Ditemukan 5809 data
120 — 77
Adapun yang berbadan hukum misalnya PerseroanTerbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai sedang korporasi yang tidakberbentuk Badan Hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap(CV), Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya (Darwan Prins,Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung2002, hal.17);Menimbang, bahwapengertian "setiap orang" sebagaimanadikemukakan diatas bila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yangtermaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No.31 Tahun
Putra Iskandar
Terdakwa:
Budi Rachmat Kuriawan
254 — 88
., M.H, Advokat pada Firma Hukum HARYO WIBOWO & PARTNERS,beralamat di Wisma Abadi Lantai 4, Suite B4, Jalan Balikpapan Nomor 31Jakarta Pusat 10160 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Maret 2019,bertindak secara bersamasama maupun sendirisendiri, selanjutnya disebutsebagai Penerima Kuasa yang terdaftar dalam Register Nomor 33/Pid.SusTPK/PN.Jkt.Pst tertanggal 18 Maret 2019;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri JakartaPusat tersebut setelah membaca :1.
ferdian adi nugroho.SH
Terdakwa:
ADNAN
314 — 105
Adapun yangberbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasiatau Maskapai sedang korporasi yang tidak berbentuk Badan Hukummisalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagangatau Perkumpulan lainnya (Darwan Prinst, Pemberantasan TindakPidana Korupsi, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung 2002, hal.17);Menimbang, bahwa pengertian Setiap Orang dalam Pasal 3UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo.UndangUndang Nomor 20Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalahterletak
515 — 278
Undang Undang Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang danatau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukanbadan;Menimabng, bahwa yang berbentuk badan hukum antara lain PerseroanTerbatas (PT), Yayasan dan Koperasi, sedangkan badan usaha yang bukanberbentuk badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), Perseroan Komanditer(Comanditaire Vennootschap/CV), Persekutuan Perdata, Usaha
685 — 441
Undang Undang Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orangdan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupunbukan badan hukum;Menimabng, bahwa yang berbentuk badan hukum antara lain PerseroanTerbatas (PT), Yayasan dan Koperasi, sedangkan badan usaha yang bukanHalaman 831 dari 1283 Putusan Nomor 4/Pid.SusTPK/2019/PN Srgberbentuk badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), Perseroan Komanditer