Ditemukan 3631 data
45 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PESERO) Unit Weleri, DKK
18 — 10
PERMODALAN NASIONAL MADANI (Persero), Kantor Cabang Tegal dkk
PERMODALAN NASIONAL MADANI (Persero), Kantor CabangTegal,beralamat di jalan Gajah Mada No. 21 Tegal Cq PT.PERMODALAN NASIONAL MADANI (Persero) ULAMMComal, yang beralamat Jalan Ahmad Yani No.6 ComalKabupaten Pemalang, semula sebagai TERGUGAT sekarang sebagai TERBANDING ;2.
Permodalan Nasional Madani (Persero) KantorCabang Tegal, in casu Tergugat telah melengkapi dokumensyaratsyaratnya, antara lain:1) Fotocopy Perjanjian Kredit Nomor: 092/ULMCMAL/PkKMMR/XV/2014 tanggal 28 November 2014;2) Salinan/ fotocopy Sertifikat Hak Tanggunganhal 18 dari 26 hal Put.No.495/Pdt/2016/PT.SMG3) Salinan/ fotocopy Sertifikat Hak Tanggungan No.00152/2015 tanggal 22 Januari 2015; Fotocopy Salinan Akta Pemberian Hak TanggunganNo. 4388/2014 tanggal 31 Desember 2014 atas SHMNo. 865 Luas +
Permodalan Nasional Madani (Persero)Kantor Cabang Tegal Nomor S029/PNMSMGCMAL/VIV15 tanggal 1 Juli 2015 kepada Penggugatperihal Surat Peringatan ; Surat dari PT. Permodalan Nasional Madani(Persero) Kantor Cabang Tegal Nomor S030/PNMSMGCMAL/VIV15 tanggal 23 Juli2015 kepada Penggugat perihal Surat Peringatan Il; Surat dari PT.
Permodalan Nasional Madani (Persero)Kantor Cabang Tegal Nomor $21/PNMSMGCMAL/VIIV15 tanggal 1 Juli 2015 kepada Penggugatperihal Surat Peringatan Ill;Salinan/fotokopi surat pemberitahuan rencanapelaksanaanlelang kepada debitor oleh kreditor, yaituSurat dari PT. Permodalan Nasional Madani (Persero)Kantor Cabang Tegal Nomor: $.001/PNMTGLhal 19 dari 26 hal Put.No.495/Pdt/2016/PT.SMGCMAL/V2016 Perihal: Pemberitahuan Lelang tanggal 18Januari 2016 kepada Penggugat.14.
Permodalan Nasional Madani (Persero)Kantor Cabang Tegal (in casu Tergugat !) melalui Surat Nomor:S.00I/PNMTGLCMAL/V2016 Perihal: Pemberitahuan Lelangtanggal 18 Januari 2016.17. Bahwa sesuai dengan Pasal 35(2) PMK tentang PetunjukPelaksanaan Lelang, penyerahan penetapan nilai limitmerupakan tanggung jawab dari Penjual, dalam hal ini Tergugat .18.
38 — 21
PERMODALAN NASIONAL MADANI ( Persero )
PERMODALAN NASIONAL MADANI ( Persero ) ; Kantor Pusat Jakarta, Cq. PT.
Permodalan Nasional Madani, ( Persero ) UnitLayanan Modal Mikro ( UlaMM ) Pedan Klaten berkedudukan di Ji.Ronggowarsito 12 Sobayan, Pedan, Klaten ; Sekarang TERBANDING semula TERGUGAT ; PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarangtanggal 29 Agustus 2013 Nomor : 313 / Pdt / 2013 / PT.Smg tentang penunjukanMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; Telah membaca berkas perkara dan semua suratsurat yang berhubungandengan perkara tersebut ;
60 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) CABANG PEMATANG SIANTAR tersebut;
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) CABANG PEMATANG SIANTAR VS SAPII MANURUNG
PUTUSANNomor 648 K/Pdt.SusBPSK/16DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus sengketa konsumen pada tingkat kasasimemutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) CABANGPEMATANG SIANTAR, berkedudukan di Jalan Sisingamangaraja,Nomor 32, Tanjungbalai, diwakili oleh Jimi Firmansyah, selakuPemimpin Cabang, dalam hal ini memberi kuasa kepada RaySepriadi dan kawankawan, masingmasing Karyawan PTPermodalan Nasional Madani
Surat Panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 76/PG/BPSKBB/I/2016 tertanggal 18Januari 2016, Perihal Panggilan Persidangan atas nama PelakuUsaha/Pimpinan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) UlaMMTanjung Balai pada hari Senin/Tanggal 25 Januari 2016;b.
Surat Panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara Nomor 76/PG/BPSKBB/I/2016 tertanggal 18Januari 2016, Perihal Panggilan Persidangan atas nama PelakuUsaha/Pimpinan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) UlaMMTanjung Balai pada hari Senin/Tanggal 25 Januari 2016;b.
Nomor 648 K/Padt.SusBPSK/2016permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT PERMODALAN NASIONALMADANI (PERSERO) CABANG PEMATANG SIANTAR iersebut danmembatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 11/Pdt.SusBPSK/2016/PN.Tjb. tanggal 25 Mei 2016 yang menguatkan putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 232/Arbitrase/BPSKBB/III/2016tanggal 1 April 2016 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara aquo dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa karena
55 — 27
PERMODALAN EKONOMI RAKYAT VS PERSATUAN PEDAGANG PASAR LABUH BARU, Dkk
38 — 11
- SRI HASTUTILawan- PT PERMODALAN NASIONAL MADANI Cq. PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI Persero Kantor Cabang Makassar- Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Makassar
51 — 38
PERMODALAN NASIONAL MADANI-PMN ULAMM AEK KANOPAN,DKK
Permodalan Nasional Madani pertanggal 6September 2016 dengan total sebesar Rp93.550.975,00 (sembilanpuluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu sembilan ratus tujuh puluhlima rupiah);Salinan/fotokopi bukti bahwa debitur wanprestasi antara lain suratsurat peringatan: Surat dari PT. Permodalan Nasional Madani Nomor: 118/ULMAKNP/SPI/II/2015 tanggal 11 Mei 2015: Perihal Surat PeringatanI: Surat dari PT.
Permodalan Nasional Madani Nomor: 1298/ULMAKNP/SPII/II/2015 tanggal 27 Mei 2015: Perihal Surat PeringatanIl; Surat dari PT. Permodalan Nasional Madani Nomor: 142/ULMAKNP/SPIII/II/2015 tanggal 16 Juni 2015: Perihal SuratPeringatan Ill;Surat Pernyataan dari PT. Permodalan Nasional Madani Nomor S579/PNMRTP/IX/16 dimana PT.
Permodalan Nasional Madani akanbertanggung jawab, apabila dikemudian hari timbul gugatan yangdiajukan oleh pihak manapun;Halaman 27 dari 58 Halaman Putusan Perdata Nomor 180/Pat/2018/PT MDN5. Bahwa permohonan lelang eksekusi sesuai Pasal 6 UndangUndang HakTanggungan (UU HT) yang dimohonkan oleh Terlawan PT.
Permodalan Nasional Madani telah memberitahukan rencanapelaksanaan lelang kepada Debitor sebagaimana surat dari Terlawan cq . PT.
Bahwa Terlawan cq PT Permodalan Nasional Madani telah menetapkannilai limit sebesar Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah)sesuai surat S574/PNMRTP/IX/2016 tanggal 6 September 2016 perihalPenetapan nilai limit lelang. Hal ini sesuai dengan Pasal 43 ayat (2) PMKNomor 27/PMK.06/2016 yang berbunyi Penetapan Nilai Limit menjaditanggung jawab penjual;10.
63 — 13
Permodalan Nasional Madani .
133 — 47
Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Sintang, dkk
35 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI(PERSERO), CABANG BLITAR DK VS NAHRONI DKK
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI(PERSERO), CABANG BLITAR, yang diwakili olehPemimpin Cabang Malang, Muhammad Haikal,berkedudukan di Jalan Cepaka Nomor 15, Blitar, dalam halini memberi kuasa kepada Denny Christyanto dan kawankawan, Kadiv. Corporate Legal PT Permodalan NasionalMadani (Persero), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal30 Januari 2015;2.
tujuh juta rupiah);Bahwa penentuan harga lelang di bawah nilai jual objek pajak (NJOP)merugikan Penggugat dan bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitianserta sikap hatihati sehingga tepat Judex Facti dalam menimbang yaituterdapat ketidakwajaran dalam menentukan nilai limit objek lelang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusanJudex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT PERMODALAN
61 — 5
Permodalan Nasional Madani, (Persero), Dkk
Permodalan Nasional Madani, (Persero), melalui Unit Layanan ModalMikro (ULaMM) Kantor Unit Lamongan Kota, beralamat di Ruko Permata Jl.Panglima Sudirman No. 35 Lamongan, yang dalam hal ini diwakili olen DennyChristyanto, Wisnu Kamulyan, Alphasidha, Indah Rini, Muda Peristia,Mochamad Effalie, dan Rohmat Agus Pranoto, masingmasing adalahkaryawan dari PT.
Permodalan nasional Madani(Persero), melalui Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Unit Lamongan Kota,untuk modal Usaha dengan Pencairan dana sebesar Rp. 100.000.000.(Seratus Juta Rupiah) yang selanjutnya oleh PENGGUGAT pinjaman tersebuttelah diangsur sebanyak 24 kali Angsuran, dan oleh PT. Permodalan NasionalMadani Unit Lamongan Kota menambah pinjaman dengan cara yang disebutTop Up sehingga pinjaman PENGGUGAT I menjadi Rp. 150.000.000.
Permodalan Nasional Madani (Persero) in casuTergugat melalui perjanjian pemberian fasilitas kredit antara Penggugatdengan Tergugat dan Penggugat telah menjaminkan objek perkara sebagaijaminan pembayaran pinjaman kredit tersebut dan atas jaminan tersebut telahdiikatkan hak tanggungan peringkat dan II atas nama Tergugat I..
Permodalan NasionalMadani (Persero) Melalui Uni Layanan Modal Mikro (UlaMM) kantor UnitLamongan Kota.
Permodalan Nasional Madani(Persero) Melalui Uni Layanan Modal Mikro (UlaMM) Kantor Unit Lamongan Kotadan KPKNL Surabaya dalam menyelenggarakan pelaksanaan lelang.
127 — 38
Permodalan Nasional Madani (Persero) berkedudukan di Jakarta cq. PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro (PNM Ulamm) Muara Bulian
53 — 3
PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) Pusat di Jakarta, Cq. PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Banyuwangi di Banyuwangi, Cq. PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Pesanggaran, Dkk, sebagai Para Tergugat;
115 — 0
Permodalan Nasional Madani (PNM) Cab. Citayam ; 2. Sdr. Saipul Anwar, Jabatan Karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Citayam
104 — 9
Permodalan Nasional Madani ( Persero ) Cabang Manado,dkk
Permodalan Nasional Madani ( Persero ) Cabang Manado, alamat JI.
Permodalan Nasional Madani ( Persero)Cabang Manado, dengan Jaminan SHM milik para Penggugat tersebut diatasdan kemudian para Penggugat mendapatkan fasilitas kredit dari Tergugat sebesar Rp. 75.000.000, ( tujuh puluh lima juta rupiah ) dengan jangka waktu60 (enam puluh) bulan terhitung mulai tanggal realisasi 29 Agustus 2013sampai dengan jatuh tempo tanggal 29 Agustus 2018;> Bahwa fasilitas Kredit Pinjaman tersebut diatas yang para Penggugat perolehdari Tergugat , itu digunakan para sebagai tambahan
Permodalan Nasional Madani(Persero) beralamat di Jalan St. Joseph No.37 Kleak Kecamatan Malalayang,berdasarkan Surat Kuasa Nomor: SKU87/PNMMND/IV/16 tanggal 25 April 2016,yang telah didaftarkan pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2016 di KepaniteraanPengadilan Negeri Tondano di bawah No. 99/SK.PRAK/2016/PNTnn, Tergugat Illhadir sendiri dipersidangan, Turut Tergugat hadir Ir. Lindaryam Jahja, Jacob A. A.Makatita, SH, Meytiu L.
Permodalan NasionalMadani (Persero);10. Bahwa rencana pelelangan terhadap obyek sengketa telah diumumkanmasingmasing melalui selebaran/tempelan tanggal 23 September 2015sebagai pengumuman lelang pertama dan melalui surat kabar harianManado Post tanggal 08 Oktober2015 sebagai pengumuman lelang ke dua.Pelaksanaan lelang juga telah diberitahukan kepada Penggugat dengan suratNomor: 15/ULMTMHN/IX/2015 tanggal 23 September 2015;11.
Bahwa selain itu juga, Tergugat dengan Surat Pernyataan S389/PNMMND/IX/2015 tanggal 18 September 2015, pada pokoknya menyebutkanbahwa oleh karena Penggugat telah lalai/wanprestasi membayar kewajibanhutangnya kepada Tergugat , maka PT Permodalan Nasional Madani(Persero) cabang Manado selaku pemegang Hak Tanggungan akanmengupayakan penyelesaian kewajiban Penggugat melalui penjualan secaralelang dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) in casu Tergugat jugamenyatakan bertanggungjawab apabila di kemudian
30 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUGI, dan kawanmelawanPT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO), dan kawan
Permodalan Nasional Madani (Persero) UnitLayanan Modal Mikro (ULAMM) Kantor Unit JombangKota di Komplek Ruko Pasar Legi Blok B12 Jalan A.Yani Jombang, dalam hal ini memberikan kuasakepada Wisnu Kamulyan dan kawankawan, ParaKaryawan PT Permodalan Nasional Madani (Persero),berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Oktober2014;2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA~ Cq.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq.DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA CQ.KEPALA KANTOR WILAYAH X DJKN SURABAYACq.
33 — 8
Permodalan Nasional Madani
Permodalan Nasional Madani, Berkedudukan / berkantor di Jin.A.Paggaru, Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, KabupatenWajo selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semulaTERGUGAT ;PENGADILAN TINGGI tersebut; Halaman 1 dari 5 halaman Putusan Nomor 241/PDT/2020/PT.MKSTelah membaca:1. Penetapan Plh. Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 08 Juli 2020 Nomor:241/PDT/2020/PT.MKS tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksadan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;2.
ARIANI
Tergugat:
PT Permodalan Nasional Madani Persero
134 — 27
Penggugat:
ARIANI
Tergugat:
PT Permodalan Nasional Madani Persero
226 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
NANIK HARTUTIKLawanPT PERMODALAN NASIONAL MADANI (Persero) CABANG LAMONGAN, Dk
142 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
E LILIK INDRAYANTO, DKlawanPT PERMODALAN NASIONAL MADANI VENTURECAPITAL, DK
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI VENTURECAPITAL, berkedudukan di Menara Taspen, Lantai 10,Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 2, Jakarta, diwakili olehSasono Hantarto selaku Direktur Utama, dalam hal inimemberi kuasa kepada Susetyo Budiwibowo dan kawankawan, Kepala Divisi Legal dan Para Karyawan pada PTPermodalan Nasional Madani Venture Capital,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 April 2018;Halaman 1 dari 7 hal. Put. Nomor 3587 K/Pdt/20192. PEMERINTAH RI cq.