Ditemukan 4770 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 20-07-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 21/Pid.Sus/2018/PN NBA
Tanggal 9 Mei 2018 — Penuntut Umum:
M. Bayu Segara, SH.
Terdakwa:
HERIYANTO Als. IYEM Anak LAURENSIUS ATUT
5231
  • IYEM Anak LAURENSIUSATUT terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBAWA SOSIS TANPA DILENGKAPI SURAT IJIN sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 31 ayat (1) UU RI Nomor 16 Tahun 1992Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebagaimana Dakwaan Kami.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERIYANTO Als.
    tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalamwilayah negara Republik Indonesia wajib:a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagihewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong bendalain;b. melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan;c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina;Menimbang, bahwa dalam pasal 6 UndangUndang
    RI Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dikatakan Setiap mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim darisuatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib:a. dilengkapi sertifikat Kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan ,ikan ,tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecualimedia pembawayang tergolong bendalain;
    tujuan;Halaman 9 dari 14 Putusan Nomor 21/Pid.Sus/2018/PN.NbaMenimbang, bahwa dalam pasal 9 UndangUndang RI Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dikatakan:(1) Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yangdimasukkan,dibawa atau dikirim dari Suatu area ke area lain di dalam, dan/ataudikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakankarantina;(2) Setiap media pembawa hama dan penyakitikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terhadap orang,alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus yang diketahui atau didugamembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina, dapat dikenakan tindakankarantina;Menimbang, bahwa dalam pasal 25 UndangUndang RI Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dikatakan Media pembawalain yang terbawa oleh alat angkut dan diturunkan di tempat pemasukan harusdimusnahkan
Register : 09-07-2020 — Putus : 03-08-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PN SANGGAU Nomor 184/Pid.Sus/2020/PN Sag
Tanggal 3 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
AKWAN ANNAS, S.H
Terdakwa:
ISROK ARIFFUDIN Alias UCIL Bin HJ. NASIR Alm
9430
  • Nasir (Alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta memasukkan Media Pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan atau tidak melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di
    Sanggau, atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggauyang berwenang mengadilinya, yang melakukan perbuatan turut sertamemasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatandari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan,dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)huruf a; memasukkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pemasukan yangditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud
    Turut serta memasukkan Media Pembawa ke dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia tidak melengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan,Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan atau tidakmelalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan olen Pemerintah Pusatatau tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepadaPejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan olehPemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina danpengawasan dan/atau pengendalian.Menimbang
    Republik Indonesia tidak melengkapi sertifikat Kesehatan dari negaraasal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atauProduk Tumbuhan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengaan penyertaan (deelneming)adalah pengertian meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atauorang orang baik secara psikis maupun fisik yang melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana.
    yangdimaksud dengan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPIK yang selanjutnyadisebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan,tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, JenisHalaman 11 dari 16 Putusan Nomor 184/Pid.Sus/2020/PN SagAsing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka,dan/atau Media Pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 20 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina
    Hewan, Produk Hewan,Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan atau tidak melaluiTempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau tidakmelaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina diTempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluantindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian secarakeseluruhan telah terbukti dan terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 86 huruf a, bdan c Jo Pasal 33 ayat (1) huruf a, b
Register : 11-08-2015 — Putus : 08-07-2015 — Upload : 11-08-2015
Putusan PN GRESIK Nomor 234/Pid.B/2015/PN.Gsk
Tanggal 8 Juli 2015 — : CHRISTIAN SUHARTO
429
  • Menyatakan terdakwa CHRISTIAN SUHARTO telah terbuktibersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukummelakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya melanggarketentuan setiap media pembawa hama danpenyakitkarantina yang dibawa atau dikirim dari suatu tempat areake tempat lain dalam wilayah Indonesia wajib dilengkapidengan sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, hamaasal hewan hasil bahan asal hewan, ikan tumbuhan danbagian bagian tumbuhan kecualai media pembawa yangtergolong benda lain yang melalui
    Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negaratransitbagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawayang tergol;ong benda lain;b. Melalui tempattempat pemasukkan yang telah ditetapkan;c.
    Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negaratransit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan,ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali mediapembawa yang tergolong benda lain ;15b. Melalui tempattempat pemasukkan yang telah ditetapkan ;c.
    Karena kelalaiannya melanggar ketentuan setiap mediapembawa hama dan penyakit karantina yang dibawaatau dikirim dari suatu tempat area ke tempat lain dalamwilayah Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikatkesehatan dari area asal bagi hewan, hama asal hewanhasil bahan asal hewan, ikan tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan dan npengeluaran yang telahditetapbkan kemudian dilaporkan untuk keperluantindakan karantina ;Ad. 1.
Register : 27-08-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN KASONGAN Nomor 94/Pid.SUS-LH/2019/PN Ksn
Tanggal 10 Oktober 2019 — SURYADI Alias YADI Bin ASPAN (Alm)
3927
  • Bin ZAKARIA AGAN dibawah janji pada pokoknyamemberikan pendapat sebagai berikut:Bahwa ahli bekerja di Balai KSDA Kalimantan Tengah dan ditugaskandibagian Pos Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Tumbuhan danSatwa Liar di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya dari tahun 2011 sampaiHalaman 8 dari 25 Putusan Nomor 94/Pid.SusLH/2019/PN Ksndengan sekarang, memiliki pengetahuan terhadap perlindungan,pengawetan dan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang ada diIndonesia, mengikuti pelatihan pendidikan informal
    tentang PelatihanPengenalan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang diperdagangkan olehKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Bogor Tahun 2015 dan2017.Bahwa yang dimaksud dengan Satwa Liar dan Satwa yang dilindungi :1.
    Sedangkan jenisjenis satwa yang dilindungi mengacu kepadaPeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor P.106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan DanSatwa Yang Dilindungi, terdapat 904 daftar nama jenis Tumbuhan danSatwa Liar yang dilindungi tidak diperbolehkan untuk dimiliki, dipelihara,menyimpan dan diperniagakan secara bebas.Bahwa menurutketentuan
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa;3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar;4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.19/Menhutll/2005 tentangPenangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar;5. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/Kptsll/2003 tentang TataUsaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhandan Satwa Liar;6.
    Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.52/Menhutll/2006 tentangPeragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi;7. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.31/Menhutll/2012 tentangTentang Lembaga Konservasi;8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentangJenis dan Tumbuhan dan satwa yang dilindungi.9.
Register : 19-11-2014 — Putus : 05-01-2015 — Upload : 12-05-2015
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 644/Pid.SUS/2014/PN Bwi
Tanggal 5 Januari 2015 — - ASMUPUR Bin MUHTAR Dkk ;
476
  • Menetapkan barang 'bukti'berupa :- 18 ( delapan belas ) karung berisi tumbuhan Akar Angin dan 3 (tiga) ranting kayu pohon rimba alam ; Dirampas untuk Negara Cq Perhutani;- 9 (sembilan ) batang Rayu alat pikul, 1 (satu) buah karung berisi peralatan menebang, Sebuah Tas ransel berisi pakaian/perbekalan, 1 (satu) karung berisi beberapa pakaian dan peralatan masak; Dirampas untuk dimusnahkan ;6.
    Banyuwangi.Bahwa benar terdakwa pada saat tertangkap tersebut sedang memikul 2(dua) buah karung yang berisi tumbuhan Akar Angin yang didapatkandan dalam hutan lindung.Bahwa benar tumbuhan Akar Angin tersebut diambil dan dalam kawasanhutan Perhutani , namun terdakwa tidak tahu jenis pohon apa tempatmenempei Tumbuhan Akar Angin tersebut.Bahwa benar terdakwa berhasil mengumpulkan tumbuhan Akar Anginsebanyak 2 karung , setiap karungnya seberat sekitar 25 Kg.Bahwa terdakwa dan 8 orang temannya mempunyai
    ke dalam karung yang telahdisiapkan dan setelah cukup lalu dibawa pulang dengan cara dipikulmenggunakan batang kayu.Bahwa benar terdakwa berhasil memanjat sekitar 10 pohon dan sekitar 2(dua)pohon yang ranting nya ditempeli tumbuhan akar Angin yangberhasil terdakwa potong.Bahwa benar tumbuhan Akar Angin tersebut diambil dan dalam kawasanhutan Perhutani.Bahwa benar terdakwa berhasil mengumpulkan tumbuhan Akar Anginsebanyak 2 karung masingmasing karung seberat sekitar 25 Kg, Atasniat dan kehendak terdakwa
    ranting pohon yang ditempeli tumbuhan akarangin sebanyak 5 (lima) pohon, sedangkan terdakwa SALAM BinJAFAR berhasil memanjat 10 (sepuluh) pohon dan menebang 2 (dua)pohon yang rantingnya ditempeli tumbuhan akar angin.
    Perbuatantersebut dilakukan terdakwa sejak hari Sabtu tanggal 30 Agustus2014 s/d hari Kamis tanggal 04 September 2014.Kemudian setelah berhasil mendapatkan tumbuhan akar angin, makapada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekitar jam. 11 00 wibterdakwa bersama ketujuh temannya tersebut pulang danmeninggalkan TKP dengan berjalari kaki masingmasing membawadan mengangkut sebanyak 2 (dua) karung berisi tumbuhan akar angindengan berat sekitar 25 kg /setiap karungnya dengan cara dipikul.Rencananya tumbuhan
    ROBET dan MUKSIN (ketujunnya DPO) telah menebangpohon di wilayah hutan lindung guna mencari tumbuhan akar angin. Bahwabenar terdakwa berhasil mengumpulkan tumbuhan Akar Angin sebanyak 2karung , setiap karungnya seberat sekitar 25 Kg. Bahwa terdakwa dan 7 orangtemannya mempunyai niat sejak hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014.
Register : 02-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 319/Pid.Sus/2020/PN Sak
Tanggal 14 Desember 2020 — Penuntut Umum:
VEGI FERNANDEZ, SH.
Terdakwa:
1.IRWANSYAH SIMBOLON Bin HERMAN SIMBOLON
2.EDI SAPUTRA SARAGIH Bin Alm NURDIN
7732
    • 1 (satu) lembar foto copy sertifikat pelepasan karantina tumbuhan/keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang diterbitkan di Medan tanggal 13 Mei 2019;
    • 1 (satu) lembar Foto Copy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanggal 13 Mei 2019.
    dalamPasal 86 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo Pasal55 ayat (1) ke1 KUHP;2.
    Si Media PembawaOrganisasi Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) (dalam perkara inibawang merah) dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiaatau dari suatu area ke area lain dialam wilayah Negara KesatuanHalaman 5 dari 34 Putusan Nomor 319/Pid.Sus/2020/PN.SakRepublik Indonesia wajib memiliki sertifikat Kesehatan dari negara asalbagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atauproduk tumbuhan karena dapat menimbulkan masuknya hama/ penyakityang dibawa media pembawa tersebut yang
    Si Media PembawaOrganisasi Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) (dalam perkara inibawang merah) dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiaatau dari suatu area ke area lain dialam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia wajib memiliki sertifikat Kesehatan dari negara asalbagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atauproduk tumbuhan karena dapat menimbulkan masuknya hama/ penyakityang dibawa media pembawa tersebut yang dapat merusak pertanian.Bahwa dokumen yang harus dilengkapi
    ;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsursetiap orang telah terpenuhi;Ad.2 unsur Yang memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapisertifikat Kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produkikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan media pembawa dalamUndang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang KarantinaHewan, Ikan, dan Tumbuhan adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan,Invasif, Tumbuhan dan Satwa
Register : 12-10-2016 — Putus : 06-12-2016 — Upload : 02-02-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 598/Pid.Sus/2016/PN Bls
Tanggal 6 Desember 2016 — - MUHAMMAD AZMI Als ROMI Bin AUZAR
34721
  • danbagianbagian tumbuhan, tanpa melalui tempattempat pemasukan danpengeluaran yang telah ditetapkan, tanpa dilaporkan dan diserahkankepada petugas karantina ditempattempat pemasukan danpengeluaran untuk kepentingan karantina sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 5 UU RI No. 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MUHAMMAD AZMI AlsROMI Bin AUZAR selama 1 (satu) tahun dengan dikurangkan sepenuhnyaselama terdakwa
    Dengan sengaja memasukkan media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina ke dalam wilayah Negara Repbulik Indonesia tanpadilengkapi Serifikat Kesehatan dari area asal bagi tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, tanopa melalui tempattempat pemasukan danpengeluaran yang telah ditetapkan, tanpa dilaporkan dan diserahkan kepadaPetugas Karantina ditempattempat pemasukan dan pengeluaran untukkepentingan karantina;Halaman 8 dari
    Tentang unsur Dengan sengaja memasukkan media pembawa hamadanpenyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganismepengganggu tumbuhan karantina ke dalam wilayah NegaraRepbulik Indonesia tanpa dilengkapi Serifikat Kesehatan dari area asalbagi tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, tanpa melalui tempattempatpemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, tanpa dilaporkan dandiserahkan kepada Petugas Karantina ditempattempatpemasukan danpengeluaran untuk kepentingan karantina;Menimbang
    , hama dan penyakit, ikan atau organism pengganggu tumbuhan dari luardan suatu area ke area lain didalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayahNegara Repbulik Indonesia.
    Bahwa setiap media pembawa organismepengganggu tumbuhan karantina wilayah Negera Republik Indonesi wajibdilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagitumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, melalui tempattempat pemasukan danpengeluaran yang telah ditetapkan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Hama, Penyakit, Hewan,Hama dan Penyakit ikan atau organisme pengganggu tumbuhan sesuai denganPasal 1 angka 3 UU RI No. 16 Tahun 1992 adalah semua organisme yang dapatmerusak, mengganggu
Register : 05-05-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 463/Pid.B/LH/2021/PN Tjk
Tanggal 24 Juni 2021 — Penuntut Umum:
PONCO SANTOSO, SH
Terdakwa:
WILLY Anak Dari YAP TEK SENG
12826
  • ) sejumlah 2 (dua) ekor, termasuk jenis yangdilindungi ditetapbkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018Tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi pada nomor urut 659;Burung berupa Cica daun besar/cica hijau (Chloropsis sonnerati)sejumlah 10 (sepuluh) ekor, termasuk jenis yang dilindungiditetapbkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/12/2018Tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi pada nomor urut
    ditetapbkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018Tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi pada nomor urut 298;Burung berupa kinoy/Cica daun sayap biru (Chloropsismoluccensis) Sumatera sejumlah 4 (empat) ekor, termasuk jenisyang dilindungi ditetapbkan dalam Peraturan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi padanomor urut 295;Burung berupa Serindit melayu ( /oriculus
    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Tumbuhan dan SatwaDilindungi pada nomor urut 297;Burung berupa Cica hijau mini/cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon)sejumlah 2 (dua) ekor, termasuk jenis yang dilindungi ditetapbkan dalamPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Tumbuhan dan SatwaDilindungi pada nomor urut 296;Burung berupa Cica daun sumatera (Chloropsis venusta) sejumlah 22(dua
    /KUM.1/12/2018 Tentang Tumbuhan dan SatwaDilindungi pada nomor urut 265;Burung berupa Ciung sumatera/ciung batu (Cochoa beccarii) sejumlah 1(satu) ekor, termasuk jenis yang dilindungi ditetapbkan dalam PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Tumbuhan dan SatwaDilindungi pada nomor urut 687;.
    .106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Tumbuhan danSatwa Dilindungi pada nomor urut 583;n.Burung berupa Gelatik Jawa (Lonchura aryzivora) sejumlah 4 (empat)ekor, termasuk jenis yang dilindungi ditetapbkan dalam PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Tumbuhan danSatwa Dilindungi pada nomor urut 338.Yang kesemuanya adalah satwa yang termasuk dalam kategoridilindungi, yang dilarang untuk dipelihara atau diperniagakan, jika satwaliar (dilindungi
Register : 12-05-2020 — Putus : 06-07-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan PN BATAM Nomor 333/Pid.Sus/2020/PN Btm
Tanggal 6 Juli 2020 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
WAGIMAN Als BOTE Als JONI Bin MUSIRAN
7633
  • , menimbulkan kerugian sosioekonomi serta belum terdapat diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat disebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan olehPemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;Bahwa berdasarkan Pasal 1 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang karangtinaHewan, Ikan dan Tumbuhan yang dimaksud Tumbuhan dan Satwa Liaradalah semua tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau
    dipelihara yangmasih mempunyai kemurnian jenis, atau semua binatang yang hidup di darat,air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifatsifat liar, baik yang hidupbebas maupun yang dipelihara oleh manusia ;Bahwa berdasarkan Pasal 1 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang karangtinaHewan, Ikan dan Tumbuhan yang dimaksud Tumbuhan dan Satwa Langkaadalah semua tumbuhan atau binatang yang hidup di alam bebas dan/ataudipelihara yang terancam punah, tingkat perkembangbiakannya lambat,Halaman 12 dari 28 Putusan
    adalah hewan, produkhewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan,PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar,Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atau Media Pembawa lain yang dapatmembawa HpHK, HPIK, atau OPTK ;Bahwa berdasarkan Undangundang Nomor 21 Tahun 2019 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang dimaksud dengan Hewan adalahbinatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya beradadi darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara
    Memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan,Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalamPasal 33 ayat (1) huruf a ;3. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan unsur delik tersebut sebagaimana diuraikan di bawah ini ;Ad.1.
    adalah hewan, produk hewan,ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG,SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar,Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atau Media Pembawa lain yang dapatmembawa HpHK, HPIK, atau OPTK ; Bahwa yang dimaksud dengan Hewan adalah binatang atau satwa yangseluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atauudara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya ; Bahwa yang dimaksud dengan Tumbuhan adalah sumber daya
Register : 09-07-2020 — Putus : 03-08-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PN SANGGAU Nomor 183/Pid.Sus/2020/PN Sag
Tanggal 3 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
AKWAN ANNAS, S.H
Terdakwa:
EMILYA CONTESA Alias EMILYA Binti MUHAMMAD TAHER HAMDI
14223
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Emilya Contesa Als Emilya Binti Muhammad Taher Hamdi tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "memasukkan Media Pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan atau tidak melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau

    Entikong, Kec Entikong Kabupaten Sanggau atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum PengadilanNegeri Sanggau yang berwenang mengadilinya, telah memasukkan MediaPembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asalbagi hewan, produk hewan, ikan, produk hewan, ikan, produk ikan,tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan, memasukkan Media Pembawatidak melalui Tempat pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa
    Syam Widartomo, barangbarang dari luar negeri ke dalam negeri wajib:1. dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit baghewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong bendalain;2. melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan;3. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
    Syam Widartomo, barangbarang dari luar negeri ke dalam negeri wajib:1. dilengkapi sertifikat Kesehatan dari negara asal dan negara transit baghewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong bendalain;2. melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan;3. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
    tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagiHewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau ProdukTumbuhan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yangdimaksud dengan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPIK yang selanjutnyadisebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan,tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, JenisAsing Invasif, Tumbuhan dan Satwa
    , dan/atau Produk Tumbuhan telah terbukti dan terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah terpenuhi, sebagaimanatelah dinyatakan sebelumnya bahwa oleh karena salah satu unsur telahterpenuhi dari ketiga unsur tersebut, Majelis tidak perlu mempertimbangkanunsur selanjutnya dan menganggap bahwa unsur memasukkan MediaPembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidakmelengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan,Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau
Register : 20-05-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 142/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Tanggal 15 Juli 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD HARUN AL RASYID, SH
Terdakwa:
JONI SUSANTO ALS JONI BIN SABRI
6980
  • Unsur Yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatuarea ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiayang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yangditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produkikan, tumbuhan, dan / atau produk tumbuhan ;3.
    Sus/2021/PN.Sbwdari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 18 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian media pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang selanjutnya disebutMedia Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan,produk tumbuhan, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis AsingInvasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atauMedia
    Sus/2021/PN.SbwRepublik Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari tempatpengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan, produkhewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/ atau produk tumbuhan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 18 UndangundangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian media pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang selanjutnya disebutMedia Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan,produk tumbuhan, Pangan,
    Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis AsingInvasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atauMedia Pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 19 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian darisiklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipeliharamaupun yang di habitatnya ;Menimbang, bahwa unsur tersebut
    , bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 31 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yangHalaman 21 dari 27 Putusan Nomor 142/Pid.
Register : 29-04-2013 — Putus : 15-07-2013 — Upload : 25-01-2014
Putusan PN JAMBI Nomor 110/Pid.Sus/2013/PN.Jbi
Tanggal 15 Juli 2013 — OLI SUWONDO BIN WAKIJO
42213
  • 1 (satu) lembar asli STNK Noo 0119608/su/2012 dan surat ketetapan pajak Daerah no : 0721106 kenderaan truk Mitsubbisih colt disel No.Pol BK 9336 SI warna kuning atas nama TUAH PURBA; 1 (satu) buah buku Uji Kenderaan bermotor No KBJ 12540 A No Kenderaan BK 9336 SF atas nama TUAH PURBA; 1 (satu) lembar Nota pengantar barang an UD Rahmat Jaya; 1 (satu) lembar Salinan/foto copy lampiran PP RI NO : 7 tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan
    Mitsubishi no.pol BK 9336 SF warnakuning;e 1 (satu) lembar asli STNK Noo 0119608/su/2012 dan surat ketetapan pajakDaerah no : 0721106 kenderaan truk Mitsubbisih colt disel No.Pol BK 9336SI warna kuning atas nama TUAH PURBA;e 1 (satu) buah buku Uji Kenderaan bermotor No KBJ 12540 A No KenderaanBK 9336 SF atas nama TUAH PURBA;e 1 (satu) lembar Nota pengantar barang an UD Rahmat Jaya;e 1 (satu) lembar Salinan/foto copy lampiran PP RI NO: 7 tahun 1999 tanggal 27Januari 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan
    UD RAHMAT JAYA;e Salinan fotocopy Lampiran PP No.7 tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentangPengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa ditandatangani Sdr.
    satwa yang dilindungi dalamkeadaan mati.Bahwa berdasarkan Peraturan Pemrintah Nomor 7 Tahun 1999, penetapan/penilaianterhadap suatu jenis tumbuhan dan satwa dalam golongan yang dilindungiberdasarkan kriteria :Ukuran populasinya kecil.Mengalami penurunan jumlah individu di alam secara tajam.Sebarannya terbatas (endemik).Bahwa peredaran tumbuhan dan satwa diatur dalam Surat Keputusan MenteriKehutanan Nomor : SK.447/KpstII/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan ataupenangkapan dan peredaran tumbuhan dan
    Bahwa menurut keputusanMenteri Kehutanan tersebut peredaran tumbuhan dan satwa liar untuk tujuankomersial maupun non komersial wajib disertai Surat Angkut Tumbuhan danSatwa Liar Dalam Negeri (SATSDN).Bahwa untuk jenis Tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi pemanfaatannyaharus mendapatkan izin dari Menteri Kehutanan dengan Rekomendasi LIPI,sedangkan untuk tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi harus mendapat izindari Kepala Balai KSDA setempatMenimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi yang diterangkan
    UD Rahmat Jaya Palembang) yang disuruh oleh saksi MULIADIANSARI ALS MUL BIN SUPARMAN akan tetapi untuk jenis Tumbuhan dan satwa liaryang dilindungi pemanfaatannya harus mendapatkan izin dari Menteri Kehutanan denganRekomendasi LIPI, sedangkan untuk tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi harusmendapat izin dari Kepala Balai KSDA setempat.Dengan demikian unsur dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh,menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yangdilindungi dalam keadaan
Register : 07-05-2013 — Putus : 16-09-2013 — Upload : 28-10-2013
Putusan PN AMBON Nomor 192 / Pid. B / 2013 / PN – AB
Tanggal 16 September 2013 — Syahril Wasahua Als. Erik
3224
  • Memerintahkan agar Barang Bukti berupa : 1 (satu) bungkus rokok malboro warna merah di dalamnya berisikan 4 (empat) paket dalam bentuk kantong plastik bening ukuran kecil masing masing di dalamnya berisikan bagian tumbuhan kering diduga narkotika jenis ganja bersama 1 (satu) linting / gulungan kertas warna putih di dalamnya berisikan bagian tumbuhan kering di duga narkotika jenis ganja, Dirampas Untuk Dimusnahkan.;-------6.
    warna putihdidalamnya berisikan bagian tumbuhan kering diduga narkotika jenisganja siap pakai.
    kering diduga narkotika jenisganja bersama (satu) lintingan / gulungan kecil kertas warna putihdidalamnya berisikan bagian tumbuhan kering diduga narkotika jenisganja siap pakai.
    berisikan bagian tumbuhan kering diduga narkotika jenisganja siap pakai.
    ;e Bahwa bentuk 1 (satu) bungkus rokok marlboro warna merahdidalamnya berisikan 4 (empat) kantong plastik bening ukuran kecilyang masing masing didalamnya berisikan bagian tumbuhan keringdiduga narkotika jenis ganja bersama (satu) lintingan / gulungankecil kertas warna putih berisikan bagian tumbuhan kering didugae Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkandipersidangan.
    diduganarkotika jenis ganja bersama (satu) lintingan / gulungan kertas warna putih34B5didalamnya bagian tumbuhan kering diduga narkotika jenis ganja.
Register : 15-08-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN SIGLI Nomor 183/Pid.B/2019/PN Sgi
Tanggal 17 September 2019 — Penuntut Umum:
SRI WAHYUNI, S.H.
Terdakwa:
ANWAR BIN M. YUNUS
8415
  • YUNUS;

    • BAWANG MERAH / BAWANG PEKING DARI INDIA SEBANYAK 400 KARUNG YANG TIAP KARUNG DENGAN BERAT 9,5 KG;
    • 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SERTIFIKAT PELEPASAN KARANTINA TUMBUHAN / KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT) DARI BADAN KARANTINA PERTANIAN MEDAN TANGGAL 13 MARET 2019 BESERTA 8 (DELAPAN) LEMBAR LAMPIRAN;
    • 1 (SATU) LEMBAR FAKTUR /BON / KONTAN YANG DITERBITKAN OLEH UD RIZKI / GROSIR REMPAH-REMPAH JALAN SUNGAI PAUH LANGSA, TERTANGGAL 24 MEI 2019;
    <
    Tahun 2011 mengikuti Pendidikan Pelatihan Pengendali OrganismePengganggu Tumbuhan (POPT);2.
    Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transitbagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,tumbuhan dan bagian bagian tumbuhan kecuali media pembawayang tergolong benda lain;Halaman 10 dari 22 Putusan Nomor 183/Pid.Sus/2019/PN Sgib. Melalui tempat tempat pemasukan yang telah ditetapkan;c.
    karantina:Menimbang, bahwa menurut pasal 1 ke 6 UU RI Nomor 16 tahun 1992tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang dimaksud dengan mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagianbagiannya dan atau / benda lain yang dapat membawa hama dan penyakitHalaman 16 dari 22 Putusan Nomor 183/Pid.Sus/2019/PN Sgihewan karantina, hama dan penyakit
    ikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina;Menimbang, bahwa menurut pasal 1 ke 11 UU RI Nomor 16 tahun 1992tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang dimaksud dengantumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidupatau mati, baik belum diolah maupun telah diolah;Menimbang, bahwa menurut pasal 1 ayat (1) Permentan No43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang tindakan karantina Tumbuhan ataupemasukan sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah NKRI yang dimasksuddengan
    No 43/Permentan/OT. 140/6/2012 tentang tindakan karantina Tumbuhan ataupemasukan sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah NKRI untuk tempatpemasukan umbi lapis yaitu :a.
Register : 22-10-2018 — Putus : 26-10-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan PN TUAL Nomor 90/Pid.Sus/LH/2018/PN Tul
Tanggal 26 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
SYAHRUL ANWAR, SH
Terdakwa:
MERRY TANDRA Alias CI MEME
49070
  • JenisTumbuhan dan Satwa.Dapat ahli jelaskan bahwa kriteria yang ditetapkan sehingga suatujenis tumbuhan dan satwa harus dilakukan pengawetan adalahmempunyai populasi kecil, adanya penurunan yang tajam padajumlah individu di alam dan daerah penyebarannya terbatas(ENDEMIK), di atur dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf A PeraturanHalaman 10 dari 23 Putusan Nomor90/Pid.Sus/2018/PN TulPemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentangPengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.Dapat ahli jelaskan bahwa Satwa burapa
    dan Satwa Yang Dilindungi semua Jenis dari familyParadiseidae masuk dalam lampiran dan dilindungi, sedangkan padalampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 terdapat 28 (dua puluhdelapan) jenis spesies Burung Cendrawasi yang di atur dandilindungi.Dapat ahli jelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan danSatwa memiliki lampiran jenisjenis Tumbuhan dan Satwa yangdilindungi termasuk Burung
    Sus/2018/PN TulRepublik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan JenisTumbuhan dan Satwa.Dapat ahli jelaskan bahwa kriteria yang ditetapkan sehingga suatujenis tumbuhan dan satwa harus dilakukan pengawetan adalahmempunyai populasi kecil, adanya penurunan yang tajam padajumlah individu di alam dan daerah penyebarannya terbatas(ENDEMIkK), di atur dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf A PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentangPengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.Dapat ahli jelaskan
    pada lampiran PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorHalaman 19 dari 23 Putusan Nomor90/Pid.Sus/2018/PN TulP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 terdapat 28 (dua puluh delapan) jenisspesies Burung Cendrawasi yang di atur dan dilindungji;Menimbang bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa memiliki lampiranjenisjenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi termasuk BurungCenderawasih dan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Register : 07-02-2022 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 18-02-2022
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Tjs
Tanggal 17 Februari 2022 — Penuntut Umum:
MOHAMMAD RAHMAN, S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD Alias BOTAK Bin DALLE
16789
  • tentangkarantina Hewan , ikan dan tumbuhan , bahwa yang dimaksud denganTumbuhan adalah sumber daya alam nabati atau bagian bagiannya yangsebagian atau seluruh siklus hidupnya berada di dalam lingkungan daratdalam keadaan hidup;Bahwa dalam Pasal 1 angka (24) UURI No 21 Tahun 2019 tentangkarantina Hewan , ikan dan tumbuhan , bahwa yang dimaksud denganProduk Tumbuhan adalah Tumbuhan atau bagianbagiannya dalamkeadaan mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah;Bahwa dalam Pasal 1 angka (2)
    UURI No 21 Tahun 2019 tentangkarantina Hewan , ikan dan tumbuhan , bahwa yang dimaksud denganHama dan Penyakit Hewan, Hama dan Penyakit Ikan, dan OrganismePengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Hama dan Penyakitadalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, ataumenyebabkan kematian Hewan, Ikan, atau Tumbuhan serta yangmembahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan kerugian ekonomi;Bahwa dalam Pasal 1 angka (3) UURI No 21 Tahun 2019 tentangkarantina Hewan , ikan dan tumbuhan . bahwa
    /transit yang menyatakan bahwa tumbuhan atau bagianbagian tumbuhan yang tercantum di dalamnya bebas dari OrganismePengganggu Tumbuhan, Organisme Pengganggu Tumbuhan KarantinaOrganisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I, OrganismePengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, dan/atau OrganismePengganggu Tumbuhan Penting serta telah memenuhi persyaratanKarantina Tumbuhan yang ditetapkan dan/atau menyatakan keteranganlain yang diperlukan;Bahwa Serifikat Kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan
    karantina danorganisme pengganggu tumbuhan karantina serta keamanan pangan;Halaman 17 dari 40 Putusan Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN TjsBahwa dalam Pasal 86 UURI No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan menjelaskan bahwa Setiap Orang yang:memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, ProdukIkan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 33 ayat (1) huruf a; memasukkan Media Pembawa tidak
    Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar,Tumbuhan dan Satwa Langka, dan /atau Media Pembawa lain yang dapatmembawa HPHK, HPIK, atau OPTK (Vide Pasal 1 angka 18 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan);Menimbang, bahwa sesuai UndangUndang Nomor 21 Tahun 2019tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang dimaksud Hewan adalahbinatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada didarat, air, dan/ atau udara, baik yang dipelihara
Register : 24-05-2018 — Putus : 27-09-2018 — Upload : 22-10-2018
Putusan PN BATAM Nomor 450/Pid.Sus/2018/PN Btm
Tanggal 27 September 2018 — Penuntut Umum:
NANI HERAWATI, SH
Terdakwa:
YATRIKA FARADIBA Alias RIKA Bin A. ZIKRI GANI
5329
  • untuk dijadikan sampel, dan kemudian saksi terbitkan SertifikatPelepasan Karantina Tumbuhan/Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan(PSAT) pada tanggal 16 Agustus 2017 atas barang import jenis tumbuhan(Moringa Oleifera) bentuk Daun Kering sebanyak 32 Kg dan SertifikatPelepasan Karantina Tumbuhan/Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan(PSAT) untuk tanggal 14 Desember 2017 atas barang import jenistumbuhan (Moringa Oleifera) bentuk Daun Kering sebanyak 55,5 Kg.Bahwa saksi tidak mengetahui apa kandungan yang
    terdapat dalambarang import jenis tumbuhan dalam bentuk daun kering tersebut, karenatugas saksi sebagai petugas Karantina tumbuhan hanyalah memeriksahama dan penyakit yang diduga terdapat dalam tumbuhan/keamananpangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang diimport dan masuk ke wilayahBatam melalui Kantor Pos dan Giro Batam.Bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) secara nasional tentangpemeriksaan barang import atau eksport dalam bentuk tumbuhan ataupangan segar asal tumbuhan yang berlaku di Karantina
    hama dan penyakit tumbuhan dengan kategori tingkatanbahaya hama dan penyakit yang berbedabeda antara tumbuhan yangsatu dengan yang lain baik di Indonesia atau barang import atas suatutumbuhan atau pangan segar asal tumbuhan yang diduga mengandunghama dan penyakit.Bahwa dalam pendidikan dan latinan dasar PNS karantina tumbuhan, tidakdiajarkan dan tidak dilatinkan mengenai pemeriksaan laboratoriumterhadap tumbuhan atau pangan segar asal tumbuhan dengan sasarankandungan dari tumbuhan tersebut.Bahwa
    /Pangan SegarHalaman 35 dari 52 Putusan Nomor 450/Pid.Sus/2018/PN BtmAsal Tumbuhan (PSAT) di Kantor Karantina tumbuhan Batam Center kotaBatam yaitu pada tanggal 16 Agustus 2017 dan tanggal 14 Desember2017.
    Bahwa terdakwa tidak mengurus Sertifikat Karantina tumbuhan/PanganSegar Asal Tumbuhan (PSAT) akan tetapi terdakwa hanya menerimapaket berisi daun kering yang diduga mengandung narkotika jeniskatinona pada 10 kali pengiriman lainnya di kantor Karantina tumbuhanBatam, karena terdakwa tidak diwajibkan untuk mengurus Surat sertifikatkarantina tumbuhan/Pangan segar asal tumbuhan (PSAT).
Register : 02-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 320/Pid.Sus/2020/PN Sak
Tanggal 14 Desember 2020 — Penuntut Umum:
WIRAWAN PRABOWO, SH.
Terdakwa:
SUROSO Als ANTO Bin SUTRISNO
6125
    • 1 (satu) lembar foto copy sertifikat pelepasan karantina tumbuhan/keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang diterbitkan di Medan tanggal 13 Mei 2019;
    • 1 (satu) lembar Foto Copy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanggal 13 Mei 2019.
    21Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo Pasal55 ayat (1) ke1 KUHP;2.
    Si Media PembawaOrganisasi Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) (dalam perkara inibawang merah) dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiaatau dari suatu area ke area lain dialam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesiawajibmemiliki sertifikat Kesehatan dari negara asalbagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atauproduk tumbuhan karena dapat menimbulkan masuknya hama/ penyakityang dibawa media pembawa tersebut yang dapat merusak pertanian.Bahwa dokumen yang harus dilengkapi
    Si Media PembawaOrganisasi Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) (dalam perkara inibawang merah) dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiaatau dari suatu area ke area lain dialam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia wajib memiliki sertifikat Kesehatan dari negara asalbagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atauproduk tumbuhan karena dapat menimbulkan masuknya hama/ penyakityang dibawa media pembawa tersebut yang dapat merusak pertanian.Bahwa dokumen yang harus dilengkapi
    ;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsursetiap orang telah terpenuhi;Ad.2 unsur Yang memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapisertifikat Kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produkikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan media pembawa dalamUndang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang KarantinaHewan, Ikan, dan Tumbuhan adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan,Invasif, Tumbuhan dan Satwa
Register : 15-11-2016 — Putus : 16-02-2017 — Upload : 12-04-2017
Putusan PN AMLAPURA Nomor 78/Pid.B/2016/PN.Am
Tanggal 16 Februari 2017 — PIDANA TERDAKWA AMRIL HUSEIN
40244
  • I WAYAN MERTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 6 (setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari satu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari areal asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan
    , tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain ; b. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan dan ; c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina) sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;Halaman 14 dari 15 Putusan Nomor 78/Pid.B/2016/PN.Amp2.
    WAYAN MERTAterbukti melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja melakukanpelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 6 (setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim darisatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib : a.dilengkapi sertifikat kesehatan dari areal asal bagi hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan
    karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu areake area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapi sertifikatkesehatan dari areal asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan ,ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolongbenda lain, b. melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telahditetapkan dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan
    karantina yang dibawa atau dikirim dari suatuarea ke area lain di dalam wilayan Negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapisertifikat Kesehatan dari areal asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasik bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yangtergolong benda lain, b. melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yangtelah ditetapkan dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan
    GAA SUWARMINIWATI, MP, dibacakan dipersidangan pada pokoknyasebagai berikut:Bahwa sesuai dengan Pasal 6 Undangundang No. 16 tahun 1992 tentangkarantina hewan, ikan dan tumbuhan yaitu :e Huruf a dilengkapi dengan sertifikat dari area asal bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan hewan, ikan tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan,kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.e Huruf b melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telahditetapkan.e Huruf c dilaporkan dan diserahkan kepada petugas
    hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain : b. melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetaokan dan : c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina).
Register : 10-01-2019 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 1/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 11 Maret 2019 — Penuntut Umum:
JULIANI BARASILA HUTABARAT, S.H.
Terdakwa:
SUPIRNO Bin KLIWON Alm
376
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Supirno Bin Kliwon (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan setiap organisme pengganggu tumbuhan

    karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil dari bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dari bagian-bagian tumbuhan sebagaimana dalam dakwaan ketiga;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.1.000.000,00,-

    dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantinayang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :a.
    dari luar negeri dan dari suatu area kearea lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara RepublikIndonesia (vide pasal 1 angka 2 UndangUndang Nomor 14 tahun 1992tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan);Menimbang, bahwa Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakitikan, atau organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yangdapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematianhewan, ikan, atau tumbuhan (vide pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor16 tahun 1992 tentang
    Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan);Menimbang, bahwa Media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau benda lain yangdapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakitikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina (vide pasal1 angka 6 UndangUndang Nomor 14 tahun 1992 tentang Karantina Hewan,Ikan
    Menyatakan Terdakwa Supirno Bin Kliwon (Alm) telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan setiaporganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asalhewan, hasil dari bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dari bagianbagian tumbuhan sebagaimana dalam dakwaan ketiga;2.