Ditemukan 5074 data
145 — 21
.: 79/Kpts II1/2001 tanggal 15Maret 2001 tentang Penunjukan Kawasan Hutan danPerairan, dimana fungsi Kawasan MHutan adalah : Hutancagar alam, Hutan Taman Nasional, Hutan Wisata Alam,Hutan lindung, Hutan Produksi terbatas, dan MHutanProduksi tetap ;Bahwa yang dimaksud dengan status areal adalah yangdibebani hak atau ijin pemanfaatan dari pemerintahkepada perseorangan atau suatu badan hukum ;Bahwa permohonan IPK yang diajukan oleh Pemohon tersebutdiperiksa oleh bidang Pemanfaatan Hutan mengenaipotensi
sertapenentuan kawasan hutan sesuai pasal 5 ayat (1) UU No.41tahun 1999 tentang Kehutanan dijelaskan bahwa hutanberdasarkan statusnya terdiri dari : Hutan Negara danHutan Hak ;Bahwa yang dimaksud dengan hutan Negara adalah hutanyang berada yang tidak dibebani hak = atas tanah,sedangkan Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanahyang dibebani hak atas tanah ;Bahwa sesuai pasal 6 ayat (1) UUU No.41 tahun = 1999tentang Kehutanan dijelaskan bahwa hutan mempunyai 3fungsi yaitu : funsi konservasi, fungsi lindung
danfungsi produksi ;Bahwa pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerintahmenetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebaai berikutfungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsiproduksi ;Bahwa yang dimaksud peruntukan kawasan hutan~ adalahmengenai pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatanpengeloalaan hutan ;Bahwa yang dimaksud pinjam pakai kawasan hutan adalahdengan pinjam pakai kawsan hutan apabila mengacu kepedaKeputusan Menteri Kehutanan No.: 55/KPTSII/1999 tanggal7 Februari 1994 tanggal 7 Februari
711 — 440
Sumur Pandanwangitidak termasuk di dalamnya dan saksi tidak tahu tentang pelepasanhutannya ;Bahwa sebelum tahun 2010, tanpa pelepasan kawasan hutan bisaditerbitkan HGU ;Bahwa saksi tidak tahu batas kewenangan dalam pelepasankawasan hutan yang diatur oleh Sk Menhut P.33 Tahun 2010tentang pelepasan HPK ;Bahwa adanya pembuatan peta yang dikeluarkan oleh pihak BPNdalam pemberian Izin Lokasi, menandakan tidak ada masalahdengan pemberian Izin Lokasi, berbeda apabila masuk dalamkawasan hutan lindung, maka
Sejak putusan MK (Nomor45/PUUIX/2011 Tanggal 21 Februari 2012),Pasal 1 angka 3 UU No.41/1999 menjadi:Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yangditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankankeberadaannya sebagai hutan tetap ;Bahwa terdapat 3 (tiga) fungsi pokok darikawasan hutan yang ditetapbkan pemerintah,yaitu. konservasi, fungsi lindung dan fungsiproduksi. Hutan koservasi terdiri dari KawasanHutan Suaka Alam, dan Kawasan HutanPelestarian Alam dan Taman Buru. HutanLindung.
Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsipokok sebagai perlindungan sisitem penyangga kehidupanuntuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikanerosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburantanah ;e.
87 — 0
.Nova Herbert Sitorus2.Rizal Simamora3.Maruli Silaban4.Tarapul Simamora5.Maruba Purba6.Raplin Manalu7.Alexander Marpaung8.Jhon Efendi Sinaga9.Ramses Manalu10.Liston Marojahan Simanullang11.Heman Royal Simatupang12.Awet Azadi Sihotang13.Lindung Marbun14.Sabryik Simanjuntak15.Manahara Simamora16.Jelius Nainggolan17.Budi Erni Lumban Gaol18.Manahan Manullang19.Maridon Situmorang20.Ignasilo Munthe21.Maruba Purba22.Halomoan Manalu23.Jefry Sihotang24.Jhon Gendi Sinaga25.Pikka Marbun
170 — 111
Bahwa take over kredit pada Bank Syariah Mandiri pusat tidak dapatditeruskan Penggugat, karena lahan sawit yang menjadi jaminan PT.sonomartani (baru kemudian diketahui Penggugat) diduga masukdalam kawasan hutan lindung, selain itu kapasitas mesin pabrik PKSyang jadi jaminan kredit bank Tergugat tersebut ternyata tidak sesualatau tidak valid, maka dari itu Penggugat tidak bersedia meneruskanrencana take over tersebut;e.
Angka 6 gugatan rekonvensi PR dapat ditanggapi sebagai berikut:TR baru sekedar berminat dan berencana melangsungkan take overkredit, namun berdasarkan hasil due diligence dapat disimpulkan bahwaskema kredit tersebut sangat tidak realistis, dan spesifikasi mesin pabrikternyata tidak sesuai dengan janji yang ditawarkan sebelumnya, lahansawit pendukung diduga kuat masuk dalam kawasan hutan lindung danlain sebagainya..
66 — 10
mau dipertukarkan harus tidaktersangkut dalam suatu sengketa, dan apabila ternyata di kKemudianhari kawasan hutan yang dipertukarkan itu tersangkut sengketa makayang bertanggungjawab adalah Pemohon.Bahwa terjadinya tukar menukar suatu kawasan hutan ditentukandengan terbitnya surat keputusan dari Menteri Kehutanan yang isinyamenyatakan bahwa suatu kawasan sudah ditukar dengan kawasanhutan lainnya.Bahwa kawasan hutan yang bisa ditukarguling adalah hutan produksi,hutan produksi terbatas dan hutan lindung
, sedangkan hutankonservasi tidak bisa dilakukan tukar menukar.Bahwa yang dimaksud dengan hutan konservasi adalah dimanadidalamnya terkait perlindungan satwa, hutan lindung adalah hutanyang dikhususkan untuk menjaga keseimbangan dan kelesatarian tatakelola air, dan hutan produksi adalah hutan yang bisa memproduksihasil hutan.Bahwa ahli tidak tahu tentang tanah adat rakyat dalam kaitannyadengan tukar menukartanah.Bahwa secara struktural, hubungan antara Kementerian Kehutanandengan Perum Perhutani
219 — 78
Selaras Bumi Banua tahun 2012 diantaranya adalah topografidan fotografi ;Bahwa syarat dari izin tersebut adalah Surat Permohonan, kemudian nama pemilikPT dan dengan mencantumkan akta perusahaan tersebut ;Bahwa ada wilayah yang tidak bisa diberikan izin untuk usaha pertambangan, yaituwilayah yang menjadi hutan / wilayah suaka dan hutan lindung ;Bahwa saksi ada melihat buktibukti yang diajukan dalam persidangan ini saatmenjadi kepala dinas Koperindagpastam yakni bukti P 1,P2,P3,P4,P5,P7,P8,P9,P10,
Judul Izin dan judul tersebut dikabulkan dicantumkkan izin tersebutselama 2 tahun dan pelaksanaannya sudah dilakukan oleh Penggugat;Bahwa setahu saksi Undangundang Nomor 4 tahun 2009 terhadap izin maksimaldilakukan selama 8 (delapan) tahun;Bahwa setelah tahun 2014 saksi tidak tahu ada atau tidaknya dikeluarkan lainnya;Bahwa pada saat mengajukan izin usaha, Penggugat juga memasukkan izinperusahaan;Putusan Nomor 29/Pdt.G/2014/PN.Bsk24Bahwa terhadap izin usaha tidak dapat dikeluarkan pada suaka/hutan lindung
119 — 60
Bahwa Salu Lindu dan Pinolemasuk wilayah Pincara ;Bahwa di Pincara ada wilayah hutan lindung yaitu diatas Salusebayang jaraknya 20 Km dari kota ;Bahwa Saksi pernah menandatangani Surat Keterangan Lahan Miliksaksi Luppa yang mana pada saat itu yang membawa SuratKeterangan tersebut adalah saksi Marsuki ;Bahwa SPPT milik saksi Luppa yaitu SPPT di Salu Lindu seluas 100 M2dan SPPT di Pinole seluas 1.500 M2 hanya untuk perumahan Saja;Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah lahan saksi Luppa sesuaidengan SPPT
s/d 2003.e Staf Balai Sertifikasi Penguji Hasil Hutan (BSPHH) WilayahXV Makassar dari tahun 2003 s/d 2005.e Staf Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi(BP2HP) Wilayah XV Makassar dari tahun 2005 s/dsekarang.Dan Ahli sering ditunjuk untuk memberikan keterangan sebagai Ahlidalam perkara tindak pidana kehutanan khususnya di bidangPeredaran Hasil Hutan.Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi yaitu sebagai Penelaahdan Pengolah Data pada Seksi Evaluasi dan Pemantauan ;Bahwa Hutan dibagi dalam Hutan Lindung
MUHAMMAD AULIA PERDANA, SH
Terdakwa:
Raden Sandyaji, S.STP, M.AP Als Sandy Bin Sunarto
204 — 19
BABEL untukmembagi tugas pada saat dilapangan nanti secara teknisnyaBahwa karena banyaknya pengaduan dari masyarakat bahwabanyaknya tambang ilegal di Kecamatan Sijuk yang masuk dalamwilayah hutan lindung. Sebelumnya penertiban akan dilakukan diBelitung Timur, namun karena ada informasi yang bocor dan diwarungwarung sudah banyak yang mengetahui, sehingga dialinkan keKecamatan Sijuk;Bahwa terhadap kejadian pengrusakan kendaraan operasional yangdigunakan oleh Sat Pol PP Prov. Kep.
Babeldan Surat Tugas, intinya untuk menegakkan Peraturan Daerah;Bahwa Karena banyaknya pengaduan dari masyarakat bahwabanyaknya tambang ilegal di Kecamatan Sijuk yang masuk dalamwilayah hutan lindung. Sebelumnya penertiban akan dilakukan diBelitung Timur, namun karena ada informasi yang bocor sehinggaperintah Bapak Wakil Gubernur penertiban dialinkan ke KecamatanSijuk;Bahwa Terhadap kejadian pengrusakan kendaraan operasional yangdigunakan oleh Sat Pol PP Prov. Kep.
Terbanding/Penggugat : PT. RICKIM MAS JAYA
Terbanding/Turut Tergugat VI : NOVA HERAWATI, SH
Terbanding/Turut Tergugat IV : KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAMBI
Terbanding/Turut Tergugat II : DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAMBI
Terbanding/Turut Tergugat V : BUPATI MUARO JAMBI
Terbanding/Turut Tergugat III : GUBERNUR PROVINSI JAMBI
Terbanding/Turut Tergugat I : KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
359 — 271
Batang Hari, lokasi yang dicadangkan untuk HTI PT.Wirakarya Sakti berada dalam kawasan budidayamasyarakat dan hutan lindung;4) Bukti T5/Bukti TT.I3, berupa Laporan Hasil PeninjauanLapangan Calon Areal Pembangunan Hutan TanamanIndustri PT.
Wirakarya Sakti (WKS) diKabupaten Batang Hari berada dalam Kawasan Lindung Tahara SultanThaha yang terletak di Kecamatan Muara Belian dan pada KawasanBudidaya Pertanian yang sebagian telah diusahakan masyarakatsetempat yang terletak di Kecamatan Kumpeh dan Kumpeh Ulu;3. Sehubungan dengan halhal tersebut di atas kami sarankan kepadabapak agar pembangunan HTI PT.
Wirakarya Sakti Di Propinsi Jambitertanggal 7 Oktober 1998, yang pada pokoknya menyebutkan:e Lokasi yang dicadangkan oleh Menteri Kehutanan RI melaluisuratnya Nomor 1198/MenhutIV/1997 tertanggal 7 Oktober 1997,berada dalam Kawasan Lindung Tahura Sultan Thaha;e Agar HTI PT.
Wirakarya Sakti berada dalam kawasanbudidaya masyarakat dan hutan lindung; Bahwa Bupati Kepala Daerah Tingkat II Batang Harimeminta agar Penambahan areal HTI PT.
Wirakarya Sakti diPropinsi Jambi tanggal 7 Oktober 1997, isinya antara lain:Bahwa berdasarkan RTRW Propinsi Jambi dan RTRW DaerahTingkat Il Batang Hari, lokasi yang dicadangkan untuk HTI PT.Wirakarya Sakti berada dalam kawasan budidaya masyarakatdan hutan lindung;16) Bukti T5/Bukti TT.I3, berupa Laporan Hasil PeninjauanLapangan Calon Areal Pembangunan Hutan Tanaman IndustriPT.
Pandapotan Sirait
Tergugat:
1.Berliana Sitorus
2.Jamson Sirait
3.Hermina Pardede
4.Ramadi Sirait
96 — 39
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Lindung Silaen.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Umum.
5. Menyatakan dalam hukum, tindakan dan perbuatan Tergugat I, II, dan III yang mengklaim dan mendirikan bangunan rumah dan/atau tempat tinggal semi permanen serta tembok pembatas di atas tanah terperkara dengan tanpa alas hak yang sah serta tanpa izin dan/atau persetujuan dari Penggugat dan Ahli waris lainnya adalah Perbuatan Melawan Hukum;
6.
Mahyar Purba Bin Hasyim Purba
Termohon:
Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sumatra Seksi Wilayah II
64 — 32
tempat yang dibersihkan oleh alatberat tersebut ;Bahwa peta berdasarkan bukti P7 bisa memenuhi syarat dan dijadikanpeta karena fungsi geografisnya, letaknya dan risalahnya, yang tidakmemiliki keabsahannya yakni tidak adanya legalitas peta tersebut ;Bahwa taman tesonilo dikatakan sebagai kawasan hutan;Bahwa dasarnya taman Tesso Nilo dikatakan sebagai kawasan hutanyakni SK mentri nomor 12 ;Bahwa hutan dan kawasan hutan berbeda, kawasan hutan bisa berupahutan konservasi, hutan produksi, bisa hutan lindung
155 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidakberpotensi mengganggu kawasan lindung;b. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutanmendukung KEK;Halaman 23 dari 44 halaman Putusan Nomor 37 P/HUM/2015c. Terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdaganganinternasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasionaldi Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber dayaunggulan; dand.
125 — 78
kabupaten adalah BalaiPemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Propinsi Sumsel dan bukan kewenanganTergugat II.5 Bahwa sesuai Pasal 37 dan Pasal 38 PERDA Kabupaten Lahat No. 16 tahun2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja DinasDinas dalamKabupaten Lahat, bahwa Dinas Kehutanan dan Perkebunan mempunyai tugasmelaksanakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan perkebunanberdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, yang mempunyai tugas danfungsi, sebagai berikut :a Penyelenggaraan pengamanan hutan lindung
443 — 160
terhadap keterangan saksi tersebut, agar ditanggapi Termohon dalamkesimpulannya;2 Saksi SUHAIMI MD, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa saksi kenal dengan Pemohon;Bahwa Sekitar bulan Maret saksi di telepon Pemohon diminta untukmenemani Pemohon ke Tapaktuan menemui pihak anggota Termohon diHotel Dianrana;Bahwa yang dibicarakan Pemohon dengan anggota Termohon tentangmasalah kayu, bahwa Pemohon disuruh mengaku bahwa kayu milikPemohon berasal dari taman nasional atau hutan lindung
194 — 159 — Berkekuatan Hukum Tetap
Aneka Tambang, Tbk sengaja menyembunyikan masalahtidak lengkapnya izin dari masalah ganti rugi atas lahan masyarakatmaupun izin pinjam pakai kawasan hutan lindung, sehingga merugikanPihak Tergugat Rekonvensi (PT. Dian Nikel Mining);Sangkaan buruk/buruk sangka kepada Pihak Penggugat Rekonvensi (PT.Minerina Bhakti) dan PT.
Aneka Tambang, Tbk;Kejadian adanya demo dari masyarakat dan ditemukan izin pinjam pakaikawasan hutang lindung itu yang belum lengkap baru diketahui setelah 2,5tahun pelaksanaan penambangan, lalu. timbul demonstrasi darimasyarakat setempat;Kalau seandainya Pihak Penggugat Rekonvensi (PT. Minerina Bhakti)mengetahui ada kekurangan persyaratan izin penambangan, tentu PihakPenggugat Rekonvensi (PT.
Terbanding/Terdakwa I : SANDI FEBRIANTO Bin DANI SUPARMAN
Terbanding/Terdakwa II : RENDY RUSNAEDI Bin ADANG
174 — 160
AsuransiSarana Lindung Upaya, PT. (Persero) Asuransi KreditHalaman 52 dari 240 halaman Perkara Tipikor Nomor : 20/TIPIKOR/2018/PT.BDG25.26.27.28.29.Indonesia, PT. Asuransi JaSa Raharja Putera danPerusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesiatentang Program Penutupan Asuransi dan PenjaminanKredit Guna Bhakti (KGB) PT. Bank PembangunanDaerah Jawa Barat dan Banten (Tbk)1 (satu) eksemplar copy sesuai asli dokumen Addendumke3 (tiga) perjanjian kerjasama antara PT Proteksi AntarNusa dengan PT.
AsuransiSarana Lindung Upaya, PT. (Persero) Asuransi KreditIndonesia, PT. Asuransi JaSa Raharja Putera danPerusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesiatentang Program Penutupan Asuransi dan PenjaminanKredit Guna Bhakti (KGB) PT. Bank PembangunanDaerah Jawa Barat dan Banten (Tbk)1 (satu) eksemplar copy sesuai asli dokumen Addendumke4 (empat) perjanjian kerjasama antara PT ProteksiAntar Nusa dengan PT. Asuransi bangun Askrida, PT.Asuransi Sarana Lindung Upaya, PT.
Asuransi bangun Askrida, PT.Asuransi Sarana Lindung Upaya, PT. (Persero) AsuransiKredit Indonesia, PT. Asuransi JaSa Raharja Putera danPerusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesiatentang Program Penutupan Asuransi dan PenjaminanKredit Guna Bhakti (KGB) PT.
Asuransi Sarana Lindung Upaya, PT (Persero)Asuransi Kredit Indonesia, Perusahaan Umum (Perum) JaminanKredit Indonesia, PT. Asuransi Jasa Raharja Putra tentangKonsorsium program penutupan asuransi dan penjaminan KreditGuna Bhakti (KGB) PT.
131 — 20
.: 79/Kpts II1/2001 tanggal 15Maret 2001 tentang Penunjukan Kawasan Hutan danPerairan, dimana fungsi Kawasan MHutan adalah : MHutancagar alam, Hutan Taman Nasional, Hutan Wisata Alam,Hutan lindung, Hutan Produksi terbatas, dan MHutanProduksi tetap ;Bahwa yang dimaksud dengan status areal adalah yangdibebani hak atau ijin pemanfaatan dari pemerintahkepada perseorangan atau suatu badan hukum ;Bahwa permohonan IPK yang diajukan oleh Pemohon tersebutdiperiksa oleh bidang Pemanfaatan Hutan mengenaipotensi
sertapenentuan kawasan hutan sesuai pasal 5 ayat (1) UU No.41tahun 1999 tentang Kehutanan dijelaskan bahwa hutanberdasarkan statusnya terdiri dari : Hutan Negara danHutan Hak ;Bahwa yang dimaksud dengan hutan Negara adalah hutanyang berada yang tidak dibebani hak = atas tanah,sedangkan Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanahyang dibebani hak atas tanah ;Bahwa sesuai pasal 6 ayat (1) UUU No.41 tahun = 1999tentang Kehutanan dijelaskan bahwa hutan mempunyai' 3fungsi yaitu : funsi konservasi, fungsi lindung
= danfungsi produksi ;Bahwa pasal 5 ayat (2) =menyebutkan bahwa Pemerintahmenetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebaai berikutfungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsiproduksi ;102Bahwa yang dimaksud peruntukan kawasan hutan~ adalahmengenai pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatanpengeloalaan hutan ;Bahwa yang dimaksud pinjam pakai kawasan hutan = adalahdengan pinjam pakai kawsan hutan apabila mengacu kepedaKeputusan Menteri Kehutanan No.: 55/KPTSII/1999 tanggal7 Februari 1994 tanggal 7 Februari
121 — 14
Bin LINDUNG SIMBOLON, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi mengetahui ada seorang lakilaki yaitu Panut Tri Widodo yangdengan sengaja telah membawa dan menyimpan pecahan uang Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah) palsu di pinggir jalan tepatnya di Jalan Banjarmangu,Kabupaten Banjarnegara dan di Desa Sempol Kec. Sukoharjo Kab.
438 — 5
Hutan Adat adalah hutan Negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukumadat.Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksihasil hutan.Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagaiperlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegahbanjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburantanah.f.d.Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyaifungsi pokok pengawetan
238 — 81
Hutan lindung berupa:Pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam; danPemungutan hasil hutan bukan kayu;Bahwa dalam hal pemanfaatan hutan di luar areal pemanfaatan KHDTKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), hanya dapat dilakukanuntuk pemungutan hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan jasa lingkungandan wisata alam setelah mendapat persetujuan dari Menteri;Bahwa tidak ada hak milik dalam bentuk apapun dalam kawasan hutan danKawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) merupakan penetapanSurat Keputusan