Ditemukan 4049 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2018 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 23-08-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 185/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 6 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
134
  • No. 0185/Padt.P/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 0185/Pat.P/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 18-04-2016 — Putus : 13-05-2016 — Upload : 03-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 329/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 13 Mei 2016 — Penggugat melawan Tergugat
164
  • No.0329/Pdt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 05-11-2015 — Putus : 21-03-2016 — Upload : 16-11-2019
Putusan PA TANJUNG PINANG Nomor 0716/Pdt.G/2015/PA.TPI
Tanggal 21 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
91
  • No. 0716/Pdt.G/2015/PA.TPIDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 23-08-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 16-12-2020
Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 59/Pdt.P/2018/PA.AGM
Tanggal 26 September 2018 — Pemohon melawan Termohon
8431
  • Bahwa, Pemohon dan Pemohon II bermaksud untuk mengangkatseorang anak berjenis kelamin perempuan, lahir pada tanggal 3 Agustushalaman 1 dari 24 halaman Penetapan Nomor 59/Padt.P/2018/PA.AGMDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon II;Halaman 2 dari 24 halaman Penetapan Nomor 59/Pat.P/2018/PA.AGMDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Dona Saputra terhadap calon anak angkat yang bernamaAyra Keta Clemira tertanggal tertanggal 5 September 2017, telahHalaman 6 dari 24 halaman Penetapan Nomor 59/Pat.P/2018/PA.AGMDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Dan adalahketetapan Allah itu pasti terjadi.Halaman 19 dari 24 halaman Penetapan Nomor 59/Padt.P/2018/PA.AGMDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Ramdan Panitera Pengganti,Khairul Gusman, S.H.Halaman 23 dari 24 halaman Penetapan Nomor 59/Padt.P/2018/PA.AGMDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 01-03-2017 — Putus : 30-03-2017 — Upload : 18-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 293/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 30 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
124
  • No. 0293/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 21-02-2018 — Putus : 28-06-2018 — Upload : 07-11-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 269/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 28 Juni 2018 — Penggugat melawan Tergugat
7920
  • DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 269/Pdt.G/2018/PA.Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 269/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 14-11-2016 — Putus : 23-01-2017 — Upload : 04-11-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1117/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 23 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
214
  • No.IlI7/Pdt.G/2016/PA.BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No.1117/Pdt.G/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No.1117/Pdt.G/2016/PA.BtaEmail: kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318)DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No.1117/Pdt.G/2016/PA.BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 22-01-2018 — Putus : 26-02-2018 — Upload : 15-08-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 131/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 26 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
123
  • BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 24-11-2017 — Putus : 05-02-2018 — Upload : 17-07-2019
Putusan PA REMBANG Nomor 1170/Pdt.G/2017/PA.Rbg
Tanggal 5 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
5514
  • Halaman 2 dari 31 halamanDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Halaman 3 dari 31 halamanDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Halaman 4 dari 31 halamanDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Halaman 5 dari 31 halamanDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Halaman 6 dari 31 halamanDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 11-01-2018 — Putus : 08-02-2018 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 95/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 8 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
93
  • BiaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Raudanur, M.HHalaman 15 dari 16 putusan Nomor 0095/Pat.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    SURATMAN HARDIHalaman 16 dari 16 putusan Nomor 0095/Pat.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 01-12-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PA SIMALUNGUN Nomor 1130/Pdt.G/2020/PA.Sim
Tanggal 16 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
326
  • Putusan Nomor 1130/Pdt.G/2020/PA.Sim.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 27-10-2016 — Putus : 06-04-2017 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1045/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 6 April 2017 — Penggugat melawan Tergugat
143
  • No. 1045/Pdt.G/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 1045/Pdt.G/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda ager ee inakurasi aos Kash 37 situs pe tau.
Register : 12-07-2017 — Putus : 10-08-2017 — Upload : 12-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 806/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 10 Agustus 2017 — Penggugat melawan Tergugat
135
  • No. 0806/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 02-01-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 16-07-2020
Putusan PA BONTANG Nomor 6/Pdt.G/2019/PA.Botg
Tanggal 6 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
368
  • Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon telah hidup rukunsebagaimana layaknya suami isteri dengan baik, telah berhubungan badan,Putusan Nomor 6/Pdt.G/2019/PA.Botg halaman 1 dari 17DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyisebagai berikut:Putusan Nomor 6/Pdt.G/2019/PA.Botg halaman 2 dari 17DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    ;Menimbang, bahwa selain itu Pemohon juga mengajukan saksisaksiyaitu :Putusan Nomor 6/Pdt.G/2019/PA.Botg halaman 3 dari 17DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    ,M.H.Putusan Nomor 6/Pdt.G/2019/PA.Botg halaman 16 dari 17DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Biaya Materai : Rp 6.000.Rp. 511.000,Putusan Nomor 6/Pdt.G/2019/PA.Botg halaman 17 dari 17DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 12-12-2017 — Putus : 17-01-2018 — Upload : 04-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 142/Pdt.P/2017/PA.Bta
Tanggal 17 Januari 2018 — Pemohon melawan Termohon
164
  • OKUPekerjaan .Timur;Tempat tinggal selanjutnya disebut PEMOHON II;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan para saksi di muka sidang;Halaman 1 dari 11 putusan Nomor 142/Padt.P/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan
    (os + 021384 3348 (ext.318)Halaman 1DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda SAIEE inakurasi infor!
    Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku ;Halaman 3 dari 11 putusan Nomor 142/Padt.P/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Belitang Jaya Kabupaten OKU Timur;Halaman 6 dari 11 putusan Nomor 142/Pat.P/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    SURATMAN HARDIHalaman 11 dari 11 putusan Nomor 142/Pat.P/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 15-01-2018 — Putus : 19-02-2018 — Upload : 14-08-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 107/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 19 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
143
  • No.107/Pdt.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 08-01-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PA Sukadana Nomor 0106/Pdt.G/2019/PA.Sdn
Tanggal 6 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
124
  • Bahwa Pemohon dan Termohon setelah menikah tinggal dirumah orangtua Termohon di Kabupaten Lampung Timur selama 1 (satu) MingguHal. 1 dari 14 Putusan Nomor 0106/Pdt.G/2018/PA.Sdn.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    mempertahankan ikatan pernikahan seperti ini sehingga pulatujuan pernikahan dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang sakinah,mawaddah, warahmah tidak akan terwujud, oleh karenanya Pemohontelah berketetapan hati untuk menceraikan Termohon ke Pengadilan AgamaSukadana;Hal. 2 dari 14 Putusan Nomor 0106/Pdt.G/2018/PA.Sdn.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Bukti Surat:Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor : 466/60/X/2012 tanggal 08 Oktober2012, yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan, Kabupaten Lampung Timur, telah dinazegelen dan telahdicocokkan dengan aslinya, bukti P;Hal. 3 dari 14 Putusan Nomor 0106/Pdt.G/2018/PA.Sdn.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    memberikanketerangan sebagai berikut:Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon, Saksiadalah tetangga Pemohon;Bahwa Pemohon dan Termohon adalah pasangan suamiisteriyang menikah pada tahun 2011 di Kabupaten Lampung Timur dantelah dikaruniai 1 (Satu) orang anak;Hal. 4 dari 14 Putusan Nomor 0106/Pdt.G/2018/PA.Sdn.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Erna Resdya, S.H.I., M.E.Hakim Anggota,Abdul Gani Syafii, S.H.I.Panitera Pengganti,Asep Supriadi, S.H.I.Perincian biaya :1.Pendaftaran Rp 2.Proses Rp 50.000,3.Panggilan Rp 780.000,4.Redaksi Rp5.Meterai RpJumlah Rp 871.000Hal. 14 dari 14 Putusan Nomor 0106/Pdt.G/2018/PA.Sdn.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan
Register : 24-10-2016 — Putus : 05-04-2017 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1013/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 5 April 2017 — Penggugat melawan Tergugat
164
  • No.1013/Pdt.G/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 25-06-2018 — Putus : 26-07-2018 — Upload : 15-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 684/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 26 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
134
  • No. 684/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 07-11-2016 — Putus : 11-01-2017 — Upload : 11-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1084/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 11 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
163
  • Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    QO.10 teip : 021384 3348 (ext, 318)memDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda SAIEE inakurasi infor!emai: KEDANICELaAanperkawinan, maka berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI.