Ditemukan 2952 data
33 — 4
1. mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut perkara
2. menyatakan perkara Nomor; 293/Pdt.G/2018/PA.Bsk dicabut
3. membebankan kepada Penggugat membebankan biaya perkra sejumlah Rp.361.000,-
78 — 24
2. menghukum Penggugat dan untuk membsyar biaya perkra sejumlah Rp380.000,-
19 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut permohonannya;
- Menyatakan perkara nomor 307/Pdt.P/2018/PA.Cmi, selesai dicabut;
- Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari semua biaya perkra ini;
6 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkra Nomor 0409/Pdt.G/2017/PA. Mdn.2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam buku register perkara.3. Membebankan pada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Mengabulkan permohonan pencabutan perkra Nomor 0409/Pdt.G/2017/PA. Mdn.2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mencatat pencabutanperkara tersebut dalam buku register perkara.3.
15 — 1
Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkra tersebut dalam register;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 291.000,-(dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
17 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara oleh Penggugat;
- Menyatakan perkra Nomor1434/Pdt.G/2022/PA Kdl., telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp305.000,00 ( tiga ratus lima ribu );
15 — 5
Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkra tersebut dari register perkara;