Ditemukan 4049 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PA SIMALUNGUN Nomor 1130/Pdt.G/2020/PA.Sim
Tanggal 16 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
326
  • Putusan Nomor 1130/Pdt.G/2020/PA.Sim.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 22-02-2018 — Putus : 27-03-2018 — Upload : 24-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 275/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 27 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
373
  • Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda rage ee inakurasi inforpasi p9 Se Filey Gung Gorn la, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:emai: KEDANICELaan Telp : 021384 3348 (ext.318)6.
    Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda rarer ee inakurasi Pie, Kash ey, situs pie tau.
    Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    QO.10 tepp : 021384 3348 (ext. 318)alyDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda SAIEE inakurasi infor!
Register : 02-01-2015 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 24-10-2019
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0034/Pdt.G/2015/PA.Bdw
Tanggal 3 Februari 2015 — Penggugat melawan Tergugat
163
  • ceraiterhadap Tergugat berdasarkan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut ;1 Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan pernikahan padahari Senin tanggal 09 Februari 2009 yang dicatat oleh Pegawai PencatatNikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapen kabupatenHal. dr 13 Put No. 0034/Pdt.G/2015/PA.BdwDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    menghadap persidangan;Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil gugatannya, bahwaPenggugat telah mengajukan bukti surat yang telah bermeterai cukup sebagaiberikut :1 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Penggugat Nomor3511105406800005 tanggal 15 September 2012; (P.1).Hal.3 dr 13 Put No. 0034/Pdt.G/2015/PA.BdwDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Tapen kabupaten Bondowoso padahari Senin tanggal 09 Februari 2009 sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor 025/04/II/2009 tanggal 09 Februari 2009, dan rumah tangga Penggugat dan Tergugatsudah tidak harmonis, oleh karena itu Penggugat memiliki legal standing untukDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan
    Urip,M.H., masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkandalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 03 Februari 2015Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Rabiulakhir 1436 Hijriyah oleh KetuaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Meterai : Rp. 6.000,Jumlah : Rp 316.000,(tiga ratus enam belas ribu rupiah)Hal.13 dr 13 Put No. 0034/Pdt.G/2015/PA.BdwDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 05-11-2015 — Putus : 21-03-2016 — Upload : 16-11-2019
Putusan PA TANJUNG PINANG Nomor 0716/Pdt.G/2015/PA.TPI
Tanggal 21 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
91
  • No. 0716/Pdt.G/2015/PA.TPIDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 14-07-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 02-04-2019
Putusan PA SAWAHLUNTO Nomor 142/Pdt.G/2016/PA.SWL
Tanggal 11 Agustus 2016 — - Penggugat - Tergugat
338
  • Penggugat serta saksisaksi di persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatannyabertanggal 14 Juli 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanAgama Sawahlunto dalam register Nomor 0142/Pdt.G/2016/PA.SWL tanggal 14Juli 2016 dengan daiildalil gugatan sebagai berikut:DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Menjatuhkan talak satu khuli Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat(PENGGUGAT) dengan iwadh sebesar Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah);DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Dalam konteks fikih Islam, sebagaimana yang15DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Menurut Prof.DR.H.Abdul17DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Biaya Panggilan Rp 360.000,4, Biaya Redaksi : Rp 5.000,5, Biaya Meterai > Rp 6.000,Jumlah : Rp 451.000,(Empat ratus lima puluh satu ribu rupiah)22DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 18-04-2016 — Putus : 13-05-2016 — Upload : 03-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 329/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 13 Mei 2016 — Penggugat melawan Tergugat
164
  • No.0329/Pdt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 15-01-2018 — Putus : 19-02-2018 — Upload : 14-08-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 107/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 19 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
143
  • No.107/Pdt.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 11-01-2018 — Putus : 08-02-2018 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 95/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 8 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
93
  • BiaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Raudanur, M.HHalaman 15 dari 16 putusan Nomor 0095/Pat.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    SURATMAN HARDIHalaman 16 dari 16 putusan Nomor 0095/Pat.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 23-08-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 16-12-2020
Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 59/Pdt.P/2018/PA.AGM
Tanggal 26 September 2018 — Pemohon melawan Termohon
8431
  • Bahwa, Pemohon dan Pemohon II bermaksud untuk mengangkatseorang anak berjenis kelamin perempuan, lahir pada tanggal 3 Agustushalaman 1 dari 24 halaman Penetapan Nomor 59/Padt.P/2018/PA.AGMDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon II;Halaman 2 dari 24 halaman Penetapan Nomor 59/Pat.P/2018/PA.AGMDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Dona Saputra terhadap calon anak angkat yang bernamaAyra Keta Clemira tertanggal tertanggal 5 September 2017, telahHalaman 6 dari 24 halaman Penetapan Nomor 59/Pat.P/2018/PA.AGMDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Dan adalahketetapan Allah itu pasti terjadi.Halaman 19 dari 24 halaman Penetapan Nomor 59/Padt.P/2018/PA.AGMDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Ramdan Panitera Pengganti,Khairul Gusman, S.H.Halaman 23 dari 24 halaman Penetapan Nomor 59/Padt.P/2018/PA.AGMDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 01-02-2018 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 23-08-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 185/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 6 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
134
  • No. 0185/Padt.P/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 0185/Pat.P/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 08-01-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PA Sukadana Nomor 0106/Pdt.G/2019/PA.Sdn
Tanggal 6 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
124
  • Bahwa Pemohon dan Termohon setelah menikah tinggal dirumah orangtua Termohon di Kabupaten Lampung Timur selama 1 (satu) MingguHal. 1 dari 14 Putusan Nomor 0106/Pdt.G/2018/PA.Sdn.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    mempertahankan ikatan pernikahan seperti ini sehingga pulatujuan pernikahan dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang sakinah,mawaddah, warahmah tidak akan terwujud, oleh karenanya Pemohontelah berketetapan hati untuk menceraikan Termohon ke Pengadilan AgamaSukadana;Hal. 2 dari 14 Putusan Nomor 0106/Pdt.G/2018/PA.Sdn.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Bukti Surat:Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor : 466/60/X/2012 tanggal 08 Oktober2012, yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan, Kabupaten Lampung Timur, telah dinazegelen dan telahdicocokkan dengan aslinya, bukti P;Hal. 3 dari 14 Putusan Nomor 0106/Pdt.G/2018/PA.Sdn.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    memberikanketerangan sebagai berikut:Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon, Saksiadalah tetangga Pemohon;Bahwa Pemohon dan Termohon adalah pasangan suamiisteriyang menikah pada tahun 2011 di Kabupaten Lampung Timur dantelah dikaruniai 1 (Satu) orang anak;Hal. 4 dari 14 Putusan Nomor 0106/Pdt.G/2018/PA.Sdn.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Erna Resdya, S.H.I., M.E.Hakim Anggota,Abdul Gani Syafii, S.H.I.Panitera Pengganti,Asep Supriadi, S.H.I.Perincian biaya :1.Pendaftaran Rp 2.Proses Rp 50.000,3.Panggilan Rp 780.000,4.Redaksi Rp5.Meterai RpJumlah Rp 871.000Hal. 14 dari 14 Putusan Nomor 0106/Pdt.G/2018/PA.Sdn.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan
Register : 14-11-2016 — Putus : 23-01-2017 — Upload : 04-11-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1117/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 23 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
214
  • No.IlI7/Pdt.G/2016/PA.BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No.1117/Pdt.G/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No.1117/Pdt.G/2016/PA.BtaEmail: kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318)DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No.1117/Pdt.G/2016/PA.BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 22-01-2018 — Putus : 26-02-2018 — Upload : 15-08-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 131/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 26 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
123
  • BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 24-11-2017 — Putus : 05-02-2018 — Upload : 17-07-2019
Putusan PA REMBANG Nomor 1170/Pdt.G/2017/PA.Rbg
Tanggal 5 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
5514
  • Halaman 2 dari 31 halamanDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Halaman 3 dari 31 halamanDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Halaman 4 dari 31 halamanDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Halaman 5 dari 31 halamanDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Halaman 6 dari 31 halamanDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 12-07-2017 — Putus : 10-08-2017 — Upload : 12-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 806/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 10 Agustus 2017 — Penggugat melawan Tergugat
135
  • No. 0806/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 24-10-2016 — Putus : 05-04-2017 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1013/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 5 April 2017 — Penggugat melawan Tergugat
164
  • No.1013/Pdt.G/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 27-10-2016 — Putus : 06-04-2017 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1045/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 6 April 2017 — Penggugat melawan Tergugat
143
  • No. 1045/Pdt.G/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 1045/Pdt.G/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda ager ee inakurasi aos Kash 37 situs pe tau.
Register : 02-01-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 16-07-2020
Putusan PA BONTANG Nomor 6/Pdt.G/2019/PA.Botg
Tanggal 6 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
378
  • Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon telah hidup rukunsebagaimana layaknya suami isteri dengan baik, telah berhubungan badan,Putusan Nomor 6/Pdt.G/2019/PA.Botg halaman 1 dari 17DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyisebagai berikut:Putusan Nomor 6/Pdt.G/2019/PA.Botg halaman 2 dari 17DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    ;Menimbang, bahwa selain itu Pemohon juga mengajukan saksisaksiyaitu :Putusan Nomor 6/Pdt.G/2019/PA.Botg halaman 3 dari 17DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    ,M.H.Putusan Nomor 6/Pdt.G/2019/PA.Botg halaman 16 dari 17DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Biaya Materai : Rp 6.000.Rp. 511.000,Putusan Nomor 6/Pdt.G/2019/PA.Botg halaman 17 dari 17DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 12-12-2017 — Putus : 17-01-2018 — Upload : 04-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 142/Pdt.P/2017/PA.Bta
Tanggal 17 Januari 2018 — Pemohon melawan Termohon
164
  • OKUPekerjaan .Timur;Tempat tinggal selanjutnya disebut PEMOHON II;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan para saksi di muka sidang;Halaman 1 dari 11 putusan Nomor 142/Padt.P/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan
    (os + 021384 3348 (ext.318)Halaman 1DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda SAIEE inakurasi infor!
    Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku ;Halaman 3 dari 11 putusan Nomor 142/Padt.P/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Belitang Jaya Kabupaten OKU Timur;Halaman 6 dari 11 putusan Nomor 142/Pat.P/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    SURATMAN HARDIHalaman 11 dari 11 putusan Nomor 142/Pat.P/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 14-07-2017 — Putus : 26-09-2017 — Upload : 12-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 832/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 26 September 2017 — Penggugat melawan Tergugat
143
  • PutNo.0832/PdtG/201 7/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukaninakurasi inforpasi yn9 SAK pada situs pipes Gund.