Ditemukan 9919 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Register : 07-02-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 27-03-2019
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 33/Pid.Sus/2019/PN Pbm
Tanggal 26 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ALFINA ARMANDO PARENSYAH, SH.
Terdakwa:
JOKO WINARDI BIN SURYANTO
6216
  • MENGADILI:

    • Menyatakan Terdakwa JOKO WINARDI BIN SURYANTOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia M
      >engalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusiatanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOKO WINARDI BIN SURYANTOoleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulandanpidana denda sebesarRp. 50.000.000,- (lima puluh
    etrsebut disebutkan pemberi fidusia adalah terdakwa dan penerimafidusia adalah PT.
    Prabumulih timur Kota Prabumulihdisertakan bukti Pengambilan unit yang dilakukan oleh terdakwa sendiriBahwa telah pula dikeluarkan sertifikat jaminan Fidusia NOMORW6.0018436.AH.05.01 serta Akta Jaminan Fidusia No. 2475 dimana di dalamsertifikat etrsebut disebutkan pemberi fidusia adalah terdakwa dan penerimafidusia adalah PT.
    Namun berdasarkan Pasal 23 (1) UndangUndangRepublik Indonesia No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia mengaturapabila penerima fidusia setuju bahwa pemberi fidusia dapat menggunakan,menggabungkan, mencampur, atau mengalihkan benda atau hasil dari bendayang menjadi obyek jaminan fidusia atau menyetujui melakukan penagihan ataumelakukan kompromi atas piutang, maka persetujuan tersebut tidak berartibahwa penerima fidusia melepaskan jaminan fidusia.
    Kemudian pada Pasal 23ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia, pemberi fidusia dilarang mengalihnkan, menggadaikan, ataumenyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusiayang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulisterlebih dahulu dari penerima fidusia, Dalam hal ini Pemberi Fidusia adalahTerdakwa sedangkan Penerirma Fidusia adalah PT.
Register : 28-02-2018 — Putus : 16-05-2018 — Upload : 23-05-2018
Putusan PN BENGKULU Nomor 111/Pid.Sus/2018/PN Bgl
Tanggal 16 Mei 2018 — Penuntut Umum:
YULI HERAWATI SH MH
Terdakwa:
SARI WIJAYA BINTI ALM ISKANDAR
4118
  • M E N G A D I L I :
    1. Menyatakan Terdakwa SARI WIJAYA binti ISKANDAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai Pemberi Fidusia telah mengalihkan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 ( Sembilan

    - ( tiga juta rupiah ) ;
    3. Menetapkan apabila pidana Denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 1 ( satu ) Bulan kurungan ;
    4. Menetapkan masa penahanan Rumah dan Penahanan Kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
    5. Menyatakan barang bukti berupa :
    - 1 (satu) lembar foto copy sertifikat Jaminan Fidusia nomor : WA.00038772
    .AH.05.01 tanggal 25 Oktober 2016 jam 08.11.51 dengan Pemberi Fidusia an.
    Sari Wijaya dan Penerima Fidusia an. PT. Astra Sedaya Finance ;
    - 1 (satu) bundle foto copy Akta Jaminan Fidusia no. 83 yang diterbitkan oleh Notaris Endang Purwanti, SH, M.Kn ;
    - 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia antara PT.
    Fidusia nomorWA.00038772.AH.05.01 tanggal 25 Oktober 2016 jam 08.11.51dengan Pemberi Fidusia an.
    Telahmengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan Bendayang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ;Ad.1. Unsur Pemberi Fidusia ; Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 42 TAHUN 1999 Tentang Jaminana Fidusia, yangdimaksud dengan ; Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Bendayang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
    111/Pid.Sus/2018/PN.Bgldengan Pemberi Fidusia an.
    Sari Wijaya dan Penerima Fidusia an. PT. AstraSedaya Finance ;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwaTerdakwa adalah Pemberi Fidusia, sehingga unsure ini terpenuhi ;Ad. 2.
    Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) lembar foto copy sertifikat Jaminan Fidusia nomorWA.00038772.AH.05.01 tanggal 25 Oktober 2016 jam 08.11.51dengan Pemberi Fidusia an. Sari Wijaya dan Penerima Fidusia an. PT.Astra Sedaya Finance ; 1 (satu) bundle foto copy Akta Jaminan Fidusia no. 83 yang diterbitkanoleh Notaris Endang Purwanti, SH, M.Kn ; 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Pembiayaan denganJaminan Fidusia antara PT.
Register : 27-01-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 137/Pid.Sus/2020/PN Mks
Tanggal 23 September 2020 — Penuntut Umum:
PINGKAN W. I. GERUNGAN, SH., MH
Terdakwa:
H. ABDUL RAHMAN HAMZAH
13231
    1. Menyatakan Terdakwa H.ABDUL RAHMAN HAMZAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusial tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1( satu ) tahun dan denda sebesar Rp, 10 000 000 ( sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat

    -1(satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W23.00146052.AH.05.01 TAHUN 2017 tanggal 20 September 2017 lengkap dengan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 4447 tanggal 16 September 2017

    - 1 (satu) unit mobil bekas merk Toyata New Avanza 1.3GMT warna silver metalik No.Pol.: DD 1019 BM No.Rangka MHKM1BB3JCK008879 No.Mesin : DL91330, dikembalikan kepada pihak PT. Mandiri Utama Finance melalui Lk. HARUN selaku Remedial Head PT.

    Mandiri UtamaFinance selaku Penerima Fidusia.
    Bahwa benar adapun objek jaminan Fidusia yang diajukan olehterdakwa selaku Nasabah pada PT. Mandiri Utama Finance mengenaiangsuran kreditnya adalah 1 (satu) uit mobil Toyota Avanza warna silver yangidentitas lengkapnya saksi tidak diketahui. Bahwa benar dalam Perjanjian Fidusia tersebut terdakwa selaku debiturdan sekaligus sebagai Pemberi Fidusia kepada pihak PT. Mandiri UtamaFinance selaku Penerima Fidusia.
    Pasal 23UndangUndang RI No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1. Pemberi Fidusia;2. Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan bendayang menjadi objek jaminan Fidusia;3. Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Unsur Pemberi Fidusia;Halaman 21 Putusan Nomor 137/Pid.Sus/2020/PN MksBahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia menurut Pasal 1UndangUndang RI No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah orangperserorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek JaminanFidusia.Bahwa terdakwa H.
    Mandiri Utama Finance kemudian obyek/mobil tersebut didaftarkan keKementerian Hukum dan HAM sebagai obyek Jaminan Fidusia dan telah terbitSertifikat Fidusia Nomor : W23.00146052.AH.05.01 tanggal 20 September 2017dengan atas nama Pemberi Fidusia ABDUL RAHMAN HAMZAH (terdakwa)dengan perjanjian obyek jaminan fidusia tersebut tidak diperbolehkanmemindahtangankan kepada pihak lain tanpa ada persetujuan tertulis dari pihakPT.
Register : 25-04-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 08-06-2018
Putusan PN PRAYA Nomor 111/Pid.B/2018/PN Pya
Tanggal 31 Mei 2018 — Penuntut Umum:
IDA BAGUS PUTU SWADHARMA DIPUTRA, SH.MH
Terdakwa:
FORI PURNAWAN
7825
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa FORI PURNAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
    tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan altenatif kesatu Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan
  • 1 buah sertifikat jaminan fidusia nomor : W21.00059208.AH.05.01 Tahun 2017 Tanggal 18-06-2017.
  • 1 berkas data aplikasi perjanjian pembiayaan.

Dikembalikan kepada pemiliknya yakni PT. FIF melalui saksi GEDE YUDI ASTAWA ;

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) ;

Bahwa atas dasar akta jaminan fidusia nomor 951 tanggal 15 juni 2017tersebut terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Dari Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Nusa Tenggara baratKantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Nomor : W21.00059208.AH.05.01Tahun 2017 Tanggal 18062017 dengan pemberi Fidusia FORI PURNAWAN(Terdakwa) dan Penerima Fidusia PT.
Bahwa atas dasar akta jaminan fidusia nomor 951 tanggal 15 juni 2017dan Sertifikat Jaminan Fidusia Dari Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Nusa Tenggara barat KantorPendaftaran Jaminan Fidusia Nomor : W21.00059208.AH.05.01 Tahun 2017Tanggal 18062017 Pihak FIF Praya selaku penerima jaminan fidusiamemiliki sebagian atau seluruh dari objek jaminan fidusia berupa sepedamotor honda Vario No.
Bahwa atas dasar akta jaminan fidusia nomor 951 tanggal 15 juni 2017tersebut terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Dari Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Nusa Tenggara baratKantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Nomor : W21.00059208.AH.05.01Tahun 2017 Tanggal 18062017 dengan pemberi Fidusia FORIPURNAWAN (Terdakwa) dan Penerima Fidusia PT.
Register : 02-12-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 10-02-2015
Putusan PN SUBANG Nomor 34 /PDT.G /2013 /PN_SBG
Tanggal 8 April 2014 — IYUS YUSMANA VS PT. ADIRA FINANCE Cabang Subang
12441
  • Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :-Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI DALAM PROVISI :-Menolak Tuntutan Provisi Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi;DALAM POKOK PERKARA :1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk sebagian ;2.Menyatakan surat perjanjian pembayaran nomor : 02051320057 tertanggal 9 Maret 2013 dan akta jaminan fidusia
    Objek Jarninan Fidusia dari sebuah mobil :No.
    Fotokopi Bab Pasal 1 angka 1 Undangundang nomor 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia (bukti P.1);2. Fotokopi Pasal 2 Undangundang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia(bukti P.2);3. Fotokopi Pasal 4 Undangundang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia(bukti P.3);4. Fotokopi Pasal 5 Undangundang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia(bukti P.4);5. Fotokopi Pasal 11 Undangundang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia(bukti P.5);6.
    Namun sebaliknya karenaJaminan Fidusia tidak didaftarkan, kurang menjamin kepentingan pihak yangmenerima fidusia.
    Pemberi Fidusia mungkin saja menjaminkan benda yang telahdibebani dengan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Penerima Fidusia;Menimbang bahwa lebih lanjut dalam Penjelasan menyebutkan jika Undangundang ini, diatur tentang pendaftaran Jaminan Fidusia guna memberikan kepastianhukum kepada para pihak yang berkepentingan dan pendaftaran Jaminan Fidusiamemberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada Penerima Fidusia terhadapkreditor lain.
    Kantor Pendaftaran Fidusia, semua perjanjian Jaminan Fidusia harussesuai dengan ketentuan dalam Undangundang ini adalah semua perjanjianJaminan Fidusia harus didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia sejak adanya kantorpendaftaran fidusia karena sebelum berlakunya UndangUndang nomor 42 tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, tidak terdapat atau belum terbentuk kantorpendaftaran fidusia;Menimbang bahwa selanjutnya akibat dari tidak didaftarkannya perjanjianjaminan fidusia, maka penerima fidusia tidak
Register : 19-12-2014 — Putus : 18-02-2015 — Upload : 10-03-2015
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 143/Pid.B/2014/PN Tmg
Tanggal 18 Februari 2015 — LEGI SULISTIYONO Bin KAMARI
575
  • Menyatakan Terdakwa Legi Sulistiyono Bin Kamari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana selaku Pemberi Fidusia telah mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia; 2.
    1 (satu) sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00431860.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 19 Mei 2014, tanggal 19-05-2014 dengan pemberi Fidusia Legi Sulistyono, penerima Fidusia PT. Bank Perkreditan Rakyat Multi Arthanusa.Dikembalikan kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Multi Arthanusa. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
    Sugiyarto, GabunganRt.01/09, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung dan STNK. 1 (satu) sertifikat Jaminan Fidusia NomorW13.00431860.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 19 Mei 2014,tanggal 19052014 dengan pemberi Fidusia Legi Sulistyono,penerima Fidusia PT. Bank Perkreditan Rakyat Multi Arthanusa.Dikembalikan kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Multi Arthanusamelalui saksi Damar Susanto, SE.4.
    Rw.09, Kecamatan Kedu, KabupatenTemanggung dan disetujui pinjaman sebesar sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah).Bahwa mobil tersebut telah diaminkan secara Fidusia sesuaidengan Perjanjian Pemberian Jaminan Secara Fidusia tanggal 17April 2013 dan telah didaftarkan di Kementrian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa TengahKantor Pendaftaran Janiman Fidusia sesuai dengan SertifikatJaminan Fidusia Nomor : W13.00431860.AH.05.01 TAHUN 2014tanggal 19 Mei 2014 Jam 09:
    BPR Multi Arthanusamasih terikat dalam perjanjian fidusia yang belum putus maka kedudukanobyek fidusia dikembalikan pada posisi semula sebagaimana yang tertuangdalam perjanjian fidusia tersebut, maka barang bukti imi harusdikembalikan kepada terdakwa Legi Sulistyono.1 (satu) BPKB kendaraan roda 4 (empat) jenis sedan merk Toyota StarletNopol: AA8094CE, tahun 1986, warna hitam, Nosin 1E0088400, Noka:EP709504494, An.
    BPR Multi Arthanusamasih terikat dalam perjanjian fidusia yang belum putus maka kedudukanobyek fidusia dan segala suratsurat yang berkaitan dengan hal tersebutharus dikembalikan pada posisi semula sebagaimana yang tertuang dalamperjanjian fidusia tersebut, sehingga barang bukti im harus dikembalikankepada pihak PT.
    Sugiyarto, GabunganRt.01/09, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung dan STNK. 1 (satu) sertifikat Jaminan Fidusia NomorW13.00431860.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 19 Mei 2014,tanggal 19052014 dengan pemberi Fidusia Legi Sulistyono,penerima Fidusia PT. Bank Perkreditan Rakyat Multi Arthanusa.Dikembalikan kepada PT.
Register : 02-02-2015 — Putus : 27-05-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PN KENDAL Nomor 7/Pid.Sus/2015/PN.Kdl
Tanggal 27 Mei 2015 —
4614
  • Menyatakan Terdakwa HERMI WIDHIYASTUTI Binti ADIL (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia2.
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.389306.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 28 Agustus 2013, 1 (satu) lembar Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00810440.AH.05.02 Tahun 2014 tanggal 22 Oktober 2014 ;Dikembalikan kepada pihak PT.BPR Arta Mukti Santosa ;4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).
    Jaminan Fidusia NomorW13.389306.AH.05.01 Tahun 2013, tanggal 28 Agustus 2013 ;Bahwa pada prinsipnya barang yang menjadi Jaminan Fidusia tidak bisadialinkan atau disewakan oleh Pemberi Fidusia kecuali dengan jjintertulis dari Penerima Fidusia ;Bahwa Terdakwa menyewakan obyek Jaminan Fidusia tersebut tanpaijin dari BPR.
    Hapusnya hutang yang dijamin dengan Fidusia;2. Pelepasan hak atas jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia;3.
    berdasarkan ketentuan Pasal 6 UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, Akta Jaminan Fidusia sekurang kurangnyamemuat :.
    Identitas pinak Pemberi dan Penerima Fidusia;2. Data perjanjian pokok yang dijamin Fidusia;3. Uraian mengenai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;4. Nilai penjamin;5.
    tersebut kemudian dibuat aktanotariil tentang Jaminan Fidusia oleh Notaris FITRI ARIANI, S.H., M.Kn, berupaAkta Jaminan Fidusia tertanggal 22 Februari 2013, dalam hal ini terdakwa HermiWidhiyastuti sebagai Pemberi Fidusia dan BPR Artha Mukti Santosa sebagaiPenerima Fidusia dengan kesepakatan yang kesemuanya sejumlah 14 pasaltertuang didalam Akta Jaminan Fidusia tersebut ;Menimbang, bahwa selanjutnya didalam Akta Jaminan Fidusia tersebutditentukan barang jaminan fidusia berupa 1 (Satu) unit truk
Register : 27-10-2016 — Putus : 31-01-2017 — Upload : 18-07-2017
Putusan PTA SEMARANG Nomor 264/Pdt.G/2016/PTA.Smg
Tanggal 31 Januari 2017 — Sarif Usman bin Muh. Arsad, umur 42 tahun, agama Islam, pendidikan SLA, pekerjaan tukang ahli bangunan, bertempat tinggal di Tegalsari, RT 01 RW 02, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 September 2016, telah dikuasakan kepada Gino, S.H. Kuswarini Puji Astuti, S.H., M.M., Yunus, S.H., Joko Triyanto, S.H. dan Zulan Ismoro, S.H., pekerjaan advokat/paralegal pada Kantor Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Adil Indonesia, berkantor di Jalan Jendral Sudirman No 41, Pangenjurutengah, Purworejo, semula sebagai Penggugat sekarang Pembanding; Melawan PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk., Cabang Magelang, bertempat tinggal di Jalan Ahmad Yani No. 40, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Oktober 2014 telah dikuasakan kepada Mahesa Jati Kusuma, S.H., M.H. dan Api Nugroho, SH, pekerjaan advokat pada kantor Law Office Kusuma & Partners Advocates & Legal Consultants, bertempat kedudukan di Jalan Kalitan No.9, Surakarta, Jawa Tengah, semula sebagai Tergugat sekarang Terbanding;
15367
  • Menghukum Tergugat/Terbanding untuk mengembalikan kepada Penggugat/Pembanding, obyek jaminan fidusia berupa satu unit sepeda motor merk Honda New Supra X 125 CW, type bebek, warna hitam-merah, Nomor rangka MH1JB9132CK173680, Nomor mesin JB91E3160716 tersebut;4. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding selainnya;5.
    dan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    yang tidakdihadiri oleh Penggugat prinsipal selaku Pemberi Fidusia, tidaklan menyebabkanAkta tersebut batal, karena ternyata Penggugat selaku Pemberi Fidusia telahmemberi kuasa kepada Tergugat selaku Penerima Fidusia untuk membuat AktaJaminan Fidusia tersebut, sebagaimana dinyatakan antara lain dalam Angka 15SyaratSyarat Perjanjian Pembiayaan Murabahah, dan dalam Akta Jaminan FidusiaNomor 671 (halaman 1), di samping itu pemberian kuasa oleh pemberi fidusiakepada penerima fidusia dalam pembuatan
    : (i) untuk menjual obyek JaminanFidusia tersebut atas dasar title eksekutorial atau melalui pelelangan ai muka umumatau melalui penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatanPemberi Fidusia dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian diperoleh hargatertinggi yang menguntungkan para pihakMenimbang bahwa kegiatan mengambil dan menjual obyek jaminan fidusiaberdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia/Akta Jaminan Fidusia adalah merupakanrangkaian eksekusi yang dilakukan oleh Penerima
    Fidusia, untuk itu harus memenuhiketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentangPutusan Nomor 264/Pdt.G/2016/PTA.Smglembar 19 dari 32 halamanPendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang MelakukanPembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan PembebananJaminan Fidusia yang berbunyi: Penarikan benda jaminan fidusia berupakendaraan bermotor oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuandan persyaratan sebagaimana diatur dalam undangundang mengenai
    , menurut Pasal 30 UndangUndang No.42 Tahun 1999, PemberiFidusia wajib menyerahkan Benda yang obyek Jaminan Fidusia dalam rangkapelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia, dan menurut Penjelasan Pasal ini Dalamhal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi obyek JaminanFidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambilBenda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat memintabantuan pihak yang berwenang; dalam hal ini bantuan bisa diminta kepadaPutusan Nomor
Register : 22-12-2020 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 20-01-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 626/PID.SUS/2020/PT PBR
Tanggal 20 Januari 2021 — Pembanding/Terdakwa : LYDIAWATI Binti SURIPNO SARTANA
Terbanding/Penuntut Umum : GUSNELLY, SH. MH
8236
  • sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 2(Pemberi Fidusia dilarang mengalinkan, menggadaikan,atau menyewakankepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidakmerupakan benda persediaan,kecuali dengan persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia ) yang dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut :Bahwa terdakwa pada tanggal 24 Juli 2017 mengajukanpermohonan kredit untuk 1 (Satu) unit Mobil DAIHATSU AYLA 1.2 R MTwarna Silver Metalik Tahun 2017 Nomor Rangka MHKS4GA5JH000461Nomor
    KemudianPT Astra Sedaya Finance (ASF) mendaftarkan perjanjian tersebut kekantor Pendaftaran Fidusia Jakarta.Kantor Pendaftaran Fidusia Jakarta mengeluarkan :1. Akta jaminan Fidusia Nomor : 26 tanggal 12 Agustus 2017yang memuat :a. Identitas pihak Pemberi Fidusia ( Lydiawati ) dan PenerimaFidusia ( PT Astra Sedaya Finance ).. Data perjanjian pokok yang dijamin Fidusia.. Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.. Nilai penjaminan.oad isnr.
    Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.2. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W4.00154801.AH.05.01Tahun 2017 tanggal 25 Agustus 2017 yang ditandatangani a.nMenteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KepalaKantor Wilayahn Riau, Dewa Putu Gede, Bc.IP.SH.MHNIP.195910031984031001 yang berisi :a. Pemberi Fidusia :LYDIAWATIAlamat : Jalan Khayangan Gang Anggrek Nomor 2RT003 / RW001 Desa/Kelurahan MerantiPandak Kecamatan Rumbai Pesisir KotaPekanbaru Provinsi Riau Kode Pos 28266.b.
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal23 ayat 2 (Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan,atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan,kecuali dengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia) dalam Dakwaan Tunggal;Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa LYDIAWATI BintiSURIPNO SARTANA selama 1 (Satu) tahun 3 (tiga) bulan denganperintah agar terdakwa ditahan, denda sebesar Rp. 2.000.000,(dua juta rupiah) subsidair
    Menyatakan Terdakwa LYDIAWATI Binti SURIPNO SARTANA tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Mengalinkan kepada pihak lain benda yang menjadiobjek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebin dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaantunggal Penuntut Umum ;2.
Register : 24-06-2014 — Putus : 06-01-2015 — Upload : 17-02-2015
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 191/Pid.Sus/2014/PN Njk
Tanggal 6 Januari 2015 — Nama Lengkap : DIDIK SUMANTORO Bin RAMISAN. Tempat Lahir : Nganjuk. Umur/Tgl Lahir : 29 tahun / 25 Mei 1985. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Dusun SugihWaras Rt. 02 Rw 12, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk Agama : Islam. Pekerjaan : Sopir
287
  • Menyatakan Terdakwa DIDIK SUMANTORO Bin RAMISAN (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia ;2.
    Kota Kediri ; - 1 bendel akta jaminan Fidusia Notaris Kota Tangerang Aryani S,SH dengan nomor 165 tanggal 19 Juni 2012 ; - 1 bendel sertifikat jaminan fidusia nomor W10.21689.AH.05.01.TH.2012 yang diterbitkan oleh DEPKUMHAM - 1 lembar surat peringatan terakhir ditujukan kepada DIDIK SUMANTORO yang diterbitkan oleh PT.Bintang Mandiri Finance Cab.Kota Kediri pada tanggal 06 Agustus 2012 ; - 1 lembar somasi satu ditujukan kepada DIDIK SUMANTORO yang diterbitkan oleh PT Bintang Mandiri Finance Cab.Kota
    AG 8117 UR tanpa seijinpenerima fidusia (PT Bintang Mandiri Finance cabang Kediri) yang telah menjadi obyekjaminan fidusia tersebut adalah Sdr.
    AG 8117 UR tanpa seijin penerima fidusia (PT Bintang Mandiri Finance cabangKediri) yang telah menjadi obyek jaminan fidusia tersebut adalah Sdr. Didik Sumantorosebagai nasabah / debitur alamat Dsn.
    yang menjadiobyek fidusia sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999tentang jaminan fidusia ;2.
    adalah sebagaimanadiatur dalam PP No. 86 tahun 2000 tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia dan biayapembuatan akta jaminan fidusia pasal 2 menyebutkan antara lain permohonan pendaftaranjaminan fidusia kuasa atau wakilnya dengan dilengkapi : 1.pernyataan pendaftaran jaminanfidusia, 2. asli salinan akta notaries tentang pembebanan jaminan fidusia, 3.surat kuasa atausurat pendelegasian wewenang untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia, 4.bukupembayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia ;Bahwa
    fidusia menyatakanjaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalamdaftar fidusia ;Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa DIDIK SUMANTORO Bin RAMISAN (Alm)di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagaimana berikut ini;Bahwa Terdakwa sampai disidang di Pengadilan ini karena Terdakwa telah oper alih kreditkendaraan truk Mitsubishi ;Bahwa Kejadiannya pada bulan Juli 2012 di Dusun Blimbing, Kecamatan Loceret,Kabupaten Nganjuk ;Bahwa pada awalnya
Register : 16-06-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN PARE PARE Nomor 103/Pid.Sus/2021/PN Pre
Tanggal 13 Juli 2021 — Penuntut Umum:
Monica Meiti T., S.H.
Terdakwa:
Ambo Tang Alias Tang Bin H. Pabbi
10410
  • Pabbi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis tertebih dahulu dari Penerima Fidusia", sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu
    strong>;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (Satu) lembar Surat Pernyataan Tack Over Sepeda Motor Merk Honda Warna Abu-Abu dengan Nomor Polisi DP 2087 ML dan Nomor Mesin JFY1E1123950;

    Dikembalikan kepada Terdakwa;

    • 1 (Satu) rangkap Akta Jaminan Fidusia
      Nomor : 24 tanggal 07 Desember 2020 dengan Nomor Perjanjian : 0662720020014;
    • 1 (Satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W27.00052377.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal 07-12-2020;
    • 1 (Satu) buah BPKB Nomor Q-00518690 atas nama AMBO TANG;
    • 1 (Satu) lembar Histori Pembayaran Konsumen dengan Nomor Kontrak 0662720020014 tanggal Faktur 13-02-2020;
    • 1 (Satu) lembar Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Nomor 0662720020014 tanggal 13 Pebruari 2020;
    • 1 (Satu
      Nusa SuryaCiptadana Cabang Parepare untuk mengurus dan melaksanakan sertamenandatangani pengikatan Akta Jaminan Fidusia di Notaris sehinggaterbitlan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris DamarSusilowati, S.H., Nomor : 24 tertanggal 07 Desember 2020 danSertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W27.0052377.AH.05.01 Tahun 2020tanggal 07 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor PendaftaranJaminan Fidusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, maka terdakwa selaku pemberi Fidusia
      Bahwa isi dari Akta Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut padapokoknya menyatakan Terdakwa sebagai pemberi fidusia dan PT. NusaSurya Ciptadana Cabang Parepare sebagai penerima fidusia dimanaTerdakwa memberikan jaminan 1 (satu) unit sepeda motor untukmenjamin pelunasan utang Terdakwa pada PT. Nusa Surya CiptadanaCabang Parepare sebesar Rp24.750.000,00 (dua puluh empat juta tujuhratus lima puluh ribu rupiah) kemudian dilampirkan BPKB sepeda motortersebut untuk disimpan pada PT.
      Pemberi Fidusia;2. Mengalihkan, Menggadaikan, atau Menyewakan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan;3. Dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu daripenerima fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Halaman 18 dari 29 Putusan Nomor 103/Pid.Sus/2021/PN PreAd.1.
      .AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal 07122020, atas namaTerdakwa sebagai pemberi fidusia dan PT.
Putus : 24-07-2012 — Upload : 24-09-2012
Putusan PN TUBAN Nomor 146/Pid.Sus/2012/PN.TBN
Tanggal 24 Juli 2012 — Joko Suwarno bin Suyitno
5110
  • ;3 Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda jaminan fidusia ;4 Tanpa ijin tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ;Ad. 1 Setiap orang :Adapun yang dimaksud dengan pengertian setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi(pasal 1 ke 10 Undang Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia) yang merupakansubyek hukum atau pelaku tindak pidana, yang sehat akal pikirannya serta mampumempertanggungjawabkan atas perbuatan yang didakwakan dan diajukan ke persidangan telahmelakukan
    :Menurut pasal 1 ke 1 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, fidusia adalahpengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa bendayang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda ;Sedangkan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupunyang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebanihak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang
    Hak Tanggunganyang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utangtertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadapkreditor lainnya (pasal 1 ke 2 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia) ;Pemberi Fidusia, adalah orang perseorangan/korporasi pemilik benda yang menjadi obyekjaminan fidusia (pasal 1 ke 5 Undang Undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia) ;Halaman 7 dari 12, Putusan No. 146/Pid.SUS/2012/PN.TubanPenerima
    Fidusia, adalah orang perseorangan/korporasi yang mempunyai piutang yangpembayarannya dijaminkan dengan jaminan fidusia (pasal 1 ke 6 Undang Undang RI No. 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia) ;Berdasarkan fakta fakta hukum yang diperoleh dari persesuaian keterangan para saksi,petunjuk, surat surat yang berkaitan dengan perkara ini, serta dari pengakuan terdakwa yangpada pokoknya adalah terdakwa sebagai pemberi fidusia, sedangkan penerima fidusia adalah PT.MNC Finance cabang Bojonegoro, hal ini
    MNC Finance cabang Bojonegoro sebagai penerima fidusia, makadalam hal ini unsur tanpa ijin tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia pada fakta hukumyang ada sesuai dengan teori hukum sehingga unsur tersebut terpenuhi menurut hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut, perbuatanterdakwa telah memenuhi seluruh unsur unsur dari dakwaan pasal 36 UU RI No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telahterbukti secara sah
Register : 08-12-2015 — Putus : 06-01-2016 — Upload : 10-02-2016
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 94_PID_B_2015_PN_BNR
Tanggal 6 Januari 2016 — Pidana-Terdakwa-RAHMAD ZAENUDIN Bin YUSUF.
5110
  • R1770NM tahun pembuatan2014, Nomor Rangka MHKP3BA1JEK077407, Nomor Mesin MD87629;e Bahwa benar selanjutnya atas objek jaminan tersebut dilakukan pendaftaranjaminan Fidusia sehingga keluar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W13.00566134.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 02 Juli 2014;e Bahwa benar Terdakwa selaku Pemberi Fidusia diwajibkan membayar angsurankepada penerima Fidusia yaitu PT.
    yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1 Pemberi Fidusia;2 Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia menurut Pasal 1angka 5 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah orang perseoranganatau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan dalam perkaraini adalah Terdakwa RAHMAD ZAENUDIN Bin YUSUF sebagaimana disebutkandalam sertifikat jaminan fidusia Nomor W13.00566134.AH.05.01 Tahun 2014Menimbang, bahwa Penuntut umum telah menghadapkan Terdakwa RAHMADZAENUDIN Bin YUSUF yang dibenarkan oleh saksisaksi
    bahwa benar TerdakwaRAHMAD ZAENUDIN Bin YUSUF sebagai Pemberi Fidusia kepada PT.
    persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia, ataue Menggadaikan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia, atauHalaman 17 dari 22 Putusan Nomor 94Pid.B/2015/PN Bnre Menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa perbuatan sebagaiamana diuraikan diatas
Putus : 11-08-2014 — Upload : 15-09-2014
Putusan PN KISARAN Nomor 5/Pdt.G/2013/PN Kis
Tanggal 11 Agustus 2014 — Irwan Raharjo lawan 1. Rustam 2. Leli Arwita
11346
  • Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana tersebut dalam Salinan Buku Daftar Fidusia Nomor : W2.098007.AH.05.01 Tahun 2013 tertanggal 15 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Kantor Pendaftaran Fidusia;4. Menyatakan 1 (satu) unit mobil Merk/Model/Type : Toyota/Avanza/F 52 V M/T 10, Tahun 2013, Warna Black Mica, No. Rangka : MHKM1CA4JDK045331, No. Mesin : 3SZ DDT5735, No.
    Polisi BK 1780 IL berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 91526413 tertanggal 04 Juli 2013 dan Setifikat Jaminan Fidusia sebagaimana tersebut dalam Salinan Buku Daftar Fidusia Nomor : W2.098007.AH.05.01 Tahun 2013 tertanggal 15 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Kantor Pendaftaran Fidusia adalah masih merupakan milik Penggugat; 5.
    Iskandar Muda No. 15B Medan yang dalam bukti P2 disebut sebagaiPenerima Fidusia, yang mana dalam bukti P2 pada halaman 45 menyebutkanbahwa Pemberi Fidusia menerangkan dengan ini memberikan Jaminan kepadaHalaman 13 dari21 Putusan Perdata Gugatan Nomor 01/Pdt.G/2014/PN Kis14Penerima Fidusia yang menerima jaminan Fidusia dari Pemberi Fidusia sampaidengan nilai penjaminan sebesar Rp. 198.936.439.
    ;Menimbang, bahwa dalam bukti P2 yaitu Akta Jaminan Fiducia padapasal 1 paragraf ke2 disebutkan Pemberi Fidusia mengakui bahwa terhitungsejak hari ini dan selama berlakunya perjanjian ini Obyek Jaminan Fidusiadikuasai oleh Pemberi Fidusia bukan lagi dalam hubungan hak milik, namundalam hubungan pinjam pakai, yang berdasarkan hubungan pinjam pakaitersebut, Penerima Fidusia meminjam pakai Obyek Jaminan Fidusia dandalam pasal 2 disebutkan Obyek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakanoleh Pemberi Fidusia
    ;Menimbang, bahwa dalam pasal 5 dari bukti P2 tersebut disebutkanbahwa Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas ObyekJaminan Fidusia. Pemberi Fidusia juga tidak diperkenankan untukmembebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual ataumengalihnkan dengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada pihak laintanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia...
    ;Menimbang, bahwa dari bukti Obyek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksudkan dalam bukti P2 tersebut telah didaftarkan pada KantorPendaftaran Fidusia dan telah dibukukan dan diterbitkan Sertifikat Fidusia olehan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.
    diawali oleh PerjanjianPembiayaan (bukti P1) yang kemudian ditindak lanjuti dengan terbitnya AktaJaminan Fidusia Nomor : 246 (bukti P2) yang mana dalam bukti P2 tersebutpada Pasal 1 menyebutkan bahwa :Pembebanan jaminan fidusia atas obyek jaminan fidusia dilakukanditempat dimana Obyek Jaminan Fidusia tersebut berada dan telahmenjadi miliknya Penerima Fidusia, sedangkan Obyek Jaminan Fidusiatersebut tetap berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusiaselaku Peminjam Pakai.
Register : 19-12-2013 — Upload : 07-08-2014
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 155/Pid.B/2013/PN.Amd
Terdakwa : - Deni Bertje Wuisan
6630
  • Menyatakan Terdakwa DENI BERTJE WUISAN bersalah melakukan tindakpidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakanbendabenda yang menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana dimaksuddalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu daripenerima fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2.
    AH. 05. 01, tanggal 28 September 2012 yang dikeluarkanoleh Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Kantor Wilayah Sulawesi Utara,Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dengan pemberi fidusia Terdakwa DENIBERTJE WUISAN, sedangkan Penerima Fidusia an. PT.
    Unsur Pemberi Fidusia;2. Unsur Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia;3. Unsur Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusiaAd.1.
    Unsur Pemberi Fidusia Menimbang, bahwa pengertian Fidusia menurut ketentuan Pasal 1 angka 1adalah pengalinan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan denganketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalampenguasaan pemilik benda;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia adalah orangperorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undangundang No.42 Tahun 2009tentang Jaminan Fidusia
    Sertifikat Jaminan Fidusia No.
Register : 24-06-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 08-09-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pwt
Tanggal 2 September 2020 — Penggugat:
AGUNG SETIADI
Tergugat:
ARIS SETIAWAN
371165
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan secara sah demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanpretasi terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan FidusiaNomor : PK 8141220181100029 yang ditandatangani pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2018 dan Akta Jaminan Fidusia dengannomor : 21 Tanggal 22 Desember
    2018 yang dibuat oleh Notaris MUHAMMAD DWI KUNCORO HADI,S.H, M.Kn.berkududukan di Jalan Suparjo Rustam Rt 02 Rw 07 Sokaraja Tengah, Sokaraja;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp180.150.000,00 (seratus delapan puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Menetapkan eksekusi terhadap Objek Jaminan Fidusia berdasarkan Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00955165.AH.05.01 Tahun 2018dengan
    data Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Merek/Type: HINO/WU342R-HKMTJD3 (130 HD), tahun 2012, Warna Hijau, Nomor Rangka MJEC1JG43C5062560, Nomor Mesin W04DTRJ64642, No Polisi B 9124 WYT BPKB atas nama Izham Noor, SE, adalah sah menurut hukum;
  • Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh ongkos perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp448.000,00 (empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah);

    Bahwa, menurut UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminanFidusia Pasal 29 ayat (1) dinyatakan apabila debitur atauPemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titeleksekutorial sebagimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) olehPenerima Fidusia, namun sesuai dengan putusan MK No. 18/ PUUXVII/2019 menyatakan Pasal 15 ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia frasa kekuatan eksekutorial dan frasa
    Bahwa, menurut Pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia menyatakan Pemberi Fidusia wajib menyerahkanBenda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaanEksekusi Jaminan Fidusia",Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas,Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto melaluihakim yang memeriksa, mengadili dan memeriksa perkara ini untukselanjutnya berkenan memutus dengan amar, sebagai berikut:1.
    Fotokopi Akta Jaminan Fidusia dengan nomor: 21 tertanggal 22Desember 2018 yang dibuat oleh Notaris MUHAMMAD DWI KUNCOROHADI, SH., M.Kn., berkedudukan di Jalan Suparjo Rustam, RT. 02 RW. 07,Sokaraja Tengah, Kabupaten Banyumas, diberi tanda P3;4. Fotokopi Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia No. Registrasi:2018122233100805 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W13.00955165.AH.05.01 Tahun 2018, dengan Pemberi Fidusia adalahARIS SETIAWAN dan Penerima Fidusia adalah PT.
    Nomor: PK8141220181100029dan telah pula dibuatkan Akta Jaminan Fidusia dengan Nomor: 21 Tanggal22 Desember 2018 oleh Notaris MUHAMMAD DWI KUNCORO HADI, S.H,M.Kn., yang mana Tergugat/ ARIS SETIAWAN selaku Pemberi Fidusia danPenggugat/ PT.
    Registrasi: 2018122233100805dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00955165.AH.05.01 Tahun 2018,menunjukkan pada Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut terdapat irahirah DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, sebagaimanadiatur dalam Pasal 15 Ayat (2) UndangUndang Nomor 49 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, menjelaskan Irahirah ini mengandung kekuatan eksekotorialpada sertifikat jaminan fidusia tersebut, yang mana jika debitur cidera janji,jaminan fidusia tersebut siap di eksekusi Seperti
Putus : 20-11-2014 — Upload : 30-10-2015
Putusan PT SEMARANG Nomor 323/Pdt/2014/PT SMG
Tanggal 20 Nopember 2014 — MUHAMMAD IMAM SAPUTRO melawan PT. BII FINANCE CENTER
6624
  • Bahwa di dalam SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA nomor:W13.006688.AH.05.01.TAHUN 2013 termuat dasar penerbitanSERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA yang tersusun sebagai bagiandari salinan daftar fidusia.
    menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia ataskekuasaannya sendiri ;Pasal 27 :1) Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadapkreditor lainnya;2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (I)adalah hak; Penerima Fidusia untuk mengambilpelunasan piutangnya atas hasil eksekusi Bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia.Halaman 4, Put.
    No. 323/PDT/2014/PT SMGMaka berdasarkan ketentuan Pasal tersebut, Penggugat selakuPenerima Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W13.006688.AH.05.01.TAHUN 2013 memiliki hak yang didahulukanuntuk mengambil pelunasan piutangnya atas eksekusi benda objekJaminan Fidusia;reBahwa menurut pada ketentuan angka 5 (lima) dan angka 12(dua belas) SyaratSyarat Kesepakatan Bersama PembiayaanDengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia No.W13.006688.AH. 05.01.TAHUN 2013 telah dinyatakan sebagaiberikut
    pembiayaan), dan akte tersebut agardapat diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia ;4.
    Bahwa benar tercantum kesepakatan Bersama PembiayaanDengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia, jika konsumen ataukreditur lalai dalam sebuah membayar angsurannya, namun jikakesepakatan Fidusia tersebut tidak di notariilkan maka batal demihukum sesuai dengan pasal 11 UUJF.
Register : 20-10-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 23-10-2017
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 118/Pid.Sus/2017/PN.Bnr
Tanggal 19 Oktober 2017 — Pidana -NEDI MEDI WIYONO bin YASMONO
15730
  • Menyatakan Terdakwa NEDI MEDI WIYONO BIN KASMONO ALM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2), yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia Nomor : W13.00105940.AH.05.01 tanggal 22 Februari 2016 ;- 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan Nomor : 045515200282 tanggal 19 Desember 2015 ;- 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 841 tanggal 17 Februari 2016 ;- 1 (satu) buah BPKB KBM Mitsubishi L300 jenis Pick Up warna hitam, No.pol : R-1780-SM Noka : MHML0PU37FK186372 Nosin : 4D56C-LX7976 tahun 2015 An. NEDI MEDI WIYONO alamat Ds.
    Menyatakan Terdakwa NEDI MEDI WIYONO BIN KASMONO (ALM),secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidanaPemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanbenda yang menjadi objek jaminan Fidusia, yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia, sebagaiamanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 36 UndangUndang RI. Nomor 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam Dakwaan Kedua ;2.
    Pemberi fidusia ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angkan 5 yang dimaksuddengan Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilikBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, sedangkan orang perseorangandiartikan disini sebagai orang yang mempunyai hak dan kewajiban ataudianalogikan sebagai setiap orang, karena menurut Pasal 1 angka 10, SetiapOrang adalah orang perseorangan atau korporasi ;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 1 yangdimaksud Fidusia adalah pengalihan
    dahulu dari Penerima Fidusia ;Menimbang bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) UndangUndang Nomor42 Tahun 1999 tentang jamina Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusiadilarang mengalihnkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lainBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari PenerimaFidusia ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguraiakanterlebih dahulu benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yaitu
    Banjarnegara, oleh karena itu Majelis Hakimberpendapat bahwa Terdakwa sebagai Pemberi fidusia sebagaimanadisebutkan diatas telah mengalihkan obyek jaminan fidusia berupa 1 unitKBM Mitsubishi L800 Std No.Pol.
    jaminan fidusia tersebut diatas bertentangan denganketentuan Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia ?
Register : 14-11-2023 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 07-06-2024
Putusan PN MALANG Nomor 287/Pdt.G/2023/PN Mlg
Tanggal 30 Mei 2024 — Penggugat:
PT. Mandiri Tunas Finance
Tergugat:
ANDIKA MALIKI RACHMANDA
310
  • M E N G A D I L I

    DALAM KONPENSI

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak Eksepsi Tergugat

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9102300192, Nomor: 9102300196 dan 9102300234 tanggal 3 Mei 2023;
    3. Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 567 tanggal 3 Mei 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Dewi Mulyani
    , S.H, M.Kn adalah sah secara hukum;
  • Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 862 tanggal 3 Mei 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Dewi Mulyani, S.H, M.Kn adalah sah secara hukum;
  • Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 726 tanggal 3 Mei 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Riza Nurmansyah, S.H, M.Kn adalah sah secara hukum;
  • Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00343912.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
    Kantor Wilayah Jawa Timur adalah sah secara hukum;
  • Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00343915.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur adalah sah secara hukum;
  • Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00343877.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur adalah sah secara hukum;
  • Menyatakan
    9102300196 dan 9102300234 tanggal 3 Mei 2023;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp Rp.1.452.728.500,00 (satu miliar empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang membacakan Putusan dalam Perkara ini;
  • Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia
    1, Objek Jaminan Fidusia 2, dan Objek Jaminan Fidusia 3 untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia dalam keadaan baik tanpa syarat apapun
  • Menyatakan Penggugat memiliki Hak Eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap Objek Jaminan Fidusia 1, Objek Jaminan Fidusia 2, dan Objek Jaminan Fidusia 3 apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;
  • Menolak gugatan
Putus : 28-05-2012 — Upload : 12-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 996 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 28 Mei 2012 — JUKIE LUKMAN BIN BUDI SUTJIAWAN
6948 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 996 K/Pid.Sus/201 1 Pembebanan Jaminan Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia telahdilakukan sebagaimana mestinya dan telah menjadi miliknyaPenerima Fidusia, sedang Obyek Jaminan Fidusia tersebut tetapberada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusia, selakupeminjam pakai.Pasal 2 Obyek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakan oleh PemberiFidusia menurut sifat dan peruntukkannya, derigan tidak adakewajiban bagi Pemberi Fidusia untuk membayar biaya/ganti tugiberupa apapun untuk pinjam pakai tersebut
    Subur Mulia Mega Jaya sebagaiPemberi Fidusia dilarang untuk melakukan : Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan Fidusia ulang atasObyek Jaminan Fidusia; Pemberi Fidusia juga tidak diperkenankan untuk membebankandengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkandengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpapersetujuan terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Bahwa berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 21 tanggal 22September 2008 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan
    Bahwa jelassecara hukum Pemberi Fidusia wajib memberikan jaminan fidusia kepadaPenerima Fidusia, namun berdasarkan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa di persidangan, Terdakwa selaku Pemberi Fidusiatidak melaksanakan kewajibannya menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia,karena ketika PT.
    Penerima Fidusia.Bahwa berdasarkan Pasal 1 Akta Jaminan Fiausia Nomor 21tanggal 22 September 2008 : "Pembebanan Jaminan Fidusia atas ObyekJaminan Fidusia telah dilakukan sebagaimana mestinya dan telahmeniadi miliknva Penerima Fidusia. sedang Obyek Jaminan Fidusiatersebut tetap berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusia,selaku peminjam pakai".
    Bahwa dalil ini sudah tidak dapat dibantahkanbahwa Obyek Jaminan Fidusia menjadi miliknya Penerima Fidusia (PT.BCA Cabang Utama Margonda Depok) setelah ditandatanganinya AktaJaminan Fidusia Nomor 21 telah beralin 'hak kepemilikan' ObyekJaminan Fidusia dari pihak Terdakwa selaku Pemberi Fidusia kepadapihak PT.