Ditemukan 9919 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Register : 17-05-2019 — Putus : 10-06-2019 — Upload : 10-06-2019
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 131/Pid.Sus/2019/PN Ktg
Tanggal 10 Juni 2019 — Penuntut Umum:
JASMIN SAMAHATI,SH,MH
Terdakwa:
MERCY MEISKE TAKAREDAS
648
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa MERCY MEISKE TAKAREDAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "MENGALIHKAN OBYEK JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK MERUPAKAN BENDA PERSEDIAAN DILAKUKAN

    TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA";

    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MERCY MEISKE TAKAREDAS dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;

    3.

    Pasal 23 ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1. Pemberi fidusia;2. Unsur Mengalihkan, Menggadaikan, atau Menyewakan Benda YangMenjadi Obyek Jaminan Fidusia Sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2);3. Unsur Dilakukan Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebin Dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    , bahwa dengan demikian unsur pemberi fidusia terpenuhi;Ad.2.
    terdakwa MERCY MEISKE TAKAREDAS sebagaiPemberi Fidusia dan PT.
    Bahwa berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W25.00045097.AH.05.01 tahun 2017 tanggal 24 Juli 2017 dan SuratPerjanjian Pembiayaan Murabahan Nomor 0709175002230 yangmenerangkan terdakwa MERCY MEISKE TAKAREDAS sebagaiPemberi Fidusia dan PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk.
    FIDUSIA;2.
Register : 04-09-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 04-11-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 377/Pid.B/2019/PN Kdi
Tanggal 30 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ANAK AGUNG GEDE AGUNG KUSUMA PUTRA
Terdakwa:
HENDRIK UDAYANA RAUF Alias HENDRIK
6027
    1. Menyatakan Terdakwa HENDRIK UDAYANA RAUF ALIAS HENDRIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
      ;
    3. 1 (satu) lembar asli bukti cek fisik kendaraan, yang dikeluarkan oleh MNC Finance dengan nomor 16 035686;
  1. 1 (satu) rangkap perjanjian yang terdiri dari:
  • 1 (satu) rangkap asli perjanjian kontrak pembiayaan induk nomor 11117281100143 yang ditanda tangani oleh kreditur PT MNC Finance bersama dengan debitur atas nama HENDRIK yang disetujui oleh istri debitur atas nama SURIYANI;
  • 1 (satu) lembar asli surat kuasa pembebanan jaminan fidusia
    asli surat pernyataan beda tanda tangan, tanggal 31 Mei 2017, yang ditanda tangani oleh HENDRIK;
  • 1 (satu) lembar asli surat permohonan transfer dan pernyataan penggunaan dana, tanggal 31 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh HENDRIK;
  • 1 (satu) lembar asli surat jual kendaraan dan bast MNC expres, yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang MNC Finance atas nama YUSLAN SRI WIDHIANTO dan nasabah atas nama HENDRIK;
  1. 1 (satu) buah asli salinan akta jaminan fidusia
    yang dikeluarkan oleh Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T) WIDAWATI, S.H., M.Kn., tanggal 09 Juni 2017 dengan nomor akta 1119;
  2. 1 (satu) lembar scan sertifikat jaminan fidusia dengan nomor W27.00022650.AH.05.01 TAHUN 2017, tanggal 12 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sulawesi Tenggara atas nama SOFYAN, S.Sos, S.H., M.H.
    Menyatakan terdakwa HENDRIK UDAYANA RAUF Alias HENDRIK terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemberifidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan bendayang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis daripenerima fidusia sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal23 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia pada dakwaan kedua.2.
    MNCFinance Cabang Kendari mendaftarkannya ke kantor Notaris dan Kernenkumhamsehingga terbit salinan akta jaminan Fidusia dan Notaris WIDAWATI, SH.,M.Kntertanggal 09 Juni 2017 dengan nomor akta 1119 dan sertifikat jaminan Fidusiadengan nomor W27.00022650.AH.05.01 TAHUN 2017 yang mengikat Hak dankewajiban terdakwa selaku Debitur atau pembeni Fidusia clan hak PT. MNC FinanceCabang Kendari selaku penerima Fidusia;Setelah itu pihak PT.
    MNCFinance Cabang Kendari di Jalan By Pass Kelurahan Bende Kecamatan Kadia KotaKendani, "Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan bendayang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dad penerima fidusia",perbuatan terdakwa dilakukan dengan caracara sebagai berikut.Berawal, pada bulan Mei 2017 Terdakwa HENDRIK UDAYANA RAUF AliasHENDRIK mengajukan permohonan pinjaman dana kepada PT.
    Unsur Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan ataumenyewakan;3. Unsur Benda yang menjadi objek jaminan fidusia;4. Unsur Tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Menyatakan Terdakwa HENDRIK UDAYANA RAUF ALIAS HENDRIKtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana pemberi fidusia yang menyewakan benda yang menjadiobjek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusiasebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;2.
Register : 30-03-2015 — Putus : 09-07-2015 — Upload : 24-08-2015
Putusan PN MANADO Nomor 121/PID.Sus/2015/PN.Mnd
Tanggal 9 Juli 2015 — - Terdakwa STENLY JOHN TANGKILISAN
10715
  • .- 1 (satu) eksemplar dokumen perjanjian kontrak pembiayaan Jaminan Fidusia dengan debitur an STENLY JOHN TANGKILISAN dengan PT. Astra Sedaya Finance, dengan nomor Perjanjian : 16.600.802.00.125559.5 tanggal 14 Agustus 2012.- 1 (satu) eksemplar Akta Notaris no. 203 tanggal 15 Oktober 2012 yang dibuat Notaris TESAR BRANDY SOEWARNO,SH.Mkn dengan debitur an.
    .- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W14-8060.AH.05.01 tanggal 25 Oktober 2012 dengan pemberi fidusia an. STENLY JOHN TANGKILISAN dan penerima PT. Astra Sedaya Finance.Tetap terlampir dalam berkas perkara.5. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar RP. 3000,- (Tiga Ribu Rupiah).
    STENLY JOHNTANGKILISAN.1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W148060.AH.05.01 tanggal 25Oktober 2012 dengan pemberi fidusia an. STENLY JOHN TANGKILISAN danpenerima PT. Astra Sedaya Finance.Tetap terlampir dalam berkas perkara.4.
    yang termuat dalam Pasal 36 UU No. 42 tahun 1999tentang fidusia adalah sebagai berikut :a.
    BahwaPenuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa STENLY JOHN TANGKILISAN yangdibenarkan oleh saksisaksi bahwa benar Terdakwa sebagai pemberi Fidusia kepada PT.Astra Sedaya Finance Cabang Manado.Dengan demikian unsur pemberi Fidusia telah terpenuhi secara sah menurut hukum.Ad.b.
    diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lain.Bahwa Pasal 23 ayat (2) berbunyi: Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikanatau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Fidusia yang tidak merupakanbenda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak penerimaFidusia.Hal. 1 dari 12 Hal.
    Putusan Nomor : 121/Pid.Sus/2015/PN.MndBahwa yang dimaksud dengan penerima Fidusia adalah orang perseorang atau korporasiyang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
Putus : 02-04-2015 — Upload : 22-05-2015
Putusan PN SLEMAN Nomor 487/Pid. Sus/2014/PN. Smn
Tanggal 2 April 2015 — drg. RATNO SUMENGKAR Alias RATNO Bin RUSBANDI (Alm)
4513
  • Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar kuitansi yang di tanda tangani oleh Ratno Sumengkar tertanggal 10 Agustus 2013; --------------------------------------------------------- 1 (satu) bendel aplikasi kredit atas nama Ratno Sumengkar , drg tanggal 10 April 2013; ------------------------------------------------------------------ 1 (satu) bendel setifikat jaminan fidusia nomor : W14.008836.AH
    Fidusia.
    Fidusia atas obyek JaminanFidusia tersebut berada dan telah menjadi miliknya Penerima Fidusia (PT.Olympindo Multi Finance), sedang obyek jaminan Fidusia tersebut tetap beradapada dan dalam kekuasaan pemberian Fidusia selaku peminjam pakai;e Pasal 5 Pemberi Fidusia (Terdakwa Drg.
    Penerima Fidusia (PT.
    5 Pemberi Fidusia (Terdakwa Drg.
    ); sedang obyek jaminan Fidusia tersebut tetap beradapada dan dalam kekuasaan pemberian Fidusia selaku peminjam pakai;e Pasal 5 Pemberi Fidusia (Terdakwa Drg.
Putus : 18-03-2015 — Upload : 25-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 291 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 18 Maret 2015 — PT. CITRA MANDIRI MULTI FINANCE VS IBU ENDANG SRIKARTI HANDAYANI, S.H.,M.Hum., Kurator TJAN WEN HUNG selaku pribadi dan selaku Direktur CV.ZENTRUM DSB (dalam pailit)
128103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengahsehingga kesemuanya sudah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia.
    Zentrum DSB (Dalam Pailit) dalam pembelian 25 (duapuluh lima) unit Bus yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukumyang berlaku yang dibuat dalam Perjanjian Pembiayaan KonsumenJaminan Secara Fidusia dengan Akta Jaminan Fidusia dan telahdidaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia Kementerian Hukum DanHak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengahsehingga kesemuanya sudah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusiasecara sah;12. Bahwa adanya persoalan PT.
    Pendaftaran Fidusia Kementerian Hukum Dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah JawaTengah sehingga kesemuanya sudah diterbitkan SertifikatJaminan Fidusia sebagaimana Bukti P1, 1b dan 1c sampaidengan Bukti P16, 16b dan 16c;.
    dengan Akta Jaminan Fidusia yang telahdidaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia KementerianHukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Jawa Tengah sehingga kesemuanya sudahditerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Bukti P1, 1b dan 1csampai dengan Bukti P16, 16b dan 16c;.
    ,dengan Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW13.552379.AH.05.01;15.Bus Merek Mercedes Benz, Nomor Mesin906998U 1033827, Nomor RangkaMHL368006DJ002606, Warna Hitam, Tahun 2013,dengan Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW13.556954.AH.05.01;16.Bus Merek Mercedes Benz, Nomor Mesin906998U 1033828, Nomor RangkaMHL368006DJ002608, Warna Hitam, Tahun 2013,dengan = Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW13.556958.AH.05.01;.
Register : 18-06-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 18-02-2020
Putusan PTA SEMARANG Nomor 173/Pdt.G/2019/PTA.Smg
Tanggal 24 Juli 2019 — Pembanding/Tergugat I : FATHUR SIDDIQ, SH.
Terbanding/Penggugat : Koperasi Simpan Pinjam JASA KOSPIN JASA
Turut Terbanding/Tergugat II : CHRISTIYAN A NIKEN LINAWATI, S.Pd
13982
  • kepada Penggugat sebagaipenerima fidusia harus dinyatakan sah menurut hukum.
    Sesuai dengan pasal 1 bukti P4 ( akta jaminan fidusia) menyatakanjaminan fidusia telah menjadi milik penerima fidusia, sedangkan obyek jaminanfidusia tersebut tetap berada pada dan dalam kekuasaan pemberi fidusiaselaku debitur pakai;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 angka (2) bukti P4 ( aktajaminan fidusia ) menentukan bahwa: Pemberi fidusia juga tidak diperkenankanuntuk membebankan dengan cara apa pun, mengadaikan,atau menjual ataumengalihkan dengan cara apa pun obyek jaminan fidusia pada pihak
    Pasal 4 Akta Jaminan Fidusia ( bukti P4 ) maka Tergugat danHalaman 16 dari 24 halaman Putusan Nomor 173/Pdt.G/2019/PTA.Smg.Tergugat Il wajib bertanggung jawab atas musnahnya/hilangnya barangjaminan fidusia tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena Perjanjian Pembiayaan Murabahahyang dibuat Penggugat dengan Tergugat dan Tergugat II telah dibuatkan AktaJaminan Fidusia Nomor 34, tanggal 10 Februari 2015 (bukti P4) dan SertifikatJaminan Fidusia (bukti P5), maka Penggugat berhak untuk melaksanakaneksekusi
    Mega Central Finance;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P5, berupa sertifikat jaminanfidusia, telah nyata bahwa jaminan fidusia ( bukti P5 ) yang diberikan olehTergugat dan Tergugat II sebagai pemberi fidusia kepada Penggugat, sebagaipihak penerima fidusia, telah dibuatkan sertifikat jaminan fidusia oleh pejabatyang berwenang dan didalamnya terdapat irahirah Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,maka sertifikat jaminan fidusiatersebut mempunyai kekuatan eksekusi ( titel eksekutorial ),
    Oleh karena pihak Tergugat atau pemberifidusia telah dinyatakan wanprestasi sebagaimana telah dipertimbangkansebelumnya, maka dalam perkara a quo, penerima fidusia / Penggugat dapatmelaksanakan sendiri eksekusi lelang terhadap jaminan fidusia tersebut.
Putus : 10-09-2015 — Upload : 03-11-2015
Putusan PN KISARAN Nomor 23/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN Kis
Tanggal 10 September 2015 — PT Sinar Mitra Sepadan Finance Lawan Muhammad Hambali
13759
  • Fidusia menyatakan :Apabila debitor atau pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap bendayang menjadi objek jaminan dapat dilakukan dengan cara :a.
    DENGANSERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA NO.
    Fotokopi AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor : 227., tanda bukti PK7;3.
    Penjabat Pendaftaran Jaminan Fidusia adalah Kepala Kantor WilayahKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tempat diajukan permohonanpendaftaran jaminan fidusia;Pasal 2:1) Penandatanganan sertifikat jaminan fidusia secara elektronik dilakukan olehPejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia atas nama Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia;2) Sertifikat jaminan fidusia ditandatangani pada tanggal yang sama dengantanggal penerimaan permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia SecaraElektronik;Menimbang, bahwa setelah memperhatikan
Register : 21-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN NEGARA Nomor 145/Pid.B/2019/PN Nga
Tanggal 17 Desember 2019 — Penuntut Umum:
Monika Dian Anggraini, SH.
Terdakwa:
I PUTU SUGIARTANA
9035
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa I PUTU SUGIARTANA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena
    tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa;
    • Foto copy dokumen perjanjian pembiayaan dengan Nomor 050715200458/Dps tanggal 31 Maret 2015 atas nama I Putu Sugiartana;
    • Fotocopy akta jaminan fidusia
      ,MKn yang berkedudukan di Bali dan telah didaftarkan ke Kantor Kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Bali;
    • Foto copy sertifikat jaminan fidusia Nomor W20.00043747.AH.0501 tanggal 24 April 2015 atas nama I Putu Sugiartana;
    • Foto copy Nomor BPKB mobil;

    Dikembalikan kepada PT.

    Adira Dinamika Multi Finance, Tbk,dimana terdakwa memberikan surat kuasa pengikatan Fidusia kepada PT. AdiraHalaman 10 dari 16 Putusan Nomor 145/Pid.B/2019/PN.NgaDinamika Multi Finance, Tbk obyek jaminan fidusia berupa BPKB mobil danselanjutnya di buatkan Akta jaminan Fidusia di Notaris, serta sertifikat JaminanFidusia No W20.00043747.AH.0501 tanggal 24 April 2015 atas nama PutuSugiartana (terdakwa), berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor 42tahun 1999 tentang janiman Fidusia No.
    Adira Dinamika Multi Finance, Tbk adalah sebagaiPenerima Fidusia; Bahwa benar selanjutnya pada tahun 2017 tanpa sepengetahuan dantanpa seijin tertulis dari pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tok selakuPenerima Fidusia, terdakwa kemudian menggadaikan mobil tersebut yangmasih menjadi jaminan fidusia kepada orang lain, yaitu kepada saksi Ida AyuKomang Sutiartini sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) dan Mas Rudisebesar Rp. 15.000.000.
    Adira Dinamika Multi Finance, Tbk, dimanaterdakwa memberikan surat kuasa pengikatan Fidusia kepada PT.
    Adira DinamikaMulti Finance, Tbk obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Cary PickUp, type PU 1.5, warna hitam Metalik Tahun 2015, Nomor rangkaMHYESL415FJ708375, Nomor mesin G15A1D993478, tahun 2015 dan selanjutnya dibuatkan Akta jaminan Fidusia di Notaris, serta sertifikat Jaminan Fidusia NoW20.00043747.AH.0501 tanggal 24 April 2015, berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor 42 tahun 1999 tentang janiman Fidusia No W20.00043747.AH.0501tanggal 24 April 2015, terdakwa adalah sebagai
    pemberi fidusia, sedangkan PT.
Register : 28-09-2017 — Putus : 19-12-2017 — Upload : 21-12-2017
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 223/Pid.Sus/2017/PN Pms
Tanggal 19 Desember 2017 — Penuntut Umum:
HENNY A.SIMANDALAHI,SH
Terdakwa:
ANDI SEPRIANTO SILALAHI
10520
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa ANDI SEPRIANTO SILALAHI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa ANDI SEPRIANTO SILALAHI dengan pidana penjara selama 5 (lima
    DP over credit 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Luxio tahun 2008 Nopol BK 61 ZI tertanggal 27 Nopember 2014;
  • 1 (satu) lembar bukti pembayaran Reksa Finance No. 037636 tanggal 25 Pebruari 2015;
  • 1 (satu) lembar akta no. 03 tanggal 27 Nopember 2014 yang dibuat notaris Asni Julia, SH yang berkedudukan di Kota Pematangsiantar;
  • 1 (satu) rangkap asli Akta Notaris Rachmansyah Purba, SH, M.Kn No. 50 tanggal 13 Nopember 2016;
  • 1 (satu) lembar asli sertifikat jaminan fidusia
    Nomor : W2.00342917.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 19-11-2014 jam 09.15.04, pemberi Fidusia ANDI SEPRIANTO SILALAHI dan Penerima Fidusia PT REKSA Finance Kota Pematangsiantar;

Dikembalikan kepada PT.

, yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana didakwakanmelanggar Pasal 36 UURI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;.
NomorW2.00342917.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 19112014 jam 09.15.04,pemberi Fidusia ANDI SEPRIANTO SILALAHI dan Penerima Fidusia PTREKSA Finance Kota Pematangsiantar;Dikembalikan kepada PT.
Bahwa terdakwa mengalihkan atau mengover kreditkan objekjaminan Fidusia tersebut tanpa sepengetahuan atau izin tertulis dari pihakPT.Reksa Finance selaku penerima fidusia;Sehingga akibat perbuatan terdakwa pihak PT.Reksa Finance mengalamikerugian lebih kurang sebesar Rp 100.500.000.
Mengalihnkan, menggadaikan atau menyewakan benda benda yang menjadiobjek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahuludari penerima fidusia;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan unsurunsur dakwaan tersebut secara satu persatu sebagai berikut:1.
Register : 06-04-2016 — Putus : 08-06-2016 — Upload : 22-07-2016
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 354/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Tim.
Tanggal 8 Juni 2016 — TJEN KA HIH Alias AKAI
244
  • Menyatakan Terdakwa TJEN KA HIH Als AKAI telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemberi Fidusiamenggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerimaFidusia"; 2.
    Memerintahkan barang bukti berupa : - ------ 3 (tiga) lembar Surat perjanjian pembiayaan konsumen;- -1 (satu) buah BPKB, an.Tjen Ka Hih; -1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia; -Kesemuanya Dikembalikan kepada PT CENTRAL
    B 6711 PVG yang masih menjadi Jaminan Fidusia kepada oranglain yaitu Sdr.HELUS KUNCORO , dengan tanpa mendapat persetujuandari PT.CS Finance selaku Kreditur yang memberikan pembiayaandengan Jaminan Fidusia atas pembelian Sepeda motorSuzuki Satria FU150 SCD warna biru putih No.Pol.
    ; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut umumdengan Surat Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 36 UndangUndangRI Nomor 42 Tahun 199 tentang Jaminan Fidusia yang unsurunsurnyasebagai berikut; . 1 Pemberi Fidusia; 2 Dilarang mengalihkan , menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuantertulis terlebih dahulu dari penerima FidusiaMereka yangmelakukan,yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanniaga sebagaimana dimaksud
    Tentang unsur "Dilarang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima Fidusia" '; Menimbang, bahwa dalam rumusanPasal 23 ayat (2) jo.Pasal36Undangundang RI.
    Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiamenentukan bahwa Pemberi' Fidusia dalam hal mengalihkan, ataumenggadaikan,atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadiobyek jaminan fidusia, harus dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksisaksi :FERDINANDHUTABARAT, dan HERMAWAN dihubungan denganketerangan Terdakwadan barang bukti,yang saling bersesuaian maka terbukti bahwaterdakwatelah menggadaikan sepeda motor Suzuki Satria FU
    Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsurunsurdalam Pasal 36 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia maka Majelis Hakim telah mendapatkan bukti yang sahdan dari bukti tersebut diperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidanasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal tersebut yangkwalifikasinya : 'Pemberi Fidusia menggadaikan benda yang menjadiobyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan
Register : 05-07-2023 — Putus : 10-08-2023 — Upload : 16-08-2023
Putusan PN KANDANGAN Nomor 134/Pid.Sus/2023/PN Kgn
Tanggal 10 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
1.Prihanida Dwi Saputra, S.H
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
3.RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
Terdakwa:
SYAIFUL RAHMAN Bin FITRIYADI Alm
7133
  • ;
  • 1 (satu) bundel asli Akta jaminan Fidusia;
  • 1 (satu) lembar copy sertifikat fidusia no.W19.00023161.AH.050.01 tanggal 25 Februari 2021 An.
    Pemberi fidusia SRI WAHYUNI;
  • 1 (satu) lembar copy surat jalan;
  • 1 (satu) BPKB dengan No.
    Q09152809 M;
  • 1 (satu) lembar pernyataan dari SRI WAHYUNI;
  • Foto penandatanganan perjanjian pembiayaan dan survei;
  • 1 (satu) lembar asli perjanjian pembiayaan dengan No. 080820117690;
  • 1 (satu) lembar asli formulir aplikasi pembiayaan (PSAP);
  • 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa pendaftaran Fidusia ;
  • 1 (satu) bundel asli Akta jaminan Fidusia;
  • 1 (satu) lembar copy sertifikat fidusia no.W19.00005211.AH.05.01 tanggal 12 Januari 2021 An.
    Pemberi fidusia RODY;
  • 1 (satu) lembar copy surat jalan;
  • 1 (satu) BPKB dengan No. Q09138190 M;
  • Foto penandatanganan perjanjian pembiayaan dan survei;
  • 1 (satu) lembar asli perjanjian pembiayaan dengan No. 080820116950;
  • 1 (satu) lembar asli formulir aplikasi pembiayaan (PSAP);
  • 1 (satu) lembar copy sertifikat fidusia no.W19.001003952.AH.05.01 tanggal 16 Nopember 2020 An. Pemberi fidusia SYAIFUL RAHMAN.
  • 1 (satu) lembar asli surat kuasa pendaftaran fidusia;
  • 1 (satu) bundel asli Akta jaminan Fidusia;
  • 1 (satu) lembar copy surat jalan;
  • 1 (satu) BPKB dengan No. Q09128096 M;
  • Foto penandatanganan perjanjian pembiayaan dan survei;

Dikembalikan Kepada PT.

Putus : 21-10-2014 — Upload : 30-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 355 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Tanggal 21 Oktober 2014 — ALIT HIDAYAT VS PT. ARJUNA FINANCE
301147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berdasarkan UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Bahwa, sesuai dengan sifat accesoir daripada Perjanjian Penjaminan Fidusiasebagaimana ketentuan Pasal 4 UndangUndang Jaminan Fidusia, maka aktapemberian jaminan fidusia i.c.
    atas dasar ketentuan dalam Pasal 5 (lima) Perjanjian Pembiayaan jo.Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168 danTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889 (untukselanjutnya disebut "Undangundang Jaminan Fidusia"), dalam halpembebanan Objek Jaminan Fidusia sebagai Jaminan Fidusia, olehTermohon sebagai Pemberi Fidusia kepada Pemohon selaku PenerimaFidusia, telah dikukuhkan dengan Akta Jaminan Fidusia
    ,M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Purwakarta (selanjutnya disebut "AktaJaminan Fidusia");Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UndangUndang Jaminan Fidusia,pembebanan atas Objek Jaminan Fidusia sebagaimana tertuang dalam AktaJaminan Fidusia, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia padaHal. 9 dari 34 hal. Put.
    Bahwa, dengan demikian proses Pembebanan Jaminan Fidusia atas ObjekJaminan Fidusia dalam perkara ini telah sah, karena dibuat sesuai denganprosedur sebagaimana yang diatur dalam UndangUndang Jaminan Fidusiaserta ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, yang manaperjanjian pembebanan jaminan fidusia atas Objek Jaminan Fidusia tersebuttelah dibuat secara accesoir serta dibuat dalam sebuah Akta Notaris yaitusebagaimana tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia, dan telah didaftarkanpada Kantor
    Jaminan Fidusia;f.
Register : 24-02-2020 — Putus : 20-07-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 58/Pdt.G/2020/PN SDA
Tanggal 20 Juli 2020 — Penggugat:
MOCH. SAHLIN
Tergugat:
PT. ANDALAN FINANCE INDONESIA
12535
  • JAMINAN FIDUSIA;Bahwa Eksekusi Jaminan Fidusia tidak perlu mendapatan Penetapan dariPengadilan Negeri, hal tersebut diatur dalam UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang akan Tergugat Uraikan dalamPenjelasan singkat Tergugat di bawah ini, dan dalam Perkara A quoEksekusi jaminan Fidusia yang dilakukan oleh Tergugat sudah benardansesuai dengan ketentuan hukum dan Perundangan dan Tergugat jugamenunjukan dan membawa Sertifikat Jaminan Fidusia pada saatpelaksanaan Eksekusi.
    berbunyi:Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadapBenda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengancara:a) Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam pasal15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;b) Penjualan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia ataskekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum sertamengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;c) Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatanPemberi dan Penerima
    Fidusia jika dengan cara demikian dapatdiperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak;Dalam Pasal 30 UndangUndang No. 42 Tahun 1999 Tentang JaminanFidusia yang berbunyi:Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang obyek JaminanFidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia";Bahwa berdasarkan ketentuan UdangUndang Jaminan Fidusia di atas,maka dalil Penggugat terhadap tindakan Tergugat yang melakukan eksekusiJaminan Fidusia guna Pelaksanaan Titel Eksekutorial dikatakan sebagaiPerbuatan
    Eksekusi Jaminan Fidusia yang dilakukan Tergugat;2.
    Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkanapabila Debitur atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap bendayang menjadi obyek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara sebagaiberikut :a. Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat(2) oleh Penerima Fidusia;b.
Register : 09-06-2015 — Putus : 15-07-2015 — Upload : 03-08-2015
Putusan PN TEGAL Nomor 52/Pid.B/2015/PN Tgl
Tanggal 15 Juli 2015 — Agus Priyanto bin (alm) Mohamad Sanusi
387
  • Menyatakan terdakwa AGUS PRIYANTO bin (Alm) MUHAMAD SANUSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia;2.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bendel berkas persyaratan pengajuan kredit nasabah, 1 (satu) lembar form aplikasi pembiayaan kendaraan bermotor, 1 (satu) lembar ormulir survey, analisa, dan persetujuan (FSAP), 1 (satu) bendel permohonan pencairan dana tanggal 25 Juli 2014, 1 (satu) bendel permohonan pencairan dana tanggal 25 Juli 2014, 1 (satu) bendel sertifikat jaminan fidusia nomor w13.00664573.A.05.01 Tahun 2014 tanggal 20 Agustus 2014, 1 (satu) lembar surat keterangan BPKB masih
    Multi Finance cabang kota Tegal untuk pembuatan Akta JaminanFidusia pada tanggal 25 Juli 2014, dan telah didaftarkan di Kemenkumham RI KanwilJawa Tengah kantor pendaftaran jaminan Fidusia dengan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W13.00664573.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 20 Agustus 2014 yang masih dalam tenggang waktu masa angsuran pembayaran obyek fidusia.
    NURAHADI diRandugunting Tegal;e Bahwa dalam semua perjanjian fidusia tentunya ada klausul untukpenerima fidusia dilarang untuk memindah tangankan tanpa persetujuanpihak pemberi fidusia dan dalam ketentuannya juga apabila di pindahtangankan tanpa sepengetahuan pihak lainnya dapat dikenakan pidanasebagaimana ketentuan UU NO.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fiduscia;e Bahwa setelah diberi tahu terdakwa tentang mobil yang sudah di pindahtangankan ke sdr.
    Unsur pemberi fidusia; Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur pemberi fidusia berdasarkanketentuan Pasal angka 5 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia, adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objekJaminan Fidusia, sedangkan yang dimaksud dengan penerima fidusia berdasarkanketentuan Pasal angka 6 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia, adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yangpembayarannya dijamin dengan Jaminan
    Fidusia ;Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti berupa perjanjian pembiayaandengan jaminan fidusia yang telah di daftarkan di Kementrian Hukum dan HAM NomorW13.00664573.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 20 Agustus 2014, telah nyata bahwapemberi fidusia adalah terdakwa AGUS PRIYANTO bin (Alm) MUHAMAD SANUSIsedangkan penerima fidusia adalah PT.
    Unsur yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahuludaripenerimafidusiaMenimbang, bahwa yang dimaksud penerima fidusia telah di uraikan dandipertimbangkan dalam pertimbangan unsur pemberi fidusia di atas, sebagaimanaketentuan Pasal 1 angka 6 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia, maka yang dimaksud penerima fidusia dalam perkara ini adalah PT.
Register : 08-09-2014 — Upload : 13-07-2015
Putusan PN MARTAPURA Nomor 23/Pdt.G/2014/PN.Mtp
YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN KALIMANTAN (YLPKK) MAGNA FINANCE SRI MARYONO KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM CQ. KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM KALIMANTAN SELATAN KAPOLRI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq. KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN cq. KEPOLISIAN RESORT BANJAR,
5611
  • Sebagaimana bukti perjanjian pembiayaanterlampir dan Akta fidusia.
    Ciri hakhak kebendaan yang dimilikikreditor Penerima Fidusia adalah hak kebendaan yang terbatas, artinyaselama debitor Pemberi Fidusia tidak ingkar janji maka kreditor PenerimaFidusia tidak dapat memanfaatkan hak kebendaan yang dimilikinya. Biladebitor ingkar janji tentunya kreditor Penerima Fidusia akanmengeksekusi benda objek jaminan Fidusia.
    Kekuatan fidusia terletakpada kekuatan eksekutorial, mempunyai sifat melekat pada bendanya,mempunyai kepastian bagi pemegang hak fidusia karena adanya sanksipidana bagi pihakpihak yang sengaja memalsukan dan mengubah danmenghilangkan atau dengan cara apa pun memberikan keterangan secaramenyesatkan. Sementara proses terjadinya fidusia, pertama adalahpembuatan perjanjian pokok yang kemudian diikuti dengan pembuatanakte fidusia yang dibuat secara notariil dan merupakan akte jaminanfidusia.
    Kualitas hak didahulukan penerima fidusia, tidak hapus meskipun debitorpailit atau dilikuidasi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UndangUndangNomor 42 Tahun 1992. Dengan demikian utang yang diikat dengan perjanjianjaminan fidusia merupakan preferential debt, yakni utang yang harus didahulukanpembayarannya kepada penerima fidusia dari kreditor yang lain dari hasil penjualanobjek jaminan fidusia.
    Mengalihkan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahuludari penerima fidusia (Tergugat), 2. Menggadaikan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima fidusia (Tergugat), 3. Menyewakan benda yang menjadi obyekjaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerimafidusia (Tergugat).
Register : 26-08-2014 — Putus : 22-09-2014 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 613/Pid.B/2014/PN Jmr
Tanggal 22 September 2014 — MOCHAMAD ROFIKULLAH
5614
  • - Menyatakan terdakwa : MOCHAMAD ROFIKULLAH tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : SELAKU PEMBERI FIDUSIA MENGALIHKAN, TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA ;- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa : MOCHAMAD ROFIKULLAH tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ;- Memerintahkan masa penangkapan danmasa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-
    Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel berikut lampiran sertifikat jaminan fidusia nomor : W1033319, AH.05.01Th2011/STD, tanggal 17 Oktober 2011 ; surat kuasa pembuatan daan pendaftaran akta jaminan fidusia, Akta jaminan fidusia no. 63 tanggal 5 Oktober 2011 ; Perjanjian pembiayaan dengan menyerahkan hak milik secara fidusia tgl. 18 April 2011 dengan lampiran al ; jadwal angsuran, angsuran fotocopy STNKB dan BPKB kendaraan Toyota Avanza
    Bahwa berdasarkan turunan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris ACHMADSHALEH, SH., pada pasal 5 antara lain disebutkan : Pemberi Fidusia tidak berhak untukmelakukan Fidusia Ulang atas Obyek Jaminan Fidusia, Pemberi Fidusia tidakdiperkenankan untuk membebankan dengan cara apapun menggadaikan atau menjual ataumengalihkan dengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
    Surat kuasa pembuatan dan pendaftaran Akta Jaminan Fidusia ;3. Akta jaminan Fidusia No. 63 tanggal 5 Oktober 2011 ;Perjanjian pembiayaan dengan menyerahkan hak milik secara fidusia tg. 18 April 2011dengan lampiran jadwal angsuran foto copy STNKB, BPKB kendaraan Toyota AvanzaP555SR ;. Berita Acara serah terima kendaraan, surat teguran.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel berikut lampiran sertifikat jaminanfidusia nomor : W1033319, AH.05.01Th2011/STD, tanggal 17 Oktober 2011 ; surat kuasapembuatan daan pendaftaran akta jaminan fidusia, Akta jaminan fidusia no. 63 tanggal 5Oktober 2011 ; Perjanjian pembiayaan dengan menyerahkan hak milik secara fidusia tgl. 18April 2011 dengan lampiran al ; jadwal angsuran, angsuran fotocopy STNKB dan BPKBkendaraan Toyota Avanza No. Reg.
    W1033319 tertanggal 17 Oktober 2011 ;Surat kuasa pembuatan dan pendaftaran Akta Jaminan Fidusia ;Akta jaminan Fidusia No. 63 tanggal 5 Oktober 2011 ;Perjanjian pembiayaan dengan menyerahkan hak milik secara fidusia tg. 18 April 2011dengan lampiran jadwal angsuran foto copy STNKB, BPKB kendaraan Toyota AvanzaP555SR ;.
    , Akta jaminan fidusia no. 63 tanggal 5Oktober 2011 ; Perjanjian pembiayaan dengan menyerahkan hak milik secara fidusia tgl. 18April 2011 dengan lampiran al ; jadwal angsuran, angsuran fotocopy STNKB dan BPKBkendaraan Toyota Avanza No.
Register : 27-09-2016 — Putus : 16-06-2016 — Upload : 08-09-2016
Putusan PN PEKANBARU Nomor 356/Pid.B/2016/PN Pbr
Tanggal 16 Juni 2016 —
245
  • Menyatakan Terdakwa BOBBY TAMEFY Alias BOY Bin TAMSIL GANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan, menjual benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, Denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), jika denda tersebut tidak dibayar
    diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) berkas asli akta Jaminan Fidusia Nomor 638 berupa 1 (satu) unit Minibus merk Daihatsu Xenia LI Nomor Polisi BM 1467 MA No.
    ,M.Kn tanggal 30 Juli 2013. 1 (satu) berkas asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor. W4.105185.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 08 Oktober 2013 yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kepala Kantor Wilayah Riau. 1 (satu) lembar asli perjanjian Pembiayaan No. 066313201289 tanggal 30 Mei 2013 antara PT.
    Adira Finance.e Bahwa pada tanggal 30 Mei 2013 selaku Pemberi Fidusia mengadakanperjanjian Pembiayaan Jaminan Fidusia dengan PT.
    Bahwa perjanjian Fidusia antara terdakwa BOBBY TAMEFY dengan PT.
    Adira Dinamika Finance.Bahwa BPKB mobil selaku objek fidusia adalah atas nama PT.
    Pemberi fidusia ;2.
Register : 14-07-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 37/Pid.Sus/2020/PN Srp
Tanggal 9 September 2020 — Penuntut Umum:
1.SOMA DWIPAYANA, SH
2.DESAK NYOMAN PUTRIANI,SH
Terdakwa:
I NYOMAN SUDIARSA
7120
  • Menyatakan Terdakwa I NYOMAN SUDIARSA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2.
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku salinan Akta jaminan Fidusia Nomor 25 Tanggal 29 Nopember 2016;
- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia Nomor W20.00104447.AH. tanggal 4 Oktober 2016;
- 1 (satu) buah buku BPKB nomor M-01546555, kendaraan bermotor Mitsubishi Colt Diesel Fe Super HDX (4x2) M/T, warna putih, Nomor Polisi DK 9378 KL, Tahun Pembuatan 2015, Nomor mesin : 4D34T-L45823, Nomor rangka : MHMFE75PEFK003376, BPKB Nomor : M-01546555,
,M.Kn dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi telah menerbitkan Akta Jaminan Fidusia dan danSertifikat jaminan Fidusia antara Nyoman Sudiarsa selaku pemberi fidusiadengan PT BPR Nusamba Manggis cabang Klungkung selaku penerimafidusia; Bahwa proses penerbitan akta jaminan fidusia di dahului denganadanya permohonan dari PT BPR Nusamba Manggis Cabang Klungkungselaku penerima fidusia ke kantor saya, kemudian setelah ditelaah dansyaratnya telah terpenuhi maka terbit akta jaminan
fidusia tersebut tertanggal29 September 2016, dimana dalam akta tersebut tercantum atas nama Nyoman Sudiarsa selaku pemberi fidusia dan Nengah Yasa (dalamjabatannya sebagai Kepala Cabang PT BPR Nusamba Manggis CabangKlungkung) selaku penerima fidusia dengan jaminan fidusia berupa 1 (Satu)buah kendaraan bermotor Mitsubishi Colt Diesel Fe Super HDX (4x2) M/T,warna putih, Nomor Polisi DK 9378 KL; Bahwa Saksi jelaskan, untuk mengetahui terdaftar atau tidaknyaSertifikat Jaminan Fidusia, dapat dilakukan
pengecekan/pencarian datamelalui Website Ditjen AHU, jika telah terdaftar, maka akan muncul namapemberi atau penerima Fidusia telah terdaftar, jika Sertifikat Jaminan Fidusiabelum terdaftar maka nama pemberi maupun penerima fidusia tidak akanmuncul di website tersebut; Bahwa Saksi melalui staffya sempat melakukan pengecekan diWebsite Ditjen AHU terhadap Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W20.00104447.AH.05.01 tanggal 4 Oktober 2016 atas nama NyomanSudiarsa selaku pemberi Fidusia dan PT BPR Nusamba
Manggis selakupenerima Fidusia, dan Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut telah munculterdaftar di Website Ditjen AHU sehinga secara hukum serttifikat tersebuttelah sah;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkandan tidak berkeberatan dengan keterangan Saksi tersebut;4.
Akta Jaminan Fidusia tersebut telahterdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia dengan Sertifikat Jaminan FidusiaNomor : W20.00104447.AH.05.01 tanggal 4 Oktober 2016 yang manaTerdakwa Nyoman Sudiarsa selaku Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa suatu benda dikatakan menjadi objek jaminanfidusia manakala terhadap Jaminan Fidusianya secara hukum telah lahtr,apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UndangUndang Nomor42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyebutkan: Jaminan Fidusialahir pada
Register : 17-11-2017 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 21-10-2019
Putusan PN SUMBER Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Sbr
Tanggal 11 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
10819
  • MENGADILI:

    Dalam Provisi:

    • Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugatuntuk sebahagian;
    2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 013-D15-05-140682 pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2015, antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
    3. Menyatakan sah dan mengikat Jaminan Fidusia yang diterima Tergugat
    I dan Tergugat II dari Penggugat yang berupa Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 013-D15-05-140682 pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2015, dengan sfesifikasi:
    • Merk/Type/Jenis : Mitsubishi/FE74/Truk;
    • No.
    BPKB : 105693348;
  • Atas nama : Asep Saefullah H;
  • Menyatakan sah dan mengikat Akta Jaminan Fidusia Nomor : 3013 Tanggal 23 Februari 2015 yang dibuat Notaris Notaris Richard, S.E., S.H., M.Kn yang beralamat di Jalan Raya
    Kalijati Timur No. 134, Subang Jawa Barat serta didaftarkan di Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Wilayah Jawa Barat dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00257346.AH.05.01 TAHUN 2015, tanggal 26 -02- 2015;
  • Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk tiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 013-D15-05-140682 pada hari Rabu, tanggal 18
    Februari 2015, adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
  • Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas kendaraan obyek jaminan fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
  • Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan objek jaminan fidusia
    : 013D1505 140682 pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2015, antara Penggugatdengan Tergugat dan Tergugat II, maka Tergugat dan Tergugat II juga telahmemberikan kuasa kepada Penggugat untuk memasang Jaminan Fidusia atasbarang/benda yang dijadikan sebagai Jaminan Fidusia kepada Penggugatsebagai Penerima Jaminan Fidusia dan untuk melakukan penarikankendaraan tersebut apabila Tergugat dan Tergugat II tidak melakukanpembayaran angsuran bulanan kepada Penggugat;Bahwa Perjanjian Jaminan tersebut telah tertuang
    Nomor : 013D1505140682 pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2015 yang berbunyi: Debitur lalaimembayar angsuran berturutturut selama 2 (dua) angsuran dan atau tidakmelaksanakan/memenuhi salah satu kewajibannya dalam perjanjian ini. junctoPasal 30 Undangundang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yangberbunyi : Pemberi Fidusia wajid menyerahkan Benda yang obyek JaminanFidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia;Bahwa karena Tergugat dan Tergugat II telah Wanprestasi (Ingkar Janji)
    terhadap Penggugat dan Sertifikat Fidusia yang dimiliki Penggugat memilikiKekuatan Eksekutorial berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 15UndangUndangNomor 42 tahun 1999 yang berbunyi: Dalam sertifikat Jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 14ayat (1) dicantumkan katakata "Demi Keadilan Berdasarkan KetuhananYang MahaEsa Sertifikat Jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
    Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untukmenjual Benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia atas kekuasaannyasendiri;maka Tergugat dan Tergugat II wajib menyerahkan unit yang menjadi ObjekJaminan Fidusia tersebut kepada Penggugat;Bahwa oleh karena Tergugat dan II telah melalaikan kewajibannya dalammelakukan pembayaran angsuran bulanan dan sesuai dengan JaminanFidusia yang telah diberikan kepada Penggugat sebagai Penerima JaminanFidusia, maka Penggugat mempunyai hak untuk menarik
    sempurna dan tidak dapat disangkal lagi akankebenarannya berdasarkan UndangUndang No. 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:UndangUndang No. 42 tahun 1999 tentang laminan Fidusia Pasal 15 avat f11 Dalam sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14ayat (1) dicantumkan katakata "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YangMaha Esa";UndangUndang No. 42 tahun 1999 tentang laminan Fidusia Pasal 15 ayat (2)Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana
  • Putus : 16-02-2017 — Upload : 17-04-2017
    Putusan PN SURABAYA Nomor 616/Pdt.G/2016/PN.Sby
    Tanggal 16 Februari 2017 — MATENAN ARIFIN melawan DIREKSI PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES Dkk
    477
    • yang telahdidaftarkan dikantor pendartaran fidusia ;Setiap janji yang memberi kKewenangan kepada Penerima fidusia untukmemiliki benda yang menjadi obyek jaminan fidusia apabila debitur cidera janji,batal demi hukum ;Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan ;Pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dilakukan pada kantorPendaftaran Fidusia ;Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud, berada dalam ruanglingkup tugas Departemen Kehakiman / Departemen Hukum dan Hak AsasiManusia
      ;Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftarhalaman 5 Putusan Nomor 616/Pdt.G/2016/PN.SBY10.11.12.13.14.15.Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran ;Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada PenerimaFidusia Sertifikat Jaminan Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggalpenerimaan permohonan pendafiaran ;Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnyaJaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia ;Dalam Sertifikat
      Jaminan Fidusia dicantumkan katakata D emi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud mempunyai kekuatan titeleksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperolehkekuatan Hukum Tetap ;Apabila debitur atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap bendayang menjadi obyek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara:a) Pelaksanaan titel eksekutorial oleh Penerima Fidusia ;b) Penjualan Benda yang menjadi Obyek Jaminan Fidusia
      Penjelasan Pasal 23 ayat (2 )UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang isinya adalah Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakankepada pihak lain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidakmerupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahuludari Penerima Fidusia dan Penjelasan Pasal 23 ayat (2 ) UndangUndang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia isinya adalah Yang dimaksud dengan benda yang tidak merupakan benda persediaan
      dibidang Jaminan Fidusia ;KementerianHukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jawa Timur Kantor Pencatat Fidusia dalammenerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W1022482.AH.05.01 Tahun2011.STD tanggal 26 Juli 2011, dengan rincian : Pemberi Fidusia Matenan Arifind/a Dsn.