Ditemukan 24886 data
12 — 6
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Tepi Sandriawan bin Ayi Purnama) terhadap Penggugat (Ika Resti Setiawan binti Utin Setiawan);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 391000,- ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
PRASTYA F.UTOMO
Terdakwa:
ABDUL KARIM
21 — 13
MEMUTUSKAN
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 10 ayat 2 Perda Kota Surabaya No.8 tahun 2012 tentang Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
- Memerintahkan barang
PRIANDI FIRDAUS, S.H.,M.H
Terdakwa:
1.ANGGA RAHMANA RAHIM ALS ANGGA BIN ALM ABDUL RAHIM
2.JUMADI HARTONO ALS MADI BIN ASWAN
3.HASBUDI ALS BUDI BIN ALM AMBOK DAILY
4.HADI MARSUDIATA ALS UJANG BADAK BIN ALM SUHARWAN
5.JUFRIANTO ALS JUFRI BIN IBRAHIM
115 — 30
penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar Karcis Koperasi Karya Bakti Jaya Bersama dengan Keterangan Jasa Penyiraman jalan;
- 1 (Satu) Lembar Potongan Karcis Pemerintah Kota Dumai Dinas Perhubungan Retribusi Parkir Di Tepi
Jalan Umum dengan Nomor 2936;
- 1 (satu) Lembar Potongan Karcis Koperasi Karya Bakti Jaya Bersama dengan Keterangan Jasa Penyiraman jalan;
- 1 (Satu) Lembar Potongan Karcis Pemerintah Kota Dumai Dinas Perhubungan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dengan Nomor 2937;
- 1 (Satu) Lembar Potongan Karcis Pemerintah Kota Dumai Dinas Perhubungan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dengan Nomor 0278;
- 1 (satu) Lembar Karcis Koperasi Karya Bakti Jaya Bersama
Jaya Bersama Sesuai keputusan Rapat Pembentukan Koperasi Nomor 23 Tanggal 18 Oktober 2016;
- 1 (Satu) Lembar Keputusan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 003356/BH/M.KUKM.2/II/2017, tanggal 7 Februari 2017 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Karya Bakti Jaya Bersama;
- 1 (satu) blok Karcis Koperasi Karya Bakti Jaya Bersama dengan Keterangan Jasa Penyiraman jalan;
- 1 (Satu) blok Karcis Pemerintah Kota Dumai Dinas Perhubungan Retribusi Parkir Di Tepi
PRASTYA F.UTOMO
Terdakwa:
ROSID
11 — 0
MEMUTUSKAN
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 10 ayat 2 Perda Kota Surabaya No.8 tahun 2012 tentang Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
- Memerintahkan barang
YUNUS
Terdakwa:
SUWONO
24 — 2
MEMUTUSKAN
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pasal 24 Perda Kota Surabaya No.8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi jalan umum
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), Subsidair 3 (Tiga) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan
YUNUS
Terdakwa:
HAMAM NASIRUDIN
15 — 2
MEMUTUSKAN
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan Pasal 3 Perda Kota Surabaya No.08 Tahun 2012 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
Memerintahkan barang bukti dikembalikan
YUNUS
Terdakwa:
AHMAD ARIFIN
27 — 10
MEMUTUSKAN
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan Pasal 3 Perda Kota Surabaya No.08 Tahun 2012 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
Memerintahkan barang bukti dikembalikan
ARI PRIAMBODO,SPD
Terdakwa:
KASBU
31 — 1
MEMUTUSKAN
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan Pasal 3 Perda Kota Surabaya No.08 Tahun 2012 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu rupiah), Subsidair 3 (Tiga) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
- Memerintahkan barang bukti
10 — 0
Memberi izin kepada Pemohon (Nadi bin Endat) untuk menjatuhkan talak satu rajiterhadap Termohon (Tepi binti Sendut) di depan sidang Pengadilan Agama Subang;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp416.000,00 ( empat ratus enam belas ribu rupiah);
ARI PRIAMBODO,SPD
Terdakwa:
MOCH.HABEB
23 — 8
MEMUTUSKAN
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan Pasal 3 Perda Kota Surabaya No.08 Tahun 2012 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu rupiah), Subsidair 3 (Tiga) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
- Memerintahkan barang bukti
12 — 1
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (YULI ARI CANDRA bin SUWARDI) terhadap Penggugat (EPIANA PRIHANINGSIH binti TEPI KAWURI) ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp645.000,- ( enam ratus empatpuluh lima ribu rupiah) ;
YUNUS
Terdakwa:
ROISUDDIN
12 — 7
MEMUTUSKAN
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 10 ayat 2 Perda Kota Surabaya No.8 tahun 2012 tentang Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
- Memerintahkan barang
Ivan Gautama Situmorang, S.H
Terdakwa:
Megi Bin Suharni
97 — 56
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Megi Bin Suharni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Pembajakan di tepi Laut sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
S.DWI ASTUTIK
Terdakwa:
MUNARI
51 — 1
MEMUTUSKAN
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 10 ayat 2 Perda Kota Surabaya No.8 tahun 2012 tentang Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
- Memerintahkan barang
16 — 12
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Tepi Muhlisin bin Jaenudin) kepada Penggugat (Yeni Marlina binti Unang);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp
8 — 0
Memberi izin kepada Pemohon ( Tepi Purwanto bin Tarono ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Anisha Savitri binti Supadi ) di depan sidang Pengadilan Agama Pemalang;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp366000,00 ( tiga ratus enam puluh enam ribu );
YUNUS
Terdakwa:
ABDUS SAKUR
15 — 0
MEMUTUSKAN
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pasal 24 Perda Kota Surabaya No.8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi jalan umum
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), Subsidair 3 (Tiga) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan
M.SALEH TAPAMA,SH
Terdakwa:
SYAHRIFAL RAMADHAN
34 — 5
MEMUTUSKAN
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pasal 24 Perda Kota Surabaya No.8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi jalan umum
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), Subsidair 3 (Tiga) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan
72 — 9
tepi luka lurus.- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 4 x 1 cm tepi luka lurus.- Luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran 4 x 1 cm dan 4,5 x 1 cm tepi luka lurus tulang keluar dari luka terbuka tersebut.- Luka robek ditangan kiri dengan ukuran 6 x 1 cm tepi luka lurusPasien diberikan perawatan luka, perawatan penghentian pendarahan, jahit luka sementara, penggantian cairan dan pemberian obat-obatan.
tepi luka lurus.- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 4 x 1 cm tepi luka lurus.- Luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran 4 x 1 cm dan 4,5 x 1 cm tepi luka lurus tulang keluar dari luka terbuka tersebut.- Luka robek ditangan kiri dengan ukuran 6 x 1 cm tepi luka lurus Pasien diberikan perawatan luka, perawatan penghentian pendarahan, jahit luka sementara, penggantian cairan dan pemberian obat-obatan.
tepi luka lurus.- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 4 x 1 cm tepi luka lurus- Luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran 4 x 1 cm dan 4,5 x 1 cm tepi luka lurus tulang keluar dari luka terbuka tersebut.- Luka robek ditangan kiri dengan ukuran 6 x 1 cm tepi luka lurus.
tepi luka lurus- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 4 x 1 cm tepi luka lurus.- Luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran 4x1 cm dan 4,5 x 1 cm tepi luka lurus tulang keluar dari luka terbuka tersebut - Luka robek ditangan kiri dengan ukuran 6 x 1 cm tepi luka lurus.
Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang denganukuran 6 x 1 cm tepi Iluka lurus. Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang denganukuran 4 x 1 cm tepi luka lurus.Putusan Nomor 88/Pid.B/2021/PN Trg. halaman 4 dari 26 halaman Luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran 4 x 1 cmdan 4,5 x 1 cm tepi luka lurus tulang keluar dari luka terbukatersebut.
Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang denganukuran 6 x 1 cm tepi luka lurus. Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang denganukuran 4 x 1 cm tepi luka lurus. Luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran 4 x 1 cmdan 4,5 x 1 cm tepi luka lurus tulang keluar dari luka terbukatersebut.
Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang denganukuran 6 x 1 cm tepi luka lurus. Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang denganukuran 4 x 1 cm tepi luka lurus Luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran 4 x 1 cmdan 4,5 x 1 cm tepi luka lurus tulang keluar dari luka terbukatersebut.
Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 6xX 1 cm tepi luka lurus. Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 4x 1 cm tepi luka lurus. Luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran 4 x 1 cm dan 4,5xX 1 cm tepi luka lurus tulang keluar dari luka terbuka tersebut .
YUNUS
Terdakwa:
CHAMIM
21 — 2
MEMUTUSKAN
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pasal 24 Perda Kota Surabaya No.8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi jalan umum
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), Subsidair 3 (Tiga) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan