Ditemukan 16598 data
17 — 4
atau jikapengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang ditentukan Penggugat datang menghadap dipersidangan secara inperson sedangkan Tergugat tidak hadir dan tidak pulamengutus orang lain sebagai wakil atau kKuasanya walaupun Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk menasehati Penggugat untukrukun kembali dalam rumah tangga akan tetapi tidak berhasil;Bahwa Tergugat tidak pernah hadir di persidangan maka proses Medias
13 — 4
Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil telahmendapat Surat Izin Untuk melakukan perceraian yang dikeluarkan oleh Pejabatyang berwenang in casu Komandan Detasemen Markas Kopasus Wadan denganNomor : SIC/01/I/2017 tanggal 31 Januari 2017, sehingga maksud ketentuan Pasal3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo pasal 3 PeraturanPemerintah Nomor 45 Tahun 1990 telah terpenuhi;Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir menghadappersidangan, maka perkara ini tidak layak dilakukan Medias
17 — 1
KomandanKodim 1205/Sintang Pasipers tertanggal 18 Maret 2021;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
16 — 7
adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Penggugat hadir di persidangan dan telahmemberikan keterangan secukupnya dan telah meneguhkan dalildalilgugatannya dengan buktibukti sebagaimana telah diuraikan di atas, sementaraTergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya,meskipun menurut berita acara pangilan Tergugat telah dipanggil dengan sah,dengan demikian tidak ada upaya mediasi lagi, sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
21 — 14
seadiladilnya;Halaman 3 dari 13 Halaman Putusan No.258/Pdt.G/2020/PA.Pyk1015202530Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Penggugat menghadapsendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak datang dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil/kuasa hukumnyameskipun telah dipanggil secara resmi dan patut yang surat panggilannyadibacakan di dalam sidang, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnyakarena alasan yang sah;Bahwa berhubung Tergugat tidak hadir, maka upaya damai dan medias
11 — 4
yang sah berdasarkan undangundang,oleh dan karena itu dengan merujuk kepada ketentuan pasal 149 R.Bg perkara aquo diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Termohon (Verstek);Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jO.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Pemohon dengan memberi saran kepada Pemohonagar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
11 — 6
Pasal 26 ayatHalaman 6 dari 12 halaman Putusan Nomor 1317/Padt.G/2021/PA.Stb(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan panggilan tersebut resmi dan patut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
17 — 10
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
19 — 19
tidak pernah hadir dan tidak pulamengirimkan orang lain sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untukhadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpadisebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
17 — 4
Oleh karena itu,Tergugat harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan pihakberperkara dengan menasihati Penggugat agar mempertahankan rumahtangganya dengan Tergugat, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa selama persidangan Tergugat tidak pernah hadir,maka mediasi sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 17 Ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
17 — 9
lain sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor614/Pdt.G/2020/PA.Dp Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untukhadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpadisebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
27 — 15
Penggugat datangmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah datangmenghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakil atau kuasanya yang sah, meskipun telah dipanggil Secara resmi danpatut berdasarkan relaas panggilan tanggal 11 agustus 2020 dan tanggal 19agustus 2020 dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebut disebabkan olehsuatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnyaTergugat;Bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan upaya medias
30 — 18
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor275/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 16 April 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
17 — 1
ditetapkan,Penggugat datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan TergugatHalaman 6 dari 13 halaman putusan Nomor 519/Pdt.G/2019/PA.Jmbtidak datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai kuasa/wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutsebanyak dua kali pemanggilan dan tidak ternyata tidak datangnya Tergugatdisebabkan suatu alasan yang sah, oleh karenanya harus dinyatakan Tergugattidak hadir;Menimbang, bahwa usaha damai oleh Majelis Hakim dan proses medias
33 — 5
dipersidangan dengan harapan memberi kesempatan kepada Tergugatmembela kepentingan dipersidangan dan proses mediasi dan pada sidang berikutnyaternyata Tergugat tiddak juga hadir, oleh karena itu atas ketidak hadiran Tergugat tidakdisebabkan oleh halangan yang sah majelis hakim berpendapat bahwa proses mediasiterhadap perkara ini harus dinyatakan tidak layak untuk diadakan mediasi dan harusdinyatakan gagal untuk diadakan mediasi sesuai maksud Peraturan Mahkamah Agung RINo. 01 2008 tentang prosedur medias
15 — 3
yang dapat dinyatakan bahwa rumah tangga antaraPemohon dengan Termohon telah rusak (broken marriage) sehingga telahterdapat alasan untuk bercerai sebagaimana dimaksud pasal 19 huruf (f)PP No. 9 tahun 1975 sejalan dengan Pasal 116 huruf (f) KHI;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbuktisesuai dengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun1975 serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usahaperdamaian sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Medias
18 — 2
Dan ketidak hadiranTergugat tersebut tidak ternyata disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehinggagugatan cerai Penggugat dapat diperiksa dan diputus diluar hadirnya Tergugat ;Menimbang, bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke PengadilanTingkat Pertama wajib lebin dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasidengan bantuan seorang mediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, makaperkara ini tidak dapat dilakukan medias!
19 — 10
damn tua permohonam Pemohonadalah sebagaimeana tersebut di atas: ;Merimbang pahwa Maigis Hakinntelah niengusayakan perdamaiangengan menbs passhat agar Periehen kenibali hid rukum denganTEHmeheR, akan tetapi tidak berhasil ;Manin pang pahwa ssianjuinya, tethadap ketentuan tentang medlasiecbegainana Gatur dalam BERMA Ne. 4+ tahun 20083 Miajelisberpendapat bahwa oleh karsne Tennehem tidak pernain hadi diBersidangan an, , maka kstentyan medias!
27 — 3
tanggal 10 Pebruari 2015, Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut.Dan ketidak hadiran Tergugat tersebut tidak ternyata disebabkan oleh suatu alasanyang sah, sehingga gugatan cerai Penggugat dapat diperiksa dan diputus diluarhadirnya Tergugat ;Menimbang, bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke PengadilanTingkat Pertama wajib lebin dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasidengan bantuan seorang mediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, makaperkara ini tidak dapat dilakukan medias
42 — 6
Oleh karena itu,Tergugat harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan pihakberperkara dengan menasihati Penggugat agar mempertahankan rumahtangganya dengan Tergugat, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa selama persidangan Tergugat tidak pernah hadir,maka mediasi sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 17 Ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!