Ditemukan 10029 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia Fidusia;
Register : 12-08-2019 — Putus : 04-10-2019 — Upload : 07-10-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 465/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 4 Oktober 2019 — Pembanding/Penggugat : PT. POWER METALINDO SEJATI
Terbanding/Tergugat : PT.BANK MAYBANK SYARIAH INDONESIA
9961
  • rupiah), yang selanjutnyadisebut sebagai Objek Jaminan Fidusia Piutang;Lebih lanjut, Pasal 5 Akta Jaminan Fidusia Pertama, Akta JaminanFidusia Kedua dan Akta Jaminan Fidusia Ketiga mengatur mengenaipelaksanaan eksekusi jaminan fidusia atas pemberian danpenerimaan fidusia, yaitu apabila Pembantah berada dalam keadaancidera janji berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah,maka Terbantah selaku penerima fidusia, memiliki hak untukmelakukan eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia;Bahwa kemudian
    eksekusi fidusia tersebut, yang terdaftar denganHal 21 Put.
    Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No.W10.00515964.AH.05.02;;b. Sertifikat Fidusia No. W10.00515958.AH.05.01; danc. Sertifikat Jaminan Fidusia Piutang.Bahwa pembebanan jaminan melalui akta jaminan fidusia juga telahsesuai menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Haltersebut bahkan secara spesifik diatur dalam UndangUndangNomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU JaminanFidusia).
    Pada Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia disebutkanbahwa:Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat denganakta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan aktaJaminan FidusiaHal 30 Put. No. 465/ Pdt/2019/PT.DKISelain itu bahwa Akta Jaminan Fidusia No. 87 juga telah sesuaidengan Pasal 6 UU Jaminan Fidusia karena telah secara jelasmencantumkan:a. Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;b. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;c.
    Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.Lebih lanjut, terhadap Akta Jaminan Fidusia Pertama, Akta JaminanFidusia Kedua dan Akta Jaminan Fidusia Ketiga telah didaftarkanpada Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia dan telah diterbitkan sertifikat jaminan fidusia;Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut di atas, pengikatanfidusia atas Objek Jaminan Fidusia Persediaan I, Objek JaminanFidusia Persediaan II dan Objek Jaminan Fidusia Piutang, adalahperbuatan hukum
Putus : 03-09-2015 — Upload : 11-12-2015
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 43/Pdt.G/2015/PN Blb
Tanggal 3 September 2015 — Penggugat : - PT. MASHILL INTERNASIONAL FINANCE, Tergugat : - Drs. GUNAWAN SETIA PERMANA
225
  • nomor 559 tanggal26 Mei 2015 sebagaimana salinan Akta jaminan Fidusia yang dibuat olehNotaris Nofinus Ginting, SH (bukti P 7);Bahwa atas pembuatan Akta Jaminan Fidusia atas pemberian fasilitaspembiayaan konsumen dari penggugat kepada Aim.
    GUGATAN PENGGUGAT OBSCUR LIBELBahwa daiil gugatan penggugat mengenai akta jaminan fidusia pada positaNo.13 Penggugat mendalilkan bahwa akta jaminan fidusia dalam perkara aquo ini adalah nomor 559 tanggai 26 mei 2015?? Adalah dali! yang ilusirdan kabur karena gugatan ini dibuat dan didaftarkan Penggugat tanggai 12Maret 2015??Bahwa dalam dali!
    gugatannya pada posita No. 14 Penggugat mendalilkanbahwa akta jaminan fidusia atas pemberian fasilitas pembiayaan konsumendari penggugat kepada Alm.Heliyah??, sudah didaftarkan di kantorpendaftaran fidusia Nomor wll.01104070.AH.05.01 tahun 2014 adalah dali!
    gugatan lebih dahulu diajukan baru AktaJaminan Fidusia dibuat.
    Heliyah dengan Tergugat, karena didalam buktiyang diajukan Penggugat berupa Akta Jaminan Fidusia Nomor 559 tanggal 26Mei 2014. hanya tercantum nama Tergugat (Gunawan Setia Permana) selakupemberi fidusia dan Jeffry Gunadi Sarino atas nama PT. Mashill InternasionalFinance selaku penerima fidusia, sedangkan nama Alm. Heliyah tidakHalaman 11 dari 13 Putusan Perdata Gugatan Nomor 43/Padt.G/2015.
Register : 14-03-2017 — Putus : 14-03-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 2/Pid.Sus/2017/PN Unr
Tanggal 14 Maret 2017 — Heribertus Uki Tri Hermawan Bin Alm Kahardi
7423
  • Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah danKantor Pendaftaran Fidusia; 1 (satu) lembar sertifikat fidusia nomor W13.00434446.AH.05.01 tahun2016 pada tanggal 20 Juli 2016 pukul 14.04.15 Wib bertempat di KantorKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaKantor Wilayah Jawa Tengah dan Kantor Pendaftaran Fidusia; 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran PNBP sertifikat jaminan fidusiaNo.
    IndonesiaKantor Wilayah Jawa Tengah dan Kantor Pendaftaran Fidusia;1 (satu) lembar sertifikat fidusia nomor W13.00434446.AH.05.01 tahun2016 pada tanggal 20 Juli 2016 pukul 14.04.15 Wib bertempat di KantorKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Jawa Tengah dan Kantor Pendaftaran Fidusia;1 (satu) lembar kuitansi pembayaran PNBP sertifikat jaminan fidusia No.W13.00492357.AH.05.01 tahun 2016;Halaman 23 dari 34 Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2017/PN.Unr 1 (satu) lembar kuitansi
    pembayaran PNBP sertifikat jaminan fidusia No.W13.00434446.AH.05.01 Tahun 2016; 1 (satu) bendel pembiayaan konsumen PT.
    ada beberapaklausul yang harus ditaati oleh terdakwa selaku pemberi fidusia antaralain dilarang mengalinkan, menggadaikan atau menyewakan kepadapihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidakmerupakan benda persediaan kecuali persetujuan tertulis terlebin dahuludari penerima fidusia dalam hal ini PT.
    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaKantor Wilayah Jawa Tengah dan Kantor Pendaftaran Fidusia; 1 (satu) lembar sertifikat fidusia nomor W13.00434446.AH.05.01 tahun2016 pada tanggal 20 Juli 2016 pukul 14.04.15 Wib bertempat di KantorKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Jawa Tengah dan Kantor Pendaftaran Fidusia; 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran PNBP sertifikat jaminan fidusia No.W13.00492357.AH.05.01 tahun 2016; 1 (satu) lembar kuitansi
Register : 07-01-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Smg
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penggugat:
1.poniman
2.khotimah
Tergugat:
PT mandiri Tunas Finance
Turut Tergugat:
otoritas jasa keuangan (OJK)
20127
  • Bahwa sesuai ketentuan pasal 14 ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia, terhitung sejak tanggal 9 Desember2016terhadap Kendaraan Jaminan dimaksud telah sah dan terikatsebagai jaminan fidusia atas pembayaran utangPenggugat kepadaTergugat;B.
    Pelaksanaan titek eksekutorial sebagaimana dimaksud dalamPasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;Pasal 30 menyatakan :Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang obyek JaminanFidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.12.6.Bahwa eksekusi objek Jaminan Fidusia dapat dijalankan secaralangsung oleh Penerima Fidusia menurut PutusanMahkamahKonstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019, dengan 2 syarat, yaitu :1)2)Dalam Perjanjian Pembiayaan telah diatur tentang kapandan/atau bagaimana peristiwa hukum
    Karena sebenarnya sifat dari jaminan fidusia adalahdroit de suite, sebagaimana yang telah dijelaskan pada Pasal 20Undang Undang Jaminan Fidusia, yang menyatakan :Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada,kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi ObyekJaminan Fidusia..Halaman 13 dari 39Putusan Perdata Gugatan Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Smg13.14.12.7.Bahwa kelengkapan dokumen dalam proses eksekusi dan/atauserah terima
    atas objek jaminan fidusia tersebut;Halaman 14 dari 39Putusan Perdata Gugatan Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Smg15.
    Surat kuasa untuk pembebanan jaminan fidusia dari Khotimah kepada PTMandiri Tunans Finance yang diwakili oleh Doddy Pratidina Eka Sulistiyaselaku Brach Manager Semarang Mobil untuk mengurus dan menandatangani akta jaminan Fidusia pada Notaris, mendaftarkannya ke kantorKemenkum HAM (Bukti T 7 ). Sertifikat jaminan fidusia berisi pemberri fidusia Khotimah dan penerimaFidusia PT Mandiri Tunas Finance cabang Semarang; ( Bukti T 8 ). Salinan akta jaminan fidusia dari notaris Setiaty Solichah, SH .
Register : 22-12-2017 — Putus : 22-02-2018 — Upload : 17-06-2019
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 92/PDT/2017/PT TJK
Tanggal 22 Februari 2018 — Pembanding/Tergugat : PT.BII FINANCE CENTER sekarang berubah menjadi MAYBANK FINANCE
Terbanding/Penggugat : JANURI M NASIR
9323
  • Bahwa pada tanggal 7 Juli 2014 telah dibuat perjanjian pembiayaan denganJaminan Fidusia Nomor 57401140451 berikut dengan syarat dan ketentuanumum perjanjian pembiayaan dengan Jaminan Fidusia oleh dan antaraPenggugat selaku Debitur dengan Tergugat selaku Kreditur.
    tanggal 7 Juli 2014 yang dibuat oleh dan antaraTergugat selaku Kreditur dengan Penggugat selaku Debitur;Hal 8 dari 18 Putusan Nomor 92/Padt/2017/PT TJK24.Bahwa dikarenakan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia berikutdengan syarat dan ketentuan umum perjanjian pembiayaan dengan jaminanfidusia tanggal 7 Juli 2014 adalah batal demi hukum, maka dari semulaperjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia berikut dengan syarat danketentuan umum perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia tanggal
    ;2) Kesepakatan Bersama Pembiayaan dengan Penyerahan Hak MilikSecara Fidusia;3) Surat Kuasa Pengikatan Jaminan Fidusia;4) Surat Kuasa Menarik dan Menjual Kendaraan;5) Surat Persetujuan Pembiayaan;6) Surat Pernyataan Bersama;6.
    Bahwa berdasarkan surat pernyataan bersama pembiayaan denganpenyerahan hak milik secara fidusia dan kelengkapan dokumenlainnya, terbitlah Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW9.00111989.ah.05.01 Tahun 2014 yang bertitelkan irahirah DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;7.
    Pasal 29 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yangberbunyi: Memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusibenda jaminan fidusia jika debitur cidera janji (wanprestasi);Bahwa Penggugat dalam menjalankan prestasinya dengan sengajatelah melanggar kesepakatan bersama pembiayaan denganpenyerahan hak milik secara fidusia yakni pada angka 5 (lima) yangberbunyi: Debitur wajib membayar setiap angsuran tepat padawaktunya sebagaimana ditentukan dalam kesepakatan bersamapembiayaan dan
Register : 08-10-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PN GORONTALO Nomor 204/Pid.Sus/2020/PN Gto
Tanggal 1 Desember 2020 — Penuntut Umum:
INDRAYANI, SH.MH
Terdakwa:
SUPARDI PADE WALANGO, SE., MM
10116
  • ., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkanbenda jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, sebagaimana dalam dakwaan alternatife kesatu Penuntut Umum tersebut;
  • Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama10(sepuluh) bulan dan membayar denda sebesar
    dua) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 ( Satu ) Bundel aplikasi kontrak perjanjian pembiayaan dengan nomor kontrak 8792018103000113 antara debitur Supardi P.Walango dan kreditur PT.MPM FINANCE;
    • 1 ( satu ) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia
      nomor W26.00015168.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 27 April 2018 atas nama Supardi P.Walango, SE;
    • 1 ( satu ) bundel salinan Akta Jaminan Fidusia nomor 80 tanggal 25 April 2018;
    • 1 ( Satu ) Buah buku BPKB kendraan bermotor merek Suzuki Carry Futura ST150 Pick-Up warna Hitam NomorRangka MHYESL415JJ707200 dan NomorMesin G15AID1107867 dengan NomorPolisi DM 8379 AE atas nama Supardi p Walango, S.E., M.M;

    Dikembalikan kepada PT.

    ., bersalah melakukantindak pidana pemberi fidusia dilarang mengalinkan, menggadaikan ataumenyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusiadengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimanadiatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 36 UndangUndang R.1. Nomor 42Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;2.
    MPM Finance Cabang Gorontalo membuat AktaJaminan Fidusia dengan nomor 80 tertanggal 25 April 2018, Notaris HasnaMokoginta, S.H;Bahwa pada tanggal 27 April 2018 Akta Jaminan Fidusia tersebut didaftarkanpada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum Dan Hak AsasiManusia Wilayah Gorontalo dengan Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW26.00015168.AH.05.01 Tahun 2018;Bahwa kesepakatan perjanjian pembiayaan investasi antara Terdakwa denganPT.
    Mengalihnkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyekjaminan fidusia;3. Tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Unsur Pemberi fidusia.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia dalamKetua HakimParaf Majelis Anggota Halaman 17 dari 24 Putusan Nomor 204/Pid.Sus/2020/PN.GtoUndangUndang R.I.
    MPM FinanceCabang Gorontalo menjual objek jaminan fidusia;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa menjual jaminanfidusia,termasuk dalam definisi mengalinkan yang dilarang dalam Undangundang iniyang menyatakan Pemberi fidusia dilarang menjual atau menyewakan kepadapihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia kecuali dengan persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa dengan = demikian unsur Mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusiamenurut
    MPM FinanceCabang Gorontalo atas objek jaminan fidusia;Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim persetujuan tertulisdari penerima fidusia adalah bersifat mutlak harus ada, karena apabila PemberiFidusia mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadiobjek jaminan fidusia kepada pihak lain, tanpa adanya persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia maka termasuk sebagai perbuatan yang dilarangdalam undangundang ini;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Tanpa persetujuan
Register : 09-09-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 20-10-2020
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 122/Pid.B/2020/PN Mtw
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
ANGGA WIJAYA, SH
Terdakwa:
YUNIAR PUTERIA ULFAH als. YUYUN binti ACHMAD BASRI
10945
  • YUYUN binti ACHMAD BASRI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Penerima Fidusia;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa
    ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buku asli Akta Jaminan Fidusia Nomor : 714, tanggal 21 Agustus 2019;
    • 1 (satu) lembar asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W17.00081268.AH.05.01 Tahun 2019, tanggal 22 Agustus 2019;
    • 1 (satu) bundel asli berkas Perjanjian Pembiayaan tanggal 31 Juli 2019 antara pihak PT.
      Barito Utara dan pada saat itu ada dibuatkan perjanjianjaminan fidusia serta telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Tengah KantorPendaftaran Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan nomor :W17.0008126.AH.05.01 tahun 2019 tertanggal 22082019 bahwa yangdisebut selaku pemberi fidusia adalah terdakwa YUNIAR PUTERIA ULFAHdan selaku penerima fidusia adalah PT.FIF (Federal International Finance)Cab.
      Kalsel) kKemudian setelah mendapatkan1 (satu) unit sepeda motor setelah dijaminkan dipindahtangankan kepadaorang lain; Bahwa berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan nomorW17.0008126.AH.05.01 tahun 2019 tertanggal 22082019 bahwa yangdisebut selaku pemberi fidusia adalah terdakwa YUNIAR PUTERIAULFAH dan selaku penerima fidusia adalah PT.FIF (Federal InternationalFinance) Cabang Tanjung, dan yang menjadi jaminan fidusia yang telahdipindahtangankan oleh pemberi fidusia tersebut adalah 1 (satu)
      Barito Utara dan pada saat itu adadibuatkan perjanjian jaminan fidusia serta telah didaftarkan di KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor WilayahKalimantan Tengah Kantor Pendaftaran Fidusia berdasarkan SertifikatJaminan Fidusia dengan nomor : W17.0008126.AH.05.01 tahun 2019tertanggal 22082019 bahwa yang disebut selaku pemberi fidusia adalahterdakwa YUNIAR PUTERIA ULFAH dan selaku penerima fidusia adalahPT.FIF (Federal International Finance) Cab. Tanjung.
      Federal International Financesebagai kreditur dengan Yuniar Puteria Ulfah sebagai Debitur ; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W17.00081268.AH.05.01 Tahun 2019,Yuniar Puteria Ulfan selaku pemberi fidusia dengan PT.
      Barito Utara yangtelah memiliki perjanjian jaminan fidusia dan terdaftar pada KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor WilayahKalimantan Tengah Kantor Pendaftaran Fidusia berdasarkan SertifikatJaminan Fidusia dengan nomor : W17.0008126.AH.05.01 tahun 2019tertanggal 22082019 ;Menimbang, bahwa sdr.
Register : 11-10-2013 — Putus : 06-05-2014 — Upload : 30-05-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 469/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst
Tanggal 6 Mei 2014 —
337
  • Peraturan Pemerintah No. 86Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan BiayaPembuatan Akte Jaminan Fidusia ; "Pasal 5 ayat (1) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiamengamanatkan Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat denganakta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia.Pasal 14 ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF)Menyatakan : 222 n nnn nnn ne nen nen nnn nnn cnn nnn n eens cence neneeJaminan fidusia baru lahir pada tanggal
    yang sama dengan tanggal dicatatnyajaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia dan kreditur akan memperolehsertifikat jaminan fidusia berirahirah Demi Keadilan Berdasarkan KetuhananYang Maha Esa. ; =n nn nnn nn nn nnn nn nnn nn nnn nn nn nn ne nnnPasal 27 ayat (1) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadapkreditur lain dalam pengembalian pinjamannya karena penjaminan secarafidusia dianggap tidak sah jika tidak didaftarkan ; 8.
    nnn nnn nnn enn nen nnn nn nen nennnnnPasal 3 Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 130 Tahun 2012 TentangPendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang MelakukanPembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan PembebananJAMINAN FIGUSIA. s2==2nn meses ene reese neneeni nnn neonPerusahaan Pembiayaan Dilarang melakukan penarikan benda jaminanFidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belummenerbitkan Sertifkat Jaminan Fidusia dan menyerahkannya kepadaPerusahaan
    Jika syarat objektif tersebut tidak terpenuhi makaperjanjian yang dibuat menjadi batal demi hukum ;Bahwa dalam UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo.
    PP No.86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Fidusia dan Biayadisebutkan salah satu syarat pendaftaran Fidusia adalah adanya salinanHal 5 dari hal 18 Putusan No.469/Pdt.G/2013/Akta Notaris :11.Bahwa tindakan PENGGUGAT yang telah melakukan perampasan Mobil12.Gran Livina tanpa ada Serifikat Jaminan Fidusia yang telah didaftarkanyang melanggar ketentuan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang JaminanFidusia serta Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 130 Tahun 2012Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi
Register : 13-07-2016 — Putus : 10-01-2017 — Upload : 16-02-2017
Putusan PN TONDANO Nomor 151_pid_b_2016_pn_tnn
Tanggal 10 Januari 2017 — SIGRIT ADELEINA RENGKUNG
14614
  • Mengalihkan Benda Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia ;
    yang mengalhkan Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU.
    fotocopi legalisir sesuai asli Akta Jaminan Fidusia Nomor 34 tanggal 16 Mei2014 Notaris an.
    Kemudian TerdakwaSIGRIT ADELEINA RENGKUNG menandatangani Surat Persetujuan PembiayaanNomor : 56201140239 tanggal 10 April 2014 dan Kesepakatan Bersama PembiayaanDengan Penyerahan Hak Milk Secara Fidusia tanggal 10 April 2014. Bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia dengan objek jaminan fidusia antara terdakwaSIGRIT ADELEINA RENGKUNG selaku pemberi fidusia dan PT.
    Kemudian TerdakwaSIGRIT ADELEINA RENGKUNG menandatangani Surat Persetujuan PembiayaanNomor : 56201140239 tanggal 10 April 2014 dan Kesepakatan Bersama PembiayaanDengan Penyerahan Hak Milk Secara Fidusia tanggal 10 April 2014.Bahwa Sertifikat Jamman Fidusia dengan objek jaminan fidusia antara terdakwaSIGRIT ADELEINA RENGKUNG selaku pemberi fidusia dan PT.
    BII Finance sebagai PenerimaHalaman 21dari24 Putusan No.151/Pid.B/2016/PN Tnnfidusia sehingga dapat disimpulkan terdakwa sebagai pemberi fidusia tanpa persetujuantertulis dari penerima fidusia (PT.
Register : 28-02-2014 — Putus : 23-04-2014 — Upload : 05-08-2014
Putusan PN MALANG Nomor 135/Pid.Sus/2014/PN.Mlg
Tanggal 23 April 2014 — SLAMET NURSAID
9540
  • Menyatakan terdakwa SLAMET NURSAID tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 lembar persetujuan pembiayaan tanggal 24 Desember 2010 ;- 1 bendel formulir permohonan pembiayaan ;- 1 lembar surat persetujuan suami/istri warna putih dan kuning ;- 1 lembar kertas kerja credit analisa coordinator ;- 1 lembar 10 informasi pokok bagi konsumen ;- 1 bendel surat kuasa pembebanan jaminan fidusia tanggal 27 Desember 2010 ;- 1 bendel perjanjian pembiayaan konsumen tanggal 27 Desember 2010 ;- 1bendel sertifikat jaminan fidusia nomor: W10-23949
    -AH.05.01.TH.2012/STD ;- 1 bendel akta jaminan fidusia ;- 1 lembar fotocopy kartu keluarga ;- 1 lembar surat keterangan tanggal 23 Desember 2010 ;- 1 lembar struk pembayaran tagihan listrik ;- 1 lembar surat pemberitahuan pajak terhutang PBB tahun 2010 ;- 1 lembar slip gaji karyawan dan 2 lembar surat pernyataan ;- 2 lembar surat somasi tanggal 17-02-2012 dan 21-02-2012 ;- 1 lembar contrak status: active an.
    tanpa persetujuan9tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dimaksuddalam pasal 36 UU RI Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia,sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SLAMET NURSAID denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,(dua juta rupiah) subsidair (satu) bulan kurungan ;3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 lembar persetujuan pembiayaan tanggal 24 Desember 2010 ;1 bendel formulir permohonan pembiayaan
    ;e 1 lembar surat persetujuan suami/istri warna putih dan kuning ;e 1 lembar kertas kerja credit analisa coordinator ;e 1 lembar 10 informasi pokok bagi konsumen ;e 1 bendel surat kuasa pembebanan jaminan fidusia tanggal 27Desember 2010 ;e 1 bendel perjanjian pembiayaan konsumen tanggal 27 Desember2010 ;e 1. bendel sertifikat jaminan fidusia nomor: W1023949AH.05.01.TH.2012/STD ;e 1 bendel akta jaminan fidusia ;e 1 lembar fotocopy kartu keluarga ;e 1 lembar surat keterangan tanggal 23 Desember 2010
    Parman no. 58 A Kota Malang atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, ia terdakwaselaku pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia berupa (satu) unrt sepeda motor Honda New SupraX tahun 2010 warna hitam No.Pol. : N6902CH, NOKA : MH1JB9129AK385965,NOSIN : JB91E2379102, STNK dan BPKB an.
    FederalInternational Financial (FIF) Cabang Malang sesuai dengan perjanjianpembiayaan konsumen nomor: 807001662610 tanggal 27 Desember 2010yang jaminan fidusianya telah didaftarkan pada kantor Kementerian Hukumdan Ham Wilayah Jawa Timur pada tanggal 25 Juli 2012 dan telah terbitsertifikat jaminan fidusia nomor : W1023949.AH.05.01.TH.2012/STDantara pemberi fidusia (SLAMET NURSAID) dengan penerima fidusia (PT.Federal International Finance) dengan maksud untuk menjamin pelunasanhutang terdakwa sejumlah
    , yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1 Pemberi Fidusia;2 Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia;3 Dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:1 Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud pemberi fidusia adalah siapa saja setiaporang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;Menimbang, bahwa Penuntut Umum
Register : 26-11-2018 — Putus : 24-01-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 825/Pid.B/2018/PN Smg
Tanggal 24 Januari 2019 — Penuntut Umum:
ENDANG WAHYUNINGSIH,SH
Terdakwa:
Agnes Febbryanti Eka Widyawati Wibiesono binti Gita Hananung Wibiesono
8740
    1. Menyatakan Terdakwa Agnes Febbryanti Eka Widyawati Wibiesono binti Gita Hananung Wibiesono tterdakwa tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Telah mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia,
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agnes Febbryanti
    Agnes Febbryanti Eka;
  • 1 (satu) bendel persetujuan pembiayaan atas nama Agnes Febbryanti Eka tanggal 6 April 2017;
  • 1 (satu) bendel dokumen perjanjian pembiayaan multiguna No. 9790008483-PK-001, tanggal 18 April 2017 atas nama debitur Agnes Febbryanti Eka;
  • 1 (satu) bendel dokumen history payment atas nama debitur Agnes Febbryanti Eka; ---
  • 1 (satu) bendel akta jaminan fidusia
    M.Kn berkedudukan di Jawa Tengah; -----
  • 2 (dua) lembar dokumen sertifikat jaminan fidusia nomor : W13.00274886.AH.05.01 Tahun 2017, tanggal 26-04-2017 jam : 12:44:12 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Jateng; ----
  • 1 (satu) buah BPKB atas nama Agnes Febbryanti Eka Widyawati Wibiesono binti Gita Hananung Wibiesono Agnes Febbryanti Eka dengan nomor N-02034319;
  • 5 (lima
    Bahwa pemberi fidusia adalah Agnes FebbryantiEka Widyawati Wibiesono binti Gita Hananung Wibiesono (Terdakwa)sedang penerima fidusia adalah PT. BCA Finance yang berkedudukan diJakarta; Bahwa awalnya tidak ada kendala dalam angsuran pembelian 1 (satu)unit mobil merk : honda, type : Brio satya E M/T, tahun : 2017, warna :merah, No.
    Pemberi Fidusia;Halaman 16 dari 20 Putusan Nomor 825/Pid.B/2018/PN Smg2. Unsur Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Bendayang menjadi obyek Jaminan Fidusia :3. ang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusia :Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Unsur Pemberi Fidusia :dalam hal ini adalah Terdakwa Agnes Febbryanti Eka WidyawatiWibiesono binti Gita Hananung Wibiesono, alamat tempat tinggal KTPJI.
    Unsur Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia : Bahwa dalam hal ini debitur atas nama Agnes Febbryanti Eka WidyawatiWibiesono binti Gita Hananung Wibiesono telah mengalihakan objekjaminan fidusia 1 (Satu) unit mobil merk : Honda, type : Brio Satya E M/T,tahun : 2017, warna : merah, No. polisi : H8761PH kepada pihak lainyaitu ANANG SUGIARTO sebesar Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empatjuta rupiah) pada tanggal 18 Juli 2017, didalam penggalihan objekjaminan fidusia
    tersebut tidak mendapatkan persetujuan tertulis daripenerima fidusia yaitu PT.
Putus : 07-04-2016 — Upload : 11-08-2016
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 18/Pid.Sus/2016/PN Pwt
Tanggal 7 April 2016 — SUMARTOYO Alias TOYO Bin SABAR ( TERDAKWA)
7911
  • melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia;Ad.1.
    oleh karena itu Majelis Hakim akan mengulasterlebih dahulu apa itu perjanjian jaminan fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan pada Pasal 1 Angka 1 Undangundang Nomor42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia disebutkan bahwa Fidusia adalah pengalihanhak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa bendayang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda ;Menimbang, bahwa kemudian Pasal 4 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999Tentang Jaminan Fidusia menyebutkan
    apakah sebelum adanyaperjanjian fidusia antara terdakwa dengan PT.
    yang unsur Pemberi Fidusia yang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusiasebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Angka 5 Undangundang Nomor 42 tahun1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkan Pemberi Fidusia adalah orang perseoranganatau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia selanjutnya dalamPasal 1 Angka 6 disebutkan Penerima
    Agus di Sidoarjo yang mana dalam mengalihkan denganmeminjamkan benda yang menjadi jaminan fidusia tersebut dilakukan oleh terdakwa(Pemberi Fidusia) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT. CIMB Niaga AutoFinance Purwokerto selaku korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannyadijamin dengan jaminan fidusia (Penerima Fidusia) sampai akhirnya 1 (satu) unitkendaraan Toyota Fortuner Grand New G 2.5 Diesel MT warna putih tidak ditemukan2Dlagi sehingga PT.
Register : 06-02-2019 — Putus : 25-03-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PN MALANG Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal 25 Maret 2019 — Penuntut Umum:
VISI IDOLA PUTRANTI, SH
Terdakwa:
WAWAN ANDRIANSAH
10422
  • .1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan 2 (dua ) bulan dan 15 (lima belas ) hari kurungan ;
  • Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bendel sertifikat fidusia
      asli;
  • - 1 (satu) bendel Salinan akta jaminan fidusia;

    • 1 (satu) lembar LRS (laporan ringkasan survey);

    - 1 (satu) bendel form aplikasi permohonan pembiayaan,

    • 1 (satu) bendel perjanjian multiguna,
    • 1 (satu) lembar surat pernyataan penyerahan BPKB bermaterai,
    • 1 (satu) lembar surat konfirmasi persetujuan pembiayaan,
    • 1 (satu) lembar surat pernyataan penyerahan BPKB (dealer
      MalangBahwa tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekjaminan fidusia tersebut diketahui terjadi sejak tanggal 30agustus 2018 di kantor PT. Suzuki finance Indonesia Jl. LetjenS. parman No.54 RT. 04 RW. 18 Kel.
      Suzuki FinanceIndonesia Malang untuk memindahtangankan kendaraan yangmenjadi objek jaminan fidusia tersebut;Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.
      Unsur pemberi fidusia;Hal. 13 dari 19 halamanPutusan Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN.MIg2. Unsur mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lainbenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan;3.
      terdapat prinsip bahwabenda atau objek yang telah dibebani jaminan fidusia tidak dapat dialihakan,digadaikan maupun disewakan oleh pemegang benda tersebut atau pemberiHal. 16 dari 19 halamanPutusan Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN.MIgjaminan fidusia kepada pihak lain sehingga apabila objek jaminan fidusiantersebut beralin maka hal tersebut telah bertentangan dengan prinsipjaminan fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makaunsur menggadaikan kepada pihak lain benda yang menjadi
      objekJaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan telahterpenuhi;Menimbang, bahwa mengenai unsur yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa Penerima Fidusia adalah orang perseoranganatau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamindengan Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa Terdakwa menggadaikan sepeda motorSusuki New Satria 150 tahun 2018 warna biru atas
Register : 27-01-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 72/Pid.B/2021/PN Kdi
Tanggal 1 April 2021 — Penuntut Umum:
NANANG IBRAHIM, SH
Terdakwa:
ST. NURHAYATI MARLITA Binti ABDULLAH
3417
  • NURHAYATI MARLITA Binti ABDULLAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pemberi fidusia yang mengalihkan yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI. Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, pada dakwaan kesatu.
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan dan 20 hari ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan Barang Bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar scan sertifikat jaminan fidusia Nomor. 2700066093.AH.05.01 Tahun 2018 pemberi fidusia ST.
      NURHAYATI MARLITAdan penerima fidusia ADIRA DINAMIKA MULTI FINENCE tanggal 31 Desember 2018yang di tanda rangani oleh Kepala Kantor Menteri Hukum Dan Ham Wilayah Sulawesi Tenggara bernama SOFYAN, S.Sos, SH, MH.
    • 1 (satu) rangkap akta jaminan fidusia yang dukeluarkan oleh notaris MUNIRAH SAHIB, SH,MKn. tanggal 29 desember 2018 dengan nomor akta 2444.
      ADIRA DINAMIKA MULTI FINENCE Tbk, untuk menghadap kepada notaris dan menandatangani akta jaminan fidusia atas 1 (satu) Unit kendaraan merk Hino Dutro 130 Dump Truck warna hijau dengan Nomor Polisi DT 9049 LE Nomor Rangka MJEC1JG43J5169948 Nomor Mesin WO4DTRR-59859 atas nama BPKB ST. NURHAYATI MARLITA masih dalam proses.
    • 1 (satu) lembar perjanjian pengalihan kredit mobil yang di tanda tangani oelh ST.
      Setelah barang jaminan fidusia tersebut dilakukanpembayaran oleh penerima fidusia atau kreditur PT. ADIRA DINAMIKAFINENCE Cabang Kendari pada Showroom Mobil PT.
      ,M.KNtanggal 29 Desember 2018 dengan nomor akta 2444, dan adanya 1(satu) lembar scan sertifikat jaminan fidusia dengan nomorW27.00066093.AH.05.01 TAHUN 2018, tanggal 31 Desember 2018yang mana dalam sertifikat jaminan fidusia tersebut terdakwa selakuPemberi Fidusia dan PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE selakupenerima fidusia yang ditanda tangani oleh a.n.
      Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan fidusia Jo pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1. Unsur barang siapa;Unsur pemberi fidusia;Unsur mengalihkan objek jaminan fidusia;Unsur tanpa persetujuan tersulis mengalihkan benda jaminan fidusia;2 epUnsur bersamasama ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
      Mesin : WO4DTRR59859merupakan benda yang menjadi jaminan fidusia 1 (SATU) LEMBAR SCANSERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA NOMOR : 27.00066093.AH.05.01 TAHUN2018, PEMBERI FIDUSIA adalah terdakwa& PENERIMA FIDUSIA ADIRADINAMIKA MULTI FINANCE tanggal 31 Desember 2018 yang ditanda tanganioleh Kepala Kantor Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah SulawesiHalaman 30 dari 38 Putusan Nomor 72/Pid.B/2021/PN kKdiTenggara bernama SOFYAN, S.Sos, S.H., M.H. ; Bahwa benar terdakwamenjelaskan bahwa 1 (satu) unit Mobil
      Nomor. 2700066093.AH.05.01Tahun 2018 pemberi fidusia ST.
Register : 03-05-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 68/Pid.B/2018/PN Bit
Tanggal 4 Juni 2018 — Penuntut Umum:
ARIEL DENNY PASANGKIN
Terdakwa:
YANSYE TOMBOKAN
5232
  • Menyatakan Terdakwa YANSYE TOMBOKAN telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengalihkan objek jaminan Fidusia kepada pihak lain yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;

    2.

    Menetapkan terdakwa tetap ditahan;

    1. Menetapkan Barang Bukti :

    - 1 (satu) berkas Fotocopy Sertifikat Jaminan fidusia No. 6033 tanggal 16 November 2017;

    - 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia;

    - 4 (empat) lembar Fotocopy Surat Perjanjian Pembiayaan;

    - 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perjanjian Jual beli;

    Kemudian terdakwasebagai pemberi jaminan fidusia membuat akta jaminan fidusia dengan objekjaminan berupa 1 (Satu) buah Mobil Avanza Toyota All New G00201.5 MTwarna hitam DB 1196 CC.wonnn Bahwa terdakwa hanya membayar angsuran selama 4 (empat) kaliyaitu angsuran untuk bulan Juni s/d bulan September 2017.
    Saksi SUPANDRI DUNGGIO:Bahwa terdakwa sebagai pemberi jaminan fidusia ada membuat aktajaminan fidusia dengan objek jaminan berupa 1 (satu) buah Mobil AvanzaToyota All New G00201.5 MT warna hitam DB 1196 CC dengan PT. BFIFinance dengan perjanjian terdakwa harus membayar kepada PT.
    Putusan Nomor 68/Pid.B/2018/PN BitBahwa terdakwa sebagai pemberi jaminan fidusia ada membuat aktajaminan fidusia dengan objek jaminan berupa 1 (satu) buah Mobil AvanzaToyota All New G00201.5 MT warna hitam DB 1196 CC dengan PT. BFIFinance dengan perjanjian terdakwa harus membayar kepada PT.
    Menyatakan Terdakwa YANSYE TOMBOKAN telah terbukti secara Sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajamengalihkan objek jaminan Fidusia kepada pthak lain yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia,2.
Register : 11-07-2015 — Putus : 20-08-2015 — Upload : 17-09-2015
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 29/PID.SUS_BPSK/2015/PN Rap
Tanggal 20 Agustus 2015 — Perdata - PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE Lawan - AGUS SALIM
6945
  • Adalah merupakankePutusan yang keliru karena tidak berdasar hukum sama sekali ;Bahwa BPSK Batu Bara dalam perkara aquo, seharusnya menjadikan UU NO 42 Tahun 1999Tentang Jaminan Fidusia sebagai dasar pertimbangan sah tidaknya suatu penarikan unit/Halaman 3 dari 17 Putusan Nomor 29./Pdt.SusBPSK/2015/PN.RAPeksekusi objek jaminan fidusia dan bukan berlandas kepada Perkap Kapolri No 8 Tahun2011.
    Jaminan Fidusia didasarkan atas perbuatan wanprestasiTermohon Keberatan dan dengan Titel Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia, makamenurut ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No 42 Tahun 1999, Pemohon Keberatandapat menjual Objek Jaminan Fidusia tersebut melalui pelelangan umum dan akan mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjulan ;Bahwa jika hasil pelelangan melebihi dari piutang Termohon Keberatan, maka sisanya akandikembalikan kepada Termohon Keberatan dan apabila kurang, maka secara
    Konsumen, Polis Asuransi, Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Fidusiayang berbentuk salinan /Foto copy saja maka Termohon sangat sulit untuk mengetahuihak dan kewajiban Termohon sebagai Konsumen dari PT.
    dan diasuransikan serta diatur dalam UU Nomor 42 tahun1999 tentang Jaminan Fidusia.
    Bahwa ternyata, karena Termohon menunggak cicilan kreditnya kepada Pemohon, makaPemohon melakukan penarikan terhadap Objek jaminan fidusia a quo berupa satu unitkenderaan merk MITSUBISHI COLT DIESEL Nomor Polisi BK 9935 YL ;5.
Register : 20-01-2012 — Putus : 18-07-2012 — Upload : 02-05-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 31/PDT.G/2012/PN.MDN
Tanggal 18 Juli 2012 — SUHARTO , Umur : 45 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Makmur Dusun VII No.47, Kecamatan Percut Seituan, Kecamatan Deli Serdang, , yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus (terlampir) , diwakili oleh Kuasanya yaitu : ALI HASAN HUSIN,SH., Advokat-Penasehat Hukum,beralamat di Jalan Selamat No.90-Saksi,Simpang Limun, Kel.Siti Rejo III,Kecamatan Medan Amplas-Kota Medan , untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; M E L A W A N PT. INDOJASA PRATAMA FINANCE, beralamat di Sudirman Park Blok C29-31 Jl.KH.Mas Manyur Kav-35, Jakarta Pusat, 10220, Cq. Kantor PT.INDOJASA PRATAMA FINANCE Cabang Medan,Jalan Bambu II Nomor 102 Medan, Telp. (061) 664 4809, Faks. (061) 664 3586, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
14247
  • Pemberi Fidusia) Penggugat tetap saja lalaiatau terlambat dalam membayar cicilan kredit mobil objek jaminan fidusia tersebutkepada Tegugat, sehingga hal tersebut tentunya sangat merugikan Tergugat selakukreditur (ic.
    AkteJaminan Fidusia No. 51 tertanggal 30 No pember 2011 yang dibuatdihadapan GORDON ELIWON HARIANJA, SH Notaris di Medan Jo.Sertifikat Jaminan Fidusia No. W23709AH.05.01.TH.2012/STD tertanggal20 Februari 2012 Jo.
    Akte Jaminan Fidusia No. 51 tertanggal 30 Nopember2011 yang dibuat dihadapan GORDON ELIWON HARIANJA, SH Notaris di MedanJo. Sertifikat Jaminan Fidusia No. W23709AH.05.01.TH.2012/STD tertanggal 20Februari 2012 Jo. Salinan Buku Daftar Fidusia No.
    , yang secara serta merta pula hakhaknya atas objek jaminan fidusia menjadiberakhir.
    )selaku penerima fidusia ternyata baru mendaftarkan objek jaminan fidusia di atas kepadaKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kantor Wilayah Sumatera Utara Medan(vide bukti T.2), dan karenanya pula pada tanggal 20 Pebruari 2012 tersebut, Tergugat(PT.INDOJASA FINANCE) baru memperoleh Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kementerian32Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kantor Wilayah Sumatera Utara Medan dengan nomorSetifikat Jaminan Fidusia No.
Register : 21-11-2012 — Putus : 03-01-2013 — Upload : 25-03-2015
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 400/Pid.B/2012/PN.Yk
Tanggal 3 Januari 2013 —
3318
  • dari 22 halamanMenyatakan terdakwa Waljinah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidanaPemberi Fidusia yang mengalihkanBenda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksuddalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima Fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UUNo.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam dakwaan satu:;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waljinah dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan dan denda
    Departemen Hukum dan HAM Yogyakartatanggal28September2011 jam 11.09 WIB Nomor W.22.6409 AH.05.01 tahun2011 dengan kedudukan terdakwa selaku Pemberi Fidusia , sedangkanPT.Nusa Surya Ciptadana Finance (NSC Finance) selaku PenerimaFidusia ; 2922222 222 ===e Bahwa setelah 1 (satu) unit sepedamotor Honda Beat diterima olehterdakwa, selanjutnya pada hari tanggal yang tidak dapat diingat lagidengan pasti dalam bulan Desember tahun 2010 terdakwa selakuPemberi Fidusia mengalihkan benda yang menjadi obyek
    tersebut didaftarkan di Kantor Kanwil Departemen Hukum danHAM Yogyakarta tanggal 28September2011 jam 11.09 WIB nomorW.22.6409 AH 05.01 Tahun 2011 dengabn kedudukan terdakwaselaku Pemberi Fidusia sedangkan PT.Nusa Surya Ciptadana Finance(NSC Finance) selaku Penerima Fidusia;e Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat diterima olehterdakwa, selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingatlagi dengan pasti dalam bulan Desember 2010 terdakwa selakuPemberi Fidusia mengalihkan benda
    , yang unsurunsurnya sebagaiberikut :1 Pemberi fidusia ;2 yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan,benda yang menjadiobyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2)dari UU No.42 tahun 1999 tersebut;3 yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaMenimbang, bahwa terhadap unsure pertama dipertimbangkan, bahwaapa yang dimaksud dengan pemberi fidusia adalah sama saja dengan unsurebarangsiapa , tetapi dalam undangundang ini adalah setiap subyek hukumsebagai
    Menyatakan terdakwa tersebut bernama WALJINAH terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidanasebagaipemberi fidusia mengalihkan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima fidusia. 2.
Register : 08-01-2014 — Putus : 05-05-2014 — Upload : 06-06-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 7/PDT.G/2014/PN.BDG.,.
Tanggal 5 Mei 2014 — Malim Sarjono LAWAN PT. BCA Finance Cab. Bandung
9225
  • Fidusia diatur berdasarkan patokan hukumnyasebagaimana ciatur dalam Pasal 2 UndangUndang No. 42/1999 tentangJaminan Fidusia jo, Pasal 4 Undangundang No. 42/1999 tentang JaminanFidusia, UNDANG UNDANG INI BERLAKU TERHADAP SETIAP PERJANJIAN YANGBERTUJUAN UNTUK MEMBEBANI BENDA JAMINAN FIDUSIA"Ketentuan pasal 4 Undangundang No.4?
    tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,berbunyi; JAMINAN FIDUSIA MERUPAKAN PERJANJIAN IKUTAN DARI SUATUPERJANJIAN POKOK BUKAN KEWAJIBAN BAGI PARA PIHAK UNTUKMEMENUHI SUATU PRESTASI,3. Bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 37 ayat (2) Undangundang No 4?
    tahun1999 tentang jaminan Fidusia, berbunyi :2) DALAM JANGKA WAKTU SELAMBATLAMBATNYA 60 (enam puluh) HARITERHITUNG SEJAK BERDIRINYA KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA,SEMUA PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA HARUS SESUAI DENGANKETENTUAN DALAM UNDANGUNDANG, NOMOR 42 TAHUN 71999TEN TANG JAMINAN FIDUSIA. ccs cecase est iseeessnaacisveuienseansastii ,3) VIKA DALAM JANGKA WAKTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT(2) TIDAK DILAKUKAN PENYESUAIAN, MAKA PERJANJIAN JAMINANFIDUSIA TERSEBUT BUKAN HAK AGUNAN ATAS KEBENDAANSEBAGAIMANA
    Jaminan Fidusia yakni, BUKAN MERUPAKAN HAK AGUNAN ATASKEBENDAAN sehagaimana dimaksud dalam Undangundang Jaminan Fidusia,dan yang lebih fatal akibat tindakan Tergugat/Debitur tersebut tidak melahirkanPerjanjian Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undangundang No.42/1999 tentang Jaminan Fidusia.
    Tergugat sebagai Penerima Fidusia telah mendafiarkan keKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Jawa Barat sehingga terbitlah sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.260690.AH.01 TAHUN 2013, sehingga dengan demikian berlakuseluruh ketentuan dari UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia (vide Pasal 2?
Register : 08-04-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Bbu
Tanggal 25 Mei 2021 — Penggugat:
Aharis
Tergugat:
ZAINAL ABIDIN
6434
  • Bahwa Berdasarkkan Pasal 29 ayat (1) UndangUndang No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia yang pada pokoknya menyatakan bahwaPenggugat selaku Penerima Fidusia dari Tergugat dapat melakukanEksekusi terhadap objek jaminan fidusia yang sekarang menjadi objekgugatan a quo;10. Bahwa Kewajiban yang masih harus di bayarkan TergugatKepada Penggugat adalah sejumlah Rp. 144.731.200 (seratus empatpuluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah).11.
    Fotokopi surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan buku pemilikkendaraan bermotor (BPKB) a.n ZAENURIKeterangan Singkat:Bertujuan untuk membuktikan jenis, tipe dan merek kendaraan yangdiajukan tergugat sebagai Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat.5. Fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W9.00124093.AH.05.01TAHUN 2017;Keterangan Singkat:Bertujuan untuk menerangkan Objek Jaminan Fidusia yang dijadikanjaminan fasilitas kredit kepada Penggugat6.
    ) kepadaPenerima Fidusia (PT Reksa Finance), baik karena hutang pokok, bunga,dan biayabiaya lainnya yang timbul berdasarkan perjanjian, dengan jumlahhutang pokok Rp 147.915.000, (Seratus Empat Puluh Juta Sembilan RatusLima Belas Ribu Rupiah) atau sejumlah uang yang ditentukan di kemudianhari berdasarkan perjanjian, maka Para Pihak bertindak sebagaimanatersebut selaku Pemberi Fidusia dengan ini memberikan jaminan fidusiakepada Penerima Fidusia dan karenanya Penerima Fidusia dengan inimenerima jaminan
    fidusia dari Pemberi Fidusia sampai dengan nilai jaminanRp 200.000.000, (Dua Ratus Juta Rupiah) atas obyek jaminan fidusiaberupa kendaraan milik pemberi Fidusia berdasarkan Perjanjian JaminanFidusia Jaminan Fidusia yakni 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi COLT FE 74HD V 125 PS Bak Besi No.
    Rangka: MHMFE74P5BK044965, No.Mesin: 4D34TG22807atas nama ZAENURI, yang mana perjanjian tersebut ditandatangani olehPemberi Fidusia (Tergugat), Istri Tergugat dan Penerima Fidusia yakni PTReksa Finance melalui Andi Khairil;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Formulir PermohonanPembiayaan Tanggal 27 Mei 2017 (Vide Bukti P1), Surat PerjanjianPembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor 8191220170700008 tanggal 31Juli 2017 (Vide Bukti P3), dan = Sertifikat Jaminan Fidusia No.W9.00124093.AH.05.01 TAHUN