Ditemukan 2757 data
6 — 0
2425/Pdt.G/2016/PA.TA
8 — 0
2425/Pdt.G/2016/PA.Slw
11 — 2
2425/Pdt.G/2022/PA.Tng
8 — 0
2425/Pdt.G/2020/PA.JT
18 — 2
2425/Pdt.G/2022/PA.Cjr
7 — 2
2425/Pdt.G/2022/PA.PLG
2 — 4
2425/Pdt.G/2024/PA.Smdg
9 — 6
2425/Pdt.G/2023/PA.Bbs
5 — 0
2425/Pdt.G/2024/PA.Grt
9 — 0
2425/Pdt.G/2017/PA.Sr
9 — 1
2425/Pdt.G/2015/PA.Kdl
18 — 5
2425/Pdt.G/2022/PA.Lpk
15 — 10
2425/Pdt.G/2024/PA.Krw
41 — 18
2425/Pdt.G/2022/PA.MLG
9 — 1
2425/Pdt.G/2015/PA.Pt
13 — 3
2425/Pdt.G/2021/PA.Pwt
85 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bukti baru yang belum disampaikan dalam Persidangan PengadilanPajak (Novum).Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan bukti baru (novum)berupa 4 (empat) Surat Bukti Tertulis yakni :1:Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.2620/V.2425/99 tanggal 10 Desember 2001 Tentang Tata Cara PengangkatanPegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas;.
Putusan Nomor 1795/B/PK/PJK/2017>,~~Bahwa dalam konsiderans Memperhatikan Peraturan MenteriKeuangan, disebutkan :Memperhatikan: Surat Kepala Badan Kepegawaian NegaraNomor K.2620/V.2425/99 tanggal 10 Desember 2001 perihalTata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagaiPelaksana Tugas;Bahwa di dalam batang tubuh, khususnya Angka 2 huruf g,surat Kepala Badan Kepegawaian Negara tersebut,dinyatakan:Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Pelaksana Tugastidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau
Bahwa mengacu pada Surat Kepala Badan KepegawaianNegara Nomor K.2620/V.2425/99 tanggal 10 Desember 2001yang menjadi dasar terbitnya Peraturan Menteri KeuanganNomor 117/PMK.01/2009 tanggal 25 Juni 2009 tentangPengangkatan Pelaksana Tugas Dalam Jabatan Struktural DiLingkungan Kementerian Keuangan dan Keputusan DirekturJenderal Bea dan Cukai Nomor KEP38/BC/2014 tanggal 26Maret 2014, yang menyatakan PLT tidak memiliki kewenanganmenandatangani surat keputusan adalah khusus di bidangkepegawaian sebagai
Bahwa dapat Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan buktibuktibaru dimaksud terdiri dari:a.Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.2620/V.2425/99 tanggal 10 Desember 2001 Tentang Tata Cara PengangkatanPegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas;Bahwa dalam Pertimbangan Majelis Hakim pada Halaman 58 dan59 Putusan Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:pahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa kewenanganPelaksana Tugas (Plt) dalam jabatan struktural di lingkunganDepartemen Keuangan
menjelaskankewenangan yang dimiliki oleh Pelaksana Tugas;Bahwa pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara NomorK.2620/V.2425/99 tanggal 10 Desember 2001 angka 2 huruf (g)menyatakan sebagai berikut:Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Pelaksana Tugastidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkankeputusan yang mengikat seperti pembuatan DP3, penetapansurat keputusan, penjatunan hukuman disiplin dan sebagainya ;Bahwa dengan demikian, yang dimaksud dengan Surat keputusanyang mengikat
12 — 2
2425/Pdt.G/2016/PA.Cmi
12 — 3
2425/Pdt.G/2016/PA.Kng
11 — 2
2425/Pdt.G/2022/PA.Badg