Ditemukan 14167 data
23 — 3
meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidiair PenuntutUmum;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidanasesuai yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke1 KUHP, makaTerdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku, maka akandipertimbangkan adanya 2 syarat pemidanaan yakni;1 syarat adanya perbuatan pidana (delict);2 syarat adanya kesalahan (schuld
peristiwa pidana adalah :e Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang dimana perbuatan itu dapatdipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa;e Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum;e Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam norma hukum;e Harus ada suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan;e Harus tersedia ancaman hukuman terhadap peristiwa yang dilakukan yangtermuat dalam peraturan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (schuld
Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggungan jawab dalam hukum (schuldis deverant voordelijkheid rechtens);Menimbang , bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur delik dari pasal 303 bisayat (1) ke1 KUHP dan tidak terbukti adanya alasanalasan pemaaf maupun alasan pembenardan alasan penghapus pidana lainnya maka kedua syarat pemidanaan tersebut telahterpenuhi;Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkanterhadap diri para terdakwa, perlulah diperhatikan, bahwa maksud
29 — 10
2009Tentang Narkotika sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum terhadapTerdakwa tidaklah mencantumkan unsur kesalahan (schu/d) dalam perumusandeliknya, sementara sistem hukum pidana Indonesia sampai hari ini belummengenal strict liability atau pertanggungjawaban tanpa kesalahan, sehinggasebagai bagian dari delik, Majelis Hakim harus tetap mempertimbangkan adaatau tidaknya kesalahan Terdakwa dalam perbuatan sebagaimana telahterpenuhi diatas sebagaimana asas Tiada pidana tanpa kesalahan (geen strafzonder schuld
);Menimbang, bahwa karena tidak diaturnya bentuk kesalahan (schuld)dalam anasir Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika, maka Majelis Hakim berpendapat, bahwa jika tidak dinyatakan tegassebagai kelalaian (cu/pa) maka bentuk kesalahan yang harus dibuktikan dalamanasir pasal ini adalah bentuk kesengajaan (opzet), sehingga untuk dapatdipidana, Terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umumharuslah dengan kesengajaan (opzet) ketika melakukan perbuatan tanpahak atau melawan hukum
disamping itumengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu;Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkapdipersidangan, Terdakwa sadar serta melakukan perbuatan serta mengetahuiatau menyadari tentang apa yang dilakukannya, yakni tanpa hak atau melawanHalaman 20 dari 23 Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2020/PN SRLhukum, menyimpan Narkotika Golongan bukan tanaman tersebut adalah halyang melawan hukum dan menginsyafi pula segala konsekwensinya;Menimbang, bahwa dengan demikian kesalahan (schuld
65 — 7
Perbuatan itu karena kesalahan yang dapat ditimpakan kepadanya (de daadmoetaan schuld zijn te wijten);Menimbang, bahwa menurut Mariam Darus Badrulzalam, syaratsyarat yangharus ada untuk menentukan suatu perbuatan sebagai perbuatan melawan hukumadalah (Mariam Darus Badrulzaman, KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan DenganPenjelasan, Bandung: Alumni, 1996, hal.146147):1. Harus ada perbuatan,2. Perbuatan itu harus melawan hukum,3. Ada kerugian,4.
Ada kesalahan (schuld);Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menarik teoriPerbuatan Melanggar Hukum tersebut ke dalam perkara aquo untuk menilai apakahTergugat telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang menimbulkankerugian kepada Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebelumnyadalam menjawab pokok persoalan angka 1 telah diuraikan bahwa Penggugat adalahPutusan Nomor 93/Pdt.G/2014.PN.Pal.
Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka tindakanTergugat telah menguasai obyek sengketa yang merupakan harta milik dariPenggugat secara tanpa hak atau melawan hukum tersebut tentu saja dapatdikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Tergugat yang telahmenguasai obyek sengketa yang merupakan harta milik dari Penggugat secaratanpa hak atau melawan hukum telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat;Menimbang, bahwa syarat kesalahan (schuld
72 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
pidana, kecuali apabila pengadilankarena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapatkeyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab,telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya;Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukumfundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asastiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide Pasal1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld
No. 319 K/MIL /2017pada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkanaspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpasifat melawan hukum = (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid), dengan melinat aspek filosofis dan aspeksosiologis, antara lain aspek psikologis dan aspek sosial ekonomisTerdakwa dan lain sebagainya sehingga diharapkan putusan tersebutdapat memenuhi 3 (tiga) dimensi keadilan
belaka;Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapat diperolehkesimpulan di mana untuk menentukan apakah Terdakwa dapat dipidanaatau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatasmateriele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan Terdakwamemiliki/menguasai Narkotika saja secara tanpa hak atau melawanhukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknyakesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
ARTHEMAS SAWONG, SH.
Terdakwa:
AGUNG CAHYONO bin SUTARJO
23 — 5
Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamentalsebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpaaturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpakesalahan (afwiyzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwiyzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas /egalitas dan asasculpabilitas
serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduHalaman 13 dari 20 Putusan Nomor 687/Pid.Sus/2018/PN Bilharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwiyjzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele
bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah para terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanyaditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikanterdakwa memiliki/ menguasai narkotika Saja secara tanpa hak atau melawanhukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahanpada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwiyjzigheid van alle schuld
Ramaditya Virgiyansyah SH., MH
Terdakwa:
ZAKAT Bin LASIMUN
47 — 20
Bahwa yang dimaksud dengan unsur ini jika merujuk pada penjelasan pasal demi pasal disebutkan cukup jelas, namun demi tertibnya Suatu ratio decidendi dalam putusan ini maka Hakim Anggota akan mengacu pada pengertian kelalaian sebagaimana dalam doktrin hukum pidana menyatakan kealpaan dipakai bermacammacam istilahyaitu: schuld, onachtzaamhid, emstige raden heef om te vermoeden, redelijkerwijsmoetvermoeden, moest verwachten, dan di dalam ilmu pengetahuan dipakai istilahculpa;Menimbang, bahwa Istilah
tentang kealpaan ini disebut schuld atau culpayang dalam bahasa Indenesia diterjemahkan dengan kesalahan.
Culpose delicten adalahdelik yang mempunyai unsure culpa atau kesalahan (Schuld);Menimbang, bahwa pengertian tentang kelalaian diatas diterjemahkan secarautuh sebagai bunyi unsur maka adanya perbuatan yang mana dalammengoperasikan/menjalankan kendaraan bertenaga mesin yang karenaHal. 14 dari 20 Putusan No. 87/Pid.Sus/2019/PN MIlkelalaiannya/kekurang hatihatian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.Menimbang, bahwa jika pengertian unsur diatas dikaitkan
29 — 15
17Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hak ataumelawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalammelakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
melakukan suatuperbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapatmenduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keteranganTerdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 05Desember 2013 sekira pukul 22.30 wib ketika terdakwa sedang berada dirumah dihubungi olehIndra Irawan untuk memesan BR (shabu) sebanyak 1 (satu) kantong kepada terdakwa danterdakwa menyanggupi pesanan Indra Irawan tersebut dengan harga Rp.7.500,000 (tujuh jutalima ratus ribu rupiah)
67 — 21
didakwakankepada Anak;Menimbang, bahwa setelah menemukan faktafakta yang dikemukakandiatas, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Jaksa PenuntutUmum yang mendakwa Anak dengan bentuk dakwaan Tunggal, yaitu :Melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana jo Pasal 1 ke3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem PeradilanPidana Anak;Menimbang, bahwa dalam hukum pidana tetap berlaku dan dipegangteguh asas/prinsip yang menyatakan Tiada hukuman tanpa kesalahan (geenstraf zonder schuld
atau Keine Straf ohne schuld), jadi agar seseorang dapatdihukum haruslah terlebih dahulu dibuktikan kesalahannya;Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah Anak bersalah atautidak, sehingga nantinya dapat dijatuhi pidana atau dibebaskan ataudilepaskan, akan terjawab setelan diketahui apakah perbuatan Anak yangdidakwakan kepadanya itu telah memenuhi unsurunsur dakwaan yangdimaksud, sebab bilamana seluruh unsur dalam dakwaan terpenuhi maka AnakAnak harus dinyatakan bersalah dan dipidana tetapi sebaliknya
Umar Saleh
Tergugat:
1.JAUSIN Bin ASNAWI
2.YAMEN ALIAS TIONG
96 — 54
Kerugian disebabkan kesalahan (schuld).Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indoneswia Nomor :2831 K/Pdt/1996 tanggal, 7 juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harusmembuktikan;adanya unsurunsur perbuatan melawan hukum menurut ketentuan pasal1365 KUHPerdata, yakni sebag berikut;1. Suatu perbuatan melawan hukum adanya perbuatan Tergugat yangbersifat melawan Hukum;2. Kerugianadanya kerugian yang ditimbulkan pada diri Penggugat;3.
Hakim Ketua Hakim HakimAnggota anggota suatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (Schuld) dari pihak tergugat(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perbuatan melanggar hukum : Dipandangdari dusut Hukum Perdata, Halaman 103, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000);Doktrin : Unsur Kesalahan menurut J. Satrio : .......
25 — 4
SIMON, Seseorang itu dapat disebutmempunyai Schuld dalam perbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertaidengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan.Dan dari pengertian tersebut diatas SCHULD atau CULPA terdiri dari 2 (dua) unsur yaitu:I. Tidak adanya kehatihatian2.
WINARNI, SH
Terdakwa:
TARSONO bin KARYONO
33 — 4
Unsur Diketahui ataupatut disangkanyabahwabarang tersebuthasilkejahatan:Menimbang, bahwa unsur diketahui atau patut disangka merupakan duasub unsur yang saling mengecualikan, diketahui sendiri sejatinya dapatdipandang atau dipersamakan dengan sengaja/opset dan patut disangkamerupakan dapat dipersamakan dengan patut diduga/kelalaian/culpa;Menimbang, bahwa untuk mengatakan adanya suatu tindak pidana tidakterlepas dari suatu kesalahan (schuld), karena didalam ajaran hukum pidanadikenal dengan geen straf
zonder schuld atau Tidak ada pemidanaan tanpakesalahan, menurut POMPE bahwa kesalahan (schuld), menurut hukumpidana menuntut adanya tiga Ciri, yaitu :Y Kelakuan yang bersifat melawan hukum;YDolus (kesengajaan) atau culpa (kealpaan); Kemampuan bertanggungjawab pelaku;Untuk Kelakuan yang bersifat melawan hukum tidak akan Majelis Hakimjelaskan karena setiap tindak pidana selalu melekat adanya sifat melawanhukum.
69 — 6
Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukumfundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidanatanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asasculpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld)dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid) ;Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa
sifat melawan hukum secara terpadu harusmenjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asaslegalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yangberlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld)dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid), dengan melihat aspek filosofis dan aspek sosiologis, antara
, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapatdiperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atautidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daadsaja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika sajasecara tanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktianada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
80 — 16
Kesalahan adalah syarat mutlak bagi adanyapertanggungjawaban pidana untuk dijatuhi pidana. sebab di masyarakat Indonesia berlakuasas tidak dipidananya seseorang jika tidak ada kesalahan; geen straf zonder schuld ataudalam bahasa latin actus non facit reum nisi mens sit rea (an act does not make personguilty unless his mind is guilty). Andai saja seseorang tidak mempunyai kesalahan, makaniscaya hal itu dirasakan sebagai hal yang tidak adil dan tidak semestinya.
Selanjutnya sudarto mengemukakan bahwa berdasarkan hal tersebutdiatas, maka berlaku asas tiada pidana tanpa kesalahan (keine strafe ohne schuld ataugeen straf zonder shuld atau nulla poena sine culpa)Menimbang, bahwa sifat melawan hukum disebutkan secara tegas pada ketentuanPasal 127 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 dimana Majelis Hakim berpendapat bahwasifat melawan hukum / wederrechtelijkheid berkaitan dengan dengan perbuatan lahiriahseorang manusia yang berkaitan dengan sengaja Secara tanpa hak
27 — 25
21Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hak ataumelawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalammelakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
melakukan suatuperbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapatmenduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keteranganTerdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Sabtu tanggal 01Maret 2014 sekira jam 01.00 Wib, saksi Rafi Mustia Putra bersama anggota Unit Sat ReserseNarkoba Polres Kampar langsung kerumah Terdakwa atas informasi masyarakat tentangtransaksi jual beli narkotika di rumah Terdakwa dan sesampainya dirumah Terdakwa saksiAngga Aria Putra bersamasama
1.NURDHINA HAKIM, SH, MH.
2.TRIAN YULI DIARSA, SH., MH.
Terdakwa:
MASRIRIN Bin ANWARI
23 — 8
Ketentuan ini mengandung sedikitnya3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitasatau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide:Pasal 1 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwjzigheid van alle materielewederrechtelijkheid) ;Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas /egalitas dan asasculpabilitas serta
asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihataspek filosofis dan aspek
, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/ menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
1.ARSITHA AGUSTIAN SH
2.SRIYANI, SH
Terdakwa:
ADIYANTO BIN JUAINI
49 — 6
menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjauHalaman 16 dari 24 halamanPutusan Nomor 415/Pid.Sus/2019/PN Mresebatas materiele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum
30 — 18
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;12Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hariMinggu tanggal 11 Januari 2015, saksi Marda Tulus, saksi H.
66 — 10
Menimbang, bahwa maksud dari kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotorsehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga orang lain meninggal dunia disini adalahkurang hatihati atau kurang perhatian dan hal ini dilakukan tanpa adanya unsur kesengajaanmelibatkan kendaraan dengan atau tanpa Pengguna jalan lain sehingga mengakibatkan orang /korban meninggal dunia ;Menimbang bahwa teori bentukbentuk kelalaian / kealpaan(culpa) dapat dibedakanatas :1 Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld).
Dalam hal ini, si pelakutelah membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat, tetapiwalaupun ia berusaha mencegah, toh timbul juga akibat tersebut.2 Kelapaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
langsung menabrak bagian kanan depandekat pintu pengemudi sehingga mengakibatkan korban ABDUL GANT jatuh dan terlempar kejalan raya sejauh 5 meter;Bahwa kemudian terdakwa langsung turun dari mobil dan membawa korban ABDUL GANI keRumah Sakit Tanjung namun korban ABDUL GANI meninggal dunia dalam perjalanan menujuRumah Sakit Tanjung;Menimbang, bahwa dari faktafakta hukum diatas jika dihubungkan dengan teori bentukbentuk kelalaian/ kealpaan tersebut menjadi bentuk kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
ARDINITYANINGRUM DR.SH
Terdakwa:
ARINA ULFA SETYANINGRUM Binti SUMARIYANTO
26 — 9
Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang KarenaKelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban LukaBerat;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotormenurut Pasal 1 angka 8 UndangUndang No. 22 Tahun 2009 Tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan, adalah setiap kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguraikan tentangkelalaian yaitu Schuld atau Culpa menurut
Het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg (kurangnya perhatianterhadap akibat yang dapat timbul) ;Menimbang, bahwa unsur atau faktor de voorzienbaarheid van hetgevolg merupakan syarat absolut (mutlak) untuk adanya kelalaian (schuld),dimana pelaku) melakukan perbuatan tidak dengan cukup hatihati(voorzichtigheid), ketelitian (zorg) kewaspadaan atau perhatian (oplettenheid),sedangkan ia dapat memperkirakan bahwa perbuatannya dapat menimbulkanakibat yang tidak diinginkan ;Menimbang, bahwa untuk
Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar atau yang sifatnyamenyolok (culpa lata atau culpa grove schuld) yang dapat menentukandapat atau tidaknya seseorang dipidana dan bukan hanya culpa levis ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintasadalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak sengaja melibatkankendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korbanmanusia dan/atau kerugian harta benda (pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun2009);Menimbang, bahwa
142 — 13
Sesuai ketentuan Pasal1865 KUHPerdata, untuk dapat dinyatakannya seseorang melakukanperbuatan melawan hukum, maka haruslah memenuhi syaratsyaratsebagai berikut :a. harus ada perbuatan;b. perbuatan itu harus melawan hukum;c. ada kerugian;d. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itudengan kerugian;e. ada kesalahan (schuld);Halaman 7 dari 32 Putusan Perdata Gugatan Nomor 70/Padt.G/2016/PN CbnNamun ternyata tidak satu pun dalil gugatan Penggugat yangmenunjukkan bahwa perbuatan yang
dilakukan dilakukan oleh Tergugattelah memenuhi syaratsyarat tersebut terutama adanya kesalahan(schuld) yang dibuat oleh Tergugat;Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perobuatan melawan hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi, makagugatan perbuatan melawan hukum (on rechtmatigedaad) yangPenggugat tujukan kepada Tergugat adalah gugatan yang tidak berdasardan tidak beralasan;Bahwa sesuai praktek peradilan, suatu gugatan baru dianggap kaburmenurut hukum jika gugatan (i) tidak
tidakmelakukan perbuatan melawan hukum atau perobuatan melanggar hukum,karena dalam dalil gugatannya Penggugat sama sekali tidak dapatmenunjukkan kesalahan Tergugat sebagaimana diatur pada Pasal 1365KUHPerdata, dimana untuk dapat dinyatakannya seseorang melakukanperbuatan melawan hukum, maka haruslah memenuhi syaratsyaratsebagai berikut :1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian;4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan hukum itu dengankerugian;5. ada kesalahan (schuld
);namun ternyata unsurunsur perbuatan melawan hukum sebagaimana padaPasal 1865 KUHPerdata, terutama unsur terpenting yaitu schuld (adanyaHalaman 12 dari 32 Putusan Perdata Gugatan Nomor 70/Pat.G/2016/PN Cbn12.kesalahan) TIDAK TERPENUHI.