Ditemukan 14167 data
LUTIARTI, SH
Terdakwa:
MIWANSYAH bin ARIFIN alias ARIPIN
56 — 28
Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) menjelaskan bahwa pelaku dapatmenyadari apa yang dilakukan beserta akibatnya akan tetapi ia perdaya danmengharapkan bahwa akibatnya tidak akan terjadi ;b.
Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal ini sipelakumelakukan sesuatu yang tidak menyadari kKemungkinan akan timbul suatuakibat padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya ;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld/culpa), Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (lihat : Drs. PAF. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178). KemudianProf.
Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan pasal 359 dan pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, Kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D. Hazewinkel Suringa dalam bukunya Inleiding tot destudie van het Nederlands Strafrecht menerangkan bahwa untuk adanyakealpaan diperlukan adanya 2 syarat yaitu :a.
bahwa Terdakwa karena kelalaiannya mengendaraikendaraan bermotor Mobil Pick Up Suzuki Futura warna hitam Nomor Polisi BG8897 EH dan menabrak pengendara sepeda motor jenis Sepeda MotorYamaha Xeon warna merah Nomor Polisi B 4990 NCZ yang dikendarai saksiBAINUDIN bin MAULANA dari arah berlawanan mengakibatkan korbanmenderita patah tulang dan dikaitkan dengan teori kealpaan jelas TerdakwaHalaman 20 dari 23 Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PN Mnadikategorikan sebagai Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld
65 — 46
Adanya kesalahan (schuld) :Kesalahan yang dimaksud adalah perbuatan yang dilakukan olehpelaku tersebut dilakukan secara kesengajaan (opzeffelijk) artinyapada saat pelaku melakukan perbuatan atau pada saat melalaikankewajiban menurut perkiraannya telah mengatahui akibat yang akanditimbulkan.
Disamping kesalaah yang merupakan kesengajaan,Halaman 5 dari 50 Putusan Nomor 172/Pdt/2018/PT DPSkesalahan tersebut mencakup pengertian dari kealpaan(onachtzaatnheid) dari si pelaku, dan dalam ketentuan Pasal 1365KUH Perdata tersebut menganut Subjektive Schuld (kesalahansubjektif) artinya pembebanan pembuktian (omkering van debewijslast) mengenai ada tidaknya schuld tersebut dibebankankepada pelaku.Adanya kerugian (schade) :Yang dimaksudkan schade dalam Pasal 1365 KUH Perdata adalahkerugian yang
Adanya kesalahan (schuld) :Halaman 40 dari 50 Putusan Nomor 172/Pdt/2018/PT DPSc.
Bahwa terbuktiTerbanding /Tergugat Konpensi telah melakukankesalahan (schuld) dengan kesengajaan (opzeffelijk)mohon penerbitansertifikat kedua atas Objek Gugatan berdasarkan kehilangan,3.
Bahwaterbukti, Terbanding Il/Tergugat Il Konpensi/PenggugatRekonpensi telah melakukan kealpaan (onachtzaamheid) dan/ataukesalahan (schuld) tidak melakukan kewajiban untuk meneliti(onderzoekplicht) dalam melaksanakan Jual Beli terhadap ObjekGugatan selaku pembeli.5.
64 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut UndangUndang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapatbertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas Hukum fundamental sebagaidasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada Pidana tanpa aturanundangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitasyaitu asas tindak Pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
No. 138 PK/PidSus/2012aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tindak Pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada Pidana tanpa sifat melawan Hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid), dengan melihat aspek filosofis dan aspek sosiologis, antaralain aspek psikologis dan aspek sosial ekonomis Terdakwa dan lain sebagainyasehingga diharapkan Putusan
pemikiran di atas maka dapat diperolehkesimpulan dimana untuk menentukan apakah Terdakwa HERI HIDAYATGINTING ALIAS KAKEK dapat dipidana atau tindak dalam perkara a quo tidakcukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedarmembuktikan Terdakwa memiliki / menguasai Narkotika saja secara tanpahak atau melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada Pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
) dan asas tiada Pidana tanpasifat melawan Hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid)dalam hal bagaimana dan dengan cara apa Narkotika itu berada di dalampemilikan/penguasaan Terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknyaunsur tanpa hak atau melawan Hukum.13 Bahwa Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak ada bukti yangdapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam hal bagaimana dan dengancara apa Narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca : memiliki atau menguasai
29 — 10
Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukumfundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidanatanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asasculpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld)dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwyzigheid van alle materielewederrechteliykheid).
Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas sertaasas tlada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpadu harus menjadi sandaran19dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis(formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pulamempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwyzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwiyzigheid van alle
Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapat diperolehsimpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidak dalamperkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secaratanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwiyzigheid van alle schuld) dan
asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwiyzigheid van alle materiele wederrechtelykheid) dalam hal bagaimanadan dengan cara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak atau melawan hukum ; Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidanayaitu. sebagaimana terurai di bawah int Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).
) dankealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld), Dari pembahasan di atas dapatdisimpulkan apabila tidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan(schuld) dalam hal bagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalamkepemilikan seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orang tersebut tidak dapatdipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotika walaupun secaragramatikal yang bersandar pada asas legalitas perbuatan terdakwa telah memenuhiunsur delik memiliki atau menguasai narkotika
79 — 6
Ketigaasas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas sertaasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakimtidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formallegalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yangberlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpasifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid
justice) belaka.Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapatdiperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukupdengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasainarkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum, melainkanharus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan padadiri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Adapun tentang = ajarankesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana28yaitu. sebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan (schuld)terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialahperbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akanakibat dari perbuatan itu.
Kesengajaan(dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1) kesengajaansebagai maksud (opzet als oogmerk). 2) kesengajaan dengankeinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentukyaitu. kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) dan kealpaantanpa kesadaran (onbewuste schuld).
(Vide: Leden Marpaung,Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika,Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak adabukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalamhal bagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalamkepemilikan (baca : memiliki atau menguasai) seseorang makaberdasarkan asas culpabilitas, orang tersebut tidak dapatdipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitasperbuatan terdakwa
54 — 21
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika Golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa berdasarkan13pengembangan dari hasil penangkapan Sdr.
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa berdasarkan17keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan faktafakta hukumdipersidangan diketahui bahwa berdasarkan pengembangan dari hasil penangkapan Sdr.
49 — 6
Lamintang, S.H, di dalam bukunya mengemukakan : Dalam doktrin,schuld sering disebut sebagai Suatu kekurangan melihat jaun ke depanmengenai kemungkinan timbulnya sesuatu akibat atau suatu kekurangan akansikap berhatihati, biasanya orang membedakannya dengan menyebutkekurangankekurangan tersebut dengan katakata onvewuste schuld danbewuste schuld. seseorang itu disebut mempunyai onvewuste schuld, jika iasama sekali tidak dapat membayangkan tentang kemungkinan timbulnya suatuakibat atau lainlain keadaan
Adapun orang disebutmempunyai bewuste schuld, jika ia sebenarnya telah membayangkan tentangkemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain keadaan yang menyertaitindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwa tindakan yang ingin ia lakukanitu akan dapat menimbulkan akibat atau lainlain Keadaan seperti yang telah iabayangkan sebelumnya, walaupun ia tidak bersikap demikian; (Drs.P.A.F.Lamintang, S.H., Theo Lamintang, S.H., DELIKDELIK KHUSUS : KejahatanTerhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, Ed.2.Cet
47 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
bertindaksecara menipu di depan orang lain, misalnya sebagai seorang kuasa, seorang wakil,seorang wali atau pengampu, akan tetapi dapat pula berupa sifat untuk mendapatkankepercayaan yang sebenarnya tidak berhak diterima orang, misalnya sebagai seorangpedagang atau sebagai seorang pegawai negeriDalam arrestarrestnya masingmasing tanggal 28 Nopember 1921, NJ 1922 halaman184, W.10847 dan tanggal 20 Januari 1913, NJ 1913 halaman 504, W.9453 antara laintelah memutuskan bahwa:Het bewegen tot aangaan van een schuld
dipakai oleh pelakudengan penyerahan benda bersangkutanDalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa yang terjadi adalah benarbenarmurni merupakan ruang lingkup Hukum Perdata karena unsurunsur penipuan tidak adaadalah merupakan penafsiran yang sangatsangat keliru karena apa yang diperbuatterdakwa sesungguhnya merupakan tindak pidana penipuanHOGE RAAD dalam arrestnya tanggal 14 Januari 1981, NJ 1981 halaman 200, W.10227antara lain telah mengatakan bahwa :Het doet niet ter zake, of de aangegane schuld
Voor detoepassing van Sr. 326 doet de geldigheid der schuld naar burgerlijk recht niet ter zake(CREMERS Wetboek van Strafrecht halaman 197)artinya :Tidak menjadi soal apakah perikatan utang yang telah diadakan itu mempunyai dasaryang dapat dibenarkan atau tidak.
52 — 5
Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga)asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiadapidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asasculpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) danasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).
Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas sertaasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpadu harus menjadi sandarandalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis(formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pulamempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle
Maka untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidakdalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secara tanpahak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknyakesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele
Adapun tentangajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitu sebagaimanaterurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) ataukealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatanyang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
Sedangkanyang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihati dalam melakukansuatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang.Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak adabukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam hal bagaimana dandengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca : memiliki atau menguasai)seseorang maka berdasarkan
BAMBANG NURDYANTORO, S.H., M.H.
Terdakwa:
IBNOE FAJAR Alias AJANG Bin MOH. MAKFUD ASAMADI
37 — 5
(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihat aspekfilosofis dan aspek sosiologis, antara lain aspek psikologis dan aspek sosialekonomis terdakwa dan lain sebagainya sehingga diharapkan Putusan tersebutdapat memenuhi 3 (tiga) dimensi keadilan, yaitu mendekati keadilan sosial(Social justice) dan keadilan nurani (moral justice) yang tidak hanyamementingkan keadilan undangundang (legal justice) belaka
Menimbang, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasal narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dandengan cara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak atau melawanhukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu, Kesalahan (Schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa), sedangkan yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
(Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, Penerbit SinarGrafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halHalaman 21 dari 29 Putusan Nomor 67/Pid.Sus/2021/PN.Smp.bagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau menguasai) Seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orangtersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun
113 — 19
Terdakwa.Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkaranya Majelis menilai Terdakwa sehatjasmani dan rohani, oleh karena itu dinilai mampu bertanggung jawab atas segalaperbuatannya.Menimbang bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa benar pelakuyang dihadapkan kepersidangan adalah benar Rubing S.Pd sehingga Unsur Barang siapamenurut hukum telah terpenuhi;Ad 2 Unsur karena KesalahannyaMenimbang bahwa jika menilik ketentuan Pasal 359 KUHP didalam rumusan BahasaBelanda berbunyi : Hij aan wiens schuld
de dood van een ander te wijten is, wordt gestraftmet gevangenisstraf van ten hoogste een jaar of hechtenis van ten hoogste negen maanden;17Menimbang bahwa aan wiens schuld de dood van een ander te wijten is dalamketentuan Pasal 359 KUHP sering diartikan sebagai suatu Kealpaan atau Culpa;Menimbang, bahwa KUHP tidak memberikan definisi dari kealpaan tetapi dalam MvTdinyatakan kealpaan disatu pihak berlawanan benarbenar dengan kesengajaan dan dilainfihak dengan hal yang kebetulan.
Kealpaan merupakan bentuk kesalahan yang lebih ringandari pada kesengajaan, akan tetapi bukannya kesengajaan yang ringan.Menimbang, bahwa menurut HAZEWINKELSURINGA, Ilmu pengetahuan hukumdan yurisprudensi mengartikan "schuld" (kealpaan) sebagai kekurangan pendugaduga ataukekurangan penghatihati, sedangkan menurut POMPE kealpaan terdiri dari 3 (tiga bentuk)yakni dapat mengirakan (kunnen verwachten) timbulnya akibat, mengetahui adanyakemungkinan (kunnen der megelijkheid) dan dapat mengetahui adanya
adalah pertimbangan yang sumir dan tidak berdasar hukum,oleh karena Penyebab Kecelakaan lalulintas tersebut tidak sematamata disebabkan dariKecepatan Kendaraan mobil kijang warna biru, akan tetapi lebih kepada situasi yangmenyelimuti pada diri Terdakwa sendiri yakni Terdakwa mengemudikan kendaraan dengankecepatan diatas 60 km/jam dengan perseneling( gigi) 4(empat) dan hendak menyalip ataumendahului korban Muhammad Husein yang sedang menuntun traktor tangan ( Dompeng),artinya Penyebab Kesalahan ( Schuld
relevan menuruthemat kami terdakwa adalah pidana bersyarat ( Voor waardelizj);Menimbang bahwa berdasarkan halhal yang disampaikan Terdakwa dalam NotaPembelaan ( Pleidoi) tersebut, Majelis akan mempertimbangkannya dengan 2 (dua)Pendekatan atau analisa yakni Pendekatan Yuridis dan Sosiologis;Pendekatan Yuridis:Menimbang bahwa Perdamaian yang dilakukan oleh Terdakwa dengan pihak keluargakorban dengan memberikan uang duka sebesar Rp 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah) tidakmenghapuskan sifat kesalahan ( Schuld
Pembanding/Penggugat II : ZAINATUL IFFAH
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. KCU Rengat
36 — 26
lelangnya"Sehingga tidak ada satupun perbuatan Tergugat yangcacat hukum atau melawan hukum, karena telah sesuaidengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.Dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 1365KUHPerdata, untuk dapat dinyatakannya seseorangmelakukan perbuatan melawan hukum, maka haruslahmemenuhi syaratsyarat sebagai berikut :A. harus ada perbuatan;B. perbuatan itu harus melawan hukum;C. ada kerugian;D. ada hubungan sebab akibat antara perbuatanmelawan hukum itu dengan kerugian;E. ada kesalahan (schuld
);Namun ternyata tidak satu pun dalil gugatan ParaPengggugat yang menunjukkan bahwa perbuatan yangdilakukan oleh Tergugat telah memenuhi syaratsyarattersebut terutama adanya kesalahan (schuld) yang dibuatoleh Tergugat, mengingat apa yang telah dilakukan olehHalaman 8 dari 19 hal putusan No 96/PDT/2019/PT.PBRTergugat telah sesuai dengan prosedur;Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perbuatanmelawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal1365 KUHPerdata terpenuhi, maka gugatan perbuatanmelawan hukum
Sesuai ketentuanPasal 1365 KUHPerdata, untuk dapat dinyatakannyaseseorang melakukan perbuatan melawan hukum, makaharuslah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian;4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatanmelawan hukum itu dengan kerugian;ada kesalahan (schuld);16.
Bahw tidak satupun dalil gugatan Para Penggugat yanga menunjukkann bahwa perbuatan yang dilakukan olehTergugat telah memenuhi syaratsyarat tersebut terutamaadanya kesalahan (schuld) yang dibuat oleh Tergugat.Oleh karena tidak satupun syaratsyarat perbuatanmelawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal1365 KUHPerdata terpenuhi, maka gugatan perbuatanHalaman 15 dari 19 hal putusan No 96/PDT/2019/PT.PBRmelawan hukum (on rechtmatigedaad) yang didalilkanoleh Para Penggugat kepada Tergugat adalah gugatanyang
35 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga)asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asaslegalitas atau asas "tiada pidana tanpa aturan UndangUndang yangtelah ada" (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas"tiada pidana tanpa kesalahan" (afwijzigheid van alle schuld) dan asas"tiada pidana tanpa sifat melawan hukum" (afwijzigheid van ailematerielewederrechtelijkheid).Hal. 11 dari 16 hal. Put.
Nomor 853 K/Pid.Sus/2013Bahwa merujuk pada ilmu hukum pidana, kesalahan (schuld) terdiri dari:kesengajaan (dolusjopzef). Yang dimaksud dengan "kesengajaan ialahperbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dariperbuatan itu. Yang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikaptidak hatihati dalam melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkanakibat yang dilarang oleh UU disamping dapat menduga akibat dariperbuatan itu adalah hal yang terlarang.
(Zain Al Ahmad, hittp://catatansangpengadil.blogspotcom/201 0/06/kerangkapikirpoembuktianunsurtanpa.html diunduh pada 5 September 2010).Bahwa Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1)kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). 2) kesengajaandengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis).Sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) dan
kealpaan tanpakesadaran (onbewuste schuld).
37 — 4
., halaman 178, Cetakan Pertama,Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itu dapatdisebut mempunyai schuld jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpadisertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yangmungkin dapat ia berikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid enoplettenheia);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari duaunsur masingmasing yaitu : a.tidak adanya kehatihatian (het gemisaan voorzichtigheid) dan b.kurangnya perhatian terhadap akibat yangdapat timbul
(het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg) yangkemudian dijabarkan lebih lanjut dalam arrest hoge raad sebagaimanatercantum dalam buku DelikDelik Khusus Kejahatan terhadapNyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakanbagi Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan karangan Drs.P.A.F Lamintang,SH., halaman 181, Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit BinaciptaBandung, yang menyatakan bahwa dengan kata lain schuld itu kuranglebih merupakan suatu sikap kurang berhatihati, Kurang perhatian dankurang
waspada atau suatu kelalaian yang sifatnya berat ataumenyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamanakemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadipenyebab terjadinya suatu kecelakaan tidak dibayangkan sebelumnyaakan terjadi oleh seseorang, sehingga orang tersebut tidak dengansegera melakukan tindakan pencegahan sedini mungkin agarkemungkinankemungkinan sebagaimana dimaksud di atas dapatdihindarkan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalulintas adalah peristiwa tebrakan
97 — 17
tersebut diatas, MajelisHakim berpendapat unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor telahterpenuhi, sedangkan tentang apakah Terdakwa sebagai orang yang harusbertanggung jawab atas kejadian tersebut akan dipertimbangkan dalampertimbangan tentang unsur pasal selanjutnya ; 2202202e Tentangunsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaanlalu lintas dengan korban meninggal dunia ;Menimbang, bahwa undangundang sendiri tidak memberikanpenjelasannya tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan schuld
Di dalam Memorie van Toelichting orang hanya sedikit mendapatpenjelasan mengenai arti cu/oa, yang mengatakan bahwa :schuld is de zuivere tegenstelling van opzet aan de cene kant, van toevalaan de andere Z1/de;2nn nnn nnn nn nn nnn nnnYang artinya : *schuld (atau culpa) itu di satu pihak merupakan kebalikan yangmurni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan;Menurut profesor SIMONS, seseorang dapat disebut mempunyai *schuld dalammelakukan perbuatannya, jika perbuatan itu dilakukan
1.DWI SETIAWAN KUSUMO, SH.
2.RIZQI HAQQUAN, SH.
Terdakwa:
ARI IRMAWAN Bin WASIMAN
23 — 2
Culpa (kealpaan)oleh ilmu pengetahuan dan yurisprudensi telah ditafsirkan sebagai:suatu. kekurangan untuk melihat lebin jauh ke depan tentangkemungkinan timbulnya akibatakibat atau suatu kekurangan akansikap berhatihati, dan yang untuk membedakannya dipergunakanperkataanperkataan onbewuste sculd (kealpaan yang tidak disadari)dan bewuste schuld (kealpaan yang disadari). (Bandingkan dengan:PAF Lamintang, Dasardasar Hukum Pidana Indonesia, Cet. Ill,Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997, hal. 335338).
Apabila jiwa(mentalitet) pembuat tidak memperlihatkan hal ia menyengajaiterjadinya akibat (gevold) perbuatannya, tetapi ia menginsyafikemungkinan akan terjadinya akibat perobuatannya itu, dan disamping ituperbuatan tersebut sebetulnya tidak perlu dilakukan, maka dalam hal iniada culpa yang diinsyafi (bewustwe schuld).
Sebaliknya apabilakemungkinan terjadinya akibat (gevolg) yang dilarang oleh undangundang pidana itu, sama sekali tidak diinsyafi oleh pembuat delik, ataupembuat sama sekali tidak menginsyafi Kemungkinan akan terjadinyasuatu unsur tertentu delik yang bersangkutan, maka dalam hal ini adaculpa yang tidak diinsyafi (onbewuste schuld).
Begitu juga terhadap culpa tidak disadari(onbewuste schuld), pelakunya tidak dapat dimintai pertangungjawabanatas perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam diriTerdakwa terdapat kealpaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaanlalu lintas;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang buktiyang diajukan, diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada Hari Jumat tanggal 27 Oktober 2017 sekira pukul19.15 WIB
disebabkan oleh sikap kuranghatihati dalam mengendarai sepeda motor, padahal cuaca dalamkeadaan cerah, jalan dalam keadaan bagus dan penerangan cukupmemadahi; Bahwa sikap Terdakwa tersebut merupakan suatu kelalaian karenadilandasi pada sikap kurang berhati hati dalam mengendaraisepeda motor, hal ini terlinat dari sikap Terdakwa yang tibatibamengerem karena kaget ada orang lain yang menyeberang jalan; Bahwa kelalaian yang dilakukan oleh Terdakwa merupakankelalaian dalam bentuk disadari (bewuste schuld
29 — 5
Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asashukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asastiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu. asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas tiadapidana tanpa sifat melawan
Maka untuk menentukan apakahterdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup denganhanya ditinjau. sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedarmembuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika Saja secara tanpa hakatau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiadapidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid
Adapuntentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidanayaitu sebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri ataskesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelakumenginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
Sedangkan yang dimaksuddengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihati dalam melakukan suatuperbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang.Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalamhal bagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan(baca : memiliki atau) menguasai) seseorang maka berdasarkan
55 — 5
adalah sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani sertamampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya berdasarkan dalamSurat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dalam perkara ini tidak terjadikesalahan mengenai orang (Eror In Persona) yang diajukan sebagai Terdakwa dipersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut di atas makaunsur Setiap Orang telah terpenuhi;Ad.2.Unsur Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld
Simon terdiri dari 2 (dua)unsur yaitu Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian) dan Het gemisvan de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatian terhadap akibat yangdapat timbul);Menimbang, bahwa unsur de voorzienvaarheid van het gevolg merupakan syaratabsolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimana pelaku melakukan perbuatantidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian (zorg), kewaspadaan/perhatian (apeltenheid) sedangkan ia dapat memperkirakan bahwa perbuatannya
dapatmenimbulkan akibat yang tidak diinginkan;Menimbang, bahwa untuk menentukan halhal tersebut diatas, sebagai tolakukur digunakan :1 Suatu ukuran penghatihati yang objektif, yaitu ketelitian, keseksamaan,kewaspadaan/perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagi setiap orang yangnormal dalam menghadapi situasi yang sama seperti pelaku;2 Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar/yang sifatnya menyolok (culvalata/grove schuld) yang dapat menentukan dapat/ tidaknya seseorang dipidana,dan bukan
19 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga)asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitasatau asas "tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide :Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas "tiada pidana tanpakesalahan" (afwijzigheid van alle schuld) dan asas "tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum" (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid);Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas"tiada pidana tanpa sifat melawan
hukum" secara terpadu harus menjadisandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegangpada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkanaspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan" (afwijzigheid van alle schuld) dan asas "tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum" (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid),dengan melihat aspek filosofis dan aspek sosiologis, antara lain aspekpsikologis
belaka;Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapat diperoleh simpulandimana untuk menentukan apakah Terdakwa dapat dipidana atau tidakdalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materieledaad saja atau tidaklah sekedar membuktikan Terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan padadiri Terdakwa dengan bersandar pada asas "tiada pidana tanpa kesalahan"(afwijzigheid van alle schuld
berada didalam pemilikan/penguasaan Terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur"tanpa hak atau melawan hukum";Bahwa, Pada pemeriksaan dipersidangan Jaksa Penuntut Umum tidakpernah membuktikan bahwa Terdakwa benar memiliki niat kejahatan,namun demikian Judex Facti telah hanya mempertimbangkan perbuatanTerdakwa dari aspek yuridis (formal legalistik) semata dengan tanpa turutmempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiadapidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
71 — 9
Ketentuan inimengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagaidasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidanatanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1)KUHP), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidanatanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).
Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas danasas cCulpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum secara terpadu harus menjadi sandaran dalam PutusanHakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspekyuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitassemata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidanatanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle
Maka untuk menentukan apakah ParaTerdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidakcukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan Para Terdakwa memiliki/menguasainarkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum, melainkanharus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriPara Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidanatanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van
Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld)yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitu sebagaimana teruraidi bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dansi pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
Sedangkanyang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihatidalam melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibatyang dilarang oleh undangundang disamping dapat mendugaakibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang.Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapatdisimpulkan apabila tidak ada bukti yang dapat menunjukkanadanya kesalahan (schuld) dalam hal bagaimana dan dengan caraapa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca : memiliki ataumenguaSai) seseorang maka berdasarkan