Ditemukan 10035 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-03-2016 — Upload : 27-07-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 21/Pdt/2016/PT SMG
Tanggal 14 Maret 2016 —
4128
  • M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 25/Pdt.G/2015/PN.Smg. tanggal 25 Agustus 2015 sepanjang mengenai sisa hutang pokok dan bunga pinjaman, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Pembanding semula Tergugat Wanprestasi (ingkar janji) ;3.
    Menghukum Pembanding semula Tergugat membayar kepada Terbanding semula Penggugat sisa hutang pokok sebesar Rp.618.000.000 ,- (enam ratus delapan belas juta rupiah) ;4. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar bunga (Moratoir) kepada Terbanding semula Penggugat sebesar enam persen (6 %) setahun terhitung semenjak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang sampai dilaksanakan putusan ini sepenuhnya; 5.
    semula Penggugat tersebutPengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan putusan pada tanggal 25 Agustus2015 Nomor 25/Pdt.G/2015/PN.Smg, yang amarnya sebagai berikut :1 Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2 Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) karenatidak melakukan kewajibannya membayar pembelian kertas HVSberdasarkan nota tanggal 27 April 2010, nota tanggal 28 April2010, dan nota tanggal 03 Mei 2010.3 Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat denganperincian sebagai berikut: hutang
    pokok sebesarRp.1.650.000.000, + bunga sebesar Rp.49.500.000, =Rp.1.699.500.000, (satu milyar enam ratus sembilan puluhsembilan juta lima ratus ribu rupiah).4 Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.5 Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesarRp.811.000,(delapan ratus sebelas ribu rupiah).Menimbang, bahwa kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat telahdiberitahukan isi putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 25 Agustus 2015Nomor 25/Pdt.G/2015/PN Smg, sebagaimana relas pemberitahuan
    Terbanding semulaTurut Tergugat dikesampingkan ;Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Tergugat sebagai pihakyang kalah, maka harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalamkedua tingkat peradilan ;Mengingat, Pasal 1243 KUH Perdata jo Pasal 1250 KUH Perdata danPeraturanperaturan lain yang bersangkutan ;MENGADILIe Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;eMemperbaiki putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 25/Pdt.G/2015/PN.Smg. tanggal 25 Agustus 2015 sepanjang mengenaisisa hutang
    pokok dan bunga pinjaman, sehingga amar selengkapnyaberbunyi sebagai berikut :1 Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian ;2Menyatakan Pembanding semula Tergugat Wanprestasi (ingkar janji) ;3Menghukum Pembanding semula Tergugat membayar kepadaTerbanding semula Penggugat sisa hutang pokok sebesarRp.618.000.000 , (enam ratus delapan belas juta rupiah) ;4Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar bunga(Moratoir) kepada Terbanding semula Penggugat sebesar enam persen(6
Register : 25-01-2021 — Putus : 02-03-2021 — Upload : 15-03-2021
Putusan PN PATI Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Pti
Tanggal 2 Maret 2021 — Penggugat:
PT. Bank Mega, Tbk, Kantor Cabang Pembantu Pati
Tergugat:
1.Erna Zulaekah
2.Ali Sodikin
341201
  • Menetapkan jumlah hutang (pokok, bunga, denda) dan atau total kewajiban hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 367.161.783,35 (tiga ratus enam puluh tujuh juta seratus enam puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah koma tiga puluh lima sen) yang merupakan hutang pokok, dan bunga sesuai Perjanjian Kredit;
    4.
Register : 18-11-2020 — Putus : 23-12-2020 — Upload : 04-01-2021
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 3/Pdt.G.S/2020/PN Pmk
Tanggal 23 Desember 2020 — Penggugat:
SUBAIDI
Tergugat:
Fariqi Noer
10247
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang-piutang antara Penggugat dan Tergugat;
    3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
    4. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
    5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok
Register : 13-04-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 27-05-2021
Putusan PN BATURAJA Nomor 36/Pdt.G.S/2021/PN BTA
Tanggal 25 Mei 2021 — Penggugat:
PT. Bank Mega, Tbk KCP Baturaja
Tergugat:
1.SUMIATI
2.IMBAR SUKAMTO
329
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
    3. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sejumlah Rp224.569.378,24 (dua ratus dua puluh empat juta lima ratus enam puluh sembilan tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah koma dua puluh empat sen) yang merupakan hutang pokok, bunga dan denda Tergugat I kepada Penggugat;
    4. Menghukum
    dan memerintahkan Tergugat I untuk membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp224.569.378,24 (dua ratus dua puluh empat juta lima ratus enam puluh sembilan tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah koma dua puluh empat sen), yang merupakan hutang pokok, bunga dan denda, secara tunai seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putus : 01-06-2006 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 65/Pdt.G/2005/PN.Kpj
Tanggal 1 Juni 2006 —
3317
  • Menyatakan Tergugat mempunyai tunggakan hutang pokok, bunga dan denda keterlambatan sebesar Rp.27.579.723,- (dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) kepada Penggugat ;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi ;5.
    Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan hutang pokok,bunga beserta denda keterlambatan sebesar Rp.27.579.723,- (dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) kepada Penggugat yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus ;6. Menyatakan sita jaminan/conservatoir beslag yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen adalah sah dan berharga ;7.
    puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh sembilanribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah).Bahwa sisa hutang pokok, bunga, denda keterlambatansebesar Rp.27.579.723, (dua puluh tujuh juta lima ratustujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tigarupiah) tersebut diatas sampai dengan gugatan inidiajukan belum dibayar oleh Tergugat kepada pihakPenggugat, sehingga Tergugat dapat dikatakan sebagaiorang yang telah melakukan wanprestasi ;3.
    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ,Menyatakan Tergugat mempunyai tunggkan hutang pokok, bunga II. denda keterlambatan sebesar Rp.27.579.723, (dua puluh tu:juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus dua putiga rupiah) kepada Penggugat ;Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi ;Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan hutang pokok, burIII. beserta denda keterlambatan sebesar Rp.27.579.723, (dua pulIV. tujuh juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh
    ratus puluh tiga rupiah) Rp.27.579.723, (dua puluh tujuh juta lL:ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) kepPenggugat yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus ;VI.VII.VIII.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom kep.Penggugat sebesar Rp.100.000,(seratus ribu rupiah) setiap heketerlambatan melaksanakan putusan perkara ini sejak dibacalputusan ini sampai dibayar lunas hutang pokok, bunga dan det!
    Menyatakan Tergugat mempunyai tunggakan hutang pokok,bunga dan denda keterlambatan sebesar Rp.27.579.723,(dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh sembilanribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) kepadaPenggugat ;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi ;5.
    Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan hutang pokok, bunga beserta denda keterlambatan sebesar Rp.27.579.723,(dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh sembilanribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) kepada Penggugatyang harus dibayar secara tunai dan sekaligus ;6. Menyatakan sita jaminan/conservatoir beslag yangdiletakkan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen adalah sah danberharga ;7.
Putus : 28-02-2013 — Upload : 03-06-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 37/PDT.G/2012/PN.TPI
Tanggal 28 Februari 2013 — HARMON M. PILIANG (Penggugat I) IMAS RUKIMAS (Penggugat II) NY. YUSNELLY (Tergugat)
8918
  • Menghukum tergugat untuk membayar hutang pada penggugat baik hutang pokok maupun bunga yang diperhitungkan sebesar :a. Hutang Pokok : Rp. 42.058.500.- (empat puluh dua juta lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah) b. Bunga : tahun 2002 + bunga tahun 2003 + bunga tahun 2004 + bunga tahun 2005 adalah Rp. 129.794.400 + Rp. 18.326.000,- + Rp. 1.904.760.- + Rp. 5.822.000.- = Rp. 155.847.160.- (seratus lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu seratus enam puluh rupiah)4.
    Bahwa atas perbuatan Tergugat dari Poin 2 sampai dengan poin 8 telahmenunjukkan bahwa Tergugat ada memiliki Hutang dengan ParaPenggugat dan Tergugat tidak mau membayar hutang tersebut, karenaperbuatan tersebut Tergugat dinyatakan Ingkar Janji atas tidak dibayarnyahutang kepada Para Penggugat.10.Bahwa berdasarkan uraian tersebut menunjukkan dan menjelaskan bahwa11Tergugat memiliki hutang pokok pada Para Penggugat sebesar = Rp.42.058.500 ( empat puluh dua juta lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah
    Hutang Pokok :Rp.42.058.500.( empat puluh dua juta lima puluh delapan ribu lima ratusrupiah )b. Denda: dengan perincian tiap tahun pengambilanDenda / Bunga sebesar 11 % per tahun atas kerugian yang diderita selamaini 2002 s/d 2012 dengan rincian sebagai berikut :I.
    (Hutang Pokok + (Denda tahun 2002 + Denda tahun 2003 + Denda tahun2004 + Denda Tahun 2005) + Kerugian Immaterial.12= ( Rp. 42.058.500 + Rp. 112.358.650 + Rp. 11.781.000 + Rp. 1.132.560 +Rp. 3.608.000 + Rp. 500.000.000).= Rp. 170.938.710 + Rp. 500.000.000.= Rp. 670.938.710,(enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus tiga puluh delapan ributujuh ratus sepuluh rupiah).12.Bahwa agar gugatan Penggugat dan Penggugat Il dalam mengajukangugatan ini sehingga putusannya Perkara ini, tidak menjadi siasia (
    Hutang Pokok : Rp. 42.058.500, (empat puluh dua juta lima puluhdelapan ribu lima ratus rupiah).b. Denda: dengan perincian tiap tahun pengambilanDenda / Bunga sebesar 11 % per tahun atas kerugian yang dideritaselama ini 2002 s/d 2012 dengan rincian sebagai berikut :I.
    (Hutang Pokok + (Denda tahun 2002 + Denda tahun 2003 + Denda tahun2004 + Denda Tahun 2005) + Kerugian Immaterial= ( Rp. 42.058.500 + Rp. 112.358.650 + Rp. 11.781.000 + Rp. 1.132.560 +Rp. 3.608.000 + Rp. 500.000.000)= Rp. 170.938.710 + Rp. 500.000.000= Rp. 670.938.710,(enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus tiga puluh delapan ributujuh ratus sepuluh rupiah).4.
Register : 16-07-2021 — Putus : 02-11-2021 — Upload : 16-12-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 608/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 2 Nopember 2021 — Penggugat:
ASEP WAWAN
Tergugat:
BAGUS SUHARTO KUSUMA
14260
  • Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  • Menetapkan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
  • Menetapkan Hutang Pokok TERGUGAT sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 150.000.000,-, (seratus lima puluh juta
Register : 12-01-2024 — Putus : 02-05-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN LUMAJANG Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lmj
Tanggal 2 Mei 2024 — Penggugat:
Achmad Junaidi
Tergugat:
Budi Utomo
Turut Tergugat:
Liana
250
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  • Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  • Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 08 Januari 2013;
  • Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Kesepakatan Membayar tanggal 06 Januari 2016;
  • Menyatakan sah dan berharga Surat Pengakuan Hutang tanggal 21 Februari 2018;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran hutang
    pokok sebesar Rp. 750.000.000,-;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok sebesar Rp. 750.000.000,-;
  • Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putuan ini:
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 319.450,00 (Tiga ratus Sembilan belas ribu empat ratus lima puluh rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Register : 22-02-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN PEKANBARU Nomor 13/Pdt.G.S/2021/PN Pbr
Tanggal 23 Maret 2021 — Penggugat:
PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk.
Tergugat:
Juni Alex
5713
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan berharga formulir aplikasi kartu kredit BNI antara Penggugat dengan Tergugat;
    3. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat yang tidak melunasi kewajibannya kepada Penggugat;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang atas fasilitas kredit yang diterimanya secara seketika dan sekaligus yang terdiri dari hutang pokok, bunga, denda,
    dan biaya sebesar Rp 51.918.846,00 (lima puluh satu juta sembilan ratus delapan belas ribu delapan ratus empat puluh enam Rupiah) dan/atau sebesar hutang pokok, bunga, denda dan biaya pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah : Rp245.000,00; ( dua ratus empat puluh lima ribu rupiah )
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya

Putus : 20-09-2018 — Upload : 06-12-2018
Putusan PN SURABAYA Nomor 232/Pdt.G/2018/PN.Sby
Tanggal 20 September 2018 — NURCHAYATI cs melawan Koperasi Restu Utama Jawa Timur
15021
  • Menyatakan hutang Penggugat I dalam Konvensi kepada Tergugat dalam Konvensi ( sisa hutang pokok + bunga + denda ) sebesar Rp 593.400.000,-( lima ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah ); 3. Menolak gugatan Para Penggugat dalam Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2.
    Menghukum Tergugat I Dalam Rekonvensi Nurchayati untuk membayar hutangnya yang berupa Sisa hutang pokok ditambah bunga dan denda kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 593.400.000,- ( lima ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah ); 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.
    pokok Rp250.000.000, + bunga + denda menjadi Rp 1.202. 442.960, (satu milyar duaratus dua juta empat ratus dua puluh dua ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah)Halaman 25 Putusan Nomor 232/Padt.G/2018/PN.SBY.merupakan perbuatan yang melawan hukum atau tidak sebagaimana tuntutanPara Penggugat yang ke2;Menimbang, bahwa menurut Para Penggugat penetapan jumlah hutangpokok ditambah bunga ditambah dengan denda dari hutang pokok sebesar Rp250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) menjadi Rp 1.202.
    PH 01237/PH/RUJTDR/VV2014 tertanggal 16 Juni 2014,bukti T12, T13 dan T14 yaitu tentang peringatan ke1, ke2 dan ke3 agarPenggugat memenuhi kewajibannya yang berupa hutang pokok Penggugat beserta bunga dan dendanya;Menimbang, bahwa bukti T1 yaitu tentang Perjanjian Pengakuan HutangNo.
    PH01237/PH/RUJTDR/VI/2014 tertanggal 16 Juni 2014 hutang pokok Penggugat sebesar Rp Rp 250.000. 000, (dua ratus lima puluh juta rupiah;Menimbang, bahwa hutang pokok sebesar Rp 250.000. 000, (dua ratuslima puluh juta rupiah) tersebut dan sudah diangsur sebanyak dua kali (hutangpokoknya ditambah bunganya) sebesar Rp 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah)hal tersebut diakui dan dibenarkan oleh Penggugat dan Tergugat sehingga sisahutang pokok Penggugat sebesar Rp 230.000.000, (dua ratus tiga puluh jutarupiah
    PH 01237/PH/RUJTDR/VV2014 tertanggal 16 Juni 2014pinjaman pokok adalah Rp 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) dansudah dibayar pinjaman pokok dan bunganya sebesar Rp 30.000.000, (tiga puluhjuta rupiah) untuk hutang pokok sebesar Rp 20.000.000 dan bunganya RpHalaman 33 Putusan Nomor 232/Padt.G/2018/PN.SBY.10.000.000 sehingga sisa pokoknya sebesar Rp 230.000.000.
    Menyatakan hutang Penggugat dalam Konvensi kepada Tergugat dalamKonvensi ( sisa hutang pokok + bunga + denda ) sebesar Rp 593.400.000,(lima ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah );3. Menolak gugatan Para Penggugat dalam Konvensi untuk selain danselebihnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2.
Register : 10-07-2015 — Putus : 17-05-2016 — Upload : 14-07-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 308/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST
Tanggal 17 Mei 2016 —
5856
  • Menghukum Tergugat II untuk membayar sisa hutang Pokok Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);5.
    Menghukum Tergugat II untuk membayar hutang bunga atas pinjaman Tergugat I kepada Penggugat sebesar 6 % (enam persen) pertahun dari hutang pokok sebesar Rp.3.650.000.000,- (Tiga milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) terhitung sejak tanggal 30 Maret 2009 sampai dengan Tergugat II membayar lunas hutangnya tersebut ; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; 7.
    Menghukum Tergugat II untuk membayar hutang Pokok Tergugat kepadaPenggugat sebesar Rp. 3.950.000.000, (Tiga Milyar Sembilan Ratus LimaPuluh Juta Rupiah);5. Menghukum Tergugat II untuk membayar hutang bunga atas pinjamanTergugat kepada Penggugat sebesar Rp 13.699.636.048 (Tiga BelasHalaman 17 dari Halaman 75 Putusan Nomor 308/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST.18Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga PuluhEnam Ribu Empat Puluh Delapan Rupiah);6.
    pemegang sahambertanggungjawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugianperseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilannegeri dapat membubarkan perseroan tersebut.Menimbang, bahwa dengan demikian Tergugat Il selaku pemegangsaham tunggal Tergugat II bertanggung jawab secara Pribadi atas seluruhhutang Tergugat kepada Penggugat, oleh karenanya beralasan menuruthukum dan dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat pada angka 4 agar menghukumTergugat Il untuk membayar hutang
    Pokok Tergugat kepada Penggugatsebesar Rp. 3.950.000.000, (Tiga milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah),oleh karena terbukti bahwa sisa hutang Tergugat yang belum dibayar kepadaPenggugat sebesar Rp.1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah), makaTergugat II dihnukum untuk membayar sisa hutang pokok yang belum dibayaryakni sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus ajuta rupiah) ;Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat pada an gka 5 agar menghukumTergugat Il untuk membayar hutang
    bunga atas pinjaman Tergugat kepadaPenggugat sebesar Rp.13.699.636.048 (Tiga Belas Milyar Enam RatusSembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu EmpatPuluh Delapan Rupiah), oleh karena berdasarkann bukti T2 bunga yang sudahdibayar kepada Penggugat sampai dengan tanggal 30 Maret 2009 , makaTergugat Il dihukum untuk membayar bunga sebesar 6 % (enam persen)pertahun dari hutang pokok sebesar Rp.3.650.000.000, sejak tanggal30 Maret 2009 sampai dengan Tergugat II membayar lunas hutangnya
    Menghukum Tergugat Il untuk membayar sisa hutang Pokok Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.1.500.000.000, (satu) milyar limaratus juta rupiah);5. Menghukum Tergugat II untuk membayar hutang bunga atas pinjamanTergugat kepada Penggugat sebesar 6 % (enam persen) pertahun darihutang pokok sebesar Rp.3.650.000.000, (Tiga milyar enam ratus limapuluh juta rupiah) terhitung sejak tanggal 30 Maret 2009 sampai denganTergugat Il membayar lunas hutangnya tersebut ;6.
Register : 18-11-2022 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 03-08-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 265/Pdt.G/2022/PN Blb
Tanggal 25 Juli 2023 — Penggugat:
HADDARIAH
Tergugat:
SYAMSUL MA'ARIEF
Turut Tergugat:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG
5419
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
    3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai dengan pernyataan-pernyatan Tergugat;
    4. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp.928.160.000,00 (Sembilan ratus dua puluh delapan juta seratus enam puluh ribu
    rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang Pokok secara Kontan dan seketika kepada Penggugat sejumlah Rp.928.160.000,00 (Sembilan ratus dua puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah);
  • Memerintahkan Turut Tergugat untuk taat dan patuh atas putusan dalam perkara ini;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.315.000,00 (satu juta tiga ratus lima belas ribu rupiah);
  • Menolak gugatan
Register : 21-01-2021 — Putus : 28-10-2021 — Upload : 25-11-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 55/Pdt.G/2021/PN Bdg
Tanggal 28 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
13829
  • Menyatakan bahwa Tergugat mempunyai hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan hutang bunga sebesar Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
  • Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok berikut bunga kepada Penggugat sebesar Rp. 1.048.000.000,00 (satu milyar empat puluh delapan juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
Register : 16-04-2014 — Putus : 23-10-2014 — Upload : 30-10-2014
Putusan PN GARUT Nomor 08/PDT.G/2014/PN.GRT
Tanggal 23 Oktober 2014 — TATI KISWATI Lawan NENI SUHARTINI. DKK
9221
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp.92.700.000,- (sembilan puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus ;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga secara tanggung renteng sebesar 6% pertahun dari hutang pokok terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.6. Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya.7.
    mempunyai pinjaman/utangkepada Penggugat sebesar Rp.92.700.000, (sembilan puluh dua juta tujuhratus ribu rupiah);3 MenyatakansecarahukumTergugat I dan Tergugat IItelahmelakukanperbuatanwanprestasi ;4 MenghukumTergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentenguntukmembayarhutang pokok kepadaPenggugatsebesarRp.92.700.000,(sembilan puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai dansekaligus ;5 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga secaratanggung renteng sebesar 6% pertahun dari hutang
    pokok terhitung sejakputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;6 Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya.7 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbuldalam perkara ini sebesar Rp.931.000, (sembilan ratus tiga puluh satu riburupiah).Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Negeri Garut yang menyatakan bahwa pada tanggal 13Nopember 2014Pembanding semula Tergugat II, telah mengajukan permohonan agar perkaranya yangdiputus
Register : 24-06-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 11/Pdt.G.S/2021/PN Mdn
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penggugat:
SETIA ASI GEA, SH.,MH
Tergugat:
dr. ASNI NOVITA HARAHAP
336
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum pernyataan hutang piutang yang dibuat oleh Tergugat tertanggal 30 maret 2019;
    3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Pernyataan yang dibuatnya;
    4. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesarRp. 100.000.000,-, (seratus juta rupiah);
  • MenghukumTergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,-, (seratus juta rupiah;
  • MenghukumTergugat untuk membayar bunga sebesar 6 % dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap tahunnya terhitung sejak gugatan didaftarkan;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 385.000,00 (Tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
    Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 100.000.000,, (Seratus jutarupiah);5. Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 78.000.000, (tujuh puluhdelapan juta rupiah)6. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan danseketika kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,, (Seratus juta rupiah;7. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan danseketika kepada Penggugat sebesar Rp. 78.000.000,, (tujun puluh delapanjuta rupiah;8.
    Akibatperbuatan Tergugat, Penggugat mengalami kerugian dengan perincian sebagaiberikut: Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 100.000.000,, (Seratus juta rupiah);Halaman 7Putusan Nomor 11/Padt.G.S/2021/PN Mdn Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 78.000.000, (tujuh puluh delapan jutarupiah)Menimbang, bahwa menurut Penggugat bahwa Tergugat telah cidera janji(wanprestasi), dimana Penggugat sudah mengirim somasi atau peringatan kepadaTergugat, namun Tergugat sampai saat ini tidak memenuhi kewajibannya kepadaPenggugat
    tersebut telah disepakati olen Penggugat dengan Tergugat;Menimbang, bahwa petitum angka 3 (tiga) yang pada pokoknya Menetapkanbahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidakdilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Pernyataan yang dibuatnya, olehkarena Tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi sebagaimana padapertimbangan pokok diatas, sehingga petitum tersebut haruslah dikabulkan;Menimbang, bahwa petitum gugatan Penggugat angka 4 (empat) yaitusupaya Menetapkan Hutang
    Pokok Tergugat sebesar Rp. 100.000.000,, (Seratus jutarupiah), haruslah dikabulkan karena syarat dan ketentuan tersebut telah disepakatioleh Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam surat Pernyataan yang dibuat olehdr.
    Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 100.000.000.,(seratus juta rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontandan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,, (Seratus jutarupiah;6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6 % dari Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) setiap tahunnya terhitung sejakgugatan didaftarkan;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 385.000,00 (Tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);8.
Register : 10-08-2022 — Putus : 04-01-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan PN BEKASI Nomor 420/Pdt.G/2022/PN Bks
Tanggal 4 Januari 2023 — Penggugat:
Erika Purba
Tergugat:
Rosalia Sihaloho
1005
  • /strong>

    Dalam Eksepsi

    • Menolak Eksepsi Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat ;
    3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian ;
    4. Menetapkan Hutang
    Pokok Tergugat sebesar Rp. 200.000,000,- (dua ratus juta rupiah) ;
  • Menetapkan Hutang Bunga/keuntungan Tergugat sebesar Rp. 608.000.000,- (enam ratus delapan juta rupiah) ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok dan Hutang Bunga/keuntungan secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 808.000.000,- (delapan ratus delapan juta rupiah) ;
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang
Register : 18-05-2022 — Putus : 10-06-2022 — Upload : 21-06-2022
Putusan PN BANYUMAS Nomor 7/Pdt.G.S/2022/PN Bms
Tanggal 10 Juni 2022 — Penggugat:
PT BPR ARTHA MERTOYUDAN
Tergugat:
1.HANDOYO
2.ENY IRMAWATI
6012
  • >MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sekuruhnya;
    2. Menyatakan demi hukum bahwa perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor 11410411/11110459 pada tanggal 12 Mei 2020 adalah sah dan berlaku sebagai undang-undang untuk kedua belah pihak;

    3. Menyatakan para tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;

    4. Menghukum para tergugat untuk melunasi keseluruhan kewajiban hutang

    pokok, bunga dan denda sebesar Rp.44,589,017.73.
    (empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh belas rupiah tujuh puluh tiga sen) Apabila tidak bersedia untuk melunasi, maka bersedia dihukum untuk menyerahkan agunan untuk dijual secara lelang untuk melunasi keseluruhan kewajiban hutang pokok, bunga dan denda;

    5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah);

Register : 17-10-2013 — Putus : 15-09-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PN CIANJUR Nomor 43 / Pdt.G / 2013 / PN.Cj
Tanggal 15 September 2014 —
4610
  • .- Menolak eksepsi dari turut tergugat;--------------------------------------------------------Dalam pokok perkara- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; ------------------------------------------------ Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat yang berkaitan pelunasan hutang pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, pasal II angka 1 dan 2, pasal IV angka I, pasal VI dan pasal VII surat perjanjian pengakuan hutang tertanggal 6 Juli 2012;-------------------
    -------------------- Menyatakan sah dan mengikat Pasal I, pasal II angka 1 dan 2, pasal IV angka I, pasal VI dan pasal VII surat perjanjian Pengakuan Hutang tertanggal 6 Juli 2012 ;--- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil berupa hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);---- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 656.000,- (enam ratus lima puluh
    terbuktiwanprestasi yang dilakukan oleh tergugat terhadap pelunasan hutang piutangsebagaimana dimaksud dalam surat Perjanjian Pengakuan Hutang tertanggal 6 Juli 2012teutama pasal I, pasal II angka 1 dan 2, pasal IV angka I, pasal VI dan pasal VII, makamenurut majelis hakim tergugat harus dinyatakan mempunyai hutang kepadaPENGGUGAT yang hingga gugatan ini diajukan sebesar Rp. 75.000.000, (tujuh puluhlima juta rupiah) maka kepadanya harus dihukum untuk membayar ganti kerugian yaitujumlah keseluruhan hutang
    pokok yaitu sebesar Rp. 75.000.000, (tujuh puluh lima jutarupiah), sehingga terhadap petitum nomor 6 sebatas hanya mengenai ganti kerugianmateriil mengenai hilangnya kesempatan penggugat untuk mendapatkan pengembalian2728piutang Penggugat dari tergugat (vide posita nomor 11) yaitu sebesar Rp. 75.000.000,(tujuh puluh lima juta rupiah) layak dan patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap petitum nomor 2 mengenai sita jaminan terhadapharta kekayaan milik tergugat, oleh karena hal ini tidak pernah
    berpendapat gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian dan menolak gugatanPenggugat untuk selain dan selebihnya;Mengingat Undangundang yang bersangkutan dan ketentuan lain yangberkenaan dengan hal ini;MENGADILI Dalam provisi.28Menyatakan gugatan provisi dari penggugat tidak dapatditerima ;Dalam eksepsi.Menolak eksepsi dari turuttergugat; Dalam pokok perkaraMengabulkan gugatan Penggugat sebagian;Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan Wanprestasi terhadap Penggugatyang berkaitan pelunasan hutang
    pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal I,pasal II angka 1 dan 2, pasal IV angka I, pasal VI dan pasal VII surat perjanjianpengakuan hutang tertanggal 6 Juli 2012; Menyatakan sah dan mengikat Pasal I, pasal II angka dan 2, pasal IV angka I,pasal VI dan pasal VII surat perjanjian Pengakuan Hutang tertanggal 6 Juli 2012Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil berupa hutangpokok kepada Penggugat sebesar Rp. 75.000.000,(tujuh puluh lima jutarupiah);Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk
Register : 28-11-2023 — Putus : 02-04-2024 — Upload : 05-04-2024
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 38/Pdt.G/2023/PN Mrb
Tanggal 2 April 2024 — Penggugat:
SISWOKO
Tergugat:
1.PT. Aparindo Jaya Utama
2.INDRA ZELNOFNITA, S.Pd
4120
  • Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan cidera janji/ wanprestasi terhadap objek perjanjian I yakni Perjanjian tanggal 17 April 2020 dan objek perjanjian II yakni Perjanjian tanggal 23Mei 2020;
  • Menyatakan hutang pokok dan fee yang wajib dibayarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat yakni sejumlah Rp643.000.000,00 (enam ratus empat puluh tiga juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang pokok beserta fee kepada Penggugat dari perjanjian 23 Mei 2020
Register : 12-11-2013 — Putus : 23-10-2014 — Upload : 06-04-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 642/Pdt.G/2013/PN.MDN
Tanggal 23 Oktober 2014 — - Koperasi Swadharma Medan LAWAN - Martua Simanjuntak, SH - Bajatulo Laia
5119
  • KSM/09/KRD/2009,tanggal 9 September 2009 :Hutang Pokok Rp. 350.000.000,-Bunga dari September 2009 s/d didaftar Perkara Nopember 2013 ( 50 bulan ) : 2/100 X 350.000.000 X50 = Rp. 350.000.000,-J u m l a h Rp. 700.000.000,-( tujuh ratus juta rupiah ) ;Akta Perjanjian Kredit No.
    KSM/10/KRD/2009,tanggal 15 September 2009 :Hutang Pokok yang dituntut Penggugat Rp. 25.056.537,-Bunga dari September 2009 s/d didaftar PerkaraNopember 2013 ( 50 bulan ) :2/100 X 25.056.537 X 50 = Rp. 25.056.537,- J u m l a h Rp. 50.113.074,-( lima puluh juta seratus tiga belas ribu tujuh puluh empat rupiah ) ;Akta Perjanjian Kredit No.
    KSM/15/KRD/2010, tanggal 17 Februari 2010 :Hutang Pokok Rp. 50.000.000,-Bunga dari Februari 2010 s/d didaftar PerkaraNopember 2013 ( 45 bulan ) : 2/100 X 50.000.000 X 45 Rp. 45.000.000,-J u m l a h Rp. 95.000.000,-( sembilan puluh lima juta rupiah ) ;Jadi jumlah total hutang Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi
    kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi , hutang pokok ditambah bunga sebesar Rp. 845.113.074,- ( delapan ratus empat puluh lima juta seratus tiga belas ribu tujuh puluh empat rupiah ) ;4.
    (/ima puluh juta rupiah) :Hutang Pokok : Rp. 50.000.000.(lima puluh juta rupiah)Bunga > Rp. 59.117.745.(lima puluh sembilan juta seratus tujuh belasribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah)Jumlah > Rp. 109.117.745.(seratus sembilan juta seratus tujuh belas ributujuh ratus empat puluh lima rupiah) ;Sehingga total keseluruhan hutang kredit Tergugat kepada Penggugat adalahsebesar :Hutang Pokok : Rp. 425.056.537.
    KSM/15/KRD/2010, tanggal 17 Februari2010: Maksimum Kredit Rp. 50.000.000, Hutang Pokok Rp. 50.000.000., Suku Bunga : 2 % perbulan ; Jangka Waktu : 1 (satu) bulan sejak tanggal 17 Februari 2010s/d 17 Maret 2010 ;Dengan jaminan gaji bulanan Tergugat pada PT.
    KSM/09/KRD/2009,tanggal 9 September 2009 :Hutang Pokok Rp. 350.000.000,Bunga dari September 2009 s/d didaftarPerkara Nopember 2013 ( 50 bulan ) :2/100 X 350.000.000 X50 = Rp. 350.000.000,Jumlah Rp. 700.000.000.( tujuh ratus juta rupiah ) ;b. Akta Perjanjian Kredit No.
    KSM/09/KRD/2009,tanggal 9 September 2009 :Hutang Pokok Rp. 350.000.000,Bunga dari September 2009 s/d didaftarPerkara Nopember 2013 ( 50 bulan ) :2/100 X 350.000.000 X50 = Rp. 350.000.000.Jumlah Rp. 700.000.000.( tujuh ratus juta rupiah ) ;Akta Perjanjian Kredit No.
    KSM/10/KRD/2009,tanggal 15 September 2009 :Hutang Pokok yang dituntut Penggugat Rp. 25.056.537,Bunga dari September 2009 s/d didaftar PerkaraNopember 2013 ( 50 bulan ) :2/100 X 25.056.537 X50 = Rp. 25.056.537,Jumlah Rp. .113.074.( lima puluh juta seratus tiga belas ribu tujuh puluh empat rupiah ) ;Akta Perjanjian Kredit No.