Ditemukan 9970 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Putus : 17-06-2020 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 955 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 17 Juni 2020 — MIFTAKHUDIN bin SAMAD
1930 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 21-11-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1656 K/PID.SUS/2018
Tanggal 21 Nopember 2018 — SANDI PERMANA panggilan SANDI;
13771 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Padang tanggal 31 Juli 2017 sebagai berikut:1.penerima fidusiaJaminan Fidusia;Menyatakan Terdakwa SANDI PERMANA panggilan SANDIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Mengalihkan objek jaminan fidusia yang tidak merupakanbenda persediaan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu darisebagaimana diatur dan diancam pidanamenurut Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangHal. 1 dari
    ADIRAFINANCE tanggal 31 Juli 2015;Asli Surat Kuasa untuk Pembuatan Akta Fidusia dari SANDIPERMANA kepada PT. ADIRA FINANCE tanggal 31 Juli 2015;Asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00063268.AH.05.01Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015;Asli Akta Jaminan Fidusia Nomor 35 tanggal 6 Agsutus 2015;Copy surat pernyataan unit tidak atas nama dan tidak akandipindahtangankan selama masa kredit di PT.
    ADIRAFINANCE tanggal 31 Juli 2015; Asli Surat Kuasa untuk Pembuatan Akta Fidusia dari SANDIPERMANA kepada PT. ADIRA FINANCE tanggal 31 Juli 2015: Asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00063268.AH.05.01Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015; Asli Akta Jaminan Fidusia Nomor 35 tanggal 6 Agsutus 2015; Copy surat pernyataan unit tidak atas nama dan tidak akandipindahtangankan selama masa kredit di PT.
    Judex facti juga telahmelaksanakan peradilan sebagaimana yang ditentukan undangundang, dan =judex facti tidak pula melampaui bataskewenangannya; Bahwa putusan judex facti / Pengadilan Tinggi Padang yangmenguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang yang menyatakanTerdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkanbenda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin dari penerimafidusia, dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidanaHal. 5 dari 8 hal. Put.
    Bahwa Terdakwa merupakan Anggota Polri pada PolsekKuranji, Kota Padang, pada tanggal 28 Oktober 2015 telahmengalihkan 1 (satu) unit mobil Suzuki New Splash 1.2 M/TNomor Polisi BA1920AX warna silky silver metalic miliknyayang menjadi objek jaminan fidusia kepada saksi Ramadoniseharga Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) tanpasepengetahuan dan tanpa persetujuan tertulis dari PT. AdiraDinamika Multi Finance Cabang Padang 2 selaku penerimafidusia;:b.
Register : 02-02-2016 — Putus : 23-03-2016 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN LUMAJANG Nomor Nomor 28/Pid.Sus/2016/PN Lmj
Tanggal 23 Maret 2016 — SLAMET RUDI HARTONO als UNYIL Bin BUNAYAN
14232
  • Akte JaminanFidusia nomor 78 yang dibuat tanggal 18 April 2013;Bahwa dalam Akta Jaminan Fidusia tersebut Terdakwa selaku PemberiFidusia tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas Objek JaminanFidusia, Pemberi Fidusia juga tidak di perkenankan untuk membebankandengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkandengan cara apapun Objek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia.
    harus di serahkan dengan segera oleh Pemberi Fidusiakepada Penerima Fidusia , setelah di beritahukan secara tertulis olehPenerima Fidusia;Bahwa selanjutnya Akta Jaminan Fidusia tersebut didaftarkan ke data baseFidusia Online Direktorat Jendral Administrasi Hukum dan HAM RI denganmenggunakan keyword search nama Pemberi Fidusia SLAMET RUDIHARTONO diperoleh keterangan sebagaimana hasil print out SertifikatJaminan Fidusia Nomor : W15134066.AH.05.01 Tahun 2013 Tanggal 15Mei 2013.
Putus : 10-07-2017 — Upload : 16-10-2017
Putusan PN SERANG Nomor 356/Pid.Sus/2017/PN Srg
Tanggal 10 Juli 2017 — SITI HAYANAH als YANAH Binti ABU BAKAR
16161
  • Mesin 1NZX201206; Bahwa oleh penerima fidusia yaitu PT. Andalan Finance Indonesia dibuatkanSertifikat Jaminan Fidusia di Kantor Hukum dan HAM Wilayah Banten denganNomor Fidusia : W12.00058382.AH.05.01 tanggal 18 Februari 2016 dan jugadibuatkan Buku Akta Jaminan Fidusia di Kantor Notaris Evalusi Hastutik, SH. M.knKabupaten Serang pada tanggal 17 Februari 2016 Nomor : 697.
    Mesin 1NZX201206;Bahwa oleh penerima fidusia yaitu PT. Andalan Finance Indonesia dibuatkanSertifikat Jaminan Fidusia di Kantor Hukum dan HAM Wilayah Banten denganNomor Fidusia : W12.00058382.AH.05.01 tanggal 18 Februari 2016 dan jugadibuatkan Buku Akta Jaminan Fidusia di Kantor Notaris Evalusi Hastutik, SH.
    Andalan Finance Indonesia sejak penandatanganan akad kreditpada tanggai 04 Februari 2016 dengan nomor kontrak 5495/J/95/160051 ; Bahwa selanjutnya dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia di Kantor Hukum danHAM Wilayah Banten dengan Nomor Fidusia : W12.00058382.AH.05.01 tanggal18 Februari 2016 dan juga dibuatkan Buku Akta Jaminan Fidusia di KantorNotaris Evalusi Hastutik, SH.
    Andalan Finance Indonesia sejak penandatanganan akad kreditpada tanggal 04 Februari 2016 dengan nomor kontrak 5495/J/95/160051 ;Bahwa selanjutnya dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia di Kantor Hukum danHAM Wilayah Bantendengan Nomor Fidusia : W12.00058382.AH.05.01 tanggal18 Februari 2016 dan juga dibuatkan Buku Akta Jaminan Fidusia di KantorNotaris Evaiusi Hastutik, SH.
    JaminanFidusia di Kantor Hukum dan HAM Wilayah Banten dengan Nomor Fidusia :W12.00058382.AH.05.01 tanggal 18 Februari 2016 serta juga dibuatkan Buku AktaJaminan Fidusia di Kantor Notaris Evaiusi Hastutik, SH.
Putus : 05-08-2021 — Upload : 05-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1645 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 5 Agustus 2021 — MOH. ZUHDI
17540 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 05-04-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 20-05-2021
Putusan PN LIMBOTO Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Lbo
Tanggal 15 April 2021 — Penuntut Umum : Danik Rochaniawati,S.H.,M.H. Terdakwa : Pandri Y. Abdullah alias Pandri
340182
  • Limboto Kab.Gorontalo, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini,se/aku pemberi fidusia telah mengalihkan, menggadaikan,atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,perouatanterdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa terdakwa sebagai pemberi Fidusia dan PT.
    FlFGroup sebagaipenerima fidusia serta 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda CBR 150warna merah putih, nomor polisi DM 2491 HQ, nomor rangkaMH1KC9117JK196692, nomor mesin KC91E1167638, a.n. STNK.PANDRIY.
    ABDULLAH sebagai obyek jaminan fidusia sebagaimana aktajaminan fidusia nomor 746 tanggal 26 Oktober 2018 dan SertifikatJaminan Fidusia Nomor : W26.00038549.AH.05.01 Tahun 2018 Tanggal29 Oktober 2018 Jam 07:46:16;Bahwa bermula pada tanggal 30 September 2019 terdakwa telahmembeli 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda CBR 150 warna merahputin, nomor polisi DM 2491 HQ, nomor rangka MH1KC9117JK196692,nomor mesin KC91E1167638, a.n. STNK. PANDRI Y. ABDULLAH padaCV. SINAR KRIDA Kel. Hepuhulawa Kec.
    FIF Group sebesar Rp.Rp.29.664.000 (dua puluh sembilan juta enam ratus enam puluh empatribu);Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UndangUndang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;Telah membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan NegeriLimboto terhadap Terdakwa yakni sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa PANDRI Y. ABDULLAH bersalah melakukan tindakpidana Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang UndangNomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;2.
    FIF Cabang Gorontalo sebagaiKreditur sedangkan Supriadi Abas (Terdakwa) sebagai Debitur; Bahwa terhadap perjanjian pembiayaan tersebut selanjutnya dibuatsurat pembebanan benda dengan jaminan fidusia Akta Jaminan FidusiaNomor :746 tanggal 26 Oktobe r2018 dimana dalam akta tersebut PTFIF Cabang Gorontalo/Kreditor sebagai Penerima Fidusia sedanganTerdakwa/Debitor sebagai Pemberi Fidusia Kemudian akta tersebut Hakim HakimParaf Ketua Anggota Halaman 6 dari 9 Putusan Nomor 41/PID.SUS/2021/PT GTOdidaftarkan
Putus : 26-08-2014 — Upload : 16-09-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 272/Pid.Sus/2014/PN.Tsm
Tanggal 26 Agustus 2014 — ATENG Bin APANDI
13450
  • Menyatakan Terdakwa ATENG Bin APANDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN, MENGGADAIKAN, ATAU MENYEWAKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (2) YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA;2.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bundel surat perjanjian pembiayaan;- 1 (satu) bundel surat kuasa pembebanan jaminan fidusia;- 1 (satu) bundel surat akta jaminan fidusia;- 1 (satu) bundel sertifikat jaminan fidusia; dan- 1 (satu) lembar fotocopi BPKB kendaraan jenis Truk merek Mitsubhisi type FE74HDV tahun 2013 warna kuning No. Pol. Z 9667 TA;Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara;4.
    ;e 1 (satu) bundel surat akta jaminan fidusia;e 1 (satu) bundel sertifikat jaminan fidusia;e 1 (satu) lembar fotocopi BPKB kendaraan jenis Truk merek Mitsubhisi type FE74HDVtahun 2013 warna kuning No.
    Konsumen dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia telah ditindaklanjuti dengan Akta Jaminan Fidusia tanggal 19 Juli 2013 No. 46 yang dibuat di hadapan SonnySonatha Indrasena, S.H., Sp.1, Notaris di Tasikmalaya, selanjutnya telah dilakukan pendaftarandan diperoleh Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 23 Juli 2013 yang diterbitkan oleh KantorWilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, sehingga berdasarkan Perjanjian PemberianPembiayaan Konsumen dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia, Akta Jaminan
    Fidusiatanggal 19 Juli 2013 No. 46 yang dibuat di hadapan Sonny Sonatha Indrasena, S.H., Sp.1, Notarisdi Tasikmalaya dan Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 23 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Kantor11Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, maka Terdakwa berkedudukan sebagaiPemberi Fidusia sedangkan PT Artha Asia Finance berkedudukan sebagai Penerima Fidusiadengan jaminan Fidusia berupa Truk Mitsubishi No.
    yang telah menjual mobil trukyang merupakan benda jaminan fidusia kepada Darmanto telah memenuhi unsur ini;Ad. 3.
Putus : 13-07-2017 — Upload : 02-01-2018
Putusan PN SUMBER Nomor 141/Pid.B/2017/PN.Sbr
Tanggal 13 Juli 2017 — Christine Rahardjo anak dari alm. S. Bahagiono
24047
  • Bahagiono tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2.
    Christine R; - 1 (satu) bundel akta Jaminan Fidusia Nomor: 470, tanggal 22 Mei 2013;- 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 170, tanggal 22 Agustus 2013;- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No.: W.11.287859.AH.05.01 tahun 2013;- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No.: W.11.627376.AH.05.01 tahun 2013;- 3 (tiga) lembar Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 masing-masing tanggal 22 Desember 2014, 30 Desember 2014 dan tanggal 07 Januari 2015;- 3 (tiga) lembar Surat Peringatan
Register : 26-01-2018 — Putus : 28-03-2018 — Upload : 04-05-2018
Putusan PN CIREBON Nomor -22/Pid.Sus/2018/PN CBN
Tanggal 28 Maret 2018 — Pidana -Jaksa penuntut Umum YUKE SINAYANGSIH ANGGRAENI, SH -Terdakwa KALINA als TIRUNG bin TARKAM
11618
  • - M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Kalina alias Tirung bin Tarkam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta mengalihkan, benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
    KALINA Bin TARKAM ke pihak PT WOM Finance, berikut 1 (satu) bendel hasil survey. 1 (satu) bendel Surat Persetujuan Pembiayaan dan Kuasa Penarikan Jaminan tertanggal 24 Desember 2016. 1 (satu) bendel Sertifikat Fidusia asli Nomor : W11.0397002.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 16 Maret 2017. 1 (satu) bendel Surat Kuasa Penarikan Kendaraan berikut surat peringatan.dikembalikan kepada PT. WOM Finance Cirebon melalui Saksi Bhudi Hermawan6.
Putus : 25-01-2022 — Upload : 05-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 K/PID.SUS/2022
Tanggal 25 Januari 2022 — Lily Wurangian
11725 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 05-07-2018 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1034 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 5 Juli 2018 — LAGIYEM binti alm LOSO WARSO WIREJO
231136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Agung Republik Indonesia u.b.Ketua Kamar Pidana Nomor 35/70/2018/S.1017.Tah.Sus/PP/2018/MA.Tanggal 18 April 2018 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60(enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal 5 Mei 2018;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Sukoharjokarena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:Kesatu: Perbuatan Terdakwa LAGIYEM binti alm LOSO WARSO WIREJOtersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13. 00169599.
    ) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (Satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13. 00169599.
    Menyatakan Terdakwa LAGIYEM binti alm LOSO WARSO WIREJOtersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Memberikan keterangan secara menyesatkan, sehinggamelahirkan perjanjian jaminan fidusia;Halaman 7 dari 9 halaman Putusan Nomor 1034 K/Pid.Sus/20182.
    Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (Satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13. 00169599.
Putus : 25-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 214 /Pid.Sus/2018/PT SMG
Tanggal 25 Oktober 2018 — IFAYANTI Binti SAMSURI
11732
  • NSCFinance Kendal selaku Pemberi Fidusia; Bahwa terdakwa pernah melakukan pembayaran angsuran ke PT. NSC FinanceKendal sebanyak 1 (satu) kali; Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.
    NSC Finance mengalami kerugian sekirasebesar Rp 15.700.000, (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidana(Requisitoir) No. Reg.
    IFAYANTI tertanggal 23 Januari 2017; 1 (Satu) berkas Akta Jaminan Fidusia Nomor: 08 tanggal 01 April 2017, nomorperjanjian : 0632617010016 dengan para pihak sdri. IFAYANTI dan PT. NusaHalaman/ 3 Putusan Nomor 214/Pid.Sus/2018/PT SMGSurya Ciptadana;Dikembalikan kepada PT. NSC Finance Cabang Kendal melalui saksi Karen ArumSeptiani;4.
    Menyatakan Terdakwa IFAYANTI Binti SAMSURI tersebut diatas, terobukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.
    IFAYANTI tertanggal 23 Januari 2017; 1 (satu) berkas Akta Jaminan Fidusia Nomor: 08 tanggal 01 April 2017, nomorperjanjian: 0632617010016 dengan para pihak Sdri. IFAYANTI dan PT. NusaSurya Ciptadana;Dikembalikan PT. NSC Finance Cabang Kendal melalui Karen Arum Septiani;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500.
Register : 14-06-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 30-08-2023
Putusan PN CIANJUR Nomor 148/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Tanggal 9 Agustus 2023 — Sisca Yulianti Binti Hendi
1110
  • Menyatakan Terdakwa Sisca Yulianti Binti Hendi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;2.
    Menetapkan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bundel perjanjian kredit asli/perjanjian pembiayaan nomor 1021120200102705 a.n SISCA YULIANTI; 1 (satu) bundel Akta Fidusia Nomor 1779; 1 (satu) lembar surat pernyataan kredit atas nama / over alih tidak resmi / gadai an SISCA YULIANTI; 1 (satu) buah BPKB a.n SISCA YULIANTI; 1 (satu) lembar sertifikat Jamianan Fidusia a.n SISCA YULIANTI; 2 (dua) lembar Surat Peringatan Pertama dan kedua Asli; 2 (dua
Putus : 23-02-2022 — Upload : 12-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 233 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 23 Februari 2022 — NUR ANISAH binti Alm. M. ALIF
9026 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 20-12-2016 — Upload : 12-01-2017
Putusan PN METRO Nomor 126/Pid.B/2016/PN Met
Tanggal 20 Desember 2016 — Heriyansyah Bin M.Basri
10720
  • Menyatakan Terdakwa Heriyansyah Bin M.Basri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternativ kedua Penuntut Umum;2.
    Menetapkan barang bukti berupa:1) 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia asli dengan nomor : W9.00081429.AH.05.01, tahun 2014 tanggal 3 Juni 2014 notaris Yulian Suhandi, SH.M.Kn. 2) 1 (satu) bendel akta jaminan fidusia asli nomor : 1608 tanggal 31 Mei 2014.3) 1 (satu) lembar surat pemberitahuan I (somasi) asli tertanggal 25 Agustus 2014.4) 1 (satu) lembar surat pemberitahuan I (somasi) asli tertanggal 24 September 2014.5) 1 (satu) lembar surat pemberitahuan II (somasi) asli tertanggal
    10 Nopember 2014.6) 1 (satu) lembar surat peringatan terakhir (somasi) asli tertanggal 17 Nopember 2014.7) 1 (satu) lembar surat permohonan pembiayaan di PT Reksa Finance asli tanggal 14 Mei 2014.8) 1 (satu) lembar surat kuasa asli Heriyansyah (selaku pemberi Fidusia) kepada PT.Reksa Finance (selaku penerima kuasa) tertanggal 19 Mei 2014.9) 2 (dua) lembar surat perjanjian pembiayaan asli nomor : PK8021220140500020 yang ditanda tangani Heriyansyah dari PT Reksa Finance tertanggal 19 Mei 2014.
    10) 2 (dua) lembar surat perjanjian jaminan fidusia asli nomor : 8021220140500020 yang ditanda tangani Heriyansyah dari PT Reksa Finance tertanggal 19 Mei 2014.11) 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil kijang innova type E.2.5 Diesel tahun 2005 warna hitam nomor polisi BE 2194 CS Noka.
    MHFXS41G551500155 Nosin. 2 KD9314470, STNK atas nama Murary Azis.13) 1 (satu) berkas foto copy sertifikat jaminan fidusia nomor : W9.00081429.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 03 Juni 2014 yang dibuat di notaris Yulian Suhandi, SH.M.kn.14) 1 (satu) lembar foto copy pernyataan dan persetujuan akad kredit dari terlapor atas nama Heriyansyah kepada M.Ahmad Fathoni Ahmed selaku Credit Marketing Officer tanggal 14 Mei 2014.15) 1 (satu) berkas foto copy surat kuasa dan surat perjanjian pembiayaan dari Sdr
    fidusia di Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Lampung berdasarkan SertifikatJaminan Fidusia nomor : W9.00081429.AH.05.01 tanggal 03 Juni 2014 antaraPemberi Fidusia (Heriyansyah) dengan Pernerima Fidusia (PT.
    Murary Azis tersebuttelah didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia di Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Lampung berdasarkan SertifikatJaminan Fidusia nomor : W9.00081429.AH.05.01 tanggal 03 Juni 2014 antaraPemberi Fidusia (Heriyansyah) dengan Penerima Fidusia (PI.
    Murary Azis tersebuttelah didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia di Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Lampung berdasarkan SertifikatJaminan Fidusia nomor : W9.00081429.AH.05.01 tanggal 03 Juni 2014 antaraPemberi Fidusia (Heriyansyah) dengan Pererima Fidusia (PT.
    Pembebanan bendadengan jamian fidusia dibuat dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia danmerupakan akta jamnan fidusia.Bahwa sesuai pasal 25 jaminan fidusia hapus karena beberapa hal, yaitu :1) Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.2) Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia.3) Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.Bahwa sesuai dengan ketentuan UndangUndang jaminan fidusia apabila debiturcidera janj,maka peberima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yangmenjadi
    obyek jaminan fidusia yangdilakukan tanoa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerimaan fidusia.
Register : 22-07-2016 — Putus : 12-08-2016 — Upload : 05-10-2016
Putusan PT PALU Nomor 98/Pid.Sus/2016/PT PAL
Tanggal 12 Agustus 2016 — H. HASAN BASRI
8631
Putus : 22-05-2017 — Upload : 22-06-2017
Putusan PN LIMBOTO Nomor 30/Pid.B/2017/PN Lbo
Tanggal 22 Mei 2017 — -NANI SAMADI alias NANI
5252
  • Menyatakan Terdakwa NANI SAMADI alias NANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan atau menyewakan obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia ;2.
    Nani Samadi tanggal 27 Maret 2015 beserta lampiran ;- Foto Copy Akta Jaminan Fidusia No. 215 tanggal 14 April 2015, Notaris ARDY CHANDRA SH. MKn Debitur Pemberi Fidusia NANI SAMADI ;- Foto Copy Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.00014425.AH.05.01 tahun 2015 tanggal 29-04-2015 an. NANI SAMADI ;- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran 1 (satu) unit mobil DM 9085 BB sejumlah Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).
    NaniSamadi tanggal 27 Maret 2015 ; Foto Copy Akta Jaminan fidusia No. 215 tanggal 14 April 2015, Notaris ARDYCHANDRA SH. MKn Debitur Pemberi Fidusia NANI SAMADI ; Foto Copy Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.00014425.AH.05.01 tahun2015 tanggal 29042015 an.
    NaniSamadi tanggal 27 Maret 2015 ;Foto Copy Akta Jaminan fidusia No. 215 tanggal 14 April 2015, Notaris ARDYCHANDRA SH. MKn., Debitur Pemberi Fidusia NANI SAMADI ;Foto Copy Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.00014425.AH.05.01 tahun2015 tanggal 29042015 an.
    telah mengalihkan atau menyewakanBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia dalam hal ini PT.
    Unsur pemberi fidusia : Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (5) UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, pengertian pemberi fidusiaadalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyekjaminan fidusia ;Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (6) UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia pengertian penerima fidusiaadalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yangpembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia ;Halaman 22 dari
    Terdakwa merupakan pihak Pemberi fidusia dan PT.
Putus : 14-09-2017 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 584 K/PID.SUS/2017
Tanggal 14 September 2017 — JULI FERNANDO PGL. JULI;
189122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ADIRADINAMIKA FINANCE telah mengadakan perjanjian pembiayaan denganpenyerahan hak milik secara fidusia Nomor 065714800754 tanggal 26Hal. 1 dari 14 hal. Put.
    JULI sebagaimana diaturdan diancam Pidana dalam Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia;ATAUKEDUA:Bahwa ia Terdakwa JULI FERNANDO PGL.
    JULI terbukti bersalahmelakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2)yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 36 Undang undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang JaminanFidusia dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JULI FERNANDO Pgl JULIdengan pidana penjara selama
    yangmengalihkan menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat ( 2 ) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia "berdasarkan pertimbangan hukum yang benar.
    Asli 3 ( tiga ) lembar sertifikat Jaminan Fidusia NomorW3.0010196.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 21 Agustus 2014.
Register : 14-01-2016 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 18-03-2016
Putusan PN KEBUMEN Nomor 11/Pid.B/2016/PN Kbm
Tanggal 10 Maret 2016 — SRIYONO Bin H KARTUBI (Alm)
10311
  • Menyatakan Terdakwa SRIYONO Bin H KARTUBI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN, MENGGADAIKAN, ATAU MENYEWAKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (2) TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA sebagaimana dalam dakwaan alternatife kesatu ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.540010.01 Tahun 2013 tanggal 11 Oktober 2013 jam 12:45:35 dengan pemberi fidusia atas nama SRIYONO alamat Lemahduwur RT.2 RW.2 Desa Lemahduwur Kec. Kuwarasan Kab. Kebumen.
    1 (satu) salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 937, hari Senin tanggal 26 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Arie Herawati, SH, 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 5461300319 tanggal 2 Agustus 2013. 1 (satu) buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor F No. 9187863G, mobil Daihatsu Xenia LI Deluxe Plus VVTI 1.0 MT, Nopol.
    benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima fidusia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :e Bahwa bermula terdakwa SRIYONO Bin H.
    Sertifikat Jaminan Fidusia dariKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor WilayahJawa Tengah dengan Nomor : W13.540010.01 Tahun 2013 tanggal 11 Oktober2013.Bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut, Terdakwa SRIYONO Bin H.KARTUBI (Alm) bertindak selaku Pemberi Fidusia dan yang menjadi obyekJaminan Fidusia adalah 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia LI Deluxe Plus VVTI1.0 MT, Nopol.
    UJANG SYARIFUDIN SUMAJI alamat VillaMakmur I blok A.5 No. 37 RT.5 RW.19 KelurahanMangunraja, Kecamatan Tambun Selatan Bekasi.Bahwa peristiwa tersebut terjadi karena dari pihakterdakwa telah melanggar serifikat jaminan fidusia NomorW13.540010.01 Tahun 2013 tanggal 11 Oktober 2013 jam12:45:35 dan akta jaminan fidusia No. 937 hari Senintanggal 26 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Notarisdan Pejabat Pembuat Akta Tanah ARIE HERAWATI,SH., MH dan perjanjian fidusia yang kemudian kendaraantersebut dipindah
    Penerima FidusiaMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yangmenjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yaitu20Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihaklain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima FidusiaMenimbang
Putus : 03-05-2018 — Upload : 30-05-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 94/Pid.Sus/2018/PT SMG
Tanggal 3 Mei 2018 — Sugeng, S.Pd Bin Caryan
12252
  • ., Bin Caryan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia ; 4). Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugeng, S.Pd., Bin Caryan oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun; 5).
    Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) bendel berkas kontrak kredit atau Akad Murabahah (perjanjian pembayaran) dengan Jaminan Fidusia Nomor. 455900105815 tanggal 12 Agustus 2016 dengan debiturnya atas nama SUGENG, S.PD, laki-laki, tempat tanggal lahir Pemalang 15 Januari 1963 ( umur 53 tahun), pekerjaan PNS, agama Islam, alamat Desa Karanganyar Rt.002, Rw.004, Kec/Kab.
    Pemalang, 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia No. 22 tanggal 1 September 2015 Notaris IMAM IKHSANTO, SH.M.kn, 1 (satu bendel sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00498054.AH.05.01 Tahun 2015, 3 (tiga) lembar surat peringatan., Dikembalikan kepada saksi dimana barang bukti disita 7). Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);