Ditemukan 14254 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-08-2014 — Upload : 24-04-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1032/Pid.B/2014/PN.LBP
Tanggal 7 Agustus 2014 — Nama : WAGIRIN Alias UWIN Tempat lahir : Padang Cermin Umur/ Tgl.lahir : 39 Tahun / 15 November 1974 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Pasar I Desa Padang Cermin Kabupaten Deli Serdang Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SD (Kelas IV
174
  • adalah sebagai subjek hukum yang sehat jasmam dan rohani sertamampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya berdasarkan dalamSurat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dalam perkara ini tidak terjadikesalahan mengenai orang (Eror In Persona) yang diajukan sebagai Terdakwa dipersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut di atas makaunsur Setiap Orang telah terpenuhi;Ad.2.Unsur Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld
    Simon terdiri dari 2 (dua)unsur yaitu Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian) dan Het gemisvan de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatian terhadap akibat yangdapat timbul);Menimbang, bahwa unsur de voorzienvaarheid van het gevolg merupakan syaratabsolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimana pelaku melakukan perbuatantidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian (zorg), kewaspadaan/perhatian(apeltenheid) sedangkan ia dapat memperkirakan bahwa perbuatannya
    dapatmenimbulkan akibat yang tidak diinginkan;Menimbang, bahwa untuk menentukan halhal tersebut diatas, sebagai tolak ukurdigunakan, Suatu ukuran penghatihati yang objektif, yaitu ketelitian, keseksamaan,kewaspadaan/perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagi setiap orang yang normaldalam menghadapi situasi yang sama seperti pelaku, Suatu ukuran kurang hatihati yangcukup besar/yang sifatnya menyolok (culva lata/grove schuld) yang dapat menentukandapat/ tidaknya seseorang dipidana, dan bukan hanya
Putus : 04-09-2012 — Upload : 16-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 901 K/PID/2012
Tanggal 4 September 2012 — YUDI KRIYANTO Bin SUMADI
169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan perkataan lain orang tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya atau jika dilihat dari sudut perbuatannya,perbuatannya harus dapat dipertanggung jawabkan kepada orang tersebut.Dalam Hal ini berlaku asas Pertanggung jawaban dalam hukum pidana TIADAPIDANA TANPA KESALAHAN atau Keine Strafe Ohne Schuld atau Geen StarfZonder Schuld atau Nulla Poena Sine Culpa (Culpa disini dalam arti luas,meliputi juga kesengajaan).
    Dan Kesalahan memegang peranan yang penting dalamperbuatan pidana, karena sekalipun perbuatan pidana telah teroukti namunbilamana kesalahan (sengaja atau culpa) tidak terbukti si pelaku tidak bisadijatuhi hukuman (Geenstrafft zonder schuld). Maka baik itu kesengajaanmaupun kealpaan itu adalah elemen bukan unsur.
    Dalam hal ini berlakuasas Pertanggung jawaban dalam hukum pidana TIADA PIDANATANPA KESALAHAN atau Keine Strafe Ohne Schuld atau Geen StarfZonder Schuld atau Nulla Poena Sine Culpa (Culpa disini dalam arti luas,meliputi juga kesengajaan).
Putus : 08-04-2013 — Upload : 18-04-2013
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 01/Pid.Sus/2013/PN.Pks
Tanggal 8 April 2013 — M.HUSNAN SU’UDI Als.NANANG; HAIRUN NASAR
599
  • Ketentuan inimengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagaidasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidanatanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1)KUHP), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidanatanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).
    Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas danasas cCulpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum secara terpadu harus menjadi sandaran dalam PutusanHakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspekyuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitassemata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidanatanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle
    Maka untuk menentukan apakah ParaTerdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidakcukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan Para Terdakwa memiliki/menguasainarkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum, melainkanharus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriPara Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidanatanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van
    Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld)yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitu sebagaimana teruraidi bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dansi pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
    Sedangkanyang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihatidalam melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibatyang dilarang oleh undangundang disamping dapat mendugaakibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang.Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapatdisimpulkan apabila tidak ada bukti yang dapat menunjukkanadanya kesalahan (schuld) dalam hal bagaimana dan dengan caraapa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca : memiliki ataumenguaSai) seseorang maka berdasarkan
Putus : 25-02-2015 — Upload : 24-03-2015
Putusan PN NUNUKAN Nomor 199/Pid.B/2014/PN. Nnk
Tanggal 25 Februari 2015 — KASMAWATI Alias KASMA Binti BUJING
10943
  • secara luas diartikan melanggar undangundang,tidak mempunyai hak, bertentangan dengan hak orang lain ataubertentangan dengan hukum obyektif, maupun bertentangankepatutan dalam masyarakat ;Menimbang, bahwa oleh karena tanpa hak merupakan bagiandari sifat melawan hukum maka suatu perbuatan dapat dikatakanmelawan hukum harus terpenuhi dua hal yaitu adanya perbuatandan kesalahan ; Putusan Perkara No: 199/Pid.B/2014/PN.NnkMenimbang, bahwa di dalam hukum pidana dikenalpengertian asas geen straft zonder schuld
    Sedangkan yang dimaksud dengan kelalaian (culpa) adalahkarena kurang kehati hatian atau kurang melihat ke depan yangperlu, dan apabila dilihat dari sudut kesadaran, kealpaan dibedakanatas dua bentuk yaitu kealpaan yang disadari (bewuste schuld) dankealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld). Kealpaan yangtidak disadari biasanya terjadi karena kebodohan, ketidaktahuan,terkejut, atau keadaan pikiran yang tidak dapat menguasai tingkahlaku secara normal.
    tersebut.Sehingga dari fakta persidangan diatas telah membuktikan bahwatidak ada unsur kesalahan berupa kesengajaan dari diri terdakwa ;Menimbang, bahwa oleh karena tidak adanya unsur kesalahanberupa kesengajaan dari diri terdakwa selanjutnya Majelis akanmempertimbangkan apakah dari perbuatan terdakwa tersebutterdapat unsur kesalahan berupa kelalaian (culpa) ataukah tidak.Bahwa seperti yang telah Majelis pertimbangkan diatas bahwakealpaan dibedakan atas dua bentuk yaitu kealpaan yang disadari(bewuste schuld
    ) dan kealpaan yang tidak disadari (onbewusteschuld), dan dari perbuatan terdakwa yang tidak mengetahui samasekali isi dari bungkusan karet ban warna hitam yang dititipkantersebut adalah berupa amunisi karena terdakwa hanyamempercayai perkataan Pak Jumma saja yang mengatakan bahwaisi dari bungkusan karet ban tersebut hanya berupa baterai aki,maka dariperbuatan terdakwa tersebut termasuk ke dalam bentukkealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam bentukketidaktahuan, sehingga oleh karenanya
Putus : 14-01-2016 — Upload : 11-02-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 593/Pid.Sus/2015/PN.TBT
Tanggal 14 Januari 2016 — SUKANDI PANJAITAN alias GONDRONG
2810
  • Tbtperkataanperkataan onbewuste sculd (kealpaan yang tidak disadari)dan bewuste schuld (kealpaan yang disadari). (Bandingkan dengan:PAF Lamintang, Dasardasar Hukum Pidana Indonesia, Cet. lll,Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997, hal. 335338).
    Apabila jiwa(mentalitet) pembuat tidak memperlihatkan hal ia menyengajaiterjadinya akibat (gevold) perbuatannya, tetapi ia menginsyafikemungkinan akan terjadinya akibat perbuatannya itu, dan disampingitu perbuatan tersebut sebetulnya tidak perlu dilakukan, maka dalam halini ada culpa yang diinsyafi (bewustwe schuld).
    Sebaliknya apabilakemungkinan terjadinya akibat (gevolg) yang dilarang oleh undangundang pidana itu, sama sekali tidak diinsyafi oleh pembuat delik, ataupembuat sama sekali tidak menginsyafi kKemungkinan akan terjadinyasuatu unsur tertentu delik yang bersangkutan, maka dalam hal ini adaculpa yang tidak diinsyafi (onbewuste schuld).
    Begitu juga terhadap culpa tidak disadari(onbewuste schuld), pelakunya tidak dapat dimintai pertangungjawabanatas perbuatannya;Halaman 17 dari 26 Putusan Nomor 593/Pid.Sus/2015/PN.
    Bahwa kelalaian yang dilakukan oleh Terdakwa merupakankelalaian dalam bentuk disadari (bewuste schuld), karena dalam halini Terdakwa menyadari atau setidaktidaknya dapat menyadaribahwa sikap melawan arus dapat menyebabkan kecelakaan lalulintas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbanagndi atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi:Unsur Dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalamPasal 229 ayat (4);Menimbang,
Putus : 08-09-2014 — Upload : 17-09-2014
Putusan PN STABAT Nomor 436/Pid.Sus/2014/PN.STB
Tanggal 8 September 2014 — Zulham alias Iyong Ijul
127
  • Unsur Karena Kelalaiannya mengakibatkan korban luka beratMenimbang, bahwa Kelalaian atau Culpa dalam doktrin hukum pidanadisebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dankealpaan disadari atau bewuste schuld, Dimana dalam unsur ini faktorterpentingnya adalah pelaku dapat menduga terjadinya akibat dari perouatannyaitu atau pelaku kurang berhatihati.Menimbang, bahwa dari rumusan tentang kelalaian diatas maka unsurterpentingnya adalah pelaku mempunyai kesadaran atau pengetahuan
    Unsur Karena Kelalaiannya mengakibatkan korban luka ringanMenimbang, bahwa Kelalaian atau Culpa dalam doktrin hukum pidanadisebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dankealpaan disadari atau bewuste schuld., Dimana dalam unsur ini faktorterpentingnya adalah pelaku dapat menduga terjadinya akibat dari perouatannyaitu atau pelaku kurang berhatihati.Halaman 15 dari 19 Putusan Nomor 436/Pid.Sus/2014.
Register : 05-01-2016 — Putus : 10-02-2016 — Upload : 13-06-2016
Putusan PN PARIAMAN Nomor 3/Pid.Sus/2016/PN Pmn
Tanggal 10 Februari 2016 — - ERMAN PELANI PANGGILAN EMAN
307
  • kendaraan yang digerakkan oleh mesin motor dan berjalan denganmenggunakan bantuan roda pada suatu bidang permukaan yaitu mengendaraisepeda motor Suzuki nomor polisi BA 6418 FQ menyusuri Jalan UmumSimpang Empat RinganRingan menuju Pasar Sintuk Km. 01.900 tepatnya diKorong Tanjung Pisang, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga, KabupatenPadang Pariaman;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannyadalam unsur ini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslah terlebihdahulu terpenuhi unsur schuld
    atau culpa pada diri pelaku yang mana menurutProfesor SIMONS dalam buku DelikDelik Khusus Kejahatan terhadapNyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagiNyawa, Tubuh, dan Kesehatan karangan Drs.P.A.F.Lamintang, SH., halaman178, Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, seseorangitu dapat disebut mempunyai schuld jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpadisertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapatia berikan (de nodige en mogelijke
    voorzichtigheid en oplettenheid);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsurmasingmasing yaitu : a.tidak adanya kehatihatian (het gemis aanvoorzichtigheid) dan b.kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul(het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg) yang kemudian dijabarkanHalaman 15 dari 20 Putusan Nomor 3/Pid.Sus/2016/PN Pmnlebih lanjut dalam arrest hoge raad sebagaimana tercantum dalam buku DelikDelik KhususKejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan sertaKejahatan
    yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan karanganDrs.P.A.F Lamintang, SH., halaman 181, Cetakan Pertama, Februari 1986,Penerbit Binacipta Bandung, yang menyatakan bahwa dengan kata lain schulditu kurang lebih merupakan suatu sikap kurang berhatihati, kurang perhatiandan kurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamana kemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebab terjadinya suatukecelakaan tidak
Register : 08-05-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 21-09-2019
Putusan PN JEMBER Nomor 349/Pid.Sus/2019/PN Jmr
Tanggal 12 September 2019 — Penuntut Umum:
HERDIAN RAHADI, SH.
Terdakwa:
TOTOK HERMANTO
4533
  • menguasai;Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidanaatau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatasmateriele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikan terdakwaHalaman 15 dari 21 Putusan Nomor 349/Pid.Sus/2019/PN Jmrmemiliki/menyimpan/menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawanhukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahanpada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwiyzigheid van alle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwiyzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu. berada di dalampemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknyaunsur tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalamiimu hukum pidana terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialan perbuatan yangdikehendaki dan
    perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarangoleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalahhal yang terlarang;Menimbang, bahwa Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga)bentuk yaitu; 1) kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). 2)kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    terungkapdipersidangan yang pada pokoknya bahwa terdakwa mengaku tidak pernahmengetahui dan tidak pernah memiliki barang bukti berupa 4 (empat) klipnarkotika jenis sabu di bungkus grenjeng dan dibungkus plastik warna hitamyang ada pada dashboard sepeda motor sehingga di dalam perkara ini unsuractus reus (perbuatan yang dilakukan) dengan mens rea (sikap batin)terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis sabu tidak ada;Menimbang, bahwa bila dikaitkan dengan asas tiada pidana tanpakesalahan (afwiyzigheid van alle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) yangberkaitan dengan ajaran kesalahan kesalahan (schuld) dimana harus adanyaunsur kesengajan (dolus/opzet) yaitu perbuatan yang dikehendaki dan si pelakumenginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
Register : 24-03-2015 — Putus : 07-07-2015 — Upload : 30-07-2015
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 129/Pid.Sus/2015/PN.Sim
Tanggal 7 Juli 2015 — DAUD RAJA PURBA
334
  • Lamintang, S.H, didalam bukunya mengemukakan :Dalam doktrin, schuld sering disebut sebagai suatu kekuranganmelihat jauh ke depan mengenai kemungkinan timbulnya sesuatu akibatatau suatu kekurangan akan sikap berhatihati, biasanya orangmembedakannya dengan menyebut kekurangankekurangan tersebutHalaman 19 dari 26 Putusan Nomor 129/Pid.
    Sus/20 15/PN.Sim.dengan katakata onvewuste schuld dan bewuste schuld. seseorang itudisebut mempunyai onvewuste schuld jika ia sama sekali tidak dapatmembayangkan tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain kKeadaan yang menyertai tindakannya, walaupun seharusnya iadapat atau harus bersikap demikian.
    Adapun orang disebut mempunyaibewuste schuld, jika ia sebenarnya telah membayangkan tentangkemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain keadaan yangmenyertai tindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwa tindakanyang ingin ia lakukan itu akan dapat menimbulkan akibat atau lainlainkeadaan seperti yang telah ia bayangkan sebelumnya, walaupun iatidak bersikap demikian; (Drs.P.A.F.
Putus : 28-06-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1960 K/PID.SUS-LH/2017
Tanggal 28 Juni 2018 — MISNAWI alias P. YANTI
45176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • milik Perhutani, Terdakwa mengira bahwalahan tempat tumbuhnya pohon tersebut adalah milik majikanTerdakwa (lihat juga keterangan saksisaksi a de charge);Bahwa dari fakta hukum tersebut bagi Terdakwa telah terjadikekhilafan (dwaling) mengenai fakta yang dalam doktrin hukum pidanadisebut error in fact dan mistake of fact,Bahwa dalam hal Terdakwa khilaf tentang fakta yaitu Terdakwa tidakmengetahui kalau lahan/tempat tumbuhnya pohon kokap tersebutadalah milik orang lain in casu Perhutani, kesalahan (schuld
    Bahwa berdasarkan adagium tidak ada pidana tanpa kesalahan (geenstraf zonder schuld) yang merupakan dasar pemaaf yang tidak tertulis;6. Bahwa selain alasan tersebut, perbuatan Terdakwa juga tidak dapatdibebani pertanggungjawaban kriminal, karena dalam sikap bathinTerdakwa tidak terdapat mens rea:7.
Putus : 02-02-2012 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2434 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 2 Februari 2012 — AGUS SUTRISNO bin SLAMET PRIYADI
4324 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Judex Facti telah salah menafsirkan unsur "tanpa hak atau melawanhukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotikagolongan 1 bukan tanaman";Judex Facti secara terburuburu dan kurang teliti menganggap unsurtersebut dia atas telah terbukti, tanoa mempertimbangkan unsur kesalahandalam diri Pemohon Kasasi.Kesalahan (schuld) adalah unsur mengenai keadaan atau gambaran batinorang sebelum atau pada saat memulai perbuatan.Unsur kesalahan yang mengenai keadaan batin pelaku adalah unsur
    Hanya dengan adanya hubungan antara ketigaunsur tadi dengan keadaan batin pembuatnya inilah, pertanggunganjawabdapat dibebankan pada orang itu (Wirjono Prodjodikoro, 1981:55).Sesuai dengan asas hukum pidana: geen straf zonder schuld, unsurkesalahan baik dicantumkan atau tidak pada suatu, maka harus tetap harusdigali dan dicari ada atau tidaknya kesalahan daripada seorang Terdakwa.Begitu pula apabila kita ambil penafsiran dari tidak pernah dicantumkannyaunsur kesalahan dalam tidak rumusan tindak pidana
    pelanggaran, apakahdengan demikian tidak berlaku asas geen straf zonder schuld padapelanggaran?
    Hal ini dapat dipahami karenaadanya asas geen straf zonder schuld dalam hukum pidana dipegang teguholeh para ahli hukum dan praktisi hukum.Bahwa perkara yang menimpa Pemohon Kasasi sangat mirip denganperistiwa Pengusaha Susu yang telah menjadi arrest Hoge Raad tersebut diatas.Berdasarkan fakta di persidangan terungkap fakta hukum bahwa : Pemohon Kasasi sebagai seorang kernet bis menerima paket dariseseorang yang tidak dikenalnya ; Pemohon Kasasi tidak tahu apa isi paket tersebut ; Paket tersebut
Register : 14-08-2017 — Putus : 18-09-2017 — Upload : 19-10-2017
Putusan PT PALEMBANG Nomor 134/PID/2017/PT.PLG
Tanggal 18 September 2017 — YUNUS Alias GULU Bin HASAN
4415
  • Yang mana ketentuan inimengandung 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasarpemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpaaturan undangundang yang telah ada (vide : pasal 1 ayat (1)KUHP), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiellewederrechtelijkheid).
    Selanjutnya daripenjabaran di atas, untuk membuktikan terdakwa memiliki,menguasai narkotika tersebut dengan bersandar pada asas tiadapidana tanpa kesalahan dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum yang dalam hal ini bagaimana dan dengan cara apanarkotika tersebut berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhinya unsur pasal tersebut.Kami akan menjabarkan mengenai Kesalahan (schuld) yang terdiridari kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).
    akibat yang dilarang oleh undangundang disampingdapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang.halaman 8 dari 19 Putusan No 134 /PID/2017/PT.PLGKesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitukesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), kesengajaandengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dankesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis)sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentukyaitu kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
    ) dan kealpaantanpa kesadaran (onbewuste schuld).Bahwa terhadap uraianuraian seperti tersebut di atas, apabilamengacu pada putusan Majelis Hakim tersebut di atas, makatidaklah ada alasan bagi Majelis Hakim untuk menerapkan ataumenjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebagaimana tersebutdalam amar putusan mengingat dari faktafakta yang diperoleh dipersidangan bahwa penangkapan terhadap terdakwa Yunus aliasGulu bin Hasan bermula para saksi dari Sat Res Narkoba Polres OKIdiantaranya saksi M.
Register : 22-04-2016 — Putus : 31-05-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 37-K/PMT.IIII/BDG/AD/IV/2016
Tanggal 31 Mei 2016 — MUSLIMIN, Serda NRP 3910524520470
8443
  • pidana, kecuali apabilaPengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut UndangUndang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapdapat bertanggungjawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya, ketentuan ini mengandung sedikitnya 3(tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asaslegalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan UndangUndang yangtelah ada (vide pasal 1 ayat (1) KUHP ), asas culpabilitas yaitu asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
    tidaklahsekedar membuktikan Terdakwa memiliki atau menguasai narkotikasaja secara tanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pulamencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri Terdakwadengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(avwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkeid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu berada di dalampemilikan/penguasaan Terdakwa sebagai alat bukti terpenuhi atautidaknya unsur tanpa hak atau melawan hukumAdapun tentang ajaran kesalahan (schuld
    ) yang dikenal denganilmu hukum pidana sebagaimana terurai dibawah ini:Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) ataukealpaan (culpa).
    dalammelakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yangdilarang oleh UndangUndang disamping dapat menduga akibatperbuatan itu adalah hal yang terlarang.Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu :1) Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk).2) Kesengajaan dengan keinsafan pasti (opzet alszekerheidsbewusizijm) dan153) Kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan (dulus even tualis)sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam duabentuk yaitu :Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpakesadaran (onbewuste schuld).
Putus : 23-06-2010 — Upload : 30-09-2014
Putusan PN MENGGALA Nomor 18/ Pdt.G/ 2012/ PN Mgl
Tanggal 23 Juni 2010 — ANDRI IRAWAN DKK vs Ny. SRI AYUNI SUEF PURWANTO DKK
4829
  • Wirjono Prodjodikoro, SH., menyebutkan bahwa :Dalam hal perbuatan melawan hukum, Penggugat dalam gugatannyaharus mengutarakan tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggarhukum dan suatu kerugian melainkan juga unsur kesalahan (schuld) danpihak Tergugat.15.16.(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perbuatan Melanggar Hukum :Dipandang dari Sudut Hukum Perdata, halama 103, CV. Mandar Maju,Bandung, 2000).Unsur kesalahan menurut J. Satrio :....
    Wirjono Prodjodikoro, SH., menyebutkan bahwa :Dalam hal perbuatan melawan hukum, Penggugat dalam gugatannyaharus mengutarakan tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggarhukum dan suatu kerugian melainkan juga unsur kesalahan (schuld) danpihak Tergugat.(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perbuatan Melanggar Hukum :Dipandang dari Sudut Hukum Perdata, halama 103, CV. Mandar Maju,Bandung, 2000).Unsur kesalahan menurut J. Satrio :....
    Adanya Kerugian (Schadel) antara tindakan dan kerugian harus ada hubungansebab akibat (causaliteitverband)Kerugian disebabkan kesalahan (Schuld)b. Dasar Hukum YurisprudensiBahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2831 K/Pdt/1996tertanggal 7 Juli 1996 menetapkan bahwa Penggugat harus membuktikanadanya unsurunsur perbuatan melawan hukum menurut ketentuan Pasal1365 KUH Perdata yakni sebagai berikut :1.
    Wirjono Prodjodikoro, SH., menyebutkan bahwa :Dalam hal perbuatan melawan hukum, Penggugat dalam gugatannyaharus mengutarakan tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggarhukum dan suatu kerugian melainkan juga unsur kesalahan (schuld) danpihak Tergugat.(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perbuatan Melanggar Hukum :Dipandang dari Sudut Hukum Perdata, halama 103, CV. Mandar Maju,Bandung, 2000).2d13.14.IS.Unsur kesalahan menurut J. Satrio :....
Register : 10-11-2016 — Putus : 19-01-2017 — Upload : 08-02-2017
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 486/Pid.Sus/2016/PN Sim
Tanggal 19 Januari 2017 — SUHARMAN
439
  • Lamintang, S.H, di dalam bukunya mengemukakan : Dalam doktrin,schuld sering disebut sebagai Suatu kekurangan melihat jauh ke depanmengenai kemungkinan timbulnya sesuatu akibat atau suatu kekurangan akansikap berhatihati, biasanya orang membedakannya dengan menyebutkekurangankekurangan tersebut dengan katakata onvewuste schuld danbewuste schuld. seseorang itu disebut mempunyai onvewuste schuld, jika iasama sekali tidak dapat membayangkan tentang kemungkinan timbulnya suatuakibat atau lainlain keadaan
    Adapun orang disebutmempunyai bewuste schuld, jika ia sebenarnya telah membayangkan tentangkemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain keadaan yang menyertaitindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwa tindakan yang ingin ia lakukanitu akan dapat menimbulkan akibat atau lainlain kKeadaan seperti yang telah iabayangkan sebelumnya, walaupun ia tidak bersikap demikian; (Drs.P.A.F.Lamintang, S.H., Theo Lamintang, S.H., DELIKDELIK KHUSUS : KejahatanTerhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, Ed.2.Cet
Register : 15-07-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 39/PID.SUS/2021/PT BBL
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pembanding/Terdakwa : PEBRI KUSUMA Bin YUSMAN AFANDI Diwakili Oleh : ROSTAM RAHMAD, SH.
Terbanding/Penuntut Umum : Denny, SH
4813
  • usnurunsurnya sebagai berikut :cles2.1.Unsur setiap orangTanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasainarkotika Golongan Unsur Setiap OrangBahwa rumusan delik dalam Pasal 114 ayat (1) Undangundang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pembuktiannya tidak hanya sekedarmelihat pertanggungjawaban pidana berdasarkan materiele feit sebagaldelik campuran saja, tetapi tetap harus berpegang pada asaspertanggung jawaban pidana yang berlaku secara universal yang dikenaldengan istilah Geen Straf Zonder Schuld
    (tiada pidana tanpakesalahan), apakah schuld (kesalahan) tersebut berupa opzet(kesengajaan) maupun berupa culpa (kelalaian) dengan mengaitkanadanya suatu prinsip formeele wedderechtelijkheid dan adanya suatualasan penghapusan pidana berdasarkan fungsi negatif.Bahwa kata setiap orang sepadan dengan kata barang siapa yang biasatercantum dalam suatu perumusan delik , yakni Suatu istilah yang bukanmerupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal yangmenunjuk kepada siapa saja orang perseorangan
    (Vide Putusan Halaman 1314)Bahwa rumusan delik dalam Pasal 112 ayat (1) Undangundang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pembuktiannya tidak hanya sekedarmelihat pertanggungjawaban pidana berdasarkan materiele feit sebagaidelik campuran saja, tetapi tetap harus berpegang pada asaspertanggung jawaban pidana yang berlaku secara universal yang dikenaldengan istilah Geen Straf Zonder Schuld (tiada pidana tanpakesalahan), apakah schuld (kesalahan) tersebut berupa opzet(kesengajaan) maupun berupa culpa
Putus : 28-03-2013 — Upload : 09-12-2013
Putusan PN LUMAJANG Nomor 51/Pid.Sus/2013/PN.Lmj
Tanggal 28 Maret 2013 — RENI AGUSTIN
342
  • Unsur karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;Menimbang bahwa unsur utama dari pasal ini adalah adanya schuld atau culpa sedangkanpengertian dari schuld atau culpa adalah disatu pihak merupakan kebalikan yang murni dari opzet, danlain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan.
    Jadi sebagaimana dikemukakan oleh Profesor Simonsbahwa suatu perbuatan bisa dinyatakan mengandung unsur Schuld apabila suatu perbuatan itu tanpadisertai kehati hatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan ;Menimbang bahwa dari pengertian tersebut diatas maka unsur kekhilafan atau kealpaannya bisadiartikan sebagai tindakan yang tidak atau kurang memperhatikan kehati hatian dan tidak atau kurangmemperhatikan akibat yang akan timbul dari tindakan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan
Putus : 20-09-2017 — Upload : 19-04-2018
Putusan PN SAMARINDA Nomor 33/Pdt.G/2017/PN Smr
Tanggal 20 September 2017 — YANUAR CAHYADI WIJAYA MELAWAN YULIANA, S.E.
5016
  • Citra AdiBakti, 2005, halaman 1014 adalah:a. adanya suatu perbuatan;b. perbuatan tersebut melawan hukum;Halaman14dari39P utusan Nomor 49/PDT/2018/PT SMRc. adanya kesalahan (schuld) dari pihak pelaku;d. adanya kerugian (schade) bagi pihak korban;e. adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukumdengan kerugian;. Bahwa, dari unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tersebut diatas, maka hal apa saja yang telah dilakukan oleh Tergugat yang masukdalam kategori Perbuatan Melawan Hukum?;.
    Karena agar terpenuhinya Pasal 1365 Kitab UndangUndangHukum Perdata mengenai Onrechtamtige daad berdasarkan undangundang maupun yurisprudensi serta doktrin hukum mengenai unsurkesalahan (schuld) harus terkandung dalam sebuah perbuatan melawanhukum pelaku (Tergugat), yaitu:a. adanya unsur kesengajaan;b. adanya unsurkelalaian;c. tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf;.
    YURDA ADHI SENGGARA dalam halkesepakatan untuk melakukan pelunasan atas pembelian bahan corberupa ready mix pal terhadap Penggugat, sehingga dalil Penggugatmengenai adanya unsur kesalahan (schuld) dalam perbuatan melawanhukum atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidakterpenuhi;10.Bahwa, dalil Penggugat pada poin 9 huruf d, mengenai timbulnya11kerugian adalah dalil yang sangat mengadaada dan menyesatkan,bahwa Penggugat, telah berusaha mengaitngaitkan person Tergugatbaik dalam hal
    Citra AdiBakti, 2005, halaman 1014 adalah:a. adanya suatu perbuatan;. perbuatan tersebut melawan hukum;adanya kesalahan (schuld) dari pihak pelaku;. adanya kerugian (schade) bagi pihak korban;0a2080. adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukumdengan kerugian;10.Bahwa, dari unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tersebut diatas, maka hal apa saja yang telah dilakukan oleh Tergugat yang masukdalam kategori Perbuatan Melawan Hukum?
    YURDA ADHI SENGGARA dalam halkesepakatan untuk melakukan pelunasan atas pembelian bahan corberupa ready mix pal terhadap Penggugat, sehingga dalil Penggugatmengenai adanya unsur kesalahan (schuld) dalam perbuatan melawanhukum atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidakterpenuhi;15.Bahwa, dalil Penggugat pada poin 9 huruf d, mengenai timbulnyakerugian adalah dalil yang sangat mengadaada dan menyesatkan,bahwa Penggugat, telah berusaha mengaitngaitkan person Tergugat baikdalam hal
Register : 17-04-2014 — Putus : 04-06-2014 — Upload : 11-11-2014
Putusan PN SINGARAJA Nomor 92 / Pid.Sus / 2014 / PN.Sgr
Tanggal 4 Juni 2014 — TERDAKWA : I KETUT EDI ARTA YADNYA
3525
  • ., Asasasas Hukum Pidana di Indonesia, edisi kedua cet.Ketujuh, 2002), kelalaian/kealpaan (Culpa) ialah kesalahan yang agak berat(kesalahan kasar/grove schuld), meskipun ukuran grove schuld/kesalahankasar ini belum tegas seperti pada delik kesengajaan/dolus namun untukKelalaian/kealpaan (Culpa) harus diambil sebagai ukuran bagaimanakebanyakan orang dalam masyarakat bertindak dalam keadaan yang inconcreto terjadi.
    Culpa levissima atau lichtste schuld, artinya adalah kealpaan yangringan, sedangkan culpa late atau merkelijke schuld, grove schuld artinyaadalah kealpaan berat.
Register : 17-05-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PN KUNINGAN Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN KNG
Tanggal 23 Juli 2019 — ISKANDAR Bin WARID (Alm).
572
  • Bahwa seseora ng dapat disebutmempunyai schuld atau culpa dalam melakukan perbuatannya, jika perbuatan ituia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yangPutusan Nomor:6 1/Pid.Sus/2019/PN.Kng.Halaman 27 dari 34 Halamanmungkin dapat ia berikan.
    Oleh karenanya schuld terdiri dari dua unsur, yaitu: tidakadanya kehatihatian dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU Nomor 22 Tahun2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan yang dimaksud dengan Kecelakaanlalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengajamelibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yangmengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda;Menimbang, bahwa oleh karena
    Lalu lintas dan Angkutan jalan yang dimaksud Pengemudi adalahorang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SuratIzin Mengemudi, kemudian berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU Nomor 22 Tahun2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan yang dimaksud dengan Kendaraanbermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanikberupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;Menimbang, bahwa kelalaian menurut doktrin disebut juga kealpaan,merupakan terjemahan dari schuld
    Bahwa seseorang dapat disebutPutusan Nomor:6 1/Pid.Sus/2019/PN.Kng.Halaman 29 dari 34 Halamanmempunyai schuld atau culpa dalam melakukan perbuatannya, jika perbuatan ituia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yangmungkin dapat ia berikan.