Ditemukan 16598 data
22 — 5
Putusan No.418/Pat.G/2019/PA.Bgrgugatannya dengan buktibukti sebagaimana telah diuraikan di atas, sementaraTergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya,meskipun menurut berita acara pangilan Tergugat telah dipanggil dengan sah,dengan demikian tidak ada upaya mediasi lagi, sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
18 — 13
ketentuan yang berlakuSUBSIDAIR :Jika Pengadilan Agama Cikarang berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya (Ex Aequo et Bono);Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias
17 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
6 — 0
untuk hadir di persidangan, sebagaikuasa yang mewakilinya, meskipun ia telah dipanggil dengan patut oleh JurusitaPengganti Pengadilan Agama Trenggalek, dengan relaas panggilan pertamatanggal 12 Nopember 2012, dan relaas panggilan kedua tanggal 10 Desember2012, masingmasing Nomor: 1274/Pdt.G/2012/PA.TL. dan tidak ternyata tidakdatangnya tersebut disebabkan sesuatu halangan yang sah, maka denganketidakhadiran Tergugat tersebut, Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaanperkara ini tanpa melalui proses medias
20 — 11
Membebankan biaya perkara menurut hukum;Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Cikarang Cq Majelis Hakimberpendapat lain, mohon Putusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang ditetapkan,Pemohon danTermohon hadir dimuka sidang ;Menimbang, bahwa Ketua Majelis telah berusaha mendamaikanPemohon dan Termohon, dan telah memerintahkan kedua pihak untuk medias!dengan Mediator Drs. H.M.
11 — 1
bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pengadilan telan berusaha mendamaikanpara pihak namun tidak berhasil, dengan demikian pemeriksaanperkara a quo telah memenuhi maksud pasal 130 HIR/154 Rbg, junctoPasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa para pihak telah mengikuti proses medias
10 — 0
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Hal 7 dari 13 Hal Putusan Nomor 2551/Pdt.G/2018/PA.Bks.Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon
19 — 4
adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Penggugat hadir di persidangan dan telahmemberikan keterangan secukupnya dan telah meneguhkan dalildalilgugatannya dengan buktibukti sebagaimana telah diuraikan di atas, sementaraTergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya,meskipun menurut berita acara pangilan Tergugat telah dipanggil dengan sah,dengan demikian tidak ada upaya mediasi lagi, sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
23 — 5
bersabar dan mengurungkan niatnya supaya rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil, karenanya ketentuan Pasal 130 HIR jo.Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
10 — 5
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor100/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 29 Januari 2021 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
10 — 9
verstek);Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim telah berusahamenasihati pihak Penggugat agar membina rumah tangga kembali denganTergugat, sebagaimana yang telah diamanatkan Pasal 31 PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 82 ayat 1 UndangHal. 6 dari 12 hal Putusan Nomor 254/Pdt.G/2016/PA SjUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, namun tidakberhasil;Menimbang bahwa perkara ini juga tidak melalui upaya medias
25 — 16
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor212/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 06 April 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 13
Tanggal5 September 2016 dan tanggal 20 September 2016, oleh karena itu gugatanPenggugat diperiksa tanpa hadirnya Tergugat ;Bahwa, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir maka proses medias!
19 — 15
Putusan No.682/Pdt.G/2021/PA.BnPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah datangdipersidangan secara pribadi, majelis telah memerintahkan kepada Penggugatdan Tergugat untuk menempuh upaya mediasi sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 yang telah diubah denganPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
13 — 2
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
16 — 2
bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala halikhwal yang termuat dalam berita acara sidang, oleh Majelis Hakim dianggapsebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaiandengan memberi nasehat agar Pemohon kembali hidup rukun denganTermohon, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang bahwa selanjutnya, terhadap ketentuan tentang medias
177 — 45
di atas, setelahada pembayaran hutang pokok dari Para Pelawan;Halaman ke8 dari 10 halaman Akta Perdamaian Perkara Nomor67/Pdt.G/2018/PN.BgrPasal VIJika Para Pelawan lalai dalam melaksanakan kewajibannya melunasi sisahutang tersebut kepada Terlawan, maka Terlawan akan melanjutkan proseseksekusi menurut ketentuan hukum yang berlaku;Pasal VIIPara Pelawan akan mencabut perkaraperkara gugatan lain yang diajukanmelawan Terlawan yang telah didaftar di Pengadilan Negeri Bogor selainperkara dalam proses medias
24 — 23
pada harihari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat datangmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah datangmenghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakil atau kKuasanya yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut berdasarkan relaas panggilan dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan upaya medias
11 — 2
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
12 — 1
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias