Ditemukan 14254 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2018 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 30-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 224/PDT/2018/PT BDG
Tanggal 11 Juli 2018 — Pembanding/Tergugat II : ANY MAELANI Binti Alm HADI SUMINTA
Terbanding/Penggugat : SRI WULANDARI, SH
Turut Terbanding/Tergugat V : UDKHIYAH Binti AHMAD
Turut Terbanding/Tergugat III : Kepala Cabang PT BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk. KC BRI INDRAMAYU
Turut Terbanding/Tergugat I : ONO SUHARNO, SH Bin SUHARTO
Turut Terbanding/Tergugat IV : TIARA FEBIYANTI Binti CARSIDI
6342
  • Dengan tidak hadirnya Tergugat dalam persidangan sudah sepatutnya gugatan Penggugat dapatdinyatakan ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima.Sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, untuk dapat dinyatakannyaseseorang melakukan perbuatan melawan hukum, makaharuslahmemenuhi syaratsyarat sebagai berikut:1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian;4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itudengan kerugian;5. ada kesalahan (Schuld)Namun ternyata
    tidak satu pun dalil gugatan Penggugat yangmenunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan dilakukan oleh Tergugat IIItelah memenuhi syaratsyarat tersebut terutama adanya kesalahan(Schuld) yang dibuat oleh Tergugat Ill.Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perbuatan melawan hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi, makagugatan perbuatan melawan hukum (on rechtmatigedaad) yangPenggugat tujukan kepada Tergugat Ill adalan gugatan yang tidakberdasar dan tidak beralasan;6.
    )namun ternyata unsurunsur perbuatan melawan hukum sebagaimanapada Pasal 1365 KUHPerdata, terutama unsur terpenting yaitu schuld(adanya kesalahan) tidak terpenuhi.
    adanva kesalahan (schuld)yang dibuat oleh Turut Tergugat I.Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perbuatan melawan hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi, makagugatan perbuatan melawan hukum (on rechtmatigedaad) yangPenggugat tujukan kepada Turut Tergugat adalah gugatan yang tidakberdasar dan tidak beralasan.5.
    )namun ternyata unsurunsur perobuatan melawan hukumsebagaimana pada Pasal 1365 KUHPerdata, terutama unsur terpentingyaitu schuld (adanya kesalahan) tidak terpenuhi.
Putus : 26-05-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 K/MIL/2015
Tanggal 26 Mei 2015 — FAISAL TAGATARI
3119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam faktafakta persidangan, juga tidak ada yang dapat menunjukkanadanya kesalahan (schuld) Terdakwa, karena Terdakwa sama sekali tidakmengetahui atau menyadari kalau tas yang dititip tersebut berisi Narkotika, olehkarena itu sesuai asas culpabilitas, Terdakwa tidak dapat dipersalahkan telahmelakukan delik kepemilikan narkotika, walaupun secara gramatikal yangbersandar pada asas legal perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur delikmemiliki/menguasai Narkotika.Bahwa terhadap diri Terdakwa, telah
    Ketentuan ini mengandungsedikitnya 3 (tiga) asashukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas"tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide : Pasal 1 ayat(1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas "tiada pidana tanpakesalahan" (afwizigheid van alle schuld) dan asas "tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum" (afwijzigheid van alle materiel wederrechtelijkheid),sehingga dalam menentukan apakah Terdakwa dapat dipidana atau tidak, tidakcukup hanya ditinjau sebatas
    Kemudian Judex Facti yang berpedoman kepada ketentuan Pasal6 Ayat (2) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009, dengan 3 (tiga) asasfundamental, diantaranya adalah "tiada pidana tanpa kesalahan", telah menyatakanTerdakwa tidak terbukti memiliki kesalahan (schuld) sehingga secara otomatismenyatakan Terdakwa tidak melakukan tindak pidana dan harus dibebaskan daridakwaan.Bahwa Saksi3 telah ternyata memberikan keterangan yang merupakan kebohongansebagaimana yang juga dikemukakan Judex Facti dalam pertimbangan
    memaknai atau memberipenafsiran terhadap Pasal 6 Ayat (2) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 dalamkasus ini sebagaimana pertimbangan Judex Facti di atas, khususnya dalammemaknai asas "tiada pidana tanpa kesalahan", hanya karena Terdakwa mengakutidak mengetahui isi tas yang dibawanya adalah sabusabu, serta tidak mengetahuitujuan Saksi3 mengajak Terdakwa ke daerah Binjai, Kabupaten Langkatmelakukan transaksi narkotika, lalu Judex Facti memastikan serta menyimpulkanTerdakwa tidak mempunyai kesalahan (schuld
    pertanggung jawaban pidanadimana unsur dari perbuatan pidana tersebut adalah :12.a) Unsur Formil : Perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dinyatakan sebagaiperbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa yangmelanggar larang tersebut.b) Unsur Materiil : Bersifat melawan hukum.sedangkan unsur pertanggung jawaban pidana adalah "kesalahan", yang unsurunsurdari kesalahan tersebut salah satunya adalah "kesengajaan (dolus)", artinyakesengajaan atau dolus adalah merupakan bagian dari kesalahan (schuld
Register : 02-01-2013 — Putus : 29-01-2013 — Upload : 16-12-2014
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 01/ Pid B / 2013 /PN TDN
Tanggal 29 Januari 2013 — ANTONIUS LUAN BIN ALFONSIUS LUAN
3811
  • Namun menurut doktrin ilmupidana kelalaian ion bisa dimasukkan sebagai schuld atau culpa. DimanaMemorie van Toelichting telah menjelaskan : schuld atau culpa itu disatu pihakmerupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan.
    Dalam doktrin (pendapat Simons), seseorang itudapat disebut mempunyai schuld (culpa) dalam melakukan perbuatannya, jikaperbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatianyang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan.
    Selanjutnya menurut Simonspula, schuld atau culpa itu mempunyai dua unsur, yaitu : tidak adanya kehatihatian, dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang dibenarkandan tidak disanggah oleh terdakwa ,dihubungkan dengan keterangan terdakwadan barang bukti yang diajukan di persidangan ,maka diperoleh suatu rangkaianfakta hukum Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2012 seikra pukul 20.00wib terdakwa sepulang dari warung kopi dekat
Register : 05-11-2014 — Putus : 18-12-2014 — Upload : 20-04-2015
Putusan PN CILACAP Nomor 342/Pid.Sus/2014/PN Clp
Tanggal 18 Desember 2014 — Maulana Firmansyah Bin Supriyanto
529
  • jawabkan perbuatannya ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Barang Siapa diatas telahterpenuhi ;Ad.2 Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkankecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;Menimbang, dalam teori M.v.T (memorie van Toelichting) dijelaskan bahwadalam hal kealpaan pada diri pelaku terdapat :a kekurangan pemikiran ;b kekurangan pengetahuan ;c kekurangan kebijaksanaan ;dan bentukbentuk kealpaan terdiri dari :a Kealpaan yang disadari (bewuste schuld
    ) menjelaskan bahwa pelaku dapatmenyadari apa yang dilakukan beserta akibatnya akan tetapi ia perdaya danmengharapkan bahwa akibatnya tidak akan terjadi ;b Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal ini sipelaku melakukansesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbul suatu akibat padahalseharusnya ia dapat menduga sebelumnya ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi dan keterangan dari terdakwadiperoleh faktafakta hukum bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013sekitar
    telahterpenuhi ;Ad.2 Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkankecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain luka ringan dankerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalampasal 229 ayat (3) ;Menimbang, dalam teori M.v.T (memorie van Toelichting) dijelaskan bahwadalam hal kealpaan pada diri pelaku terdapat :d kekurangan pemikiran ;e kekurangan pengetahuan ;f kekurangan kebijaksanaan ;dan bentukbentuk kealpaan terdiri dari :c Kealpaan yang disadari (bewuste schuld
    ) menjelaskan bahwa pelaku dapatmenyadari apa yang dilakukan beserta akibatnya akan tetapi ia perdaya danmengharapkan bahwa akibatnya tidak akan terjadi ;d Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal ini sipelaku melakukansesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbul suatu akibat padahalseharusnya ia dapat menduga sebelumnya ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi dan keterangan dari terdakwadiperoleh faktafakta hukum bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013sekitar
    kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor mobilIzusu Panther No.Pol R 5710 ZP dan menabrak pengendara sepeda motor jenis hondaverza mengakibatkan salah seorang pengendara motor tersebut meninggal dunia danmenimbulkan kerugian bagi rumah milik dari Korban Agus Priyanto yang rusak akibatmobil Terdakwa menabrak pintu kios tempat jualan Handphone dan Vocher pulsa danapabila dikaitkan dengan teori kealpaan jelas Terdakwa dikategorikan kealpaan yangdiketahui Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld
Putus : 08-12-2015 — Upload : 21-01-2016
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 202/Pid.Sus/2015/PN.Pmk.
Tanggal 8 Desember 2015 — ACH RUJI bin H ACH SALEH ;
3517
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asashukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asastiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1)KUHP), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheidvan alle materiele wederrechtelijkheid).
    Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas danasas Culpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secaraterpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidakhanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegangpada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheidvan alle
    Adapun tentangajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitusebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dariperbuatan itu.
    Sedangkan yang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikaptidak hatihati dalam melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibatyang dilarang oleh undangundang disamping dapat menduga akibat dariperbuatan itu adalah hal yang terlarang.Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau menguasai) seseorang maka berdasarkan
Register : 24-10-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 06-12-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 1322/Pid.Sus/2019/PT MDN
Tanggal 5 Desember 2019 — Pembanding/Terdakwa : Daniel Dicha Hatigoran Nainggolan Als Kinoy Diwakili Oleh : Frederiq Herlambang Rangkuti, SH
Terbanding/Penuntut Umum : H.Nurul Hidayah SH.
3730
  • tanpa sifat melawan hukum (afwiyzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitasserta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secaraterpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehinggaHakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formallegalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridisyang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    dapatdiperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukupdengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklahHalaman 19 dari 35 halaman putusan Nomor 1322/Pid.Sus/2019/PTMDNsekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotikaSaja secara tanpa hak atau melawan hukum, melainkan haruspula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld
    ) dan asas tiada pidanatanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dan dengan cara apanarkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak ataumelawan hukum.Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalamiimu hukum pidana yaitu sebagaimana terurai di bawah ini.Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) ataukealpaan (culpa).
    Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld).2.
    Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld)(Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana,Penerbit Sinar Grafika).Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak adabukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalamhal bagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalamkepemilikan (baca : memiliki atau menguasal) seseorang makaHalaman 20 dari 35 halaman putusan Nomor 1322/Pid.Sus/2019/PTMDNberdasarkan asas culpabilitas, orang tersebut tidak dapatdipersalahkan telah melakukan
Register : 11-11-2020 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 306/Pid.Sus/2020/PN Smp
Tanggal 21 Januari 2021 — Penuntut Umum:
SURYA RIZAL HERTADY, SH
Terdakwa:
MASNAN Bin ABD GAFFAR
265
  • hukum (afwijzigheid vanalle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld
    Menimbang, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dandengan cara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak atau melawanhukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu, Kesalahan (Schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa), sedangkan yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
    (Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, Penerbit SinarGrafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau menguasai) Seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orangtersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitas
Putus : 07-10-2013 — Upload : 03-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2489 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 7 Oktober 2013 — NURHAYATI KAHAR PGL. IYET
8972 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuanini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagaidasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpaaturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP),asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan ( afwijzigheidvan alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheia).Hal. 11 dari 17 hal. Put.
    No. 2489 K/Pid.Sus/2012Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitasserta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidakhanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) denganberpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pulamempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum
    (afwizigheid van allemateriele wederrechtelijkheid), dengan melihat aspek filosofis danaspek sosiologis, antara lain aspek psikologis dan aspek sosialekonomis Terdakwa dan lain sebagainya sehingga diharapkan putusantersebut dapat memenuhi 3 (tiga) dimensi keadilan, yaitu mendekatikeadilan sosial (social justice) dan keadilan nurani (moral justice) yangtidak hanya mementingkan keadilan undangundang (/egal justice)belaka.Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (do/lus/opzet) ataukealpaan (culpa
    suatu perbuatan sehinggamenimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disampingdapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang.Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu :1) Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk).2) Kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet alszekerheidsbewusizijn) dan3) Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (do/us eventualis).Sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam duabentuk yaitu :1) Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
    ) dan2) Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
Register : 09-03-2017 — Putus : 27-12-2016 — Upload : 09-03-2017
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 529/Pid.Sus/2016/PNMre
Tanggal 27 Desember 2016 — N a m a : HENDRI EFENDI Bin JUNJUNG; Tempat Lahir : Pendopo; Umur/Tgl.Lahir : 48tahun/10 November 1967; Jenis Kelamin : Laki–laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Talang Ubi Bawah Rt.01 Rw.01, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali; A g a m a : I s l a m; Pekerjaan : Swasta;
6913
  • Unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan kerusakan kendaraan/baranqg Menimbang, bahwaundangundang telah tidak memberikan penjelasanyang sebenarnya mengenai apa yang dimaksud dengan kelalaian, atau sculdatau culpa;19Menimbang, bahwa namun demikian telah banyak ahliahli hukum maupunputusanputusan hakim yang memberikan pengertian apa yang dimaksud dengankelalaian, schuld atau culpa;Menimbang, bahwa menurut Professor Simons dan van Hammel,seseorang itu dapat disebut
    mempunyai schuld dalam melakukan perbuatannya,jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai kehatihatian dan perhatian yangperlu dan yang mungkin dapat ia berikan, oleh karena itu menurut Simons dan vanHammel, schuld mempunyai dua unsur, yaitu : Tidak adanya kehatihatian dan Kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;Menimbang, bahwa dalam doktrin lainnya, schuld juga sering disebutsebagai suatu onbewuste schuld dan bewuste schuld, yaitu onbewuste schuldjika pelaku sama sekali tidak
Register : 20-10-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan PN PARIAMAN Nomor 169/Pid.Sus/2020/PN Pmn
Tanggal 15 Desember 2020 — Penuntut Umum:
TENGKU ISMAIL, SH
Terdakwa:
Federik Bahari Akbar panggilan Adit
918
  • mengendarai suatu moda kendaraan yang digerakkanoleh mesin motor dan berjalan dengan menggunakan bantuan rodapada suatu bidang permukaan yaitu mengendarai sepeda motor merkYamaha Mio BA 4110 QE menyusuri jalan umum PadangBukittinggitepatnya di depan Wisma Yorifa Korong Pasa Mudik, Nagari LubukAlung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karenakelalaiannya dalam unsur ini adalah terhadap meninggalnya seseorangharuslah terlebin dahulu terpenuhi unsur schuld
    atau culpa pada diripelaku yang mana menurut Profesor SIMONS dalam buku DelikDelikKhusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan sertaKejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh, dan Kesehatankarangan Drs.P.A.F.Lamintang, SH., halaman 178, Cetakan Pertama,Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itu dapatdisebut mempunyai schuld jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpadisertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yangHalaman 13 dari 18 Putusan Nomor 169/Pid.Sus/2020
    /PN Pmnmungkin dapat ia berikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid enoplettenheia);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari duaunsur masingmasing yaitu : a.tidak adanya kehatihatian (het gemisaan voorzichtigheid) dan b.kurangnya perhatian terhadap akibat yangdapat timbul (het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg) yangkemudian dijabarkan lebih lanjut dalam arrest hoge raad sebagaimanatercantum dalam buku DelikDelik KhususKejahatan terhadap Nyawa,Tubuh dan Kesehatan serta
    ,halaman 181, Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit BinaciptaBandung, yang menyatakan bahwa dengan kata lain schuld itu kuranglebin merupakan suatu sikap kurang berhatihati, Kurang perhatian dankurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnya berat ataumenyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamanakemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadipenyebab terjadinya suatu kecelakaan tidak dibayangkan sebelumnyaakan terjadi olen seseorang, sehingga orang tersebut tidak dengansegera
Putus : 30-03-2011 — Upload : 11-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 612 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 30 Maret 2011 — Manuel Efra Runtunuwu
2926 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 612 K/Pid.Sus/2011fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atauasas "tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada"(vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas "tiadapidana tanpa kesalahan" (afwijzigheid van alle schuld) dan asas "tiadapidana tanpa sifat melawan hukum" (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid) ;Bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitasserta asas "tiada pidana tanpa sifat melawan hukum" secara terpaduharus
    ;Bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapatdiperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup denganhanya ditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedarmembuktikan Terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secaratanopa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupipembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri Terdakwa denganbersandar pada asas "tiada pidana tanpa kesalahan" (afwijzigheid vanalle schuld
    ) dan asas "tiada pidana tanpa sifat melawan hukum"(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu berada di dalampemilikan/penguasaan Terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atautidaknya unsur "tanoa hak atau melawan hukum" ;Bahwa adapun tentang ajaran "kesalahan" (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu kesalahan (schuld) terdiri ataskesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).
    ) dan kealpaantanpa kesadaran (onbewuste schuld).
    (vide: Leden Marpaung, "AsasTeoriPraktik Hukum Pidana", Penerbit Sinar Grafika) ;Bahwa dari uraian di atas dapat disimpulkan apabila tidak ada buktiyang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalamkepemilikan (dengan jalan memiliki atau menguasai) seseorang makaberdasarkan asas cCulpabilitas, orang tersebut tidak dapatdipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotika walaupunsecara gramatikal yang bersandar pada asas legalitas
Putus : 27-10-2014 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 984 K/Pid/2014
Tanggal 27 Oktober 2014 — KISMIATI BIKI alias ATI
4021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bertindaksecara menipu di depan orang lain, misalnya sebagai seorang kuasa, seorang wakil,seorang wali atau pengampu, akan tetapi dapat pula berupa sifat untuk mendapatkankepercayaan yang sebenarnya tidak berhak diterima orang, misalnya sebagai seorangpedagang atau sebagai seorang pegawai negeriDalam arrestarrestnya masingmasing tanggal 28 Nopember 1921, NJ 1922 halaman184, W.10847 dan tanggal 20 Januari 1913, NJ 1913 halaman 504, W.9453 antara laintelah memutuskan bahwa:Het bewegen tot aangaan van een schuld
    dipakai oleh pelakudengan penyerahan benda bersangkutanDalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa yang terjadi adalah benarbenarmurni merupakan ruang lingkup Hukum Perdata karena unsurunsur penipuan tidak adaadalah merupakan penafsiran yang sangatsangat keliru karena apa yang diperbuatterdakwa sesungguhnya merupakan tindak pidana penipuanHOGE RAAD dalam arrestnya tanggal 14 Januari 1981, NJ 1981 halaman 200, W.10227antara lain telah mengatakan bahwa :Het doet niet ter zake, of de aangegane schuld
    Voor detoepassing van Sr. 326 doet de geldigheid der schuld naar burgerlijk recht niet ter zake(CREMERS Wetboek van Strafrecht halaman 197)artinya :Tidak menjadi soal apakah perikatan utang yang telah diadakan itu mempunyai dasaryang dapat dibenarkan atau tidak.
Register : 07-10-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN TENGGARONG Nomor 366/Pid.Sus/2020/PN Trg
Tanggal 15 Desember 2020 — Penuntut Umum:
BILL HAYDEN, SH
Terdakwa:
RAMADANI Binti AMBO TANG
446
  • Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor;Menimbang, bahwa undangundang sendiri tidak =memberikanpenjelasannya tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan schuld atauculpa. Namun Memorie van Toelichting telah menjelaskan : schuld atau culpaitu disatu pihak merupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan dilain pihak iamerupakan kebalikan dari kebetulan.
    Dalam doktrin (pendapat Simons),seseorang itu dapat disebut mempunyai schuld (culpa) dalam melakukanperbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat iaberikan.Selanjutnya menurut Simons pula, schuld atau culpa itu mempunyai dua unsur,yaitu : tidak adanya kehatihatian, dan kurangnya perhatian terhadap akibatyang dapat timbul:;Menimbang, bahwa jadi yang dimaksud dengan kealpaan atau kelalaian menurut Ilmu Pengetahuan
Putus : 07-01-2019 — Upload : 31-01-2019
Putusan PT DENPASAR Nomor 172 /Pdt/2018/PT DPS.
Tanggal 7 Januari 2019 — GARY CLIFFORD TROUCHET melawan I WAYAN SUMADANA, dkk
5941
  • Adanya kesalahan (schuld) :Kesalahan yang dimaksud adalah perbuatan yang dilakukan olehpelaku tersebut dilakukan secara kesengajaan (opzeffelijk) artinyapada saat pelaku melakukan perbuatan atau pada saat melalaikankewajiban menurut perkiraannya telah mengatahui akibat yang akanditimbulkan.
    Disamping kesalaah yang merupakan kesengajaan,Halaman 5 dari 50 Putusan Nomor 172/Pdt/2018/PT DPSkesalahan tersebut mencakup pengertian dari kealpaan(onachtzaatnheid) dari si pelaku, dan dalam ketentuan Pasal 1365KUH Perdata tersebut menganut Subjektive Schuld (kesalahansubjektif) artinya pembebanan pembuktian (omkering van debewijslast) mengenai ada tidaknya schuld tersebut dibebankankepada pelaku.Adanya kerugian (schade) :Yang dimaksudkan schade dalam Pasal 1365 KUH Perdata adalahkerugian yang
    Adanya kesalahan (schuld) :Halaman 40 dari 50 Putusan Nomor 172/Pdt/2018/PT DPSc.
    Bahwa terbuktiTerbanding /Tergugat Konpensi telah melakukankesalahan (schuld) dengan kesengajaan (opzeffelijk)mohon penerbitansertifikat kedua atas Objek Gugatan berdasarkan kehilangan,3.
    Bahwaterbukti, Terbanding Il/Tergugat Il Konpensi/PenggugatRekonpensi telah melakukan kealpaan (onachtzaamheid) dan/ataukesalahan (schuld) tidak melakukan kewajiban untuk meneliti(onderzoekplicht) dalam melaksanakan Jual Beli terhadap ObjekGugatan selaku pembeli.5.
Register : 29-05-2015 — Putus : 04-08-2015 — Upload : 18-11-2015
Putusan PN SINGARAJA Nomor 93 / Pid.Sus / 2015 / PN.Sgr
Tanggal 4 Agustus 2015 — TERDAKWA : KOMANG BUDI ARTHA
3827
  • ., Asasasas Hukum Pidana di Indonesia, edisi kedua cet.Ketujuh, 2002), kelalaian/kealpaan (Culpa) ialah kesalahan yang agak berat(kesalahan kasar/grove schula), meskipun ukuran grove schuld/kesalahankasar ini belum tegas seperti pada delik kesengajaan/dolus namun untukKelalaian/kealpaan (Culpa) harus diambil sebagai ukuran bagaimanakebanyakan orang dalam masyarakat bertindak dalam keadaan yang inconcreto terjadi.
    Culpa levissima atau lichtste schuld, artinya adalah kealpaan yangringan, sedangkan culpa late atau merkelijke schuld, grove schuld artinyaadalah kealpaan berat. Tentang adanya culpa levissima para ahlimenyatakan dijumpai di dalam jenis kejahatan, oleh karena sifatnya yangringan, akan tetapi dapat di dalam hal pelanggaran dari buku II KUHPidana,sebaliknya ada pandangan bahwa culpa levissima oleh UndangUndangtidak diperhatikan sehingga tidak diancam pidana.
Putus : 14-01-2010 — Upload : 19-08-2013
Putusan PN ENREKANG Nomor 73/Pid.B/2009/PN.Ekg
Tanggal 14 Januari 2010 — RUBING,S.Pd
10719
  • Terdakwa.Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkaranya Majelis menilai Terdakwa sehatjasmani dan rohani, oleh karena itu dinilai mampu bertanggung jawab atas segalaperbuatannya.Menimbang bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa benar pelakuyang dihadapkan kepersidangan adalah benar Rubing S.Pd sehingga Unsur Barang siapamenurut hukum telah terpenuhi;Ad 2 Unsur karena KesalahannyaMenimbang bahwa jika menilik ketentuan Pasal 359 KUHP didalam rumusan BahasaBelanda berbunyi : Hij aan wiens schuld
    de dood van een ander te wijten is, wordt gestraftmet gevangenisstraf van ten hoogste een jaar of hechtenis van ten hoogste negen maanden;17Menimbang bahwa aan wiens schuld de dood van een ander te wijten is dalamketentuan Pasal 359 KUHP sering diartikan sebagai suatu Kealpaan atau Culpa;Menimbang, bahwa KUHP tidak memberikan definisi dari kealpaan tetapi dalam MvTdinyatakan kealpaan disatu pihak berlawanan benarbenar dengan kesengajaan dan dilainfihak dengan hal yang kebetulan.
    Kealpaan merupakan bentuk kesalahan yang lebih ringandari pada kesengajaan, akan tetapi bukannya kesengajaan yang ringan.Menimbang, bahwa menurut HAZEWINKELSURINGA, Ilmu pengetahuan hukumdan yurisprudensi mengartikan "schuld" (kealpaan) sebagai kekurangan pendugaduga ataukekurangan penghatihati, sedangkan menurut POMPE kealpaan terdiri dari 3 (tiga bentuk)yakni dapat mengirakan (kunnen verwachten) timbulnya akibat, mengetahui adanyakemungkinan (kunnen der megelijkheid) dan dapat mengetahui adanya
    adalah pertimbangan yang sumir dan tidak berdasar hukum,oleh karena Penyebab Kecelakaan lalulintas tersebut tidak sematamata disebabkan dariKecepatan Kendaraan mobil kijang warna biru, akan tetapi lebih kepada situasi yangmenyelimuti pada diri Terdakwa sendiri yakni Terdakwa mengemudikan kendaraan dengankecepatan diatas 60 km/jam dengan perseneling( gigi) 4(empat) dan hendak menyalip ataumendahului korban Muhammad Husein yang sedang menuntun traktor tangan ( Dompeng),artinya Penyebab Kesalahan ( Schuld
    relevan menuruthemat kami terdakwa adalah pidana bersyarat ( Voor waardelizj);Menimbang bahwa berdasarkan halhal yang disampaikan Terdakwa dalam NotaPembelaan ( Pleidoi) tersebut, Majelis akan mempertimbangkannya dengan 2 (dua)Pendekatan atau analisa yakni Pendekatan Yuridis dan Sosiologis;Pendekatan Yuridis:Menimbang bahwa Perdamaian yang dilakukan oleh Terdakwa dengan pihak keluargakorban dengan memberikan uang duka sebesar Rp 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah) tidakmenghapuskan sifat kesalahan ( Schuld
Register : 25-02-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Smp
Tanggal 6 Mei 2021 — Penuntut Umum:
HARRY ACHMAD DWI MARYONO
Terdakwa:
ATAURRAHMAN Alias TAONG
347
  • hukum (afwijzigheid vanalle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secaraterpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidakhanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegangpada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspeknon yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    Menimbang, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasal narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanHalaman 12 dari 21 Putusan Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN.Smp.hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu. berada di dalampemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknyaunsur tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu, Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (
    perbuatansehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disampingdapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga)bentuk yaitu; 1) kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). 2)kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    (Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, PenerbitSinar Grafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau. menguasai) seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas,orang tersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikannarkotika walaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitasperbuatan
Putus : 21-12-2015 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1150 K/PID/2015
Tanggal 21 Desember 2015 — Harmi als Armi
11737 Berkekuatan Hukum Tetap
  • oleh Terdakwa, hal tersebut tidakmemenuhi salah unsur syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal1320 KUHPerdata yaitu adanya kausa yang halal yaitu suatu perjanjianyang tidak memakai suatu sebab halal, atau dibuat dengan suatu sebabyang palsu (didahului oleh rangkaian kebohongan).Dalam arrestarrestnya masingmasing tanggal 28 November 1921, NJ1922 halaman 184, W 10847 dan tanggal 20 Januari 1913, NJ 1913halaman 504, W. 9453 antara lain telah memutuskan bahwa :Het bewegen tot aangaan van een schuld
    No. 1150 K/Pid/2015untuk menggerakkan orang tersebut menyerahkan suatu benda,mengadakan suatu perikatan utang atau meniadakan suatu piutang,maka orang sudah dapat mengatakan bahwa orang tersebut terbukti"mempunyal maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawanhukum :HOGE RAAD dalam arrestnya tanggal 14 Januari 1981, NJ 1981halaman 200, W.10227 antara lain telah mengatakan bahwa :Het doet niet ter zake, of de aangegane schuld een geoorloofde oorzakheeft Voor de toepassing van Sr. 326 doet
    de geldiggheid de schuld naarburgerlijk recht niet ter zake (CREMERS Wetboek van Strafrechthalaman 197).Artinya :Tidak menjadi soal apakah perikatan utang yang telah diadakan itumempunyai dasar yang dapat dibenarkan atau tidak.
Register : 14-01-2016 — Upload : 12-07-2016
Putusan PN SINGARAJA Nomor 4 / Pid.Sus / 2016 / PN.Sgr.
TERDAKWA - GEDE AGUS RUPAWAN
6561
  • ., Asasasas Hukum Pidana di Indonesia, edisi kedua cet.Ketujuh, 2002), kelalaian/kealpaan (Culpa) ialah kesalahan yang agak berat(kesalahan kasar/grove schula), meskipun ukuran grove schuld/kesalahankasar ini belum tegas seperti pada delik kesengajaan/do/us namun untukKelalaian/kealpaan (Culpa) harus diambil sebagai ukuran bagaimanakebanyakan orang dalam masyarakat bertindak dalam keadaan yang inconcreto terjadi.
    Culpa levissima atau lichtste schuld, artinya adalah kealpaan yangringan, sedangkan culpa lata atau merkelijke schuld, grove schuld artinyaadalah kealpaan berat. Tentang adanya culpa levissima para ahlimenyatakan dijumpai di dalam jenis kejahatan, oleh karena sifatnya yangringan, akan tetapi dapat di dalam hal pelanggaran dari buku II KUHPidana,sebaliknya ada pandangan bahwa culpa levissima oleh UndangUndangtidak diperhatikan sehingga tidak diancam pidana.
Putus : 08-02-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 363 K/MIL/2016
Tanggal 8 Februari 2017 — REDI LAODE;
12789 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 363 K/MIL/2016karena dalam suatu proses persidangan pidana haruslah dapat diukurseberapa jauh kesalahan (schuld) yang terdapat pada diri seorang Terdakwapada dugaan tindak pidana yang didakwakan tanpa ada sedikitoun keraguanpada Majelis Hakim pemeriksa suatu perkara tentang hal tersebut.
    Sedangkan unsur subyektif adalah unsurunsur dariperbuatan yang dapat berupa: Kemampuan dapat dipertanggung jawabkan (toerekenings vatbaarheid); Kesalahan (schuld);Untuk melinat suatu tindak pidana (delik) tersebut tidaklah bisa berdirisendirisendiri karena baru akan bermakna apabila ada suatu prosespertanggungjawaban pidana.
    Moeljatnomenyebutkan:Untuk adanya suatu~ penjatuhan pidana terhadap pembuat(strafvorrassetzungen) diperlukan lebih dahulu) pembuktian adanyaperbuatan pidana (strafbarehandlung), lalu sesudah itu diikuti dengandibuktikannya adanya schuld atau kesalahan subyektif pembuat.
    Utomo, halaman 30);Bahwa rumusan delik dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pembuktiannya tidak hanyasekedar melihat pertanggungjawaban pidana berdasarkan materiele feitsebagai delik campuran saja, tetapi tetap harus berpegang pada asaspertanggungjawaban pidana yang berlaku secara universal yang dikenaldengan istilah Geen Straf Zonder Schuld (tiada pidana tanpa kesalahan),apakah schuld (kesalahan) tersebut berupa opzet (kesengajaan) maupunberupa culpa