Ditemukan 8420 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-02-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 532 K/Pid/2008
Tanggal 2 Februari 2010 — HERONIMUS DAE
9098 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kealpaan yang tidak disadari yang dikenal dengan Culpa Levisatau dalam dunia ilmu pengetahuan hukum dan juga praktekperadilan disebut Kesalahan yang tidak disadari atau Kurangpendugaduga (Onbewuste schuld).Ternyata baik dalam Putusan Hakim Pertama yakni PengadilanNegeri Surabaya maupun Putusan Hakim Banding, ternyata tidakdipertimbangkan secara mendasar (Onvoldoende gemotiveerd),kealpbaan macam manakah atau kesalahan macam manakah yangsecara hukum terbukti dengan sah dan meyakinkan dilakukan olehTerdakwa
    yakni dengan 1 (satu)tahun penjara potong tahanan.Padahal apa yang kami uraikan di atas pada dasarnya sudahterangkum dalam Memori Banding yang untuk menegaskan kembalikami uraikan intisarinya seperti di atas.Dengan mengacu kepada kualifikasi Delik yang dirumuskan olehkedua Judex Facti tersebut di atas, dengan menyatakan : Karenakealpaannya menyebabkan matinya orang; menimbulkan makayuridis bahwa Delik Pasal 359 KUHP tersebut hanya sematamatamengenai kealpaan yang disadari/ kurang penghatihati (Culpa
    Lata)dengan mengabaikan ketentuan bahwa dalam Delik Pasal 359 KUHPitu adalah dua macam kealpaan yang dimaksudkan oleh UndangUndang yakni : kealpaan yang disadari (Culpa Lata) dan kealpaanyang tidak disadari (Culpa Levis) : sebagaimana jalan pikiran JudexFacti.Padahal Pasal 359 KUHP memuat dua macam kealpaan ataukesalahan seperti diuraikan di atas.Oleh karena itu Judex Facti di Surabaya ini sudah jelas dan terangsalah menerapkan hukum karena tidak pernah mempertimbangkanmengenai jenis kealpaan mana
Putus : 07-10-2013 — Upload : 17-02-2014
Putusan PN POSO Nomor 201/PID.B/2013/PN.PSO
Tanggal 7 Oktober 2013 —
163
  • setiapkendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selainkendaraan yang berjalan di atas rel ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa sendiri didepan persidangan didafati fakta bahwa Terdakwalah yangmengemudikan sepeda motor Honda Blade No.Pol DN 2617 JG, dengan demikianunsur ini telah terpenuhi pula dalam diri Terdakwa ;Ad.3Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;Menimbang, bahwa apa yang dimaksud kelalaian atau kealpaan culpa
    dalamPasal 310 ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009, baikUndangUndang maupun yurisprudensi tidak memberikan patokan atau criteriayang jelas tentang istilah kelalaian atau kealpaan culpa akan tetapi menurut doktrinatau pandangan ahli hukum pidana mengemukakan tentang ajaran kelalaian(culpa) mengandung 2(dua) syarat yaitu :1.
    Akibat yang ditimbulkan karena kurang hatihati itu. harus dapatdibayangkan atau didengar terlebih dahulu yang berarti apabila tidak dapatdibayangkan adanya sesuatu akibat maka tidak terdapat culpa ;Hal.15 dari 20 hal.Put.No.201/Pid.Sus/2013/PN.PSO16Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yangtidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpapengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian hartabenda ;Menimbang, bahwa bila
    padawaktu itu telah membunyikan klakson akan tetapi koroban yang sudah berusia 80(delapan puluh) tahun yang mana menurut pengamatan Majelis telah menurundaya pendengarannya, demikian pula Terdakwa tahu atau seharusnya dapatmembayangkan bahwa ada kemungkinan pemakai jalan lain dari arah sampingkendaraan yang di kemudikan oleh Terdakwa bergerak ;Menimbang, bahwa berdasarkan analisis fakta diatas menunjukkan bahwarangkaian perbuatan Terdakwa telah memenuhi 2(dua) syarat adanya kelalaianatau kealpaan culpa
    luar yang didapat padaHal.17 dari 20 hal.Put.No.201/Pid.Sus/2013/PN.PSO18korban Sani Baco alias Papa Muku yang pada kesimpulannya ditemukan luka lecetpada pelipis kiri koma siku kiri dan lengan tangan kiri bawah koma bengkak dantampak kebiruan pada kedua mata koma luka robek pada lutut kiri dan tungkai kakikiri serta keluar darah dari hidung koma mulut dan telinga akibat bersentuhandengan benda tumpul dan keras titik ;Menimbang, bahwa fakta diatas menunjukkan bahwa akibat kelalaian ataukealpaan (culpa
Register : 09-02-2018 — Putus : 20-03-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN MEULABOH Nomor 36/Pid.Sus/2018/PN Mbo
Tanggal 20 Maret 2018 — Penuntut Umum:
1.DEDEK SYUMARTA SUIR, SH
2.ANISTIA RATENIA PS, SH
Terdakwa:
RULLI SANDI Bin AL TURIMAN
586
  • Yang Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain meninggal dunia;Bahwa dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan kurang hatihati ataukealpaan disebut dengan Culpa, Prof. Dr.
    ., dalamHalaman 9 dari 13 Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2018/PN Mbobukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana Indonesia (hal.72)mengatakan bahwa arti Culpa adalah "kesalahan pada umumnya tetapi dalamiimu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis yaitu Ssuatu macam kesalahansipelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kKesengajaan yaitu kurangberhatihati sehingga akibat tidak sengaja terjadi.
    Menurut Jan Remmelinkdalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal 177)mengatakan bahwapada intinya Culpa mencakup kurang (cermat) berpikir. Kurang pengetahuanatau bertindak kurang terarah.
    Menurut Jan Remmelink ihwal culpa di sini jelasmerujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakanbahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulukemungkinan munculnya) akibat fatal dan tindakan orang tersebut padahal itumudah dilakukan dank arena itu seharusnya dilakukan;Bahwa dari keterangan para saksi dan dihubungkan denganketerangan terdakwa serta barang bukti, maka diperoleh fakta hukum sebagaiberikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017
Register : 15-09-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 200/Pid.Sus/2020/PN Blg
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
BILLIN SANTORIKO SINAGA
Terdakwa:
WILMAR BATUBARA
2017
  • Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatuyang merujuk pada kemampuan psikis seseorang tidak atau kurang mendugasecara nyata (terlebin dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal daritindakan orang tersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagimenjadi 2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa levissima) dan kelalaianyang berat (culpa
    lata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima)karena sifatnya yang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnyapelanggaran, sedangkan kelalian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2(dua) yang pertama kelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi(bewuste schuld) : si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulsuatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha mencegah tapi timbul jugamasalah, kedua kelalaian berat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewusteschuld) si pelaku
Register : 29-01-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PN GARUT Nomor 19/Pid.Sus/2019/PN Grt
Tanggal 27 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
Fiki Mardani,SH
Terdakwa:
SUKANDI
9634
  • Culpa dapat dibagi atas beberapa kriteria, antara lainHalaman 16 dari 30 Putusan Nomor 19/Pid.Sus/2019/PN.Grt.culpa lata dan culpa levis.
    Dikatakan culpa lata apabila terdapatkecerobohan serius yang cukup, kelalaian yang kentara, ketidakhatihatian besar yang cukup, sedangkan culpa levis adalah kelalaian ringan.Pemilahan lain ialah culpa yang disadari dan culpa yang tidak disadari.Culpa yang disadari hubungan kesadaran antara pelaku dengan akibatyang (seharusnya) dapat dihindari dapat dibuktikan, bahwa pelaku sudahmemperhitungkan kemungkinan timbulnya akibat dari tindakannya,namun ia percaya ia masih dapat menghindari atau mencegahnya.Sedangkan
    culpa yang tidak disadari adalah pelaku sama sekali tidakmembayangkan kemungkinan timbulnya akibat dari perbuatannya. laseharusnya dapat membayangkan hal itu, sehingga bisa mencegahakibat dari tindakannya itu.
    Dalam culpa yang tidak disadari, kesulitan terutamaterletak dalam pembuktiannya. Tingkat ketercelaan culpa yang dilakukantanpa disadari selayaknya lebih tinggi dibandingkan dengan perbuatanyang sama namun dilakukan dengan kesadaran, sebab setidaknya dalamhal demikian si pelaku masih memikirkan akibat perbuatannya sekalipunia memandangnya secara kurang Serius;.
    Perbuatan Terdakwa SUKANDI aliasPemilik Aplikasi Whatsapp dengan nomor 085223152666 dapatdikatakan sebagai culpa lata apabila terdapat kecerobohan serius yangcukup, kelalaian yang kentara, ketidakhatihatian besar yang cukup.Selain itu, juga dapat ditinjau dari bentuk kesalahan berupa culpa yangdisadari karena ada hubungan kesadaran antara pelaku dengan akibatyang (seharusnya) dapat dihindari dapat dibuktikan, bahwa pelaku sudahmemperhitungkan kemungkinan timbulnya akibat dari tindakannya,namun ia
Register : 19-06-2013 — Putus : 16-07-2013 — Upload : 10-12-2013
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 30/Pid.B/2013/PN.PP
Tanggal 16 Juli 2013 — Nama lengkap : WIS ALQARNI Pgl WIS; Tempat lahir : Padang Panjang; Umur/ tanggal lahir : 21 tahun 06 bulan / 7 Desember 1991 ; Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kubu Sarembang Jorong Sawah Parik Panyalaian Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Tani.
12839
  • Oleh karena itu mengenai definisi "Karena Kelalaiannyaakan dipertimbangkan berdasarkan doktrin hukum pidana;Menimbang, bahwa terdapat 2 bentuk kelalaian (kealpaan atau culpa)dalam doktrin hukum pidana. Pertama, kealpaan yang tidak disadari(onbewuste schuld), yaitu pelaku dapat menyadari tentang apa yangdilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharapharapbahwa akibatnya tidak akan terjadi.
    Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalambukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia (2003:72),culpa adalah kesalahan pada umumnya, tetapi dalam ilmu pengetahuanhukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelakutindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhatihati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
    Sedangkan, Jan Remmelinkdalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (2003:177) mengatakan bahwapada intinya, culpa mencakup kurang (cermat) berpikir, kurangpengetahuan, atau bertindak kurang terarah.
    Selanjutnya menurut Jan17Remmelink, culpa merujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karenaitu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secaranyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakanorang tersebut padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnyadilakukan.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan terdakwadihubungkan dengan barang bukti terdapat kesesuaian yang pada pokoknyaadalah;e Bahwa pada hari Jumat tanggal Rabu tanggal 18
    Sp.S selaku dokterpemerintah yang memeriksa pada Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggidengan kesimpulan pemeriksaan Penyebab kematian: Diffuse axonal injuryyang disebabkan karena cedera kepala berat.Menimbang, bahwa meninggalnya korban merupakan suatu akibatnyata dan objektif dari perbuatan kelalaian (kealpaan atau culpa) yang20dilakukan Terdakwa.
Upload : 09-10-2013
Putusan PN CALANG Nomor 16 / PID.B/2012/PN.CAG
NAZARLI Bin IDRIS
569
  • sendirian dan tidak ada penumpang lain selain terdakwa ; Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua inipun Majelis Hakimberpendapat unsur mengemudikan kendaraan bermotor telah terpenuhi; Menimbang, bahwa mengenai unsur ke3 Majelis Hakimmempertimbangkannya adalah sebagai berikut :Ad.3.Menimbang, bahwa mengenai Unsur ke3 Karena KelalaiannyaMengakibatkan Kecelakaan Lalulintas Majelis hakimmempertimbangkannya adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa kealpaan atau ketidak sengajaan atau Kelalaiannya(culpa
    ) ini Pembentuk Undangundang maupun Undangundang tidakmemberikan penjelasan tentang apa sebenarnya yang dimaksud denganKetidaksengajaa atau Kelalaiannya, namun dalam Memorie van Toelichtingdijelaskan mengenai pengertian Ketidaksengajaan (Culpa) ini, bahwa15Ketidaksengajaan itu merupakan kebalikan secara murni dari Sengaja (Opzet )disatu pihak dan kebalikan dari Kebetulan dilain pihak.
    Menurut Prof. vanBemmelen : Ketidaksengajaan (Culpa) dalam arti kekuranghatihatian, yaitujika si pelaku tidak mengetahui bahwa suatu keadaan itu ada, danketidaktahuannya itu disebabkan karena ia kurang hatihati atau lalai (alpa).Sedangkan menurut Prof.
    Simons : Seseorang dapat dikatakan mempunyaiCulpa di dalam melakukan perbuatannya apabila orang tersebut telahmelakukan perbuatannya tanpa disertai kehatihatian dan perhatian seperlunyayang mungkin ia dapat berikan, atau dengan kata lain bahwa Culpa itumempunyai dua unsur, yaitu Tidak Adanya Kehatihatian dan KurangnyaPerhatian Terhadap Timbulnya Suatu Akibat Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dapat disimpulkan apakahTerdakwa sebelumnya telah cukup hatihati dan cukup perhatian dalammengendarai
    Sepeda Dayung milik saksi korban dan saksi korban mengalami lukalecet berdiameter 1,5 cm pada tungkai atas kir sesuai Visum Et RepertumNomor : 440/034/1/2012 tanggal 27 Januari 2012 yang dibuat dan ditandatanganioleh dr.Hj.Syarifah Rahmah, dokter pada Puskesmas Calang, atas nama saksikorban RIPAL PAHROZI BIN ERIADI ; Menimbang, bahwa sekarang yang menjadi masaalah apakah terjadinyakecelakaan lalu lintas sebagaimana fakta yang terurai diatas disebabkan karenaadanya kelalaian atau ketidaksengajaan (culpa
Register : 01-10-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 01-12-2021
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN Bek
Tanggal 30 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
Muhammad Rizky Pratama Saputra SH
Terdakwa:
RICO SETIAWAN Bin SULAIMAN
6627
  • Menimbang, bahwa dalam unsur ini telah jelas bahwa harus adakelalaian pada diri Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor yangkemudian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Halaman 18 dari 25 Putusan Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN BekMenimbang, bahwa kelalaian dapat diartikan sebagai kurang hatihati,kesalahan, dan culpa; Culpa di sini terdiri dari culpa levis (kelalaian ringan) danculva lata (kelalaian yang kentara/besar);Menimbang, bahwa pengertian hukum dari Kelalaian atau Kealpaan(culpa) adalah
    kelalaian atau kesalahan yang bersifat lebih ringan daripadakesengajaan (dolus); Akan tetapi culpa yang dapat dikenai atau dijatuhihukuman haruslah berbentuk culpa lata, dan bukannya culpa levis (culpa yangterlalu ringan sifatnya);Menimbang bahwa untuk mengukur suatu perbuatan termasuk dalamculpa lata adalah sebagai berikut : Apakah suatu perbuatan telah melanggar ketentuan / norma hukum, atau Apakah suatu perbuatan telah melanggar batasbatas kepatutan umum dalammasyarakat yang dikenal sebagai kurang
    Dengan demikian kelalaian ataukealpaan Terdakwa tersebut adalah dalam bentuknya sebagai Culpa Lata yangterhadapnya dapat dikenai atau dijatuhi hukuman dan oleh karenannya unsurketiga telah terpenuhi;Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur Yangkarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi danterbukti menurut hukum;Ad.4 Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;Menimbang, bahwa terhadap unsur ini menitikberatkan pada akibat dariperbuatan Terdakwa dalam
Putus : 22-12-2010 — Upload : 31-07-2012
Putusan PN CALANG Nomor 70/PID.B/2010/PN.CAG
Tanggal 22 Desember 2010 — Abdullah Ali Bin Tengku Nyak Loi
679
  • Karena Kealpaannya/Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas;Menimbang, bahwa mengenai Unsur Kealpaan atau Ketidaksengajaan atauKelalainnya (culpa) ini Pembentuk Undangundang maupun Undangundang tidakmemberikan penjelasan tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan Ketidaksengajaaatau Kelalaiannya, namun dalam Memorie van Toelichting dijelaskan mengenai pengertianKetidaksengajaan (Culpa) ini, bahwa Ketidaksengajaan itu merupakan kebalikan secaramurni dari Sengaja (Opzet ) disatu pihak dan
    MenurutProf. van Bemmelen: Ketidaksengajaan (Culpa) dalam arti kekuranghatihatian, yaitu jikasi pelaku tidak mengetahui bahwa suatu keadaan itu ada, dan ketidaktahuannya itu disebabkankarena ia kurang hatihati atau lalai (alpa). Sedangkan menurut Prof.
    Simons : Seseorangdapat dikatakan mempunyai Culpa di dalam melakukan perbuatannya apabila orangtersebut telah melakukan perbuatannya tanpa disertai kehatihatian dan perhatianseperlunya yang mungkin ia dapat berikan, atau dengan kata lain bahwa Culpa itumempunyai dua unsur, yaitu Tidak Adanya Kehatihatian dan Kurangnya PerhatianTerhadap Timbulnya Suatu Akibat .
    Pol BL 3616 WD dari arah Meulaboh menuju Calang yang dikendarai oleh korban Bakhtiar;Menimbang, bahwa sekarang yang harus dikaji apakah terjadinya kecelakaan lalulintas sebagaimana fakta yang terurai diatas disebabkan karena adanya kelalaian atauketidaksengajaan (culpa) dari Terdakwa Abdullah Ali Bin Tengku Nyak Loi?Menimbang, bahwa sesuai fakta yang terungkap dipersidangan Mobil Daihatsu TaftGT No Pol.
Register : 24-07-2013 — Putus : 11-09-2013 — Upload : 20-12-2013
Putusan PN WONOSARI Nomor 97/Pid.Sus/2013/PN.WNS
Tanggal 11 September 2013 — ARI WAHYUDI Bin SUROTO
10413
  • AB 6352.TD, yang melaju dari dari arah Jogjakarta menujuke Wonosari dengan kecepatan 60 Km/Jam.10Menimbang bahwa terdakwa sudah kurang lebih 6 (enam) tahun mengendaraisepeda motor dan telah memiliki Surat jin Mengemudi yang di keluarkan oleh PolresGunung Kidul.Menimbang bahwa dengan demikian terhadap unsur ini telah terbukti secarasah menurut Hukum.2. yang karena kelalaiannva mengak ibatkan kecelakaan lalu lintasMenimbang bahwa yang di maksud dengan kelalaianya atau culpa adalahbaik UndangUndang
    maupun Yurisprudensi tidak memberi patokan yang jelastentang istilah kelalaian /culpa akan tetapi menurut doktrin para Sarjanamengemukakan tentang ajaran kelalaian (Culpa) mengandung 2 syarat yaitu ;1.
    Akibat yang di timbulkkan karena kurang hati hatinya itu harus dapat dibayangkan atau di duga terlebih dahulu yang berarti apabila tidak dapat dibayangkan adanya sesuatu akibat maka tidak terdapat culpa (lalai).Menimbang bahwa seseorang dapat di katakan kurang hati hati/lalai apabilatidak melakukan sesuatu tindakan untuk mencegah timbulnya akibat yang di larangdan di ancam dengan hukuman oleh UndangUndang.MvT (Sr Sianturi Asasasas hukum pidana,1996:189) menjelaskan bahwa dalamhal kealpaan pada diri
    melakukan tindakan yangmaksimal untuk mencegah terjadinya tabrakan, meskipun terdakwa mempunyaikesempatan untuk menghindan tabrakan tersebutMenimbang, bahwa terhadap apa yang tidak dilakukan Terdakwa dalammengemudikan kendaraannya di jalan umum ketka menemui faktor/keadaan yangdemikian tersebut, menambah keyakinan Majelis Hakim bahwa Terdakwa tidakmengadakan penghatihati/sikap hathati dalam menjalankan kendaraannya;Menimbang, bahwa tidakan Terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim dapatdikategorikan Culpa
    Bahwa Pada culpa lata disyaratkan bahwa pelaku seharusnyadapat menduga (Voorzien) akan kemungkinan terjadinya sesuatu akibat, tetapi sekiranyadipertitungkan akibat itu akan past terjadi, la lebih suka tidak melakukan tindakannya itu.Menimbang bahwa dengan demikian terhadap unsur "Yang karena kelalainnyamenyebabkan kecelakaan lalu lintas" telah teroukti secara sah menurut Hukum.Ad.3. yang mengakibatkan orang lain meninggaldunia Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dalampersidangan
Putus : 30-10-2013 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 195 /Pid.B/2013 /PN.KPG.
Tanggal 30 Oktober 2013 — DIDIMUS SORO
198
  • persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelisberpendapat yang dimaksudkan dengan Setiap orang dalam hal ini adalahTerdakwa DIDIMUS SORO yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakahperbuatannya memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakanKE PAC ANY ay ~n= nn nnn nner mnnnmnnennannmnmmnmamnmmninnmnmrnmmnmnninmnntno Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelisberpendapat unsur ke 1 ini telah terpenuhi; 222220 20= Ad.2 Unsur Karena Kelalaiannya (Culpa
    ) :Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan kelalaian ( culpa ) baik dalamUndangUndang maupun Yurisprudensi tidak memberi patokan yang jelas tentangistiah kelalaian ( culpa ) , akan tetapi menurut pendapat para Sarjanamengemukakan tentang ajaran kelalaian ( culpa ) mengandung 2 ( dua ) syarat yaitu:1.
    Akibat yang ditimbulkan karena kurang hatihatinya itu harus dapat dibayangkanatau diduga terlebih dahulu , yang berarti apabila tidak dapat dibayangkanadanya sesuatu akibat maka tidak terdapat culpa ( lalai ) ;Menimbang, bahwa kelalaian yang dilakukan Terdakwa menurut uraian dakwaanPenuntut Umum dalam surat dakwaannya adalah bahwa Terdakwa mengendaraiHalaman 17 dari 22sepeda motor RX King dengan No.Pol.
    membayangkankemungkinan yang terjadi karena sewaktuwaktu pejalan kaki / korban tersebut munculdibalik gundukan pasir tersebut , tetapi Terdakwa terus melaju dengan kecepatan tinggi(60 Km perjam ) , tidak berusaha untuk mengurangi kecepatan laju kendaraannyasehingga peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut tidak bisaGINING All ;~ =n nnn nn nnn nnn nnn nen nnn mn nnn neni nn nnnnn nn mnnnnnnnamnanmnnnMenimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatas dengan demikian, makaunsur karena kelalaiannya( culpa
Register : 10-04-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan PN BATURAJA Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN BTA
Tanggal 17 Juni 2019 — Penuntut Umum:
ARLIANSYAH, SH
Terdakwa:
IMSANI Bin BADARUDIN
13252
  • Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas BeratMenimbang, bahwa menurut doktrin Kelalaian (culpa) berarti kesalahanpada umumnya dimana kelalaian, kesalahan, kurang hatihati, atau kealpaanjuga dikaitkan dengan makna culpa yang derajatnya berada di bawahkesengajaan (dolus);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kelalaian (culpa) untukdapat dipidana dalam hal ini haruslah mengandung suatu kesalahan (felt)dimana menurut doktrin hukum tolak ukur Suatu culpa untuk dapat dikenaipidana ialah
    kesalahan yang terkandung dalam suatu perbuatan haruslahmerupakan kesalahan yang berat atau kentara (culpa lata) yang secara umumterdapat keharusan melakukan derajat kehatihatian tertentu;Menimbang, bahwa Undangundang menghendaki bahwa harus terdapatsuatu sikap kehatihatian yang ditunjukkan dengan upaya yang mencerminkanbentuk kehatihatian tersebut dan apabila upaya kehatihatian tersebut telahdilaksanakan dengan baik maka sifat pidana dapat terhapuskan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan
    tidakmenggunakan helm dan tidak dilengkapi speedometer juga dikaitkan denganbukti sketsa yang menggambarkan posisi mengendara yang walau masih padaJalurnya yang berada di Lajur kanan mendekati marka jalan menunjukkan padaaspekaspek tersebut Terdakwa lebin memperlihatkan ketaatan hukum di jalanketimbang Korban pun di persidangan Majelis Hakim tidak menemukanpembuktian yang dapat setidaknya menimbulkan keyakinan yang cukup untukmenyatakan Terdakwa telah melakukan kelalaian yang besar dan kentara(Culpa
Register : 25-06-2019 — Putus : 21-08-2019 — Upload : 01-09-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 300/Pid.B/2019/PN Kdi
Tanggal 21 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
MIRDAD APRIADI DANIAL, SH
Terdakwa:
SARI PUDDIN Bin DG SAMPARA Alias PUDDING
6938
  • disangkanya diperoleh karena kejahatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Yang diketahuinya atausepatutnya diduga diperoleh dari kejahatan adalah terdakwa tidak perlu harusmengetahui dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian,penggelapan, pemerasan, atau yang lain), akan tetapi cukup mengetahui bahwabarang tersebut adalah barang yang diperoleh dari kejahatan;Menimbang, bahwa menurut Drs.H.A.K.Moch Anwar,SH didalamperumusan kejahatan ini terhadap unsur sengaja maupun unsur culpa
    ; Unsur sengaja (dolus) dengan kata : Diketahuinya; Unsur culpa (culpose) dengan kata : Patut dapat disangkanya;Sengaja berarti pelaku mengetahui benar bahwa barang itu berasal dari kejahatan,sedangkan culpa berarti menurut perhitungan yang layak pelaku dapat menduga,bahwa barang itu berasal dari kejahatan, dalam hal ini harus diteliti masalahmasalah yang dapat memberikan petunjukpetunjuk akan adanya unsur sengajaatau culpa masalahmasalah tersebut adalah cara membeli barang, cara penjualanbarang,
Register : 06-02-2018 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 06-02-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 444/Pid.Sus/2015/PN Jap
Tanggal 7 Maret 2016 — BILLY IWAN ONGGE;
4118
  • selanjutnya akan dipertimbangkan apakahterjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut diatas disebabkan oleh adanyakelalaian dari Terdakwa atau tidak sebagai berikut :Menimbang, bahwa UndangUndang Nomor 22 tahun 2009 tentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak memberikan definisi dari pengertianKarena Kelalaiannya, oleh karena itu Majelis Hakim akan mencari definisitersebut dari sumber hukum lainnya;Menimbang, bahwa dalam hukum, definisi Karena Kelalaiannya identikdengan definisi Karena Kealpaannya atau Culpa
    Hal mana dapat diartikan bila suatuopzet suatu akibat yang timbul dari suatu perbuatan memang dikehendakioleh pelaku, namun pada culpa pelaku justru. tidak menghendaki akibattersebut;Menimbang, bahwa Memorie van Toelichting Kitab UndangUndangHukum Pidana juga menjelaskan, dalam hal kealpaan, pada diri pelakuterdapat:a. Kekurangan pemikiran (penggunaan akal) yang diperlukan;b. Kekurangan pengetahuan (ilmu) yang diperlukan;c. Kekurangan kebijaksanaan (beleid) yang diperlukan;(EY.
    Dilihat dari sudut kecerdasan atau kekuatan ingatan pelaku, makadiperbedakan gradasi kealpaan dengan : Kealpaan yang berat (culpa lata); Kealpaan yang ringan (culpa levis);Untuk mengetahui apakah ada kealpaan atau tidak dilihat dari sudutkecerdasan, untuk gradasi yang pertama disyaratkan adanyakekurangwaspadaan (onvoorzichtigheid).
    pelaku dapatmembayangkan/memperkirakan akan timbulnya suatu akibat, tetapi ketikaia melakukan tindakannya dengan usaha pencegahan supaya tdak timbulakibat itu, namun akibat itu timbul juga, dan yang dikatakan sebagaikealpaan yang tidak disadari bilamana pelaku tidak dapat memperikirakanakan timbulnya suatu akibat tetapi seharusnya (menurut perhitunganumum/yang layak) pelaku dapat membayangkannya (onverchilligheid tenopzichte van rechtsbelangen van anderen);Menimbang, bahwa, menurut doktrin kealpaan (culpa
Register : 24-04-2013 — Putus : 11-06-2013 — Upload : 29-11-2017
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 318/PID.B/2013/PN.Sgl
Tanggal 11 Juni 2013 — MASYANI Bin SULAIMAN
5211
  • Penjelasan tentang apa yang dimaksud culpa ada dalam Memory vanToelichthing (MvI) sewaktu) Menteri Kehakiman Belanda mengajukan RancanganUndangUndang Hukum Pidana, dimana dalam pengajuan Rancangan itu terdapatpenjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan Kelalaian adalah:a. Kekurangan pemikiran yang diperlukanb. Kekurangan pengetahuan/pengertian yang diperlukanc.
    Kekurangan dalam kebiyaksanaan yang disadari,Berdasarkan memori penjelasan (Memorie Van Tolichting) diatas, bahwaCulpa terletak antara sengaja dan kebetulan, karena undang undang tidak menjelaskanpengertian culpa maka dicoba mencari pengertiannya dari pendapat sarjana sarjanaterkemukaCulpa itu oleh ilmu pengetahuan dan yurisprudensi memang telah ditafsirkansebagai een tekortaan voorzienigheid. atau een manco aan voorzichtigheid yangberarti suatu kekurangan untuk melhat jauh kedepan tentang kemungkinan
    Van Hamel menyatakan bahwa Culpa mengandung2 syarat, yaitu tidak menduga duga sebagaimana diharuskan oleh hukum dan tidakmengadakan penghatihatian sebagaimana diharuskan oleh hukum.
    Namun Van Hamel menolak pembagian Culpa menjadi yang sadari dantidak disadari karena menurutnya pada culpa yang tidak disadari pembuat secara nyatatelah menyingkirkan dari pikirannya akibat secara konkreto, sedangkan menurut Vossebenamya dalam praktek pembagian ini tidak penting karena undang undang tidakmengenal gradasi culpa, menurutnya culpa yang disadari tidak selalu lebih seriusdaripada yang tidak disadari, kadang kadang orang yang telah mengambil langkahperhatian ternyata lebih kecil bahayanya
Putus : 22-06-2020 — Upload : 26-06-2020
Putusan PN MANNA Nomor 60/Pid Sus/2020/PN Mna
Tanggal 22 Juni 2020 — pidana -CAROLIND YULIAWARDHANI Binti Alm RUDI HARTAWAN
382301
  • Kesengajaan dengan sadar kemungkinanKesengajaan dengan sadar kemungkinan bermakna bahwa saat pelakumelakukan perbuatan atau timbul akibat yang dikehendaki olehnya, pelakumenyadari bahwa terdapat kemungkinan untuk terjadinya akibat yang lain;Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kuranghatihati, atau kealpaan disebut dengan culpa. Prof. Dr.
    ., dalam bukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia,halaman 72 mengatakan bahwa arti culpa adalah kesalahan pada umumnya,akan tetapi di dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitusuatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat sepertikesengajaan, yaitu kurang berhatihati sehingga akibat yang tidak disengajaterjadi.
    Sedangkan, Jan Remmelink dalam bukunya yang berjudul HukumPidana, halaman 177 mengatakan bahwa pada intinya, culpa mencakupkurang (cermat) berpikir, kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah.Menurut Jan Remmelink, inwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuanpsikis seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak ataukurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibatHalaman 20 dari 25 Putusan Nomor 60/Pid.Sus/2020/PN Mnafatal dari tindakan orang
    tersebut padahal itu mudah dilakukan dan karena ituseharusnya dilakukan;Menimbang, bahwa lebih lanjut dijelaskan oleh Jan Remmelinkbahwasanya syarat untuk menjatuhkan pidana dikarenakan kelalaian bukanlahculpa levis (kelalaian yang ringan), melainkan adalah culpa /ata (kelalaian yangberat).
    PendapatMajelis Hakim tersebut berlandaskan pada ukuran umum bahwa perbuatanmengambil kacamata dari wajah seseorang serta menghempaskan tanganlazimnya bukan merupakan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan lukasehingga ketidakhatihatian Terdakwa dalam melakukan perbuatan itu tidakdinilai oleh Majelis Hakim sebagai suatu kelalaian yang berat (culpa lata) yangnotabene adalah jenis kelalaian yang dapat menjadi dasar untuk mengenakanpidana terhadap seseorang;Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian
Register : 05-08-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 208/Pid.Sus/2019/PN Tlg
Tanggal 26 September 2019 — Penuntut Umum:
ANDHI SUBANGUN, S.H.M.H.
Terdakwa:
RIAN SETIAWAN bin alm ARIF BUDI SANTOSO
228
  • Lintas dengan korban luka berat;Menimbang, bahwa yang dimaksud kendaraan bermotor berdasarkanPasal 1 angka 8 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan adalah setiap Kendaraan yangdigerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yangberjalan di atas rel;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan istilah kelalaian dalamlapangan hukum pidana dikenal istilah schuld (kesalahan) yang terdiri dari duabentuk yakni Dolus atau opzet (kesengajaan) dan culpa
    atau schuld (HukumPidana, Satochit kartanegara, hlm 288291);Menimbang, bahwa istilah culpa dalam bahasa Indonesia dikenal dengan"kelapaan atau kelalaian", Satochid Kartanegara, menggunakan istilah kealpaanatau kelalaian, demikian juga dengan Pompe menggunakan istilah kealpaan;Menimbang, bahwa menurut Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya yangberjudul AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia, arti kelalaian adalahkesalahan pada umumnya, tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyaiarti teknis, yaitu Suatu
    Sejalan denganseluruh pendapat tersebut di atas, van Bemmelen dan Burgersdijk menyatakanbahwa de uitdrukking, schuld omvat een min of meer grove of aanmerkelijkeonvoorzichtigheid, onachtzaamheid of nalatigheid (pernyataan kealpaanmeliputi Kurang lebih suatu ketidakhatihatian, kurang perhatian atau tidakmelakukan sesuatu);Menimbang, bahwa untuk menentukan berat atau ringannya culpa ataukelalaian harus dibuktikan terlebih dahulu dengan melihat sampai sejauhmanakah kelalaian yang dilakukan oleh pelaku
    Akibat yang dapat diduga sebelumnya, atau keadaan atauakibat yang dapat diduga sebelumnya yang membuat perbuatan ituterjadi perbuatan yang dapat dihukum;Menimbang, bahwa Undangundang tidak memberikan perumusantentang apa yang dimaksud dengan culpa, namun di dalam praktek disebutkanyang dimaksud dengan sculd atau culpa atau Kelalaian adalah:1. Kekurangan pemikiran yang diperlukan (getrekken het nodigedenken);2. Kekurangan pengetahuan/pengertian yang diperlukan (gebrekaan de nodige kennis);3.
    ) Terdakwadikarenakan Terdakwa yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatantinggi, sedangkan Terdakwa menyadari jika lampu kendaraan bermotor yangdikendarainya pada saat itu tidak berfungsi, sedangkan keadaan jalan ramaidan gelap karena matinya lampu penerangan jalan;Menimbang, bahwa apabila dicermati secara seksama, maka kelalaianyang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dapatlah dikategorikan sebagaikealpaan yang paling berat (culpa lata) yang artinya suatu kelalaian yang samaHalaman 14 dari 18 Putusan
Register : 27-07-2012 — Putus : 11-10-2012 — Upload : 07-11-2013
Putusan PN PARE PARE Nomor 148 / Pid. B / 2012 / PN.Parepare
Tanggal 11 Oktober 2012 — FIRMAN Alias IMMANG Bin RASSING
325
  • Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena KelalaiannyaMengakibatkan Kecelakaan Lalulintas Yang Menyebabkan Orang Lain MeninggalMenimbang, bahwa terhadap unsur kedua tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut : Bahwa di dalam doktrin, karena salahnya (schuld) atau kealpaannya (culpa) telahdiartikan sebagai berikut :191. Kurang mempunyai kehatihatian seperti yang dapat diharapkan dari setiaporang dalam hal mereka melakukan sesuatu perbuatan (culpa lata) ;3.
    Karena salahnya (culpa in causa) ;Sedangkan menurut M.v.t menjelaskan bahwa dalam hal kealpaan, pada diri pelaku terdapat ;1. Kekurangan pemikiran (penggunaan akal) yang diperlukan' ;2. Kekurangan pengetahuan (ilmu) yang diperlukan :3.
    Kekurangan kebijaksanaan (beleid) yang diperlukan ;Menimbang, bahwa pengertian kelalaian dalam unsur pasal ini adalah matinya orangtidak dimaksud sama sekali oleh Terdakwa, akan tetapi kematian itu merupakan akibat darikesalahan Terdakwa (culpa in causa) ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwayang dihubungkan dengan bukti surat yang satu sama lain saling berkesesuaian Majelismemperoleh faktafakta sebagai berikut : e Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 April 2012
    Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena KelalaiannyaMengakibatkan Kecelakaan Lalulintas Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Menimbang, bahwa terhadap unsur kedua tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut : Bahwa di dalam doktrin, karena salahnya (schuld) atau kealpaannya (culpa) telahdiartikan sebagai berikut ;244. Kurang mempunyai kehatihatian seperti yang dapat diharapkan dari setiaporang dalam hal mereka melakukan sesuatu perbuatan (culpa lata) ;6.
    Karena salahnya (culpa in causa) ;Sedangkan menurut M.v.t menjelaskan bahwa dalam hal kealpaan, pada diri pelaku terdapat ;4. Kekurangan pemikiran (penggunaan akal) yang diperlukan ;5. Kekurangan pengetahuan (ilmu) yang diperlukan :6.
Putus : 14-04-2015 — Upload : 09-05-2015
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 57/Pid.B/2015/PN Pms
Tanggal 14 April 2015 — ELIDEN SIRINGO-RINGO
678
  • Hal ini dapat dilinat dalam penjelasan R.Soesilo mengenai Pasal 359 KUHP, dalam bukunya yang berjudul KitabUndangUndang Hukum Pidana (KUHP) Serta KomentarKomentarnyaLengkap Pasal Demi Pasal, yang mengatakan bahwa karena salahnyasama dengan kurang hatihati, lalai, lupa, amat kurang perhatian.Dalam doktrin hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hatihati, atau kealpaan disebut dengan culpa. Prof. Dr.
    ., dalam bukunya yang berjudul AsasAsas HukumPidana di Indonesia(hal. 72) mengatakan bahwa arti culpa adalahkesalahan pada umumnya, tetapi dalam ilmu pengetahuan hukummempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindakpidana yang tidak seberat seperti Kesengajaan, yaitu Kurang berhatihatisehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
    Sedangkan, JanRemmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana(hal. 177)mengatakan bahwa pada intinya, culpa mencakup kurang (cermat)10berpikir, kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah.
    Menurut JanRemmelink, ihwal culpa di sini jelas merujuk pada kKemampuan psikisseseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak ataukurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya)akibat fatal dari tindakan orang tersebut padahal itu mudah dilakukandan karena itu seharusnya dilakukan.Menimbang, bahwa terhadap pendapat tersebut di atas akandiambil alih seluruhnya oleh Majelis Hakim sebagai pertimbangan ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh dipersidangan
Register : 07-08-2019 — Putus : 09-10-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 103/Pid.Sus/2019/PN Krg
Tanggal 9 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
AGUS WIRYAWAN SUPRIYANTO, SH
Terdakwa:
PAWANG SUTIARSO Bin PARNO WIRYANTO
216
  • Parno Wiryanto, dalam keadaan sehat jasmani danrohani, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanyaserta cakap melakukan perbuatan hukum dan dapat dimintalpertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,maka unsur ini telah terpenuhi ;Ad. 2 Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia ;Menimbang, bahwa pengertian kelalaian adalah kealpaan ( culpa
    )atau kesalahan yang bersifat lebih ringan dari kesengajaan ( Dolus ), akantetapi culpa yang dapat dikenai atau dijatuhi hukuman haruslah berbentukculpa lata, dan bukannya culpa levis (culpa yang terlalu ringan sifatnya) ;Halaman 10 dari 16 Putusan Nomor 103/Pid.Sus/2019/PN.Krg.Menimbang bahwa untuk mengukur suatu perbuatan termasukdalam culpa lata adalah sebagai berikut :1.