Ditemukan 14191 data
191 — 62
perbuatan yangmemenuhi semua unsurunsur dari pasal Undangundang hukum pidana yangdidakwakan, maka dengan sendirinya unsur barang siapa tersebut telahterpenuhi bahwa terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalamperkara ini ;Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan melihat unsurunsurberikutnya apakah telah terpenuhi adanya oleh perbuatan terdakwa ;Ad. 2.Menimbang, bahwa mengenai unsur ke2 di atas Karenakealpaannya Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld
Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (lihat : Drs. PAF. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178). KemudianProf.
Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan pasal 359 dan pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D.
22 — 13
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada Senin15tanggal 08 April 2013 sekira pukul 02.30 Wib saat terdakwa dan Nanang (berkas terpisah)menuju arah pulang kerumah terdakwa di Desa Rimba Beringin SP2 Kec.
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;19Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
Pembanding/Terdakwa : SAKKIRI Alias CAKKI BIN REO DG NGERO Diwakili Oleh : SAKKIRI Alias CAKKI BIN REO DG NGERO
Terbanding/Jaksa Penuntut : IRMAWATI AMIR, SH
32 — 16
sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).Bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas; asasCculpabilitas; serta asas tiada pidana tanpa sifat melawanhokum secara terpadu harus menjadi sandaran dalam PutusanHakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspekyuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asaslegalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspeknon yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld
pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh kesimpulan dimana untuk menentukan apakahterdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidakcukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan terdakwa memfitnah secara %tanpa hak atau melawan hokum , melainkan harus' pulamencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpaHal 9 dari 15 hal.Put.No.198/PID/2013/PT.Mkskesalahan (afwijzigheid van alle schuld
44 — 14
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu;1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian(opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
47 — 7
Ketentuan ini mengandungsedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitasatau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat(1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid vanalle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allematerie lewederrechtelijkheid) ;Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas sertaasas tiada pidana tanpa
sifat melawan hukum secara terpadu harus menjadi sandarandalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis(formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pulamempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihat aspekfilosofis dan aspek sosiologis, antara
Menimbang, bahwa dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapat diperolehsimpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidak dalamperkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secara tanpahak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknyakesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld
1.PALITO HAMONANGAN,SH
2.ARI INDAH SETYORINI, SH
Terdakwa:
MARZUKI ALS REKI BIN AHMAD SAIRI
19 — 3
menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanaHalaman 13 dari 20 halamanPutusan Nomor 61Pid Sus/2019/PN Mretanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum
IRMANSYAH ASFARI, SH.
Terdakwa:
FAHMI SETIAWAN ARFAH ALIAS FAHMI BIN ARFAH
42 — 24
Unsur Melakukan PenganiayaanMenimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana selalu didasarkan padaadanya kesalahan atau schuld, kesalahan tersebut menunjukan terhadap sikapbathin tertentu dari terdakwa dalam hubungannya dengan perbuatan pidanayang dilakukanNya.
Kedua teori tersebutmengajarkan bahwa kesengajaan dilihat dari hubungan keseluruhan,berartikesengajaan itu termasuk juga akibatakibatnya dan keadaankeadaan yangmenyertainya;Menimbang, bahwa berhubung adanya asas dalam hukum pidana yangmengatakan bahwa tiada hukum tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld),maka walaupun dalam perumusan pasal tidak dirumuskan secara tegas adanyaunsur kesengajaan (dolus) namun Majelis sependapat dengan Prof.Simon yangmengatakan bahwa : selama pembuat undangundang tidak
37 — 9
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor Karena kealpaannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas :Menimbang bahwa pengertian Schuld atau Culpa menurut Prof.
Simon terdiri dari 2(dua) unsur, yaitu :1 Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian); dan2 Het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg (kurangnya perhatian terhadapakibat yang dapat timbul) ;Menimbang, bahwa unsur atau faktor de voorzienbaarheid van het gevolg merupakansyarat absolut (mutlak) untuk adanya kelalaian (schuld), dimana pelaku melakukanperbuatan tidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian (zorg ) kewaspadaan atauperhatian (oplettenheid), sedangkan ia
dapat memperkirakan bahwa perbuatannya dapatmenimbulkan akibat yang tidak diinginkan ;Menimbang, bahwa untuk menetukan halhal tersebut di atas, sebagai tolak ukurdigunakan :e suatu ukuran penghatihati yang obyektif, yaitu ketelitian atau keseksamaan,kewaspadaan atau perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagi setiaporang yang normal dalam menghadapi situasi yang sama seperti sipelaku;e suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar atau yang sifatnya menyolok(culpa lata atau culpa grove schuld)
32 — 7
karenakelalaiannya, mengakibatkan kecelakaanLaluLintas yangmengakibatkan orang lain meninggal dunia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraanbermotor adalah seseorang mengendarai dan mengendalikan = sertamengarahkan suatu moda kendaraan yang digerakkan oleh mesin motor danberjalan dengan menggunakan bantuan roda pada suatu bidang permukaan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya dalamunsur ini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslah terlebih dahuluterpenuhi unsur schuld
Lamintang, SH., halaman 178, CetakanPertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itu dapatdisebut mempunyai schuld jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertaidengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat iaberikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid en oplettenheid) ;Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsurmasingmasing yaitu. : a.tidak adanya kehatihatian (het gemis aanvoorzichtigheid) dan b.kurangnya perhatian terhadap akibat
Lamintang, SH., halaman 181, Cetakan Pertama, Februari 1986,Penerbit Binacipta Bandung, yang menyatakan bahwa dengan kata lain schulditu kurang lebih merupakan suatu sikap kurang berhatihati, Kurang perhatiandan kurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok ;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamana kemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebab terjadinya suatukecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya akan terjadi oleh seseorangsehingga orang tersebut
102 — 23
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;12Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu;1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian(opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
Terbanding/Penggugat : KOMARI
Terbanding/Penggugat : NURBETI
Terbanding/Penggugat : PARJIMAN
Terbanding/Penggugat : SUWITO
Terbanding/Penggugat : AJI NOVIANTARA HAKIM
Terbanding/Penggugat : M. SYOIM
Terbanding/Penggugat : ADI SUPRIADI
Terbanding/Penggugat : CAROLUS BORROMEUS BEATRIX TUAH
Terbanding/Penggugat : SARAH AGUSTIORINI
Terbanding/Penggugat : LINDA SETIANINGSIH
Terbanding/Penggugat : NALENDRO PRIAMBODO
Terbanding/Penggugat : SANIAH
Terbanding/Penggugat : SUKAMTO
Terbanding/Penggugat : YOHANES KOPONG TUAN
Terbanding/Penggugat : Ir KISMANTO
Terbanding/Penggugat : MUHAMMAD FADLI
Terbanding/Penggugat : AKHMAD WIJAYA
Terbanding/Penggugat : ASMAN AZIZ
Terbanding/Penggugat : MARGARETA SETING TEKWAN
Turut Terbanding/Tergugat : Cq. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL (ESDM) Diwakili Oleh : SUSYANTO, SH., MHum.
Turut Terbanding/Tergugat : Cq. GUBERNUR PROPINSI K
199 — 150
No. 138/PDT/2015/PT.SMRTentang Perbuatan Melawan Hukum Para TERGUGAT;Bahwa berdasarkan uraian mengenai perbuatan masingmasing Tergugattersebut di atas, maka perbuatan yang dilakukan oleh Para TERGUGAT jikaditinjau dari asas perbuatan melawan hukum, maka tanggungjawab hukumnyaadalah adanya unsur kesalahan (schuld) yang juga digunakan dalam artikealpaan (onachtzaamheid) sebagai lawan dari kesengajaan.
Sementara para pembuat undangundang menerapkan istilahkesalahan (schuld) dalam beberapa arti yaitu sebagai berikut:a. Pertanggungjawaban si pelaku atas perbuatan dan atas kerugian, yangditimbulkan karena perbuatan tersebut;b. Kealpaan sebagai lawan kesengajaan; danC.
Sifat melawan hukum;Sedangkan Pasal 1365 Jo. 1366 KUH Perdata memberikan penegasan mengenaihubungan antara kesalahan (schuld) dengan kerugian sebagai berikut:Pasal 1365Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain,mewayibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugiantersebut"Pasal 1366"Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkanperbuatan perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaiannyaBahwa dari
pada ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku;Sifatalternatif dari kriteria perbuatan melawan hukum di atas berarti bahwasuatu perbuatan tidak harus memenuhi seluruh kriteria tersebut untuk dapatdikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, apabila suatu perbuatan telahmemenuhi salah satu kriteria dari empat kriteria tersebut di atas, maka perbuatantersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka telah jelas dan nyata adanyaunsur kesalahan (schuld
) dalam perbuatan melawan hukum PARA TERGUGAT,baik kesalahan (schuld) yang berupa kealpaan (onachtzaamheid) maupunkesengajaan, yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, hal mana terbukti denganterjadinya perubahan iklim karena meningkatnya Gas Rumah Kaca (GRK) di KotaSamarinda, Kalimantan Timur.
MELANI, SH.
Terdakwa:
EGA TRISANJAYA Bin NYOTO PUJIONO
26 — 4
Putusan Nomor 409/Pid.Sus/2020/PN BlIbAd.3.yang karena kelalaiannyaMenurut Prof Simons seseorang dapat disebut mempunyai schuld (culpa) dalammelakukan perbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai denodige en mogelijke voorzichtigheid en oplettendheid atau tanpa disertaidengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat iaberikan.
Oleh karenanya schuld terdiri dari 2 (dua) unsur, yaitu :a. het gemis aan voorzichtigheid artinya tidak adanya kehatihatian danb. het gemis van de voorzienbaardheid van het gevolg artinya kurangperhatian terhadap akibat yang dapat timbul.Dalam pasal ini dimaksud seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotortidak melakukan penghatihatian dan pendugadugaan serta memperhatikansuatu kemungkinan yang akan terjadi.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terjadi dipersidangan terdakwamengendaral sepeda
Putusan Nomor 409/Pid.Sus/2020/PN BlbMenurut Prof Simons seseorang dapat disebut mempunyai schuld (culpa) dalammelakukan perbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai denodige en mogelijke voorzichtigheid en oplettendheid atau tanpa disertaidengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat iaberikan.
Oleh karenanya schuld terdiri dari 2 (dua) unsur, yaitu :c. het gemis aan voorzichtigheid artinya tidak adanya kehatihatian dand. het gemis van de voorzienbaardheid van het gevolg artinya kurangperhatian terhadap akibat yang dapat timbul.Dalam pasal ini dimaksud seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotortidak melakukan penghatihatian dan pendugadugaan serta memperhatikansuatu kemungkinan yang akan terjadi.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terjadi dipersidangan terdakwamengendaral sepeda
MUSYARRAFAH ASIKIN,SH
Terdakwa:
Sahrul Alias Appe
64 — 24
Unsur Melakukan PenganiayaanMenimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana selalu didasarkan padaadanya kesalahan atau schuld, kesalahan tersebut menunjukan terhadap sikapbathin tertentu dari terdakwa dalam hubungannya dengan perbuatan pidanayang dilakukanNya.
Kedua teori tersebutmengajarkan bahwa kesengajaan dilihat dari hubungan keseluruhan,berartikesengajaan itu termasuk juga akibatakibatnya dan keadaankeadaan yangmenyertainya.Menimbang, bahwa berhubung adanya asas dalam hukum pidana yangmengatakan bahwa tiada hukum tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld),maka walaupun dalam perumusan pasal tidak dirumuskan secara tegas adanyaunsur kesengajaan (dolus) namun Majelis sependapat dengan Prof.Simon yangmengatakan bahwa : selama pembuat undangundang tidak
39 — 4
Unsur dengan sengaja melakukan Penganiayaan yang menimbulkan rasasakit atau luka pada tubuh orang lainMenimbang kesalahan (schuld) dalam pengertian Hukum pidana terdiri darikesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Bahwa Yang dimaksud dengankesengajaan ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akanakibat dari perbuatan itu.
Sedangkan17kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).Menimbang bahwa dari pengertian unsur kesengajaan diatas dihubungkandengan keterangan saksisaksi,keterangan terdakwa RIKI CANDRA alias RIKIdiperkuat dengan adanya barang bukti yang diajukan ke persidangan dan jugadilengkapi dengan bukti surat berupa Visum et Repertum 311/Visum/HC LA/2012yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 30 Agustus 2012
76 — 13
Berdasarkan hal tersebut, maka menurut Majelis unsur ini telah terpenuhi menurute Unsur ke3 (tiga) : Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan LaluLintas.Menimbang, bahwa kelalaian atau kealpaan atau culpa dalam doktrin hukum pidanadisebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dan kealpaan disadari ataubewuste schuld. Dimana dalam unsur ini faktor terpentingnya adalah pelaku dapat mendugaterjadinya akibat dari perbuatannya itu atau pelaku kurang berhatihati.
konsentrasinya lagitidak sempurna, masih juga nekat mengendarai sepeda motornya, sehingga apa yang disebutdengan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Undangundang ini, terjadi pada saat itu, yaitusepeda motor yang dikendarai terdakwa tidak bisa terdakwa kendalikan lagi hingga akhirnyaoleng dan jatuh membentur aspal;Menimbang, bahwa apabila hal tersebut dihubungkan dengan teori kelalaian atau kealpaanmenurut hukum, maka perbuatan terdakwa tersebut masuk dalam kategori kealpaan yangdisadari atau bewuste schuld
36 — 4
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor Karenakealpaannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas Menimbang bahwa pengertian Schuld atau Culpa menurutProf. Simon terdiri dari 2 (dua) unsur, yaitu1. Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian); dan2.
Het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg(kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul) ;Menimbang, bahwa unsur atau faktor de voorzienbaarheidvan het gevolg merupakan syarat absolut (mutlak) untuk adanyakelalaian (schuld), dimana pelaku melakukan perbuatan tidakdengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian (zorg)kewaspadaan atau perhatian (oplettenheid), sedangkan ia dapat10memperkirakan bahwa perbuatannya dapat menimbulkan akibat yangtidak diinginkan ;Menimbang, bahwa untuk
45 — 5
tersebut diatas, jelas dantegas Tergugat telah melakukan segalatindakannyasebagai kreditur yang beritikad baik dan telah sesuaiprosedur serta ketentuan yang berlaku.Sesuai ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, untuk dapatdinyatakannya seseorang melakukan perbuatan melawanhukum, maka haruslah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian;4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawanhukum itu dengan kerugian;5. ada kesalahan (schuld
);Namun ternyata tidak satupun dalil gugatan Penggugat yangmampu menunjukkan bahwa lelang eksekusi objek sengketayang dilakukan oleh Tergugat memenuhi unsurunsur perbuatanmelawan hukum tersebut di atas, terutama adanya kesalahan(schuld) apalagi unsur kerugian.Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perouatan melawanhukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdataterpenuhi, maka dalil perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang Penggugat tujukan kepada Tergugatadalah tidak berdasar hukum
dan tidak beralasan.Namun ternyata tidak satupun dalil gugatan Penggugat yangmampu menunjukkan bahwa lelang eksekusi objek sengketayang dilakukan oleh Tergugat memenuhi unsurunsur perbuatanmelawan hukum tersebut di atas, terutama adanya kesalahan(schuld) apalagi unsur kerugian.Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perbuatan melawanhukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdataterpenuhi, maka dalil perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang Penggugat tujukan kepada Tergugatadalah
79 — 5
Ada kesalahan (schuld). Bahwa ternyata unsure unsur perbuatan melawan hukumsebagaimana pada Pasal 1365 KUHPerdata terutamaunsur terpenting yaitu schuld (adanya kesalahan)TIDAK TERPENUHI. Oleh karenanya maka gugatan inimerupakan gugatan yang tidak benar dan tidakHal 12 dari 24 Hal. Putusan No. 38/Pdt.G/2010/PN.Clp.berdasar, sehingga tuntutan tuntutan yang tidakbenar, tidak berdasar dan mengada ngada.5.
Ada kesalahan (schuld)5. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatanmelawan hukum itu dengan kerugian.Bahwa dengan demikian syarat perbuatan danHal 17 dari 24 Hal. Putusan No. 38/Pdt.G/2010/PN.Clp.16.VT18.perbuatan itu harus melawan hokum dalam Pasal 1365KUHPerdata tersebut tidak terpenuhi.
57 — 16
Halaman 12 dari 18 halaman.Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagi menjadi 2(dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa levissima) dan kelalaian yang berat (culpalata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karena sifatnya yang ringandan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran, sedangkan kelalaianyang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertama kelalaian berat (culpalata) yang disadari atau diinsyafi (bewuste schuld): si pelaku telah membayangkanatau
menduga akan timbul suatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha mencegahtapi timbul juga masalah, kedua kelalaian berat (culpa lata) yang tidak disadari(onbewuste schuld) si pelaku tidak membayangkan atau menduga akan timbulsuatu akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undangundang,sedangkan ia seharusnya memperhitungkan akibat yang akan timbul;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan mengemudikan adalahmemegang kemudi (untuk mengatur arah perjalanan perahu, mobil, pesawatterbang, dan
sepedamotor yang dikendarainya sehingga akhirnya bagian depan sepeda motorTerdakwa menabrak bagian belakang becak bermotor saksi Yunus Situmeang danmengakibatkan kecelakaan tersebut dan mengakibatkan korban Anna DahliaSianturi tercampak ke luar becak dan mengalami lukaluka yang cukup parah,sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapatbahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah suatu perbuatan kelalaianberat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi (bewuste schuld
1.ASEP JUJU MULYANA
2.DEDE ROHENDI
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
26 — 8
Perbuatan itu karena kesalahan yang dapat ditimpakan kepadanya (de daadmoet aan schuld zijn te wijten) ;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan menarik teori PerbuatanMelanggar Hukum tersebut ke dalam perkara aquo untuk menilai apakahTergugat telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang menimbulkankerugian kepada Para Penggugat sebagai ahli waris ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebelumnyatelah dinyatakan bahwa pemberian uang tunai untuk penanganan dampak sosialkemasyarakatan
pembangunan Waduk Jatigedekepada masyarakat yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perbuatanTergugat tersebut telah menimbulkan kerugian kepada Para Penggugat sebagaiahli waris, karena Para Penggugat sebagai ahli waris hingga saat ini tidakmenerima Uang Tunai Pengganti Rumah Tinggal Uang Relokasi sebesarRp.122.591.200,(Seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribudua ratus rupiah) ;Menimbang, bahwa syarat kesalahan (schuld
Ada kesalahan (schuld);Selanjutnya, menurut Rosa Agustina (Rosa Agustina, Perbuatan MelawanHukum, Jakarta, PSFHUI, 2003, hal.3846), Perbuatan Melawan Hukum dalamarti luas adalah:a. Melanggar hak subyektif orang lain,b. Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku,c. Bertentangan dengan kaedah kesusilaan,d.