Ditemukan 6647 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2013 — Putus : 04-11-2013 — Upload : 27-04-2021
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 27/PID.SUS-TPK/2013/PT YYK
Tanggal 4 Nopember 2013 — Pembanding/Terbanding/Jaksa Penuntut : VIVIT ISWANTO, SH Diwakili Oleh : Sigit Kristiyanto, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : SUKARDI, SIP Bin TUKIMAN Diwakili Oleh : WIDODO, SHI, dkk
7739
  • Memerintahkan barang bukti, berupa :---------------------------------------------
  • 1. Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 7 Tahun 2003 Tanggal 7 Agustus 2003 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003 ;-----------------------------------------------------------------------------

    2. Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 Tanggal 9 Mei 2005 Tentang Penjabaran

    Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 ;

    3. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 Tentang Tanggal 3 Februari 2004 Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004 ;

    4. Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 04 Tahun 2004 Tanggal 15 Desember 2004 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 1 Tahun 2004 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004 ;

    5. Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 03 Tahun 2004 Tanggal 16 Desember 2004 Tentang Penjabaran

    ;

    7. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 232/KPTS/2003 Tanggal 8 Agustus 2003 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003 ;-----------------------

    8. Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 27 Tahun 2002 Tanggal 31 Desember 2002 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul

    Tahun Anggaran 2003 ;

    9. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 01/KPTS/2003 Tanggal 2 Januari 2003 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan proyek Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003 ;-------------------------------

    10. Keputusan Bupati Nomor : 283/KPTS/2003 Tanggal 20 Oktober 2003 Tentang Evaluasi Dan Revisi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003 ;

    Menyatakan barang bukti berupa: ; 75Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 7 Tahun 2003Tanggal 7 Agustus 2003 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003.Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 Tanggal 9 Mei2005 Tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2004; Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 TentangTanggal 3 Februari 2004 Penjabaran Anggaran
    8Agustus 2003 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan ProyekPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003.
    Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 Tanggal 9 Mei2005 Tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2004 ; 3. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 TentangTanggal 3 Februari 2004 Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004 ; 4.
    Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 Tanggal 9Mei 2005 Tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 ;3. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 TentangTanggal 3 Februari 2004 Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004 ;4.
    Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 01/KPTS/2003 Tanggal 2Januari 2003 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan proyekAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003 ;10.
Register : 18-12-2014 — Putus : 16-06-2015 — Upload : 13-08-2015
Putusan PA WONOGIRI Nomor 1617/Pdt.G/2014/PA.Wng
Tanggal 16 Juni 2015 — PEMOHON
320
  • No. 1617 /Pdt.G/2014 /PA.Wng.10Nomor 3 poin a,b,c semua tidak benar.1.Penjabaran dari nilai uang Rp. 33.000.000 yangdihabiskan Pemohon hal itu tidak benar.
    Karena uangbersifat modal usaha yang berbentuk barang dan hasilpembelian barang seharga Rp. 27.000.000 yangTermohon dituduhkan kepada Pemohon itu tidakJustru sebaliknya Termohon telah mengambil uang senilaiRp. 160.000.000 dalam almari yang digunakan Termohon tanpa alasanyang jelas, akhirnya mengurangi modal usaha;Dengan nilai Rp. 30.000.000 apa yang disampaikan Termohon suaturekayasa belaka dan selalu mengadaada jApa yang tertuang dalam penjabaran no.3 dengan nilai curian Rp.90.000.000 hanya untuk
    Justru. sebaliknya Termohon telah menguasaipembelian:e Barang berupa emas seberat 45 gram x Rp.300.000= Rp.13.500.000itupun Termohon tidak jujur kepada Pemohon:;e Dan Termohon telah mengorupsi senilai Rp.250.000.000 itupun tidakjelas, hal itupun merupakan modal usaha bersama3;e Dengan penjabaran tersebut diatas pemohon tidak pernah membatasitingkat kebutuhan keluarga; 20 2no ne none ne neee Pemohon secara lisan dipersidangan menyatakan keberatan sisa hartayang masih ada sebagaimana disebutkan Terrmohon
    Penjabaran uang yang dihabiskanPemohon itu benar dari 33 juta danyang 27 juta. Pengambilan uangdua kali ini sempat Termohon13tanyakan, jawabannya untuk bayartogel ada lagi yang 30 juta jugadiambil dengan jumlah total 90 jutadihabiskan Pemohon sendiri.Termohon dituduh mengambil uangRp. 160 juta itu.
Putus : 07-11-2011 — Upload : 03-09-2012
Putusan PT JAYAPURA Nomor 5/Tipikor.Banding/2011/PT.Jpr.
Tanggal 7 Nopember 2011 — JOHANIS TANETI
7123
  • Boven Digoel tahun 2007 ;211 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja PerangkatDaerah (DPASKPD) Dinas Pertambangan Dan Energi Kab.Boven Digoel TA 2007,Nomor : 2.030100 00 4 tanggal 16 Mei 2007 ;1 (satu) bundel fotocopy Penjabaran APBD TA 2007 Kab.Boven Digoel OrganisasiDistamben Kab.Boven Digoel nomor : 03 tahun 2007, tanggal 09 Mei 2007ditandatangani Bupati Kab.
    Boven Digoel ;1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rancangan Penjabaran Perubahan APBDTA.2007, Organisasi Distamben Kab. Boven Digoel tanpa nomor, tanggal 04Desember 2007, diketahui Bupati Kab.Boven Digoel (tanpa tanda tangan dan cap) ;2 Surat petikan Keputusan Bupati Boven Digoel Nomor SK : 8212243 tanggal 31Maret 2006 tentang Pengangkatan LAMBERTUS I.
    Boven Digoel tahun 2007 ;(satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja PerangkatDaerah (DPASKPD) Dinas Pertambangan Dan Energi Kab.Boven Digoel TA2007, Nomor : 2.030100 00 4 tanggal 16 Mei 2007 ;(satu) bundel fotocopy Penjabaran APBD TA 2007 Kab.Boven Digoel OrganisasiDistamben Kab.Boven Digoel nomor : 03 tahun 2007, tanggal 09 Mei 2007ditandatangani Bupati Kab. Boven Digoel ;(satu) bundel fotocopy Dokumen Rancangan Penjabaran Perubahan APBDTA.2007, Organisasi Distamben Kab.
    Boven Digoel tahun 2007 ;(satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja PerangkatDaerah (DPASKPD) Dinas Pertambangan Dan Energi Kab.Boven Digoel TA2007, Nomor : 2.030100 00 4 tanggal 16 Mei 2007 ;1 (satu) bundel fotocopy Penjabaran APBD TA 2007 Kab.Boven DigoelOrganisasi Distamben Kab.Boven Digoel nomor : 03 tahun 2007, tanggal 09 Mei2007 ditandatangani Bupati Kab.
    Boven Digoel ;1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rancangan Penjabaran Perubahan APBDTA.2007, Organisasi Distamben Kab. Boven Digoel tanpa nomor, tanggal 0441Desember 2007, diketahui Bupati Kab.Boven Digoel (tanpa tanda tangan dancap) ;2 Surat petikan Keputusan Bupati Boven Digoel Nomor SK : 8212243 tanggal31 Maret 2006 tentang Pengangkatan LAMBERTUS I.
Putus : 21-12-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1724 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 21 Desember 2011 — YOHANIS NUBATONIS;
4226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • puluh delapanjuta sembilan ratus sepuluh ribu dua ratus rupiah),perbuatan tersebut Terdakwalakukan dengan caracara sebagai berikut :Bahwa pada tanggal 6 Maret 2008 Pemerintah Kabupaten Timor TengahSelatan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 54 Tahun2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KabupatenTimor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2008, yang kemudian ditindaklanjuti olehBupati Timor Tengah Selatan dengan menetapkan Peraturan Bupati Nomor 7Tahun 2008 tentang Penjabaran
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(Penjabaran APBD) Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2008,yang diantaranya memuat Anggaran Belanja untuk Dinas Pendidikan danKebudayaan (sekarang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga) Kabupaten TimorTengah Selatan sebesar Rp.162.757.927.262, (seratus enam puluh dua milyartujuh ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratusenam puluh dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut:a.
    TTS Nomor 7 Tahun 2008tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA.2008 tgl 6 Maret 2008r. 1 (satu) jilid Dokumen Perda Kab. TTS Nomor 13 Tahun 2008tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA.2008 tgl 31 Desember 2008;s. 1 (satu) jilid Dokumen Perda Kab. TTS Nomor 54 Tahun 2008tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah TA. 2008 tgl 31 Desember 2008;Dikembalikan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah RagaKabupaten Timor Tengah Selatan;4.
    TTS Nomor 7 Tahun 2008tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTA. 2008 tg! 6 Maret 2008;1 (satu) jilid Dokumen Perda Kab. TTS Nomor 13 Tahun 2008tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTA. 2008 tg! 31 Desember 2008;1 (satu) jilid Dokumen Perda Kab. TTS Nomor 54 Tahun 2008tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danHal. 19 dari 26 hal. Put.
Upload : 28-01-2014
Putusan PT MEDAN Nomor 58/PID.SUS.K/2013/PT-MDN
SURUNG PANJAITAN
2623
  • HIDAYAT BATUBARA, SE. 1(satu) bundel Fotocopy dokumen, pada halaman depan bertuliskan:Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, DokumenPelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran, Satuan Kerja PerangkatDaerah (DPPASKPD), Dinas Pertanian, Tahun Anggaran 2013. 1(satu) bundel Fotocopy dokumen, pada halaman depan bertuliskan:Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, DokumenPelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran, Satuan Kerja PerangkatDaerah (DPPASKPD), Dinas Kesehatan, Tahun Anggaran 2013. 1
    Mandailing Natal KHAIRUL ANWAR, ST. 1 (satu) bundel dokumen fotocopy dilegalisir sesuai dengan aslinyaberupa Dokumen Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran SatuanKerja Perangkat Daerah (DPPASKPD) Dinas Pendidikan TahunAnggaran 2013 yang telah dilakukan Verifikasi DPPASKPD dari BiroKeuangan, Bappeda dan Biro Pembangunan. 1 (satu) bundel dokumen fotocopy dilegalisir sesuai dengan aslinyaberupa Dokumen Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran SatuanKerja Perangkat Daerah (DPPASKPD) Dinas Pekerjaan
    Penjabaran Anggaran SatuanKerja Perangkat Daerah (DPPASKPD) Dinas Lingkungan Hidup,Kebersihan dan Pertamanan Tahun Anggaran 2013 yang telah dilakukanVerifikasi DPPASKPD dari Biro Keuangan, Bappeda dan BiroPembangunan. 1 (satu) bundel dokumen fotocopy dilegalisir sesuai dengan aslinyaberupa Dokumen Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran SatuanKerja Perangkat Daerah (DPPASKPD) Dinas Kesehatan TahunAnggaran 2013 yang telah dilakukan Verifikasi DPPASKPD dari BiroKeuangan, Bappeda dan Biro Pembangunan
    HIDAYAT BATUBARA, SE. 1(satu) bundel Fotocopy dokumen, pada halaman depan bertuliskan:Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Dokumen PelaksanaanPerubahan Penjabaran Anggaran, Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPASKPD), Dinas Pertanian, Tahun Anggaran 2013. 1(satu) bundel Fotocopy dokumen, pada halaman depan bertuliskan:Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Dokumen PelaksanaanPerubahan Penjabaran Anggaran, Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPASKPD), Dinas Kesehatan, Tahun Anggaran 2013.
    MandailingNatal KHAIRUL ANWAR, ST. 1 (satu) bundel dokumen fotocopy dilegalisir sesuai dengan aslinyaberupa Dokumen Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran SatuanKerja Perangkat Daerah (DPPASKPD) Dinas Pendidikan TahunAnggaran 2013 yang telah dilakukan Verifikasi DPPASKPD dari BiroKeuangan, Bappeda dan Biro Pembangunan. 1 (satu) bundel dokumen fotocopy dilegalisir sesuai dengan aslinyaberupa Dokumen Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran SatuanKerja Perangkat Daerah (DPPASKPD) Dinas Pekerjaan
Register : 12-12-2011 — Putus : 18-01-2012 — Upload : 04-09-2012
Putusan PT JAYAPURA Nomor 12/Tipikor.Banding/2011/PT.Jpr.
Tanggal 18 Januari 2012 — SUDIRMAN, ST
12862
  • Penunjang Kegiatan PLTD sebesar Rp. 400.000.000, (empat ratus jutarupiah).e Bahwa dalam Penjabaran APBN Kabupaten Boven Digoel No. 03 Tahun 2007tanggal 9 Mei 2007 maupun dalam DPA SKPD Dinas Pertambangan dan EnergiKabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2007 tanggal 16 Mei 2007 tidakpernah dianggarkan untuk pengadaan Kapal Tug Boat, Tongkang, Crane/DragLine dan Mesin Bor Hidrolik dan Bor Gantung (Pompa Lumpur,Mesin HisapAir/Alkon, Bor Tangan) dan baru dianggarkan pada Penjabaran PerubahanAPBD Kabupaten
    Penunjang Kegiatan PLTD sebesar Rp. 400.000.000, (empat ratus jutarupiah).Bahwa dalam Penjabaran APBN Kabupaten Boven Digoel No. 03 tahun 2007tanggal 9 Mei 2007 maupun dalam DPA SKPD Dinas Pertambangan dan EnergiKabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2007 tanggal 16 Mei 2007 tidakpernah dianggarkan untuk pengadaan Kapal Tug Boat, Tongkang, Crane/DragLine dan Mesin Bor Hidrolik dan Bor Gantung (Pompa Lumpur,Mesin HisapAir/Alkon, Bor Tangan) dan baru dianggarkan pada Penjabaran PerubahanAPBD Kabupaten
    Boven Digoel Nomor : 03 tahun 2007, tanggal09 Mei 2007 di tanda tangani Bupati Kabupaten Boven Digoel.Hal. 16 dari 33 hal Putusan No. 12/Tipikor Banding/2011/PT.Jpr1 (satu) fotocopy Dokumen Rancangan Penjabaran Perubahan APBD TA.2007,Organisasi Distamben Kabupaten Boven Digoel tanpa nomor, tanggal 4Desember 2007, diketahui Bupati Kabupaten Boven Digoel (tanpa tanda tangandan cap).2 surat petikan Keputusan Bupati Boven Digoel Nomor SK 8212243 tanggal 31Maret 2006 tentang Pengangkatan LAMBERTUS I.
    Pakidi, Bsc) dan Bendahara Pengeluaran(Bernadetta Binggo).). 1 (satu) bundle asli Peraturan Bupati Boven Digoel Nomor : 30 Tahun 2006tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten BovenDigoel tahun 2007.). 1 (satu) bundle fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan KerjaPerangkat Daerah (DPASKPD) Dinas Pertambangan dan Energi KabupatenBoven Digoel TA 2007, Nomor : 2.030100 00 4 tanggal 16 Mei 2007.). 1 (satu) bundle fotocopy Penjabaran APBD TA 2007 Kabupaten Boven DigoelOrganisasi Distamben
    Kabupaten Boven Digoel Nomor : 03 tahun 2007,tanggal 09 Mei 2007 di tanda tangani Bupati Kabupaten Boven Digoel.20). 1 (satu) fotocopy Dokumen Rancangan Penjabaran Perubahan APBDTA.2007, Organisasi Distamben Kabupaten Boven Digoel tanpa nomor,tanggal 4 Desember 2007, diketahui Bupati Kabupaten Boven Digoel(tanpa tanda tangan dan cap).). 2 surat petikan Keputusan Bupati Boven Digoel Nomor SK 8212243 tanggal31 Maret 2006 tentang Pengangkatan LAMBERTUS I.
Register : 21-09-2011 — Putus : 15-03-2012 — Upload : 26-09-2012
Putusan PN AMBON Nomor 261/Pid.B/2011/PN.AB
Tanggal 15 Maret 2012 — OSCAR THONTJI OHOIWUTUN;
7524
  • Kegiatan danProyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 telahditetapkan Anggaran Asuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2003 pada pos anggaran 2.2.1.1011.90 III DanaAsuransi Anggota Dewan sebesar Rp.4,375.000.000, (empat milyar tiga ratus tujuhpuluh lima juta rupiah).Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran
    2002 dan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 241 Tahun2003 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2003 tersebut, terdakwa dan anggota DPRD KabupatenMaluku tenggara periode tahun 19992004 lainnya berhak menerima dana asuransiuntuk pemeliharaan kesehatan.Bahwa dalam kedudukannya selaku anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggaraterdakwa mempunyai kesempatan mendapatkan fasilitas dari daerah KabupatenMaluku Tenggara berupa dana asuransi sebagaimanan
    Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 ;4. Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang Penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 ;5. Rekomendasi BPK yang dituangkan dalam Laporan hasil Pemeriksaan Nomor 53/5/XIV.6/03/2004 tanggal 11 Maret 2004 ;6. Surat Bupati Maluku Tenggara Nomor 700/3040 tertanggal 09 November 2004 ;477.
    Peraturan Daerah tahun Anggaran 2002 yangselanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan penjabaran Peraturan DaerahAnggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati MalukuTenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2003 tidak dijelaskan secaraterperinci apa yang dimaksud dengan
    Menetapkan agar barang bukti berupa :1) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah TA 2002,2) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah TA 2003,3) Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2378 Tahun 1999tanggal 4 Oktober 1999 tentang Peresmian, Pengangkatan danPeresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD kabulaten MalukuTenggara,4)
Register : 29-08-2013 — Putus : 04-10-2013 — Upload : 16-09-2014
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 24/TIPIKOR/2013/PTY
Tanggal 4 Oktober 2013 — RATNO PINTOYO, S. Sos. bin HARTOYO, DKK
8754
  • Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei2005 tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2004. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.
    Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei2005 tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2004. 2Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.
    Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9Mei 2005 tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2004. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.
    Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2004. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.
    Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 03 Tahun 2004 tanggal 16Desember 2004 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.
Putus : 17-12-2014 — Upload : 16-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 PK/Pid.Sus/2013
Tanggal 17 Desember 2014 — ORIGENES LUSI MEAK GUDIPUNG, dkk
14366 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perubahan APBD Kabupaten Sikka (Buku 1)Tahun Anggaran 2004;Keputusan Bupati Sikka Nomor : 281 Tahun 2004 Tanggal 13Desember 2004 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran2004 ;Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor : 1 Tahun 2004 Tanggal 04Maret 2004 tentang APBD Tahun Anggaran 2004 ;Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor : 04 Tahun 2004 Tanggal 13Desember 2004 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2004 ;Keterangan Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi Fraksi danLaporan Hasil Kunjungan
    No. 5 PK/Pid.Sus/201335.36.37.38.39.40.41.42.43.44.45.46.47.48.49.50.Perda Nomor : 2 Tahun 2003 Tanggal 07 Mei 2003 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;Peraturan Bupati Sikka tentang Penjabaran Perhitungan APBDKabupaten Sikka Tahun 2004;Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor 72 Tahun 2004 tentangPembentukan Tim Penyusun dan Tim Pelaksana Teknis PenyusunanAPBD Kabupaten Sikka Tahun 2004 ;SPJ;SPPSPM;DSAK Perubahan Tahun 2004 / DASK Induk Tahun 2004 ;Rekening Koran Tahun 2004, atas nama:1.
    Perubahan APBD Kabupaten Sikka (Buku 1)Tahun Anggaran 2004;Keputusan Bupati Sikka Nomor : 281 Tahun 2004 Tanggal 13Desember 2004 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran2004 ;Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor : 1 Tahun 2004 Tanggal 04Maret 2004 tentang APBD Tahun Anggaran 2004 ;Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor : 04 Tahun 2004 Tanggal 13Desember 2004 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2004 ;Keterangan Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi Fraksidan Laporan Hasil Kunjungan
    Tim DPRD Kabupaten Sikka AtasLaporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sikka TahunAnggaran 2004 ;Perda Nomor : 2 Tahun 2003 Tanggal 07 Mi 2003 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;Peraturan Bupati Sikka tentang Penjabaran Perhitungan APBDKabupaten Sikka Tahun 2004;Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor 72 Tahun 2004 tentangPembentukan Tim Penyusun dan Tim Pelaksana Teknis PenyusunanAPBD Kabupaten Sikka Tahun 2004 ;SPJ;Hal. 16 dari 28 hal.
    Tim DPRD Kabupaten Sikka Atas LaporanKeterangan Pertanggungjawaban Bupati Sikka Tahun Anggaran 2004 ;Perda Nomor : 2 Tahun 2003 Tanggal 07 Mei 2003 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;Peraturan Bupati Sikka tentang Penjabaran Perhitungan APBDKabupaten Sikka Tahun 2004;Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor 72 Tahun 2004 tentangPembentukan Tim Penyusun dan Tim Pelaksana Teknis PenyusunanAPBD Kabupaten Sikka Tahun 2004 ;SPJ;SPPSPM;Hal. 26 dari 28 hal.
Register : 02-09-2010 — Putus : 07-02-2011 — Upload : 12-07-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 630/PID.B/2010/PN.SKY
Tanggal 7 Februari 2011 — M. ROBANI SYAHRIN B. Sc, S. IP, bin SYAHRIN
8112
  • Menetapkan barang bukti berupa : Keputusan Bupati Nomor : 863 Tahun 2003 tanggal 21 November 2003 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2005 tanggal 28 Februari 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 14
    Februari 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuain Tahun Anggaran 2007; Peraturan Bupati Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 14 Februari 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2007 tanggal 23 Oktober 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007; Peraturan
    Bupati Banyuasin Nomor 42 Tahun 2007 tanggal 23 Oktober 2007 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2008 tanggal 15 Februari 2008 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2008; Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 06 Tahun 2008 tanggal 15 Februari 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
    3Desember 2007, saksi menjabat sebagai PLH Kepala Sub BagianAnggaran Pemkab Banyuasin;Bahwa saksi mengenal Terdakwa sebagai Bendahara Pos BantuanSosial Kemasyarakatan yang dikelola oleh Sekretariat Daerah PemkabBanyuasin;Bahwa anggaran pos bantuan sosial yang dipegang oleh Terdakwapada tahun 2007 dianggarkan sebesar Rp. 34.773.626.000, (tiga puluhempat milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus dua puluhenam ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 42Tahun 2007 tentang Penjabaran
    HARUN RONT;berupa :43Menimbang, bahwa telah diajukan di depan persidangan barang bukti10Keputusan Bupati Nomor : 863 Tahun 2003 tanggal 21 November2003 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat DaerahKabupaten Banyuasin dan Sekretariat Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Banyuasin;Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2005tanggal 28 Februari 2005 tentang PokokPokok Pengelolaan danPertanggungjawaban Keuangan Daerah;Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor Tahun 2007 tanggal14
    Februari 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Banyuain Tahun Anggaran 2007;Peraturan Bupati Kabupaten Banyuasin Nomor Tahun 2007 tanggal14 Februari 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2007 tanggal23 Oktober 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 42 Tahun 2007 tanggal
    23Oktober 2007 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor Tahun 2008 tanggal15 Februari 2008 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja DaerahKabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2008;Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 06 Tahun 2008 tanggal 15Februari 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2008;Keputusan Bupati Nomor 316 Tahun 2007 tanggal
    HARUN RONT;Bahwa benar jumlah dana bantuan sosial pada tahun 2007 berdasarkanPeraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin adalah sebagaiberikut :Belanja bantuan sosial sebesar Rp. 28.671.600.000,;Belanja bantuan Partai Politik sebesar Rp. 925.000.000,Total berjumlah Rp. 29.596.600.000,Belanja bantuan keuangan kepala desa sebesar Rp. 19.694.700.000,;Belanja bantuan keuangan kelurahan sebesar Rp. 596.880.000,Belanja bantuan keuangan
Register : 11-09-2013 — Putus : 04-10-2013 — Upload : 16-09-2014
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 31/TIPIKOR/2013/PTY
Tanggal 4 Oktober 2013 — UNTUNG NURJAYA bin BUDI SANTOSO, DKK
6353
  • Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2004. 3. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3 Februari2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.4.
    Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 01/KPTS/2003 tanggal 2 Januari2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan proyek AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003.
    =Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2004. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3 Februari 2004tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.
    Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004. 3. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3 Februari2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah KabupatenGunungkidul Tahun Anggaran 2004. 4.
    Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3 Februari2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah KabupatenGunungkidul Tahun Anggaran 2004.
Register : 17-02-2015 — Putus : 16-03-2015 — Upload : 29-07-2020
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 10/PID.TPK/2015/PT BNA
Tanggal 16 Maret 2015 — Pembanding/Terdakwa : T. Samsul Bahri Bin T. Cut Lidan Diwakili Oleh : RAMLI HUSEN, SH
Pembanding/Jaksa Penuntut : Hendarmen, SH
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : Hendarmen, SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : Putra Masduri, SH
7129
  • Kota Langsa Kode Paket CK/APBK/LGS sumber Dana DAK/APBK 2010;
  • Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Langsa Nomor 20 Tahun 2010 tanggal 05 Juli 2010 tentang Pembentukan Panitia Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) pada Dinas Pekerjaan Umum kota Langsa Tahun Anggaran 2010;
  • Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor: 04/PAN-PHO/BAASTPP/ APBK/ CK/2010 tanggal 10 Nopember 2010;
  • Peraturan Walikota Langsa Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Penjabaran
    Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota langsa Tahun 2010;
  • Peraturan Walikota Langsa Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota langsa Tahun 2011;
  • Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 07/SPK.PL/UM-SETDA/III/2010 tanggal 22 Maret 2010 Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Ruang Rapat DPRK Langsa dengan Nilai Kontrak Rp. 49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
  • Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
    Arcenaufal Consultant yang bersumber dari APBK Langsa T.A 2010pos anggaran di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa sebesarRp. 49.500.000, (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkanPeraturan Wali Kota Langsa Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Kota LangsaTahun 2010 halaman 254.
    UntukPembangunannya yang bersumber dari APBK Langsa TA 2010 sebesarRp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah) berdasarkan Peraturan Wali Kota Langsanomor 38 tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Kota Langsa tahun 2010 halaman 84 dan T.A 2011 sebesar Rp. 809.065.000,(delapan ratus sembilan juta enam puluh lima ribu rupiah) berdasarkan PeraturanWali Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Kota Langsa TA 2011 halaman
    Tipikor/2015/PTBNAPembangunannya yang bersumber dari APBK Langsa T.A 2010 sebesar Rp.600.000.000, (enam ratus juta rupiah) berdasarkan Peraturan Wali Kota Langsanomor 38 tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Kota Langsa tahun 2010 halaman 84 dan T.A 2011 sebesar Rp. 809.065.000,(delapan ratus Sembilan juta enam puluh lima ribu rupiah) berdasarkan PeraturanWali Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Kota Langsa TA
    Arcenaufal Consultant yang bersumber dari APBK Langsa T.A 2010 posanggaran di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa sebesarRp. 49.500.000, (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkanPeraturan Wali Kota Langsa Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2010 halaman 254.
    UntukPembangunannya yang bersumber dari APBK Langsa T.A 2010 sebesarRp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah) berdasarkan Peraturan Wali Kota Langsanomor 38 tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Kota Langsa tahun 2010 halaman 84 dan T.A 2011 sebesar Rp. 809.065.000,(delapan ratus Sembilan juta enam puluh lima ribu rupiah) berdasarkan PeraturanWali Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Kota Langsa TA 2011 halaman
Register : 13-12-2021 — Putus : 14-01-2022 — Upload : 14-01-2022
Putusan PT SURABAYA Nomor 48/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY
Tanggal 14 Januari 2022 — Pembanding/Penuntut Umum : ENDRO RISKI ERLAZUARDI, SH, MH
Terbanding/Terdakwa : FAUJI PURNOMO
92100
  • kegiatan yang melanggar Pasal 66 Ayat (2)dan Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentangPengelolaan Keuangan Desa dan terdakwa telah mempergunakan uanganggaran Desa tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya yang melanggarPeraturan Desa (Perdes) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatandan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 sebagaimana dijabarkan dalamPeraturan Kepala Desa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atasPeraturan Kepala Desa Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penjabaran
    Kecamatan Bumiaji Kota Batumendapatkan anggaran yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD),Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak (BHP) dan retribusi yang dikelolamenjadi satu di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)tahun 2020 yang ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes) Nomor 6Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)tahun 2020 dan dijabarkan dengan Peraturan Kepala Desa Nomor 6 Tahun2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Desa Nomor 4Tahun 2020 tentang Penjabaran
    APBDes Bulukerto Tahun 2020;Halaman 24 dari 69 halaman, Putusan Nomor 48/PID.SUSTPK/2021/PT SBYAsliAsliAsliAsliAsliAsliAsli1 (satu) eksemplar Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2020tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Desa Nomor 1 Tahun2020 tentang Penjabaran APBDes Bulukerto Tahun 2020;1 (satu) eksemplar Peraturan Kepala Desa Nomor 4 Tahun 2020tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Desa Nomor 1Tahun 2020 tentang Penjabaran APBDes Bulukerto Tahun 2020;1 (satu) eksemplar Peraturan Kepala
    Desa Nomor 6 Tahun 2020tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Desa Nomor 4Tahun 2019 tentang Penjabaran APBDes Bulukerto Tahun 2020;1 (satu) bendel Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 0160/SPP/02.2008/2020 tanggal 16 November 2020 untuk keperluanPembinaan PKK sejumlah Rp.79.260.000, (tujuh puluh sembilan jutadua ratus enam puluh ribu rupiah);1 (satu) bendel Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 0169/ SPP/02.2008/2020 tanggal 24 November 2020 untuk keperluanPenyelenggaraan Festival Kesenian,
    APBDes Bulukerto Tahun 2020;1 (satu) eksemplar Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2020tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Desa Nomor 1 Tahun2020 tentang Penjabaran APBDes Bulukerto Tahun 2020;1 (satu) eksemplar Peraturan Kepala Desa Nomor 4 Tahun 2020tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Desa Nomor 1Tahun 2020 tentang Penjabaran APBDes Bulukerto Tahun 2020;Halaman 32 dari 69 halaman, Putusan Nomor 48/PID.SUSTPK/2021/PT SBYAsli 1 (Satu) eksemplar Peraturan Kepala Desa Nomor 6 Tahun 2020tentang
Putus : 24-09-2018 — Upload : 04-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 164 PK/Pid.Sus/2018
Tanggal 24 September 2018 — H. IRHAS IMAM MUHTAR bin M. YUSRO; , DKK
13867 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2005tanggal 9 Mei 2005 tentang Penjabaran Perhitungan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004;3. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 07/KPTS/2004tanggal 3 Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanDan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004;4.
    Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 03 Tahun 2004tanggal 16 Desember 2004 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten GunungkidulTahun Anggaran 2004;6. Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1Tahun 2004 tanggal 31 Januari 2004 tentang Anggaran PendapatanDan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004;7.
    Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 232/KPTS/2003tanggal 8 Agustus 2003 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanHal. 6 dari 17 hal. Put.
    No. 164 PK/Pid.Sus/201810.11.12.13.14.15.16.Kegiatan Dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003;Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 27Tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul TahunAnggaran 2003;Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 01/KPTS/2003tanggal 2 Januari 2003 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan Dan proyek Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Upload : 27-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 129 PK/PID.SUS/2010
Jabir Fakhri HM. SH & Rekan (Kuasa Pemohon); H. Abdullah Islamy, S.Sos. Bin H. Juhri, dk.
3921 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HST, sehinggahal tersebut bertentangan dengan Surat KeputusanBupati HST Nomor : 903/21/KEU/2001 tanggal 10Pebruari 2002 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Proyek APBD TA. 2002 dan SuratKeputusan Bupati HST No.903/34/KEU/2001 tanggal 14Agustus 2002 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan, Kegiatan dan Proyek Perubahan APBD TA.2002, yang menyatakan bahwa biaya perjalanan dinasdiproyeksikan untuk biaya perjalanan dinasPimpinan dan Anggota DPRD;Bahwa pada tanggal 17 Pebruari 2003 Drs.Taberani Noor
    HST, sehinggahal tersebut bertentangan dengan Surat KeputusanBupati HST No.014 Tahun 2003 tanggal 10 Pebruari2003 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan dan Proyek APBD TA. 2003 dan SuratKeputusan Bupati HST No.0147 Tahun 2003 tanggal 24September 2003 tentang Penjabaran Perubahan APBDTA. 2003, yang menyatakan bahwa biaya perjalanandinas diproyeksikan untuk biaya perjalanan dinasPimpinan dan Anggota DPRD;2. Penetapan Biaya Perjalanan Dinas Melebihi Tarif AtauKetentuan Yang Berlaku:2.1.
    Bupati HST No.903/21/KEU/2002 tanggal 6Pebruari 2002 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan dan Proyek APBD TA. 2002 beserta Lampiran12.13.14.15.16.17.18.18.Il halaman 1 s.d 11 yang telah dilegalisir;FC SK Bupati HST No.903/34/KEU/2002 tanggal 14Agustus 2002 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan dan Proyek Perubahan APBD TA. 2002 besertaLampiran Il halaman 1 s.d 10 yang telah dilegalisir;FC SK Bupati HST No.903/42/KEU/2002 tanggal 21Nopember 2002 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan
    FC SK Bupati HST No.903/22/KEU/2001 tanggal 1010.11.12.13.14.15.16.17.Pebruari 2001 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan dan Proyek APBD TA. 2001 beserta Lampiran IIhalaman 1 s.d 11 yang telah dilegalisir;FC SK Bupati HST No.903/43/KEU/2001 tanggal 18Agustus 2001 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan dan Proyek Perubahan APBD TA. 2001 besertaLampiran halaman 1 s.d 5 yang telah dilegalisir;FC SK Bupati HST No.903/21/KEU/2002 tanggal 6Pebruari 2002 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan
    Bupati HST No.903/21/KEU/2002 tanggal 6Pebruari 2002 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan dan Proyek APBD TA. 2002 beserta LampiranIl halaman 1 s.d 11 yang telah dilegalisir;FC SK Bupati HST No.903/34/KEU/2002 tanggal 14Agustus 2002 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan dan Proyek Perubahan APBD TA. 2002 besertaLampiran Il halaman 1 s.d 10 yang telah dilegalisir;FC SK Bupati HST No.903/42/KEU/2002 tanggal 21Nopember 2002 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan dan Proyek
Putus : 01-07-2019 — Upload : 04-03-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1445 K/PID.SUS/2019
Tanggal 1 Juli 2019 — Drs. ONESIMUS JACUB RAMANDEY, M.M.
182100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Waropen No. 15Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kab. Waropen Thn 2010 Bagian Umum SetdaKabupaten Waropen; At1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kab. Waropen No. 15Thn 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kab. Waropen Thn 2010, BAPPEDA; 421 (satu) bundel fotocopy Penyampaian Management Letter BPKR.I tanggal 1 Desember 2009; 431 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kab.
    Waropen No. 16Thn 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kab. Waropen Thn 2009, BAPPEDA; 441 (satu)) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kab. Waropen No. 16Thn 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kab. Waropen Thn 2008, Setda Kab.
    Waropen No. 02 Thn 2008tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKab. Waropen TA. 2008 Dinas Pekerjaan Umum; 771 (satu) bundel Peraturan Bupati Kab. Waropen No. 02 Thn 2008tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKab. Waropen TA. 2008 BAPPEDA; 781 (satu) bundel Peraturan Bupati Kab. Waropen No. 02 Thn 2008tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKab. Waropen TA. 2008 SETDA; 791 (satu) bundel Peraturan Bupati Kab.
    Waropen No. 16 Thn 2009tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKab. Waropen TA. 2009 Dinas Pekerjaan Umum; 801 (satu) bundel Peraturan Bupati Kab. Waropen No. 16 Thn 2009tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKab. Waropen TA. 2009 BAPPEDA; 811 (satu) bundel Peraturan Bupati Kab. Waropen No. 16 Thn 2009tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKab. Waropen TA. 2009 SETDA; 821 (satu) bundel Rekening koran RKUD Kab.
Register : 25-07-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 P/HUM/2017
Tanggal 14 September 2017 — LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT FITRA RIAU VS GUBERNUR RIAU;
273183 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal24 Juli 2017 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 25Juli 2017 dan diregister dengan Nomor 50 P/HUM/2017, telah mengajukanpermohonan keberatan hak uji materiil terFhadap Pasal 5 Lampiran Ill PeraturanDaerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 08 Tahun 2016 tentang APBD ProvinsiRiau Tahun 2017, dan Pasal 2 Lampiran Peraturan Gubernur Riau Nomor 106Tahun 2016 tentang Ringkasan Penjabaran
    Sekretariat Daerah;Pasal 2 Lampiran Peraturan Gubernur Riau Nomor 106 Tahun2016 tentang Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut:e Belanja Hibah Kesehatan : 5.1.4.05.03 Belanja Hibah KepadaKelompok Masyarakat Bidang Kesehatan.Bertentangan dengan UndangUndang Nomor : 36 Tahun 2009Tentang Kesehatan;Pasal 5 Lampiran Ill Perda Provinsi Riau Nomor : 08 Tahun 2016tentang APBD Provinsi Riau Tahun 2017 sebagaimana dalamPeraturan Daerah (Perda) Nomor 08
    Terhadap Pasal 2Lampiran Peraturan Gubernur Riau Nomor 106 Tahun 2016 tentangRingkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2017 terhadap 1. UndangUndang Nomor 36 Tahun2009 tentang Kesehatan. 2. Intruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan 3.
    Terhadap Pasal 2Lampiran Peraturan Gubernur Riau Nomor 106 Tahun 2016 tentangRingkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2017 terhadap 1. UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009tentang Kesehatan, 2. Intruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentangPengendalian kebakaran Hutan dan Lahan, 3.
    Menyatakan sah dan tetap berlaku Pasal 5 Lampiran Ill Peraturan DaerahProvinsi Riau Nomor 8 Tahun 2016 tentang APBD Provinsi Riau Tahun2017 tentang Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah,Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2017dan Pasal 2 Lampiran Peraturan Gubernur Riau Nomor 106 Tahun 2016tentang Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2017;d.
Register : 23-05-2011 — Putus : 23-06-2011 — Upload : 29-05-2012
Putusan PN AMBON Nomor 259/Pid.B/2011/PN.AB
Tanggal 23 Juni 2011 — Drs. PAULUS VENCY TAPOTUBUN;
10147
  • perbuatan melawan hukummemperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuanganNegara atau perekonomian Negara yang dilakukan secara berturutturut yang adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatanberlanjut,yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut:e Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Maluku Tenggara tahunAnggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku TenggaraNomor: 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran
    Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 telah ditetapkan Anggaran Asuransi AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002pada Pos anggaran 2.2.1.1011.90 III dana Asuransi Anggota Dewan SebesarRp.1.410.000.000, (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).e Bahwa dalam Anggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan BupatiMaluku Tenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan
    perundangundangan yang berlaku,efisien,transparan dan bertanggung jawab denganmemperhatikan asas keadilan dan kepatutan Dan Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi: Setiap pembebanan APBD harus didukung oleh buktibukti yang lengkap dan sahmengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih Bahwa sesuai Keputusan Bupati maluku Tenggara Nomor:154 Tahun 2002 tentangpenjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2002 dan keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 241 tahun 2003tentang Penjabaran
Putus : 30-06-2008 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 05G/HUM/2001
Tanggal 30 Juni 2008 — KOMITE MAHASISWA ANTI KEDZALIMAN (KOMPAK) ; vs. GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN SELATAN ; DEWAN PERWAKILAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN SELATAN,
150107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selatan (TERGUGAT I) melakukanperubahan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah Propinsi KalimantanSelatan tahun anggaran 2000 yang dituangkan melalui Surat KeputusanGubernur Nomor: 903/436/KEU Tahun 2000 tanggal 30 Juni 2000 tentangPerubahan Keputusan Gubernur Nomor: 903/182/KEU/2000 TentangPenjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 (bukti P5) danSurat Keputusan Gubernur Nomor : 903/82/KEU tahun 2000 tanggal 11Oktober 2000 Tentang Penjabaran
    kepada Yang Terhormat Ketua Mahkamah Agung R.I agar dapatmemutuskan sebagai berikut:1.Menerima dan mengabulkan gugatan Judicial Review untuk seluruhnya2. menyatakan tidak sah Surat Keputusan Gubernur (TERGUGAT 1) Nomor:1.903/436/KEU tahun 2000 tanggal 30 Juni 2000 Tentang PerubahanKeputusan Gubernur Nomor: 903/182/KEU/2000 Tentang PenjabaranAnggaran Pendapatan, Kegiatan, dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2000 dan Surat Keputusan GubernurNomor: 903/182/KEU/2000 Tentang Penjabaran
    No. 05 G/HUM/2001bagi Instansi Vertikal Eks Departemen yang dialihkan/dilimpahkan kepadaPemerintah Daerah.Bahwa Keputusan Gubernur Nomor 903/436/Keu/2000 (penyesuaianpertama) dan Keputusan Gubernur Nomor 903/825/Keu/2000(penyesuaian kedua) secara resmi telah disampaikan kepada PimpinanDPRD Propinsi Kalimantan Selatan dengan Surat Nomor 900/327Ang/Keu tanggal 6 Juli 2000 dan Nomor 903/915Ang/Keu tanggal 17Nopember 2000.Bahwa Penyesuaian Pertama dan Kedua dalam penjabaran APBD TahunAnggaran 2000 tidak
Putus : 15-06-2015 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1296 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 15 Juni 2015 — IDA NURSANTI, SE., Binti SIDIK
7729 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2009tanggal O03 September 2009, tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja daerah TA 2009 (Buku Ill) ;1 (satu) buku DPA SKPD TA 2009 belanja langsung No.
    No. 1296 K/Pid.Sus/201510)11)12)13)14)15)16)17)1 (satu) buku laporan pertanggungjawaban Bupati Batang hari TA2008 Penjabaran Realisasi APBD TA 2008 ;1 (satu) buku Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 25Tahun 2009 tanggal 03 September 2009, tentang PenjabaranAnggaran Pendapatan dan Belanja daerah TA 2009 (Buku Il);1 (satu) buku Peraturan Bupati Batang Hari Nomor : 25 Tahun 2009tanggal O03 September 2009, tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja daerah TA 2009 (Buku Ill) ;1 (satu
    DPASKPD : 1.20.03 01 17 5 2, kegiatan penyediaan makan minum;1 (satu) buku Laporan Pertanggungjawaban Bupati Batang Hari TA2009 Penjabaran Realisasi APBD Pemerintah Kabupaten Batang HariTahun 2009 ;1 (satu) buku Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 05Tahun 2010 tanggal 18 Oktober 2010, tentang Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah TA 2010 ;1 (satu) buku Peraturan Bupati Batang Hari Nomor : 27 Tahun 2010tanggal 15 Oktober 2010, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatandan Belanja
    : 25 Tahun2009 tanggal 03 September 2009, tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja daerah TA 2009 (Buku Ill) ;9) 1 (satu) buku DPA SKPD TA 2009 belanja langsung No.
    DPASKPD : 1.20.03 01 17 5 2, kegiatan Penyediaan makan minum;1 (satu) buku Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Batang Hari TA2009 Penjabaran Realisasi APBD Pemerintah Kabupaten Batang HariTahun 2009;Hal. 75 dari 80 hal. Put.