Ditemukan 8420 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-12-2018 — Putus : 02-04-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN BALIGE Nomor 257/Pid.B/2018/PN Blg
Tanggal 2 April 2019 — Penuntut Umum:
Danang Dermawan,S.H.
Terdakwa:
HELEN BR MANIK Als MAK ENJEL
8426
  • Unsur karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kealpaan atau Kelalaianadalah suatu yang merujuk pada kemampuan psikis seseorang tidak ataukurang menduga secara nyata (terlebin dahulu Kemungkinan munculnya) akibatfatal dari tindakan orang tersebut;Halaman 8 dari 12 Putusan Nomor 257/Pid.B/2018/PN BigMenimbang, bahwa menurut hukum pidana Lalai/Kelalaian dibagimenjadi 2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa levissima) dan kelalaian yangberat
    (culpa lata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karenasifatnya yang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran,sedangkan Kelalian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2 (dua) yangpertama kelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi (bewusteschuld) dimana si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulsuatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah,kedua Kelalaian berat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewuste
Register : 02-12-2020 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 328/Pid.B/2020/PN Smp
Tanggal 22 Februari 2021 — Penuntut Umum:
EDDIE SOEDRADJAT, S.H.
Terdakwa:
SUBROTO Bin SADIN
758
  • Unsur Karena Kealpaannya Menyebabkan Orang Lain Mati;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan culpa ataukealpaan/kelalaian adalah suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yangtidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurangnya kehatihatian sehinggamenimbulkan yang tidak disengaja terjadi. Prof. Mr. D.
    Kealpaan ada jikaseseorang tetap melakukan perbuatan tersebut meskipun ia telah mendugaakibatnya dan menduganya itu adalah suatu syarat mutlak ia melakukankelalaian, lain halnya dengan suatu akibat yang tidak dapat diduga lebih dahulutidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya sebagai kealpaan;Menimbang, bahwa mengenai definisi kelalaian ini undangundang jugatidak memberikan penjelasannya tentang apa yang sebenarnya dimaksuddengan schuld atau culpa tersebut.
    Di dalam Memorie Van Toelichting (M.v.T)orang hanya sedikit mendapat penjelasan mengenai arti culpa yangmenyatakan bahwa :Schuld is de zuevere tegenstelling van opzet aan de eenekant, van toeval aan andere zijde yang berarti: "Schuld atau culpa di satu pihakmerupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan di lain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan;Menimbang, bahwa kelalaian memiliki unsur dan syaratsyarat tertentusehingga dikategorikan sebagai kelalaian Van Hamel menyebutkan 2 syarat:1.
    Vos, unsurunsur yang dilepaskan satu sama lain untukmembentuk kealpaan (culpa) yaitu:1. Pelaku dapat menduga (Voorzienbaarheid) akan akibat yang akanterjadi, ini dapat di teliti aoakah si pembuat ketika berbuat apakah harusnyamendugaduga akan akibat yang timbul atau tidak;2. Pelaku berfikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya,padahal pandangan itu kemudian ternyata benar terjadi;3. Pelaku sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yangdilarang timbul karena perbuatannya;4.
    atau kealpaan/kelalaian yangsudah diuraikan sebelumnya maka perbuatan yang telah dilakukan olehTerdakwa telah memenuhi segala persyaratan sehingga bisa dikategorikansebagai culpa atau kealpaan/kelalaian yang mengakibatkan orang lain mati;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebutdiatas maka Hakim berpendapat bahwa Unsur Kedua ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 359 KUHPtelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti Secara
Register : 07-05-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 11-06-2021
Putusan PN DONGGALA Nomor 164/Pid.B/2021/PN Dgl
Tanggal 10 Juni 2021 — Penuntut Umum:
1.RESKY ANDRI ANANDA, S.H.,M.H.
2.NANDA YOGA ROHMANA, S.H.,M.H.
Terdakwa:
NOVRI EKO PRIBADI Alias EKO
7933
  • dengan ketentuan ini atau dikenal pula dengan istilah delik pro partedolus, pro parte culpa.
    Culpa dalam lapangan hukum pidana juga dikenal sebagaisalah satu bentuk kesalahan atau schuld. Istilan culpa dalam bahasa Indonesiadikenal dengan kelapaan atau kelalaian, Satochid Kartanegara, menggunakanistilah kealpaan atau kelalaian, demikian juga dengan Pompe menggunakanistilah kealpaan.
    Akibat ini timbul karena seseorang alpa,sembrono, teledor, lalai, berobuat kurang hatihati atau kurang pendugaduga;Dalam memorie van toelichting yang memandang culpa sematamatapengecualian dolus sebagai tindakan umum adanya keadaan yang sedemikianmembahayakan keamanan orang atau barang atau mendatangkan kerugianterhadap seseorang yang sedemikian besarnya dan tidak dapat diperbaiki lagi,sehingga undangundang juga bertindak terhadap kekurang penghatihatian,sikap sembrono atau sikap teledor.
    Untuk menentukan berat atauringannya culpa atau kelalaian harus dibuktikan terlebin dahulu dengan melihatsampai sejauh manakah kelalaian yang dilakukan oleh pelaku, mengingatkelalaian itu sendiri ada bebarapa tingkatan, akan tetapi sekecil apapunkelalaian itu tidaklah menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap diripelaku, Terjadinya culpa ditandai dengan dua hal yaitu: (1) Tiada kehatihatianyang dipergunakan atau tiada ketelitian yang diperlukan, (2) Akibat yang dapatdiduga sebelumnya, atau
    keadaan atau akibat yang dapat diduga sebelumnyayang membuat perbuatan itu terjadi perobuatan yang dapat dihukum;Menimbang, bahwa Undangundang tidak memberikan perumusantentang apa yang dimaksud dengan culpa, namun didalam praktek disebutkanyang dimaksud dengan sculd atau culpa atau Kelalaian meliputi: (1) Kekuranganpemikiran yang diperlukan (getrekken het nodige denken), (2) Kekuranganpengetahuan/pengertian yang diperlukan (gebrek aan de nodige kennis), (3)Kekurangan dalam kebijaksanaan yang diperlukan
Upload : 05-04-2015
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 22/Pid.Sus/2015/PN Prp
134
  • Karena Kelalaiannya ; Menimbang, bahwa pengertian hukum dari Kelalaian atau Kealpaan (culpa)adalah kelalaian atau kesalahan yang bersifat lebih ringan daripada kesengajaan (dolus);Akan tetapi culpa yang dapat dikenai atau dijatuhi hukuman haruslah berbentuk culpa lata,dan bukannya culpa levis (culpa yang terlalu ringan sifatnya);Menimbang bahwa untuk mengukur suatu perbuatan termasuk dalam culpa lataadalah sebagai berikut :e Apakah suatu perbuatan telah melanggar ketentuan / norma hukum, ataue Apakah
    bisa terjadi di jalan;Dengan demikian sebagai seorang pengemudi dengan kualifikasi SIM BI Terdakwaseharusnya bertindak hatihati dengan selalu memperhitungkan segala kemungkinan yangada dan bisa terjadi di sepanjang perjalanannya, termasuk dengan hati hati mengendaraitruk colt diesel agar tidak melewati marka jalan berupa garis lurus dan masuk ke sampingkanan jalan atau berada di jalur lawan ;Menimbang, bahwa dengan demikian kelalaian atau kealpaan Terdakwa tersebutadalah dalam bentuknya sebagai Culpa
Putus : 27-10-2014 — Upload : 05-02-2015
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 136/PID.B/2014/PN.PMK
Tanggal 27 Oktober 2014 — Didik Sriyanto Bin Saherudin.
687
  • tentang perubahanKitab UndangUndang Hukum Pidana, Tambahan Lembaran Negara No. 1921 berbunyi:Sudah lama dirasakan perlu adanya tindakan tegas terhadap keteledoran orang yangmenyebabkan orang mati atau luka berat, teristimewa terhadap pengemudi kendaraan11bermotor yang karena kelalaiannya atau sifatnya kurang mengindahkan nilai jiwa sesamamanusia, menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas berupa tubrukantubrukan......dst.Menimbang bahwa unsur utama dari dalam dakwaan kesatu adalah adanya schuldatau culpa
    sedangkan pengertian dari schuld atau culpa adalah Schuld is de zuiveretegenstelling van opzet aan de eene kant, van toeval aan de andere zijde artinya Schuldatau culpa itu disatu pihak merupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan lain pihak iamerupakan kebalikan dari kebetulan.
    Jadi sebagaimana dikemukakan oleh ProfesorSimons bahwa suatu perbuatan bisa dinyatakan mengandung unsur Schuld apabila suatuperbuatan itu tanpa disertai kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkindapat ia berikan.Menimbang bahwa menurut Profesor Simons unsur dari schuld atau culpa adalah(a) het gemis aanvoorzichtigheid atau tidak adanya kehatihatian.
Register : 17-05-2016 — Putus : 14-06-2016 — Upload : 27-06-2016
Putusan PN BINJAI Nomor 243/Pid.B/2016/PN.BnJ
Tanggal 14 Juni 2016 — SUROTO
7413
  • Unsur mengemudikan kenderaan bermotor yang ~ karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengankorban meninggal dunia, yang mengemudikan kendaraanbermotor dijalan wajib mengemudikan kenderaannya denganwajar dan penuh konsentrasi, mengutamakan keselamatanpejalan kaki dan pesepeda.Menimbang, bahwa Perbuatan Pidana dapat dibedakan menjadidua yaitu Dolus (kesengajaan) dan Culpa (kealpaan/kelalaian).Delik culpa adalah delik yang memuat kealpaan sebagai salahsatu unsur.
    Pada umumnya, kealpaan (culpa) dibedakan atas:1. Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld). Dalam halini si pelaku telah membayangkan atau menduga akantimbulnya suatu akibat,akan tetapi ia berusaha untukmencegah tetapi timbul juga akibat tersebut;2.Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
    Bahwa pada saat itu Terdakwasudah berusaha mengerem kenderaan Terdakwa sambil membuang stirke kanan namun mobil tidak berhenti dan berhenti setelahmenabrak dan menggilas tubuh korban;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangandi atas maka Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwatersebut adalah termasuk dalam Kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld) sehingga atas Perbuatan tersebut Terdakwaharuslah dipandang telah melakukan delik Culpa yangmengakibatkan matinya orang lain,dengan demikian
Putus : 28-09-2010 — Upload : 18-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 654 K/Pid.Sus/2009
Tanggal 28 September 2010 — EKO RAHIM WINOTO bin DUGEL
7134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 1866 KUH Perdata atau Pasal 164 RIB (Pasal 283RDS) Alatalat bukti dalam perkara perdata terdiri atas :Bukti tulisan;Bukti dengan Saksisaksi;Persangkaanpersangkaan;Pengakuan;oaoaT Sumpah;Bahwa Majelis Hakim mengabaikan buktibukti yang diajukan oleh PemohonKasasi diantaranya buktibukti surat sebagaimana dilampirkan didalampermohonan kasasi ini dan buktibukti saksisaksi;Menurut Doktrin Hukum Pidana "Diketehuinya" adalah delik dolus(kesengajaan) dan unsur "Sepatutnya harus diduga" adalah delik culpa
    Pasal 54 ayat (1) KUH Pidana(Pro Partus Dolus Pro Partus Culpa) bahwa unsur diketahuinya merupakanunsur kesengajaan dengan maksud (opzet) dimana seorang bertindakbenarbenar mengetahui maksud dari perouatannya dimana maksudtersebut harus dibuktikan di Pengadilan;Bahwa UndangUndang tidak ditentukan apa yang dimaksud kealfaan(culpa), namun dari Doktrin Hukum Pidana dapat diketahui bahwa inti, sifatsifat atau ciricirinya adalah sebagai berikut :e Sengaja melakukan suatu tindakan yang ternyata salah,
    T. bahwa dalam kealfaan (culpa), pada diri pelaku Terdakwaterdapat : Kekurangan pemikiran (penggunaan akal) yang diperlukan. Kekurangan pengetahuan (ilmu) yang diperlukan.
    Kekurangan kebiJaksanaan (Beleid) yang diperlukan.Bahwa kealfaan (culpa) apabila dilihat dari sudut kesadaran (Bewustheid), dapatdibedakan : Kealfaan (culpa) yang disadari (Bewustheid), yakni pelaku dapatmembayangkan/memperkirakan kapan timbulnya suatu akibat, tetapi ketikaia melakukan tindakannya dengan usaha pencegahan supaya tidak timbulakibat itu, namun itu timbul juga.
    Kealfaan (culpa) yang tidak disadari (Onbewuste Schuld) yakni bilamanapelaku tidak dapat memperkirakan kapan timbulnya suatu akibat, tetapiseharusnya menurut perhitungan umum dapat membayangkannya.Bahwa menurut Arrest HR. 14 November 1887 W. 5509, tanggal 3 Pebruari1913 menentukan bahwa kealfaan (culpa) harus memenuhi kekuranghatihatian yang besar/berat, kKesembronoan yang besar atau kealfaan yang besar,suatu. kejahatan yang dilakukan dengan kealfaan yang ringan tidakdipertanggung jawabkan tindak
Register : 15-03-2013 — Putus : 26-02-2013 — Upload : 16-09-2013
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 6/Pid.B.2013/PN.Ung
Tanggal 26 Februari 2013 — SUPARSONO Bin SUGITO
382
  • H1527RH atas kendaraan tersebut ; n Menimbang, bahwa pengertian hukum dari Kelalaian atau Kealpaan (culpa) adalahkelalaian atau kesalahan yang bersifat lebih ringan daripada kesengajaan (dolus);Akan tetapi culpa yang dapat dikenai atau dijatuhi hukuman haruslah berbentuk culpa lata, danbukannya culpa levis (culpa yang terlalu ringan sifatnya); Menimbang bahwa untuk mengukur suatu perbuatan termasuk dalam culpa lata adalahsebagai berikut : e Apakah suatu perbuatan telah melanggar ketentuan /norma
    kendaraan yang pengoperasionalannya sudah dipercayakan kepadaTerdakwa tersebut, sehingga berbagai kemungkinan gangguan pada komponen kendaraan bisadiminimalisir; Dalam kejadian ini, apabila Terdakwa secara rutin melakukan servise / perawatanberkala, maka keausan hes as roda akan bisa diketahui dan segera dilakukan penggantian,sehingga kejadian ban lepas karena hes as rodanye patah bisa dihindari;n Menimbang, bahwa dengan demikian kelalaian atau kealpaan Terdakwa tersebut adalahdalam bentuknya sebagai Culpa
Register : 05-07-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 330/Pid.Sus/2018/PN Kla
Tanggal 15 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.DWI SETIAWAN KUSUMO, SH.
2.RIZQI HAQQUAN, SH.
Terdakwa:
ARI IRMAWAN Bin WASIMAN
192
  • Culpa (kealpaan)oleh ilmu pengetahuan dan yurisprudensi telah ditafsirkan sebagai:suatu. kekurangan untuk melihat lebin jauh ke depan tentangkemungkinan timbulnya akibatakibat atau suatu kekurangan akansikap berhatihati, dan yang untuk membedakannya dipergunakanperkataanperkataan onbewuste sculd (kealpaan yang tidak disadari)dan bewuste schuld (kealpaan yang disadari). (Bandingkan dengan:PAF Lamintang, Dasardasar Hukum Pidana Indonesia, Cet. Ill,Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997, hal. 335338).
    Apabila jiwa(mentalitet) pembuat tidak memperlihatkan hal ia menyengajaiterjadinya akibat (gevold) perbuatannya, tetapi ia menginsyafikemungkinan akan terjadinya akibat perobuatannya itu, dan disamping ituperbuatan tersebut sebetulnya tidak perlu dilakukan, maka dalam hal iniada culpa yang diinsyafi (bewustwe schuld).
    Kealpaan yang berat (culpa /ata);2. Kealpaan yang ringan (culpa levis);Untuk mengetahui apakah ada kealpaan atau tidak, dilihat dari sudutkecerdasan, untuk gradasi yang pertama disyaratkan kewaspadaan.Dan untuk gradasi kedua, disyaratkan hasil perkiraan perbandingan:1. Tindakan pelaku terhadap tindakan orang lain dari golongan pelaku;Halaman 13 dari 20 Putusan Nomor 330/Pid.Sus/2018/PN Kla2.
    Tindakan pelaku terhadap tindakan orang lain yang terpandai dalamgolongan pelaku;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana, bentuk kealpaanyang dapat dipidana adalah kealpaan dalam bentuk culpa lata.Sedangkan culpa levis terhadap pelakunya tidak dapat dimintalpertanggungjawaban pidana.
    Begitu juga terhadap culpa tidak disadari(onbewuste schuld), pelakunya tidak dapat dimintai pertangungjawabanatas perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam diriTerdakwa terdapat kealpaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaanlalu lintas;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang buktiyang diajukan, diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada Hari Jumat tanggal 27 Oktober 2017 sekira pukul19.15 WIB
Register : 10-12-2014 — Putus : 18-02-2015 — Upload : 06-04-2015
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 249/Pid.B/2014/PN.TDN
Tanggal 18 Februari 2015 — 1. Nama lengkap : HARYANTO ALS SANDEN BIN ABU ZAHAR 2. Tempat lahir : Gantung 3. Umur/tanggal lahir : 40 Tahun/ 26 Agustus 1974 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jl Sijuk Rt 33 Rw 12 Desa Air Serkuk Kec Sijuk Kab Belitung Timur 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Swasta
8525
  • Wirjono Prodjodikoro, S.H., mengatakanbahwa arti culpa adalah kesalahan pada umumnya, tetapi dalam ilmupengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan sipelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurangberhatihati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi; (Wirjono Prodjodikoro,AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia, 2003: Bandung, PT Refika Aditama,hal.72);Menimbang bahwa Jan Remmelink mengatakan bahwa pada intinya,culpa mencakup kurang (cermat) berpikir
    Syarat untuk penjatuhan pidana adalahsekedar kecerobohan serius yang cukup, ketidakhatihatian besar yang cukup;bukan culpa levis (kelalaian ringan), melainkan culpa Jata(kelalaian yangkentara/besar); (Jan Remmelink, Hukum Pidana, 2003: Jakarta, PT GramediaPustaka Utama, hal.179);Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi SUNARKO, saksiPADANG SAPUTRA, saksi SUWARDI, dan saksi SUGITO di dalampersidangan yang saling berkesesuian satu sama lainnya yang menyatakanbahwa mereka dan korban meninggal yaitu
    Syarat untuk penjatuhan pidana adalahsekedar kecerobohan serius yang cukup, ketidakhatihatian besar yang cukup;bukan culpa levis (kelalaian ringan), melainkan culpa Jata(kelalaian yangkentara/besar); (Jan Remmelink, Hukum Pidana, 2003: Jakarta, PT GramediaPustaka Utama, hal.179);Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi SUNARKO, saksiPADANG SAPUTRA, saksi SUWARDI, dan saksi SUGITO di dalampersidangan yang saling berkesesuian satu sama lainnya yang menyatakanbahwa mereka dan ditabrak oleh mobil
Register : 27-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 11-06-2021
Putusan PN DONGGALA Nomor 129/Pid.Sus/2021/PN Dgl
Tanggal 10 Juni 2021 — Penuntut Umum:
1.NURROCHMAD ARDHIANTO, S.H
2.RUSLY, S.H.
Terdakwa:
STENLY LOLANGAN
4038
  • Hiariej, yang mengemukakan bahwaImperitia culpae annumeratur, yang berarti bahwa kealpaan adalah kesalahan.Akibat ini timbul karena seseorang al/pa, sembrono, teledor, lalai, berbuat kuranghatihati atau kurang pendugaduga; Dalam memorie van toelichting yangmemandang culpa sematamata pengecualian dolus sebagai tindakan umumadanya keadaan yang sedemikian membahayakan keamanan orang ataubarang atau mendatangkan kerugian terhadap seseorang yang sedemikianbesarnya dan tidak dapat diperbaiki lagi, sehingga
    Sejalan dengan seluruh pendapattersebut di atas, van Bemmelen dan Burgersdijk menyatakan bahwa deuitdrukking, schuld omvat een min of meer grove of aanmerkelijkeonvoorzichtigheid, onachtzaamheid of nalatigheid (pernyataan kealpaanmeliputi kurang lebin suatu ketidakhatihatian, Kurang perhatian atau tidakmelakukan sesuatu);Menimbang, bahwa terjadinya culpa secara umum ditandai dengan duahal, yaitu:1.
    Akibat yang dapat diduga sebelumnya atau keadaan atau akibat yangdapat diduga sebelumnya yang membuat perbuatan itu terjadi perbuatanyang dapat dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena undangundang tidak memberikanperumusan tentang apa yang dimaksud dengan culpa, namun di dalam praktekdisebutkan yang dimaksud dengan sculd atau culpa atau kelalaian adalah:1. Kekurangan pemikiran yang diperlukan (getrekken het nodige denken);2.
    Kekurangan dalam kebijaksanaan yang diperlukan;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan berat atau ringannyakelalaian (culpa) harus dibuktikan terlebih dahulu dengan melihat sampai sejauhmanakah kelalaian yang dilakukan oleh pelaku dalam hubungan kausalitasantara perbuatan perlaku dan akibat terlarang yang ditumbulkannya, mengingatkelalaian itu sendiri ada bebarapa tingkatan, akan tetapi sekecil apapunkelalaian itu tidaklah menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap diripelaku;Menimbang
    , bahwa untuk menentukan berat atau ringannya kelalaian(culpa) a quo, haruslah diperhatikan hubungan kausalitas dalam rangkaianperistiwa tindak pidana.
Putus : 01-01-1970 — Upload : 19-11-2014
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 54/Pid.Sus/2014/PN Bjn
Tanggal 1 Januari 1970 — Hendri Hermawan Bin Raji
457
  • kecelakaan lalu lintas dalam Pasal angka 24 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengajamelibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkankorban manusia dan/atau kerugian harta benda ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 310 ayat (4)UndangUndang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Rayadapat diketahui bahwa bagi meninggalnya seseorang itu undangundang telahmensyaratkan adanya unsur kelalaian (sculd atau culpa
    Undangundang sendiri telah tidak memberikan penjelasan tentang apa sebenarnya dimaksuddengan kelalaian (sculd atau culpa) tersebut. Sebelum berlakunya UndangUndang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, tindak pidana karenakelalaian (sculd atau culpa) diatur dalam Pasal 359 KUHP.
    Ketentuan dalam Pasal 359KUHP bersifat umum sedangkan Pasal 310 ayat (4) merupakan ketentuan Khusus ;Menimbang, bahwa di dalam Memorie van Toelichting, orang hanya sedikitmendapat penjelasan mengenai arti dari sculd atau culpa, yaitu (P.A.F. Lamintang,DelikDelik Khusus, hal. 178), yakni : sculd (atau culpa) itu di satu pihak merupakankebalikan yang murni dari opzet, dan di lain pihak ia merupakan kebalikan darikebetulan ;Menimbang, bahwa menurut Prof.
Register : 20-02-2018 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN MEULABOH Nomor 47/Pid.Sus/2018/PN Mbo
Tanggal 9 April 2018 — Penuntut Umum:
1.DEDEK SYUMARTA SUIR, SH
2.ANISTIA RATENIA PS, SH
Terdakwa:
BURHANUDDIN K Bin Alm KARIM
806
  • Yang Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain luka berat;Menimbang, dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan kurang hatihati atau kealpaan disebut dengan Culpa, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.
    ,dalam bukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana Indonesia (hal.72)mengatakan bahwa arti Culpa adalah "kesalahan pada umumnya tetapi dalamHalaman 8 dari 12 Putusan Nomor 47/Pid.Sus/2018/PN Mboimu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis yaitu Ssuatu macam kesalahansipelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan yaitu kurangberhatihati sehingga akibat tidak sengaja terjadi.
    Menurut Jan Remmelinkdalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal 177)mengatakan bahwapada intinya Culpa mencakup kurang (cermat) berpikir. Kurang pengetahuanatau bertindak kurang terarah.
    Menurut Jan Remmelink ihwal culpa di sini jelasmerujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakanbahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulukemungkinan munculnya) akibat fatal dan tindakan orang tersebut padahal itumudah dilakukan dank arena itu seharusnya dilakukan;Menimbang, dari keterangan para saksi dan dihubungkan denganketerangan terdakwa serta barang bukti, maka diperoleh fakta hukum sebagaiberikut : Menimbang, pada hari Sabtu tanggal 02
Upload : 25-01-2016
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 252/Pid.Sus/2015/PN.Prp
105
  • Karena Kelalaiannya ;Menimbang, bahwa pengertian hukum dari Kelalaian atau Kealpaan (culpa)adalah kelalaian atau kesalahan yang bersifat lebih ringan daripada kesengajaan (dolus);Akan tetapi culpa yang dapat dikenai atau dijatuhi hukuman haruslah berbentuk culpa lata,dan bukannya culpa levis (culpa yang terlalu ringan sifatnya);Menimbang bahwa untuk mengukur suatu perbuatan termasuk dalam culpa lataadalah sebagai berikut : Apakah suatu perbuatan telah melanggar ketentuan / norma hukum, atau Apakah
    kendaraan, orang dan atau hewan melakukan aktivitasberlalu lintas, dan segala kemungkinan kejadian bisa terjadi di jalan ;Dengan demikian sebagai seorang kernet yang belum memiliki SIM untuk mengemudikandump truck fuso terdakwa seharusnya belum boleh atau tidak diperbolehkanmengemudikan kendaraan dump truck fuso yang merupakan kendaraan angkutan barangyang tonasenya sampai dengan berton ton ;Menimbang, bahwa dengan demikian kelalaian atau kealpaan Terdakwa tersebutadalah dalam bentuknya sebagai Culpa
Register : 26-09-2016 — Putus : 06-09-2017 — Upload : 26-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 P/HUM/2016
Tanggal 6 September 2017 — INDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW), DKK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
135139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Alasanalasan Permohonane Ruang lingkup pasal yang diujiAdapun ketentuan yang diuji adalah Pasal 4 ayat (1) huruf f PeraturanKPU RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas PeraturanKPU RI Nomor 9 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikotasepanjang frasa terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis),terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidanadalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan
    Bahwa, sangat terang telah terjadi pertentangan norma yang sangatmutlak antara apa yang diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf fPeraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 dengan apa yang dimaksudkandan diatur di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UndangUndang Nomor10 Tahun 2016;36.Bahwa pertentangan yang dimaksudkan adalah, ketika Pasal 4 ayat(1) huruf f Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 memperbolehkanterpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karenaHalaman 16 dari 61 halaman.
    levis), terpidana karena alasan politik,terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secaraterbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yangbersangkutan sedang menjalani pidana tidak dalam penjara;Menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati, Walikota dan Wakil Walikota sepanjang frasa terpidana karenakealpaan ringan (culpa
    Putusan Nomor 33 P/HUM/2016Walikota sepanjang frasa terpidana karena kealpaan ringan(culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yangtidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka danjujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutansedang menjalani pidana tidak dalam penjara tidak memilikikekuatan hukum mengikat;e.
    Tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkanputusan pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap, kecuali culpa levisdan/atau karena melakukan tindak pidana yanghukumannya bukan pidana penjara;v.
Putus : 28-01-2016 — Upload : 15-02-2016
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 303-K/PM II-08/AL/XII/2015
Tanggal 28 Januari 2016 — MUHADI, SERMA POM
3015
  • Dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hatihati, ataukealpaan disebut dengan culpa. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalambukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 72)mengatakan bahwa arti culpa adalah kesalahan pada umumnya, tetapi dalamilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahansi pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurangberhatihati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
    Sedangkan, Jan Remmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana(hal. 177) mengatakan bahwa pada intinya, culpa mencakup kurang (cermat)berpikir, kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah.
    Menurut JanRemmelink, ihwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuan psikiS seseorangdan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang mendugasecara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal daritindakan orang tersebut padahal itu mudah dilakukan dan karena ituseharusnya dilakukan.
    Syarat untuk penjatuhan pidana adalah sekedar kecerobohan seriusyang cukup, ketidakhatihatian besar yang cukup; bukan culpa levis (kelalaianringan), melainkan culpa lata (kelalaian yang kentara/besar). Hal serupa juga dikatakan oleh Wirjono Prodjodikoro (/bid, hal. 73), yaitubahwa menurut para penulis Belanda, yang dimaksudkan dengan culpa dalampasalpasal KUHP adalah kesalahan yang agak berat. Istilah yang merekapergunakan adalah grove schuld (kesalahan besar).
Register : 24-05-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 202/Pid.Sus/2019/PN Dum
Tanggal 13 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
ROSLINA SH.
Terdakwa:
Riski Patra Bin Suryadi
174
  • Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotormengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa dalam undangundang Nomor 22 tahun 2009 tidakmemberikan penjelasan tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengankelalaian (culpa) ;Menimbang, bahwa di dalam Memorie van Toelichting kita hanya dapatmenjumpai sekedar penjelasan mengenai pengertian culpa (kelalaian), yangHalaman 8 dari 13 Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2019/PN Dummengatakan bahwa culpa (schuld) itu merupakan kebalikan secara murni dariopzet
    hal tersebutmerupakan suatu rumusan dalam arti kekurang hati hatian atau tentangonbewuste schuld, yang mana dapat dikatakan seseorang tidak mengetahulbahwa suatu keadaan itu ada, dan ketidaktahuan itu disebabkan karena kuranghati hati atau karena seseorang tersebut acuh tak acuh ;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi dan doktrin yang adaculpa telah ditafsirkan sebagai suatu kekurangan untuk melihat jauh ke depantentang kemungkinan timbulnya akibat akibat, dan untuk membedakan antaraopzet dan culpa
    Simons berpendapat, kelalaian (culpa) padadasarnya mempunyai 2 (dua) unsur, yaitu tidak ada kehati hatian dankurangnya perhatian terhadap akibat yang timbul, sedangkan menurutProf.vVan Bemmelen berpendapat Ketidaksengajaan (Culpa) dalam artikekuranghatihatian, yaitu jika si pelaku tidak mengetahui bahwa suatu keadaanitu ada, dan ketidaktahuannya itu disebabkan karena ia kurang hatihati ataulalai (alpa) sehingga berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakim berpendapatjika kelalaian pada dasarnya memiliki
Register : 01-10-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 01-12-2021
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN Bek
Tanggal 30 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
Muhammad Rizky Pratama Saputra SH
Terdakwa:
RICO SETIAWAN Bin SULAIMAN
6627
  • Menimbang, bahwa dalam unsur ini telah jelas bahwa harus adakelalaian pada diri Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor yangkemudian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Halaman 18 dari 25 Putusan Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN BekMenimbang, bahwa kelalaian dapat diartikan sebagai kurang hatihati,kesalahan, dan culpa; Culpa di sini terdiri dari culpa levis (kelalaian ringan) danculva lata (kelalaian yang kentara/besar);Menimbang, bahwa pengertian hukum dari Kelalaian atau Kealpaan(culpa) adalah
    kelalaian atau kesalahan yang bersifat lebih ringan daripadakesengajaan (dolus); Akan tetapi culpa yang dapat dikenai atau dijatuhihukuman haruslah berbentuk culpa lata, dan bukannya culpa levis (culpa yangterlalu ringan sifatnya);Menimbang bahwa untuk mengukur suatu perbuatan termasuk dalamculpa lata adalah sebagai berikut : Apakah suatu perbuatan telah melanggar ketentuan / norma hukum, atau Apakah suatu perbuatan telah melanggar batasbatas kepatutan umum dalammasyarakat yang dikenal sebagai kurang
    Dengan demikian kelalaian ataukealpaan Terdakwa tersebut adalah dalam bentuknya sebagai Culpa Lata yangterhadapnya dapat dikenai atau dijatuhi hukuman dan oleh karenannya unsurketiga telah terpenuhi;Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur Yangkarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi danterbukti menurut hukum;Ad.4 Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;Menimbang, bahwa terhadap unsur ini menitikberatkan pada akibat dariperbuatan Terdakwa dalam
Putus : 02-02-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 532 K/Pid/2008
Tanggal 2 Februari 2010 — HERONIMUS DAE
9098 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kealpaan yang tidak disadari yang dikenal dengan Culpa Levisatau dalam dunia ilmu pengetahuan hukum dan juga praktekperadilan disebut Kesalahan yang tidak disadari atau Kurangpendugaduga (Onbewuste schuld).Ternyata baik dalam Putusan Hakim Pertama yakni PengadilanNegeri Surabaya maupun Putusan Hakim Banding, ternyata tidakdipertimbangkan secara mendasar (Onvoldoende gemotiveerd),kealpbaan macam manakah atau kesalahan macam manakah yangsecara hukum terbukti dengan sah dan meyakinkan dilakukan olehTerdakwa
    yakni dengan 1 (satu)tahun penjara potong tahanan.Padahal apa yang kami uraikan di atas pada dasarnya sudahterangkum dalam Memori Banding yang untuk menegaskan kembalikami uraikan intisarinya seperti di atas.Dengan mengacu kepada kualifikasi Delik yang dirumuskan olehkedua Judex Facti tersebut di atas, dengan menyatakan : Karenakealpaannya menyebabkan matinya orang; menimbulkan makayuridis bahwa Delik Pasal 359 KUHP tersebut hanya sematamatamengenai kealpaan yang disadari/ kurang penghatihati (Culpa
    Lata)dengan mengabaikan ketentuan bahwa dalam Delik Pasal 359 KUHPitu adalah dua macam kealpaan yang dimaksudkan oleh UndangUndang yakni : kealpaan yang disadari (Culpa Lata) dan kealpaanyang tidak disadari (Culpa Levis) : sebagaimana jalan pikiran JudexFacti.Padahal Pasal 359 KUHP memuat dua macam kealpaan ataukesalahan seperti diuraikan di atas.Oleh karena itu Judex Facti di Surabaya ini sudah jelas dan terangsalah menerapkan hukum karena tidak pernah mempertimbangkanmengenai jenis kealpaan mana
Register : 15-09-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 200/Pid.Sus/2020/PN Blg
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
BILLIN SANTORIKO SINAGA
Terdakwa:
WILMAR BATUBARA
2017
  • Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatuyang merujuk pada kemampuan psikis seseorang tidak atau kurang mendugasecara nyata (terlebin dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal daritindakan orang tersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagimenjadi 2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa levissima) dan kelalaianyang berat (culpa
    lata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima)karena sifatnya yang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnyapelanggaran, sedangkan kelalian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2(dua) yang pertama kelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi(bewuste schuld) : si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulsuatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha mencegah tapi timbul jugamasalah, kedua kelalaian berat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewusteschuld) si pelaku