Ditemukan 10029 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Putus : 26-06-2018 — Upload : 17-07-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 135/Pid.Sus/2018/PT SMG
Tanggal 26 Juni 2018 — Dukri Diantoro Bin Muto
274144
  • Bintang Mandiri Finance Cabang Tegal.Bahwa berdasarkan sertifikat fidusia nomorW13.000849210.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 11 November 2014yang menjadi debitur/oemberi Fidusia adalah terdakwa DUKRIDIANTORO alamat Jatilaba Rt. 002 Rw. 010 Kel. Jatilaba Kec.Margasari Tegal.Bahwa berdasarkan sertifikat fidusia nomorW13.000849210.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 11 November 2014yang menjadi Kreditur/Penerima Fidusia adalah PT.
    , M.Kn di kantor RukoSemarang Indah Blok C1 No. 1A Semarang.Bahwa terhadap Perjanjian Pembiayaan dengan penyerahan Haksecara Fidusia nomor : 23.1077.08.39108 tanggal 06 November 2014telah didaftarkan sertifikat fidusia dengan NomorW13.00849210.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 11 November 2014Jam : 08:50:08 dikementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Tengah.Bahwa dalam perjalanan pembayaran terdakwa DUKRI DIANTORO(kreditur/ Pemberi Fidusia) tanoa persetujuan secara tertulis dari PT.BINTANG MANDIRI FINANCE
    (Kreditur/ Penerima Fidusia) telahmelakukan perbuatan sepihak dan berupa :Bahwa berdasarkan data di PT.
    Jatilaba Kec.Margasari Kab.Tegal,1 (satu) bendel asli aplikasi Laporan hasil Survey debitur atas namaDUKRI DIANTORO,1 (satu) bendel Asli Dokumen perjanjian pembiayaan denganpernyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 2310770839108tanggal 6 Nopember 2014.1 (satu) bendel salinan akta Jaminan Fidusia Nomor 303 tanggal 10Nopember 2014 Notaris DIN WARASTUTI, SH.M.
    Tegal,1 (satu) bendel asli aplikasi Laporan hasil Survey debitur atas namaDUKRI DIANTORO,1 (satu) bendel Asli Dokumen perjanjian pembiayaan denganpernyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 2310770839108tanggal 6 Nopember 2014.1 (satu) bendel salinan akta Jaminan Fidusia Nomor 303 tanggal 10Nopember 2014 Notaris DIN WARASTUTI, SH.M.
Putus : 21-08-2019 — Upload : 06-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1867 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 21 Agustus 2019 — GUSMANTO panggilan MAN
11628 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 19-10-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 21-11-2017
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 79/PID.SUS/2017/PT YYK
Tanggal 21 Nopember 2017 — MUHAMMAD FAIZ ANWARI
14487
  • No. 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintahterdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh jutarupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;3.
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAIZ ANWARI, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Dengansengaja dengan cara apapun memberikan keterangan secaramenyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidakmelahirkan perjanjian jaminan fidusia,2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun ;3.
    Bahwa Pembanding tidak sepakat dengan pertimbangan judex factiePengadilan Negeri Klas A Yogyakarta yang kontradiktif pada halaman 26alinia ke 2, 3 dan 4 tentang frasa Terdakwa mengalihkan barangbarangjaminan fidusia tanpa ijin dari PT.
    BPR Walet Jaya Abadi, sedangkanjaminan fidusia menurut pasal 4 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutandari suatu perjanjian kredit Nomor 2730/PK/BW/JA/V2017 tanggal 31Januari 2017 tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian menurut pasal1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata ;Sehingga kekhilafan judex factie Pengadilan Negeri Yogyakarta tentangkeabsahan perjanjian kredit yang ditindak lanjuti pemberian jaminan fidusiaadalah keliru ;2
    Bahwa penentuan waktu antara beralihnya obyek yang diperjanjikandengan lahirnya perjanjian fidusia, lahirnya jaminan fidusia pada tanggal 31Januari 2017, sedangkan Terdakwa mengalihkan kedua obyek yangHalaman 12 dari 17 Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2017/PT YYKdiperjanjikan sebagai jaminan fidusia sejak tahun 2016 (sebelum lahirnyaperjanjian fidusia) ;Bahwa Pembanding tidak sepakat dengan kesimpulan judex factiePengadilan Negeri Yogyakarta pada putusan halaman 26 alinea ke 5 yangmenyebut :Menimbang, bahwa
Register : 10-02-2015 — Putus : 19-03-2015 — Upload : 12-05-2015
Putusan PN BANTUL Nomor 36/Pid.B/2015/PN Btl.
Tanggal 19 Maret 2015 — MUJI HARJONO Bin PAWIRO IRONO (Alm)
10245
  • M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa MUJI HARJONO Bin PAWIRO IRONO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima) belas hari dan denda sebesar 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu
    MUJI HARJONO -1 (satu) buah buku sertifekat jaminan fidusia Nomor W.22-911 AH.05.01 Tahun 2013Dikembalikan kepada CV. Kemenangan Jaya Abadi melaui saksi Firman; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
    MUJI HARJONO 1 (satu) buah buku sertifekat jaminan fidusia Nomor W.22911 AH.05.01Tahun 2013(dikembalikan kepada CV. Kemenagan Jaya Abadi).5.
    Unsur yang mengalihkan, atau menyewakan Benda yang menjadi objekjaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2);3. Unsur yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut:Ad. 1. Unsur Pemberi fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UndangUndang No.
    No. 42 tahun 1999tentang Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yangberwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnyabangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksuddalam Undangundang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yangtetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia sebagai agunan bagipelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakankepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya;Menimbang, bahwa selanjutnya
    Putusan No.36/Pid.B/2015/PN BtlMenimbang, bahwa mengengenai pengertian jaminan fidusia olehkarena sebelumnya telah diuraikan pada unsur sebelumnya diatas, makapengertian jaminan fidusia dalam unsur sebelumnya tersebut diatas akandiambil alin kedalam pengertian jaminan fidusia pada unsur kedua ini;Menimbang, bahwa selanjutnya beradasarkan ketentuan Pasal 23 ayat(2) UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkanbahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan
    MUJI HARJONO1 (satu) buah buku sertifekat jaminan fidusia Nomor W.22911 AH.05.01Tahun 2013Dikembalikan kepada CV.
Putus : 17-04-2014 — Upload : 28-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2176 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 17 April 2014 — JOKO SUWARNO Bin SUYITNO
4819 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagaimana dalam Pasal 23 ayat 2 yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, dilakukan olehTerdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa Joko Suwarno bin Suyitno telah menjual sebuahkendaraan 1 unit kendaraan truk No.
    S 8230 UF yang masih menjadi obyekjaminan fidusia kepada saudara Adi S. seharga Rp 20.000.000,00 (dua puluhHal. 1 dari 7 hal. Put. No. 2176 K/Pid.Sus/2013juta rupiah) tanpa seijin PT. MNC Finance cabang Bojonegoro, bahwa iaTerdakwa di dalam pembayaran angsuran kendaraan dump truk tersebut jugamasih belum lunas kepada PT.
    MNC Finance Cabang Bojonegoro ;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentang fidusia ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriTuban tanggal 19 Juni 2012 sebagai berikut :1.
    Menyatakan Terdakwa Joko Suwarno bin Suyitno bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja dan melawan hukum menggadaikan kepada pihaklain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 Undang UndangRI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam suratdakwaan ;2.
    Menyatakan bahwa Terdakwa JOKO SUWARNO bin SUYITNOterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja dan melawan hukum menggadaikan kepadapihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidakmerupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia ;2.
Putus : 23-02-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 419 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 23 Februari 2022 — AHMADI, SE alias ADI
19691 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 29-12-2016 — Putus : 01-02-2017 — Upload : 06-02-2017
Putusan PN BREBES Nomor 162/Pid.B/2016/PN.Bbs
Tanggal 1 Februari 2017 — JONI MUDIYANTO Bin MOH. HASYIM
7716
  • Menyatakan Terdakwa JONI MUDIYANTO BIN MOHAMAD HASYIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1(satu) bendel sertifikat jaminan Fidusia nomor : W13.00689507.AH.05.01 tahun 2015 tertanggal 21 Desember 2015;- 1 (satu) buah BPKB an. Sdr. JONI MUDIYANTO;- 1(satu) bendel akta jaminan Fidusia no: 500 tertanggal 18 Desember 2015- 1(satu) lembar bukti angsuran atau A/R Card atas nama Sdr.
    yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari penerima fidusia.
    Pemberi Fidusia atas nama JONI MUDIYANTO alamat :Jalan Husni Thamrin Rt 3 /2 Kel.
    pemilik benda;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud penerima Fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamindengan jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa di dalam persidangan terdakwa telah menerangkan bahwaia adalah JONI MUDIYANTO BIN MOH HASYIM sebagaimana fakta dipersidangania pada tanggal 23 Nopember 2015 sekira pukul
    JONI MUDIYANTO, 1(satu) bendel akta jaminan Fidusia no: 500tertanggal 18 Desember 2015, 1(satu) lembar bukti angsuran atau A/R Card atasnama Sdr. JONI MUDIYANTO membuktikan bahwa terdakwa adalah pemilik objekjaminan Fidusia ( pemberi Fidusia) berupa sepeda motor Honda Vario 125 CBS Plustahun 2016 warna putih nopol G6079FU sedangkan PT.
Putus : 16-07-2019 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 799 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 16 Juli 2019 — MUTIA RAHMI alias TIA binti NASRUL
1490 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 23-02-2022 — Upload : 12-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 233 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 23 Februari 2022 — NUR ANISAH binti Alm. M. ALIF
9226 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 25-01-2022 — Upload : 05-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 K/PID.SUS/2022
Tanggal 25 Januari 2022 — Lily Wurangian
11825 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 22-05-2017 — Upload : 22-06-2017
Putusan PN LIMBOTO Nomor 30/Pid.B/2017/PN Lbo
Tanggal 22 Mei 2017 — -NANI SAMADI alias NANI
5655
  • Menyatakan Terdakwa NANI SAMADI alias NANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan atau menyewakan obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia ;2.
    Nani Samadi tanggal 27 Maret 2015 beserta lampiran ;- Foto Copy Akta Jaminan Fidusia No. 215 tanggal 14 April 2015, Notaris ARDY CHANDRA SH. MKn Debitur Pemberi Fidusia NANI SAMADI ;- Foto Copy Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.00014425.AH.05.01 tahun 2015 tanggal 29-04-2015 an. NANI SAMADI ;- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran 1 (satu) unit mobil DM 9085 BB sejumlah Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).
    NaniSamadi tanggal 27 Maret 2015 ; Foto Copy Akta Jaminan fidusia No. 215 tanggal 14 April 2015, Notaris ARDYCHANDRA SH. MKn Debitur Pemberi Fidusia NANI SAMADI ; Foto Copy Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.00014425.AH.05.01 tahun2015 tanggal 29042015 an.
    NaniSamadi tanggal 27 Maret 2015 ;Foto Copy Akta Jaminan fidusia No. 215 tanggal 14 April 2015, Notaris ARDYCHANDRA SH. MKn., Debitur Pemberi Fidusia NANI SAMADI ;Foto Copy Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.00014425.AH.05.01 tahun2015 tanggal 29042015 an.
    telah mengalihkan atau menyewakanBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia dalam hal ini PT.
    Unsur pemberi fidusia : Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (5) UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, pengertian pemberi fidusiaadalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyekjaminan fidusia ;Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (6) UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia pengertian penerima fidusiaadalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yangpembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia ;Halaman 22 dari
    Terdakwa merupakan pihak Pemberi fidusia dan PT.
Putus : 05-07-2018 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1034 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 5 Juli 2018 — LAGIYEM binti alm LOSO WARSO WIREJO
236139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Agung Republik Indonesia u.b.Ketua Kamar Pidana Nomor 35/70/2018/S.1017.Tah.Sus/PP/2018/MA.Tanggal 18 April 2018 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60(enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal 5 Mei 2018;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Sukoharjokarena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:Kesatu: Perbuatan Terdakwa LAGIYEM binti alm LOSO WARSO WIREJOtersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13. 00169599.
    ) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (Satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13. 00169599.
    Menyatakan Terdakwa LAGIYEM binti alm LOSO WARSO WIREJOtersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Memberikan keterangan secara menyesatkan, sehinggamelahirkan perjanjian jaminan fidusia;Halaman 7 dari 9 halaman Putusan Nomor 1034 K/Pid.Sus/20182.
    Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (Satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13. 00169599.
Register : 22-07-2016 — Putus : 12-08-2016 — Upload : 05-10-2016
Putusan PT PALU Nomor 98/Pid.Sus/2016/PT PAL
Tanggal 12 Agustus 2016 — H. HASAN BASRI
9031
Putus : 14-09-2017 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 584 K/PID.SUS/2017
Tanggal 14 September 2017 — JULI FERNANDO PGL. JULI;
193127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ADIRADINAMIKA FINANCE telah mengadakan perjanjian pembiayaan denganpenyerahan hak milik secara fidusia Nomor 065714800754 tanggal 26Hal. 1 dari 14 hal. Put.
    JULI sebagaimana diaturdan diancam Pidana dalam Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia;ATAUKEDUA:Bahwa ia Terdakwa JULI FERNANDO PGL.
    JULI terbukti bersalahmelakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2)yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 36 Undang undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang JaminanFidusia dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JULI FERNANDO Pgl JULIdengan pidana penjara selama
    yangmengalihkan menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat ( 2 ) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia "berdasarkan pertimbangan hukum yang benar.
    Asli 3 ( tiga ) lembar sertifikat Jaminan Fidusia NomorW3.0010196.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 21 Agustus 2014.
Register : 14-01-2016 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 18-03-2016
Putusan PN KEBUMEN Nomor 11/Pid.B/2016/PN Kbm
Tanggal 10 Maret 2016 — SRIYONO Bin H KARTUBI (Alm)
10811
  • Menyatakan Terdakwa SRIYONO Bin H KARTUBI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN, MENGGADAIKAN, ATAU MENYEWAKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (2) TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA sebagaimana dalam dakwaan alternatife kesatu ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.540010.01 Tahun 2013 tanggal 11 Oktober 2013 jam 12:45:35 dengan pemberi fidusia atas nama SRIYONO alamat Lemahduwur RT.2 RW.2 Desa Lemahduwur Kec. Kuwarasan Kab. Kebumen.
    1 (satu) salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 937, hari Senin tanggal 26 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Arie Herawati, SH, 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 5461300319 tanggal 2 Agustus 2013. 1 (satu) buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor F No. 9187863G, mobil Daihatsu Xenia LI Deluxe Plus VVTI 1.0 MT, Nopol.
    benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima fidusia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :e Bahwa bermula terdakwa SRIYONO Bin H.
    Sertifikat Jaminan Fidusia dariKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor WilayahJawa Tengah dengan Nomor : W13.540010.01 Tahun 2013 tanggal 11 Oktober2013.Bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut, Terdakwa SRIYONO Bin H.KARTUBI (Alm) bertindak selaku Pemberi Fidusia dan yang menjadi obyekJaminan Fidusia adalah 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia LI Deluxe Plus VVTI1.0 MT, Nopol.
    UJANG SYARIFUDIN SUMAJI alamat VillaMakmur I blok A.5 No. 37 RT.5 RW.19 KelurahanMangunraja, Kecamatan Tambun Selatan Bekasi.Bahwa peristiwa tersebut terjadi karena dari pihakterdakwa telah melanggar serifikat jaminan fidusia NomorW13.540010.01 Tahun 2013 tanggal 11 Oktober 2013 jam12:45:35 dan akta jaminan fidusia No. 937 hari Senintanggal 26 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Notarisdan Pejabat Pembuat Akta Tanah ARIE HERAWATI,SH., MH dan perjanjian fidusia yang kemudian kendaraantersebut dipindah
    Penerima FidusiaMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yangmenjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yaitu20Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihaklain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima FidusiaMenimbang
Putus : 25-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 214 /Pid.Sus/2018/PT SMG
Tanggal 25 Oktober 2018 — IFAYANTI Binti SAMSURI
11934
  • NSCFinance Kendal selaku Pemberi Fidusia; Bahwa terdakwa pernah melakukan pembayaran angsuran ke PT. NSC FinanceKendal sebanyak 1 (satu) kali; Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.
    NSC Finance mengalami kerugian sekirasebesar Rp 15.700.000, (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidana(Requisitoir) No. Reg.
    IFAYANTI tertanggal 23 Januari 2017; 1 (Satu) berkas Akta Jaminan Fidusia Nomor: 08 tanggal 01 April 2017, nomorperjanjian : 0632617010016 dengan para pihak sdri. IFAYANTI dan PT. NusaHalaman/ 3 Putusan Nomor 214/Pid.Sus/2018/PT SMGSurya Ciptadana;Dikembalikan kepada PT. NSC Finance Cabang Kendal melalui saksi Karen ArumSeptiani;4.
    Menyatakan Terdakwa IFAYANTI Binti SAMSURI tersebut diatas, terobukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.
    IFAYANTI tertanggal 23 Januari 2017; 1 (satu) berkas Akta Jaminan Fidusia Nomor: 08 tanggal 01 April 2017, nomorperjanjian: 0632617010016 dengan para pihak Sdri. IFAYANTI dan PT. NusaSurya Ciptadana;Dikembalikan PT. NSC Finance Cabang Kendal melalui Karen Arum Septiani;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500.
Putus : 20-12-2016 — Upload : 12-01-2017
Putusan PN METRO Nomor 126/Pid.B/2016/PN Met
Tanggal 20 Desember 2016 — Heriyansyah Bin M.Basri
11220
  • Menyatakan Terdakwa Heriyansyah Bin M.Basri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternativ kedua Penuntut Umum;2.
    Menetapkan barang bukti berupa:1) 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia asli dengan nomor : W9.00081429.AH.05.01, tahun 2014 tanggal 3 Juni 2014 notaris Yulian Suhandi, SH.M.Kn. 2) 1 (satu) bendel akta jaminan fidusia asli nomor : 1608 tanggal 31 Mei 2014.3) 1 (satu) lembar surat pemberitahuan I (somasi) asli tertanggal 25 Agustus 2014.4) 1 (satu) lembar surat pemberitahuan I (somasi) asli tertanggal 24 September 2014.5) 1 (satu) lembar surat pemberitahuan II (somasi) asli tertanggal
    10 Nopember 2014.6) 1 (satu) lembar surat peringatan terakhir (somasi) asli tertanggal 17 Nopember 2014.7) 1 (satu) lembar surat permohonan pembiayaan di PT Reksa Finance asli tanggal 14 Mei 2014.8) 1 (satu) lembar surat kuasa asli Heriyansyah (selaku pemberi Fidusia) kepada PT.Reksa Finance (selaku penerima kuasa) tertanggal 19 Mei 2014.9) 2 (dua) lembar surat perjanjian pembiayaan asli nomor : PK8021220140500020 yang ditanda tangani Heriyansyah dari PT Reksa Finance tertanggal 19 Mei 2014.
    10) 2 (dua) lembar surat perjanjian jaminan fidusia asli nomor : 8021220140500020 yang ditanda tangani Heriyansyah dari PT Reksa Finance tertanggal 19 Mei 2014.11) 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil kijang innova type E.2.5 Diesel tahun 2005 warna hitam nomor polisi BE 2194 CS Noka.
    MHFXS41G551500155 Nosin. 2 KD9314470, STNK atas nama Murary Azis.13) 1 (satu) berkas foto copy sertifikat jaminan fidusia nomor : W9.00081429.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 03 Juni 2014 yang dibuat di notaris Yulian Suhandi, SH.M.kn.14) 1 (satu) lembar foto copy pernyataan dan persetujuan akad kredit dari terlapor atas nama Heriyansyah kepada M.Ahmad Fathoni Ahmed selaku Credit Marketing Officer tanggal 14 Mei 2014.15) 1 (satu) berkas foto copy surat kuasa dan surat perjanjian pembiayaan dari Sdr
    fidusia di Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Lampung berdasarkan SertifikatJaminan Fidusia nomor : W9.00081429.AH.05.01 tanggal 03 Juni 2014 antaraPemberi Fidusia (Heriyansyah) dengan Pernerima Fidusia (PT.
    Murary Azis tersebuttelah didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia di Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Lampung berdasarkan SertifikatJaminan Fidusia nomor : W9.00081429.AH.05.01 tanggal 03 Juni 2014 antaraPemberi Fidusia (Heriyansyah) dengan Penerima Fidusia (PI.
    Murary Azis tersebuttelah didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia di Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Lampung berdasarkan SertifikatJaminan Fidusia nomor : W9.00081429.AH.05.01 tanggal 03 Juni 2014 antaraPemberi Fidusia (Heriyansyah) dengan Pererima Fidusia (PT.
    Pembebanan bendadengan jamian fidusia dibuat dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia danmerupakan akta jamnan fidusia.Bahwa sesuai pasal 25 jaminan fidusia hapus karena beberapa hal, yaitu :1) Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.2) Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia.3) Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.Bahwa sesuai dengan ketentuan UndangUndang jaminan fidusia apabila debiturcidera janj,maka peberima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yangmenjadi
    obyek jaminan fidusia yangdilakukan tanoa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerimaan fidusia.
Register : 14-06-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 30-08-2023
Putusan PN CIANJUR Nomor 148/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Tanggal 9 Agustus 2023 — Sisca Yulianti Binti Hendi
1220
  • Menyatakan Terdakwa Sisca Yulianti Binti Hendi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;2.
    Menetapkan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bundel perjanjian kredit asli/perjanjian pembiayaan nomor 1021120200102705 a.n SISCA YULIANTI; 1 (satu) bundel Akta Fidusia Nomor 1779; 1 (satu) lembar surat pernyataan kredit atas nama / over alih tidak resmi / gadai an SISCA YULIANTI; 1 (satu) buah BPKB a.n SISCA YULIANTI; 1 (satu) lembar sertifikat Jamianan Fidusia a.n SISCA YULIANTI; 2 (dua) lembar Surat Peringatan Pertama dan kedua Asli; 2 (dua
Putus : 28-02-2018 — Upload : 20-03-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 25/Pid.Sus/2018/PT SMG
Tanggal 28 Februari 2018 — ROCHIM AGUS SURIPTO bin KARTONO
12056
  • BCA Finance cabangSurakarta melakukan pengamanan terhadap 41 (empat puluh satu) unitkendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia. Dalam pengamananterhadap barang yang menjadi objek jaminan fidusia, diketahui bahwabarang yang menjadi objek jaminan fidusia tidak dikuasai ataupundikelola oleh terdakwa selaku pemberi fidusia;Bahwa 41 (empat puluh satu) unit kendaraan yang menjadi jaminan objekfidusia saat ini telah diamankan oleh PT.
    Menyatakan terdakwa Rochim Agus Suripto bin Kartono terbukti bersalahmelakukan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan atau menyewakanbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana yang dimaksuddalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal36 UU No. 42 Tahun 1999;2.
    , tertanggal 18 Mei 2012atas nama Teuku Arif Rahman, SH;e 1 (satu) bendel Salinan Akta Jaminan Fidusia, tertanggal 23 Mei 2012atas nama Teuku Arif Rahman, SH;e 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia, nomor:W9.20067.AH.05.01.Tahun 2012;e 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia, nomor:W9.20066.AH.05.01.Tahun 2012;e No.
    BCA FinanceHalaman 5 dari 10 halaman, Putusan Nomor 25/Pid.Sus/2018/PT SMGJakarta yang diwakili oleh Tabita Banne Mantong selaku Kreditor denganRochim Agus Suripto selaku Debitor; 1 (satu) bendel Salinan Akta Jaminan Fidusia, tertanggal 18 Mei 2012atas nama Teuku Arif Rahman, SH; 1 (satu) bendel Salinan Akta Jaminan Fidusia, tertanggal 23 Mei 2012atas nama Teuku Arif Rahman, SH; 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia, nomor:W9.20067.AH.05.01.Tahun 2012; 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia
    tanpoa persetujuan tertulis dari penerima fidusia berupa 42(empat puluh dua) unit dump truk dan sesuai fakta bahwa 41 (empat puluh satu)unit dump truk sudah diamankan oleh pihak BCA selaku penerima Fidusia dan 1(satu) unit sampai saat ini belum diketahui keberadaannya dimana seharusnyaapabila Terdakwa selaku pemberi fidusia yang tidak membayar angsuranberkewajiban menyerahkan obyek jaminan fidusia kepada Bank BCA Financeselaku penerima fidusia, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut BankBCA
Putus : 17-10-2012 — Upload : 08-04-2013
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 57/Pid.Sus/2012/PN.Pwt
Tanggal 17 Oktober 2012 — WIDI PENATAS Bin CIPTO HERI PURNOMO (Terdakwa)
5110
  • Menyatakan terdakwa WIDI PENATAS Bin CIPTO HERI PURNOMO telahTerbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidanaMenggadaikan benda yang menjadi obyek Jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulisDari penerima fidusia sebagaimana diancam pidana dalam pasal 36 UU No.42 Tahun 1999, n nen ee2.
    yang menjadi objek Jaminan Fidusia, perbuatanterdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :e Bahwa pada tanggal 15 Nopember 2011 terdakwa menandatangani surat perjanjian kreditdi PT.
    sesuaisertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W9.06914.AH.05.01.TH 2012, salinan buku daftarfidusia tanggal 02 Maret 2012 Nomor : W9. 06914.
    Unsur Tanpa hak Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atauMenyewakan benda yang menjadi jaminan obyek fidusia sebagaimana dimaksudDalam pasal 23 ayat(2 ) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis lebih dahuludari penerima Fidusia. Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternative maka satu unsursajaanTerpenuhi sudah dapat membuktikan unsur tersebut.
    Menimbang, bahwa bunyi pasal 23 ayat (2) UUNo. 42 Tahun 1999Disebutkan pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan ataumenyewakanKepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakanBenda persediaan kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerimaFidusia. 22222 0n 22 nn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn en en neen neeMenimbang, bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangantelah ternyata terdakwa tanpa hak sebagai pemberi fidusia telah menggadaikan