Ditemukan 16597 data
17 — 2
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 6
putusan.Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas.Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yang hadirsedangkan Termohon tidak hadir, maka upaya mediasi sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
28 — 10
, Penggugat datangsendiri menghadap dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak datang dan tidakmengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah meskipunberdasarkan relaas panggilan tanggal 19 Juni 2020 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut dan ternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidakdisebabkan alasan sah;Bahwa Majelis Hakim sudah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 3
dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanyaserta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidak ternyata tidak datangnyaTermohon disebabkan suatu alasan yang sah, maka Termohon yang telahdipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuai dengan ketentuanPut, No. 4805/Pdt.G/2020/PA.Cms, hal. 6 dari 11 halPasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohon dapat diperiksa dandiputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
10 — 1
undangundang nomor18 tahun 2020 tentang advokad dan kartu ijin advokad a quo masihberlaku hingga tahun 2021, serta advokad a quo telah menerima suratkuasa khusus dari Penggugat tanggal 15 agustus 2020, untuk ituMajelis Hakim menyatakan oleh karenanya bahwa kuasa hukumPenggugat mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untukmewakili Penggugat dalam perkara a quo di Pengadilan Agama Pati;Menimbang bahwa Tergugat tidak pernah datang menghadapsidang sekalipun telah dipanggil secara sah dan patut, untuk itu medias
23 — 3
Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertitelah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
12 — 8
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor118/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 19 Februari 2016 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 12
yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Penggugat datangmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak datangmenghadap dan tidak pula menyuruh orang lain datang menghadap sebagaiwakil atau kuasanya yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutoleh jurusita Pengganti Pengadilan Agama Donggala, berdasarkan relaaspanggilan Nomor 107/Pdt.G/2019/PA.Dgl tertanggal 4 Maret 2019 dantanggal 21 Maret 2019;Bahwa karena ketidak hadiran Tergugat tersebut, upaya medias
27 — 0
apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain mohon putusanyang seadiladilnya.Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon danTermohon telah hadir dipersidangan, selanjutnya Majelis memberikanpenjelasan sehubungan dengan permohonan Pemohon tersebut, laludibacakan surat permohonan Pemohon, yang isinya tetap dipertahankan olehPemohon;Bahwa meskipun perkara aquo diajukan secara contentius, namun sesuaidengan Pasal 4 ayat (2) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 perkara isbat nikah tidakwajib medias
24 — 12
bono);Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Penggugat telah datangmenghadap ke muka sidang, dan Tergugat tidak datang menghadap ke mukasidang, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut oleh JurusitaPengganti Pengadilan Agama Pekanbaru, yang relaas panggilannya telahHim 3 dari 11 hlm Putusan No. 28/Pdt.G/2021/ PA.Pbrdibacakan di persidangan, dan tidak ternyata tidak hadirnya tersebut karenadisebabkan suatu halangan yang sah;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
12 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Hal 6 dari 12 Putusan Nomor 1401/Pdt.G/2019/PA.Bks.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk
10 — 5
ingin bercerai dengan Tergugat dan mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk hal ihwalsebagaimana termuat dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Penggugathadir di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias
8 — 0
datangnya Tergugat itu tidak disebabkan oleh suatu halanganyang sah, maka berdasarkan pasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakantidak hadir dan perkara ini diperiksa dan diputus tanoa hadirnya Tergugat(verstek) ; 2= eo one nnn on nnn nnn non cece cen nen nce cnn cece non ncncnsMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukan prosesmediasi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RlNomor 1 Tahun 2008, tentang prosedure medias
96 — 9
Put No. 1943/Pdt.G/2019/PA.NgwPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
83 — 6
Halaman Putusan Nomor 8/Pdt.G/2018/PA.RapBahwa Majelis Hakim telah memberikan nasehat kepada Penggugat agartetap berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya bersama Tergugat,tetapi tidak berhasil;Bahwa perkara ini tidak dapat dimediasi sebagaimana maksud dalamPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
13 — 2
dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanyaserta tidak menyampaikan eksepsi, dan tidak ternyata tidak datangnya itudisebabkan suatu alasan yang sah, sedangkan permohonan Pemohonberalasan dan tidak melawan hukum, maka Termohon yang telah dipanggiltersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuai dengan ketentuan Pasal 125ayat (1) HIR perkaranya dapat diperiksa dan diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
53 — 28
Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah beberapa kali di mediasi, medias!
15 — 5
Stbacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
12 — 2
Pt;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimanatersebut di atas;Menimbang bahwa Tergugat tidak pernah datang menghadapsidang sekalipun telah dipanggil secara sah dan patut, untuk itu medias!sebagaimana dimaksud pasal 130 HIR Jo.
16 — 14
Clepernah hadir baik secara pribadi ataupun mengutus orang lain sebagaiwakil/kuasanya untuk menghadap di persidangan, padahal untuk itu telah dilakukanpemanggilan secara sah dan patut ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak layak dilaksanakan medias!