Ditemukan 10050 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-09-2006 — Upload : 03-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 913K/PDT/2006
Tanggal 21 September 2006 —
167109 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 18-04-2007 — Upload : 04-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 05PK/Pdt/2003
Tanggal 18 April 2007 —
326283 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar8% (delapan per sen) per tahun dari hutang pokok terhitung sejak tanggal 28November 1995 sampai dengan terlaksananya isi putusan Pengadilan inisecara seketika dan sekaligus ;5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Juru SitaPengadilan Negeri Palembang terhadap sebidang tanah seluas 2.575 m2, diatasnya berdiri bangunan beserta isinya, Sertifikat Hak Milik No. 1205, yangterletak di Jalan Dr.
    Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar8% (delapan persen) per tahun dari hutang pokok terhitung sejak tanggal 28November 1995 sampai dengan terlaksananya isi putusan Pengadilan inisecara seketika dan sekaligus ;5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh JurusitaPengadilan Negeri Palembang terhadap sebidang tanah seluas 2.575 m+, diatasnya berdiri bangunan, Sertifikat Hak Milik Nomor 1205 yang terletak diJalan Dr.
Putus : 21-09-2006 — Upload : 09-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 910K/PDT/2006
Tanggal 21 September 2006 —
167141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hutang pokok sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) ;b. Bunga yang belum dibayar Rp. 900.000, mulai bulan April 2002 sampaidibayarnya hutang pokok lunas ;c. Biaya somasi, gugatan, jasa pengacara sebesar Rp. 10.000.000,bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas para Penggugat mohonkepada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri agar memberikan putusan sebagaiberikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan Tergugat dalam keadaan cidera janji (wanprestasi) ;3.
Putus : 04-05-2005 — Upload : 16-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3326K/PDT/2003
Tanggal 4 Mei 2005 —
319 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 21-12-2011 — Putus : 05-05-2014 — Upload : 22-09-2014
Putusan MS LHOK SUKON Nomor 392/Pdt,G/2014
Tanggal 5 Mei 2014 — Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV
7217
  • Sona Cibie (Saiful);2) Hutang pokok sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada PT. BPD Aceh Cabang Lhokseumawe yang digunakan untuk mengelola CV. Bumi Pase Corporation (Mardani);3) Hutang pokok sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada PT. BPD Aceh Cabang Lhokseumawe yang digunakan untuk mengelola CV. Mutiara Dewantara (Muhammad Riza)l4) Hutang pokok sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada PT. BPD Aceh Cabang Lhokseumawe yang digunakan untuk mengelola CV.
    Te Em Co (Syukri Mahmud);5) Hutang pokok sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada PT. BPD Aceh Cabang Lhokseumawe yang digunakan untuk mengelola CV. Idola Cemara (Muhammad Ali);6) Hutang pokok sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada PT. BPD Aceh Cabang Lhokseumawe yang digunakan untuk mengelola CV. Azizi Perkasa (Said Ibrahim);7) Hutang pokok sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada PT. BPD Aceh Cabang Lhokseumawe yang digunakan untuk mengelola CV.
    Pulo Reudeup Lestari (Fahrul Razi)l8) Hutang pokok sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada PT. BPD Aceh Cabang Lhokseumawe yang digunakan untuk mengelola CV. Bento (Darmadi);9) Hutang pokok sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada PT. BPD Aceh Cabang Lhokseumawe yang digunakan untuk mengelola CV. Jaya Fonna Konstruksi (Taufik Hidayat);4.
    Menyatakan dan menetapkan bunga dari hutang pokok pada diktum angka 2 (dua) dalam rekonvensi tersebut setiap bulannya apabila pembayaran cicilan kreditnya kurang lancar (macet);5. Menyatakan dan menetapkan bunga dari hutang-hutang pokok pada diktum angka 3 (tiga) dalam rekonvensi tersebut setiap bulannya apabila pembayaran cicilan kreditnya kurang lancar (macet);6.
    Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar/melunasi/menanggung hutang pokok dan bunganya pada diktum angka 2 (dua) dalam rekonvensi tersebut kepada PT. BPD Aceh Cabang Lhokseumawe, dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atau masing-masing harus membayar/melunasi/menanggung (satu perdua) bagian dari hutang pokok dan bunga dari hutang pokok tersebut;7. Menghukum Penggugat Rekonvensi, Tergugat Rekonvensi dan pihak ketiga (CV.
Register : 05-01-2021 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 31-08-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 24/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 30 Agustus 2022 — Penggugat:
Heals Healthcare Asia Limited
Tergugat:
1.PT. Inovasi Digital Medika
2.Decky Roy Rocky Rogahang
6118
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan perjanjian yang tertulis dalam bahasa Inggris antara penggugat dan para tergugat tertanggal 2 Desember 2019 adalah sah dan mengikat ;
    3. Menyatakan Para Tergugat memiliki hutang kepada Penggugat sebesar USD 139,844 (Seratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh empat Dollar Amerika) sebagai hutang pokok dan USD 6,992 (Enam ribu sembilan ratus sembilan puluh dua Dollar
    Amerika ) sebagai bunga hutang
  • Menyatakan Para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat dengan tidak melakukan pembayaran sebesar USD 139,844 (Seratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh empat Dollar Amerika) sebagai hutang pokok dan USD 6,992 (Enam ribu sembilan ratus sembilan puluh dua Dollar Amerika) sebagai bunga atas hutang pokok;
  • Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hutang sebesar USD 139,844 ( Seratus tiga puluh
    sembilan ribu delapan ratus empat puluh empat Dollar Amerika) sebagai hutang pokok dan USD 6,992 (enam ribu sembilan ratus sembilan puluh dua Dollar Amerika ) sebagai bunga atas hutang pokok ;
  • Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang sampai dengan putusan ini diucapkan ditaksir sejumlah Rp. 1.132.000 (satu juta seratus tigapuluh dua ribu rupiah) ;
  • Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Register : 18-08-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 48/Pdt.G.S/2021/PN Jmr
Tanggal 16 September 2021 — Penggugat:
PT BPR CINDE WILIS
Tergugat:
1.Abu Nandir Maruf
2.ST Wahyuni
4116
  • PB Sudirman Ruko Mastrip Kav. 1 Jember , dengan Hutang Pokok sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), dan telah dilakukan perubahan berdasarkan addendum perjanjian kredit II No. 74/AMB/III/2020 dengan Sisa Hutang Pokok sebesar Rp. 52.038.180,00 (Lima Puluh Dua Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Delapan Puluh Rupiah) dan terakhir telah dilakukan perubahan berdasarkan addendum Perjanjian Kredit III No. 142/AMB/VII/2020 dengan Sisa Hutang Pokok sebesar Rp. 49.999.840,00 (Empat Puluh Sembilan
    Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah), dengan sisa Hutang Pokok Terakhir sebesar Rp. 39.376.480,00,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Rupiah) adalah sah mengikat demi hukum kepada Penggugat dan Tergugat.
    PB Sudirman Ruko Mastrip Kav. 1 Jember , dengan Hutang Pokok sebesar Rp. 100.000.000,00(Seratus Juta Rupiah), dan telah dilakukan perubahan berdasarkan addendum perjanjian kredit II No. 74/AMB/III/2020 dengan Sisa Hutang Pokok sebesar Rp. 52.038.180,00 (Lima Puluh Dua Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Delapan Puluh Rupiah) dan terakhir telah dilakukan perubahan berdasarkan addendum Perjanjian Kredit III No. 142/AMB/VII/2020 dengan Sisa Hutang Pokok sebesar Rp. 49.999.840,00 (Empat Puluh Sembilan
    Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah), dengan sisa Hutang Pokok Terakhir sebesar Rp. 39.376.480,00 (Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Rupiah).
Putus : 12-08-2014 — Upload : 20-04-2015
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 07/Pdt.G/2014/PN Prob
Tanggal 12 Agustus 2014 —
4517
  • Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar pinjaman kepada Para Penggugat antara lain :- Kepada Penggugat I dengan hutang pokok sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan bunganya sebesar 6 % (enam prosen) dari hutang pokok per tahun terhitung sejak tanggal 11 Maret 2014 sampai dengan dilunasinya hutang pokok oleh Para Tergugat;- Kepada Penggugat II dengan hutang pokok sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan bunganya sebesar 6 % (enam prosen) dari hutang pokok
    per tahun terhitung sejak tanggal 11 Maret 2014 sampai dengan dilunasinya hutang pokok oleh Para Tergugat;- Kepada Penggugat III dengan hutang pokok sebesar Rp. 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) dan bunganya sebesar 6 % (enam prosen) dari hutang pokok per tahun terhitung sejak tanggal 11 Maret 2014 sampai dengan dilunasinya hutang pokok oleh Para Tergugat;- Kepada Penggugat IV dengan hutang pokok sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan bunganya sebesar 6 % (enam prosen
    ) dari hutang pokok per tahun terhitung sejak tanggal 11 Maret 2014 sampai dengan dilunasinya hutang pokok oleh Para Tergugat;- Kepada Penggugat V dengan hutang pokok sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dan bunganya sebesar 6 % (enam prosen) dari hutang pokok per tahun terhitung sejak tanggal 11 Maret 2014 sampai dengan dilunasinya hutang pokok oleh Para Tergugat;4.
    dipenuhinya kewajiban oleh Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka petitum ke4Para Penggugat hanya dapat dikabulkan sepanjang untuk menghukum ParaTergugat secara tanggung renteng untuk membayar pokok pinjaman kepadamasingmasing Penggugat sebagaimana disebutkan dalam petitum ke4 danmembayar bunga keterlambatan sebesar 6% (enam prosen) dari pokok pinjamandari masingmasing Para Penggugat per tahun sejak dimasukkan gugatan initanggal 11 Maret 2014 sampai dengan dilunasinya hutang
    pokok oleh ParaTergugat;Menimbang, bahwa dalam petitum ke5 gugatannya Para Penggugat mohonuntuk meletakkan Sita Jaminan (ConservatoirBeslag) atas tanah dan bangunan39milik Para Tergugat sebagaimana disebutkan dalam petitum a quo.
    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar pinjamankepada Para Penggugat antara lain :Kepada Penggugat dengan hutang pokok sebesar Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah) dan bunganya sebesar 6 % (enam prosen) darihutang pokok per tahun terhitung sejak tanggal 11 Maret 2014 sampaidengan dilunasinya hutang pokok oleh Para Tergugat;Kepada Penggugat Il dengan hutang pokok sebesar Rp.30.000.000.
    (tiga puluh juta rupiah) dan bunganya sebesar 6 % (enam prosen) darihutang pokok per tahun terhitung sejak tanggal 11 Maret 2014 sampaidengan dilunasinya hutang pokok oleh Para Tergugat;Kepada Penggugat III dengan hutang pokok sebesar Rp. 98.000.000,(sembilan puluh delapan juta rupiah) dan bunganya sebesar 6 % (enamprosen) dari hutang pokok per tahun terhitung sejak tanggal 11 Maret2014 sampai dengan dilunasinya hutang pokok oleh Para Tergugat;Kepada Penggugat IV dengan hutang pokok sebesar Rp.200.000.000
    ,(dua ratus juta rupiah) dan bunganya sebesar 6 % (enam prosen) darihutang pokok per tahun terhitung sejak tanggal 11 Maret 2014 sampaidengan dilunasinya hutang pokok oleh Para Tergugat;Kepada Penggugat V dengan hutang pokok sebesar Rp. 95.000.000,(sembilan puluh lima juta rupiah) dan bunganya sebesar 6 % (enamprosen) dari hutang pokok per tahun terhitung sejak tanggal 11 Maret2014 sampai dengan dilunasinya hutang pokok oleh Para Tergugat;4.
Register : 18-08-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 53/Pdt.G.S/2020/PN Gpr
Tanggal 29 September 2020 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRI UNIT GAMPENGREJO
Tergugat:
Ricco Vitanto
343
  • MENGADILI :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
    3. Menghukum Tergugat untuk untuk membayar sisa pinjaman hutang pokok kepada Pengugat sejumlah Rp 142.500.000,00 (seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) paling lambat 25 Oktober 2020 dan apabila pembayaran hutang pokok telah lewat waktu dari batas waktu yang ditentukan maka jumlah keseluruhan yang harus dibayar oleh Tergugat
    kepada Penggugat dengan hutang pokok sejumlah Rp 142.500.000,00 (seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)dan bunga sejumlah Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga jumlah keseluruhan Rp 150.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 231.000,00 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
  • pembayaransejumlah Rp 186.215.490,00 (seratus delapan puluh enam juta dua ratus limabelas ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) dengan perincian pokok sejumlahRp 142.500.000,00 (seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) danbunga sejumlah Rp 43.715.490,00 (empat puluh tiga juta tujuh ratus lima belasribu empat ratus sembilan puluh rupiah) dan akan dibayarkan oleh Tergugatpaling lambat tanggal 25 Oktober 2020 dan apabila pelunasan tepat waktumaka kepada Tergugat hanya dibebankan pengembalian hutang
    pokok tetapiHalaman 7 dari 10 Putusan Nomor 53/Pdt.G.S/2020/PN Gprapabila Tergugat dalam pengembalian hutang kepada Penggugat melebihibatas waktu yang telah ditentukan maka pengembalian hutang Tergugat kepadaPenggugat selain hutang pokok juga bunga seperti yang telah ditentukan dalamsurat kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat ;Menimbang, bahwa atas kesepakatan antara Penggugat denganTergugat tersebut, Hakim berpendapat untuk besarnya hutang pokok harusdibayar penuh oleh Tergugat sejumlah
    Rp 142.500.000,00 (Seratus empat puluhdua juta lima ratus ribu rupiah) dan dibayarkan paling lambat tanggal 25 Oktober2020 dan apabila pembayaran hutang pokok telah lewat waktu dari batas waktuyang ditentukan maka jumlah keseluruhan yang harus dibayar oleh Tergugatkepada Penggugat dengan pokok sejumlah Rp 142.500.000,00 (Seratus empatpuluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan bunga yang dibebankan kepadaTergugat, besarnya dikurangi dari yang telah ditentukan oleh pihak Penggugatmenjadi sejumlah Rp
    Menguhukum Tergugat untuk membayar sisa pinjaman hutang pokok kepadaPenggugat sejumlah Rp 142.500.000,00 (Seratus empat puluh dua juta limaratus ribu rupiah) paling lambat tanggal 25 Oktober 2020 dan apabilapembayaran hutang pokok telah lewat waktu dari batas waktu yangditentukan maka jumlah keseluruhan yang harus dibayar oleh Tergugatkepada Penggugat dengan hutang pokok sejumlah Rp 142.500.000,00(seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan bunga sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima
Register : 09-02-2022 — Putus : 16-03-2022 — Upload : 22-03-2022
Putusan PN BEKASI Nomor 4/Pdt.G.S/2022/PN Bks
Tanggal 16 Maret 2022 — Penggugat:
BANK PERKREDITAN RAKYAT PT. CITRA BERSADA ABADI
Tergugat:
Herla Rachmayanti
165
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
    3. Menetapkan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
    4. Menetapkan Hutang Pokok TERGUGAT sebesar Rp. 66.000.000,-, (Enam Puluh Enam Juta Rupiah);
    5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang
    pokok secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 66.000.000,-, (Enam Puluh Enam Juta Rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya sebesar Rp.77.880.000,- (tujuh puluh tujuh juta delapan rats delapan puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
    • Hutang Pokok Awal Rp.
      90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
    • Sisa Hutang Pokok Sebesar Rp.
      66.000.000,-
    • Bunga 6% dari Hutang Pokok kali 3 Tahun

    = 66.000.000 X 6% X 3 TahunRp. 11.880.000,-

    Sehingga Hutang Pokok dan Bunga Sebesar Rp.77.880.000,-

    7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain selebihnya;

    8.

Register : 23-10-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 33/Pdt.G.S/2020/PN Rap
Tanggal 1 Desember 2020 — Penggugat:
PT Batavia Prosperindo Finance, Tbk
Tergugat:
SUMIHAR LUBIS
6015
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok sebesar Rp.55.817.610,00 (lima puluh lima juta delapan ratus tujuh belas ribu enam ratus enam ratus sepuluh rupiah) dan membayar denda sebesar 6% per tahun dari hutang pokok tersebut;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.336.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu
Register : 16-07-2013 — Putus : 22-05-2014 — Upload : 02-06-2014
Putusan PN TERNATE Nomor 17/Pdt.G/2013/PN Tte
Tanggal 22 Mei 2014 —
2420
  • Menyatakan Tergugat telah berhutang kepada Penggugat yang terdiri dari hutang pokok sebesar Rp 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) ditambah bunga sebesar 6 (enam) persen per tahun;3. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi);4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok sebesar Rp 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) ditambah bunga sebesar 6 (enam) persen per tahun, terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate;5.
    Menyatakan Surat Perjanjian tanggal 16 Maret 2013 adalah sah dan mengikat sepanjang mengenai hubungan hukum hutang piutang antara Tergugat dan Penggugat dan besarnya hutang pokok Tergugat sebesar Rp 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sebesar Rp 641.000,- (Enam Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Register : 21-12-2016 — Putus : 09-02-2017 — Upload : 06-04-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 186/PDT/2016/PT.PBR
Tanggal 9 Februari 2017 —
9653
  • Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 386.300.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika.5.
    Menghukum tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) dari hutang pokok setiap tahunnya terhitung sejak bulan Pebruari 2014 hingga hutang pokok dibayar lunas.6 .Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).7. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya
    Pokok berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 7 Februari2014 yaitu sebesar Rp. 386.300.000, (tiga ratus delapan puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah). 15.2) Kerugian Lainnya, bahwa Penggugat kehilangan keuntungan dariuang yang tidak dapat ditagih dari Tergugat yang semestinya dapatdigunakan oleh Penggugat untuk kebutuhan modal usaha gunamendapat keuntungan, oleh karena sudah sangat patut dan layakmenurut hukum Tergugat dibebankan ganti kerugian sebesar 6%( enam persen ) dari hutang pokok setiap
    Menghukum Tergugat untuk mengembalikan hutang pokok kepadaPenggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 386.300.000. (tiga ratus delapan puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) sejak keputusan hukumperkara ini berkekuatan hukum tetap (/nkracht vangewjsde)6.
    apabila kepada Pembanding/dahuluTergugat diterapkan prinsip prinsip bisnis, dimana Pembanding/dahuluTergugat dihukum pula untuk memberikan keuntungan bisnis tersebut kepadaHalaman 10 dari 12 Putusan Nomor 186/PDT/2016/PT.PBRterbanding/dahulu penggugat, yaitu dengan menghukum pembanding/dahulutergugat membayar bunga uang sesuai ketentuan S.1848 No. 22 sebesar 6 %(enam persen) dari hutang pokok setiap tahunnya terhitung sejak bulanPebruari 2014 hingga hutang pokok dibayar lunas.Menimbang, bahwa berdasarkan
    Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok kepadaPenggugat sebesar Rp. 386.300.000,00 (tiga ratus delapan puluh enamjuta tiga ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika.5.
    Menghukum tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% (enampersen) dari hutang pokok setiap tahunnya terhitung sejak bulanPebruari 2014 hingga hutang pokok dibayar lunas.Halaman 11 dari 12 Putusan Nomor 186/PDT/2016/PT.PBR6 .Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam keduatingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).7.
Register : 03-10-2016 — Putus : 15-01-2015 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 219/Pdt.G/2014/PN Mdn
Tanggal 15 Januari 2015 —
5415
  • - Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) karena tidak membayar sisa hutang pokok sebesar Rp. 695.000.000,- (enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah)
    pokok Rp. 2.675.000.000, Rp. 187.250.000b) Bunga 7 bulan x 1% x Rp. 2.675.000.000, = Denda bunga 1% per bulan setiap terlambatmembayar dihitung sejak bulan Mei 2013:a) Sisa hutang pokok Rp. 2.675.000.000 Rp. 700.000.000, = Rp.1.975.000.000,Rp. 19.750.000b) Bunga 1 bulan x 1% x Rp 1.975.000.000 = Denda bunga 1% per bulan setiap terlambatmembayar dihitung sejak bulan Juni 2013 s/dbulan Agustus 2013 :a) Sisa hutang pokok Rp.1.975.000.000.
    hutang pokok Rp. 2.675.000.000 Rp.700.000.000.,.19.750.= Rp.1.975.000.000, Ap.19.790.000b) Bunga 1 bulan x 1% x Rp1.975.000.000 =Denda bunga 1% per bulan setiapterlambat membayar dihitung sejakbulan Juni 2013 s/d bulan Agustus2013:a) Sisa hutang pokok Rp.1.975.000.000.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) karena tidakmembayar sisa hutang pokok sebesar Rp. 695.000.000, (enam ratussembilan puluh lima juta rupiah) ;5.
    Bahwa hutang pokok Pembanding adalah Rp. 2.675.000.000, ( dua milyarenam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), bila bukti P1 dan T1 diuji makabila melihat kwitansi pembayaran yang sudah dibayar jika ditotalkankeseluruhannya adalah Rp. 1.980.000.000, (satu milyar sembilan ratusdelapan puluh juta rupiah), sehingga bila hutang pokok dikurang dengansebahagian hutang yang sudah dibayar adalah Rp. 695.000.000, (enamratus sembilan puluh lima juta rupiah) ;6.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) karena tidakmembayar sisa hutang pokok sebesar Rp. 380.000.000, (tiga ratus delapanpuluh juta rupiah) ;. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutangnya kepada Penggugatsebesar Rp. 380.000.000, (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) ditambahdengan ganti kerugian sebesar Rp. 6 % dari Rp. 380.000.000, ( tiga ratusHalaman 23 dari 25 Hal.Put.
Register : 08-12-2020 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 14-06-2022
Putusan PN SENGETI Nomor 7/Pdt.G.S/2020/PN Snt
Tanggal 18 Januari 2021 — Penggugat:
BEKTI WULANDARI
Tergugat:
WANDIKA SAPUTRA
11053
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi / ingkar janji;
    4. Menetapkan hutang pokok Tergugat sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
    5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara tunai dan serta merta kepada Penggugat sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah
Register : 27-09-2019 — Putus : 27-09-2016 — Upload : 27-09-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 199/Pdt.G/2016/PN Tng
Tanggal 27 September 2016 — Penggugat: DIDIK HENDRA PRASETIA Tergugat: IMAS FERMASIH
10912
  • MENGADILIDalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima seluruhnya Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi; Menyatakan Tergugat mempunyai hutang sebesar Rp.121.750.000,- (seratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perbulannya 2% dari hutang pokok tersebut; Menghukum Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp.121.750.000,- (seratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima
    puluh ribu rupiah) perbulannya 2% dari hutang pokok sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara hingga kini ditaksir sebesar Rp.616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah);
    pokok sebesar Rp. 5.000.000,Menimbang, bahwa dalam petitum gugatan Penggugat mohon dinyatakanSurat Perjanjian Peminjaman Uang tertanggal 8 September 2014, Surat PerjanjianPeminjaman Uang tertanggal 11 November 2014, dan Surat Perjanjian PeminjamanUang tertanggal 20 Januari 2015 yang semuanya dibuat oleh dan antara Penggugatdengan Tergugat adalah sah dan mengikat;Menimbang, bahwa Majelis dalam perjanjian ini apabila merasa kurangadil dapat mencampuri hal tersebut, fakta hukum sebagaimana diuraikan
    diatasmenurut Majelis dan kepatutan kurang adil antara Tergugat dan Penggugat, karenaTergugat harus mengembalikan dalam perjanjian tersebut berpariasi yaitu pinjamHal. 25 PutusanNo. 199/ Pdt G/2016/PN IreRp. 70.000.000, dengan dicicil 10 bulan, perbulan Rp. 10.500.000, apabila adaketerlambatan didenda perhari 1 % dari hutang pokok begitu seterusnya dariperjanjianperjanjian yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat yangdiuraikan dalam posita gugatan yang disimpulkan dan dimohonkan dalam petitumgugatan
    rupiah);Menimbang, bahwa dari rincian dan memperhatikan suratsurat perjanjiantersebut kurang adil dan patut dalam surat surat perjanjian hutang hutang yangdibuat oleh Tergugat dan Tergugat dilihat dari kedudukan Tergugat yang tidakseimbang, kiranya adil menurut pandangan Majelis sesuai dengan rasa keadilan,kepatutan dan kesusilaan, sesuai dengan bunga perbangkan dari hutang yangbelum terbayar Rp. 121.750.000, ( seratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluhribu rupiah ) perbulannya 2 % dari hutang
    pokok tersebut dari kKeuntungan yangdiharapkan;Hal. 27 PutusanNo. 199/Pdt G/2016/PNIreMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut tidaklahbertetangan apa yang diminta oleh Penggugat bukanlah Majelis hakim merubah danmenyatakan petitum baru melain berpandangan kepada kepantasan, keadilan,kepatutan serta kepastian hukum,menyatakan Tergugat mempunyai hutang sebesarteroayar Rp.121.750.000, ( seratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh riburupiah ) perbulannya 2 % dari hutang pokok tersebut
    Menghukum Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp. 121. 750. 000, (seratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) perbulannya 2 %dari hutang pokok sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;5. Menolak gugatan Penggugatselain dan selebihnya;6.
Putus : 15-03-2011 — Upload : 22-10-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 128 / Pdt. G / 2010 / PN. Kpj
Tanggal 15 Maret 2011 —
4024
  • Menyatakan sah menurut hukum Para Tergugat mempunyai hutang pokok sebesar Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah) ;4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji / Wanprestasi, dengan tidak melaksanakan kewajibannya membayar hutang pokok tersebut kepada Penggugat ;5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hutang pokok sebesar Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah) ;6.
    Jasa bunga yang seharusnya diterima Penggugat sebesar 5% (lima persen)perbulan terhitung sejak tanggal dari kwitansikwitansi (Bukti P2 s/d Bukti P7)s/d tanggal 30 Nopember 2010 dengan rincian sebagai berikut : Kwitansi tanggal 26042007 daril(5% x Rp. 117.000.000,60.000.000,)hutang pokok Rp. 60.000.000, x 39 bulan Hutang Pokok Rp. 310.000.000, Bunga Kwitansi tanggal 22022008 dari (5% x Rp. 49.500.000,hutang pokok Rp. 30.000.000, 30.000.000,)x 33 bulan Kwitansi tanggal 14072008 dari (5% x Rp. 56.000.000
    ,hutang pokok 40.000.000,)x 28 bulan Kwitansi tanggal 12112008 dari (5% x Rp. 60.000.000,hutang pokok Rp. 50.000.000, 50.000.000,)x 24 bulan Kwitansi tanggal 16122008 dari (5% x Rp. 115.000.000,hutang pokok Rp. 100.000.000, 100.000.000,) x23 bulan Kwitansi tanggal 18122008 dari (5% x Rp. 34.500.000,hutang pokok Rp. 30.000.000, 30.000.000,)x 23 bulanJumlah (Bukti P2 s/d P7) dari Jumlah Jasa Rp. 562.000.000 4.2.
    pokok(dengan Kwitansi) sebesar Rp. 310.000.000, (tiga ratus sepuluh juta rupiah) ;Menyatakan sah menurut hukum Para Tergugat mempunyai hutang pokok kepadaPenggugat dan hutang pokok (tanpa kwitansi) sebesar Rp. 103.000.000, (seratustiga juta rupiah) kepada Penggugat ;Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan ciderajani / wanprestasi atastidak dilaksanakan kewajibannya membayar hutang pokok tersebut kepadaPenggugat ;Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hutang pokokkepada
    Penggugat sebesar Rp. 310.000.000, (tiga ratus sepuluh juta rupiah) kepadaPenggugat dan hutang pokok kepada Penggugat dan hutang pokok (tanpa kwitansi)sebesar Rp. 103.000.000, (seratus tiga juta rupiah) ;Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugianyang seharusnya diterima oleh Penggugat sebagai jasa bunga sebesar Rp.562.000.000, (lima ratus enam puluh dua juta rupiah) secara keseluruhan kepadaPenggugat ;Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng sebesar 3% (tiga
    Menyatakan sah menurut hukum Para Tergugat mempunyai hutang pokok sebesarRp. 310.000.000, (tiga ratus sepuluh juta rupiah) ;4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji / Wanprestasi,dengan tidak melaksanakan kewajibannya membayar hutang pokok tersebut kepadaPenggugat ;125. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hutang pokoksebesar Rp. 310.000.000, (tiga ratus sepuluh juta rupiah) ;6.
Register : 02-05-2023 — Putus : 20-09-2023 — Upload : 22-09-2023
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 63/Pdt.G/2023/PN Plk
Tanggal 20 September 2023 — Penggugat:
YOSEPHINE I. ASSAN
Tergugat:
YULIANOR
5846
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
    3. Menghukum Tergugat membayar Hutang Pokok sejumlah Rp460.000.000,00 (empat ratus enam puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
    4. Menghukum Tergugat membayar bunga sebesar 6% per tahun dari Hutang Pokok Tergugat terhitung sejak tanggal 11 Juni 2019 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap
Register : 17-09-2019 — Putus : 16-01-2020 — Upload : 04-03-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 925/Pdt.G/2019/PN Sby
Tanggal 16 Januari 2020 — Penggugat:
1.Jonggo Wijaya
2.Rudy Sugiarto Hartono
Tergugat:
1.OEY SINDHU WIBISONO
2.OEY RUDY WIBISONO
7545
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Para Tergugat yang telah dipanggil secara patut tidak hadir dipersidangan ;
    2. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
    3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi;
    4. Menyatakan Para Tergugat masih memiliki hutang pokok kepada Penggugat I sejumlah Rp 83.606.500 (delapan puluh tiga juta enam ratus enam ribu lima ratus rupiah);
    5. Menghukum
    Para Tergugat untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat I sejumlah Rp 83.606.500 (delapan puluh tiga juta enam ratus enam ribu lima ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
  • Menyatakan Para Tergugat masih memiliki hutang pokok kepada Penggugat II sejumlah Rp 239.992.000 (dua ratus tiga puluh Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah);
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat II sejumlah Rp 239.992.000
Register : 02-03-2023 — Putus : 31-03-2023 — Upload : 04-04-2023
Putusan PN TANGERANG Nomor 15/Pdt.G.S/2023/PN Tng
Tanggal 31 Maret 2023 — Penggugat:
PT. SUBUR MAKMUR LINTANG GEMILANG
Tergugat:
PT. MUSTIKA TEKNIK GEMILANG
493
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
    3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi dengan tidak membayar kewajiban hutang pokok Penggugat berikut denda kerugian yang telah disepakati bersama;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang pokok
      >Penggugat berikut denda kerugian yang telah disepakati bersama dengan rincian sebagai berikut :
      1. Hutang Pokok = Rp. 84.013.393,- (delapan puluh empat juta tiga belas ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah);
      2. Denda kerugian = Rp. 20.607.871,-(dua puluh juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah).