Ditemukan 8420 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 01-12-2021
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN Bek
Tanggal 30 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
Muhammad Rizky Pratama Saputra SH
Terdakwa:
RICO SETIAWAN Bin SULAIMAN
6627
  • Menimbang, bahwa dalam unsur ini telah jelas bahwa harus adakelalaian pada diri Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor yangkemudian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Halaman 18 dari 25 Putusan Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN BekMenimbang, bahwa kelalaian dapat diartikan sebagai kurang hatihati,kesalahan, dan culpa; Culpa di sini terdiri dari culpa levis (kelalaian ringan) danculva lata (kelalaian yang kentara/besar);Menimbang, bahwa pengertian hukum dari Kelalaian atau Kealpaan(culpa) adalah
    kelalaian atau kesalahan yang bersifat lebih ringan daripadakesengajaan (dolus); Akan tetapi culpa yang dapat dikenai atau dijatuhihukuman haruslah berbentuk culpa lata, dan bukannya culpa levis (culpa yangterlalu ringan sifatnya);Menimbang bahwa untuk mengukur suatu perbuatan termasuk dalamculpa lata adalah sebagai berikut : Apakah suatu perbuatan telah melanggar ketentuan / norma hukum, atau Apakah suatu perbuatan telah melanggar batasbatas kepatutan umum dalammasyarakat yang dikenal sebagai kurang
    Dengan demikian kelalaian ataukealpaan Terdakwa tersebut adalah dalam bentuknya sebagai Culpa Lata yangterhadapnya dapat dikenai atau dijatuhi hukuman dan oleh karenannya unsurketiga telah terpenuhi;Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur Yangkarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi danterbukti menurut hukum;Ad.4 Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;Menimbang, bahwa terhadap unsur ini menitikberatkan pada akibat dariperbuatan Terdakwa dalam
Putus : 22-12-2010 — Upload : 31-07-2012
Putusan PN CALANG Nomor 70/PID.B/2010/PN.CAG
Tanggal 22 Desember 2010 — Abdullah Ali Bin Tengku Nyak Loi
679
  • Karena Kealpaannya/Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas;Menimbang, bahwa mengenai Unsur Kealpaan atau Ketidaksengajaan atauKelalainnya (culpa) ini Pembentuk Undangundang maupun Undangundang tidakmemberikan penjelasan tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan Ketidaksengajaaatau Kelalaiannya, namun dalam Memorie van Toelichting dijelaskan mengenai pengertianKetidaksengajaan (Culpa) ini, bahwa Ketidaksengajaan itu merupakan kebalikan secaramurni dari Sengaja (Opzet ) disatu pihak dan
    MenurutProf. van Bemmelen: Ketidaksengajaan (Culpa) dalam arti kekuranghatihatian, yaitu jikasi pelaku tidak mengetahui bahwa suatu keadaan itu ada, dan ketidaktahuannya itu disebabkankarena ia kurang hatihati atau lalai (alpa). Sedangkan menurut Prof.
    Simons : Seseorangdapat dikatakan mempunyai Culpa di dalam melakukan perbuatannya apabila orangtersebut telah melakukan perbuatannya tanpa disertai kehatihatian dan perhatianseperlunya yang mungkin ia dapat berikan, atau dengan kata lain bahwa Culpa itumempunyai dua unsur, yaitu Tidak Adanya Kehatihatian dan Kurangnya PerhatianTerhadap Timbulnya Suatu Akibat .
    Pol BL 3616 WD dari arah Meulaboh menuju Calang yang dikendarai oleh korban Bakhtiar;Menimbang, bahwa sekarang yang harus dikaji apakah terjadinya kecelakaan lalulintas sebagaimana fakta yang terurai diatas disebabkan karena adanya kelalaian atauketidaksengajaan (culpa) dari Terdakwa Abdullah Ali Bin Tengku Nyak Loi?Menimbang, bahwa sesuai fakta yang terungkap dipersidangan Mobil Daihatsu TaftGT No Pol.
Register : 17-05-2016 — Putus : 14-06-2016 — Upload : 27-06-2016
Putusan PN BINJAI Nomor 243/Pid.B/2016/PN.BnJ
Tanggal 14 Juni 2016 — SUROTO
7413
  • Unsur mengemudikan kenderaan bermotor yang ~ karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengankorban meninggal dunia, yang mengemudikan kendaraanbermotor dijalan wajib mengemudikan kenderaannya denganwajar dan penuh konsentrasi, mengutamakan keselamatanpejalan kaki dan pesepeda.Menimbang, bahwa Perbuatan Pidana dapat dibedakan menjadidua yaitu Dolus (kesengajaan) dan Culpa (kealpaan/kelalaian).Delik culpa adalah delik yang memuat kealpaan sebagai salahsatu unsur.
    Pada umumnya, kealpaan (culpa) dibedakan atas:1. Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld). Dalam halini si pelaku telah membayangkan atau menduga akantimbulnya suatu akibat,akan tetapi ia berusaha untukmencegah tetapi timbul juga akibat tersebut;2.Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
    Bahwa pada saat itu Terdakwasudah berusaha mengerem kenderaan Terdakwa sambil membuang stirke kanan namun mobil tidak berhenti dan berhenti setelahmenabrak dan menggilas tubuh korban;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangandi atas maka Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwatersebut adalah termasuk dalam Kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld) sehingga atas Perbuatan tersebut Terdakwaharuslah dipandang telah melakukan delik Culpa yangmengakibatkan matinya orang lain,dengan demikian
Putus : 07-10-2013 — Upload : 17-02-2014
Putusan PN POSO Nomor 201/PID.B/2013/PN.PSO
Tanggal 7 Oktober 2013 —
163
  • setiapkendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selainkendaraan yang berjalan di atas rel ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa sendiri didepan persidangan didafati fakta bahwa Terdakwalah yangmengemudikan sepeda motor Honda Blade No.Pol DN 2617 JG, dengan demikianunsur ini telah terpenuhi pula dalam diri Terdakwa ;Ad.3Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;Menimbang, bahwa apa yang dimaksud kelalaian atau kealpaan culpa
    dalamPasal 310 ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009, baikUndangUndang maupun yurisprudensi tidak memberikan patokan atau criteriayang jelas tentang istilah kelalaian atau kealpaan culpa akan tetapi menurut doktrinatau pandangan ahli hukum pidana mengemukakan tentang ajaran kelalaian(culpa) mengandung 2(dua) syarat yaitu :1.
    Akibat yang ditimbulkan karena kurang hatihati itu. harus dapatdibayangkan atau didengar terlebih dahulu yang berarti apabila tidak dapatdibayangkan adanya sesuatu akibat maka tidak terdapat culpa ;Hal.15 dari 20 hal.Put.No.201/Pid.Sus/2013/PN.PSO16Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yangtidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpapengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian hartabenda ;Menimbang, bahwa bila
    padawaktu itu telah membunyikan klakson akan tetapi koroban yang sudah berusia 80(delapan puluh) tahun yang mana menurut pengamatan Majelis telah menurundaya pendengarannya, demikian pula Terdakwa tahu atau seharusnya dapatmembayangkan bahwa ada kemungkinan pemakai jalan lain dari arah sampingkendaraan yang di kemudikan oleh Terdakwa bergerak ;Menimbang, bahwa berdasarkan analisis fakta diatas menunjukkan bahwarangkaian perbuatan Terdakwa telah memenuhi 2(dua) syarat adanya kelalaianatau kealpaan culpa
    luar yang didapat padaHal.17 dari 20 hal.Put.No.201/Pid.Sus/2013/PN.PSO18korban Sani Baco alias Papa Muku yang pada kesimpulannya ditemukan luka lecetpada pelipis kiri koma siku kiri dan lengan tangan kiri bawah koma bengkak dantampak kebiruan pada kedua mata koma luka robek pada lutut kiri dan tungkai kakikiri serta keluar darah dari hidung koma mulut dan telinga akibat bersentuhandengan benda tumpul dan keras titik ;Menimbang, bahwa fakta diatas menunjukkan bahwa akibat kelalaian ataukealpaan (culpa
Register : 09-02-2018 — Putus : 20-03-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN MEULABOH Nomor 36/Pid.Sus/2018/PN Mbo
Tanggal 20 Maret 2018 — Penuntut Umum:
1.DEDEK SYUMARTA SUIR, SH
2.ANISTIA RATENIA PS, SH
Terdakwa:
RULLI SANDI Bin AL TURIMAN
586
  • Yang Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain meninggal dunia;Bahwa dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan kurang hatihati ataukealpaan disebut dengan Culpa, Prof. Dr.
    ., dalamHalaman 9 dari 13 Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2018/PN Mbobukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana Indonesia (hal.72)mengatakan bahwa arti Culpa adalah "kesalahan pada umumnya tetapi dalamiimu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis yaitu Ssuatu macam kesalahansipelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kKesengajaan yaitu kurangberhatihati sehingga akibat tidak sengaja terjadi.
    Menurut Jan Remmelinkdalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal 177)mengatakan bahwapada intinya Culpa mencakup kurang (cermat) berpikir. Kurang pengetahuanatau bertindak kurang terarah.
    Menurut Jan Remmelink ihwal culpa di sini jelasmerujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakanbahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulukemungkinan munculnya) akibat fatal dan tindakan orang tersebut padahal itumudah dilakukan dank arena itu seharusnya dilakukan;Bahwa dari keterangan para saksi dan dihubungkan denganketerangan terdakwa serta barang bukti, maka diperoleh fakta hukum sebagaiberikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017
Register : 05-08-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 208/Pid.Sus/2019/PN Tlg
Tanggal 26 September 2019 — Penuntut Umum:
ANDHI SUBANGUN, S.H.M.H.
Terdakwa:
RIAN SETIAWAN bin alm ARIF BUDI SANTOSO
228
  • Lintas dengan korban luka berat;Menimbang, bahwa yang dimaksud kendaraan bermotor berdasarkanPasal 1 angka 8 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan adalah setiap Kendaraan yangdigerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yangberjalan di atas rel;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan istilah kelalaian dalamlapangan hukum pidana dikenal istilah schuld (kesalahan) yang terdiri dari duabentuk yakni Dolus atau opzet (kesengajaan) dan culpa
    atau schuld (HukumPidana, Satochit kartanegara, hlm 288291);Menimbang, bahwa istilah culpa dalam bahasa Indonesia dikenal dengan"kelapaan atau kelalaian", Satochid Kartanegara, menggunakan istilah kealpaanatau kelalaian, demikian juga dengan Pompe menggunakan istilah kealpaan;Menimbang, bahwa menurut Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya yangberjudul AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia, arti kelalaian adalahkesalahan pada umumnya, tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyaiarti teknis, yaitu Suatu
    Sejalan denganseluruh pendapat tersebut di atas, van Bemmelen dan Burgersdijk menyatakanbahwa de uitdrukking, schuld omvat een min of meer grove of aanmerkelijkeonvoorzichtigheid, onachtzaamheid of nalatigheid (pernyataan kealpaanmeliputi Kurang lebih suatu ketidakhatihatian, kurang perhatian atau tidakmelakukan sesuatu);Menimbang, bahwa untuk menentukan berat atau ringannya culpa ataukelalaian harus dibuktikan terlebih dahulu dengan melihat sampai sejauhmanakah kelalaian yang dilakukan oleh pelaku
    Akibat yang dapat diduga sebelumnya, atau keadaan atauakibat yang dapat diduga sebelumnya yang membuat perbuatan ituterjadi perbuatan yang dapat dihukum;Menimbang, bahwa Undangundang tidak memberikan perumusantentang apa yang dimaksud dengan culpa, namun di dalam praktek disebutkanyang dimaksud dengan sculd atau culpa atau Kelalaian adalah:1. Kekurangan pemikiran yang diperlukan (getrekken het nodigedenken);2. Kekurangan pengetahuan/pengertian yang diperlukan (gebrekaan de nodige kennis);3.
    ) Terdakwadikarenakan Terdakwa yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatantinggi, sedangkan Terdakwa menyadari jika lampu kendaraan bermotor yangdikendarainya pada saat itu tidak berfungsi, sedangkan keadaan jalan ramaidan gelap karena matinya lampu penerangan jalan;Menimbang, bahwa apabila dicermati secara seksama, maka kelalaianyang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dapatlah dikategorikan sebagaikealpaan yang paling berat (culpa lata) yang artinya suatu kelalaian yang samaHalaman 14 dari 18 Putusan
Upload : 25-01-2016
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 252/Pid.Sus/2015/PN.Prp
105
  • Karena Kelalaiannya ;Menimbang, bahwa pengertian hukum dari Kelalaian atau Kealpaan (culpa)adalah kelalaian atau kesalahan yang bersifat lebih ringan daripada kesengajaan (dolus);Akan tetapi culpa yang dapat dikenai atau dijatuhi hukuman haruslah berbentuk culpa lata,dan bukannya culpa levis (culpa yang terlalu ringan sifatnya);Menimbang bahwa untuk mengukur suatu perbuatan termasuk dalam culpa lataadalah sebagai berikut : Apakah suatu perbuatan telah melanggar ketentuan / norma hukum, atau Apakah
    kendaraan, orang dan atau hewan melakukan aktivitasberlalu lintas, dan segala kemungkinan kejadian bisa terjadi di jalan ;Dengan demikian sebagai seorang kernet yang belum memiliki SIM untuk mengemudikandump truck fuso terdakwa seharusnya belum boleh atau tidak diperbolehkanmengemudikan kendaraan dump truck fuso yang merupakan kendaraan angkutan barangyang tonasenya sampai dengan berton ton ;Menimbang, bahwa dengan demikian kelalaian atau kealpaan Terdakwa tersebutadalah dalam bentuknya sebagai Culpa
Register : 29-01-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PN GARUT Nomor 19/Pid.Sus/2019/PN Grt
Tanggal 27 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
Fiki Mardani,SH
Terdakwa:
SUKANDI
9634
  • Culpa dapat dibagi atas beberapa kriteria, antara lainHalaman 16 dari 30 Putusan Nomor 19/Pid.Sus/2019/PN.Grt.culpa lata dan culpa levis.
    Dikatakan culpa lata apabila terdapatkecerobohan serius yang cukup, kelalaian yang kentara, ketidakhatihatian besar yang cukup, sedangkan culpa levis adalah kelalaian ringan.Pemilahan lain ialah culpa yang disadari dan culpa yang tidak disadari.Culpa yang disadari hubungan kesadaran antara pelaku dengan akibatyang (seharusnya) dapat dihindari dapat dibuktikan, bahwa pelaku sudahmemperhitungkan kemungkinan timbulnya akibat dari tindakannya,namun ia percaya ia masih dapat menghindari atau mencegahnya.Sedangkan
    culpa yang tidak disadari adalah pelaku sama sekali tidakmembayangkan kemungkinan timbulnya akibat dari perbuatannya. laseharusnya dapat membayangkan hal itu, sehingga bisa mencegahakibat dari tindakannya itu.
    Dalam culpa yang tidak disadari, kesulitan terutamaterletak dalam pembuktiannya. Tingkat ketercelaan culpa yang dilakukantanpa disadari selayaknya lebih tinggi dibandingkan dengan perbuatanyang sama namun dilakukan dengan kesadaran, sebab setidaknya dalamhal demikian si pelaku masih memikirkan akibat perbuatannya sekalipunia memandangnya secara kurang Serius;.
    Perbuatan Terdakwa SUKANDI aliasPemilik Aplikasi Whatsapp dengan nomor 085223152666 dapatdikatakan sebagai culpa lata apabila terdapat kecerobohan serius yangcukup, kelalaian yang kentara, ketidakhatihatian besar yang cukup.Selain itu, juga dapat ditinjau dari bentuk kesalahan berupa culpa yangdisadari karena ada hubungan kesadaran antara pelaku dengan akibatyang (seharusnya) dapat dihindari dapat dibuktikan, bahwa pelaku sudahmemperhitungkan kemungkinan timbulnya akibat dari tindakannya,namun ia
Register : 19-02-2020 — Putus : 05-05-2020 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 28/Pid.Sus/2020/PN Blg
Tanggal 5 Mei 2020 — Penuntut Umum:
NOVA MARGARETTA, S.H
Terdakwa:
RONAL PARULIAN NAIBAHO Als RONAL NAIBAHO
438
  • Unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasyang mengakibatkan orang lain meninggal dunia:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalahsuatu yang merujuk pada kemampuan psikis seseorang tidak atau kurangmenduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fataldari tindakan orang tersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagimenjadi 2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa levissima) dan kelalaianyang berat (culpa lata), disebut kelalaian
    yang ringan (culpa levissima)karena sifatnya yang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnyapelanggaran, sedangkan kelalian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2(dua) yang pertama kelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafiHalaman 10 dari 15 Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2020/PNBig(bewuste schuld) : si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulsuatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha mencegah tapi timbul jugamasalah, kedua kelalaian berat (culpa lata) yang tidak disadari
Register : 19-06-2013 — Putus : 16-07-2013 — Upload : 10-12-2013
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 30/Pid.B/2013/PN.PP
Tanggal 16 Juli 2013 — Nama lengkap : WIS ALQARNI Pgl WIS; Tempat lahir : Padang Panjang; Umur/ tanggal lahir : 21 tahun 06 bulan / 7 Desember 1991 ; Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kubu Sarembang Jorong Sawah Parik Panyalaian Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Tani.
12739
  • Oleh karena itu mengenai definisi "Karena Kelalaiannyaakan dipertimbangkan berdasarkan doktrin hukum pidana;Menimbang, bahwa terdapat 2 bentuk kelalaian (kealpaan atau culpa)dalam doktrin hukum pidana. Pertama, kealpaan yang tidak disadari(onbewuste schuld), yaitu pelaku dapat menyadari tentang apa yangdilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharapharapbahwa akibatnya tidak akan terjadi.
    Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalambukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia (2003:72),culpa adalah kesalahan pada umumnya, tetapi dalam ilmu pengetahuanhukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelakutindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhatihati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
    Sedangkan, Jan Remmelinkdalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (2003:177) mengatakan bahwapada intinya, culpa mencakup kurang (cermat) berpikir, kurangpengetahuan, atau bertindak kurang terarah.
    Selanjutnya menurut Jan17Remmelink, culpa merujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karenaitu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secaranyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakanorang tersebut padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnyadilakukan.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan terdakwadihubungkan dengan barang bukti terdapat kesesuaian yang pada pokoknyaadalah;e Bahwa pada hari Jumat tanggal Rabu tanggal 18
    Sp.S selaku dokterpemerintah yang memeriksa pada Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggidengan kesimpulan pemeriksaan Penyebab kematian: Diffuse axonal injuryyang disebabkan karena cedera kepala berat.Menimbang, bahwa meninggalnya korban merupakan suatu akibatnyata dan objektif dari perbuatan kelalaian (kealpaan atau culpa) yang20dilakukan Terdakwa.
Putus : 14-01-2016 — Upload : 11-02-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 593/Pid.Sus/2015/PN.TBT
Tanggal 14 Januari 2016 — SUKANDI PANJAITAN alias GONDRONG
2910
  • kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 24 UndangUndang Nomor22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaanlalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidakdisengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalanlain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian hartabenda;Menimbang, bahwa frasa karena kelalaiannya merupakanperumusan atas istilan kealpaan;Menimbang bahwa dalam Memorie van Toelichting (MvT) culpa
    Culpa (kealpaan)oleh ilmu pengetahuan dan yurisprudensi telah ditafsirkan sebagai:suatu. kKekurangan untuk melihat lebih jaun ke depan tentangkemungkinan timbulnya akibatakibat atau suatu kekurangan akansikap berhatihati, dan yang untuk membedakannya dipergunakanHalaman 16 dari 26 Putusan Nomor 593/Pid.Sus/2015/PN. Tbtperkataanperkataan onbewuste sculd (kealpaan yang tidak disadari)dan bewuste schuld (kealpaan yang disadari).
    Apabila jiwa(mentalitet) pembuat tidak memperlihatkan hal ia menyengajaiterjadinya akibat (gevold) perbuatannya, tetapi ia menginsyafikemungkinan akan terjadinya akibat perbuatannya itu, dan disampingitu perbuatan tersebut sebetulnya tidak perlu dilakukan, maka dalam halini ada culpa yang diinsyafi (bewustwe schuld).
    Kealpaan yang berat (culpa /ata);2. Kealpaan yang ringan (culpa levis);Untuk mengetahui apakah ada kealpaan atau tidak, dilihat dari sudutkecerdasan, untuk gradasi yang pertama disyaratkan kewaspadaan.Dan untuk gradasi kedua, disyaratkan hasil perkiraan perbandingan:1. Tindakan pelaku terhadap tindakan orang lain dari golonganpelaku;2.
    Tindakan pelaku terhadap tindakan orang lain yang terpandaidalam golongan pelaku;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana, bentuk kealpaanyang dapat dipidana adalah kealpaan dalam bentuk culpa /ata.Sedangkan culpa levis terhadap pelakunya tidak dapat dimintaipertanggungjawaban pidana. Begitu juga terhadap culpa tidak disadari(onbewuste schuld), pelakunya tidak dapat dimintai pertangungjawabanatas perbuatannya;Halaman 17 dari 26 Putusan Nomor 593/Pid.Sus/2015/PN.
Upload : 09-10-2013
Putusan PN CALANG Nomor 16 / PID.B/2012/PN.CAG
NAZARLI Bin IDRIS
569
  • sendirian dan tidak ada penumpang lain selain terdakwa ; Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua inipun Majelis Hakimberpendapat unsur mengemudikan kendaraan bermotor telah terpenuhi; Menimbang, bahwa mengenai unsur ke3 Majelis Hakimmempertimbangkannya adalah sebagai berikut :Ad.3.Menimbang, bahwa mengenai Unsur ke3 Karena KelalaiannyaMengakibatkan Kecelakaan Lalulintas Majelis hakimmempertimbangkannya adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa kealpaan atau ketidak sengajaan atau Kelalaiannya(culpa
    ) ini Pembentuk Undangundang maupun Undangundang tidakmemberikan penjelasan tentang apa sebenarnya yang dimaksud denganKetidaksengajaa atau Kelalaiannya, namun dalam Memorie van Toelichtingdijelaskan mengenai pengertian Ketidaksengajaan (Culpa) ini, bahwa15Ketidaksengajaan itu merupakan kebalikan secara murni dari Sengaja (Opzet )disatu pihak dan kebalikan dari Kebetulan dilain pihak.
    Menurut Prof. vanBemmelen : Ketidaksengajaan (Culpa) dalam arti kekuranghatihatian, yaitujika si pelaku tidak mengetahui bahwa suatu keadaan itu ada, danketidaktahuannya itu disebabkan karena ia kurang hatihati atau lalai (alpa).Sedangkan menurut Prof.
    Simons : Seseorang dapat dikatakan mempunyaiCulpa di dalam melakukan perbuatannya apabila orang tersebut telahmelakukan perbuatannya tanpa disertai kehatihatian dan perhatian seperlunyayang mungkin ia dapat berikan, atau dengan kata lain bahwa Culpa itumempunyai dua unsur, yaitu Tidak Adanya Kehatihatian dan KurangnyaPerhatian Terhadap Timbulnya Suatu Akibat Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dapat disimpulkan apakahTerdakwa sebelumnya telah cukup hatihati dan cukup perhatian dalammengendarai
    Sepeda Dayung milik saksi korban dan saksi korban mengalami lukalecet berdiameter 1,5 cm pada tungkai atas kir sesuai Visum Et RepertumNomor : 440/034/1/2012 tanggal 27 Januari 2012 yang dibuat dan ditandatanganioleh dr.Hj.Syarifah Rahmah, dokter pada Puskesmas Calang, atas nama saksikorban RIPAL PAHROZI BIN ERIADI ; Menimbang, bahwa sekarang yang menjadi masaalah apakah terjadinyakecelakaan lalu lintas sebagaimana fakta yang terurai diatas disebabkan karenaadanya kelalaian atau ketidaksengajaan (culpa
Register : 14-10-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 523/Pid.Sus/2019/PN Ckr
Tanggal 21 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
1.MUH.IBNU FAJAR RAHIM, SH.MH
2.DANANG YUDHA PRAWIRA, S.H
Terdakwa:
11.H. AA Surawan Bin H. Juanedi
12.Muhammad Sofwan, SHI bin KH. abu Bakar
13.Abuy Hasbullah, S.PSI bin H. Sukardi Wijaya
14.Supendi Bin Tinggul
15.Indra Jaya, S.Pd.I Bin Muhammad Yahya
242149
  • undangundang jugaHalaman 31 dari 86 Putusan Nomor 523/Pid.Sus/2019/PN.Ckr.menetapkan culpa sebagai sebuah kesalahan.
    Namun tidak berarti bahwa kealpaanadalah kesengajaan yang ringan;Bahwa dalam hal ini berlaku adagium, culpa dolo exonerate(ketidakhatihatian membebaskan seseorang dari dolus). Berkaitandengan jenis culpa ada dua macam, yakni bewuste culpa atau kealpaanyang disadari dan onbewuste culpa atau kealpaan yang tidak disadari.Adapun cara menentukan Culpa, menurut Sudarto, adalah sebagaiberikut : 1) Kealpaan seseorang itu harus ditentukan secara normatif,dan tidak secara fiisik atau phikis.
    Untukadanya pemidanaan perlu adanya kekurangan hatihati yang cukupbesar, jadi harus ada culpa lata dan bukan culpa levis. Culpa latamerupakan kealpaan yang paling berat.
    Dalam hal ini berlaku adagium, culpa dolo exonerate(ketidakhatihatian membebaskan seseorang dari dolus). Berkaitandengan jenis culpa ada dua macam, yakni bewuste culpa atau kealpaanHalaman 37 dari 86 Putusan Nomor 523/Pid.Sus/2019/PN.Ckr.yang disadari dan onbewuste culpa atau kealpaan yang tidak disadari;Bahwa adapun cara menentukan Culpa, menurut Sudarto, adalahsebagai berikut : 1) Kealpaan seseorang itu harus ditentukan secaranormatif, dan tidak secara fiisik atau phikis.
    Untuk adanya pemidanaan perlu adanya kekurangan hatihatiyang cukup besar, jadi harus ada culpa lata dan bukan culpa levis. Culpalata merupakan kealpaan yang paling berat.
Register : 22-12-2021 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 20-01-2022
Putusan PT SURABAYA Nomor 1519/PID.SUS/2021/PT SBY
Tanggal 20 Januari 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : TRI ANGGA SAPUTRA BIn SANIMAN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : HELENA YUNISWATI HENUK, S.H.MHum
Terbanding/Penuntut Umum II : ROBI KURNIA WIJAYA, S.H
4318
  • JPU, akan tetapi Terdakwakurang sependapat terkait pertimbangan penjatuhan lamanya pidana atasdiri Terdakwa karena: Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dikarenakankealpaan atau culpa (kelalaian, kesalahan kurang hatihati), bukanterdakwa sebagai penjahat, selain itu pula sejak penyidikan sampai saatpersidangan sudah ada perdamaian keluarga korban dengan terdakwa,yang meskipun hal ini tidak menghapuskan tindak pidana akan tetapimerupakan suatu hal yang terpenting untuk penyelesaian persoalan
    pidanalaka lantas yang dapat meringankan terhadap hukuman terdakwa; Bahwa dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hatihati, ataukealpaan disebut dengan culpa.
    Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalamHalaman 9 dari 12 PUTUSAN Nomor1519/PID.SUS/2021/PT.SBYbukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 72)menyatakan bahwa arti culpa adalah kesalahan pada umumnya, tetapi dalamilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macamkesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat sepertikesengajaan, yaitu kurang berhatihati sehingga akibat yang tidak disengajaterjadi.Dikatakan pula bahwa untuk culpa ini harus diambil sebagai ukuran bagaimanakebanyakan
Register : 25-06-2019 — Putus : 21-08-2019 — Upload : 01-09-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 300/Pid.B/2019/PN Kdi
Tanggal 21 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
MIRDAD APRIADI DANIAL, SH
Terdakwa:
SARI PUDDIN Bin DG SAMPARA Alias PUDDING
6938
  • disangkanya diperoleh karena kejahatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Yang diketahuinya atausepatutnya diduga diperoleh dari kejahatan adalah terdakwa tidak perlu harusmengetahui dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian,penggelapan, pemerasan, atau yang lain), akan tetapi cukup mengetahui bahwabarang tersebut adalah barang yang diperoleh dari kejahatan;Menimbang, bahwa menurut Drs.H.A.K.Moch Anwar,SH didalamperumusan kejahatan ini terhadap unsur sengaja maupun unsur culpa
    ; Unsur sengaja (dolus) dengan kata : Diketahuinya; Unsur culpa (culpose) dengan kata : Patut dapat disangkanya;Sengaja berarti pelaku mengetahui benar bahwa barang itu berasal dari kejahatan,sedangkan culpa berarti menurut perhitungan yang layak pelaku dapat menduga,bahwa barang itu berasal dari kejahatan, dalam hal ini harus diteliti masalahmasalah yang dapat memberikan petunjukpetunjuk akan adanya unsur sengajaatau culpa masalahmasalah tersebut adalah cara membeli barang, cara penjualanbarang,
Register : 06-02-2018 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 06-02-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 444/Pid.Sus/2015/PN Jap
Tanggal 7 Maret 2016 — BILLY IWAN ONGGE;
4118
  • selanjutnya akan dipertimbangkan apakahterjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut diatas disebabkan oleh adanyakelalaian dari Terdakwa atau tidak sebagai berikut :Menimbang, bahwa UndangUndang Nomor 22 tahun 2009 tentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak memberikan definisi dari pengertianKarena Kelalaiannya, oleh karena itu Majelis Hakim akan mencari definisitersebut dari sumber hukum lainnya;Menimbang, bahwa dalam hukum, definisi Karena Kelalaiannya identikdengan definisi Karena Kealpaannya atau Culpa
    Hal mana dapat diartikan bila suatuopzet suatu akibat yang timbul dari suatu perbuatan memang dikehendakioleh pelaku, namun pada culpa pelaku justru. tidak menghendaki akibattersebut;Menimbang, bahwa Memorie van Toelichting Kitab UndangUndangHukum Pidana juga menjelaskan, dalam hal kealpaan, pada diri pelakuterdapat:a. Kekurangan pemikiran (penggunaan akal) yang diperlukan;b. Kekurangan pengetahuan (ilmu) yang diperlukan;c. Kekurangan kebijaksanaan (beleid) yang diperlukan;(EY.
    Dilihat dari sudut kecerdasan atau kekuatan ingatan pelaku, makadiperbedakan gradasi kealpaan dengan : Kealpaan yang berat (culpa lata); Kealpaan yang ringan (culpa levis);Untuk mengetahui apakah ada kealpaan atau tidak dilihat dari sudutkecerdasan, untuk gradasi yang pertama disyaratkan adanyakekurangwaspadaan (onvoorzichtigheid).
    pelaku dapatmembayangkan/memperkirakan akan timbulnya suatu akibat, tetapi ketikaia melakukan tindakannya dengan usaha pencegahan supaya tdak timbulakibat itu, namun akibat itu timbul juga, dan yang dikatakan sebagaikealpaan yang tidak disadari bilamana pelaku tidak dapat memperikirakanakan timbulnya suatu akibat tetapi seharusnya (menurut perhitunganumum/yang layak) pelaku dapat membayangkannya (onverchilligheid tenopzichte van rechtsbelangen van anderen);Menimbang, bahwa, menurut doktrin kealpaan (culpa
Register : 24-04-2013 — Putus : 11-06-2013 — Upload : 29-11-2017
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 318/PID.B/2013/PN.Sgl
Tanggal 11 Juni 2013 — MASYANI Bin SULAIMAN
5211
  • Penjelasan tentang apa yang dimaksud culpa ada dalam Memory vanToelichthing (MvI) sewaktu) Menteri Kehakiman Belanda mengajukan RancanganUndangUndang Hukum Pidana, dimana dalam pengajuan Rancangan itu terdapatpenjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan Kelalaian adalah:a. Kekurangan pemikiran yang diperlukanb. Kekurangan pengetahuan/pengertian yang diperlukanc.
    Kekurangan dalam kebiyaksanaan yang disadari,Berdasarkan memori penjelasan (Memorie Van Tolichting) diatas, bahwaCulpa terletak antara sengaja dan kebetulan, karena undang undang tidak menjelaskanpengertian culpa maka dicoba mencari pengertiannya dari pendapat sarjana sarjanaterkemukaCulpa itu oleh ilmu pengetahuan dan yurisprudensi memang telah ditafsirkansebagai een tekortaan voorzienigheid. atau een manco aan voorzichtigheid yangberarti suatu kekurangan untuk melhat jauh kedepan tentang kemungkinan
    Van Hamel menyatakan bahwa Culpa mengandung2 syarat, yaitu tidak menduga duga sebagaimana diharuskan oleh hukum dan tidakmengadakan penghatihatian sebagaimana diharuskan oleh hukum.
    Namun Van Hamel menolak pembagian Culpa menjadi yang sadari dantidak disadari karena menurutnya pada culpa yang tidak disadari pembuat secara nyatatelah menyingkirkan dari pikirannya akibat secara konkreto, sedangkan menurut Vossebenamya dalam praktek pembagian ini tidak penting karena undang undang tidakmengenal gradasi culpa, menurutnya culpa yang disadari tidak selalu lebih seriusdaripada yang tidak disadari, kadang kadang orang yang telah mengambil langkahperhatian ternyata lebih kecil bahayanya
Putus : 22-06-2020 — Upload : 26-06-2020
Putusan PN MANNA Nomor 60/Pid Sus/2020/PN Mna
Tanggal 22 Juni 2020 — pidana -CAROLIND YULIAWARDHANI Binti Alm RUDI HARTAWAN
381299
  • Kesengajaan dengan sadar kemungkinanKesengajaan dengan sadar kemungkinan bermakna bahwa saat pelakumelakukan perbuatan atau timbul akibat yang dikehendaki olehnya, pelakumenyadari bahwa terdapat kemungkinan untuk terjadinya akibat yang lain;Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kuranghatihati, atau kealpaan disebut dengan culpa. Prof. Dr.
    ., dalam bukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia,halaman 72 mengatakan bahwa arti culpa adalah kesalahan pada umumnya,akan tetapi di dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitusuatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat sepertikesengajaan, yaitu kurang berhatihati sehingga akibat yang tidak disengajaterjadi.
    Sedangkan, Jan Remmelink dalam bukunya yang berjudul HukumPidana, halaman 177 mengatakan bahwa pada intinya, culpa mencakupkurang (cermat) berpikir, kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah.Menurut Jan Remmelink, inwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuanpsikis seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak ataukurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibatHalaman 20 dari 25 Putusan Nomor 60/Pid.Sus/2020/PN Mnafatal dari tindakan orang
    tersebut padahal itu mudah dilakukan dan karena ituseharusnya dilakukan;Menimbang, bahwa lebih lanjut dijelaskan oleh Jan Remmelinkbahwasanya syarat untuk menjatuhkan pidana dikarenakan kelalaian bukanlahculpa levis (kelalaian yang ringan), melainkan adalah culpa /ata (kelalaian yangberat).
    PendapatMajelis Hakim tersebut berlandaskan pada ukuran umum bahwa perbuatanmengambil kacamata dari wajah seseorang serta menghempaskan tanganlazimnya bukan merupakan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan lukasehingga ketidakhatihatian Terdakwa dalam melakukan perbuatan itu tidakdinilai oleh Majelis Hakim sebagai suatu kelalaian yang berat (culpa lata) yangnotabene adalah jenis kelalaian yang dapat menjadi dasar untuk mengenakanpidana terhadap seseorang;Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian
Register : 10-04-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan PN BATURAJA Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN BTA
Tanggal 17 Juni 2019 — Penuntut Umum:
ARLIANSYAH, SH
Terdakwa:
IMSANI Bin BADARUDIN
13252
  • Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas BeratMenimbang, bahwa menurut doktrin Kelalaian (culpa) berarti kesalahanpada umumnya dimana kelalaian, kesalahan, kurang hatihati, atau kealpaanjuga dikaitkan dengan makna culpa yang derajatnya berada di bawahkesengajaan (dolus);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kelalaian (culpa) untukdapat dipidana dalam hal ini haruslah mengandung suatu kesalahan (felt)dimana menurut doktrin hukum tolak ukur Suatu culpa untuk dapat dikenaipidana ialah
    kesalahan yang terkandung dalam suatu perbuatan haruslahmerupakan kesalahan yang berat atau kentara (culpa lata) yang secara umumterdapat keharusan melakukan derajat kehatihatian tertentu;Menimbang, bahwa Undangundang menghendaki bahwa harus terdapatsuatu sikap kehatihatian yang ditunjukkan dengan upaya yang mencerminkanbentuk kehatihatian tersebut dan apabila upaya kehatihatian tersebut telahdilaksanakan dengan baik maka sifat pidana dapat terhapuskan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan
    tidakmenggunakan helm dan tidak dilengkapi speedometer juga dikaitkan denganbukti sketsa yang menggambarkan posisi mengendara yang walau masih padaJalurnya yang berada di Lajur kanan mendekati marka jalan menunjukkan padaaspekaspek tersebut Terdakwa lebin memperlihatkan ketaatan hukum di jalanketimbang Korban pun di persidangan Majelis Hakim tidak menemukanpembuktian yang dapat setidaknya menimbulkan keyakinan yang cukup untukmenyatakan Terdakwa telah melakukan kelalaian yang besar dan kentara(Culpa
Register : 07-12-2016 — Putus : 02-02-2017 — Upload : 07-02-2017
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 714/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Tanggal 2 Februari 2017 — Sutriman als Triman Bin Alm. Paidi
306
  • Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste culpa) yaitu pada sikap batin tanpamemikirkan atas kemungkinan akan timbulnya akibat yang dilarang yangseharusnya ia mempunyai pemikiran tentang dapat timbulnya akibat itu.b.
    Kealpaan yang disadari (bewuste culpa) yaitu pada sikap batin yang sudahmemikirkan pada akibat, namun pelaku berpikir bahwa akibat tersebut tidak akanterjadi dan pikiran yang demikian ternyata salah karena akibat itu ternyata timbul,sehingga kesalahan orang ini adalah kesalahan dalam berpikir atau berpandangan.Menimbang, bahwa dalam sudut Objektif adalah berdasarkan ukuran apakahperbuatan yang menjadi pilihan pelaku dipandang benar ataukah tidak, sudahdipandang sebagai perbuatan yang menurut kebiasaan
    yang berlaku dan wajar dalammasyarakat;Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah perbuatan tersebut wajar atautidak dengan cara membandingkan antara pilinan perbuatan pelaku dengan orang laindalam kedudukan yang sama dan dalam kondisi yang sama pula untuk dapatmengkategorikan sebagai kelalaian berat (culpa lata) dan selain itu membandingkanperbuatan pelaku dengan orang yang lebih ahli untuk dapat mengkategorikan sebagaikelalaian ringan (culpa levis).Menimbang, bahwa apabila pilihan perbuatan oleh