Ditemukan 6792 data
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : SUPRIYONO, SIP Bin WAGIMIN Diwakili Oleh : MUHAMMAD IKBAL, SH, Dkk
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Drs. FX. NGATIJAN bin AHMAD SOKIRI. Diwakili Oleh : Widodo, SHI
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : PURWODARMINTO, SH bin MARTOPRINGGO RUJITO.; Diwakili Oleh : Widodo, SHI
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : PARDIRO bin HARTO UTOMO Diwakili Oleh : MUHAMMAD IKBAL, SH, Dkk
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : YOGI PRADONO bin WIJI Diwakili Oleh : MUHAMMAD IKBAL, SH, Dkk
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : NAOMI PRIRUSMIYATI, S.IP binti HARJO SUWITO Diwakili Oleh : MUHAMMAD IKBAL, SH, Dkk
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : BAMBANG EKO PRABOWO, B.Sc.S.IP bin SARDI. Diwakili Oleh : Widodo, SHI
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : H. NURHADI RAHMANTO bin MARDIYO Diwakili Oleh : Widodo, SHI
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : AJ. SUMARNO, BA bin MERTOSENTONO Diwakili Oleh : Widodo, SHI
137 — 107
Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 Tanggal 9 Mei 2005 Tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 ;
3 .
Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 Tentang Tanggal 3 Februari 2004 Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004 ;
- ). Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 04 Tahun 2004 Tanggal 15 Desember 2004 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 1 Tahun 2004 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004 ;
). Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 03 Tahun 2004 Tanggal 16 Desember 2004 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004 ;
- ).
Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 1 Tahun 2004 Tanggal 31 Januari 2004 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004 ;
- ). Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 232/KPTS/2003 Tanggal 8 Agustus 2003 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003 ;
- ). Foto copy Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 27 Tahun 2002 Tanggal 31 Desember 2002 Tentang Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003 ;
- ). Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 01/KPTS/2003 Tanggal 2 Januari 2003 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan proyek Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003 ;
- ).
Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 Tanggal3).4).5).6).7).8).9).10).11).9 Mei 2005 Tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2004 ;Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004Tanggal 3 Februari 2004 Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004 ;Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 04 Tahun2004 Tanggal 15 Desember 2004 Tentang Perubahan Atas PeraturanDaerah
Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005Tanggal 9 Mei 2005 Tentang Penjabaran Perhitungan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 ;3.
Nomor 03 Tahun 2004Tanggal 16 Desember 2004 Tentang Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran2004 ;6.
Bupati Gunungkidul Nomor : 232/KPTS/2003Tanggal 8 Agustus 2003 Tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan Dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003 ;Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor: 27Tahun 2002 Tanggal 31 Desember 2002 # Tentang AnggaranPendapatan DanBelanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003 ;Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 01/KPTS/2003Tanggal 2 Januari 2003 Tentang Penjabaran Anggaran
Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 Tanggal9 Mei 2005 Tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2004 ;3). Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 TentangTanggal 3 Februari 2004 Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004 ;4).
Pembanding/Jaksa Penuntut : TRIMO, SH.MH.
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : TRIMO, SH.MH.
93 — 43
TITIN dari HATAMAMI BRAMANTIO tanggal 9 Nopeber 2007 ;
- Surat Keputusan Walikota Kediri Nomor : 15 Tahun 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 ;
- Peraturan Walikota Kediri Nomor : 28 Tahun 2005 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 ;
- Peraturan
Walikota Kediri Nomor : 1 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 ;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang terdiri dari bend. 1, bend.2, bend.4, bend.11 senilai Rp. 42.846.000,-;
- Kwitansi Nomor : 00147403 senilai Rp. 42.846.000,- ;
- Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Nomor : 0008 tanggal 27 Januari 2005 senilai Rp. 42.846.000,- ;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang terdiri dari
Keputusan Walikota Kediri Nomor : 1078 tahun 2001 tanggal 29 Desember2001 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan / Pasal danProyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2002;3. Keputusan Walikota Kediri Nomor : 1632 tahun 2002 tanggal 30 Desember2002 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2003.;4.
Keputusan Walikota Kediri Nomor : 753 tahun 2004 tanggal 30 Juni 2004tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan / Pasal dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2004 ;5. Keputusan Walikota Kediri Nomor : 15 tahun 2004 tanggal 30 Desember2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahunanggaran 2005 ;6.
Keputusan Walikota Kediri Nomor : 28 tahun 2005 tanggal 31 Desember2005 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahtahun anggaran 2006 ;7.
Keputusan Walikota Kediri Nomor : 1632 tahun 2002 tanggal 30 Desember2002 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2003 ;4. Keputusan Walikota Kediri Nomor : 753 tahun 2004 tanggal 30 Juni 2004tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan / Pasal dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2004 ;5.
Keputusan Walikota Kediri Nomor : 15 tahun 2004 tanggal 30 Desember2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahunanggaran 2005 ;6.
Dikembalikan kepada AJB Bumiputera 1912 kantor cabang ASKUM Malang;
202 — 54
Setelah semua rekapan nama calon penerimahibah dari usulan DPRD masuk kedalam sistem lalu di printout dalambentuk Rancangan Penjabaran APBD, selanjutnya oleh Sdri. TitinRancangan Penjabaran APBD tersebut diserahkan kepada Samiran(Kabid persidangan Setwan) atas permintaan Banggar untukdiserahkan kepada Banggar.
Bahwasebelum Banggar DPRD menerima rancangan penjabaran APBD,Banggar DPRD mengulurngulur waktu dan setelah Banggar DPRDmenerima rancangan penjabaran APBD dimana usulan hibah darimereka (DPRD) sudah terakomodir, barulah kuorum terpenuhi dansidang paripurna Pengambilan Keputusan DPRD tentang PenetapanRancangan Perda APBD menjadi Perda APBD bisa dimulai dan padatanggal 18 Januari 2012 sekira jam 01.00 WIB dilakukan pengambilanPersetujuan Bersama DPRD dan Bupati;6.
Setelah Ranperda Perubahan APBD TA 2012 dan RanperbubPerubahan Penjabaran APBD TA 2012 dievaluasi oleh Gubernur Riau,kemudian TAPD melakukan penyempurnaan dan penyesuaianterhadap Rancangan Perubahan APBD tersebut dan pada tanggal 1November 2012 ditetapbkan Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentangPerubahan APBD dan pada tanggal 02 November 2012 ditetapkanPerbub tentang Perubahan Penjabaran APBD dengan anggaran hibahsebesar Rp. 272.277.491.850,.7.
Peraturan daerah Kabupaten Bengkalis tentang APBDkabupaten Bengkalis dan Rancangan Peraturan Daerah kabupatenBengkalis tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis sertaRancangan Peraturan Bupati bengkalis tentang Penjabaran APBDKabupaten Bengkalis dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkalistentang Penjabaran Perubahan APBD kabupaten Bengkalis;n.
Bengkalis TA. 2012 tanggal 1November 2012.> Setelah Perda ditetapkan maka ditetapkanlah Peraturan Bupati Nomor: 41 tahun 2012 tentang Penjabaran APBDPerubahan Kab. BengkalisTA. 2012 tanggal 2 November 2012.
Terbanding/Terdakwa : Ida Nursanti, SE Binti Sidik
158 — 81
- 1 ( satu ) buku Peraturan Bupati Batang Hari Nomor : 02 Tahun 2008 tanggal 23 Januari 2008, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah TA 2008. ( Buku III).
- 1 ( satu ) buku Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 11 Tahun 2008 tanggal 17 Nopember 2008, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah TA 2008.
- 1 ( satu ) buku DPA SKPD TA 2008 Belanja langsung No.
- 1 ( satu ) buku laporan pertanggung jawaban Bupati Batang hari TA 2008 Penjabaran Realisasi APBD TA 2008.
- 1 ( satu ) buku Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 25 Tahun 2009 tanggal 03 September 2009, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah TA 2009 ( Buku II )..
- 1 ( satu ) buku Peraturan Bupati Batang Hari Nomor : 25 Tahun 2009 tanggal 03 September 2009, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah TA 2009, ( Buku III ).
- 1 ( satu ) buku DPA SKPD TA 2009 Belanja langsung No. DPA SKPD : 1.20.03 01 17 5 2, kegiatan Penyediaan makan minum.
- 1 ( satu ) buku DPPA SKPD TA 2009 Belanja langsung No. DPA SKPD : 1.20.03 01 17 5 2, kegiatan Penyediaan makan minum.
- 1 ( satu ) buku Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Batang Hari TA 2009 Penjabaran Realisasi APBD Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun 2009.
- 1 ( satu ) buku Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 05 Tahun 2010 tanggal 18 Oktober 2010, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah TA 2010
- 1 ( satu ) buku Peraturan Bupati Batang Hari Nomor : 27 Tahun 2010 tanggal 15 Oktober 2010, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah TA 2010
- 1 ( satu ) buku DPA SKPD TA 2010 Belanja langsung No.
Hari Nomor : 25 Tahun 2009tanggal 03 September 2009, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatandan Belanja daerah TA 2009, ( Buku III )..9) 1( satu ) buku DPA SKPD TA 2009 Belanja langsung No.
JMB11)1 ( satu ) buku Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Batang Hari TA2009 Penjabaran Realisasi APBD Pemerintah Kabupaten Batang HariTahun 2009.12)1 ( satu ) buku Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 05Tahun 2010 tanggal 18 Oktober 2010, tentang Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja daerah TA 201013)1 ( satu ) buku Peraturan Bupati Batang Hari Nomor : 27 Tahun 2010tanggal 15 Oktober 2010, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja daerah TA 201014)1 ( satu ) buku DPA SKPD TA
Hari Nomor : 25 Tahun 2009tanggal O03 September 2009, tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja daerah TA 2009, ( Buku III ).9) 1 (satu ) buku DPA SKPD TA 2009 Belanja langsung No.
DPASKPD : 1.20.03 01 17 5 2, kegiatan Penyediaan makan minum.11) 1 ( satu ) buku Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Batang Hari TA2009 Penjabaran Realisasi APBD Pemerintah Kabupaten Batang HariTahun 2009.12) 1 ( satu ) buku Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 05Tahun 2010 tanggal 18 Oktober 2010, tentang Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja daerah TA 201013) 1 ( satu ) buku Peraturan Bupati Batang Hari Nomor : 27 Tahun 2010tanggal 15 Oktober 2010, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatandan
Nomor : 25 Tahun 2009tanggal O03 September 2009, tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja daerah TA 2009, ( Buku III ).9) 1 (satu ) buku DPA SKPD TA 2009 Belanja langsung No.
83 — 17
perekonomian Negara, perbuatan tersebutterdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut"= Bahwa pada tanggal 6 Maret 2008 PemerintahKabupaten Timor Tengah Selatan Peraturan DaerahKabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 54 Tahun 2008tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah( APBD ) Kabupaten Timor Tengah Selatan TahunAnggaran 2008, yang kemudian ditindaklanjuti olehBupati Timor Tengah Selatan dengan menetapkanPeraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2008 tentangPenjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah( Penjabaran
duapuluh tujuh juta tiga ratus lima puluh empatribu tiga ratus rupiah ) ;Bahwa pada tanggal 14 Maret 2008 Bupati TimorTengah Selatan mengesahkan Dokumen PelaksanaanAnggaran Satuan Kerja perangkat Daerah ( DPASKPD ) Tahun Anggaran 2008 Dinas Pendidikan danKebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan denganSurat Nomor : KU.914.3/1/2008 :Bahwa dalam Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah( APBD ) Kabupaten Timor Tengah Selatan TahunAnggaran 2008 yang ditetapkan pada tanggal 31Desember 2008, dan Penjabaran
101 — 64
Keputusan Walikota Kediri Nomor : 1078 tahun 2001 tanggal 29Desember 2001 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan /Pasal dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahunanggaran 2002 ;3. Keputusan Walikota Kediri Nomor : 1632 tahun 2002 tanggal 30Desember 2002 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatandan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran2003;4.
Keputusan Walikota Kediri Nomor : 753 tahun 2004 tanggal 30 Juni2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan / Pasal danProyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran2004. ;5. Keputusan Walikota Kediri Nomor : 15 tahun 2004 tanggal 30 Desember2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahtahun anggaran 2005. ;Hal. 4 dari 54 Hal. Putusan Nomor 41/Pid.SusTPK/2017/PT SBY6.
Keputusan Walikota Kediri Nomor : 28 tahun 2005 tanggal 31 Desember2005 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahtahun anggaran 2006;7.
Keputusan Walikota Kediri Nomor : 1078 tahun 2001 tanggal 29Desember 2001 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan /Pasal dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahunanggaran 2002;3. Keputusan Walikota Kediri Nomor : 1632 tahun 2002 tanggal 30Desember 2002 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatandan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahunanggaran 2003;4.
107 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Bupati Pontianak Nomor 900/0456/BPKKDC tanggal 7 April2003 kepada Ketua DPRD Kabupaten Pontianak perihal MohonPersetujuan Penyempurnaan Penjabaran APBD Tahun Anggaran2003 (Keputusan Bupati Nomor 353 Tahun 2002) ;.
Daftar Hadir Rapat pembahasan Rancangan PenyempurnaanAPBD Tahun Anggaran 2003 Hari Rabu tanggal 16 April 2003 diGedung Pancasila ;Surat DPRD Kabupaten Pontianak Nomor : 170/136/DPRD/2003tanggal 17 April 2003 kepada Bupati Pontianak perihalPersetujuaan Penyempurnaan Penjabaran APBD TahunAnggaran 2003 ;Keputusan Bupati Pontianak Nomor 94 Tahun 2003 tentangPerubahan Kedua Keputusan Bupati Pontianak Nomor 353Tahun 2002 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Pontianak Tahun
Rancangan Keputusan Bupati Pontianak tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 20036). Keputusan Bupati Pontianak Nomor 353 Tahun 2002 tentang PenjabaranAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 ;Hal. 45 dari 48 hal. Put.
Surat Bupati Pontianak Nomor 900/0456/BPKKDC tanggal 7 April 2003kepada Ketua DPRD Kabupaten Pontianak perihal Mohon PersetujuanPenyempurnaan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2003 (KeputusanBupati Nomor 353 Tahun 2002) ;.
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenPontianak Tahun Anggaran 2008 ;Hal. 46 dari 48 hal.
74 — 42
Terdakwadengan caracara sebagai berikut : ==== Bermula pada tahun Anggaran 2010 Pemerintah KabupatenSumba Barat Daya dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Olah RagaKabupaten Sumba Barat Daya mengelola Dana Alokasi Khusus(DAK) Bidang Pendidikan yang bersumber dari APBN (AnggaranPendapatan dan Belanja Negara) sebesar Rp. 18.443.800.000,(delapan belas milyar empat ratus empat puluh tiga juta delapan ratusribu rupiah), yang tertuang dalam Peraturan Bupati Sumba BaratDaya Nomor : 25 Tahun 2009 tentang Penjabaran
caracara sebagai berikut : ==== Bermula pada tahun Anggaran 2010 Pemerintah KabupatenSumba Barat Daya dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Olah RagaKabupaten Sumba Barat Daya mengelola Dana Alokasi Khusus(DAK) Bidang Pendidikan yang bersumber dari APBN (AnggaranPendapatan, ....Pendapatan dan Belanja Negara) sebesar Rp. 18.443.800.000,(delapan belas milyar empat ratus empat puluh tiga juta delapan ratusribu rupiah), yang tertuang dalam Peraturan Bupati Sumba BaratDaya Nomor : 25 Tahun 2009 tentang Penjabaran
Dinas PendidikanPemuda dan Olahraga Kabupaten Sumba Barat Daya tahun Anggaran 2010 ;Peraturan Bupati Sumba Barat Daya Nomor : 25 Tahun 2009 tentang PenjabaranAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya TahunAnggaran 2010 tertanggal 31 Desember 2009 ; Peraturan Bupati Sumba Barat Daya Nomor : 28 Tahun 2010 tentang PenjabaranPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba BaratDaya Tahun28151617181920Anggaran, ....Anggaran 2010 tertanggal 25 September 2010 ;Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2010 tertanggal 31Desember 2009 ; Peraturan Bupati Sumba Barat Daya Nomor : 28 Tahun 2010tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2010tertanggal 25 September 2010 ; Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenSumba Barat Daya Tahun Anggaran 2011 Dinas Pendidikan,Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sumba Barat Daya TahunAnggaran 2011 ;16.Dokumen
Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2010 tertanggal 31Desember 2009 ; Peraturan Bupati Sumba Barat Daya Nomor : 28 Tahun 2010tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2010tertanggal 25 September 2010 ; Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenSumba Barat Daya Tahun Anggaran 2011 Dinas Pendidikan,Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sumba Barat Daya TahunAnggaran 2011 ;Dokumen
223 — 176 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selatan (TERGUGAT I) melakukanperubahan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah Propinsi KalimantanSelatan tahun anggaran 2000 yang dituangkan melalui Surat KeputusanGubernur Nomor: 903/436/KEU Tahun 2000 tanggal 30 Juni 2000 tentangPerubahan Keputusan Gubernur Nomor: 903/182/KEU/2000 TentangPenjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 (bukti P5) danSurat Keputusan Gubernur Nomor : 903/82/KEU tahun 2000 tanggal 11Oktober 2000 Tentang Penjabaran
kepada Yang Terhormat Ketua Mahkamah Agung R.I agar dapatmemutuskan sebagai berikut:1.Menerima dan mengabulkan gugatan Judicial Review untuk seluruhnya2. menyatakan tidak sah Surat Keputusan Gubernur (TERGUGAT 1) Nomor:1.903/436/KEU tahun 2000 tanggal 30 Juni 2000 Tentang PerubahanKeputusan Gubernur Nomor: 903/182/KEU/2000 Tentang PenjabaranAnggaran Pendapatan, Kegiatan, dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2000 dan Surat Keputusan GubernurNomor: 903/182/KEU/2000 Tentang Penjabaran
No. 05 G/HUM/2001bagi Instansi Vertikal Eks Departemen yang dialihkan/dilimpahkan kepadaPemerintah Daerah.Bahwa Keputusan Gubernur Nomor 903/436/Keu/2000 (penyesuaianpertama) dan Keputusan Gubernur Nomor 903/825/Keu/2000(penyesuaian kedua) secara resmi telah disampaikan kepada PimpinanDPRD Propinsi Kalimantan Selatan dengan Surat Nomor 900/327Ang/Keu tanggal 6 Juli 2000 dan Nomor 903/915Ang/Keu tanggal 17Nopember 2000.Bahwa Penyesuaian Pertama dan Kedua dalam penjabaran APBD TahunAnggaran 2000 tidak
699 — 494 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2016 (Bukti P8), Peraturan WalikotaParepare Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (BuktiP9), Peraturan Walikota Parepare Nomor 45 Tahun 2017tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2018 (Bukti P10) serta Peraturan Daerah KotaParepare Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atasPeraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2014 tentangRencana Pembangunan Jangka
,M.H. tidak melakukan pelanggaran dalam pelaksanaanpembagian Bantuan Pangan Beras Sejahtera karena programtersebut adalah program pemerintah pusat yang di laksanakanoleh Pemerintah Kota Parepare dan telah dianggarkan di dalamAPBD sesuai ketentuan Peraturan Walikota Parepare Nomor 48Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Peraturan WalikotaParepare Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017,Peraturan
Putusan Nomor 06 P/PAP/2018Bahwa Bantuan Sosial Beras sejahtera (Bansos Rastra)merupakan program Pemerintah Pusat melalui KementerianSosial Republik Indonesia yang dimulai Pada Tahun 2016, 2017dan 2018 yang masing masing dasar pelaksanaanya tercantumdalam Peraturan Walikota Parepare Nomor 48 Tahun 2015tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2016, Peraturan Walikota Parepare Nomor 47Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2017
AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016,Peraturan Walikota Parepare Nomor 47 Tahun 2016 tentangPenjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2017, Peraturan Walikota Parepare Nomor 45 Tahun2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaHalaman 36 dari 81 halaman.
Putusan Nomor 06 P/PAP/2018sudah direncanakan dan telah dilaksankan sejak tahun 2016sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota ParepareNomor 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016,Peraturan Walikota Parepare Nomor 47 Tahun 2016 tentangPenjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2017, Peraturan Walikota Parepare Nomor 45 Tahun2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2018 serta Peraturan Daerah
84 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Pati TahunAnggaran 2003, berikut Lampiran Bupati Pati No.3 Tahun 2003 tanggal27 Februari 2008 ;Perda No.11 Tahun 2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang PerubahanAPBD Tahun Anggaran 2003 berikut Lampiran Perda No.11 Tahun 2003tanggal 30 Oktober 2003 ;Keputusan Bupati Nomor : 36 Tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2003, berikut LampiranKeputusan Bupati Nomor : 36 Tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003 ;Hal. 44 dari 71 hal.
Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Pati TahunAnggaran 2003, berikut Lampiran Keputusan Bupati Pati Nomor : 3Tahun 2003 tanggal Februari 2003 ;41.Perda Nomor : 11 Tahun 2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentangPerubahan APBD Tahun Anggaran 2003 berikut Lampiran Perda Nomor :11 Tahun 2003 tanggal 30 Oktober 2003 ;42.Keputusan Bupati Pati Nomor : 36 Tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2003 berikut LampiranKeputusan Bupati Nomor : 36 Tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003
Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten PatiTahun Anggaran 2003, berikut Lampiran Keputusan Bupati PatiNomor : 3 Tahun 2003 tanggal Februari 2003 ;41.Perda Nomor : 11 Tahun 2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentangPerubahan APBD Tahun Anggaran 2003 berikut Lampiran PerdaNomor : 11 Tahun 2003 tanggal 30 Oktober 2003 ;42.Keputusan Bupati Pati Nomor : 36 Tahun 2003 tanggal 31 Oktober2003 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2003 berikutlampiran Keputusan Bupati Nomor : 36 Tahun 2003 tanggal 31Oktober 2003
Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Pati TahunAnggaran 2003, berikut lampiran Bupati Pati No.3 Tahun 2003 tanggal27 Februari 2003 ;Perda No.11 Tahun 2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang PerubahanAPBD Tahun Anggaran 2003 berikut lampiran Perda No.11 Tahun 2003tanggal 30 Oktober 2003 ;Keputusan Bupati Nomor 36 Tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2003, berikut lampiranKeputusan Bupati Nomor 36 Tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003 ;Keputusan Bupati No.900/131/2003
No. 2322 K/Pid.Sus/201239.40.41.42.43.44.45.46.47.48.49.Perda Nomor 1 Tahun 2003 tanggal 26 Februari 2003 APBD TahunAnggaran 2003 tentang Penetapan APBD Kabupaten Pati TahunAnggaran 2003 berikut Lampiran Perda No.1 Tahun 2003 tanggal 26Februari 2003 APBD Tahun Anggaran 2008 ;Keputusan Bupati Pati Nomor 3 Tahun 2003 tanggal 27 Februari 2003tentang Penjabaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Pati TahunAnggaran 2003, berikut Lampiran Keputusan Bupati Pati Nomor 3 Tahun2003 tanggal Februari 2003 ;
53 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan barang bukti berupa :1) 1 (satu) buku Peraturan Daerah Kabupaten Rote NdaoNomor : 18 Tahun 2004 tentang APBD Kabupaten RoteNdao Tahun 2004 ;2) 1 (satu) buku Peraturan Daerah Kabupaten Rote NdaoNomor : 37 Tahun 2004 tentang Perubahan APBD TahunAnggaran 2004 ;3) 1 (satu) buku Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor201 Tahun 2004 tentang Penjabaran Perubahan APBD10Tahun Anggaran 2004 ;4) 1 (satu) buku asli DASK Tahun Anggaran 2004 ;5) 1 (satu) lembar asli Nota Dinas darl Supati RoteNdao yang ditandatangani
Menyatakan barang bukti berupa :1) 1 (satu) buku Peraturan Daerah Kabupaten RoteNdao Nomor =: 18 Tahun 2004 tentang APBDKabupaten Rote Ndao Tahun 2004;2) 1 (satu) buku Peraturan Daerah Kabupaten RoteNdao Nomor : 37 Tahun 2004 tentang PerubahanAPBD Tahun Anggaran 2004 ;3) 1 (satu) buku Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor201 Tahun 2004 tentang Penjabaran Perubahan APBDTahun Anggaran 2004;4) 1 (satu) buku asli DASK Tahun Anggaran 2004 ;5) 1 (satu) lembar asli Nota Dinas darl Supati RoteNdao yang ditandatangani
No. 104K/Pid.Sus/2010201 Tahun 2004 tentang Penjabaran Perubahan APBDTahun Anggaran 2004;1 (satu) buku asli DASK Tahun Anggaran 2004 ;1 (satu) lembar asli Nota Dinas darl Supati RoteNdao yang ditandatangani oleh Sekretaris DaerahKabupaten Rote Ndao kepada Kabag keuangan SetdaKabupaten Rote Ndao tanggal 27 Februari 2004 ;1 (satu) lembar asli kwitansi tertanggal 27Februari 2004 kepada penerima Drs.
Bahwa fakta hukum telah membuktikan bahwa, yangmengelola dana biaya pengurusan dana pusat yangdianggarkan pada Tahun Anggaran 2004 =danditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor : 18Tahun 2004 tentang APBD Kabupaten Rote Ndao TahunAnggaran 2004 dengan pelaksanaannya ditetapkandengan Keputusan Bupati Rote Ndao Tahun Nomor33 Tahun 2004 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote NdaoTahun Anggaran 2004 sebesarRp 350.000.000, tersebut adalah Satuan KerjaPerangkat Daerah (SKPD
Tahun 2005 tentangPerhitungan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran2004 sedangkan penjabarannya di tetapkan denganKeputusan Bupati Rote Ndao Nomor : 1 Tahun 2005tentang Penjabaran Perhitungan APBD Kabupaten RoteNdao Tahun 2004 ;565.
Terbanding/Terdakwa : VENTJE N. LESNUSSA Diwakili Oleh : YAFET L. SAHUPALA, SH
101 — 51
Bahwa selanjutnya alokasi anggaran dalam Penjabaran APBD PerubahanSKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009 untukBelanja Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah sebesar Rp.458.240.000. (empat ratus lima puluh delapan juta dua ratus empat puluhribu rupiah) dan dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Ventje. N.Lesnussa selaku bendahara pengeluaran telah direaliasikan sebesar Rp.378.680.000.
Bahwa selanjutnya alokasi anggaran dalam Penjabaran APBD PerubahanSKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009 untukBelanja Persiapan Pelantikan dan Pelantikan Anggota DPRDsebesarRp.250.000.000. (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan dalamlaporan pertanggung jawaban keuangan yang dibuat oleh terdakwa VentjeHalaman 14 dari 53 Putusan No. 06/Pid. Tipikor/2014/PT.AMB.N.
Bahwa total alokasi anggaran dalam Penjabaran APBD PerubahanSKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009 untuk BelanjaPerjalanan Dinas Dalam Daerah adalah sebesar Rp. 186.100.000. (Seratusdelapan puluh enam juta seratus ribu rupiah) dan sesuai laporan keuanganyang dibuat oleh terdakwa Ventje N. Lesnussa selaku bendahara pengeluarananggaran tersebut telah teralisasi sebesar Rp. 171.800.000.
Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor 29 Tahun 2009, tanggal 17November 2009 Tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten BuruSelatan Tahun 2009.. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah(DPASKP) Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009.. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Satuan Kerja PerangkatDaerah (DPASKP) Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun2009..
Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor 29 Tahun 2009, tanggal 17November 2009 Tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten BuruSelatan Tahun 2009.3. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah(DPASKP) Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009.4. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Satuan Kerja PerangkatDaerah (DPASKP) Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun2009.5.
156 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
HIDAYAT BATUBARA, S.E..1 (satu) bundel Fotocopy dokumen, pada halaman depan bertuliskan:Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, DokumenPelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran, Satuan KerjaPerangkat Daerah (DPPASKPD), Dinas Pertanian, Tahun Anggaran2013.1 (satu) bundel Fotocopy dokumen, pada halaman depan bertuliskan:Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, DokumenPelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran, Satuan KerjaPerangkat Daerah (DPPASKPD), Dinas Kesehatan, Tahun Anggaran2013.1
Mandailing Natal KHAIRUL ANWAR, S.T.1 (satu) bundel dokumen fotocopy dilegalisir sesuai dengan aslinyaberupa Dokumen Pelaksanaan Perubahan Penjabaran AnggaranSatuan Kerja Perangkat Daerah (DPPASKPD) Dinas PendidikanTahun Anggaran 2013 yang telah dilakukan Verifikasi DPPASKPDdari Biro Keuangan, Bappeda dan Biro Pembangunan.1 (satu) bundel dokumen fotocopy dilegalisir sesuai dengan aslinyaberupa Dokumen Pelaksanaan Perubahan Penjabaran AnggaranSatuan Kerja Perangkat Daerah (DPPASKPD) Dinas PekerjaanUmum
Perubahan Penjabaran AnggaranSatuan Kerja Perangkat Daerah (DPPASKPD) Dinas LingkunganHidup, Kebersihan dan Pertamanan Tahun Anggaran 2013 yang telahdilakukan Verifikasi DPPASKPD dari Biro Keuangan, Bappeda danBiro Pembangunan.1 (satu) bundel dokumen fotocopy dilegalisir sesuai dengan aslinyaberupa Dokumen Pelaksanaan Perubahan Penjabaran AnggaranSatuan Kerja Perangkat Daerah (DPPASKPD) Dinas KesehatanTahun Anggaran 2013 yang telah dilakukan Verifikasi DPPASKPDdari Biro Keuangan, Bappeda dan Biro
HIDAYAT BATUBARA, S.E.1 (satu) bundel Fotocopy dokumen, pada halaman depan bertuliskan:Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, DokumenPelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran, Satuan KerjaPerangkat Daerah (DPPASKPD), Dinas Pertanian, Tahun Anggaran2013.1 (satu) bundel Fotocopy dokumen, pada halaman depan bertuliskan:Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, DokumenPelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran, Satuan KerjaPerangkat Daerah (DPPASKPD), Dinas Kesehatan, Tahun Anggaran2013.43.1
278 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturanperundangundangan yang lebih tinggi;Memperhatikan rumusan tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwaPeraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 tentangPemilihan Kepala Desa, masuk kategori Perda yang Penjabaranlebin lanjut ketentuan peraturan perundangundangan yang lebihtinggi.
Yaitu penjabaran atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa;Konsekwensi Hukum atas Perda sebagai penjabaran ketentuanperundangundangan yang lebih tinggi, maka norma hukum yangdiatur dalam PERDA dilarang bertentangan dan/atau melebihiketentuan dalam undanguandang yang =menjadi dasarpembentukannya;Penambahan ketentuan paling tinggi 63 tahun merupakanpengaturan yang tidak koheren/sejalan dengan maksud yang diaturdalam ketentuan Pasal 33 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa, yaitu mengatur
Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 a quoyaitu pembatasan usia 63 tahun adalah tidak bertentangan denganUndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 a quo dan Peraturan Daerahtersebut mengatur sebagaimana Pasal 14 UndangUndang Nomor 11Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundanganyang berbunyi Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi danPeraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangkapenyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan sertamenampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran
Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materimuatan: a. penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan; danb. penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundangundangan yanglebih tinggi. (4) Selain materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan.
lebih lanjut ketentuan peraturanperundangundangan yang lebih tinggi;Bahwa dengan demikian, penambahan materi muatan norma objekpermohonan keberatan hak uji materiil adalah bersumber darikewenangan atributif, sebagai bentuk penjabaran lebih lanjut dariketentuan Pasal 33 huruf m UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014Halaman 41 dari 43 halaman.
145 — 73
(satu) buah buku tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah KotaBanjarmasin Tahun Anggaran 2004 dengan SuratKeputusan Walikota Banjarmasin Nomor : 26ATahun 2004.(satu) buah buku tentang Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah KotaBanjarmasin Tahun Anggaran 2004 yang telahditetapkan dalam Peraturan Daerah KotaBanjarmasin Nomor : 3 Tahun 2004, tanggal 2Juni 2004.
(satu) buah buku tentang Penjabaran AnggaranPendapatan Kegiatan Pasal dan Proyek PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KotaBanjarmasin Tahun Anggaran 2001 berdasarkan SuratKeputusan Walikota Banjarmasin Nomor : 0176 Tahun2001.1 (satu) buah buku tentang Perubahan Anggaran94Pendapatan dan Belanja Daerah Kota BanjarmasinTahun Anggaran 2001 yang telah ditetapkan denganPeraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor : 13Tahun 2001 tanggal 16 Oktober 2001.1 (satu) buah buku tentang Penjabaran AnggaranPendapatan
(satu) buah buku tentang Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kota BanjarmasinTahun Anggaran 2003 yang telah ditetapkan denganPeraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor : 7 Tahun2003 tanggal 28 Juli 2003.1 (satu) buah buku tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KotaBanjarmasin Tahun Anggaran 2003 yang telah96ditetapkan dalam Surat Keputusan WalikotaBanjarmasin Nomor : 115 Tahun 2008.
(satu) buah buku tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kota BanjarmasinTahun Anggaran 2004 dengan Surat KeputusanWalikota Banjarmasin Nomor : 26A Tahun 2004.(satu) buah buku tentang Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kota BanjarmasinTahun Anggaran 2004 yang telah ditetapkan dalamPeraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor : 3 Tahun2004, tanggal 2 Juni 2004.
(satu) buah buku tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KotaBanjarmasin Tahun Anggaran 2004 yang telaho7ditetapkan dalam Surat Keputusan WalikotaBanjarmasin Nomor : 108 Tahun 2004.1 (satu) lembar surat permintaan Asuransi Jiwakumpulan yang ditanda tangani oleh H. SUYATNO,S.Sos tertanggal 15 Mei 2001.1 (satu) lembar surat permintaan Asuransi Jiwakumpulan yang ditanda tangani oleh H.
117 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Daerah dan/atau denganPerguruan Tinggi serta lembaga lainnya.Bahwa sebagai penjabaran UU tentang MD 3 telah disusun Peraturan PemerintahNomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan RakyatDaerah yang secara lebih rinci dan khusus mengatur tentang orientasi danpendalaman tugas bagi anggota DPRD.
dari UU Nomor 27 Tahun2009 Pasal 217 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah danPenjabaran Pasal 299 beserta penjelasannya, Pasal 350 beserta penjelasannyaserta penjabaran PP Nomor 1 6 Tahun 2010 Pasal 10 dan Pasal 28 besertapenjelasannya sebagaimana sudah diuraikan di atas.
Dalam konteks ini maka berlakulah asas lex spesialis derogate legigeneralis yang bermakna bahwa peraturan yang khusus mengalahkan ataumengesampingkan peraturan yang bersifat umum.Bahwa sebagai penjabaran UU tentang Pemda, salah satunya adalah disusunnyaPeraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan danPengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang di dalamnya jugamengatur tentang pelatihan bagi anggota DPRD yang dapat diselenggarakandengan kerjasama antara Pemerintah dengan
Pemerintah Daerah dan/atau denganPerguruan Tinggi serta lembaga lainnya.Bahwa sebagai penjabaran UU tentang MD 3 telah disusun Peraturan PemerintahNomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan RakyatDaerah yang secara Iebih rinci dan khusus mengatur tentang orientasi danpendalaman tugas bagi anggota DPRD.
118 — 85
Tahun 2005tentang Penjabaran APBD Kab. Gorontalo(S3B1.1) TA 2005; 42.1 bendel copy terlegalisir PeraturanBupati Gorontalo No. Tahun 2005tentang Penjabaran APBD Kab. Gorontalo(S3B1.1) TA 2005; Hal 157 dari 91 Hal, Put.
486 — 261
ditetapbkan menurut undangundang dan peraturanperaturan yangberlaku pada tanggal ditandatangani persetujuan ini, dibayar kepada atau yangdiperoleh perusahaan, termasuk:(a) penghasilan kotor yang diterima atau diperoleh dari penjualan hasil produksiatlas dasar F.O.B. tempat pengapalan di Indonesia berdasarkan ketentuanketentuan yang dirumuskan dalam Pasal 11 dari Persetujuan ini.bahwa menurut pendapat Majelis, definisi penghasilan kotor berdasarkan Ayat 11huruf (a) Lampiran F Kontrak Karya merupakan penjabaran
Penghasilan Kena Pajak dalam suatu Tahun berarti pendapatan kotor di dalamTahun itu sesudah dikurangi dengan jumlahjumlah yang berhubungan denganpengeluaranpengeluaran, biayabiaya dan kemudahankemudahan (termasuk/jenisjJenis yang disebut dalam ayat 3 sampai dengan 10 dari Lampiran F ini) yangdiizinkan oleh undangundang dan peraturanperaturan yang berlaku dan sesuaidengan persetujuan ini.bahwa menurut pendapat Majelis, definisi Penghasilan Kena Pajak berdasarkanAyat 13 Lampiran F Kontrak Karya merupakan penjabaran
Kewajiban KeuanganPerusahaan menyebutkan sebagai berikut :Dengan mengindahkan ketentuanketentuan dalam Persetujuan ini, Perusahaanharus membayar kepada Pemerintah dan harus memenuhi kewajibankewajibanpajaknya seperti ditetapkan sebagai berikut :ili) Pajak Penghasilan Badan atas Penghasilan yang diperoleh Perusahaanbahwa untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak berlaku tata cara penghitunganPajak Penghasilan Badan yang diatur dalam Lampiran F Kontrak Karya.bahwa Lampiran F Kontrak Karya merupakan penjabaran
ditetapbkan menurut undangundang dan peraturanperaturan yangberlaku pada tanggal ditandatangani persetujuan ini, dibayar kepada atau yangdiperoleh perusahaan, termasuk:(a) penghasilan kotor yang diterima atau diperoleh dari penjualan hasil produksialas dasar F.O.B. tempat pengapalan di Indonesia berdasarkanketentuanketentuan yang dirumuskan dalam Pasal 11 dari Persetujuanini.bahwa menurut pendapat Majelis, definisi penghasilan kotor berdasarkan Ayat 11huruf (a) Lampiran F Kontrak Karya merupakan penjabaran
Kewajiban KeuanganPerusahaan menyebutkan sebagai berikut :Dengan mengindahkan ketentuanketentuan dalam Persetujuan ini, Perusahaanharus membayar kepada Pemerintah dan harus memenuhi kewajibankewajibanpajaknya seperti ditetapkan sebagai berikut :(iii) Pajak Penghasilan Badan atas Penghasilan yang diperoleh Perusahaan.bahwa untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak berlaku tata cara penghitunganPajak Penghasilan Badan yang diatur dalam Lampiran F Kontrak Karya;bahwa Lampiran F Kontrak Karya merupakan penjabaran
54 — 1
Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pembetulan/penjabaran nama Pemohon tersebut diatas ; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Surabaya untuk melakukan pembetulan/penjabaran nama Pemohon tersebutdiatas ;4.
Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kota Surabaya untuk melakukan pembetulan/penjabaran nama Pemohon tersebutdiatas ;4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 156.000, (seratuslima puluh enam ribu rupiah) ; 22 nnn nnnDemikianlah ditetapbkan pada hari : RABU tanggal : 01 PEBRUARI 2012, oleh kami :M.

