Ditemukan 16598 data
25 — 22
., tanggal 03 Februari 2022, ternyata medias!tidak berhasil;Bahwa selanjutnya dibacakanlah surat gugatan Penggugat yang isi danmaksudnya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan jawabansebagai berikut:bahwa saya mengakui sebagian yang menjadi dasar Penggugat mengajukangugatan cerai;bahwa saya memberi nafkah kepada Penggugat;bahwa benar saya cemburu karena Penggugat tidak pernah pamit jika pergibertemu dengan temannya.
17 — 11
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 1
,Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan mediasi antara parapihak telah gagal;Menimbang, bahwa Termohon pernah datang di persidangan, namunsetelah medias!
15 — 7
Keputusan Mahkamah Agung No.108/KMA/SK/2016 tentangTata Kelola Mediasi di Pengadilan, para pihak telah mengikuti medias!
68 — 9
Putusan Nomor:246/Pdt.G/2015/MS.SgiPenggugat menyatakan tetap akan menggugat cerai Tergugat dan upaya medias!
21 — 2
Penetapan Nomor. 153/Pdt.P/2019/PA.Prmwaktu tersebut tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan ke PengadilanAgama Pariaman sehubungan dengan permohonan /tsbat nikah tersebut;Bahwa oleh karena perkara ini tentang pengesahan nikah, maka medias!tidak diperlukan;Bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonannya, Pemohon danPemohon II telah mengajukan alat bukti berupa 2 orang saksi sebagai berikut:1. Sumarni binti Sakai.
15 — 1
Putusan No.435/Pdt.G/2019/PA.LbtPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias!
16 — 1
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 12
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
15 — 19
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor749/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 15 Oktober 2020 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
20 — 1
Nurul Fadjar, SH, mediatorbersartifikat non Hakim pada Pengadilan Agama Pacitan, mediasi telahdilaksanakan pada tanggal 06 Maret 2019, dan 13 Maret 2019, upaya medias!
13 — 0
dengan patut dansah tidak datang menghadap dan tidak pula ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkanoleh suatu halangan yang sah, dan berdasarkan pasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakantidak hadir dan perkara ini diperiksa dan diputus tanpa hdirnya Tergugat (verstek) ; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam peersidangan, maka kepadaPenggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukan proses mediasi sebagaimana dimaksud olehPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor Tahun 2008, tentang Prosedure Medias
18 — 9
yang berlaku;SUBSIDER :Atau apabila Pengadilan Agama Cikarang berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias
42 — 9
bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala halikhwal yang termuat dalam berita acara sidang, oleh Majelis Hakim dianggapsebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas ;Menimbang bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaiandengan memberi nasehat agar Pemohon kembali hidup rukun denganTermohon, akan tetapi tidak berhasil ;Menimbang bahwa selanjutnya, terhadap ketentuan tentang medias
15 — 8
Putusan Nomor 210/Pdt.G/2019/PA.SrhBahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!tidak dapat dilaksanakan dan pemeriksaan terhadap perkara ini dilanjutkandengan membacakan gugatan Penggugat yang dalildalilnya tetapdipertahankan Penggugat;Bahwa untuk mempertahankan dalildalil gugatan Penggugat, Penggugattelah mengajukan alat bukti sebagai berikut:A. Bukti tertulis.
14 — 8
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 3
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
61 — 28
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor926/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 24 November 2020 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 5
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 154R.Bg. jo Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 joPasal 39 ayat (I) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 31 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 143 (1) dan (2) KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa ketidakhadiran Tergugat dalam persidanganmengakibatkan mediasi tidak bisa dilaksanakan sebagaimana ketentuanHal 6 dari 12 hal Put.No.535/Pdt.G/2020/PA.SkgPeraturan Mahkamah Agung Nomor : 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
27 — 3
Pasal 39 UndangUndangNomor1 Tahun 1974 jo Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 65UndangUndang Nomor 7 tahun 1989, perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan, setelah Pengadilan tersebut berusaha dan tidakberhasil mendamaikan kedua belah pihak.Menimbang bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPenggugat dan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil.Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan dalam duduk perkaranya,bahwa terhadap perkara ini telah diupayakan penyelesaiannya melalui medias