Ditemukan 4032 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2020 — Putus : 20-02-2020 — Upload : 11-07-2020
Putusan PA TERNATE Nomor 16/Pdt.P/2020/PA.Tte
Tanggal 20 Februari 2020 — Pemohon melawan Termohon
178
  • melangsungkan Perkawinan padatanggal 28 September 2018 bertempat di, Kelurahan Kalumata,Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate yang dilaksanakanmenurut hukum dan sesuai dengan ajaran Islam dengan Wali Nikahadalah ayah kandung dari Pemohon II yang bernama Abas Yoi SangajiHal 1 dari 7 hal Pen.No 16/Padt.P/2020/PA TteDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    yang telah ditetapkan Pemohon dan PemohonIl datang menghadap di persidangan.Bahwa selanjutnya Ketua Majelis membacakan surat permohonan yangisinya tetap dipertahankan.Bahwa untuk meneguhkan dalil permohonannya, Pemohon danPemohon II telah mengajukan bukti surat berupa :Hal 2 dari 7 hal Pen.No 16/Padt.P/2020/PA TteDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    agama Islam, Pendidikan..., PekerjaanTani, tempat tinggal Kelurahan Kalumata KotaTernate Selatan, KotaTernate ,saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah sumpahnyayang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi kenal Pemohon dan Pemohon II sebagai suami istri ,Hal 3 dari 7 hal Pen.No 16/Padt.P/2020/PA TteDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    ,M.H masingmasing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh NirwaniKotu,SHI, sebagai Panitera Pengganti, Penetapan tersebut diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dihadiri Pemohon danPemohon Il.Hal 6 dari 7 hal Pen.No 16/Padt.P/2020/PA TteDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi
    ,M.HHal 7 dari 7 hal Pen.No 16/Padt.P/2020/PA TteDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 20-10-2016 — Putus : 07-03-2017 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1003/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 7 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
163
  • dipersidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat tanggal 19Oktober 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Baturajadengan Nomor 1003/Pdt.G/2016/PA.Bta tanggal 20 Oktober 2016mengemukakan dalil gugatan sebagai berikut:Putusan Nomor 1003/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.1 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Bahwa, selama ini Penggugat telah berusaha untuk bersabar dengankeadaan ini, dengan harapan suatu saat keadaan akan berubah,Putusan Nomor 1003/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.2 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Bta. hal.5 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Bta. hal.7 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    SirjoniPutusan Nomor 1003/Padt.G/2016/PA.Bta. hal.10 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 29-01-2018 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 23-08-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 162/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 1 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
155
  • No. 0162/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 0162/Pdt.G/2018/PA.Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 06-01-2009 — Putus : 04-03-2009 — Upload : 18-10-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 1/Pdt.G/2009/PTA.Sby
Tanggal 4 Maret 2009 — PEMBANDING/TERBANDING VS PARA PEMBANDING/TERBANDING dan PARA TURUT TERBANDING
8142
  • FATHURROHMAN, umur 53 tahun, agama Islam, pekerjaanDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Busana muslim ;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Nur Asidin (Penggugat X) berhak mendapat bagian 1/10 (satuDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    PANITERA PENGGANTI,DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    TRI HARYONO,S.H.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 09-07-2015 — Putus : 27-08-2015 — Upload : 10-12-2019
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 12/G/2015/PTUN-BNA
Tanggal 27 Agustus 2015 — Penggugat:
Haarmuniaty
Tergugat:
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c/q Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banda Aceh
16868
  • memberikan tugas kepada UsmanSH, jabatan Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Perkara pada KantorPertanahan Kota Banda Aceh berdasarkan surat tugasnomor :47/11.7110015/VII/2015 tertanggal 26 Agustus 2015 ;Selanjutnya disebut sebagai ...........cccceseeseeteees TERGUGATHalaman dari 6 Halaman Penetapan 12/G/2015/PTUNBNADisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Terbuka Untuk Umum ;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Gugatan yang terdaftar padaKepaniteraan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dengan Nomor : 12 /G/2015/PTUNBNA pada tanggal 9 Juli 2015 yang pada pokoknya mohon agardinyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 171 TahunDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Acehuntuk Mencoret Gugatan Penggugat tertanggal 3 Juli 2015 di bawah RegisterPerkara Nomor : 12/G/2015/PTUNBNA dari Buku Induk Register PerkaraTahun 2015 ;3 Membebankan kepada Penggugat untuk Membayar Biaya Perkara sebesar Rp.216.000 (Dua Ratus Enam Belas Ribu Rupiah);DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    ATK Perkara ........ccccccccccccccceceeseeeeees Rp. 72.000,Halaman 5 dari 6 Halaman Penetapan 12/G/2015/PTUNBNADisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    SMe... eee terse rereeeeeees Rp3.000.Juma eee eeteeeeeeees Rp.216.000,( Dua ratus enam belas ribu rupiah )DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 01-02-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 05-11-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 170/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 9 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
175
  • Desember 2008, di Desa Tebat JayaKecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,dengan wali nikah ayah kandung Penggugat, mas kawin berupa emas% suku tunai, yang tercatat pada Kantor Urusan Kecamatan BuayMadang Kabupaten Ogan KomeringUlu Timur, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 1391/16/XII/2008DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    No. 0170/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan @mahkamahagung
    No. 0170/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan: @mahkamahagung
    No. 0170/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go
    No. 0170/Pdt.G/2017/PA.Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.idTelp
Register : 02-05-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 08-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 40/Pdt.P/2018/PA.Bta
Tanggal 23 Mei 2018 — Pemohon melawan Termohon
113
  • PERKARABahwa Pemohon dan Pemohon Il dengan suratpermohonannya tanggal 02 Mei 2018 yang terdaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Baturaja pada tanggal 02 Mei 2018 dengan Registerperkara Nomor 40/Pdt.P/2018/PA.Bta. telah mengemukakan halhalsebagai berikut :Penetapan Nomor 40/Pdt.P/2018/PA.Bta. hal.1 dari 10 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Selain ituPengesahan Nikah dari Pengadilan Agama Baturaja dibutuhkansebagai syarat untuk mendapatkan Kutipan Akta Nikah, mengurusAkta Kelahiran anak serta halhal lain yang berkaitan denganPemohon dan Pemohon II;Penetapan Nomor 40/Pdt.P/2018/PA.Bta. hal.2 dari 10 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan
    Saksi Il, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh, tempattinggal di Kabupaten Ogan Komering Ulu, dihadapan persidanganmemberikan keterangan di bawah sumpah yang pokoknya adalahsebagai berikut : Bahwa Saksi adalah saudara sepupu Pemohon ;Penetapan Nomor 40/Pdt.P/2018/PA.Bta. hal.5 dari 10 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    SirjoniPenetapan Nomor 40/Pdt.P/2018/PA.Bta. hal.9 dari 10 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    SURATMAN HARDIPenetapan Nomor 40/Padt.P/2018/PA.Bta. hal.10 dari 10 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 17-11-2016 — Putus : 09-01-2017 — Upload : 11-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1136/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 9 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
1812
  • No. 1136/Pdt.G/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 26-07-2016 — Putus : 29-08-2016 — Upload : 23-09-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 612/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 29 Agustus 2016 — Penggugat melawan Tergugat
143
  • Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 31-01-2018 — Putus : 05-03-2018 — Upload : 23-08-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 172/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 5 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
123
  • No. 1333/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda rage inakurasi aos Kash el, situs ie tau.
    No. 1333/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda SAIEE inakurasi infor!
    BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda agree inakurasi inforpasi y8 Se Fide Gung Gorn la, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :emai: KEDQANICElaan Telp : 021384 3348 (ext.318)
Register : 23-02-2017 — Putus : 05-04-2017 — Upload : 16-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 265/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 5 April 2017 — Penggugat melawan Tergugat
163
  • No.0265/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 28-01-2016 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 15-05-2019
Putusan PA AMUNTAI Nomor 0067/Pdt.G/2016/PA.AMT
Tanggal 14 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
174
  • terhadap Penggugat sesuai dengan Duplikat Kutipan Akta NikahNomor 002/02/1/2016, tanggal 18 Januari 2016 dari Kantor Urusan AgamaKecamatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara;2 Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal diKabupaten Tanah Laut kemudian pindah ke Kabupaten Hulu Sungai Utara,DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini, menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Saksi I, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan honorer, tempat kediaman diKabupaten Hulu Sungai Utara, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;e Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Djarkasi, S.Ag.Panitera Pengganti,Siti Raudah, S.H.I.Rincian Biaya Perkara :1 Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,002 Biaya Proses : Rp. 50.000,003 Biaya Panggilan Penggugat : Rp. 60.000,00DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 02-01-2015 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 25-09-2019
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0003/Pdt.P/2015/PA.Bdw
Tanggal 3 Februari 2015 — Pemohon melawan Termohon
122
  • Sebagai munakih (yang menikahkan) guru ngajiDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 003/Pdt.P/2015/PA.Bdw.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 28-08-2017 — Putus : 26-09-2017 — Upload : 10-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1065/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 26 September 2017 — Penggugat melawan Tergugat
144
  • Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri sah, menikah padatanggal 23 Maret 2013 di Desa Suka Pindah Kecamatan KedatonKabupaten Ogan Komering Ulu, wali nikah bapak Kandung Penggugat,Putusan Nomor 1065/Padt.G/2017/PA.Bta hal.1 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Yangpada saat itu, dikarenakan Tergugat sudah 1 hari 1 malam tidak pulangke rumah kemudian Penggugat menanyakan tentangPutusan Nomor 1065/Pat.G/2017/PA.Bta hal.2 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Bahwa, berdasarkan hal tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepadaKetua Pengadilan Agama Baturaja melalui Majelis Hakim kiranya dapatmemeriksa dan mengabulkan gugatan Penggugat kemudianmemutuskan sebagai berikut :Putusan Nomor 1065/Padt.G/2017/PA.Bta hal.3 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan
    Tergugatsering berselisin tengkar yaitu Karena masalah ekonominya yangkurang memadai, Tergugat suka berjudi, keluar malam dan KDRT, Bahwa Saksi tahu bahwa Penggugat dan Tergugat sering bertengkardari cerita tetangga, dan Pemohon yang mengadu kepada Saksi;Putusan Nomor 1065/Pat.G/2017/PA.Bta hal.5 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    dan Tergugat melangsungkan perkawinan,maka diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Baturaja untukmenyampaikan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah yang bersangkutan untuk mencatatperceraian tersebut;Putusan Nomor 1065/Pat.G/2017/PA.Bta hal.9 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Register : 03-07-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 15-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 735/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
314
  • No. 735/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 23-01-2018 — Putus : 05-03-2018 — Upload : 15-08-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 144/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 5 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
135
  • DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Putusan Nomor 0144/Pdt.G/2018/PA Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 07-12-2017 — Putus : 11-01-2018 — Upload : 03-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1471/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 11 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
294
  • No. 1471/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 11-07-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 10-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 800/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 9 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
296
  • No. 800/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 800/Pdt.G/2018/PA.Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 11-11-2011 — Putus : 07-05-2012 — Upload : 08-12-2015
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 2434/Pdt.G/2011/PAJT
Tanggal 7 Mei 2012 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
686
  • 11Nopember 2011, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Timurdibawah register perkara Nomor : 2434/Pdt.G/2011/PAJT, telah mengajukangugatannya terhadap Tergugat yang berbunyi sebagai berikut :1 Bahwa PENGGUGAT telah melangsungkan akad nikah denganTERGUGAT pada hari Minggu Tanggal 03 November 1996,DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Puncaknya sejak awal Agustus tahun 2001 PENGGUGATDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    itu sendiri adalah untuk membentuk rumah tanggayang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,sebagaimana bunyi pasal Undang undang No.1 Tahun 1974 TentangPerkawinan;9 Bahwa tujuan perkawinan sebagaimana yang dikehendaki oleh pasal 33UndangUndang Nomor tahun 1974 yaitu : "Antara Suami Isteri salingDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Saya sampai detik ini tak pernah main tangan dan bicarakasar justru karena saya tahu dia adalah istri yg telah Allah pilih buatDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Redaksi : Rp. 5.000,4 Materai : Rp. 6.000, DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 23-01-2018 — Putus : 19-02-2018 — Upload : 15-08-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 146/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 19 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
322
  • No. 0146/Pdt.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 0146/Padt.G/2018/PA.BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.