Ditemukan 5175 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-11-2012 — Upload : 20-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 721 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 9 Nopember 2012 — KUWAT MUKHOLIK, DK VS PT. PURI DHARMAWANGSA RAYA HOTEL – HOTEL THE DHARMAWANGSA JAKARTA
4225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gugatan Para Penggugat Cacat Formil1.4.Bahwa apabila dicermati maka gugatan Para Penggugat tidak sistematis.Antara posita dan petita tidak mempunyai hubungan kausalitas, karena apayang menjadi tuntutan Para Penggugat tidak dituangkan secara rinci dalamposita gugatan dan secara tibatiba muncul dalam petita gugatan;Bahwa Para Penggugat nyatanyata telah melalaikan ketentuan hukum acarayang berlaku di Pengadilan Hubungan Industrial yakni hukum acara perdata;Bahwa ketentuan hukum acara perdata telah mengatur
    Bahwa antara Posita dengan Petita gugatan Para Penggugat tidak jelas, tidaksinkron, tidak sistematis serta tidak mempunyai hubungan kausalitas satu samalain;3. Bahwa Para Penggugat dalam gugatannya tidak mampu menjelaskan kronologikejadian yang sebenarnya tetapi tibatiba menuntut untuk dipekerjakan kembalioleh Tergugat;4. Bahwa dengan demikian, terbukti Para Penggugat tidak mempunyai pendirianyang tegas dan jelas tentang apa yang sebenarnya dituntut.
Register : 17-07-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 01-10-2020
Putusan PA BIMA Nomor 1067/Pdt.G/2020/PA.Bm
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
389
  • Gugatan Penggugat Cacat Formil karena lazimnya Gugatan harusdisebutkan secara jelas, sistematis dengan menyebutkan mana Positadan Petitum;Bahwa setelah diperhatikan secara cermat oleh tergugat terhadapgugatan penggugat dalam Posita tidak terjadi Ultra Petita, dimanadalam Petitum penggugat memohonkan menjatuhkan Talak Satu BainSugra tergugat ( ) terhadap Penggugat ), sedangkan dalam positapenggugat tidak menyebutkan hal tersebut.
    Gugatan Penggugat Cacat Formil karena lazimnya Gugatan harus disebutkansecara jelas, sistematis dengan menyebutkan mana Posita dan Petitum;Bahwa setelah diperhatikan secara cermat oleh tergugat terhadapgugatan penggugat dalam Posita tidak terjadi Ultra Petita, dimana dalam Petitumpenggugat memohonkan menjatuhkan Talak Satu Bain Sugra tergugat (Muh.Yamin,AP bin Ahmad) terhadap Penggugat (Rukmini binti. H.M.
    sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat tidak membuatgugatan Penggugat menjadi cacat formil, sehingga eksepsi Tergugat mengenaldomisili Penggugat patut dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa di samping itu di dalam eksepsinya Tergugatmenyatakan bahwa Gugatan Penggugat Cacat Formil karena lazimnya Gugatanharus disebutkan secara jelas, sistematis dengan menyebutkan mana Posita danPetitum karena setelah diperhatikan secara cermat oleh Tergugat terhadapgugatan Penggugat dalam Posita tidak terjadi Ultra Petita
    Majelis mencermati gugatan Penggugatbahwa Penggugat telah menguraikan alasanalasan hukum dari angka 1 sampaidengan angka 7 yang merupakan bagian dari posita, yang kemudian Penggugattelah mencantumkan dalam gugatannya apa yang dimohonkan oleh Penggugatuntuk dikabulkan oleh hakim yang termuat dalam Primer dan SubsiderPenggugat tersebut, meskipun Penggugat tidak menuliskan secara khusus kataposita dan petitum tersebut;Menimbang, bahwa Tergugat mengajukan pula eksepsi bahwa gugatanPenggugat terjadi Ultra Petita
    Penggugatmemohonkan untuk dijatuhi talak satu Bain Sughro, hal mana sesuai denganketentuan yang termaktub dalam Pasal 119 ayat (2) huruf c Inpres Nomor 1Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, karena permohonan perceraiandatang dari seorang istri;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, makaMajelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat mengenai gugatan Penggugatcacat formil karena gugatan tidak dibuat secara jelas, sistematis denganmenyebutkan mana Posita dan Petitum dan terjadi ultra petita
Putus : 19-09-2013 — Upload : 18-12-2013
Putusan PT BANTEN Nomor 75/PDT/2013/PT.BTN
Tanggal 19 September 2013 — BAGYO SETYAWANTO, dkk. melawan IRNA ANDAYANI
8369
  • Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah kelirudalam menerapkan Hukum Acara Perdata karena telah memutusperkaraperkara melebihi apa yang telah diminta olehTerbanding (ultra petita) dalam petitumnya ;3.
    Menghukum Penggguat Terbanding untuk membayar biayaperkara pada kedua tingkat ;Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding tersebut,Terbanding semula Penggguat telah mengajukan Kontra MemoriBanding yang pada pokoknya telah menyatakan bahwa PutusanPengadilan Negeri Tangerang sudah tepat dan benar, Putusan yangbersangkutan tidak menyalahi asas ultra petita, oleh karena itumohon agar Pengadilan Tinggi Banten memutus perkara ini denganamar sebagai berikut :1.2.Menyatakan menolak Permohonan Banding dari
Putus : 28-09-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 284/Pdt/2018/PT SMG
Tanggal 28 September 2018 — ALEX HARIJANTO lawan KRIS TAENAR WILUAN dkk
20186
  • Bunga Keterlambatan sebagaimana yang telah disepakatibersama dalam Akta Pengakuan Hutang sebesar 0,25% (nol koma duapuluh lima persen) perhari. adalah bertentangan dengan rasa keadilan,asas hukum dan norma hukum yang berlaku karena putusan tersebutmelebihi apa yang diminta / dituntut oleh para pihak (ultra petita) ;Bahwa di dalam gugatan maupun di dalam jawaban tidak pernah diminta /dituntut / dipersoalkan agar Penggugat membayar bunga keterlambatansebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen)
    atau ultra petita noncognoscitur;Bahwa adapun larangan terhadap putusan ultra petita juga terdapat dalamketentuan Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR dan Pasal 189 ayat (2) dan (3)RBg yang pada pokoknya melarang hakim memutus melebihi apa yangdituntut (petitum).
    Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagaitindakan yang melampaui kewenangan ;Halaman 42 Putusan Nomor284/Pat/2018/PT SMG8.10.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang juga tidakmempertimbangkan secara utuh dan terkesan tergesagesa dalammempertimbangkan perkara a quo, karena seharusnya Majelis HakimPengadilan Negeri Semarang perlu. mempertimbangkan mengapaPenggugat/Pembanding belum membayar hutangnya kepada TergugatI/Terbanding , karena berdasarkan fakta yang ada, pada saatPenggugat
    atau ultra petita noncognoscitur ";20.Bahwa adapun larangan terhadap putusan ultra petita juga terdapat dalam21ketentuan Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR dan Pasal 189 ayat (2) dan (3)RBg yang pada pokoknya melarang hakim memutus melebihi apa yangdituntut (petitum).
    atau ultra pelita noncognoscitur ";13.Bahwa adapun larangan terhadap putusan ultra petita juga terdapat dalamketentuan Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR dan Pasal 189 ayat (2) dan (3)RBg yang pada pokoknya melarang hakim memutus melebihi apa yangdituntut (Petitum).
Putus : 06-06-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 732 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 6 Juni 2012 — ADE SUPARLAN. dkk ; PT. GRAHA KERINDO UTAMA
5039 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 732 K/PDT.SUS/2011dalam Petitum Gugatan dan Gugatan Rekonvensi yang diajukan Penggugat danTergugat;4 Bahwa penjatuhan putusan di luar apa yang dimintakan oleh Para Pihak disebutUltra Petita.
    Ultra Petita adalah penjatuhan putusan oleh Hakim atas perkarayang tidak dituntut atau memutus melebihi dari pada yang diminta.Ketentuan Ultra Petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het HerzieneIndonesisch Reglement (HIR) serta padanannya dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3)RBg yang melarang seorang Hakim memutus melebihi apa yang dituntut(petitum).
    Ketentuan HIR merupakan hukum acara yang berlaku di pengadilanperdata di Indonesia;Ultra Petita dilarang, sehingga Judex Facti yang melanggar dengan alasan salahmenerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dapat mengupayakan kasasi(Pasal 30 UU MA), dan dasar upaya peninjauan kembali (Pasal 67 dan Pasal 74ayat (1) UU MA).
    Hakim hanya menimbang halhal yangdiajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (Judex NonUltra Petita atau Ultra Petita Non Cognoscitur). Hakim hanya menentukan,adakah halhal yang diajukan dan dibuktikan para pihak itu dapat membenarkantuntutan hukum mereka.
    keseluruhan fakta yang terungkap di mukapersidangan (Onvoldoende Gemotiveerd) ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Mengenai alasanalasan ke 1 sampai dengan 8:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena PengadilanHubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung telah benar dalampertimbangannya, namun perlu perbaikan dalam amar putusan yaitu menghapus amarPutusan No. 2, mengingat merupakan amar putusan aquo melebihi dari permintaan(Ultra Petita
Register : 16-12-2013 — Putus : 31-12-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PTA BANTEN Nomor 83/Pdt.G/2013/PTA Btn
Tanggal 31 Desember 2013 — PEMBANDING X TERBANDING
5114
  • Majelis HakimPengadilan Tinggi Agama Banten berpendapat bahwa amar putusan tersebutmelebihi tuntutan dalam gugatan (ultra petita) karenanya harus dibatalkan sesuaiPasal 178 (3) HIRMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas keberatanPenggugat Rekonpensi/Pembanding dalam memori bandingnya angka 2, 3 dan 4tidak dapat diterima dan dikesampingkan;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Rekonpensi agar memerintahkanTergugat Rekonpensi (PENGGUGAT) dan Penggugat Rekonpensi (AkhmadTERGUGAT) dalam
    dengan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi adalah sah danmengikat, dan amar putusan angka 4 yang berbunyi : Menghukum PenggugatRekonpensi / Tergugat Konpensi dan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensiuntuk melaksanakan surat kesepakatan bersama yang dibuat tanggal 26 Nopember2012 oleh Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dengan TergugatRekonpensi / Penggugat Konpensi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bantenberpendapat amar putusan tersebut melebihi tuntutan dalam gugatan (Ultra Petita
Register : 11-08-2014 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 08-10-2014
Putusan PTA SEMARANG Nomor 192/Pdt.G/2014/PTA. Smg
Tanggal 23 September 2014 — Drs.H.Imam Kamal, S.H. umur 74 tahun, agama Islam, pekerjaan Pensiunan, alamat Jalan Arjuna 11A RT.005 RW. 003 Kelurahan Pendrikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya bernama Dr. AGUS NURUDIN, SH, CN, M.H. dan Rekan, Advokat yang berkantor di Kantor Konsultan Hukum AGUS NURUDIN Alamat di Jalan Pleburan Raya No. 20 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 29 April 2014 dahulu sebagai PENGGUGAT sekarang disebut sebagai PENGGUGAT/PEMBANDING ;------------------------------------------- L A W A N 1. Ny. Slamet Sabar Suharjo, (istri Sabar Broto), alamat Jalan Dr. Rajiman No. 408 RT.01 RW. 01 Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I ;---------------------------------------------------------------------- 2. Sri Sujiwati binti Sabar Broto Suharjo, alamat Jalan Dr. Rajiman No. 681 Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;------------------------- 3. Sri Sumirah binti Sabar Broto Suharjo, beralamat di Jalan Priyo Badan No. 5 RT 01 RW 02 Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, selanjutnya disebut sebagai Tergugat III;- Dalam hal ini para Tergugat diwakili Kuasa Hukumnya bernama BANGUN SUTJIPTO, S.H. Pengacara pada kantor PRANANTO yang beralamat di Gedung Dana Graha lt.II Jl.Gondangdia kecil No.12-14 Jakarta Pusat, berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 28 Desember 2013 dahulu sebagai PARA TERGUGAT sekarang disebut sebagai PARA TERGUGAT / PARA TERBANDING ;----------------------------------------------------------------
357180
  • Bahwa pertimbangan Majlis Hakim tentang gugatan Pembanding /Penggugat kabur / tidak jelas sebagaimana dalam putusannya halaman30 dan 31, adalah diluar dari Eksepsi Para Terbanding / Para Tergugatmengenai kekaburan gugatan Pembanding / Penggugat oleh sebab itupertimbangan Majlis Hakim Tingkat Pertama telah salah dan tidak tepattermasuk ultra petita ;3.
    ~==2e nnn nmeeme nnn mmennnnnnnaneninencneondion, Yl aboaso YoS yl sgto JU byjisuySanfduble ntioll arsArtinya : Disyaratkan bagi setiap gugatan hendaknya diajukan secara rincitentang apa yang digugatnya ; nnn nn nnn nnn nnn nnn mensMenimbang, bahwa mengenai pertimbangan Majlis Hakim TingkatPertama telah salah dan tidak tepat, mengabulkan yang tidak diminta dalameksepsi, karena termasuk ultra petita, dipertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa Pengadilan boleh memberi putusan yang melebihiapa
Register : 07-04-2015 — Putus : 04-08-2015 — Upload : 18-09-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 220/PDT/2015/PT.DKI
Tanggal 4 Agustus 2015 —
3518
  • Putusan aquomerupakan Putusan Ultra Petita karena menjatuhkan Putusan melebihi daripada tuntutan Terbanding (semula Penggugat) ;Berdasarkan uraian diatas maka cukup beralasan Hukum apabila PengadilanTinggi membatalkan Putusan perkara aquo ;2. Bahwa Judex Factie keliru dalam mempertimbangkan pengenaan bunga ,3.dikarenakan Tergugat dikenakan bunga sebesar 6 % pertahun sejakJanuari 2013 kepada Pembanding (Tergugat) .
    tepatmenerapkan hukum ;Bahwa Putusan Judex Factie yang memutuskan besarnya jumlah hutangPembanding kepada Terbanding sebesar US $ 230.546,72 (dua ratustiga puluh ribu, lima ratus empat puluh enam dollar Amerika Serikat, tujuhpuluh dua sen) bukan US $ 227.607,88 (dua ratus dua puluh tujuh ribu,enam ratus tujuh dollar Amerika Serikat, delapan puluh delapan sen)sebagaimana yang dituntut oleh Terbanding, tidak dapat dikualifikasikansebagai Putusan yang melebihi tuntutan yang dikemukakan dalamgugatan (ultra petita
Register : 01-12-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PTA MEDAN Nomor 160/Pdt.G/2020/PTA.Mdn
Tanggal 17 Desember 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
12252
  • PutusanPengadilan Agama Sibuhuan bersifat Ultra Petita dan (iil).
    2016tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah AgungTahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Peradilan, dalamRumusan Hukum Kamar Agama huruf (c) angka 5 ditegaskan pula, bahwa :Pengadilan Agama secara ex officio dapat menetapkan nafkah anak kepadaayahnya apabila secara nyata anak tersebut berada dalam asuhan ibunya,sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 156 huruf (f) Kompilasi HukumIslam;Menimbang, bahwa terhadap keberatan Pembanding mengenai putusanyang bersifat Utra Petita
Putus : 12-05-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 408 K/Ag/2015
Tanggal 12 Mei 2015 — 1. KADIYEM, DKK VS RANTIYEM
7129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Agama Medan telahmelampaui batas wewenang dalam pertimbangan hukumnya danamar putusan serta telah melanggar asas ne ultra petita;1.Bahwa Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Agama Medanjo.
    Pasal 189 ayat (3) R.Bg/Pasal 178 ayat (3) HIR dantelah melanggar asas ne ultra petita, olen sebab itu maka sangatberdasarkan hukum bagi Yang Terhormat Majelis Hakim Agungyang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk MembatalkanHal. 33 dari 31 hal. Putusan Nomor 408 K/Ag/2015Putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 119/Pdt.G/2014/PTA.Mdn. jo Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1934/Pdt.G/2013/PA.Mdn., tanggal 26 Mei 2014;.
    Ill, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI untukmelaksanakan putusan ini, akan tetapi judex facti secara subjektifdan tindakan penyalahgunaan keadaan (misbruik vanomstandigheden) dan melampaui batas wewenang telahmenjatuhkan putusan atas halhal yang tidak diminta ataumengabulkan lebih dari yang digugat oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat, hal ini jelas terbukti secara nyata judex factitelah melanggar ketentuan Pasal 189 ayat (3) R.Bg/Pasal 178 ayat(3) HIR dan telah melanggar asas ne ultra petita
    Pengadilan Agama Medan terbukti secara nyata telah melanggarketentuan Pasal 189 ayat (3) R.Bg/Pasal 178 ayat (3) HIR dan telahmelanggar asas ne ultra petita, karena telah menjatuhkan putusanatas halhal yang tidak diminta atau mengabulkan lebih dari yangdigugat oleh Terbanding/Penggugat in casu melebihi bataswewenang, hal ini terlihat jelas dalam amar Putusan Judex FactiPengadilan Tinggi Agama Medan pada halaman 9 poin 5 jo.Putusan judex factie Pengadilan Agama Medan pada halaman 43poin 5, dimana
    Bahwa berdasarkan uraianuraian hukum di atas, telah terbuktisecara jelas dan nyata judex facti telah melanggar ketentuan Pasal189 ayat (8) R.Bg/Pasal 178 ayat (3) HIR dan telah melanggar asasne ultra petita serta telah melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dangan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, oleh sebab itu maka sangat berdasarkan hukum untukMembatalkan Putusan
Putus : 04-02-2016 — Upload : 21-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 806 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 4 Februari 2016 — PT. KEMANG FOOD INDUSTRIES VS SIGIT PRAYITNO
7761 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yahya Harahap, SH melalui bukunya berjudul "Hukum AcaraPerdata" pada halaman 801 sebagai berikut:Jika Hakim melanggar prinsip ultra petita maka sama denganpelanggara terhadap prinsip rule of law;(Yahya Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata. Jakarta; Sinar Grafika,Him. 801)Selain doktrin sebagaimana tersebut ketentuan hukum di Indonesiajuga mengatur larangan ultrapetita yakni Pasal 178 ayat (2) dan (3) HetHerziene Indonesisch. menegaskan sebagai berikut:Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR:(2).
    NegeriJakarta Pusat telah salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagaiberikut:Bahwa Pekerja/Penggugat selaku Pekerja tetap sejak tanggal 7 Oktober2009 dari Tergugat/Pemohon Kasasi, padahal yang dituntut adalahdiangkat menjadi buruh tetap atau dalam PKWTT;Bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang menyatakanhubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah pekerja tetapsejak tanggal 7 Oktober 2009, putusan mana adalah putusan yangmelebihi dari apa yang dituntut atau bersifat ultra petita
Putus : 10-02-2016 — Upload : 20-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1721 K/PID/2015
Tanggal 10 Februari 2016 — Mangarahut Sitorus
4226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehinggadengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan telah melakukanUltra Petita yaitu memutus perkara melebihi atau di luar dari yangdimohonkan oleh Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum;Menurut Yahya Harahap jika Hakim melanggar prinsip ultra petita makasama dengan pelanggaran terhadap prinsip rule of law, Hakim yangmelakukan ultra petita dianggap telah melampaui wewenang atau ultravires.
    Putusan tersebut harus dinyatakan cacat meskipun putusan tersebutdilandasi oleh itikad baik maupun telah sesuai kepentingan umum;Bahwa selain bersifat ultra petita, lebin lanjut dasar pertimbangan MajelisHakim Judex Facti Pengadilan Tinggi Medan yang menyatakan bahwahukuman pidana yang dijatunkannya tersebut karena perbuatan Terdakwatelah merugikan Keuangan Negara.
Putus : 27-11-2017 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2627 K/Pdt/2017
Tanggal 27 Nopember 2017 — FURQON AZIZI, EFFENDI, vs. UMI DAYATI,
6235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2627 K/Pdt/2017benar, sebaliknya putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor117/PDT/2016/PT SBY tanggal 20 April 2016 tersebut yang bias denganmenyebut Penggugat (ultra petita), tetapi Penggugat yang mana,Penggugat Rekonvensi, Penggugat II Rekonvensi, atau PenggugatKonvensi, kalau dilihat dari redaksinya menyebut Penggugat, berartiPenggugat Konvensi, berarti yang melebihi tuntutan (ultra petita) adalahPenggugat Konvensi;3.
    Bahwa kesalahan pertimbangan hukum putusan Pengadilan TinggiSurabaya Nomor 117/PDT/2016/PT SBY tanggal 20 April 2016, yangmenyatakan pertimbangan hukum Pengadilan tingkat pertama bias (hal.14)disebut sebagai melebihi tuntutan hukum pihak Penggugat (ultra petita),tetapi yang dimaksud putusan pengadilan Tinggi Surabaya sebagaiPenggugat itu siapa?
    (apabila putusan Pengadilan Tinggi menyebutPenggugat II Rekonvensi berarti sebelumnya sebagai Turut Tergugat dansekarang Pemohon Kasasi Il), tetapi kalau menyebut Penggugat berartiPenggugat Konvensi, sehingga yang benarbenar bias itu adalah putusanPengadilan Tinggi Surabaya, dimana menganggap Penggugat (berartiPenggugat Konvensi) yang ultra Petita dalam hal.14, berarti yang ultra petitadalam Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 117/PDT/2016/PT SBYtanggal 20 April 2016 adalah Penggugat Konvensi
Register : 23-06-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 1608/Pdt.G/2021/PA.JU
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
83
  • menasehati Penggugat agar berpikir untuk tidakbercerail dengan Tergugat, tetapi Penggugat tetap pada dalildalil gugatan cerainyauntuk bercerai dengan Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap dipersidangan, meskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut, maka perkaraini tidak bisa dilakukan mediasi;Bahwa selanjutnya dimulai pemeriksaan dengan membacakan suratgugatan Penggugat yang maksud dan tujuannya tetap dipertahankan olehPenggugat, dengan mencabut posita angka 7 dan petita
    Dengan demikian maka petita angka harusdikesampingkan;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama, yang telah dirubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 tentangPerubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama, makasemua biaya perkara dibebankan kepada Penggugat;Halaman 8 dari 10 putusan Nomor 1608/Pdt.G/2021/PA.JUMengingat, semua pasal dalam peraturan perundangundangan danhukum Islam yang berkaitan
Putus : 14-11-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 861 PK/Pdt/2019
Tanggal 14 Nopember 2019 — PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk (BANK DANAMON) VS SELAMET BUDI WAHYU, dkk
11948 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 861 PK/Pdt/2019 Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, pertimbanganJudex Juris telah tepat dan benar; Bahwa terhadap alasan adanya ultra petita dalam putusan tidakdapat dibenarkan, oleh karena putusan Judex Juris dan Judex Factitidak terdapat ultra petita dalam putusannya, karena penambahanamar mana masih dalam kerangka posita dan petitum gugatan danadanya petitum subsidair; Sedangkan terhadap alasan kekhilafan Hakim atau kekeliruan yangnyata juga tidak dapat dibenarkan karena merupakan
Register : 14-11-2018 — Putus : 23-01-2019 — Upload : 23-01-2019
Putusan PA CILEGON Nomor 758/Pdt.G/2018/PA.Clg
Tanggal 23 Januari 2019 — Penggugat Tergugat
87
  • Setelah mediasi ternyatapenyelesaian perkara melalui prosedur mediasi dilaksanakan ternyata tidakberhasil;Bahwa kemudian dibacakan surat gugatan yang isi dan maksudnya tetapdipertahankan Penggugat ada perubahan pada posita 8 dan petita poin 3 dicabut,kedua orang anak akan diasuh bersamasama;Bahwa, terhadap gugatan tersebut, di persidangan Tergugat telahmemberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa, posita 1, 2 dan 3 benar; Bahwa, posita 4. benar.
    Pasal 7 ayat (1) InpresNomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, makaberdasarkan prinsip syariah perkara ini masuk menjadi kompetensi absolutpengadilan agama untuk memeriksa dan mengadilinya;Menimbang, bahwa di persidangan Penggugat menyatakan mencabutposita 8 dan petita 3 mengenai gugatan nafkah anak;Menimbang bahwa terhadap pencabutan gugatan nafkah anak dimanaPenggugat menyatakan mencabut gugatannya sebelum perkara ini diperiksa,maka Majelis hakim mempertimbangkan sebagai
    Dan pencabutan dapat dilakukan dimuka persidangan, Tergugat di persidangan tidak keberatan atas pencabutanposita dan petita tersebut;Menimbang incasu bahwa oleh karena Penggugat mencabut perkara inidi muka persidangan sebelum perkara diperiksa (tahap perdamaian) makapencabutan tersebut tidak bertentangan dengan hukum, sedangkan jawabanTergugat mengenai pencabutan gugatan nafkah anak tersebut tidak dapat didengar karena ketidakhadirannya di muka persidangan, dengan demikianMajelis Hakim menyatakan
Register : 27-11-2020 — Putus : 11-12-2020 — Upload : 11-12-2020
Putusan PTA SURABAYA Nomor 470/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Tanggal 11 Desember 2020 — Pembanding melawan Terbanding
8130
  • Sbyoleh Penggugat (ultra petita); Bahwa tindakan aktif judex factie dalamperkara perdata adalah tindakan yang dilarang menurut doktrin HukumAcara Perdata, demikian menurut hukum adalah suatu pelanggaranhukum acara perdata secara khusus dan pelanggaran rasa keadilansecara umumnya, sebagaimana ketentuan Pasal 178 ayat (3) HetHerziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Pasal 189 ayat (3) Rbg yangmelarang seseorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut(petitum).
    Berdasarkan ketentuan Pasal 178 ayat (3) HIR dan Pasal 189ayat (3) RBg tersebut ultra petita dilarang, sehingga judex factie PutusanPengadilan Agama Banyuwangi Nomor: 1949/Pdt.G/2020/PA.Bwitanggal 16 September 2020, aquo telah melanggar ultra petita sebagaitindakan yang melampaui kewenangan lantaran telah memutus tidaksesuai dengan apa yang dimohon (petitum) dalam jawaban Terbandingsemula Tergugat; sehingga karenanya Pembanding semula Penggugatmohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding agar Putusan
Putus : 11-03-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 698 PK/Pdt/2014
Tanggal 11 Maret 2015 — IGNATIUS EDDY SUBAGIO VS SRI UMAMIE, DKK
4426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan suatu halyang tidak dituntut atau lebih dari pada yang diminta (Ultra Petita) dalammemutus perkara Nomor 114/Pdt.G/2009/PN.Sby tanggal 19 Mei 2009;Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yangmenyatakan:Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan TergugatTergugat melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan bahwa tanah dan bangunan di Jalan Kranggan V/45IlSurabaya adalah milik Penggugat; Menghentikan
    Menghukum TergugatTergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah dan rumah di Jalan Kranggan V/45IISurabaya pada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa bebanapapun; Menghukum TergugatTergugat untuk membayar biaya perkara yangtimbul sejumlah Rp481.000,00 (empat ratus delapan puluh satu riburupiah); Menolak gugatan penggugat selebihnya;Adalah suatu putusan yang telah mengabulkan gugatan terhadap suatu halyang tidak dituntut atau lebih dari pada apa yang dituntut (u/tra petita
    2009/PN.Sby halaman 23);Bahwa, dari isi petitum gugatan tersebut diatas jelas tidak ada permintaanpenggugat yang menyatakan bahwa TergugatTergugat atau siapapun yangmendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah dan rumah di JalanKranggan V/45Il Surabaya pada Penggugat dalam keadaan kosong dantanpa beban apapun;Dengan demikian, maka jelas Majelis Hakim Judex Facti Pengadilan NegeriSurabaya telah mengabulkan gugatan terhadap suatu hal yang tidak dituntutatau melebihi dari apa yang dituntut (u/tra petita
Putus : 06-09-2017 — Upload : 22-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 889 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 6 September 2017 — PT. ROMINDO PRIMAVETCOM VS 1. AAN MARTA, DKK
6647 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dari pengertian perselisihan kepentingan yang dimaksud olehundangundang dan dihubungkan dengan posita dan petita gugatanyang tidak menguraikan mengenai ketidak sesuaian pendapatmengenai pembuatan atau perubahan syarat kerja, mengakibatkangugatan menjadi tidak jelas atau kabur;.
    Bahwa gugatan Para Penggugat juga tidak jelas karena pada bagianpetita terdapat tuntutan mengembalikan potongan upah sehari danpotongan PAP 50 % tetapi tidak diperinci dalam bagian posita danbagian petita sehingga tidak jelas berapa besar potongan upah seharidan berapa besar potongan PAP 50 %;.
    Dalam gugatan, pada bagian posita dan petita berulangkalimenyebutkan nama Penggugat Nomor 32 bernama Sujiman,padahal di dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 November2016, yang menjadi dasar Penggugat mewakili Para Penggugat,tidak terdapat tanda tangan Penggugat Nomor 32 bernamaSujiman;Bahwa logika hukum Judex Facti yang menyederhanakanpelanggaran yang di lakukan oleh Penggugat, yang menyusunHalaman 19 dari 33 hal.Put.
    Nomor 889 K/Pdt.SusPHI/20174.5.4.6.4.7.Bahwa gugatan Para Penggugat juga tidak jelas karena dalambagian petita terdapat tuntutan provisi sedangkan dalam posita tidakterdapat uraian yang menjadi dasar dari tuntutan provisi ParaPenggugat;Bahwa gugatan Para Penggugat juga tidak jelas karena padabagian petita terdapat tuntutan mengembalikan potongan upahsehari dan potongan PAP 50 % tetapi tidak diperinci dalam bagianposita dan bagian petita sehingga tidak jelas berapa besar potonganupah sehari dan berapa
Putus : 19-07-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1229 K/Pdt/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CORRUS CONSTANTINO VS HANASE, dk
131116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tertanggal 1 Juli 2015tanpa memberikan dasar dan alasan yang jelas dalam pengambilalihanputusan Pengadilan Negeri Mataram perkara a quo adalah tidak cukup dansepatutnyalah dibatalkan;Putusan Pengadilan Negeri Mataram perkara a quo telah ultra petita atauMajelis Hakim telah melampaui kewenangannya dengan menjatuhkanPutusan yang melebihi apa yang dimohonkan (petitum)Bahwa gugatan Termohon Kasasi (dahulu Terbanding dan Penggugatdalam Pokok Perkara) pada Pengadilan Negeri Mataram a quo dalam pointb
    Nomor 1229 K/Pdt/2016Hakim Pengadilan Negeri Mataram perkara a quo menyatakan bahwaperbuatan melanggar hukum terjadi sejak berdirinya PT Gusung DutaTamisa sampai dengan tahun 2013 atau dengan kata lain Majelis Hakimtelah menjatuhkan putusan yang ultra petita;Bahwa larangan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HetHerziene Indonesisch Reglement (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan(3) RBg yang melarang seorang Hakim memutus melebihi apa yang dituntut(petitum).
    Putusan perkara a quo yang sifatnya ultra petita merupakantindakan yang melampaui kewenangan karena Majelis Hakim memutustidak sesuai dengan apa yang dimohonkan (petitum). Keputusan MajelisHakim dalam perkara a quo seharusnya berdasarkan halhal yang diajukanpara pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (judex non ultrapetita atau ultra petita non cognoscitur).
    Hakim yang melakukan ultrapetita dianggap telah melampaui wewenang atau ultra vires dan menurutYahya Harahap jika Hakim melanggar prinsip ultra petita maka samadengan pelanggaran terhadap prinsip rule of law;Hal ini juga sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalamPutusan Mahkamah Agung Nomor 77 K/Sip/1973, tanggal 19 September1973, yang berbunyi:Karena petitum tidak menuntut ganti rugi, maka putusan Pengadilan Tinggiyang mengharuskan Tergugat mengganti kerugian harus dibatalkan;Oleh karena