Ditemukan 21743 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-06-2014 — Upload : 15-10-2014
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 77/PID.B/2014/PN.BJN
Tanggal 4 Juni 2014 — SUTARJI Bin SUPARMAN
187
  • persatu dengan mwnggunakan obeng dengan memakaipenerangan senter dari korek api lalu setelah baut terouka terdakwamenggunting kabel spedo meter dan setelah terputus lalu terdakwamemasukkan spedo meter kedalam kantong plastic.
    persatu dengan mwnggunakan obeng dengan memakaipenerangan senter dari korek api lalu setelah baut terbuka terdakwamenggunting kabel spedo meter dan setelah terputus lalu terdakwamemasukkan spedo meter kedalam kantong plastic.
    H1156HCmilik SAFI di halaman samping rumah HARI.Bahwa saat itu terdakwa masuk kedalam mobil Izusu Elf tersebut dengancara terdakwa merusak kunci pintu bagian depan sebelah kiri denganmenggunakan obeng warna hitam yang salah satu ujung obeng tersebutsaya masukkan secara paksa karena sebelum kejadian, mobil dalamkeadaan terkunci semua pintunya, dan pada saat itu kunci pintu mobilsebelah kiri dalam keadaan rusak.Bahwa pada saat HARI mendapati terdakwa didalam mobilnya saat ituterdakwa sudah selesai
    di halaman samping rumah HARI.e Bahwa saat itu terdakwa masuk kedalam mobil Izusu Elf tersebut dengancara terdakwa merusak kunci pintu bagian depan sebelah kiri denganmenggunakan obeng warna hitam yang salah satu ujung obeng tersebutdimasukkan secara paksa karena sebelum kejadian,mobil dalam keadaan terkunci semua pintunya, dan pada saat ituterlinat kunci pintu mobi sebelah kiri dalam keadaan rusak bekasdibuka paksa dengan obeng.e Bahwa pada saat HARI mendapati terdakwa didalam mobilnya saat ituterdakwa
    hitam yang salah satu ujung obeng tersebut dimasukkan secarapaksa ke dalam tempat kunci pintu lalu diputar paksa maka terbukalah pintumobil Izusu tersebut dan setelah pintu mobil terbula selanjutnya terdakwamasuk ke dalam mobil Izusu yang ada sepedo meter bagian depan dekatkemudi selanjutnya terdakwa membuka baut sepedo meter tersebut satupersatu dengan menggunakan obeng dengan memakai penerangan senterdari korek api lalu setelah baut terobuka terdakwa menggunting kabel sepedometer tersebut dan
Register : 22-09-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PN PADANG Nomor 719/Pid.B/2020/PN Pdg
Tanggal 16 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
BEATRIX BERLINA, PS. SH. MH
Terdakwa:
RIKO PAPILAYA bin SUPARMAN Pgl. RIKO
276
  • RIKO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah obeng min/ pipih;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    6.

    Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah obeng min/Pipih;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Nanggalo denganmembawa 1 (satu) buah obeng min/ pipih lalu diperjalanan terdakwa melihatada jendela rumah yang transparan dan terdakwa melihat ada handphoneterletak diatas meja, selanjutnya terdakwa mencongkel jendela rumah tersebutdengan 1 (satu) buah obeng min/pipih yang telah dipersiapkan sebelumnyasehingga pintu jendela tersebut terbuka kemudian terdakwa masuk kedalamrumah tersebut melalui jendela yang telah dicongkel dan mengambil 1 (satu)unit Handphone Android merk VIVO Y93 warna starry black
    Kampung Lapai Kec.Nanggalo dengan membawa 1 (satu) buah obeng min/ pipih lalu diperjalananterdakwa melihat ada jendela rumah yang transparan dan terdakwa melihat adahandphone terletak diatas meja, selanjutnya terdakwa mencongkel jendelarumah tersebut dengan 1 (satu) buah obeng min/pipih yang telah dipersiapkansebelumnya sehingga pintu jendela tersebut terbuka kemudian terdakwa masukkedalam rumah tersebut melalui jendela yang telah dicongkel dan mengambil 1(satu) unit Handphone Android merk VIVO Y93
    Kampung Lapai Kec.Nanggalo dengan membawa 1 (satu) buah obeng min / pipih lalu diperjalananterdakwa melihat ada jendela rumah yang transparan dan terdakwa melihat adahandphone terletak diatas meja, selanjutnya terdakwa mencongkel jendelarumah tersebut dengan 1 (satu) buah obeng min/pipih yang telah dipersiapkansebelumnya sehingga pintu jendela tersebut terbuka kemudian terdakwa masukkedalam rumah tersebut melalui jendela yang telah dicongkel dan mengambil 1(satu) unit Handphone Android merk VIVO
Putus : 19-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 22/Pid.B/2016/PN.Lbb ;
Tanggal 19 Mei 2016 — - Rony Candra Pgl Roni ;
354
  • LENA MARLENI Dikembalikan kepada FITRIANI;- 1 (satu) buah obeng warna hijau panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm.
    LENA MARLENI.Dikembalikan kepada FITRIANI.1 (satu) buah obeng warna hijau panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima)cm.Dipergunakan untuk perkara lain.1 (satu) buah kantong plastik warna hitam putih.Dirampas untuk dimusnahkan.1 (satu) buah kotak amal Mesjid Al Falah Pandan yang masih ada uang didalamnya, kuncinya sudah dicongkel, uang tersebut sebanyak Rp.2.138.700, (dua juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah)dengan perincian :3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000, (Seratus ribu
    V Koto Kampung Dalam KabupatenPadang Pariaman menggunakan sepeda motor merek Yamaha Xeon warnaputih dengan nomor polisi BA 5490 WA menuju daerah Maninjau dengan tujuanhendak mencuri kotak amal mesjid, sekira pukul 10.00 wib terdakwa sampai didaerah Pandan Jorong Pandan Kenagarian Sungai Batang Kecamatan TanjungRaya Kabupaten Agam dan terdakwa berhenti di depan Mesjid Al FalahPandan selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor kemudian membuka joksepeda motor terdakwa dan mengambil 1 (satu) buah obeng
    dan setelah pintu kamar dapat dibukakemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dan terdakwa juga merusak kuncikotak amal dengan cara mencongkel kunci kotak amal menggunakan 1 (satu)buah obeng, setelah kunci kotak amal dapat dibuka selanjutnya terdakwamemindahkan uang di dalam kotak amal tersebut ke dalam kantong plastikyang telah terdakwa siapkan menggunakan kedua tangan terdakwa, setelahuang kotak amal telah dipindahkan semuanya ke dalam kantong plastikselanjutnya terdakwa keluar dari Mesjid HAKA (
    Padawaktu itu saya melihat motor terdakwa BA 5490 WA Saya melihatterdakwa mengeluarkan obeng dari pinggangnya, saya bilang samaayah bahwa ada orang yang mencurigakan di mesjid.Bahwa setelah saksi curiga dengan gerakgerik terdakwa, saksi lihatbaju merah celana loreng;Bahwa setelah saksi lihat kotak amal sudah rusak, dan juga pintu kamarmesjid rusak;Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan dan terdakwamembenarkannya;5.
    LENA MARLENI Dikembalikan kepadaFITRIANI;1 (satu) buah obeng warna hijau panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima)cm.
Register : 24-02-2014 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 24-04-2014
Putusan PN KANDANGAN Nomor 30/Pid.B/2014/PN.Kgn
Tanggal 8 April 2014 — YADI Bin MURSIDI
192
  • Setelah dirasa sepi dan tidak ada orang yang melihat,terdakwa mendekati kotak sumbangan Wakaf yang ada di halaman LanggarSirajul Harah dan mengeluarkan obeng yang sudah terdakwa siapkan lalumenusukkan obeng tersebut ke lubang kunci kotak wakaf dan memutarnyasecara paksa sehingga kunci kotak wakaf tersebut terbuka.
    Dansetelah diinterogasi oleh penyidik yakni saksi Abdul Bais ternyata terdakwamengakui juga mengambil uang dari kotak amal di Masjid Arraudah Kandangan.Adapun cara terdakwa mengambil uang di Masjid Arraudah tersebut yakni untuk3 (tiga) buah kotak kaca dengan cara terdakwa memasukkan obeng ke dalamlobang kunci kotak amal tersebut dan memutarkan obeng hingga kunci terbukadan terdakwa mengambil uang di dalam kotak kaca sedangkan untuk 2 (dua) buahkotak kayu dengan cara terdakwa mencongkel engsel kotak
    berwudhu kemudian duduk diteras langgar tersebut sambilmelihat keadaan di sekitar langgartersebut;e Bahwa setelah dirasa sepi dan tidak ada orang yang melihat, terdakwamendekati kotak sumbangan Wakaf yang ada di halaman Langgar SirajulHarah dan mengeluarkan obeng yang sudah terdakwa siapkan lalumenusukkan obeng tersebut ke lubang kunci kotak wakaf danmemutarnya secara paksa sehingga kunci kotak wakaf tersebutterbuka;e Bahwa terdakwa kemudian mencongkel tutup kotak wakaf danmengambil uang yang ada
    dengan gagang berwarna putih danmerah ke dalam lobang kunci kotak amal tersebut dan memutarkan obeng hingga kunci terbukadan terdakwa mengambil uang di dalam kotak kaca dan memasukkannya ke saku kiri dan kanancelana yang dipakai terdakwa, sedangkan untuk 2 (dua) buah kotak kayu dengan cara terdakwamencongkel engsel kotak kayu dengan obeng sampai terlepas kemudian terdakwa mengambiluang dari kotak amal tersebut.
Register : 14-08-2018 — Putus : 04-10-2018 — Upload : 05-10-2018
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 569/Pid.B/2018/PN Bpp
Tanggal 4 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
RIFAI FAISAL, SH
Terdakwa:
HENDRA KURNIAWAN Anak dari SIAUW ING BAN
727
  • tindak pidana pengancaman
    1. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa HENDRA KURNIAWAN Anak dari SIAUW ING BAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
    2. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    3. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    4. Menetapkan agar barang bukti berupa :

    1 (satu) buah obeng

    Menyatakan barang bukti berupa:Halaman 1 dari 13 Putusan Nomor 569/Pid.B/2018/PN Bpp> 1 (satu) buah obeng belah yang terbuat dari besi bergagang dengan panjangsekitar 41 cm> 1 (satu) buah besi gagang alat dongkrakDikembalikan kepada Saksi SIAUW ING BAN anak dari (alm) SIAUW HOK LIONG4.
    HENDRA langsung mengambil obeng dan kunciroda untuk mengancam saksiSaksi menerangkan bahwa Ya ada, pada saat itu Sdr HENDRA KURNIAWANmenggunakan alat bantu berupa obeng min dengan panjang + 41 CM danKunci Roda Berbentuk LSaksi menerangkan bahwa setelah pelaku Sdr. HENDRA KURNIAWANmengatakan hal tersebut saksi menghindar dengan cara masuk kedalamrumah kemudian adikadik saksi serta ayah saksi coba menenangkanpelaku Sdr.
    HENDRA langsung mengambil obeng dankunci roda untuk mengancam saksi dengan katakata KUBUNUH KAMU YA,NTAR KAMU NDRIK YA GA KUDAPAT DISINI KUDAPAT KAMU DILUAR,KUBUNUH KAMU, KAMU GA KUDAPAT MOBILMU NANTI YA dimana iamengatakan hal tersebut berulangulang kali setelah itu Sdr HENDRAKURNIAWAN langsung merusak barangbarang yang ada dibengkel milikayah saksi tersebut, setelah itu pelaku Sdr.
    Namun saat itu korban tidakmau meminjamkannya sehingga terdakwa menjadi emosi dan tersinggung.Selanjutnya terdakwa mengambil kunci roda dan obeng panjang yang ada dibengkel tersebut dan terdakwa gunakan untuk mengancam korban dengankatakata KUBUNUH KAMU YA, NTAR KAMU NDRIK YA GA KUDAPAT DISINIKUDAPAT KAMU DILUAR, KUBUNUH KAMU, KAMU GA KUDAPAT MOBILMUNANTI YA.
    Menetapkan agar barang bukti berupa :1 (satu) buah obeng belah yang terbuat dari besi bergagang dengan panjangsekitar 41 cm1 (satu) buah besi gagang alat dongkrak;Dikembalikan kepada Saksi SIAUW ING BAN anak dari (alm) SIAUW HOKLIONG6.
Register : 04-07-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PN KEBUMEN Nomor 135/Pid.B/2019/PN Kbm
Tanggal 14 Agustus 2019 — SLAMET SUPARNO bin WAHYONO
349
  • Dikembalikan kepada saksi ASBANI- 1 (satu) obeng;- 1 (satu) PahatDikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah );
    Menetapkan agar barangbarang bukti berupa : 1 (satu) Unit HP merk OPPO Neo 7 warna putih; 1 (satu) tas wanita/tas jinjing merk Elisabeth warna cokelat; 1 (satu) dompet merk Vistrack warna cokelat.Dikembalikan kepada saksi ASBANI 1 (satu) obeng; 1 (satu) PahatDigunakan dalam perkara terdakwa yang lain.4.
    dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsuatau pakaian jabatan, palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut : Bahwa bermula terdakwa pada hari Rabu, 26 Desember 2018 sekira pukul 01.00Wib , terdakwa tidak bias tidur karena tidak punya uang kemudian sekitar pukulHalaman 2 dari 16Putusan Nomor. 135/Pid.B/2019/PN.Kbm01.05 Wib terdakwa memutuskan untuk mencarisasaran mengambil barang milikorang lain yang mempunyai nilai ekonomis demi tercukupinya ekonomi, denganberbekal obeng
    NURUL KHAYATI dan setelah di checkternyata 6 (enam) buah flashdisk juga telah hilang dicuri, kKemudian saksiHalaman 4 dari 16Putusan Nomor. 135/Pid.B/2019/PN.Kbmmengecek jendela ruang keluarga yang sebelum dalam kondisi terkunci padasaat saksi mengecek kondisi tertutup namun ada bekas congkelan seperti alatberupa obeng;Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami kerugian kurang lebihsebesar Rp. 8.100.000,00 (delapan juta seratus ribu rupiah);Bahwa pada saat terdakwa mengambil barang milik saksi
    samping pintu tersebut dankeliatan sepi dan sekitar pukul 01.25 Wib terdakwa langsung mencoba membukapaksa jendela dengan mencongkel menggunakan obeng dan pahat hingga terbuka ,selanjutnya terdakwa masuk melihat ada barangbarang korban dan mengambilbarangbarang tersebut pukul 01.30 Wib kemudian mengambil dan membawanyapergi, sehingga berdasarkan fakta tersebut unsur keempat telah terpenuhi.Ad. 5.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit HP merk OPPO Neo 7 warna putih; 1 (satu) tas wanita/tas jinjing merk Elisabeth warna cokelat; 1 (satu) dompet merk Vistrack warna cokelat.Dikembalikan kepada saksi ASBANI 1 (satu) obeng; 1 (satu) PahatDikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.5.
Register : 11-11-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 11-11-2019
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 104/Pid.B/2019/PN Mbn
Tanggal 29 Oktober 2019 — Ibrahim bin Usman
8414
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah dompet warna hitam motif logo BRI warna hijau;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Amah Maryamah binti Engko Kosasi; 1 (satu) buah obeng besi panjang 15 cm; 1 (satu) buah besi fentilasi udara panjang 50 cm; 1 (satu) buah tutup toples kaca beserta pecahan kaca toples;Dirampas untuk dimusnahkan;6.
    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah dompet warna hitam motif logo BRI warna hijau.Dikembalikan kepada saksi Amah Maryamah 1 (satu) buah obeng besi panjang + 15 cm; 1 (satu) buah besi fentilasi udara panjang + 50 cm; 1 (satu) buah tutup toples kaca beserta pecahan kaca toples;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Gun HarapanBin Darmawi dengan menggunakan sebuah obeng kearah dada sebelahkiri Sdr. Gun Harapan Bin Darmawi, kemudian terdakwa mengambil sebuahtoples yang ada diatas meja selanjutnya terdakwa memukulkan toplestersebut kearah kepala Sdr.
    Gun Harapan Bin Darmawidengan menggunakan sebuah obeng kearah dada sebelah kiri danmemukul kepala dengan menggunakan toples, mengakibatkan Sdr. GunHarapan Bin Darmawi meninggal dunia;Halaman 6 dari 21Putusan Nomor 104/Pid.B/2019/PN Mbn Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum atas nama Gun Harapan BinDarmawi dari Puskesmas Durian Luncuk No. 445/954/DLVII/2019 yangdibuat dan ditandatangani oleh dr.
Register : 27-04-2016 — Putus : 26-11-2015 — Upload : 27-04-2016
Putusan PN BEKASI Nomor 1337/Pid.B/2015/PN.Bks.
Tanggal 26 Nopember 2015 — Siregar alias Kevin
692
  • KALISMER H PARDOSI melainkan saat ituterdakwa mengayunkan 1 (satu) Buah obeng tersebut kearah badan Sar.KALISMER H PARDOSI bersamaan terdakwa berkata :" AWAS KAU YA,SAYA HABISIN". Namun tidak mengenainya. Lalu Sdr. KALISMER HPARDOSI menghindar terdakwa dan berlari sehingga terdakwamenghampiri saksi yang masih memegang obeng tersebut Hinggaakhirnya saksi berlari kea rah Sdr. KALISMER H PARDOSI namunterdakwa tidak dapat mengejar saksi dengan Sdr.
    KALISMER HPARDOSI sebanyak 2 (dua) kali kemudian memukul dada Sar.KALISMER H PARDOSI sebanyak 2 (dua) kali dengan kepalan tanganterdakwa serta terdakwa juga mengayunkan 1 (satu) Buah obeng tersebutkearah badan Sdr. KALISMER H PARDOSI bersamaan terdakwaberkata : " AWAS KAU YA, SAYA HABISIN". Namun obeng tersebuttidak mengenai badan Sdr.
    KALIMER HARYANTO PARDOSItersebut.Bahwa kemudian terdakwa mengambil 1 (Satu) buah obeng di dalam joksepeda motor yang terdakwa gunakan kemudian terdakwa langsungmengacungkan 1 (satu) Bilah obeng tersebut kearah badan Sadr.KALIMER HARYANTO PARDOSI sambil bersamaan terdakwa berkata : "AWAS KAU YA, SAYA HABISIN".Yang kemudian Sdr. KALIMERHARYANTO PARDOSI bersama Sdr. HERSEN berlari dan selanjutnyaterdakwa kejar dengan jarak sekira 5 (lima meter) dari TKP.
    SITORUSuntuk pulang dari kafe atau keluar dari kafe, tersebut dan di suruh bayarbon sehingga terdakwa melakukan perbuatan tersebut di kafe alamatT KP.e Bahwa terdakwa sebelumnya mengambil 1 (satu) Buah obeng yangterdakwa gunakan untuk sarana alat perbuatan terdakwa di TKP tersebut,Yang mana obeng tersebut terdakwa ambil dari dalam jok sepeda motormerk Honda Revo, No.
    Pol: B1765FOP, Warna abu abu metalik dalamkeadaan kaca bagian depan pecah/ rusak, Adalah benar kaca bagiandepan kendaraan tersebut yang telah terdakwa rusak denganmenggunakan 1 (satu) Buah obeng yang bergagang karet warna kuningtersebut.Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :1(satu) Buah obeng yang bergagang karet warna kuning.1 (satu) Unit sepeda motor merk HONDA REVO , No.
Putus : 21-06-2016 — Upload : 12-07-2016
Putusan PN SIDOARJO Nomor 286/Pid.B/2016/PN SDA
Tanggal 21 Juni 2016 — Saiful Udin
276
  • Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) buah kotak amal ;Uang tunai Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah);Dikembalikan kepada saksi MOEHAMMAD.1 (satu) buah obeng;Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    amal akan digunakan untuk menjengukTamir yang sedang sakit dan karyawan Indomart percaya dengan kata katabohong terdakwa ;Karena kotak amal terkunci, selanjutnya terdakwa meminjam obengkepada karyawan Indomart karena kotak amal pada waktu itu dalam keadaanterkunci dan terdakwa membohongi karyawan Indomart bahwa kunci kotak amaldibawa Tamir Musholla yang sakit, akhirnya karyawan Indomart meminjamkanobeng kepada terdakwa dan terdakwa langsung mencongkel gembok kotakamal kotak amal tersebut dengan obeng
    Kemudian terdakwa meminjam obeng kepada saksi untukmembuka kunci kotak amal dengan alasan terdakwa tidak membawakunci kotaknya.
    Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah kotak amal ;e Uang tunai Rp 300.000. ( tiga ratus ribu rupiah )Dikembalikan kepada saksi Moehammad ;e 1 (satu) buah obeng ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 2.500, (Dua ribu lima ratus rupiah ) ;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Selasa, tanggal 21 Juni 2016 oleh kami,Endang Sri Widayanti, S.H.,M.H.
Register : 19-01-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 15-03-2017
Putusan PN SAMPANG Nomor 11/Pid.B/2017/PN Spg
Tanggal 9 Maret 2017 — 1. MULYADI
2. ROZI GUNAMAN
3. ZULKARNAIN
4. HERIYANSAH
364
  • Sampang ;------------------------------ 1 (satu) unit mobil Suzuki APV wama silver Nopol: B-1707-CKF beserta STNK ;----------------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Saudara SULAEMAN ;------------------------------------------- Sebuah kartu ATM BRI dengan nomor: 6013 0133 0298 7115 ;--------------- Sebuah obeng wama hitam ;-----------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------
    Sampang ; 1 (satu) unit mobil Suzuki APV wama silver Nopol: B1707CKF besertaDikembalikan kepada Saudara SULAEMAN $; Sebuah kartu ATM BRI dengan nomor: 6013 0133 0298 7115 ; Sebuah obeng wama hitam 5Dirampas untuk dimusnahkan 5Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara masingmasingsebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah).
    Kemudian terdakwa Il danHalaman 4 dari 25 Putusan Nomor 11/Pid.B/2017/PN Spgterdakwa IV yang berada dWatewn raarig meaim KTto inemctoh a/rartrija padasekitar pukul 15.30 Wib. dimana terdakwa IV bertugas untuk mengawasikeadaan dari dalam ruang mesin ATM sedangkan terdakwa Il denganmenggunakan kartu ATM BRI dan sebuah obeng yang dibawanyalalumemasukkan kartu ATM BRI tersebut kedafam mesin ATM dengan nomor TID00090495, lalu terdakwa Il menekan nomor PIN dan nominal uang yang akanditariknya sebesar Rp
    .2.000.000, (dua juta rupiah) selanjutnya saat mesin ATMmemproses permintaan tersebut terdakwa Il kemudian langsung mengambilkartu ATM miliknya dan ketika mesin ATM akan mengeluarkan uang, terdakwall menahan lubang tempat mengeluarkan uang (exit shuter) denganmenggunakan obeng sampai mesin ATM tersebut mati, Setelah itu, terdakwa Ilmencongkel lubang tempat mengeluarkan uang (exit shuter) dengan obengyang sama hingga uang sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) tersebutkeluar tanpa tersensor oleh
    , Setelah itu, terdakwa Il mencongkel lubang tempat mengeluarkan uang(exit shuter) dengan obeng yang sama hingga uang sebesar Rp.1.250.000.
    yang telah dipersiapkansebelumnya dan langsung dengan menarik uang yang pada mesin ATMmasih dalam proses tersebut dengan menggunakan jari tangannyadengan maksud agar saldo pada rekening yang digunakan untukmelakukan penarikan uang tersebut tidak berkurang atau tidak berdebetBahwa terdakwa menjelaskan untuk barang bukti yang digunakandalam melakukan pembobolan mesin ATM tersebut yaitu obeng, kartuATM BRI dan satu unit mobil APV wama silver No.
Register : 19-04-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 26-09-2017
Putusan PN SIBOLGA Nomor 132/Pid.B/2017/PN Sbg
Tanggal 17 Mei 2017 — Zailani Simatupang Alias Lani;
185
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 ( satu) buah obeng warna merah; 1 (satu) buah tang warna hitam hitam merah; 1 (satu) unit TV LED 32 inc merk LG; 1 (satu) unit kamera Digital merk Sony warna silver; 1 (satu) unit Laptop Toshiba warna merah;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Frans Doli Lumbantobing Dkk;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
    HutaTongatonga Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga tepatnya didalamruang tata usaha SMA Negeri 1 Kota Sibolga;Bahwa engsel pintu tersebut dibuka menggunakan obeng dan yangpertama menggunakan obeng tersebut adalah Doli tetapi belum berhasilkemudian bergantian dengan Terdakwa untuk membuka pintu dan pintutersebut berhasil terbuka.Bahwa obeng tersebut adalah milik Saksi yang Saksi bawa dari bengkelmilik Saksi;Bahwa barang yang diambil dari ruangan tata usaha SMA Negeri 1 KotaSibolga adalah 1 (satu)
    HutaTongatonga Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga tepatnya didalamruang tata usaha SMA Negeri 1 Kota Sibolga;Bahwa engsel pintu tersebut dibuka menggunakan obeng dan yangpertama menggunakan obeng tersebut adalah Saksi tetapi belumberhasil kemudian bergantian dengan Terdakwa untuk membuka pintudan pintu tersebut berhasil terbuka.Bahwa obeng tersebut adalah milik Gideon yang dibawa dari bengkelmilik Gideon;Bahwa barang yang diambil dari ruangan tata usaha SMA Negeri 1 KotaSibolga adalah 1 (satu)
    Huta TongatongaKecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga tepatnya didalam ruang tata usahaSMA Negeri 1 Kota Sibolga;Bahwa engsel pintu tersebut dibuka menggunakan obeng dan yang pertamamenggunakan obeng tersebut adalah Frans Doli tetapi belum berhasilkemudian bergantian dengan Terdakwa untuk membuka pintu dan pintutersebut berhasil terbuka.Bahwa obeng tersebut adalah milik Gideon yang dibawa dari bengkel milikGideon;Bahwa barang yang diambil dari ruangan tata usaha SMA Negeri 1 KotaSibolga adalah 1 (satu
    HutaTongatonga Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga tepatnya didalamruang tata usaha SMA Negeri 1 Kota Sibolga;Bahwa benar engsel pintu tersebut dibuka menggunakan obeng, dimanayang pertama menggunakan obeng tersebut adalah Frans Doli tetapi belumberhasil kemudian bergantian dengan Terdakwa untuk membuka pintu danpintu tersebut berhasil terbuka.Bahwa benar obeng tersebut adalah milik Gideon yang dibawa dari bengkelmilik Gideon;Bahwa benar barang yang diambil dari ruangan tata usaha SMA Negeri 1Kota
    Menetapkan barang bukti berupa:1 ( satu) buah obeng warna merah;1 (satu) buah tang warna hitam hitam merah;1 (satu) unit TV LED 32 inc merk LG;1 (satu) unit Kamera Digital merk Sony warna silver;1 (satu) unit Laptop Toshiba warna merah;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkaraTerdakwa Frans Doli Lumbantobing Dkk;6.
Register : 18-05-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 439/Pid.B/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
ANGGARANI RAHADIANA, SH.,MH
Terdakwa:
ANDRI ANTO SIANTURI
4617
  • - 1 (satu) buah tas slempang berisikan 3 (tiga) buah obeng plus minus, 2 (dua) buah tang potong, 1 (satu) buah gerinda.

    Dirampas untuk dimusnahkan.

    • 1 (satu) unit sepada motor Honda Beat warna putih hijau No Pol B 3578 BRE,

    Dirampas untuk negara.

    Axiata melalui = saksiMOCHAMMAD SYAHRIL. 1 (Satu) buah tas slempang berisikan 3 (tiga) buah obeng plus minus,2 (dua) buah tang potong, 1 (Satu) buah gerinda. Dirampas untukdimusnahkan. 1 (Satu) unit sepada motor Honda Beat warna putih hijau No Pol B3578 BRE, Dirampas untuk negara.4.
    Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara pada hari Jumattanggal 05 Maret 2021 sekira jam 01.00 Wib, terdakwa ANDRI ANTOSIANTURI pergi menggunakan sepada motor Honda Beat warna putih hijauNo Pol B 3578 BRE dengan membawa tas berisikan obeng, tang potong dangerinda berkeliling hingga akhirnya melihat tiang tower Iforte BTS XL yangberada di Jalan Lebak Bulus Kel. Cilandak Barat Kec.
    Axiata melalui saksi MOCHAMMADSYAHRIL. 1 (Satu) buah tas slempang berisikan 3 (tiga) buah obeng plus minus,2 (dua) buah tang potong, 1 (Satu) buah gerinda.Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (Satu) unit sepada motor Honda Beat warna putih hijau No Pol B3578 BRE,Dirampas untuk negara.6.
Register : 19-05-2011 — Putus : 23-06-2011 — Upload : 18-04-2012
Putusan PN KOTABARU Nomor 235/Pid.B/2011/PN.Ktb.
Tanggal 23 Juni 2011 — M ARI SANDI ALIAS UPIK ALIAS SAUPI BIN MASNI
328
  • kemudian terdakwa mencongkel jendela rumahkorban Liana Hamita yang berada disamping rumahdengan cara terdakwa mencongkel diselasela daunjendela dengan menggunakan obeng dan memukulmukulobeng tersebut dengan palu sehingga jendela tersebutterbuka.
    di sebelah rumahkorban Liana Hamita yang sedangdibangun, setelah M ARI SANDI ALIAS UPIKmendapatkan palu dan obeng kemudian MARI SANDI ALIAS UPIK mencongkel jendelarumah korban Liana Hamita yang beradadisamping rumah dengan cara M ARI SANDIALIAS UPIK mencongkel diselasela daunjendela dengan menggunakan obeng = danmemukulmukul obeng tersebut dengan palusehingga jendela tersebut terbuka.Setelah pintu jendela tersebut terbukakemudian M ARI SANDI ALIAS UPIKperlahanlahan masuk melalui jendelatersebut,
    di sebelah rumahkorban Liana Hamita yang sedangdibangun, setelah terdakwa mendapatkan11palu dan obeng kemudian terdakwamencongkel jendela rumah korban LianaHamita yang berada disamping = rumahdengan cara terdakwa mencongkel diselasela daun jendela dengan menggunakanobeng dan memukulmukul obeng tersebutdengan palu sehingga jendela tersebutterbuka.
    kemudianterdakwa mencongkel jendela rumah korbanLiana Hamita yang berada disamping rumahdengan cara terdakwa mencongkel diselasela daun jendela dengan menggunakanobeng dan memukulmukul obeng tersebutdengan palu sehingga jendela tersebutterbuka.
    dan memukulmukul obeng tersebutdengan palu sehingga jendela tersebut terbuka.
Register : 29-10-2014 — Putus : 08-12-2014 — Upload : 24-02-2015
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 470/Pid.B/2014/PN.Mjk
Tanggal 8 Desember 2014 — ASRI ABDULRAHMAN Bin ALEXANDER
192
  • Pol-B-1924-PVE dikembalikan kepada DEDY SETIAWAN, 1 unit sepeda motor Yamaha vision hitam dikembalikan kepada saksi antok jurianto ; sedangkan 1 buah tas punggung warna hitam, sebuah lampu senter 4 buah baterai, 1 buah HP Samsung, 1 buah HP Nokia warna hitam , 1 buah obeng 1 buah lembar jaket parasite warna hitam dan 1 lembar celana levis warna biru dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    Terdakwamelihat ada sebuah mobil Toyota Avanza No.Pol B 1924PVE yang sedang diparkirdi pinggir jalan, kemudian sepeda motor yang dikemudikan Sdr MUCU berhentididekat mobil avanza dengan kondisi mesin sepeda motor vixion yang masih menyala,sedangkan terdakwa ASRI turun dari sepeda motor dan mengambil obeng yangdigenggam dengan tangan kanan dan dipukulkan terdakwa ke kaca samping kananhingga pecah, setelah itu terdakwa mengambil tas rangsel warna hitam.
    Bahwa pada hari SELASA tanggal26 Agustus 2014 sekira jam 16.00 wib saksi REDI CAHYONO, berhasil melakukanpenangkapan terhadap terdakwa ASRI dirumah Sdr MUCU, namun Sdr MUCUberhasil melarikan diri; = Bahwa dengan cara setelah pemilik mobil Toyota Avanza dianggap tidak ada yakniTerdakwa ASRI ABDULRAHMAN Bin ALEXANDER bersama denganMARWAN HAKIM (DPO) dengan mengendarahi Yamaha vixion warna hitamberangkat untuk melakukan kejahatan sambil membawa obeng, lalu ketika sampaidi jalan Raya Kenongo kec Jetis
    Terdakwa melihat ada sebuahmobil Toyota Avanza No.Pol B 1924PVE yang sedang diparkir di pinggir jalan,kemudian sepeda motor yang dikemudikan Sdr MUCU berhenti didekat mobilavanza dengan kondisi mesin sepeda motor vixion yang masih menyala, sedangkanterdakwa ASRI turun dari sepeda motor dan mengambil obeng yang digenggamdengan tangan kanan dan dipukulkan terdakwa ke kaca samping kanan hinggapecah, setelah itu terdakwa mengambil tas rangsel warna hitam. setelah kejadian ,sehingga Terdakwa berhasil
    Mojokerto, telah terjadi pencurian yang dilakukan olehTerdakwa dengan cara setelah pemilik mobil Toyota Avanza dianggap tidak ada yakniTerdakwa ASRI ABDULRAHMAN Bin ALEXANDER bersama dengan MARWANHAKIM (DPO) dengan mengendarahi Yamaha vixion warna hitam berangkat untukmelakukan kejahatan sambil membawa obeng, lalu ketika sampai di jalan Raya Kenongokec Jetis, Kab Mojokerto.
Register : 08-06-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BATULICIN Nomor 135/Pid.B/2021/PN Bln
Tanggal 26 Juli 2021 — Penuntut Umum:
HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH
Terdakwa:
USMAN RIADY als UUS bin SIRAJUDDIN
5212
  • .= Bahwa terdakwa yang merasa marah kepada korban kemudian dengantangan kirinya mengambil 1 (satu) buah obeng berujung runcing denganpanjang kurang lebih 18 (delapan belas) cm dari gagang ke ujung obengdengan warna gagang kuning bening.= Selanjutnya obeng tersebut terdakwa bawa turun dari mobil kemudiandengan cepat terdakwa menusukkan obeng yang dipegang terdakwadengan tangan kirinya ke arah perut korban sebanyak 1 (Satu) kali sehinggamenyebabkan luka tusuk di dada depan sebelah kanan korban.= Bahwa
    Selanjutnya obeng tersebut terdakwa bawa turun dari mobil kemudiandengan cepat terdakwa menusukkan obeng yang dipegang terdakwadengan tangan kirinya ke arah perut korban sebanyak 1 (Satu) kali sehinggamenyebabkan luka tusuk di dada depan sebelah kanan korban.= Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami lukasebagaimana berdasarkan Visum et Repertum No. 3210 / 09 / III2021 /V.ET.R tanggal 10 Maret 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Harnisah terhadap diri Zulkifli als. jul bin Mastur
    Pada saat itu Terdakwamengambil obeng yang disimpannya di dalam tas yang diletakan di sebelahTerdakwa, oleh karena itu Saksi turun dan mencari sebuah kayu, namunhanya menemukan sebilan bambu.
    Pada saat itu datang Ketua RT danbeberapa warga untuk melerai, namun Terdakwa mendatangi Saksi yangberdiri di depan mobil truk tangki sambil memegang obeng di tangan kirinya,oleh karena itu Saksi memukulkan bambu yang dipegangnya kepadaTerdakwa namun ditangkis menggunakan tangan kanan Terdakwa, kemudiantibatiba teman Terdakwa memukul leher Saksi dari arah belakang, dan padasaat Saksi menoleh ke belakang, Terdakwa langsung menusuk dada Saksimenggunakan obeng sebanyak 1 (satu) kali; Bahwa Saksi menerangkan
    Pada saat itu Terdakwamengambil obeng yang disimpannya di dalam tas yang diletakan di sebelahTerdakwa, oleh karena itu Saksi Zulkifli Alias ljul Bin Mastur turun danmencari sebuah kayu, namun hanya menemukan sebilah bambu.
Register : 20-02-2017 — Putus : 04-04-2017 — Upload : 26-04-2017
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 75/Pid.B/2017/PN.Sim
Tanggal 4 April 2017 — CORNELIUS HUTAJULU ALS DERET
204
  • pintu dapur tersebut untuk terbukadengan cara memasukkan obeng ke celah pintu tepat di gagang pintutersebut kemudian terdakwa memasukkan besi LAT sambil terdakwatekan kuat sehingga pintu tersebut terobuka kemudian terdakwaberjalan menuju ruang makan dan terdakwa melihat pintu di ruangmakan menuju ruang tengah dalam keadaan tertutup dan terkuncikemudian terdakwa memaksa pintu ruang makan tersebut untukterobuka dengan cara memasukkan obeng ke celah pintu tepat digagang pintu tersebut kemudian terdakwa
    di kamartersebut terdakwa melihat ada 3 (tiga) pintu lemari besar lalu terdakwamemaksa salah satu pintu lemari tersebut dengan cara mencongkeldengan menggunakan obeng hingga pintu lemari tersebut terbukakemudian melihat ada laci yang terdapat dalam lemari besar tersebutdalam keadaan terkunci kKemudian terdakwa membuka secara paksadengan mencongkel laci tersebut menggunakan obeng hingga lacitersebut terbuka lalu terdakwa melihat ada lipatan uang yang diikatdengan karet selanjutnya terdakwa mengambil
    obeng ke celah pintu tepat di gagang pintu tersebutkemudian terdakwa memasukkan besi LAT sambil terdakwa tekan kuathingga pintu tersebut terbuka lalu terdakwa menuju ke ruang tengahdalam rumah tersebut dan pada saat di ruang tengah terdakwa melihatada 3 (tiga) pintu kamar lalu terdakwa menuju ke pintu kamar dekat pintuPutusan Nomor: 75/Pid.B/2017/PN.SIM halaman 8 dari 20 halaman.ruang tengah selanjutnya terdakwa memaksa buka pintu kamar tersebutdengan cara memasukkan obeng ke celah pintu tepat di
    pintu ruang makan tersebut untuk terbuka dengan caramemasukkan obeng ke celah pintu tepat di gagang pintu tersebutkemudian terdakwa memasukkan besi LAT sambil terdakwa tekan kuathingga pintu tersebut terbuka lalu terdakwa menuju ke ruang tengahdalam rumah tersebut dan pada saat di ruang tengah terdakwa melihatada 3 (tiga) pintu kamar lalu terdakwa menuju ke pintu kamar dekat pinturuang tengah selanjutnya terdakwa memaksa buka pintu kamar tersebutdengan cara memasukkan obeng ke celah pintu tepat
    obeng ke celah pintu tepat di gagang pintu tersebutkemudian terdakwa memasukkan besi LAT sambil terdakwa tekan kuatPutusan Nomor: 75/Pid.B/2017/PN.SIM halaman 13 dari 20 halaman.hingga pintu tersebut terbuka lalu terdakwa menuju ke ruang tengahdalam rumah tersebut dan pada saat di ruang tengah terdakwa melihatada 3 (tiga) pintu kamar lalu terdakwa menuju ke pintu kamar dekat pinturuang tengah selanjutnya terdakwa memaksa buka pintu kamar tersebutdengan cara memasukkan obeng ke celah pintu tepat
Register : 12-03-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 177/Pid.B/2019/PN Bpp
Tanggal 20 Mei 2019 — Penuntut Umum:
Putu Eka Wisri Darmayanti, SH
Terdakwa:
KASIYANTO BIN RUSBIYANTO.
223
  • melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan yang memberatkan
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasiyanto Bin Rusbiyanto dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (Satu) Buah Obeng
      Menetapkan supaya barang bukti berupa :1 (Satu) Buah Obeng;Dirampas untuk dimusnahkan;1 (Satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat Nopol KT 2999 VV warnahitam.Dikembalikan kepada terdakwa ;4.
      Anton (DPO) mengeluarkan sebuah obeng yang sudahdibawanya dari rumah lalu mencongkel pintu rumah saksi korban dengan obengtersebut hingga pintu rumah terbuka. Obeng lalu diserahkan kepada terdakwa.Setelah itu terdakwa dan Sdr. Anton (DPO) masuk kedalam rumah saksi korbandan mulai mencari barang barang yang ada didalam rumah.
      Anton (DPO) mengeluarkan sebuah obengyang sudah dibawanya dari rumah lalu mencongkel pintu rumah saksikorban dengan obeng tersebut hingga pintu rumah terbuka. Obeng laludiserahkan kepada terdakwa. Bahwa setelah itu terdakwa dan Sdr. Anton (DPO) masuk kedalam rumahsaksi korban dan mulai mencari barang barang yang ada didalam rumah. Bahwa terdakwa dan Sdr.
      Anton (DPO)mengeluarkan sebuah obeng yang sudah dibawanya dari rumah laluHalaman 8 dari 11 Putusan Nomor 177/Pid.B/2019/PN Bppmencongkel pintu rumah saksi korban dengan obeng tersebut hingga pinturumah terbuka. Obeng lalu diserahkan kepada terdakwa. Setelah ituterdakwa dan Sdr. Anton (DPO) masuk kedalam rumah saksi korban danmulai mencari barang barang yang ada didalam rumah.
Putus : 18-09-2014 — Upload : 19-05-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1222/Pid.B/2014/PN.Lbp
Tanggal 18 September 2014 — Nama : SUMARDI alias SISU; ---------------------------- Tempat Lahir : Desa Durian; ---------------------------------------- Umur/tanggal lahir : 45 Tahun / 1969; ----------------------------------- Jenis kelamin : Laki-laki; ---------------------------------------------- Kebangsaan : Indonesia; -------------------------------------------- Tempat tinggal : Kampung Banten Dusun Sadar Timur Desa Sekip, Kecaraatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang;------------------------- Agama : Islam; -------------------------------------------------- Pekerjaan : Tidak ada; --------------------------------------------
131
  • sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 363 ayat (1) ke5 KUHP, dalam surat dakwaan Primair;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa INDRAWAN dengan pidana penjaraselama (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam masapenangkapan dan atau penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah kotak infaq yang terbuat dari bes ;e Uang tunai Rp. 45.000, (empat puluh lima ribu) dikembalikan kepada pihakMesjid Al Ikhlas;e 1 (satu) buah obeng
    Pasar IX dusun XIII Kec.Percut Sei TuanKab.Deli Serdang untuk untuk menumpang tidur di Mesjid tersebut lalu keesokanharinya tanggal 21 Mei 2014 sekitar jam 07.30 Wib terdakwa pindah keteras Mesjidtersebut dan saat itu terdakwa melihat orangorang disekitar mesjid sedang sepi lalutimbul niat terdakwa untuk mengambil uang yang berda di dalam kotak Infak milikMesjid Tersebut setelah terdakwa melihat tidak ada orang di Mesjid kemudian terdakwalangsung mencongkel gembok kotak infak tersebut mengunakan obeng
    Pasar IX dusun XII Kec.Percut Sei TuanKab.Deli Serdang untuk untuk menumpang tidur di Mesjid tersebut lalu keesokanharinya tanggal 21 Mei 2014 sekitar jam 07.30 Wib terdakwa pindah keteras Mesjidtersebut dan saat itu terdakwa melihat orangorang disekitar mesjid sedang sepi lalutimbul niat terdakwa untuk mengambil uang yang berda di dalam kotak Infak milikMesjid Tersebut setelah terdakwa melihat tidak ada orang di Mesjid kemudian terdakwalangsung mencongkel gembok kotak infak tersebut mengunakan obeng
    saksi Joni Ardi Siregar menyuruh terdakwa untukmengembalikan uang yang telah diambil tersebut kedalam kotak infaqtersebut, dan kemudian terdakwa beserta barang bukti berupa obeng dankotak infaq serta uangnya diserahkan ke pihak polisi;Bahwa terdakwa belum pernah melakukan terkait perkara pidana danterdakwa sangat menyesal atas perbuatan tersebut dan berjanji tidak akanmengulanginya;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:1 (satu) buah kotak infaq yang terbuat dari
    ribu rupiah) yang ada didalam kotak infaq milikmesjid Al Ikhlas;Bahwa alat yang dipergunakan terdakwa untuk mengcongkel gembok kotakinfaq tersebut adalah sebuah obeng;Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan karena sudah 4 (empat) haribelum makan sehingga pada saat meihat kotak infaq timbul niat terdakwauntuk mengambil uang kotak amal tersebut;e Bahwa pada saat terdakwa berada dimesjid dan situasi dimesjid sudah sepikemudian terdakwa mengeluarkan obeng dan mencongkel gembok kotakinfaq, setelah
Register : 11-12-2012 — Putus : 15-01-2013 — Upload : 13-04-2015
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 432/Pid.B/2012/PN.Yk
Tanggal 15 Januari 2013 —
253
  • . ; ----------------------------------- 1 (satu) buah obeng (tespen) dan 1 (satu) buah tas warna hitam merk Body Sport, dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah ) ;
    . ; e 1 (satu) buah obeng (tespen) dan (satu) buah tas warna hitam merk BodySport, dirampas untuk dimusnahkan ; 4 Menetapkan agar terdakwa dibeban membayar biaya perkara sebesarRp. 1.000, ( seribu rupiah ) ; Telah mendengar pembelaan dari terdakwa secara lisan yang paadpokoknya mengakui perbuatannya, menyesal dan mohon keringanan hukuman ;Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa didakwa oleh PenuntutUmum dengan dakwaan sebagai berikut : Primair :Bahwa terdakwa Akbar Riyandu pada hari Rabu tanggal
    Selanjutnya terdakwa menuju ke kotak infaq yang berada disamping kamar mandi lalu terdakwa mencongkel gembok kotak infaqdengan menggunakan obeng/ tespen setelah berhasil membuka kota infaq,uang yang berada didalamnya kemudian terdakwa ambil dan terdakwasimpan disaku celana belakang kemudian terdakwa menuju ke kotak infaqyang berada di serambi masjid lalu terdakwa mencongkel gembok kotakinfaq dengan menggunakan obeng / tespen, setelah berhasil membukaHal 3 dari 14 hal. Put. Perk.
    Selanjutnya terdakwa menuju ke kotak infaq yang berada disamping kamar mandi lalu terdakwa mencongkel gembok kotak infaqdengan menggunakan obeng/ tespen setelah berhasil membuka kota infaq,uang yang berada didalamnya kemudian terdakwa ambil dan terdakwasimpan disaku celana belakang kemudian terdakwa menuju ke kotak infaqyang berada di serambi masjid lalu terdakwa mencongkel gembok kotakinfaq dengan menggunakan obeng / tespen, setelah berhasil membukakotak infaq, uang yang berada didalamnya kemudian
    No. 432/Pid.B/2012/PN.Yk.tujuh ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah ), 2 (dua) buah kotak infaq, 1(satu) buah obeng / tespen dan 1 (satu) buah tas warna hitam merk Body Sport,yang telah disita secara sah menurut hukum, sehingga patut dipertimbangkansebagai barang bukti dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keteranganterdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan,maka Majelis telah memperoleh faktafakta sebagai berikute Bahwa benar
    Pakuningratan No. 73 Jetis Yogyakarta terdakwatelah mengambil uang tunai yang berada di dalam kotak infaq yang ada diserambi masjid sebesar Rp. 718.500, ; e Bahwa terdakwa mengambil uang yang berada di dalam kotak infaqdengan cara merusak / mencongkel kunci kotak infaq denganmenggunakan obeng / tespen kemudian setelah berhasil mengambil uangyang berada di dalam kotak infaq tersebut dimasukkan ke dalam tas yangdibawa oleh terdakwa ; e Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan
Register : 22-07-2014 — Putus : 01-09-2014 — Upload : 12-11-2014
Putusan PN CIANJUR Nomor 233/PID.B/2013/PNCj
Tanggal 1 September 2014 — NURJAMAN BIN SAHRUDIN
346
  • tulak jendelatersebut menggunakan obeng yang telah dipersiapkan, setelah jendelatersebut terbuka lalu saksi ROBANDI alias SOBANDI dan ADE UHO masukterlebih dahulu kedalam rumah saksi ANO SUHERMAN kemudian disusul olehterdakwa setelah didalam rumah saksi ROBANDI alias SOBANNDI langsungmengambil satu buah receiver merek Tanaka T 21 dan sdr.
    Kumaha arek moal(gimana mau ga) lalu terdakwa menjawab kembali : Nya terserah(ya tersebah) lalu saksi SOBANDI menanyakan kembali kepadatersangka : aya alatna teu, naon alatna (ada altnya ga, apaalatnya) kemudian terdakwa menawab : aya obeng (ada obeng)kemudian terdakwa menjawab : moal (tidak) setelah terdakwamengambil obeng terdakwa, saksi SOBANDI dan sdr. ADE UHOberangkat kerumah sdr. ANO SUHERMAN, sesampainya di rumahsdr.
    ANO SUHERMAN terdakwa langsung membuka jendela kacabelakang dengan cara mencongkel tulak dari jendela tersebutmenggunakan obeng yang sudah terdakwa persiapkansebelumnya, setelah jendela tersebut terbuka lalu sdr. SOBANDIdan sdr.