Ditemukan 6792 data
206 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perubahan APBD Kabupaten Sikka (Buku 1)Tahun Anggaran 2004;Keputusan Bupati Sikka Nomor : 281 Tahun 2004 Tanggal 13Desember 2004 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran2004 ;Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor : 1 Tahun 2004 Tanggal 04Maret 2004 tentang APBD Tahun Anggaran 2004 ;Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor : 04 Tahun 2004 Tanggal 13Desember 2004 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2004 ;Keterangan Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi Fraksi danLaporan Hasil Kunjungan
No. 5 PK/Pid.Sus/201335.36.37.38.39.40.41.42.43.44.45.46.47.48.49.50.Perda Nomor : 2 Tahun 2003 Tanggal 07 Mei 2003 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;Peraturan Bupati Sikka tentang Penjabaran Perhitungan APBDKabupaten Sikka Tahun 2004;Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor 72 Tahun 2004 tentangPembentukan Tim Penyusun dan Tim Pelaksana Teknis PenyusunanAPBD Kabupaten Sikka Tahun 2004 ;SPJ;SPPSPM;DSAK Perubahan Tahun 2004 / DASK Induk Tahun 2004 ;Rekening Koran Tahun 2004, atas nama:1.
Perubahan APBD Kabupaten Sikka (Buku 1)Tahun Anggaran 2004;Keputusan Bupati Sikka Nomor : 281 Tahun 2004 Tanggal 13Desember 2004 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran2004 ;Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor : 1 Tahun 2004 Tanggal 04Maret 2004 tentang APBD Tahun Anggaran 2004 ;Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor : 04 Tahun 2004 Tanggal 13Desember 2004 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2004 ;Keterangan Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi Fraksidan Laporan Hasil Kunjungan
Tim DPRD Kabupaten Sikka AtasLaporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sikka TahunAnggaran 2004 ;Perda Nomor : 2 Tahun 2003 Tanggal 07 Mi 2003 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;Peraturan Bupati Sikka tentang Penjabaran Perhitungan APBDKabupaten Sikka Tahun 2004;Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor 72 Tahun 2004 tentangPembentukan Tim Penyusun dan Tim Pelaksana Teknis PenyusunanAPBD Kabupaten Sikka Tahun 2004 ;SPJ;Hal. 16 dari 28 hal.
Tim DPRD Kabupaten Sikka Atas LaporanKeterangan Pertanggungjawaban Bupati Sikka Tahun Anggaran 2004 ;Perda Nomor : 2 Tahun 2003 Tanggal 07 Mei 2003 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;Peraturan Bupati Sikka tentang Penjabaran Perhitungan APBDKabupaten Sikka Tahun 2004;Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor 72 Tahun 2004 tentangPembentukan Tim Penyusun dan Tim Pelaksana Teknis PenyusunanAPBD Kabupaten Sikka Tahun 2004 ;SPJ;SPPSPM;Hal. 26 dari 28 hal.
97 — 88
Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2004. 3. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3 Februari2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.4.
Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 01/KPTS/2003 tanggal 2 Januari2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan proyek AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003.
=Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2004. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3 Februari 2004tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.
Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004. 3. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3 Februari2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah KabupatenGunungkidul Tahun Anggaran 2004. 4.
Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3 Februari2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah KabupatenGunungkidul Tahun Anggaran 2004.
180 — 103
Penunjang Kegiatan PLTD sebesar Rp. 400.000.000, (empat ratus jutarupiah).e Bahwa dalam Penjabaran APBN Kabupaten Boven Digoel No. 03 Tahun 2007tanggal 9 Mei 2007 maupun dalam DPA SKPD Dinas Pertambangan dan EnergiKabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2007 tanggal 16 Mei 2007 tidakpernah dianggarkan untuk pengadaan Kapal Tug Boat, Tongkang, Crane/DragLine dan Mesin Bor Hidrolik dan Bor Gantung (Pompa Lumpur,Mesin HisapAir/Alkon, Bor Tangan) dan baru dianggarkan pada Penjabaran PerubahanAPBD Kabupaten
Penunjang Kegiatan PLTD sebesar Rp. 400.000.000, (empat ratus jutarupiah).Bahwa dalam Penjabaran APBN Kabupaten Boven Digoel No. 03 tahun 2007tanggal 9 Mei 2007 maupun dalam DPA SKPD Dinas Pertambangan dan EnergiKabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2007 tanggal 16 Mei 2007 tidakpernah dianggarkan untuk pengadaan Kapal Tug Boat, Tongkang, Crane/DragLine dan Mesin Bor Hidrolik dan Bor Gantung (Pompa Lumpur,Mesin HisapAir/Alkon, Bor Tangan) dan baru dianggarkan pada Penjabaran PerubahanAPBD Kabupaten
Boven Digoel Nomor : 03 tahun 2007, tanggal09 Mei 2007 di tanda tangani Bupati Kabupaten Boven Digoel.Hal. 16 dari 33 hal Putusan No. 12/Tipikor Banding/2011/PT.Jpr1 (satu) fotocopy Dokumen Rancangan Penjabaran Perubahan APBD TA.2007,Organisasi Distamben Kabupaten Boven Digoel tanpa nomor, tanggal 4Desember 2007, diketahui Bupati Kabupaten Boven Digoel (tanpa tanda tangandan cap).2 surat petikan Keputusan Bupati Boven Digoel Nomor SK 8212243 tanggal 31Maret 2006 tentang Pengangkatan LAMBERTUS I.
Pakidi, Bsc) dan Bendahara Pengeluaran(Bernadetta Binggo).). 1 (satu) bundle asli Peraturan Bupati Boven Digoel Nomor : 30 Tahun 2006tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten BovenDigoel tahun 2007.). 1 (satu) bundle fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan KerjaPerangkat Daerah (DPASKPD) Dinas Pertambangan dan Energi KabupatenBoven Digoel TA 2007, Nomor : 2.030100 00 4 tanggal 16 Mei 2007.). 1 (satu) bundle fotocopy Penjabaran APBD TA 2007 Kabupaten Boven DigoelOrganisasi Distamben
Kabupaten Boven Digoel Nomor : 03 tahun 2007,tanggal 09 Mei 2007 di tanda tangani Bupati Kabupaten Boven Digoel.20). 1 (satu) fotocopy Dokumen Rancangan Penjabaran Perubahan APBDTA.2007, Organisasi Distamben Kabupaten Boven Digoel tanpa nomor,tanggal 4 Desember 2007, diketahui Bupati Kabupaten Boven Digoel(tanpa tanda tangan dan cap).). 2 surat petikan Keputusan Bupati Boven Digoel Nomor SK 8212243 tanggal31 Maret 2006 tentang Pengangkatan LAMBERTUS I.
113 — 61
Menetapkan agar barang bukti berupa :1) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2002,2) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2003,3) Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2-378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Peresmian, Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD kabulaten Maluku
Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2002 dan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 241 Tahun2003 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2003, pencairan dana asuransi seharusnya digunakanuntuk membayar polls asuransi tetapi ternyata terdakwa tidak mempunyai polisasuransi dan dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.2.
Kegiatan danProyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 telahditetapkan Anggaran Asuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2003 pada pos anggaran 2.2.1.1011.90 IIIDana Asuransi Anggota Dewan sebesar Rp.4,375.000.000, (empat milyar tigaratus tujuh puluh lima juta rupiah).e Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran
Polis Asuransi atas nama terdakwa PETRUS REJAAN, S.Sos;8.9.Keterangan dan hasil pemeriksaan/perawatan yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakitdan dokter ;Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 ;Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang Penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 ;Rekomendasi BPK yang dituangkan dalam Laporan hasil Pemeriksaan Nomor 53/5/
Peraturan Daerah tahun Anggaran 2002 yangselanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan penjabaran Peraturan DaerahAnggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati MalukuTenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2003 tidakdijelaskan secara terperinci apa yang dimaksud dengan
Menetapkan agar barang bukti berupa :1) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah TA 2002,2)3)4)5)6)7)8)9)Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah TA 2003,Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2378 Tahun 1999tanggal 4 Oktober 1999 tentang Peresmian, Pengangkatan danPeresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD kabulaten MalukuTenggara
105 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1842 K/Pid.Sus/20161 (satu) buah buku Peraturan Dearah Kabupaten Rembang Nomor 5Tahun 2013 tentang Perubahan anggaran pendapatan dan belanjadaerah Kabupaten Rembang TA. 2013;1 (satu) buah buku Lampiran Il Peraturan Bupati Rembang Nomor 32Tahun 2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang Penjabaran Perubahananggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rembang TA.2013;1 (satu) buah buku II Lampiran Il Peraturan Bupati Rembang Nomor 32Tahun 2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang Penjabaran Perubahananggaran
2012 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerahKabupaten Rembang TA. 2013;1 (satu) buah buku Lampiran Il Peraturan Bupati Rembang Nomor 47Tahun 2012 Tanggal 21 Desember 2012 tentang Penjabaran anggaranpendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rembang TA. 2013;1 (satu) buah buku II Lampiran Il Peraturan Bupati Rembang Nomor 47Tahun 2012 Tanggal 21 Desember 2012 tentang Penjabaran anggaranpendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rembang TA. 2013;Dikembalikan kepada saksi Anita Afriani, S.Akt.
Perubahananggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rembang TA.2013;1 (satu) buah buku II Lampiran II Peraturan Bupati Rembang Nomor 32Tahun 2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang Penjabaran Perubahananggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rembang TA.2013;1 (satu) bendel Peraturan Bupati Rembang Nomor 47 Tahun 2012tanggal 21 Desember 2012 tentang Penjabaran anggaran pendapatandan belanja daerah Kabupaten Rembang TA. 2013;1 (satu) bendel Nota Keuangan anggaran pendapatan dan belanjadaerah
No. 1842 K/Pid.Sus/20161 (satu) bendel Pengantar Nota Keuangan Rancangan anggaranpendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rembang TA. 2013;1 (satu) buah buku Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4Tahun 2012 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerahKabupaten Rembang TA. 2013;1 (satu) buah buku Lampiran Il Peraturan Bupati Rembang Nomor 47Tahun 2012 Tanggal 21 Desember 2012 tentang Penjabaran anggaranpendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rembang TA. 2013;1 (satu) buah buku II Lampiran Il
Peraturan Bupati Rembang Nomor 47Tahun 2012 Tanggal 21 Desember 2012 tentang Penjabaran anggaranpendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rembang TA. 2013;Dikembalikan kepada saksi Anita Afriani, S.Akt.;8.
190 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan bahwa penolakan permohonan informasi publik adalah tidakberdasarkan hukum dan bertentangan dengan hukum, dengan informasipublik sebagaimana yang dimohonkan sebagai berikut:a.b.APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2017;Peraturan Bupati Sumenep tentang Penjabaran APBD KabupatenSumenep Tahun Anggaran 2017;Salinan dokumen kontrak pengadaan alat kesehatan besertapertanggungjawabannya Tahun Anggaran 2015;Halaman 1 dari 12 halaman.
Putusan Nomor 588 K/TUN/2020Peraturan Bupati Sumenep tentang Penjabaran APBD KabupatenSumenep Tahun Anggaran 2017;Salinan dokumen kontrak pengadaan alat kesehatan besertapertanggungjawabannya Tahun Anggaran 2015;Salinan dokumen kontrak pengadaan alat kesehatan besertapertanggungjawabannya Tahun Anggaran 2016;Salinan dokumen Surat Keputusan Bupati Sumenep tentangPembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi InformasiKabupaten Sumenep untuk periode tahun 20132017;Salinan dokumen Surat Keputusan Bupati
Menyatakan bahwa penolakan permohonan informasi publik adalah tidakberdasarkan hukum dan bertentangan dengan hukum, dengan informasipublik sebagaimana yang dimohonkan sebagai berikut :a.b.APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2017;Peraturan Bupati Sumenep tentang Penjabaran APBD KabupatenSumenep Tahun Anggaran 2017;Salinan dokumen kontrak pengadaan alat kesehatan besertapertanggungjawabannya Tahun Anggaran 2015;Salinan dokumen kontrak pengadaan alat kesehatan besertapertanggungjawabannya Tahun Anggaran
Peraturan Bupati Sumenep tentang Penjabaran APBD KabupatenSumenep Tahun Anggaran 2017;c. Salinan dokumen kontrak pengadaan alat kesehatan besertapertanggungjawabannya Tahun Anggaran 2015;d. Salinan dokumen kontrak pengadaan alat kesehatan besertapertanggungjawabannya Tahun Anggaran 2016;e. Salinan dokumen Surat Keputusan Bupati Sumenep tentangPembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi InformasiKabupaten Sumenep untuk periode tahun 20132017;f.
Terbanding/Terdakwa : FAUJI PURNOMO
135 — 125
kegiatan yang melanggar Pasal 66 Ayat (2)dan Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentangPengelolaan Keuangan Desa dan terdakwa telah mempergunakan uanganggaran Desa tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya yang melanggarPeraturan Desa (Perdes) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatandan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 sebagaimana dijabarkan dalamPeraturan Kepala Desa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atasPeraturan Kepala Desa Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Kecamatan Bumiaji Kota Batumendapatkan anggaran yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD),Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak (BHP) dan retribusi yang dikelolamenjadi satu di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)tahun 2020 yang ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes) Nomor 6Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)tahun 2020 dan dijabarkan dengan Peraturan Kepala Desa Nomor 6 Tahun2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Desa Nomor 4Tahun 2020 tentang Penjabaran
APBDes Bulukerto Tahun 2020;Halaman 24 dari 69 halaman, Putusan Nomor 48/PID.SUSTPK/2021/PT SBYAsliAsliAsliAsliAsliAsliAsli1 (satu) eksemplar Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2020tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Desa Nomor 1 Tahun2020 tentang Penjabaran APBDes Bulukerto Tahun 2020;1 (satu) eksemplar Peraturan Kepala Desa Nomor 4 Tahun 2020tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Desa Nomor 1Tahun 2020 tentang Penjabaran APBDes Bulukerto Tahun 2020;1 (satu) eksemplar Peraturan Kepala
Desa Nomor 6 Tahun 2020tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Desa Nomor 4Tahun 2019 tentang Penjabaran APBDes Bulukerto Tahun 2020;1 (satu) bendel Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 0160/SPP/02.2008/2020 tanggal 16 November 2020 untuk keperluanPembinaan PKK sejumlah Rp.79.260.000, (tujuh puluh sembilan jutadua ratus enam puluh ribu rupiah);1 (satu) bendel Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 0169/ SPP/02.2008/2020 tanggal 24 November 2020 untuk keperluanPenyelenggaraan Festival Kesenian,
APBDes Bulukerto Tahun 2020;1 (satu) eksemplar Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2020tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Desa Nomor 1 Tahun2020 tentang Penjabaran APBDes Bulukerto Tahun 2020;1 (satu) eksemplar Peraturan Kepala Desa Nomor 4 Tahun 2020tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Desa Nomor 1Tahun 2020 tentang Penjabaran APBDes Bulukerto Tahun 2020;Halaman 32 dari 69 halaman, Putusan Nomor 48/PID.SUSTPK/2021/PT SBYAsli 1 (Satu) eksemplar Peraturan Kepala Desa Nomor 6 Tahun 2020tentang
53 — 40
HIDAYAT BATUBARA, SE. 1(satu) bundel Fotocopy dokumen, pada halaman depan bertuliskan:Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, DokumenPelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran, Satuan Kerja PerangkatDaerah (DPPASKPD), Dinas Pertanian, Tahun Anggaran 2013. 1(satu) bundel Fotocopy dokumen, pada halaman depan bertuliskan:Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, DokumenPelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran, Satuan Kerja PerangkatDaerah (DPPASKPD), Dinas Kesehatan, Tahun Anggaran 2013. 1
Mandailing Natal KHAIRUL ANWAR, ST. 1 (satu) bundel dokumen fotocopy dilegalisir sesuai dengan aslinyaberupa Dokumen Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran SatuanKerja Perangkat Daerah (DPPASKPD) Dinas Pendidikan TahunAnggaran 2013 yang telah dilakukan Verifikasi DPPASKPD dari BiroKeuangan, Bappeda dan Biro Pembangunan. 1 (satu) bundel dokumen fotocopy dilegalisir sesuai dengan aslinyaberupa Dokumen Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran SatuanKerja Perangkat Daerah (DPPASKPD) Dinas Pekerjaan
Penjabaran Anggaran SatuanKerja Perangkat Daerah (DPPASKPD) Dinas Lingkungan Hidup,Kebersihan dan Pertamanan Tahun Anggaran 2013 yang telah dilakukanVerifikasi DPPASKPD dari Biro Keuangan, Bappeda dan BiroPembangunan. 1 (satu) bundel dokumen fotocopy dilegalisir sesuai dengan aslinyaberupa Dokumen Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran SatuanKerja Perangkat Daerah (DPPASKPD) Dinas Kesehatan TahunAnggaran 2013 yang telah dilakukan Verifikasi DPPASKPD dari BiroKeuangan, Bappeda dan Biro Pembangunan
HIDAYAT BATUBARA, SE. 1(satu) bundel Fotocopy dokumen, pada halaman depan bertuliskan:Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Dokumen PelaksanaanPerubahan Penjabaran Anggaran, Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPASKPD), Dinas Pertanian, Tahun Anggaran 2013. 1(satu) bundel Fotocopy dokumen, pada halaman depan bertuliskan:Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Dokumen PelaksanaanPerubahan Penjabaran Anggaran, Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPASKPD), Dinas Kesehatan, Tahun Anggaran 2013.
MandailingNatal KHAIRUL ANWAR, ST. 1 (satu) bundel dokumen fotocopy dilegalisir sesuai dengan aslinyaberupa Dokumen Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran SatuanKerja Perangkat Daerah (DPPASKPD) Dinas Pendidikan TahunAnggaran 2013 yang telah dilakukan Verifikasi DPPASKPD dari BiroKeuangan, Bappeda dan Biro Pembangunan. 1 (satu) bundel dokumen fotocopy dilegalisir sesuai dengan aslinyaberupa Dokumen Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran SatuanKerja Perangkat Daerah (DPPASKPD) Dinas Pekerjaan
172 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2005tanggal 9 Mei 2005 tentang Penjabaran Perhitungan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004;3. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 07/KPTS/2004tanggal 3 Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanDan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004;4.
Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 03 Tahun 2004tanggal 16 Desember 2004 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten GunungkidulTahun Anggaran 2004;6. Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1Tahun 2004 tanggal 31 Januari 2004 tentang Anggaran PendapatanDan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004;7.
Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 232/KPTS/2003tanggal 8 Agustus 2003 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanHal. 6 dari 17 hal. Put.
No. 164 PK/Pid.Sus/201810.11.12.13.14.15.16.Kegiatan Dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003;Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 27Tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul TahunAnggaran 2003;Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 01/KPTS/2003tanggal 2 Januari 2003 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan Dan proyek Anggaran Pendapatan Dan Belanja
51 — 29
Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 telah ditetapkan AnggaranAsuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten MalukuTenggara Tahun 2003 pada pos anggaran 2.2.1.1011.90 HI Dana Asuransi AnggotaDewan sebesar Rp.4.375.000.000, (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima jutarupiah).Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran
2002 dan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 241 Tahun 2003tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2003 tersebut, terdakwa dan anggota DPRD Kabupaten Malukutenggara periode tahun 19992004 lainnya berhak menerima dana asuransi untukpemeliharaan kesehatan.Bahwa dalam kedudukannya selaku anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggaraterdakwa mempunyai kesempatan mendapatkan fasilitas dari daerah Kabupaten MalukuTenggara berupa dana asuransi sebagaimanan
MUSA BUCE KWAITOTA;Keterangan dan hasil pemeriksaan/perawatan yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakitdan dokter ;Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 ;Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang Penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 ;Rekomendasi BPK yang dituangkan dalam Laporan hasil Pemeriksaan Nomor 53/5/XIV.6/03/2004 tanggal 11 Maret 2004 ;Surat
Peraturan Daerah tahun Anggaran 2002 yangselanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan penjabaran Peraturan DaerahAnggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati MalukuTenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2003 tidak dijelaskan secaraterperinci apa yang dimaksud dengan
Menetapkan agar barang bukti berupa :1) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah TA 2002,2)3)4)5)6)7)8)9)63Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah TA 2003,Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2378 Tahun 1999tanggal 4 Oktober 1999 tentang Peresmian, Pengangkatan danPeresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD kabulaten MalukuTenggara
67 — 51
Peraturan Walikota Langsa Nomor 38 Tahun 2010 Tentang PenjabaranPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota langsa Tahun 2010;19. Peraturan Walikota Langsa Nomor 18 Tahun 2011 Tentang PenjabaranPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota langsa Tahun 2011;20.
Arcenaufal Consultant yang bersumber dari APBK Langsa T.A 2010pos anggaran di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa sebesarRp. 49.500.000, (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkanPeraturan Wali Kota Langsa Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Kota LangsaTahun 2010 halaman 254.
UntukPembangunannya yang bersumber dari APBK Langsa T.A 2010 sebesarRp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah) berdasarkan Peraturan Wali Kota Langsanomor 38 tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Kota Langsa tahun 2010 halaman 84 dan T.A 2011 sebesar Rp. 809.065.000,(delapan ratus sembilan juta enam puluh lima ribu rupiah) berdasarkan PeraturanWali Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Kota Langsa T.A 2011 halaman
Arcenaufal Consultant yang bersumber dari APBK Langsa T.A 2010 posanggaran di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa sebesar Rp.49.500.000, (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkanPeraturan Wali Kota Langsa Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Kota LangsaTahun 2010 halaman 254.
UntukHal 7 dari hal 30 Putusan No. 10 /Pid.Tipikor/2015/PTBNAPembangunannya yang bersumber dari APBK Langsa T.A 2010 sebesar Rp.600.000.000, (enam ratus juta rupiah) berdasarkan Peraturan Wali Kota Langsanomor 38 tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Kota Langsa tahun 2010 halaman 84 dan T.A 2011 sebesar Rp. 809.065.000,(delapan ratus Sembilan juta enam puluh lima ribu rupiah) berdasarkan PeraturanWali Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan
UntukPembangunannya yang bersumber dari APBK Langsa T.A 2010 sebesarRp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah) berdasarkan Peraturan Wali Kota Langsanomor 38 tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Kota Langsa tahun 2010 halaman 84 dan T.A 2011 sebesar Rp. 809.065.000,(delapan ratus Sembilan juta enam puluh lima ribu rupiah) berdasarkan PeraturanWali Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Kota Langsa T.A 2011 halaman
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : RATNO PINTOYO, S.Sos, Dkk Diwakili Oleh : WIDODO, SH.I
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : H. BARYADI ROUSENO, Bc. Hk. bin MARSONO Diwakili Oleh : WIDODO, SH.I
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : HM. ZAENURI, BA. bin JUMRONI Diwakili Oleh : WIDODO, SH.I
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : SUKAR, SIP. bin PARTOYO Diwakili Oleh : WIDODO, SH.I
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : WARTA, SIP. bin KARTONO Diwakili Oleh : WIDODO, SH.I
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Drs. ROJAK HARUDIN bin AMIN TASLIM Diwakili Oleh : WIDODO, SH.I
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ISDANU SISMIYANTO, SH. M.Hum. bin DJUMIN Diwakili Oleh : WIDODO, SH.I
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : H. IRHAS IMAM MUHTAR bin M. YUSRO Diwakili Oleh : MUHAMMAD IKBAL, SH, Dkk
108 — 75
----------------------------
- Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005 tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004. ----------------------------------------------------------------------
- Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3 Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.
------------------------------
- Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 03 Tahun 2004 tanggal 16 Desember 2004 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.
. --------------------- -----------------------------------
- Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 232/KPTS/2003 tanggal 8 Agustus 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003.
---------------------------------------------------------
- Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 01/KPTS/2003 tanggal 2 Januari 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan proyek Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003. ----
- Keputusan Bupati Nomor : 283/KPTS/2003 tanggal 20 Oktober 2003 tentang Evaluasi Dan Revisi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003.
Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei2005 tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004. 3. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004. 4.
Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei2005 tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004. 3. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004. 4.
Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor: 3 Tahun 2005 tanggal 9Mei 2005 tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2004. 3. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004. 4.
/2003 tanggal 2Januari 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan proyekAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul TahunAnggaran 2003. .
Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2004. a Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.
56 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
HST, sehinggahal tersebut bertentangan dengan Surat KeputusanBupati HST Nomor : 903/21/KEU/2001 tanggal 10Pebruari 2002 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Proyek APBD TA. 2002 dan SuratKeputusan Bupati HST No.903/34/KEU/2001 tanggal 14Agustus 2002 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan, Kegiatan dan Proyek Perubahan APBD TA.2002, yang menyatakan bahwa biaya perjalanan dinasdiproyeksikan untuk biaya perjalanan dinasPimpinan dan Anggota DPRD;Bahwa pada tanggal 17 Pebruari 2003 Drs.Taberani Noor
HST, sehinggahal tersebut bertentangan dengan Surat KeputusanBupati HST No.014 Tahun 2003 tanggal 10 Pebruari2003 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan dan Proyek APBD TA. 2003 dan SuratKeputusan Bupati HST No.0147 Tahun 2003 tanggal 24September 2003 tentang Penjabaran Perubahan APBDTA. 2003, yang menyatakan bahwa biaya perjalanandinas diproyeksikan untuk biaya perjalanan dinasPimpinan dan Anggota DPRD;2. Penetapan Biaya Perjalanan Dinas Melebihi Tarif AtauKetentuan Yang Berlaku:2.1.
Bupati HST No.903/21/KEU/2002 tanggal 6Pebruari 2002 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan dan Proyek APBD TA. 2002 beserta Lampiran12.13.14.15.16.17.18.18.Il halaman 1 s.d 11 yang telah dilegalisir;FC SK Bupati HST No.903/34/KEU/2002 tanggal 14Agustus 2002 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan dan Proyek Perubahan APBD TA. 2002 besertaLampiran Il halaman 1 s.d 10 yang telah dilegalisir;FC SK Bupati HST No.903/42/KEU/2002 tanggal 21Nopember 2002 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan
FC SK Bupati HST No.903/22/KEU/2001 tanggal 1010.11.12.13.14.15.16.17.Pebruari 2001 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan dan Proyek APBD TA. 2001 beserta Lampiran IIhalaman 1 s.d 11 yang telah dilegalisir;FC SK Bupati HST No.903/43/KEU/2001 tanggal 18Agustus 2001 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan dan Proyek Perubahan APBD TA. 2001 besertaLampiran halaman 1 s.d 5 yang telah dilegalisir;FC SK Bupati HST No.903/21/KEU/2002 tanggal 6Pebruari 2002 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan
Bupati HST No.903/21/KEU/2002 tanggal 6Pebruari 2002 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan dan Proyek APBD TA. 2002 beserta LampiranIl halaman 1 s.d 11 yang telah dilegalisir;FC SK Bupati HST No.903/34/KEU/2002 tanggal 14Agustus 2002 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan dan Proyek Perubahan APBD TA. 2002 besertaLampiran Il halaman 1 s.d 10 yang telah dilegalisir;FC SK Bupati HST No.903/42/KEU/2002 tanggal 21Nopember 2002 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan dan Proyek
102 — 38
Bahwa selanjutnya alokasi anggaran dalam Penjabaran APBD PerubahanSKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009 untukBelanja Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah sebesar Rp.458.240.000. (empat ratus lima puluh delapan juta dua ratus empat puluhribu rupiah) dan dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Ventje. N.Lesnussa selaku bendahara pengeluaran telah direaliasikan sebesar Ap.378.680.000.
Bahwa selanjutnya alokasi anggaran dalam Penjabaran APBD PerubahanSKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009 untukBelanja Persiapan Pelantikan dan Pelantikan Anggota DPRDsebesarAp.250.000.000. (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan dalamlaporan pertanggung jawaban keuangan yang dibuat oleh terdakwa VentjeN.
Lesnussa selaku bendaharapengeluaran menolak perintah membayar dari Drs.AbubakarMasbait selaku pengguna anggaran karena tidak tersedianya danauntuk kegiatan silahturahmi dengan anggota DPRD Kabupaten Buruasal Buru Selatan di Namlea dalam penjabaran Perubahan APBDKabupaten Buru Selatan Tahun 2009, namun terdakwa tetapHalaman 32 dari 53 Putusan No. 06/Pid.
Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor 29 Tahun 2009, tanggal 17November 2009 Tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten BuruSelatan Tahun 2009.. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah(DPASKP) Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009.. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Satuan Kerja PerangkatDaerah (DPASKP) Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun2009..
Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor 29 Tahun 2009, tanggal 17November 2009 Tentang Penjabaran Perubahan APBD KabupatenBuru Selatan Tahun 2009.3. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah(DPASKP) Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009.4.
114 — 42
Kegiatan danProyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 telahditetapkan Anggaran Asuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2003 pada pos anggaran 2.2.1.1011.90 III DanaAsuransi Anggota Dewan sebesar Rp.4,375.000.000, (empat milyar tiga ratus tujuhpuluh lima juta rupiah).Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran
2002 dan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 241 Tahun2003 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2003 tersebut, terdakwa dan anggota DPRD KabupatenMaluku tenggara periode tahun 19992004 lainnya berhak menerima dana asuransiuntuk pemeliharaan kesehatan.Bahwa dalam kedudukannya selaku anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggaraterdakwa mempunyai kesempatan mendapatkan fasilitas dari daerah KabupatenMaluku Tenggara berupa dana asuransi sebagaimanan
Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 ;4. Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang Penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 ;5. Rekomendasi BPK yang dituangkan dalam Laporan hasil Pemeriksaan Nomor 53/5/XIV.6/03/2004 tanggal 11 Maret 2004 ;6. Surat Bupati Maluku Tenggara Nomor 700/3040 tertanggal 09 November 2004 ;477.
Peraturan Daerah tahun Anggaran 2002 yangselanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan penjabaran Peraturan DaerahAnggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati MalukuTenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2003 tidak dijelaskan secaraterperinci apa yang dimaksud dengan
Menetapkan agar barang bukti berupa :1) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah TA 2002,2) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah TA 2003,3) Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2378 Tahun 1999tanggal 4 Oktober 1999 tentang Peresmian, Pengangkatan danPeresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD kabulaten MalukuTenggara,4)
262 — 129 — Berkekuatan Hukum Tetap
Waropen No. 15Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kab. Waropen Thn 2010 Bagian Umum SetdaKabupaten Waropen; At1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kab. Waropen No. 15Thn 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kab. Waropen Thn 2010, BAPPEDA; 421 (satu) bundel fotocopy Penyampaian Management Letter BPKR.I tanggal 1 Desember 2009; 431 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kab.
Waropen No. 16Thn 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kab. Waropen Thn 2009, BAPPEDA; 441 (satu)) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kab. Waropen No. 16Thn 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kab. Waropen Thn 2008, Setda Kab.
Waropen No. 02 Thn 2008tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKab. Waropen TA. 2008 Dinas Pekerjaan Umum; 771 (satu) bundel Peraturan Bupati Kab. Waropen No. 02 Thn 2008tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKab. Waropen TA. 2008 BAPPEDA; 781 (satu) bundel Peraturan Bupati Kab. Waropen No. 02 Thn 2008tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKab. Waropen TA. 2008 SETDA; 791 (satu) bundel Peraturan Bupati Kab.
Waropen No. 16 Thn 2009tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKab. Waropen TA. 2009 Dinas Pekerjaan Umum; 801 (satu) bundel Peraturan Bupati Kab. Waropen No. 16 Thn 2009tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKab. Waropen TA. 2009 BAPPEDA; 811 (satu) bundel Peraturan Bupati Kab. Waropen No. 16 Thn 2009tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKab. Waropen TA. 2009 SETDA; 821 (satu) bundel Rekening koran RKUD Kab.
320 — 253 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal24 Juli 2017 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 25Juli 2017 dan diregister dengan Nomor 50 P/HUM/2017, telah mengajukanpermohonan keberatan hak uji materiil terFhadap Pasal 5 Lampiran Ill PeraturanDaerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 08 Tahun 2016 tentang APBD ProvinsiRiau Tahun 2017, dan Pasal 2 Lampiran Peraturan Gubernur Riau Nomor 106Tahun 2016 tentang Ringkasan Penjabaran
Sekretariat Daerah;Pasal 2 Lampiran Peraturan Gubernur Riau Nomor 106 Tahun2016 tentang Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut:e Belanja Hibah Kesehatan : 5.1.4.05.03 Belanja Hibah KepadaKelompok Masyarakat Bidang Kesehatan.Bertentangan dengan UndangUndang Nomor : 36 Tahun 2009Tentang Kesehatan;Pasal 5 Lampiran Ill Perda Provinsi Riau Nomor : 08 Tahun 2016tentang APBD Provinsi Riau Tahun 2017 sebagaimana dalamPeraturan Daerah (Perda) Nomor 08
Terhadap Pasal 2Lampiran Peraturan Gubernur Riau Nomor 106 Tahun 2016 tentangRingkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2017 terhadap 1. UndangUndang Nomor 36 Tahun2009 tentang Kesehatan. 2. Intruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan 3.
Terhadap Pasal 2Lampiran Peraturan Gubernur Riau Nomor 106 Tahun 2016 tentangRingkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2017 terhadap 1. UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009tentang Kesehatan, 2. Intruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentangPengendalian kebakaran Hutan dan Lahan, 3.
Menyatakan sah dan tetap berlaku Pasal 5 Lampiran Ill Peraturan DaerahProvinsi Riau Nomor 8 Tahun 2016 tentang APBD Provinsi Riau Tahun2017 tentang Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah,Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2017dan Pasal 2 Lampiran Peraturan Gubernur Riau Nomor 106 Tahun 2016tentang Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2017;d.
132 — 80
perbuatan melawan hukummemperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuanganNegara atau perekonomian Negara yang dilakukan secara berturutturut yang adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatanberlanjut,yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut:e Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Maluku Tenggara tahunAnggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku TenggaraNomor: 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran
Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 telah ditetapkan Anggaran Asuransi AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002pada Pos anggaran 2.2.1.1011.90 III dana Asuransi Anggota Dewan SebesarRp.1.410.000.000, (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).e Bahwa dalam Anggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan BupatiMaluku Tenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan
perundangundangan yang berlaku,efisien,transparan dan bertanggung jawab denganmemperhatikan asas keadilan dan kepatutan Dan Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi: Setiap pembebanan APBD harus didukung oleh buktibukti yang lengkap dan sahmengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih Bahwa sesuai Keputusan Bupati maluku Tenggara Nomor:154 Tahun 2002 tentangpenjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2002 dan keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 241 tahun 2003tentang Penjabaran
114 — 12
Menetapkan barang bukti berupa : Keputusan Bupati Nomor : 863 Tahun 2003 tanggal 21 November 2003 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2005 tanggal 28 Februari 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 14
Februari 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuain Tahun Anggaran 2007; Peraturan Bupati Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 14 Februari 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2007 tanggal 23 Oktober 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007; Peraturan
Bupati Banyuasin Nomor 42 Tahun 2007 tanggal 23 Oktober 2007 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2008 tanggal 15 Februari 2008 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2008; Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 06 Tahun 2008 tanggal 15 Februari 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
3Desember 2007, saksi menjabat sebagai PLH Kepala Sub BagianAnggaran Pemkab Banyuasin;Bahwa saksi mengenal Terdakwa sebagai Bendahara Pos BantuanSosial Kemasyarakatan yang dikelola oleh Sekretariat Daerah PemkabBanyuasin;Bahwa anggaran pos bantuan sosial yang dipegang oleh Terdakwapada tahun 2007 dianggarkan sebesar Rp. 34.773.626.000, (tiga puluhempat milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus dua puluhenam ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 42Tahun 2007 tentang Penjabaran
HARUN RONT;berupa :43Menimbang, bahwa telah diajukan di depan persidangan barang bukti10Keputusan Bupati Nomor : 863 Tahun 2003 tanggal 21 November2003 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat DaerahKabupaten Banyuasin dan Sekretariat Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Banyuasin;Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2005tanggal 28 Februari 2005 tentang PokokPokok Pengelolaan danPertanggungjawaban Keuangan Daerah;Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor Tahun 2007 tanggal14
Februari 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Banyuain Tahun Anggaran 2007;Peraturan Bupati Kabupaten Banyuasin Nomor Tahun 2007 tanggal14 Februari 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2007 tanggal23 Oktober 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 42 Tahun 2007 tanggal
23Oktober 2007 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor Tahun 2008 tanggal15 Februari 2008 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja DaerahKabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2008;Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 06 Tahun 2008 tanggal 15Februari 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2008;Keputusan Bupati Nomor 316 Tahun 2007 tanggal
HARUN RONT;Bahwa benar jumlah dana bantuan sosial pada tahun 2007 berdasarkanPeraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin adalah sebagaiberikut :Belanja bantuan sosial sebesar Rp. 28.671.600.000,;Belanja bantuan Partai Politik sebesar Rp. 925.000.000,Total berjumlah Rp. 29.596.600.000,Belanja bantuan keuangan kepala desa sebesar Rp. 19.694.700.000,;Belanja bantuan keuangan kelurahan sebesar Rp. 596.880.000,Belanja bantuan keuangan
132 — 57
Bahwa total alokasi anggaran dalam Penjabaran APBD Perubahan SKPDSekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah sebesar Ap. 186.100.000. (seratusuntuk Belanjadelapan puluh enam juta seratus ribu rupiah) dan sesuai laporan keuangan yangdibuat oleh saksi Ventje N. Lesnussa selaku bendahara pengeluaran anggarandan tersebut telah teralisasi sebesar Rp. 171.800.000.
Abubakar Masbait selakuPengguna anggaran dan Ventie N Lesnussa selaku Bendahara Pengeluarantelah direalisasikan 100 %.Bahwa sesuai peruntukannya berdasarkan Penjabaran Perubahan APBDKabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2009 tanggal 17 Nopember 2009pada SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan alokasi anggaransebesar Ap. 250.000.000.
(empat ratusalokasi anggaran dalam Penjabaran APBD Perubahanlima puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan dipertanggungHalaman 27 dari 52 Putusan nomor 07/PID.TIPIKOR/2014/PT.AMB jawabkan oleh terdakwa Drs. Abubakar Masbait selaku Pengguna Anggaran dansaksi Ventje. N. Lesnussa selaku bendahara pengeluaran telah direaliasikansebesar Ap. 378.680.000.
Bahwa selanjutnya alokasi anggaran dalam Penjabaran APBD PerubahanSKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009 untuk BelanjaPersiapan Pelantikan dan Pelantikan Anggota DPRD sebesarRp.250.000.000. (dua ratus lima puluh juta rupiah), yang sebelumnya dalamAPBD Induk belum dianggarkan dan dalam laporan pertanggung jawabankeuangan yang ditandatangani oleh terdakwa Drs.
Abubakar Masbait selakuPengguna anggaran dan Ventje N Lesnussa selaku Bendahara Pengeluarantelah direalisasikan 100 %.Bahwa sesuai peruntukannya berdasarkan Penjabaran Perubahan APBDKabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2009 tanggal 17 Nopember 2009pada SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan alokasi anggaransebesar Ap. 250.000.000.

