Ditemukan 13025 data
26 — 4
mampu mempertanggung jawabkanperbuatannya, dan dalam perkara ini tidak terdapat kesalahansubjek;Menimbang bahwa berdasarkan kesimpulan diatas makaMajelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Barang Siapa telahterpenuhi;Ad.2.UNSUR MELAKUKAN PENGANIAYAANMenimbang bahwa yang dimaksud denganPenganiayaan adalah dengan sengaja menyebabkanperasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn) ataupunluka;Menimbang bahwa menurut Memorie Van Toelichting(MvT) bahwa yang dimaksud dengan sengaja atau Opzetitu adalah Willen
en Weten dalam arti bahwa pembuat harusmenghendaki (Willen) melakukan perbuatan tersebut dan jugaharus mengerti (Weten) akan akibat dari perbuatannyatersebut;Menimbang bahwa untuk membuktikan unsur ini MajelisHakim akan mengemukakan faktafakta hukum sebagai berikute Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Mei 2011 sekitarpukul 14.00 wita bertempat di Kel.
SaksiKorban namun tibatiba Saksi Korban berdiridiantara keduanya dan saat itulah ayunan pisaujustru mengena bagian tangan kanan Saksi Korban;e Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, SaksiKorban mengalami luka sesuai hasil Visum EtRepertum;e Bahwa benar perbuatan Terdakwa sudah menggangguaktifitas Saksi Korban seharihari;Menimbang bahwa berdasarkan uraian pengertian sertafaktafakta hukum Majelis Hakim menyimpulkan bahwaperbuatan Terdakwa yang mengayunkan pisau adalahmerupakan pelaksanaan kehendaknya (willen
102 — 24
Unsur Dengan Sengaja;Menimbang bahwa sengaja sebagaimana dimaksud dalam Kamus BahasaIndonesia (KBI) yang disusun oleh Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa DepartemenPendidikan Nasional adalah dimaksudkan (direncanakan) atau memang diniatkanbegitu atau tidak secara kebetulan ;Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen en wetens dalam artibahwa pembuatharus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan jugaharus mengerti
Luka tersebut diakibatkan trauma benda tumpul.Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut jelas memang dikehendaki(willen) oleh Terdakwa, dimana menurut hemat Majelis Terdakwa juga mengerti(weten) akan akibat yang bisa timbul daripada perbuatan tersebut, yang tentu sajaakan dapat menimbulkan rasa sakit terhadap seseorang, yang dalam hal ini adalahsaksi korban Weldi Sau sebagaimana pula diterangkan dalam Visum Et RepertumNomor: Pwt07.01.2/ 08/ IV/ 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
bahwa kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit ataumenimbulkan luka pada tubuh seseorang disebut dengan penganiayaan, dengandemikian untuk menyebut seseorang itu telah melakukan penganiayaan terhadaporang lain, maka orang tersebut harus mempunyai kesengajaan untuk:a. menimbulkan rasa sakit pada orang lain ;b. menimbulkan luka pada tubuh orang lain atau ;c. merugikan kesehatan orang lain ;Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen
en wetens dalam artibahwa pembuatharus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan jugaharus mengerti (weten) akan akibat daripada perbuatan tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi keterangan terdakwadan dihubungkan dengan Visum et Repertum, terungkap fakta hukum bahwapadahanSenin tanggal 30 Maret 2020, sekitar pukul 19.30 Wita, bertempat di jalan umum, DesaNifulina tepatnya didepan rumah Terdakwa yang beralamat di RI/RW 004/002, DesaNifulina, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten
21 — 16
Unsur : dengan sengaja,Menimbang bahwa sengaja sebagaimana dimaksud dalam KamusBahasa Indonesia (KBl) yang disusun oleh Tim Penyusun Kamus PusatBahasa Departemen Pendidikan Nasional adalah dimaksudkan(direncanakan) atau memang diniatkan begitu atau tidak secara kebetulan ;Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen en wetensdalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatantersebut dan juga harus mengerti
;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut jelas memangdikehendaki (willen) oleh Terdakwa, dimana menurut hemat Majelis Terdakwajuga mengerti (weten) akan akibat yang bisa timbul daripada perbuatantersebut, yang tentu saja akan dapat menimbulkan rasa sakit terhadapseseorang, yang dalam hal ini adalah Saksi korban ;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas makamenurut hemat majelis unsur ad. 2 telah terpenuhi ;Ad. 3.
bahwa kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit ataumenimbulkan luka pada tubuh seseorang disebut dengan penganiayaan,dengan demikian untuk menyebut seseorang itu telah melakukan penganiayaanterhadap orang lain, maka orang tersebut harus mempunyai kesengajaanuntuk :a. menimbulkan rasa sakit pada orang lain ;b. menimbulkan luka pada tubuh orang lain atau ;c. merugikan kesehatan orang lain ;Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen
en wetensdalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatantersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat daripada perbuatantersebut ;Hal 9 dari 14 hal.
73 — 18
Unsur Dengan Sengaja;Menimbang bahwa sengaja sebagaimana dimaksud dalam KamusBahasa Indonesia (KBI) yang disusun oleh Tim Penyusun Kamus PusatBahasa Departemen Pendidikan Nasional adalah dimaksudkan(direncanakan) atau memang diniatkan begitu atau tidak secara kebetulan ;Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen en wetensdalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatantersebut dan juga harus mengerti
Sitorus selaku dokter pemeriksa padaRumah Sakit Pratama Boking dengan kesimpulan: luka memar disertai bengkakdi lengan kiri, paha kiri, lutut kiri, tulang kering kaki kiri, dan bengkak padapergelangan tangan kanan serta punggung kanan menandakan memang telahterjadi kekerasan benda tumpul;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut jelas memangdikehendaki (willen) oleh Terdakwa, dimana menurut hemat Majelis Terdakwajuga mengerti (weten) akan akibat yang bisa timbul daripada perbuatantersebut, yang
Putusan Nomor 92 / Pid.B/2020/ PN SoeMenimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen en wetensdalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatantersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat daripada perbuatantersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi keteranganterdakwa dan dihubungkan dengan Visum et Repertum, terungkap fakta hukumbahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020, sekitar
121 — 24
Unsur Dengan Sengaja;Menimbang bahwa sengaja sebagaimana dimaksud dalam KamusBahasa Indonesia (KBI) yang disusun oleh Tim Penyusun Kamus PusatBahasa Departemen Pendidikan Nasional adalah dimaksudkan(direncanakan) atau memang diniatkan begitu atau tidak secara kebetulan ;Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen en wetensdalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatantersebut dan juga harus mengerti
Dari pemeriksaan didapatkan luka robek di kepala kiri akibat kekerasanbenda tumpul;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut jelas memangdikehendaki (willen) oleh Terdakwa, dimana menurut hemat Majelis Terdakwajuga mengerti (weten) akan akibat yang bisa timbul daripada perbuatanHal 8 dari 14 hal.
bahwa kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit ataumenimbulkan luka pada tubuh seseorang disebut dengan penganiayaan,dengan demikian untuk menyebut seseorang itu telah melakukan penganiayaanterhadap orang lain, maka orang tersebut harus mempunyai kesengajaanuntuk:a. menimbulkan rasa sakit pada orang lain ;b. menimbulkan luka pada tubuh orang lain atau ;c. merugikan kesehatan orang lain ;Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen
en wetensdalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatantersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat daripada perbuatantersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi keteranganterdakwa dan dihubungkan dengan Visum et Repertum, terungkap fakta hukumbahwa pada han Senin, tanggal 27 April 2020 sekitar pukul 18.30 WITA, di depanrumah saudari Onsi Asbanu, yang teretak di Noefatu, RT. 007, RW. 001, DesaFalas, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan,
22 — 9
Putusan No: 36/ Pid.B / 2017 / PN.SOE.Bahasa Departemen Pendidikan Nasional adalah dimaksudkan(direncanakan) atau memang diniatkan begitu atau tidak secara kebetulan ;Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen en wetensdalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatantersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat daripada perbuatantersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi dipersidangan
katakataTerdakwa itu korban membalas dengan katakata beta bukan omong denganlu, dasar perempuan susah, mendengar itu Terdakwa marah dan bergegaskeluar dari warung miliknya dan mencekik leher korban dengan menggunakankedua tangannya, serta mendorong korban hingga korban jatuh terlentang ditanah, selanjutnya Terdakwa menginjak tubuh korban dengan menggunakankaki kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai dada kiri korban ;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut jelas memangdikehendaki (willen
bahwa kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit ataumenimbulkan luka pada tubuh seseorang disebut dengan penganiayaan,dengan demikian untuk menyebut seseorang itu telah melakukan penganiayaanterhadap orang lain, maka orang tersebut harus mempunyai kesengajaanuntuk :a. menimbulkan rasa sakit pada orang lain ;b. menimbulkan luka pada tubuh orang lain atau ;c. merugikan kesehatan orang lain ;Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen
en wetensdalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatantersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat daripada perbuatantersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi dipersidangan,dihubungkan dengan Visum et Repertum serta keterangan Terdakwa,terungkap fakta hukum bahwa kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 2September 2016 sekitar pukul 18.00 Wita, bertempat di Pasar Kuanfatu yangberalamat di Nunsena RT. 006, RW. 003, Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu
96 — 34
Putusan No: 100 / Pid.B / 2018 / PN Soe.Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen en wetensdalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatantersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat daripada perbuatantersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi dipersidangan,dihubungkan dengan Visum et Repertum serta keterangan Terdakwa,terungkap fakta hukum bahwa peristiwanya terjadi pada
Leonard evan Mella, dokter pemeriksa pada Puskesmas Kie ;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut jelas memangdikehendaki (willen) oleh Terdakwa, dimana menurut hemat Majelis Terdakwajuga mengerti (weten) akan akibat yang bisa timbul daripada perbuatantersebut, yang tentu saja akan dapat menimbulkan rasa sakit terhadapseseorang, yang dalam hal ini adalah Saksi korban ;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas makamenurut hemat majelis unsur ad. 2 telah terpenuhi ;Hal 10 dari 16 hal.
bahwa kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit ataumenimbulkan luka pada tubuh seseorang disebut dengan penganiayaan,dengan demikian untuk menyebut seseorang itu telah melakukan penganiayaanterhadap orang lain, maka orang tersebut harus mempunyai kesengajaanuntuk :a. menimbulkan rasa sakit pada orang lain ;b. menimbulkan luka pada tubuh orang lain atau ;c. merugikan kesehatan orang lain ;Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen
en wetensdalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatantersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat daripada perbuatantersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi dipersidangan,dihubungkan dengan Visum et Repertum serta keterangan Terdakwa,terungkap fakta hukum bahwa peristiwanya terjadi pada hari Minggu, tanggal 1Juli 2018 sekitar Pukul 18.00 Wita bertempat di pekarangan rumah saksiMATEOS LIUNESI yang beralamat di Nununaenu, RT. 001, RW. 001, DesaBinenok
21 — 7
Menimbang, bahwa yang dimaksud Dengan sengaja yang mana dalamunsur ini dapat diartikan bahwa perbuatan Terdakwa (persona) dilakukan dengan penuhkesadaran dan atau memang memiliki tujuan atas perbuatannya itu serta dapat mengetahuiatau menyadari akibat dari perbuatannya tersebut ;Menimbang, bahwa dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana tidak adapenjelasan tentang pengertian dengan sengaja (opzet), akan tetapi dalam penjelasan resmi(M.v.T) diterangkan bahwa yang dimaksud dengan sengaja (opzet) adalah Willen
en Weten ;Adapun yang dimaksud dengan Willen en Weten adalah seseorang yang melakukan unsurperbuatan dengan sengaja harus dikehendaki (Willen) dan menginsafi atau mengerti (Weten)akan akibat yang timbul dari perbuatannya.
en Weten ;Adapun yang dimaksud dengan Willen en Weten adalah seseorang yang melakukan unsurperbuatan dengan sengaja harus dikehendaki (Willen) dan menginsafi atau mengerti (Weten)20akan akibat yang timbul dari perbuatannya.
41 — 14
UNSUR MELAKUKAN PENGANIAYAANMenimbang bahwa yang dimaksud dengan Penganiayaan adalahdengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit(pijn) ataupun luka;Menimbang bahwa menurut Memorie Van Toelichting (MvT) bahwayang dimaksud dengan sengaja atau Opzet itu adalah Willen en Wetendalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (Willen) melakukan perbuatantersebut dan juga harus mengerti (Weten) akan akibat dari perbuatannyatersebut;Menimbang bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis
kanan, serta lukamemar pada leher dan dada sebelah kanan akibat kekerasan bendatumpul;e Bahwa benar akibat sakit dan luka yang dialami oleh Saksi Korban,mengganggu aktifitas seharihari Saksi Korban;e Bahwa benar antara Saksi Korban dengan Terdakwa sudah salingmemaafkan;Menimbang bahwa berdasarkan uraian pengertian serta faktafaktahukum Majelis Hakim menyimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa yangmemukul Saksi Korban dengan keduanya tangannya secara berulangulangadalah merupakan pelaksanaan kehendaknya (willen
107 — 48
Unsur: Dengan Sengaja,Menimbang bahwa sengaja sebagaimana dimaksud dalam Kamus BahasaIndonesia (KBI) yang disusun oleh Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa DepartemenPendidikan Nasional adalah dimaksudkan (direncanakan) atau memang diniatkan begitu atau tidak secara kebetulan ;Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen en wetens dalam artibahwa pembuatharus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan jugaharus mengerti
Terdakwa memukul saksi Oktovianus Kase sebanyak5 (lima) kali yaitumencekik leher 1 kali menggunakan tangan ki, memukul 2 dua kali pada bagian pelipismata kanan dan 1 kali dibagian bawah mata kanan hingga saya Jjatuh ke atas tanah;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut jelas memang dikehendaki(willen) oleh Terdakwa, dimana menurut hemat Majelis Terdakwa juga mengerti(weten) akan akibat yang bisa timbul daripada perbuatan tersebut, yang tentu sajaakan dapat menimbulkan rasa sakit terhadap seseorang
bahwa kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit ataumenimbulkan luka pada tubuh seseorang disebut dengan penganiayaan, dengandemikian untuk menyebut seseorang itu telah melakukan penganiayaan terhadaporang lain, maka orang tersebut harus mempunyai kesengajaan untuk:a. menimbulkan rasa sakit pada orang lain ;b. menimbulkan luka pada tubuh orang lain atau ;c. merugikan kesehatan orang lain ;Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen
en wetens dalam artibahwa pembuatharus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan jugaharus mengerti (weten) akan akibat daripada perbuatan tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi keterangan terdakwadan dihubungkan dengan Visum et Repertum, terungkap fakta hukum bahwa padahan Kamis tanggal 21 November 2019, sekira pukul.15.00.wita di Aijb,oni, tepatnyaRtRw.02.01, Desa Meusin, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan,Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap
19 — 10
Putusan No: 46/ Pid.B/ 2017/PN.SOE.Bahasa Departemen Pendidikan Nasional adalah dimaksudkan(direncanakan) atau memang diniatkan begitu atau tidak secara kebetulan ;Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen en wetensdalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatantersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat daripada perbuatantersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi dipersidangan
Dodik Pujo Prasetiyo,dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Soe ;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut jelas memangdikehendaki (willen) oleh Terdakwa, dimana menurut hemat Majelis Terdakwajuga mengerti (weten) akan akibat yang bisa timbul daripada perbuatantersebut, yang tentu saja akan dapat menimbulkan rasa sakit terhadapseseorang ;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas makamenurut hemat majelis unsur ad. 2 telah terpenuhi ;Ad. 3.
bahwa kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit ataumenimbulkan luka pada tubuh seseorang disebut dengan penganiayaan,dengan demikian untuk menyebut seseorang itu telah melakukan penganiayaanterhadap orang lain, maka orang tersebut harus mempunyai kesengajaanuntuk :a. menimbulkan rasa sakit pada orang lain ;b. menimbulkan luka pada tubuh orang lain atau ;c. merugikan kesehatan orang lain ;Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen
en wetensdalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatantersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat daripada perbuatantersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi dipersidangan,dihubungkan dengan Visum et Repertum serta keterangan Terdakwa,terungkap fakta hukum bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 12 Januari2017, pukul 17.00 Wita, di Pasar Inpres Soe, Kelurahan Kota Baru, KecamatanKota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan ;Bahwa kejadiannya berawal
97 — 27
Unsur Dengan Sengaja;Menimbang bahwa sengaja sebagaimana dimaksud dalam KamusBahasa Indonesia (KBI) yang disusun oleh Tim Penyusun Kamus PusatBahasa Departemen Pendidikan Nasional adalah dimaksudkan(direncanakan) atau memang diniatkan begitu atau tidak secara kebetulan ;Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen en wetensdalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatantersebut dan juga harus mengerti
Charles Yulian Boru, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Soe, tertanggal 15September 2019 dengan kesimpulan tampak memar kemerahan dan bengkak dikelopak mata kanan, tampak luka lecet di kepala bagian atas belakang diduga akibatbersentuhan dengan benda tumpul;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut jelas memangdikehendaki (willen) oleh Terdakwa, dimana menurut hemat Majelis Terdakwajuga mengerti (weten) akan akibat yang bisa timbul daripada perbuatantersebut, yang tentu saja akan dapat menimbulkan
bahwa kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit ataumenimbulkan luka pada tubuh seseorang disebut dengan penganiayaan,dengan demikian untuk menyebut seseorang itu telah melakukan penganiayaanterhadap orang lain, maka orang tersebut harus mempunyai kesengajaanuntuk :a. menimbulkan rasa sakit pada orang lain ;b. menimbulkan luka pada tubuh orang lain atau ;c. merugikan kesehatan orang lain ;Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen
en wetensdalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatantersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat daripada perbuatantersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi keteranganterdakwa dan dihubungkan dengan Visum et Repertum, terungkap fakta hukumbahwa pada hari Minggu, tanggal 15 September 2019, sekitar pukul 21.00 wita,bertempat di depan jalan umum, tepatnya di Mubatar Swalayan yang beralamat diKelurahan Soe, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah
28 — 12
Menimbang, bahwa yang dimaksud Dengan sengaja yang manadalam unsur ini dapat diartikan bahwa perbuatan Terdakwa (persona) dilakukandengan penuh kesadaran dan atau memang memiliki tujuan atas perbuatannyaitu serta dapat mengetahui atau menyadari akibat dari perbuatannya tersebut ; Menimbang, bahwa dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana tidakada penjelasan tentang pengertian dengan sengaja (opzet), akan tetapi dalampenjelasan resmi (M.v.T) diterangkan bahwa yang dimaksud dengan sengaja(opzet) adalah Willen
en Weten ; Adapun yang dimaksud dengan Willen enWeten adalah seseorang yang melakukan unsur perbuatan dengan sengaja14harus dikehendaki (Willen) dan menginsafi atau mengerti (Weten) akan akibatyang timbul dari perbuatannya.
terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadapkorban FATHORRAHMAN menggunakan senjata tajam jenis keris besi tuapanjang kurang lebih 20 (dua puluh) centimeter, dengan cara menusukansenjata tajam tersebut kearah tubuh korban beberapa kali, sehingga korbanmengalami Iluka pada bagian dada sebelah kiri dan lengan tangan sebelah kiriREG IAN DEWAR mmnnnm mm nnn nnn nnn nce nianMenimbang, bahwa pada saat terdakwa menusuk korban dengansenjata tajam dalam jarak dekat, sehingga terdakwa memang menghendaki(Willen
88 — 14
Putusan Nomor 67 / Pid.B/2019/ PN SoeMenimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen en wetens dalam artibahwa pembuatharus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebutdan jugaharus mengerti (weten) akan akibat daripada perbuatan tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi keterangan terdakwadan dihubungkan dengan Visum et Repertum, terungkap fakta hukum bahwa padahari Kamis tanggal 28 Februan 2019, sekira
Luka lecet dan pembengkakan ini dapat menyebabkan halangan untuk melakukanaktfitas seharihan;Setelah dilakukan tindakan perawatan pembersihan luka, pemberian obat minum,koroan pulang;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut jelas memang dikehendaki(willen) oleh Terdakwa, dimana menurut hemat Majelis Terdakwa juga mengerti(weten) akan akibat yang bisa timbul daripada perbuatan tersebut, yang tentu sajaakan dapat menimbulkan rasa sakit terhadap seseorang, yang dalam hal ini adalahsaksi korban Weldi
Putusan Nomor 67/ Pid.B/2019/PN Soec. merugikan kesehatan orang lain ;Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen en wetens dalam artibahwa pembuatharus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan jugaharus mengerti (weten) akan akibat daripada perbuatan tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi keterangan terdakwadan dihubungkan dengan Visum et Repertum, terungkap fakta hukum bahwa padahari Kamis
38 — 10
menimbulkan luka pada tubuhseseorang, dengan kata lain, seseorang yang melakukan penganiayaan ituharus mempunyai opzet/ kesengajaan yang ditujukan pada perbuatan untukmenimbulkan rasa sakit pada orang lain atau menimbulkan luka pada tubuhorang lain tersebut, sehingga suatu perbuatan itu untuk dapat dibuktikansebagai penganiayaan, maka perbuatan mana haruslah diliputi dengankesengajaan ;Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opzet itu adalah willen
en wetens dalamarti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebutdan juga harus mengerti (weten) akan akibat daripada perbuatan tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dipersidangan,dihubungkan dengan Visum et Repertum serta keterangan Terdakwa,terungkap fakta hukum bahwa pada hari Senin, tanggal 07 Maret 2016 padasaat korban bersama anaknya pergi ke rumah orang tua kandungnya (saksiOTNIAL BESSI) dengan tanpa seizin terdakwa, kepergian saksi korban tersebutmembuat
DODIK PUJO PRASETIYO dokter pemerintah pada RSUDSOE, dengan kesimpulan luka memar dan bengkak pada mata bagian kanandiakibatkan oleh kekerasan benda tumpul ;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut jelas memangdikehendaki (willen) oleh Terdakwa, dimana menurut hemat Majelis Terdakwajuga mengerti (weten) akan akibat daripada perbuatan tersebut akanmenimbulkan rasa sakit dan luka terhadap saksi korban ;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas makamenurut hemat majelis unsur ad. 2 telah
Dengan kata lain, orang itu harus mempunyai opzet yang ditujukanpada perbuatan untuk menimbulkan rasa sakit pada orang lain ataumenimbulkan luka pada tubuh orang lain atau pun untuk merugikan kesehatanorang lain ;Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen en wetens dalamarti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebutdan juga harus mengerti (weten) akan akibat daripada perbuatan tersebut ;Menimbang
35 — 12
Unsur : dengan sengaja,Menimbang bahwa sengaja sebagaimana dimaksud dalam KamusBahasa Indonesia (KBI) yang disusun oleh Tim Penyusun Kamus Pusat BahasaDepartemen Pendidikan Nasional adalah dimaksudkan (direncanakan) ataumemang diniatkan begitu atau tidak secara kebetulan ; Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen en wetensdalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatantersebut dan juga harus mengerti
Kapitan, S.Ked, dokter pada PuskesmasKapan, dengan kesimpulan : pada pemeriksaan luar ditemukan satu luka robekdi batang hidung, satu luka lecet di atas bibir dan satu luka lecet ditungkai kiri,kelainan diatas lazim ditemukan pada luka akibat kekerasan benda tumpul ;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut jelas memangdikehendaki (willen) oleh Terdakwa, dimana menurut hemat Majelis Terdakwajuga mengerti (weten) akan akibat yang bisa timbul daripada perbuatantersebut, yang tentu saja akan dapat
bahwa kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit ataumenimbulkan luka pada tubuh seseorang disebut dengan penganiayaan,dengan demikian untuk menyebut seseorang itu telah melakukan penganiayaanterhadap orang lain, maka orang tersebut harus mempunyai kesengajaanuntuk :a. menimbulkan rasa sakit pada orang lain ;b. menimbulkan luka pada tubuh orang lainatau ;c. merugikan kesehatan orang lain ;Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen
en wetensdalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatantersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat daripada perbuatantersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi dipersidangan,dihubungkan dengan Visum et Repertum serta keterangan Terdakwa,terungkap fakta hukum bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 13Februari 2017 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di Cabang Fautkolen(Fatukolen), Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor TengahSelatan
117 — 52
Unsur: Dengan Sengaja,Menimbang bahwa sengaja sebagaimana dimaksud dalam Kamus BahasaIndonesia (KBI) yang disusun oleh Tim Penyusun Kamus Pusat BahasaDepartemen Pendidikan Nasional adalah dimaksudkan (direncanakan) ataumemang diniatkan begitu atau tidak secara kebetulan ;Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen en wetens dalam artibahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut danjuga harus mengerti
Danpada korban dilakukan perawatan seperlunya;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut jelas memang dikehendaki(willen) oleh Terdakwa, dimana menurut hemat Majelis Terdakwa juga mengerti(weten) akan akibat yang bisa timbul daripada perbuatan tersebut, yang tentu sajaHal 10 dari 16 hal.
Merugikan kesehatan orang lain ;Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen en wetens dalam artibahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut danjuga harus mengerti (weten) akan akibat daripada perbuatan tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksisaksi keteranganTerdakwa dan dihubungkan dengan Visum et Repertum, terungkap fakta hukumbahwa pada har Kamis, tanggal 12 Desember 2019, sekitar
91 — 30
Unsur: Dengan Sengaja,Menimbang bahwa sengaja sebagaimana dimaksud dalam Kamus BahasaIndonesia (KBI) yang disusun oleh Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa DepartemenHalaman 7 dari 13 Putusan Nomor 95/ Pid.B/ 2019/ PN SoePendidikan Nasional adalah dimaksudkan (direncanakan) atau memang diniatkanbegitu atau tidak secara kebetulan ;Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen en wetens dalam artibahwa pembuatharus menghendaki (willen
M,dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe dengan kesimpulan : terdapatdua buah luka pada telinga sebelah kanan, luka robek didepan liang telinga, lukarobek di daun telinga sebelah kanan dan luka tembus sampai belakang daun telingaakibat kekerasan benda tumpul;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut jelas memang dikehendaki(willen) oleh Terdakwa, dimana menurut hemat Majelis, Terdakwa juga mengerti(weten) akan akibat yang bisa timbul daripada perbuatan tersebut, yang tentu sajaakan dapat
bahwa kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit ataumenimbulkan luka pada tubuh seseorang disebut dengan penganiayaan, dengandemikian untuk menyebut seseorang itu telah melakukan penganiayaan terhadaporang lain, maka orang tersebut harus mempunyai kesengajaan untuk:a. menimbulkan rasa sakit pada orang lain ;b. menimbulkan luka pada tubuh orang lain atau ;c. merugikan kesehatan orang lain ;Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen
en wetens dalam artibahwa pembuatharus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebutdan jugaharus mengerti (weten) akan akibat daripada perbuatan tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi keterangan terdakwadan dihubungkan dengan Visum et Repertum, terungkap fakta hukum bahwa padahari Sabtu tanggal 28 September 2019, sekira pukul 22.00 WITA, di halaman rumah MartenOematan di RT 018 RW 09, Desa Koa, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten Timor TengahSelatan, Terdakwa melakukan penganiayaan
66 — 17
Menimbang bahwa didalam M.V.T disebutkan bahwa yangdimaksud dengan Opzet adalah Willen en weten yang berartiseseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengajaharus menghendaki (Willen) perbuatan tersebut serta harusmenginsyafi /mengerti (weten) akan akibat dari perbuatannya itu,jadi ia menghendaki apa yang akan ia perbuat dan harus mengertipula apa yang ia perbuat itu beserta akibatnya.15Menimbang bahwa menurut Prof.Simons ,untuk dapatseseorang dipersalahkan melakukan suatu kejahatan maka
Menimbang bahwa pengertian Prof.Simons diatas adalahpararel dengan pengertian sengaja dalam M.V.T tersebut yaitumerupakan kemauan atau kehendak untuk melakukan atau tidakmelakukan perbuatan yang dilarang atau diperintahkan olehUndangUndang, dengan pengertian bahwa kesengajaan kadangkadang tidak sematamata menghendaki sesuatu, tetapimenghendaki keadaan tertentu cukup apabila pelaku mengetahuiatau tahu akan keadaan tersebut, (willen en weten) , hal mana16sudah barang tentu akan disimpulkan dari keadaankeadaan
Menimbang bahwa dari pengertian Sengaja sebagaimanadiuraikan diatas ,dikaitkan dengan perbuatan perjudian dalamperkara ini, berarti bahwa terdakwa telah menghendaki (willen)melakukan perbuatan perjudian dan telah mengetahui (weten) pulabahwa perbuatannya tersebut untuk mencari keuntungan yanguntuk membuktikanya dapat disimpulkan dari keadaankeadaanobyektif yang meliputi perbuatan terdakwa.Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatasMajelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi.
72 — 28
Putusan No: 111/Pid.B/2016/ PN.SOE.Menimbang bahwa sengaja sebagaimana dimaksud dalam KamusBahasa Indonesia (KBl) yang disusun oleh Tim Penyusun Kamus PusatBahasa Departemen Pendidikan Nasional adalah dimaksudkan(direncanakan) atau memang diniatkan begitu atau tidak secara kebetulan ;Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen en wetensdalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatantersebut dan juga
Putusan No: 111 /Pid.B/2016/ PN.SOE.Diana Ormayati Ataupah, dokter pada Puskesmas Polen dengan Kesimpulan :berdasarkan pemeriksaan luar, maka didapatkan satu buah luka terbuka dipunggung kanan atas, luka tersebut sesuai dengan perlukaan akibat bendatajam ;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut jelas memangdikehendaki (willen) oleh Terdakwa, dimana menurut hemat Majelis Terdakwajuga mengerti (weten) akan akibat yang bisa timbul daripada perbuatantersebut, yang tentu saja akan dapat menimbulkan
bahwa kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit ataumenimbulkan luka pada tubuh seseorang disebut dengan penganiayaan,dengan demikian untuk menyebut seseorang itu telah melakukan penganiayaanterhadap orang lain, maka orang tersebut harus mempunyai kesengajaanuntuk :a. menimbulkan rasa sakit pada orang lain ;b. menimbulkan luka pada tubuh orang lain atau ;c. merugikan kesehatan orang lain ;Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen
en wetensdalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatantersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat daripada perbuatantersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dipersidangan,dihubungkan dengan Visum et Repertum serta keterangan terdakwa, terungkapfakta hukum bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 28 Agustus 2016sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di Laenam, Desa Balu, Kecamatan Polen,Kab.