Ditemukan 14218 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-05-2013 — Upload : 11-06-2013
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 38/Pid.Sus/2013/PN.Pks
Tanggal 14 Mei 2013 — RUSDI
265
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asashukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asastiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu. asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas tiadapidana tanpa sifat melawan
    Maka untuk menentukan apakahterdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup denganhanya ditinjau. sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedarmembuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika Saja secara tanpa hakatau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiadapidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid
    Adapuntentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidanayaitu sebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri ataskesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelakumenginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
    Sedangkan yang dimaksuddengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihati dalam melakukan suatuperbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang.Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalamhal bagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan(baca : memiliki atau) menguasai) seseorang maka berdasarkan
Register : 05-07-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 330/Pid.Sus/2018/PN Kla
Tanggal 15 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.DWI SETIAWAN KUSUMO, SH.
2.RIZQI HAQQUAN, SH.
Terdakwa:
ARI IRMAWAN Bin WASIMAN
212
  • Culpa (kealpaan)oleh ilmu pengetahuan dan yurisprudensi telah ditafsirkan sebagai:suatu. kekurangan untuk melihat lebin jauh ke depan tentangkemungkinan timbulnya akibatakibat atau suatu kekurangan akansikap berhatihati, dan yang untuk membedakannya dipergunakanperkataanperkataan onbewuste sculd (kealpaan yang tidak disadari)dan bewuste schuld (kealpaan yang disadari). (Bandingkan dengan:PAF Lamintang, Dasardasar Hukum Pidana Indonesia, Cet. Ill,Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997, hal. 335338).
    Apabila jiwa(mentalitet) pembuat tidak memperlihatkan hal ia menyengajaiterjadinya akibat (gevold) perbuatannya, tetapi ia menginsyafikemungkinan akan terjadinya akibat perobuatannya itu, dan disamping ituperbuatan tersebut sebetulnya tidak perlu dilakukan, maka dalam hal iniada culpa yang diinsyafi (bewustwe schuld).
    Sebaliknya apabilakemungkinan terjadinya akibat (gevolg) yang dilarang oleh undangundang pidana itu, sama sekali tidak diinsyafi oleh pembuat delik, ataupembuat sama sekali tidak menginsyafi Kemungkinan akan terjadinyasuatu unsur tertentu delik yang bersangkutan, maka dalam hal ini adaculpa yang tidak diinsyafi (onbewuste schuld).
    Begitu juga terhadap culpa tidak disadari(onbewuste schuld), pelakunya tidak dapat dimintai pertangungjawabanatas perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam diriTerdakwa terdapat kealpaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaanlalu lintas;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang buktiyang diajukan, diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada Hari Jumat tanggal 27 Oktober 2017 sekira pukul19.15 WIB
    disebabkan oleh sikap kuranghatihati dalam mengendarai sepeda motor, padahal cuaca dalamkeadaan cerah, jalan dalam keadaan bagus dan penerangan cukupmemadahi; Bahwa sikap Terdakwa tersebut merupakan suatu kelalaian karenadilandasi pada sikap kurang berhati hati dalam mengendaraisepeda motor, hal ini terlinat dari sikap Terdakwa yang tibatibamengerem karena kaget ada orang lain yang menyeberang jalan; Bahwa kelalaian yang dilakukan oleh Terdakwa merupakankelalaian dalam bentuk disadari (bewuste schuld
Register : 25-02-2020 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 26-03-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 237/Pid.Sus/2020/PT MDN
Tanggal 26 Maret 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
2816
  • Ketentuan inimengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasarHalaman 16 dari 36 Putusan Nomor :237 /Pid.Sus/2020/PT MDNpemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas
    culpabilitas serta asastlada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpadu harus menjadisandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastlada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid), dengan melihat aspek
    ) dan asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dan dengan cara apa narkotika ituberada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhiatau tidaknya unsur tanpa hak atau melawan hukum.Adapun tentang ajaran kesalahan (Schuld) yang dikenal dalam ilmuhukum pidana yaitu sebagaimana terurai di bawah ini.Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan(culpa).
    Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld)2.
    Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld)(Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, PenerbitSinar Grafika).Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak ada bukti yangdapatmenunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam hal bagaimana dan dengancara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca : memiliki atau menguasal)seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orang tersebut tidak dapatdipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotika walaupun secaragramatikal yang
Register : 19-07-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 22-08-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 329/PDT/2019/PT BDG
Tanggal 22 Agustus 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
3314
  • perbuatanmelawan hukum dalam pelelangan dan tidak ada tindakan yangdilakukan oleh Terbantah II yang dikategorikan sebagai tindakan yangmemenuhi unsur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365KUHPerdata bahwa untuk dapat dinyatakannya seseorang melakukanperbuatan melawan hukum, maka haruslah memenuhi syaratsyaratsebagai berikut:1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian;4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukumitu dengan kerugian;5. ada kesalahan (schuld
    ).Namun temyata tidak satu pun dalil gugatan Pembantah yangmenunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan dilakukan olehTerbantah Il telah memenuhi syaratsyarat tersebut terutamaadanya kesalahan (schuld) yang dibuat oleh Terbantah II.3.
    hukum, karena dalamdalil gugatannya Pembantah sama sekali tidak dapat menunjukkankesalahan Terbantah Il sebagaimana diatur pada Pasal 1365KUHPerdata, dimana untuk dapat dinyatakannya seseorangmelakukan perbuatan melawan hukum, maka haruslah memenuhisyaratsyarat sebagai berikut:1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian;4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukumitu dengan kerugian;Putusan Nomor 329/PDT/2019/PT.BDG, Halaman 15 dari 205. ada kesalahan (schuld
    ).namun ternyata unsurunsur perbuatan melawan hukumsebagaimana pada Pasal 1365 KUHPerdata, terutama unsurterpenting yaitu schuld (adanya kesalahan) TIDAK TERPENUHI.Oleh karenanya, maka gugatan inl merupakan gugatan yang tidakbenar dan tidak berdasar, sehingga tuntutantuntutan yangPembantah ajukan juga merupakan tuntutantuntuan yang tidakbenar, tidak berdasar dan mengadaada.Bahwa oleh karena itu tidak ada satu alasan hukum pun yangdapat membatalkan halhal sudah disepakati.
Putus : 27-11-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 744 K/Pdt/2012
Tanggal 27 Nopember 2014 — Drs. RAJIMAN, DK VS PT. BANK RAKYAT INDONESIA PUSAT DI JAKARTA Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG CILACAP
3922 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 744 K/Pdt/20123 ada kerugian;4 ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itudengan kerugian;5 ada kesalahan (schuld).4 Bahwa ternyata unsurunsur perbuatan melawan hukum sebagaimanapada Pasal 1365 KUHPerdata, terutama unsur terpenting yaitu schuld(adanya kesalahan) tidak terpenuhi.
Putus : 06-10-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1887 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 6 Oktober 2011 — SETIADY PERMANA YUDHA bin COMALUDIN
1811 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga)asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitasatau asas "tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide :Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas "tiada pidana tanpakesalahan" (afwijzigheid van alle schuld) dan asas "tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum" (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid);Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas"tiada pidana tanpa sifat melawan
    hukum" secara terpadu harus menjadisandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegangpada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkanaspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan" (afwijzigheid van alle schuld) dan asas "tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum" (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid),dengan melihat aspek filosofis dan aspek sosiologis, antara lain aspekpsikologis
    belaka;Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapat diperoleh simpulandimana untuk menentukan apakah Terdakwa dapat dipidana atau tidakdalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materieledaad saja atau tidaklah sekedar membuktikan Terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan padadiri Terdakwa dengan bersandar pada asas "tiada pidana tanpa kesalahan"(afwijzigheid van alle schuld
    berada didalam pemilikan/penguasaan Terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur"tanpa hak atau melawan hukum";Bahwa, Pada pemeriksaan dipersidangan Jaksa Penuntut Umum tidakpernah membuktikan bahwa Terdakwa benar memiliki niat kejahatan,namun demikian Judex Facti telah hanya mempertimbangkan perbuatanTerdakwa dari aspek yuridis (formal legalistik) semata dengan tanpa turutmempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiadapidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Register : 13-01-2015 — Putus : 25-02-2015 — Upload : 23-03-2015
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 32/Pid.Sus/2015/PN.Idm
Tanggal 25 Februari 2015 — DEKI ANDRI SETIAWAN Bin SISWANTO
4610
  • E5854BK dimana sepeda motor merupakan kendaraanbermotor roda dua dengan atau tanpa rumahrumah dan dengan atau tanpa12kereta samping atau kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumahrumah(sebagaimana pengertian sepeda motor dalam ketentuan Pasal 1 poin ke20UU RI No. 22 Tahun 2009);Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ke2 telahterpenuhi;Ad. 3 Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa kelalaian atau culpa (kealpaan) merupakansalah satu bentuk kesalahan (schuld
    Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) :Dimana pelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan besertaakibatnya akan tetapi ia percaya dan mengharapharap bahwaakibatnya tidak akan terjadi.b.
    Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) :Dimana pelaku dalam hal ini melakukan sesuatu yang tidak menyadarikemungkinan akan timbulnya suatu akibat, padahal seharusnya ia dapatmenduga sebelumnya.Penerapan kealpaan pada seseorang menurut Van Hattum harus dilakukandari luar yang disimpulkan dari situasi tertentu bagaimana seharusnya sipelaku berbuat;Menimbang, bahwa pada unsur ini mengisyaratkan bahwakealpaan yang ada pada pembuat delik mengakibatkan terjadinya kecelakaanlalu lintas dimana menurut
Register : 08-05-2019 — Putus : 14-06-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 96/PDT/2019/PT PBR
Tanggal 14 Juni 2019 — Pembanding/Penggugat I : ANDRES HARAS
Pembanding/Penggugat II : ZAINATUL IFFAH
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. KCU Rengat
3525
  • lelangnya"Sehingga tidak ada satupun perbuatan Tergugat yangcacat hukum atau melawan hukum, karena telah sesuaidengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.Dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 1365KUHPerdata, untuk dapat dinyatakannya seseorangmelakukan perbuatan melawan hukum, maka haruslahmemenuhi syaratsyarat sebagai berikut :A. harus ada perbuatan;B. perbuatan itu harus melawan hukum;C. ada kerugian;D. ada hubungan sebab akibat antara perbuatanmelawan hukum itu dengan kerugian;E. ada kesalahan (schuld
    );Namun ternyata tidak satu pun dalil gugatan ParaPengggugat yang menunjukkan bahwa perbuatan yangdilakukan oleh Tergugat telah memenuhi syaratsyarattersebut terutama adanya kesalahan (schuld) yang dibuatoleh Tergugat, mengingat apa yang telah dilakukan olehHalaman 8 dari 19 hal putusan No 96/PDT/2019/PT.PBRTergugat telah sesuai dengan prosedur;Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perbuatanmelawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal1365 KUHPerdata terpenuhi, maka gugatan perbuatanmelawan hukum
    Sesuai ketentuanPasal 1365 KUHPerdata, untuk dapat dinyatakannyaseseorang melakukan perbuatan melawan hukum, makaharuslah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian;4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatanmelawan hukum itu dengan kerugian;ada kesalahan (schuld);16.
    Bahw tidak satupun dalil gugatan Para Penggugat yanga menunjukkann bahwa perbuatan yang dilakukan olehTergugat telah memenuhi syaratsyarat tersebut terutamaadanya kesalahan (schuld) yang dibuat oleh Tergugat.Oleh karena tidak satupun syaratsyarat perbuatanmelawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal1365 KUHPerdata terpenuhi, maka gugatan perbuatanHalaman 15 dari 19 hal putusan No 96/PDT/2019/PT.PBRmelawan hukum (on rechtmatigedaad) yang didalilkanoleh Para Penggugat kepada Tergugat adalah gugatanyang
Putus : 06-05-2014 — Upload : 18-09-2014
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 14/Pid.B/2014/PN-Sdk
Tanggal 6 Mei 2014 — SIHOMBING Als. PANGONDIAN SIHOMBING
3413
  • Karena kelalaiannya(kealpaannya) mengemudikankendaraanbermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld menurut Prof. Simon terdiri dari 2(dua) unsur yaitu:1. Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian) ; danHal. 11 dari 17 halaman, Putusan Nomor 14/Pid.B/2014/PN.Sdk.2.
    Het gemis van de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatianterhadap akibat yang dapat timbul).Menimbang, bahwa unsur/faktor de voorzienvaarheid van het gevolgmerupakan syarat absolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimana pelakumelakukan perbuatan tidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian(zorg), kKewaspadaan/perhatian (apeltenheid) sedangkan ia dapat memperkirakanbahwa perbuatannya dapat menimbulkan akibat yang tidak diinginkan.Menimbang, bahwa untuk menentukan halhal
    Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar/yang sifatnya menyolok (culvalata/grove schuld) yang dapat menentukan dapat/ tidaknya seseorang dipidana,dan bukan hanya kurang hatihati/kealpaan ringan (culpa levissima);Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap' dipersidangan berupa keterangan saksisaksi dan Terdakwa, terungkap bahwa padahari Jumat tanggal 31 Agustus 2012 sekitar pukul 18.30 Wib telah terjadikecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa denganseorang
    menurut keterangan Terdakwa bermaksud akan menyeberangjalan dari jarak 10 m sebelumnya, namun sikap Terdakwa dalam mengendaraisepeda motor tetap melaju dan tidak mengutamakan pejalan kaki atau berupayaberhenti memberi kesempatan pejalan kaki yang menurut Terdawkwa hendakmenyeberang, memberikan suatu fakta bagi Majelis Hakim dalam menilai terhadapperbuatan diri Terdakwa demikian dalam mengendarai sepeda motor telahterdapat kekurang hatihatian yang cukup besar/yang sifatnya menyolok (culvalata/grove schuld
Register : 26-04-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN RENGAT Nomor 102/Pid.Sus/2019/PN Rgt
Tanggal 9 Juli 2019 — Penuntut Umum:
FEBRI ERDIN SIMAMORA SH
Terdakwa:
SONI Bin AMRIYUS
21048
  • Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintasMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraanbermotor sesuai dengan pasal 1 ke 8 dan pasal 23 UU No. 22 tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan adalah mengemudikan ataumengendarai setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupamesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan istilah kelalaian dalamhukum pidana dikenal istilah Schuld
    (kesalahan) yang terdiri dari dua bentukyaitu Dolus atau Opzet (kesengajaan) dan Culpa atau Schuld.
    Istilah Culpa atau Schuld dalam BahasaIndonesia dikenal dengan kealpaan atau kelalaian, Prof.
    terpenuhi ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhiseluruh unsur delik dalam Dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 310 ayat(4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, olehkarenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menuruthukum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan a quo ;Menimbang, bahwa asas hukum tiada pidana tanpa kesalahan (geenstraaf Zonder schuld
Putus : 07-01-2019 — Upload : 31-01-2019
Putusan PT DENPASAR Nomor 172 /Pdt/2018/PT DPS.
Tanggal 7 Januari 2019 — GARY CLIFFORD TROUCHET melawan I WAYAN SUMADANA, dkk
6343
  • Adanya kesalahan (schuld) :Kesalahan yang dimaksud adalah perbuatan yang dilakukan olehpelaku tersebut dilakukan secara kesengajaan (opzeffelijk) artinyapada saat pelaku melakukan perbuatan atau pada saat melalaikankewajiban menurut perkiraannya telah mengatahui akibat yang akanditimbulkan.
    Disamping kesalaah yang merupakan kesengajaan,Halaman 5 dari 50 Putusan Nomor 172/Pdt/2018/PT DPSkesalahan tersebut mencakup pengertian dari kealpaan(onachtzaatnheid) dari si pelaku, dan dalam ketentuan Pasal 1365KUH Perdata tersebut menganut Subjektive Schuld (kesalahansubjektif) artinya pembebanan pembuktian (omkering van debewijslast) mengenai ada tidaknya schuld tersebut dibebankankepada pelaku.Adanya kerugian (schade) :Yang dimaksudkan schade dalam Pasal 1365 KUH Perdata adalahkerugian yang
    Adanya kesalahan (schuld) :Halaman 40 dari 50 Putusan Nomor 172/Pdt/2018/PT DPSc.
    Bahwa terbuktiTerbanding /Tergugat Konpensi telah melakukankesalahan (schuld) dengan kesengajaan (opzeffelijk)mohon penerbitansertifikat kedua atas Objek Gugatan berdasarkan kehilangan,3.
    Bahwaterbukti, Terbanding Il/Tergugat Il Konpensi/PenggugatRekonpensi telah melakukan kealpaan (onachtzaamheid) dan/ataukesalahan (schuld) tidak melakukan kewajiban untuk meneliti(onderzoekplicht) dalam melaksanakan Jual Beli terhadap ObjekGugatan selaku pembeli.5.
Putus : 24-09-2013 — Upload : 23-05-2014
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 89/Pid.Sus/2013/PN.Pks.
Tanggal 24 September 2013 — MOH. HOLIL,Spd.
315
  • Ketentuanini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasarpemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).
    Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle
    Makauntuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara aquo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika sajasecara tanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupipembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar padaasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid
    Adapun tentang ajarankesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitu sebagaimanaterurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri atas Kesengajaan (dolus/opzet)atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet)ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dariperbuatan itu.
    terpenuhi maka denganmengambil alin pertimbangan pada Dakwaan kesatu maka Unsur setiap Orangdalam Dakwaan Kedua ini telah terpenuhi pula ;Ad. 2 Unsur yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasaiatau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman ;Menimbang, bahwa tentang Tanpa Hak dan Melawan Hukum telahmajelis uraikan dalam dakwaan Kesatu sehingga dengan dari pembahasan diatas tentang Tanpa hak dan Melawan dapat disimpulkan apabila tidak ada buktiyang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld
Register : 06-04-2015 — Putus : 13-05-2015 — Upload : 29-06-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 106/PID/2015/PT MKS
Tanggal 13 Mei 2015 — Pembanding/Terdakwa : Samaila Alias Ambe Bullang Diwakili Oleh : SYAFRUDDIN DJALAL. SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : IRWAN SOMBA, SH
4922
  • selurun unsur diatas.Dalam kaitan itu maka memori banding ini hanya akan mengulas faktapersidangan yang berkenaan dengan anasir ini Saja ;Ternyata hasil kajian menunjukkan bahwa perbuatan Terdakwa Samaila tidakmemenuhi unsur tersebut.Kendati pula Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulselbaryang kelak akan mengadili permohonan banding ini berpendapat lainynamunsetidaknya tidak terdapat kesalahan pada perbuatan Terdakwa samaila.Sehinggaberdasarkan Ajaran Tiada Hukuman Tanpa Kesalahan (geen straf zonder schuld
    Sulseldiketahui bahwa kepemilikan tanah yang diakui sah sebagai milik Terdakwa Samaila(dahulu Tergugat I/Terbanding I) yakni seluas + 1 (Satu) Ha.ini berarti bahwa yangmenjadi obyek transaksi tersebut adalah tanah yang diakui keabsahannya sebagaimilik Terdakwa Samaila bukan Samin ; 2022222 Sekalipun perbuatan Terdakwa Samaila telah memenuhi seluruh unsur,yangmembawa arti telah terjadi sebuah peristiwa pidana namun untuk memintapertanggungiawabannya terlebin dahulu harus dibuktikan adanya kesalahan(schuld
    ) baik berupa kesengajaan maupun kealpaan dalam diri TerdakwaSamaila.Hal ini sejalan dengan dotkrin ilmu hukum yakni tiada hukuman tanpakesalahan (geen straaf zonder schuld) ;Pembuktian mana wajib dilakukan karena anasir melawan hukum(wederechtelijk) menjadi unsur yang dicantumkan dalam pasal 385 ayat (1)KUHP.Dalam hubungan itu maka haruslah diteliti apakah terdapat kehendak dankeinsyafan (willem en wetten) dalam diri Terdakwa Samaila untuk mengalihkankepemilikan tanah (tidak bersertifikat) milik
    maka dalam diri TerdakwaSamaila tidak terdapat kesalahan.Berhubung melawan hukum menjadi anasirkonstitutif dalam pasal 385 ayat (1) KUHP maka ketiadaan kesalahan Terdakwamenjadi alasan untuk menjatuhkan putusan pembebasan (vrijspraak).Lagi pulaPengadilan Negeri Malili telah keliru dalam menerapkan hukum dengan membiarkanJaksa Penuntut Umum tidak membuktikan kesalahan Terdakwa Samaila.Akhirnyatidak mungkin terus dibiarkan terjadi pelanggaran atas doktrin ilmu hukum sepertiajaran geen straaf zonder schuld
Putus : 10-03-2015 — Upload : 13-11-2015
Putusan PN SERUI Nomor 7/Pid.B/2015/PN_Sru
Tanggal 10 Maret 2015 — NUWGOR HUBERT WARAMI
7718
  • unsur dari pasal yang didakwakan telahterpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menuruthukum dan meyakinkan berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dengankwalifikasi sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku, makaakan dipertimbangkan adanya 2 syarat pemidanaan yakni;1. syarat adanya perbuatan pidana (delict);2. syarat adanya kesalahan (schuld
    Perkara Nomor : 07/Pid.B/2015/PN.Sru Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang dimana perbuatan itu dapatdipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa; Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum; Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam norma hukum; Harus ada suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan; Harus tersedia ancaman hukuman terhadap peristiwa yang dilakukan yang termuatdalam peraturan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (schuld
    Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggunganjawab dalam hukum (schuld is deverant voordelijkheid rechtens);Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan,Majelis Hakim tidak menemukan halhal yang dapat melepaskan Terdakwa daripertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasanpemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum,oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukanTerdakwa harus dipertanggung jawabkan
Putus : 27-10-2014 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 984 K/Pid/2014
Tanggal 27 Oktober 2014 — KISMIATI BIKI alias ATI
4222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bertindaksecara menipu di depan orang lain, misalnya sebagai seorang kuasa, seorang wakil,seorang wali atau pengampu, akan tetapi dapat pula berupa sifat untuk mendapatkankepercayaan yang sebenarnya tidak berhak diterima orang, misalnya sebagai seorangpedagang atau sebagai seorang pegawai negeriDalam arrestarrestnya masingmasing tanggal 28 Nopember 1921, NJ 1922 halaman184, W.10847 dan tanggal 20 Januari 1913, NJ 1913 halaman 504, W.9453 antara laintelah memutuskan bahwa:Het bewegen tot aangaan van een schuld
    dipakai oleh pelakudengan penyerahan benda bersangkutanDalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa yang terjadi adalah benarbenarmurni merupakan ruang lingkup Hukum Perdata karena unsurunsur penipuan tidak adaadalah merupakan penafsiran yang sangatsangat keliru karena apa yang diperbuatterdakwa sesungguhnya merupakan tindak pidana penipuanHOGE RAAD dalam arrestnya tanggal 14 Januari 1981, NJ 1981 halaman 200, W.10227antara lain telah mengatakan bahwa :Het doet niet ter zake, of de aangegane schuld
    Voor detoepassing van Sr. 326 doet de geldigheid der schuld naar burgerlijk recht niet ter zake(CREMERS Wetboek van Strafrecht halaman 197)artinya :Tidak menjadi soal apakah perikatan utang yang telah diadakan itu mempunyai dasaryang dapat dibenarkan atau tidak.
Register : 14-02-2016 — Putus : 26-04-2016 — Upload : 29-03-2017
Putusan PN TARAKAN Nomor 49/Pid.Sus/2017/PN TAR
Tanggal 26 April 2016 — -NUR SOHIB Alias SOHIB Bin SIMON ABDULLAH
635
  • Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheidvan alle
    Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapatdiperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidanaatau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatasmateriele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasai narkotika saja secara tanoa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan
    asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dandengan cara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanoa hak atau melawanMenimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).
    ) dan kealpaan tanpakesadaran (onbewuste schuld).
    Sus/2016/PN.Tar 26Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum di atas dapat disimpulkanapabila tidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld)dalam hal bagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalamkepemilikan (baca : memiliki atau menguasai) seseorang maka berdasarkanasas Culpabilitas, orang tersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delikkepemilikan narkotika walaupun secara gramatikal yang bersandar pada asaslegalitas perobuatan terdakwa telah memenuhi unsur delik
Putus : 14-05-2013 — Upload : 28-05-2014
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 38/Pid.Sus/2012/PN.Pks.
Tanggal 14 Mei 2013 — RUSDI
298
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asashukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asastiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu. asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas tiadapidana tanpa sifat melawan
    Maka untuk menentukan apakahterdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup denganhanya ditinjau. sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedarmembuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika Saja secara tanpa hakatau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiadapidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid
    Adapuntentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidanayaitu sebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri ataskesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelakumenginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
    Sedangkan yang dimaksuddengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihati dalam melakukan suatuperbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang.Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalamhal bagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan(baca : memiliki atau) menguasai) seseorang maka berdasarkan
Register : 04-02-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Smp
Tanggal 31 Mei 2021 — Penuntut Umum:
NOVAN BERNADI, SH.
Terdakwa:
NUR SLAMET JUHARI Als PANJANG Bin DWI SUDARMINTO
217
  • hukum (afwijzigheid vanalle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    Menimbang, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasal narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dandengan cara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak atau melawanhukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu, Kesalahan (Schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa), sedangkan yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
    (Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, Penerbit SinarGrafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau menguasai) Seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orangtersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitas
Putus : 03-12-2015 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 208 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 3 Desember 2015 — AMRIZAL;
9467 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pidana pertamatama dianut oleh seorang sarjanahukum pidana Jerman, Herman Kontorowicz, selanjutnya diperkenalkan olehMoelyatno dalam pidato dies natalis VI Universitas Gajah Mada pada tanggal19 Desember 1955 yang berjudul Perbuatan Pidana DanPertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana;12.Bahwa Menurut Kontorowicz untuk adanya penjatuhan pidana terhadappembuat (strafvorassetzungen) diperlukan lebih dahulu pembuktian adanyaperbutan pidana (Strafbare Handlung) setelah itu diikuti dengandibuktikannya adanya schuld
    atau kesalahan subjektif pembuat.13.Bahwa Prof.Moelyatno antara lain mengatakan sebagai berikut; pada segihandlung, yang boleh dinamakan pula segi objek tif atau Tat adaTatbestandmaszigkeit dan tidak adanya alasan pembenar (Fahlen VonRechtertigungsgrungen) pada handelnde yang boleh dinamakan segisubjektif, sebaliknya ada schuld (kesalahan) dan tidak adanya alasanpemaaf (Fahlen Von Personlichten Strafauschlieszungsgrunden).Sebagaimana halnya segi pertama sajalah yang mungkintatbestandmaszig, maka
    Sementara itu segisegi tersebut apabila dipandang sebagaikesatuan, maka tidak hanya berdampingan sematamata (paralelverhatnis).Segi yang menjadi syarat Tat yaitu die strafbare handlung dalam strafgesetzbuch, yang merupakan das kriminelle unrecht, sedangkan yangdisyaratkan adalah segi schuld oleh karena schuld adanya baru sesudahtimbulnya unrecht atau sifat melawan hukumnya perbuatan dan tidakmungkin ada schuld tanpa adanya unrecht,;Hal. 25 dari 32 hal. Put.
    No. 208 K/Pid.Sus/201514.Bahwa masalah pemisahan Tat dan schuld di Jerman memang sangatmudah dimengerti oleh karena di dalam hukum pidana Jerman telahmenetapkan pengertian perbuatan tersebut sebagai dasar dari semuaperbuatan pidana, apabila hukum pidana menyebut feit maka hukum pidanaJerman menyebut Handlung atau Tat.
Register : 16-05-2013 — Putus : 27-06-2013 — Upload : 24-07-2013
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 133/Pid.B/2013/PN.Kb.Mn
Tanggal 27 Juni 2013 —
3814
  • pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakimberpendapat unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor telah terpenuhi, sedangkantentang apakah Terdakwa sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas kejadiantersebut akan dipertimbangkan dalam pertimbangan tentang unsur pasal selanjutnya ;e =6Tentangunsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat ;Menimbang, bahwa undangundang sendiri tidak memberikan penjelasannyatentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan schuld
    Di dalamMemorie van Toelichting orang hanya sedikit mendapat penjelasan mengenai arti culpa,yang mengatakan bahwa: 227222222 2222 schuld is de zuivere tegenstelling van opzet aan de cene kant, van toeval aan deandere zijde , 792 nnn nnn nnn nnn nnn nnnYang artinya : schuld (atau culpa) itu di satu pihak merupakan kebalikan yang murnidari opzet, dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan;Menurut profesor SIMONS, seseorang dapat disebut mempunyai schuld dalammelakukan perbuatannya, jika