Ditemukan 8435 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2018 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN MEULABOH Nomor 47/Pid.Sus/2018/PN Mbo
Tanggal 9 April 2018 — Penuntut Umum:
1.DEDEK SYUMARTA SUIR, SH
2.ANISTIA RATENIA PS, SH
Terdakwa:
BURHANUDDIN K Bin Alm KARIM
796
  • Yang Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain luka berat;Menimbang, dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan kurang hatihati atau kealpaan disebut dengan Culpa, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.
    ,dalam bukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana Indonesia (hal.72)mengatakan bahwa arti Culpa adalah "kesalahan pada umumnya tetapi dalamHalaman 8 dari 12 Putusan Nomor 47/Pid.Sus/2018/PN Mboimu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis yaitu Ssuatu macam kesalahansipelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan yaitu kurangberhatihati sehingga akibat tidak sengaja terjadi.
    Menurut Jan Remmelinkdalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal 177)mengatakan bahwapada intinya Culpa mencakup kurang (cermat) berpikir. Kurang pengetahuanatau bertindak kurang terarah.
    Menurut Jan Remmelink ihwal culpa di sini jelasmerujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakanbahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulukemungkinan munculnya) akibat fatal dan tindakan orang tersebut padahal itumudah dilakukan dank arena itu seharusnya dilakukan;Menimbang, dari keterangan para saksi dan dihubungkan denganketerangan terdakwa serta barang bukti, maka diperoleh fakta hukum sebagaiberikut : Menimbang, pada hari Sabtu tanggal 02
Register : 29-01-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PN GARUT Nomor 19/Pid.Sus/2019/PN Grt
Tanggal 27 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
Fiki Mardani,SH
Terdakwa:
SUKANDI
9434
  • Culpa dapat dibagi atas beberapa kriteria, antara lainHalaman 16 dari 30 Putusan Nomor 19/Pid.Sus/2019/PN.Grt.culpa lata dan culpa levis.
    Dikatakan culpa lata apabila terdapatkecerobohan serius yang cukup, kelalaian yang kentara, ketidakhatihatian besar yang cukup, sedangkan culpa levis adalah kelalaian ringan.Pemilahan lain ialah culpa yang disadari dan culpa yang tidak disadari.Culpa yang disadari hubungan kesadaran antara pelaku dengan akibatyang (seharusnya) dapat dihindari dapat dibuktikan, bahwa pelaku sudahmemperhitungkan kemungkinan timbulnya akibat dari tindakannya,namun ia percaya ia masih dapat menghindari atau mencegahnya.Sedangkan
    culpa yang tidak disadari adalah pelaku sama sekali tidakmembayangkan kemungkinan timbulnya akibat dari perbuatannya. laseharusnya dapat membayangkan hal itu, sehingga bisa mencegahakibat dari tindakannya itu.
    Dalam culpa yang tidak disadari, kesulitan terutamaterletak dalam pembuktiannya. Tingkat ketercelaan culpa yang dilakukantanpa disadari selayaknya lebih tinggi dibandingkan dengan perbuatanyang sama namun dilakukan dengan kesadaran, sebab setidaknya dalamhal demikian si pelaku masih memikirkan akibat perbuatannya sekalipunia memandangnya secara kurang Serius;.
    Perbuatan Terdakwa SUKANDI aliasPemilik Aplikasi Whatsapp dengan nomor 085223152666 dapatdikatakan sebagai culpa lata apabila terdapat kecerobohan serius yangcukup, kelalaian yang kentara, ketidakhatihatian besar yang cukup.Selain itu, juga dapat ditinjau dari bentuk kesalahan berupa culpa yangdisadari karena ada hubungan kesadaran antara pelaku dengan akibatyang (seharusnya) dapat dihindari dapat dibuktikan, bahwa pelaku sudahmemperhitungkan kemungkinan timbulnya akibat dari tindakannya,namun ia
Register : 24-05-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 202/Pid.Sus/2019/PN Dum
Tanggal 13 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
ROSLINA SH.
Terdakwa:
Riski Patra Bin Suryadi
174
  • Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotormengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa dalam undangundang Nomor 22 tahun 2009 tidakmemberikan penjelasan tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengankelalaian (culpa) ;Menimbang, bahwa di dalam Memorie van Toelichting kita hanya dapatmenjumpai sekedar penjelasan mengenai pengertian culpa (kelalaian), yangHalaman 8 dari 13 Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2019/PN Dummengatakan bahwa culpa (schuld) itu merupakan kebalikan secara murni dariopzet
    hal tersebutmerupakan suatu rumusan dalam arti kekurang hati hatian atau tentangonbewuste schuld, yang mana dapat dikatakan seseorang tidak mengetahulbahwa suatu keadaan itu ada, dan ketidaktahuan itu disebabkan karena kuranghati hati atau karena seseorang tersebut acuh tak acuh ;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi dan doktrin yang adaculpa telah ditafsirkan sebagai suatu kekurangan untuk melihat jauh ke depantentang kemungkinan timbulnya akibat akibat, dan untuk membedakan antaraopzet dan culpa
    Simons berpendapat, kelalaian (culpa) padadasarnya mempunyai 2 (dua) unsur, yaitu tidak ada kehati hatian dankurangnya perhatian terhadap akibat yang timbul, sedangkan menurutProf.vVan Bemmelen berpendapat Ketidaksengajaan (Culpa) dalam artikekuranghatihatian, yaitu jika si pelaku tidak mengetahui bahwa suatu keadaanitu ada, dan ketidaktahuannya itu disebabkan karena ia kurang hatihati ataulalai (alpa) sehingga berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakim berpendapatjika kelalaian pada dasarnya memiliki
Upload : 05-04-2015
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 22/Pid.Sus/2015/PN Prp
124
  • Karena Kelalaiannya ; Menimbang, bahwa pengertian hukum dari Kelalaian atau Kealpaan (culpa)adalah kelalaian atau kesalahan yang bersifat lebih ringan daripada kesengajaan (dolus);Akan tetapi culpa yang dapat dikenai atau dijatuhi hukuman haruslah berbentuk culpa lata,dan bukannya culpa levis (culpa yang terlalu ringan sifatnya);Menimbang bahwa untuk mengukur suatu perbuatan termasuk dalam culpa lataadalah sebagai berikut :e Apakah suatu perbuatan telah melanggar ketentuan / norma hukum, ataue Apakah
    bisa terjadi di jalan;Dengan demikian sebagai seorang pengemudi dengan kualifikasi SIM BI Terdakwaseharusnya bertindak hatihati dengan selalu memperhitungkan segala kemungkinan yangada dan bisa terjadi di sepanjang perjalanannya, termasuk dengan hati hati mengendaraitruk colt diesel agar tidak melewati marka jalan berupa garis lurus dan masuk ke sampingkanan jalan atau berada di jalur lawan ;Menimbang, bahwa dengan demikian kelalaian atau kealpaan Terdakwa tersebutadalah dalam bentuknya sebagai Culpa
Putus : 02-02-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 532 K/Pid/2008
Tanggal 2 Februari 2010 — HERONIMUS DAE
8696 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kealpaan yang tidak disadari yang dikenal dengan Culpa Levisatau dalam dunia ilmu pengetahuan hukum dan juga praktekperadilan disebut Kesalahan yang tidak disadari atau Kurangpendugaduga (Onbewuste schuld).Ternyata baik dalam Putusan Hakim Pertama yakni PengadilanNegeri Surabaya maupun Putusan Hakim Banding, ternyata tidakdipertimbangkan secara mendasar (Onvoldoende gemotiveerd),kealpbaan macam manakah atau kesalahan macam manakah yangsecara hukum terbukti dengan sah dan meyakinkan dilakukan olehTerdakwa
    yakni dengan 1 (satu)tahun penjara potong tahanan.Padahal apa yang kami uraikan di atas pada dasarnya sudahterangkum dalam Memori Banding yang untuk menegaskan kembalikami uraikan intisarinya seperti di atas.Dengan mengacu kepada kualifikasi Delik yang dirumuskan olehkedua Judex Facti tersebut di atas, dengan menyatakan : Karenakealpaannya menyebabkan matinya orang; menimbulkan makayuridis bahwa Delik Pasal 359 KUHP tersebut hanya sematamatamengenai kealpaan yang disadari/ kurang penghatihati (Culpa
    Lata)dengan mengabaikan ketentuan bahwa dalam Delik Pasal 359 KUHPitu adalah dua macam kealpaan yang dimaksudkan oleh UndangUndang yakni : kealpaan yang disadari (Culpa Lata) dan kealpaanyang tidak disadari (Culpa Levis) : sebagaimana jalan pikiran JudexFacti.Padahal Pasal 359 KUHP memuat dua macam kealpaan ataukesalahan seperti diuraikan di atas.Oleh karena itu Judex Facti di Surabaya ini sudah jelas dan terangsalah menerapkan hukum karena tidak pernah mempertimbangkanmengenai jenis kealpaan mana
Register : 10-11-2014 — Putus : 21-01-2015 — Upload : 10-03-2015
Putusan PN BANGKINANG Nomor 416/Pid.B/2014/PN.Bkn
Tanggal 21 Januari 2015 — JANUARDI Als ADIT Bin ASRUL
5516
  • Dengan demikian unsur Yang mengemudikanKendaraan Bermotor telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukumAd.3 Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.Menimbang, bahwa frasa karena kelalaiannya merupakan perumusan atas istilahkealpaan;Menimbang bahwa dalam Memorie van Toelichting (MvT) culpa (kealpaan)diartikan sebagai kebalikan secara murni dari opzet (sengaja) dan kebalikan darikebetulan di pihak lain.
    Apabila jiwa (mentalitet) pembuat tidakmemperlihatkan hal ia menyengajai terjadinya akibat (gevold) perbuatannya, tetapi iamenginsyafi kKemungkinan akan terjadinya akibat perbuatannya itu, dan disamping ituperbuatan tersebut sebetulnya tidak perlu dilakukan, maka dalam hal ini ada culpa yangdiinsyafi (bewustwe schula).
    Sebaliknya apabila kemungkinan terjadinya akibat (gevolg)yang dilarang oleh undangundang pidana itu, sama sekali tidak diinsyafi oleh pembuatdelik, atau pembuat sama sekali tidak menginsyafi Kemungkinan akan terjadinya suatuunsur tertantu delik yang bersangkutan, maka dalam hal ini ada culpa yang tidak diinsyafi(onbewuste schuld). (Bandingkan dengan : E.
    Kealpaan yang berat (culpa /ata);2. Kealpaan yang ringan (culpa levis);Untuk mengetahui apakah ada kealpaan atau tidak, dilinat dari sudut kecerdasan, untukgradasi yang pertama disyaratkan kewaspadaan. Dan untuk gradasi kedua, disyaratkanhasil perkiraan perbandingan :1. Tindakan pelaku terhadap tindakan orang lain dari golongan pelaku.2.
    Tindakan pelaku terhadap tindakan orang lain yang terpandai dalamn golonganpelakuMenimbang, bahwa menurut hukum pidana, bentuk kealpaan yang dapat dipidanaadalah kealpaan dalam bentuk culpa lata. Sedangkan culpa levis terhadap pelakuknyatidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Upload : 25-05-2015
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 101/Pid.Sus/2015/PN Prp
83
  • dariarah pasir pangaraian ke arah pekan baru sedangkan korbanmengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor honda scoopytanpa nomor polisi searah dengan terdakwa.Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, Majelisberpendapat bahwa unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor telah terpenuhi dan terbukti;Ad.3 Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan LaluLintas Dengan Korban Meninggal DuniaMenimbang, bahwa dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan,kurang hatihati, atau kealpaan disebut dengan culpa
    WirjonoProdjodikoro, S.H., dalam bukunya yang berjudul AsasAsas HukumPidana di Indonesia (hal. 72) mengatakan bahwa arti culpa adalahkesalahan pada umumnya, tetapi dalam ilmu pengetahuan hukummempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindakpidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhatihati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
    Sedangkan, JanRemmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal. 177)mengatakan bahwa pada intinya, culpa mencakup kurang (cermat)berpikir, kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah.
    MenurutJan Remmelink, ihwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuanpsikis seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berartitidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulukemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan.Menimbang, bahwa dari faktafakta dipersidangan berdasarkanketerangan saksisaksi dan keterangan terdakwa sendiri dihubungkandengan barang bukti terungkap bahwa terdakwa tidak melihat
Putus : 01-01-1970 — Upload : 19-11-2014
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 54/Pid.Sus/2014/PN Bjn
Tanggal 1 Januari 1970 — Hendri Hermawan Bin Raji
427
  • kecelakaan lalu lintas dalam Pasal angka 24 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengajamelibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkankorban manusia dan/atau kerugian harta benda ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 310 ayat (4)UndangUndang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Rayadapat diketahui bahwa bagi meninggalnya seseorang itu undangundang telahmensyaratkan adanya unsur kelalaian (sculd atau culpa
    Undangundang sendiri telah tidak memberikan penjelasan tentang apa sebenarnya dimaksuddengan kelalaian (sculd atau culpa) tersebut. Sebelum berlakunya UndangUndang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, tindak pidana karenakelalaian (sculd atau culpa) diatur dalam Pasal 359 KUHP.
    Ketentuan dalam Pasal 359KUHP bersifat umum sedangkan Pasal 310 ayat (4) merupakan ketentuan Khusus ;Menimbang, bahwa di dalam Memorie van Toelichting, orang hanya sedikitmendapat penjelasan mengenai arti dari sculd atau culpa, yaitu (P.A.F. Lamintang,DelikDelik Khusus, hal. 178), yakni : sculd (atau culpa) itu di satu pihak merupakankebalikan yang murni dari opzet, dan di lain pihak ia merupakan kebalikan darikebetulan ;Menimbang, bahwa menurut Prof.
Register : 18-06-2014 — Putus : 21-10-2014 — Upload : 03-01-2015
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3645/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mlg
Tanggal 21 Oktober 2014 — PENGGUGAT lawan TERGUGAT
2116
  • teledor, ceroboh dalam menjalankan pekerjaannya atausekiranya si pelaku / Terdakwa itu sudah hatihati, waspada makakejadian / peristiwa itu dapat dicegahnya.Bahwa menurut Memori Van Toelivthing (Mvt) atau memori penjelasantentang kealpaannya dalam diri si pelaku terdapat :; Kurang pemikiran Kekurangan pengetahuan (Ilmu) Kekurangan kebijaksanaanBahwa agar si pelaku/ Terdakwa dapat dituntut pertanggung jawabanpidana, maka kealpaan yang dilakukan oleh si pelaku / Terdakwa haruskealpaan yang berat (Culpa
    Kealpaan berat (Culpa latta)Kealpaan ringan (Culpa levis)Kealpaan yang sangat ringan (Culpa levis simma). Dilihat dari sudut kesadaran si pelaku / Terdakwa dibedakan :Kealpaan yang disadariKealpaan yang tak disadariSelanjutnya untuk menentukan apakah dalam dirisi pelaku / Terdakwa terdapat unsur kealpaan, makaperlu juga memperhatikan halhal sebagai berikut :. Dilihat dari alat yang dipergunakan (dhi.
Putus : 07-10-2013 — Upload : 17-02-2014
Putusan PN POSO Nomor 201/PID.B/2013/PN.PSO
Tanggal 7 Oktober 2013 —
153
  • setiapkendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selainkendaraan yang berjalan di atas rel ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa sendiri didepan persidangan didafati fakta bahwa Terdakwalah yangmengemudikan sepeda motor Honda Blade No.Pol DN 2617 JG, dengan demikianunsur ini telah terpenuhi pula dalam diri Terdakwa ;Ad.3Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;Menimbang, bahwa apa yang dimaksud kelalaian atau kealpaan culpa
    dalamPasal 310 ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009, baikUndangUndang maupun yurisprudensi tidak memberikan patokan atau criteriayang jelas tentang istilah kelalaian atau kealpaan culpa akan tetapi menurut doktrinatau pandangan ahli hukum pidana mengemukakan tentang ajaran kelalaian(culpa) mengandung 2(dua) syarat yaitu :1.
    Akibat yang ditimbulkan karena kurang hatihati itu. harus dapatdibayangkan atau didengar terlebih dahulu yang berarti apabila tidak dapatdibayangkan adanya sesuatu akibat maka tidak terdapat culpa ;Hal.15 dari 20 hal.Put.No.201/Pid.Sus/2013/PN.PSO16Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yangtidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpapengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian hartabenda ;Menimbang, bahwa bila
    padawaktu itu telah membunyikan klakson akan tetapi koroban yang sudah berusia 80(delapan puluh) tahun yang mana menurut pengamatan Majelis telah menurundaya pendengarannya, demikian pula Terdakwa tahu atau seharusnya dapatmembayangkan bahwa ada kemungkinan pemakai jalan lain dari arah sampingkendaraan yang di kemudikan oleh Terdakwa bergerak ;Menimbang, bahwa berdasarkan analisis fakta diatas menunjukkan bahwarangkaian perbuatan Terdakwa telah memenuhi 2(dua) syarat adanya kelalaianatau kealpaan culpa
    luar yang didapat padaHal.17 dari 20 hal.Put.No.201/Pid.Sus/2013/PN.PSO18korban Sani Baco alias Papa Muku yang pada kesimpulannya ditemukan luka lecetpada pelipis kiri koma siku kiri dan lengan tangan kiri bawah koma bengkak dantampak kebiruan pada kedua mata koma luka robek pada lutut kiri dan tungkai kakikiri serta keluar darah dari hidung koma mulut dan telinga akibat bersentuhandengan benda tumpul dan keras titik ;Menimbang, bahwa fakta diatas menunjukkan bahwa akibat kelalaian ataukealpaan (culpa
Register : 01-10-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 01-12-2021
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN Bek
Tanggal 30 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
Muhammad Rizky Pratama Saputra SH
Terdakwa:
RICO SETIAWAN Bin SULAIMAN
6125
  • Menimbang, bahwa dalam unsur ini telah jelas bahwa harus adakelalaian pada diri Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor yangkemudian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Halaman 18 dari 25 Putusan Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN BekMenimbang, bahwa kelalaian dapat diartikan sebagai kurang hatihati,kesalahan, dan culpa; Culpa di sini terdiri dari culpa levis (kelalaian ringan) danculva lata (kelalaian yang kentara/besar);Menimbang, bahwa pengertian hukum dari Kelalaian atau Kealpaan(culpa) adalah
    kelalaian atau kesalahan yang bersifat lebih ringan daripadakesengajaan (dolus); Akan tetapi culpa yang dapat dikenai atau dijatuhihukuman haruslah berbentuk culpa lata, dan bukannya culpa levis (culpa yangterlalu ringan sifatnya);Menimbang bahwa untuk mengukur suatu perbuatan termasuk dalamculpa lata adalah sebagai berikut : Apakah suatu perbuatan telah melanggar ketentuan / norma hukum, atau Apakah suatu perbuatan telah melanggar batasbatas kepatutan umum dalammasyarakat yang dikenal sebagai kurang
    Dengan demikian kelalaian ataukealpaan Terdakwa tersebut adalah dalam bentuknya sebagai Culpa Lata yangterhadapnya dapat dikenai atau dijatuhi hukuman dan oleh karenannya unsurketiga telah terpenuhi;Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur Yangkarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi danterbukti menurut hukum;Ad.4 Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;Menimbang, bahwa terhadap unsur ini menitikberatkan pada akibat dariperbuatan Terdakwa dalam
Putus : 27-10-2014 — Upload : 05-02-2015
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 136/PID.B/2014/PN.PMK
Tanggal 27 Oktober 2014 — Didik Sriyanto Bin Saherudin.
647
  • tentang perubahanKitab UndangUndang Hukum Pidana, Tambahan Lembaran Negara No. 1921 berbunyi:Sudah lama dirasakan perlu adanya tindakan tegas terhadap keteledoran orang yangmenyebabkan orang mati atau luka berat, teristimewa terhadap pengemudi kendaraan11bermotor yang karena kelalaiannya atau sifatnya kurang mengindahkan nilai jiwa sesamamanusia, menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas berupa tubrukantubrukan......dst.Menimbang bahwa unsur utama dari dalam dakwaan kesatu adalah adanya schuldatau culpa
    sedangkan pengertian dari schuld atau culpa adalah Schuld is de zuiveretegenstelling van opzet aan de eene kant, van toeval aan de andere zijde artinya Schuldatau culpa itu disatu pihak merupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan lain pihak iamerupakan kebalikan dari kebetulan.
    Jadi sebagaimana dikemukakan oleh ProfesorSimons bahwa suatu perbuatan bisa dinyatakan mengandung unsur Schuld apabila suatuperbuatan itu tanpa disertai kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkindapat ia berikan.Menimbang bahwa menurut Profesor Simons unsur dari schuld atau culpa adalah(a) het gemis aanvoorzichtigheid atau tidak adanya kehatihatian.
Register : 09-02-2018 — Putus : 20-03-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN MEULABOH Nomor 36/Pid.Sus/2018/PN Mbo
Tanggal 20 Maret 2018 — Penuntut Umum:
1.DEDEK SYUMARTA SUIR, SH
2.ANISTIA RATENIA PS, SH
Terdakwa:
RULLI SANDI Bin AL TURIMAN
576
  • Yang Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain meninggal dunia;Bahwa dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan kurang hatihati ataukealpaan disebut dengan Culpa, Prof. Dr.
    ., dalamHalaman 9 dari 13 Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2018/PN Mbobukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana Indonesia (hal.72)mengatakan bahwa arti Culpa adalah "kesalahan pada umumnya tetapi dalamiimu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis yaitu Ssuatu macam kesalahansipelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kKesengajaan yaitu kurangberhatihati sehingga akibat tidak sengaja terjadi.
    Menurut Jan Remmelinkdalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal 177)mengatakan bahwapada intinya Culpa mencakup kurang (cermat) berpikir. Kurang pengetahuanatau bertindak kurang terarah.
    Menurut Jan Remmelink ihwal culpa di sini jelasmerujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakanbahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulukemungkinan munculnya) akibat fatal dan tindakan orang tersebut padahal itumudah dilakukan dank arena itu seharusnya dilakukan;Bahwa dari keterangan para saksi dan dihubungkan denganketerangan terdakwa serta barang bukti, maka diperoleh fakta hukum sebagaiberikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017
Register : 17-05-2016 — Putus : 14-06-2016 — Upload : 27-06-2016
Putusan PN BINJAI Nomor 243/Pid.B/2016/PN.BnJ
Tanggal 14 Juni 2016 — SUROTO
7113
  • Unsur mengemudikan kenderaan bermotor yang ~ karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengankorban meninggal dunia, yang mengemudikan kendaraanbermotor dijalan wajib mengemudikan kenderaannya denganwajar dan penuh konsentrasi, mengutamakan keselamatanpejalan kaki dan pesepeda.Menimbang, bahwa Perbuatan Pidana dapat dibedakan menjadidua yaitu Dolus (kesengajaan) dan Culpa (kealpaan/kelalaian).Delik culpa adalah delik yang memuat kealpaan sebagai salahsatu unsur.
    Pada umumnya, kealpaan (culpa) dibedakan atas:1. Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld). Dalam halini si pelaku telah membayangkan atau menduga akantimbulnya suatu akibat,akan tetapi ia berusaha untukmencegah tetapi timbul juga akibat tersebut;2.Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
    Bahwa pada saat itu Terdakwasudah berusaha mengerem kenderaan Terdakwa sambil membuang stirke kanan namun mobil tidak berhenti dan berhenti setelahmenabrak dan menggilas tubuh korban;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangandi atas maka Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwatersebut adalah termasuk dalam Kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld) sehingga atas Perbuatan tersebut Terdakwaharuslah dipandang telah melakukan delik Culpa yangmengakibatkan matinya orang lain,dengan demikian
Register : 15-09-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 200/Pid.Sus/2020/PN Blg
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
BILLIN SANTORIKO SINAGA
Terdakwa:
WILMAR BATUBARA
2017
  • Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatuyang merujuk pada kemampuan psikis seseorang tidak atau kurang mendugasecara nyata (terlebin dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal daritindakan orang tersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagimenjadi 2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa levissima) dan kelalaianyang berat (culpa
    lata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima)karena sifatnya yang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnyapelanggaran, sedangkan kelalian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2(dua) yang pertama kelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi(bewuste schuld) : si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulsuatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha mencegah tapi timbul jugamasalah, kedua kelalaian berat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewusteschuld) si pelaku
Register : 02-12-2020 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 328/Pid.B/2020/PN Smp
Tanggal 22 Februari 2021 — Penuntut Umum:
EDDIE SOEDRADJAT, S.H.
Terdakwa:
SUBROTO Bin SADIN
728
  • Unsur Karena Kealpaannya Menyebabkan Orang Lain Mati;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan culpa ataukealpaan/kelalaian adalah suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yangtidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurangnya kehatihatian sehinggamenimbulkan yang tidak disengaja terjadi. Prof. Mr. D.
    Kealpaan ada jikaseseorang tetap melakukan perbuatan tersebut meskipun ia telah mendugaakibatnya dan menduganya itu adalah suatu syarat mutlak ia melakukankelalaian, lain halnya dengan suatu akibat yang tidak dapat diduga lebih dahulutidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya sebagai kealpaan;Menimbang, bahwa mengenai definisi kelalaian ini undangundang jugatidak memberikan penjelasannya tentang apa yang sebenarnya dimaksuddengan schuld atau culpa tersebut.
    Di dalam Memorie Van Toelichting (M.v.T)orang hanya sedikit mendapat penjelasan mengenai arti culpa yangmenyatakan bahwa :Schuld is de zuevere tegenstelling van opzet aan de eenekant, van toeval aan andere zijde yang berarti: "Schuld atau culpa di satu pihakmerupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan di lain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan;Menimbang, bahwa kelalaian memiliki unsur dan syaratsyarat tertentusehingga dikategorikan sebagai kelalaian Van Hamel menyebutkan 2 syarat:1.
    Vos, unsurunsur yang dilepaskan satu sama lain untukmembentuk kealpaan (culpa) yaitu:1. Pelaku dapat menduga (Voorzienbaarheid) akan akibat yang akanterjadi, ini dapat di teliti aoakah si pembuat ketika berbuat apakah harusnyamendugaduga akan akibat yang timbul atau tidak;2. Pelaku berfikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya,padahal pandangan itu kemudian ternyata benar terjadi;3. Pelaku sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yangdilarang timbul karena perbuatannya;4.
    atau kealpaan/kelalaian yangsudah diuraikan sebelumnya maka perbuatan yang telah dilakukan olehTerdakwa telah memenuhi segala persyaratan sehingga bisa dikategorikansebagai culpa atau kealpaan/kelalaian yang mengakibatkan orang lain mati;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebutdiatas maka Hakim berpendapat bahwa Unsur Kedua ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 359 KUHPtelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti Secara
Register : 16-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PN GARUT Nomor 150/Pid.Sus/2019/PN Grt
Tanggal 24 Juli 2019 — Penuntut Umum:
HARI AGUNG PUDJIYANTO.SH
Terdakwa:
ADE LUKMAN Bin H. SULAEMAN
9724
  • UndangUndang RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umumtidak mengatur secara tegas tindak pidana yang jenisnya kejahatan danmana yang pelanggaran;Bahwa ditinjau dari segi unsur kesalahan, ada yang berupa dengansengaja (delik dolus), ada yang unsur kesalahannya adalahkealpaan/kelalaian (delik culpa).
    Dalam halini berlaku adagium, culpa dolo exonerate (ketidakhatihatianmembebaskan seseorang dari dolus). Berkaitan dengan jenis culpaada dua macam, yakni bewuste culpa atau kealpaan yang disadaridan onbewustie culpa atau kealpaan yang tidak disadari. Adapun caramenentukan Culpa, menurut Sudarto, adalah sebagai berikut:1) Kealpaan seseorang itu harus ditentukan secara normative, dantidak secara fiisik atau phikis.
    Untuk adanyapemidanaan perlu adanya kekurangan hatihati yang cukupbesar, jadi harus ada culpa lata dan bukan culpa levis. Culpa latamerupakan kealpaan yang paling berat.
    Dalam hal ini berlaku adagium, culpa dolo exonerate(ketidakhatihatian membebaskan seseorang dari dolus). Berkaitandengan jenis culpa ada dua macam, yakni bewuste culpa atau kealpaanyang disadari dan onbewuste culpa atau kealpaan yang tidak disadari.Bahwa cara menentukan Culpa, menurut Sudarto, adalah sebagaiberikut:1) Kealpaan seseorang itu harus ditentukan secara normative, dan tidaksecara fiisik atau phikis.
    Untuk adanya pemidanaan perluadanya kekurangan hatihati yang cukup besar, jadi harus ada culpalata dan bukan culpa levis. Culpa lata merupakan kealpaan yangpaling berat.
Register : 05-08-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 208/Pid.Sus/2019/PN Tlg
Tanggal 26 September 2019 — Penuntut Umum:
ANDHI SUBANGUN, S.H.M.H.
Terdakwa:
RIAN SETIAWAN bin alm ARIF BUDI SANTOSO
188
  • Lintas dengan korban luka berat;Menimbang, bahwa yang dimaksud kendaraan bermotor berdasarkanPasal 1 angka 8 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan adalah setiap Kendaraan yangdigerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yangberjalan di atas rel;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan istilah kelalaian dalamlapangan hukum pidana dikenal istilah schuld (kesalahan) yang terdiri dari duabentuk yakni Dolus atau opzet (kesengajaan) dan culpa
    atau schuld (HukumPidana, Satochit kartanegara, hlm 288291);Menimbang, bahwa istilah culpa dalam bahasa Indonesia dikenal dengan"kelapaan atau kelalaian", Satochid Kartanegara, menggunakan istilah kealpaanatau kelalaian, demikian juga dengan Pompe menggunakan istilah kealpaan;Menimbang, bahwa menurut Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya yangberjudul AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia, arti kelalaian adalahkesalahan pada umumnya, tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyaiarti teknis, yaitu Suatu
    Sejalan denganseluruh pendapat tersebut di atas, van Bemmelen dan Burgersdijk menyatakanbahwa de uitdrukking, schuld omvat een min of meer grove of aanmerkelijkeonvoorzichtigheid, onachtzaamheid of nalatigheid (pernyataan kealpaanmeliputi Kurang lebih suatu ketidakhatihatian, kurang perhatian atau tidakmelakukan sesuatu);Menimbang, bahwa untuk menentukan berat atau ringannya culpa ataukelalaian harus dibuktikan terlebih dahulu dengan melihat sampai sejauhmanakah kelalaian yang dilakukan oleh pelaku
    Akibat yang dapat diduga sebelumnya, atau keadaan atauakibat yang dapat diduga sebelumnya yang membuat perbuatan ituterjadi perbuatan yang dapat dihukum;Menimbang, bahwa Undangundang tidak memberikan perumusantentang apa yang dimaksud dengan culpa, namun di dalam praktek disebutkanyang dimaksud dengan sculd atau culpa atau Kelalaian adalah:1. Kekurangan pemikiran yang diperlukan (getrekken het nodigedenken);2. Kekurangan pengetahuan/pengertian yang diperlukan (gebrekaan de nodige kennis);3.
    ) Terdakwadikarenakan Terdakwa yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatantinggi, sedangkan Terdakwa menyadari jika lampu kendaraan bermotor yangdikendarainya pada saat itu tidak berfungsi, sedangkan keadaan jalan ramaidan gelap karena matinya lampu penerangan jalan;Menimbang, bahwa apabila dicermati secara seksama, maka kelalaianyang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dapatlah dikategorikan sebagaikealpaan yang paling berat (culpa lata) yang artinya suatu kelalaian yang samaHalaman 14 dari 18 Putusan
Register : 27-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 11-06-2021
Putusan PN DONGGALA Nomor 129/Pid.Sus/2021/PN Dgl
Tanggal 10 Juni 2021 — Penuntut Umum:
1.NURROCHMAD ARDHIANTO, S.H
2.RUSLY, S.H.
Terdakwa:
STENLY LOLANGAN
3938
  • Hiariej, yang mengemukakan bahwaImperitia culpae annumeratur, yang berarti bahwa kealpaan adalah kesalahan.Akibat ini timbul karena seseorang al/pa, sembrono, teledor, lalai, berbuat kuranghatihati atau kurang pendugaduga; Dalam memorie van toelichting yangmemandang culpa sematamata pengecualian dolus sebagai tindakan umumadanya keadaan yang sedemikian membahayakan keamanan orang ataubarang atau mendatangkan kerugian terhadap seseorang yang sedemikianbesarnya dan tidak dapat diperbaiki lagi, sehingga
    Sejalan dengan seluruh pendapattersebut di atas, van Bemmelen dan Burgersdijk menyatakan bahwa deuitdrukking, schuld omvat een min of meer grove of aanmerkelijkeonvoorzichtigheid, onachtzaamheid of nalatigheid (pernyataan kealpaanmeliputi kurang lebin suatu ketidakhatihatian, Kurang perhatian atau tidakmelakukan sesuatu);Menimbang, bahwa terjadinya culpa secara umum ditandai dengan duahal, yaitu:1.
    Akibat yang dapat diduga sebelumnya atau keadaan atau akibat yangdapat diduga sebelumnya yang membuat perbuatan itu terjadi perbuatanyang dapat dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena undangundang tidak memberikanperumusan tentang apa yang dimaksud dengan culpa, namun di dalam praktekdisebutkan yang dimaksud dengan sculd atau culpa atau kelalaian adalah:1. Kekurangan pemikiran yang diperlukan (getrekken het nodige denken);2.
    Kekurangan dalam kebijaksanaan yang diperlukan;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan berat atau ringannyakelalaian (culpa) harus dibuktikan terlebih dahulu dengan melihat sampai sejauhmanakah kelalaian yang dilakukan oleh pelaku dalam hubungan kausalitasantara perbuatan perlaku dan akibat terlarang yang ditumbulkannya, mengingatkelalaian itu sendiri ada bebarapa tingkatan, akan tetapi sekecil apapunkelalaian itu tidaklah menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap diripelaku;Menimbang
    , bahwa untuk menentukan berat atau ringannya kelalaian(culpa) a quo, haruslah diperhatikan hubungan kausalitas dalam rangkaianperistiwa tindak pidana.
Putus : 04-09-2012 — Upload : 16-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 901 K/PID/2012
Tanggal 4 September 2012 — YUDI KRIYANTO Bin SUMADI
169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan perkataan lain orang tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya atau jika dilihat dari sudut perbuatannya,perbuatannya harus dapat dipertanggung jawabkan kepada orang tersebut.Dalam Hal ini berlaku asas Pertanggung jawaban dalam hukum pidana TIADAPIDANA TANPA KESALAHAN atau Keine Strafe Ohne Schuld atau Geen StarfZonder Schuld atau Nulla Poena Sine Culpa (Culpa disini dalam arti luas,meliputi juga kesengajaan).
    Kealpaan (Culpa).;Bahwa kesengajaan maupun kealpaan itu) adalah termasuk kesalahan(schuldvormen). Dan Kesalahan memegang peranan yang penting dalamperbuatan pidana, karena sekalipun perbuatan pidana telah teroukti namunbilamana kesalahan (sengaja atau culpa) tidak terbukti si pelaku tidak bisadijatuhi hukuman (Geenstrafft zonder schuld). Maka baik itu kesengajaanmaupun kealpaan itu adalah elemen bukan unsur.
    Sedangkan mengenai jatuhnya koroban PERAWATI sesaat sebelumterjadiya kecelakaan adalah bukan menjadi alasan pembenar bagiTerdakwa, karena kelalaian atau culpa tidak hapus begitu saja karenaadanya kealpaan/kelalaian dari orang lain;Hal ini sesuai dengan pendapat dari Van Hattum yaitu : Bahwa Culpa tidakhapus begitu saja karena kealpaan atau kesalahan dari orang ketiga (oranglain), dengan memberi ilustrasi adanyya Menciteer atas putusan H.R. 14Nopember 1921;Menurut Pandangan Prof Moelyatno, S.H.: Bahwa
    Dalam hal ini berlakuasas Pertanggung jawaban dalam hukum pidana TIADA PIDANATANPA KESALAHAN atau Keine Strafe Ohne Schuld atau Geen StarfZonder Schuld atau Nulla Poena Sine Culpa (Culpa disini dalam arti luas,meliputi juga kesengajaan).