Ditemukan 3948 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2020 — Putus : 07-07-2020 — Upload : 13-07-2020
Putusan PN Wangi Wangi Nomor 43/Pid.Sus/2020/PN Wgw
Tanggal 7 Juli 2020 — Penuntut Umum:
Hendra Praja Arifin
Terdakwa:
LA UDIANTO Bin LA ODE AFRIDI
15732
  • Saksi DHENI HUZAIRIN Alias DHENI Bin HARMANI, di bawahsumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2020 sekitar pukul 23.00 WITAbertempat di Desa Langge , Kecamatan Kaledupa Selatan, KabupatenWakatobi saksi ditusuk oleh Terdakwa dengan menggunakan tombak;Bahwa saksi ditusuk oleh Terdakwa dengan menggunakan tombaksebanyak 1 (satu) kall; Bahwa saksi mengalami Iluka gores pada bagian perut; Bahwa awalnya saksi lagi berada di godegode bersama
    Alifin Alias Ifi datang di lokasi kejadiansetelah selesai kejadian;Bahwa Terdakwa dalam keadaan sadar pada saat menusuk saksidengan menggunakan tombak; Bahwa pada saat saksi ditusuk oleh Terdakwa dengan menggunakantombak, di tempat kejadian dalam keadaan remangremang namun saksimasih bisa melihat dengan jelas bahwa yang menusuk saksi pada saatitu adalah Terdakwa dan tempat kejadian merupakan tempat terbukasehingga banyak yang melihat; Bahwa posisi saksi pada saat saksi ditusuk oleh Terdakwa yaitu
    padabagian perut setelah ditusuk oleh Terdakwa;Bahwa Korban Dheni Huzairin Alias Dheni ditusuk oleh Terdakwakarena Terdakwa merasa tersinggung setelah korban Dheni HuzairinAlias Dheni memanggilmanggil Udianto botak; Bahwa Korban Dheni Huzairin Alias Dheni bersama saksi pada saatmemanggilmanggil Udianto botak; Bahwa awalnya saksi sementara membeli rokok bersama korban DheniHuzairin Alias Dheni dengan menggunakan motor sambil berboncengandan setelah selasai dari membeli rokok, tibatiba saksi bersama
    oleh Terdakwa; Bahwa aktivitas koroban Dheni Huzairin Alias Dheni tidak terganggusetelah ditusuk oleh Terdakwa; Bahwa saksi melihat luka yang dialami oleh korban Dheni Huzairin AliasDheni setelah ditusuk oleh Terdakwa;Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan bantahanbahwa Terdakwa sengaja dipanggil oleh Saksi di depan rumah Terdakwadengan mengatakan Udianto botak dan Terdakwa tidak menusuk perutkorban Dheni Huzairin Alias Dheni, terhadap bantahan Terdakwa tersebut,Saksi menyatakan
    dan mengenai bagian perutnya; Bahwa korban Dheni Huzairin Alias Dheni mengalami luka gores padabagian perut setelah ditusuk oleh Terdakwa;Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab sehingga korban DheniHuzairin Alias Dheni ditusuk oleh Terdakwa;Bahwa pada saat korban Dheni Huzairin Alias Dheni ditusuk olehTerdakwa yang ada di lokasi kejadian yaitu saksi bersama saksi Karlan,Renal Hamzah Alias Renal dan Muh.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 512/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 512/B/PK/PJK/2016Bahwa BTKI 2012 dan pendapat Terbanding dan di atas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat darikaret/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk,dijahit, dipaku, disekrup;Bahwa sesuai BIKI 2012 dan pendapat Terbanding, diketahui bahwaalas kaki terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kaki tersebut tidakdapat menahan
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasikan pada pos6402.Bahwa dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karetatau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan pada pos 6401sebagai waterproof footwear,Bahwa bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karetatau plastik serta memenuhi kriteria
    /dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki pos 6401 harus tahan air dan ini yang menjadi pokok masalah;Pendapat Majelis dalam butir 4
    Putusan Nomor 512/B/PK/PJK/2016dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu.Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalah sebagaiberikut;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akanberlubang/bercelah dengan adanya lubanglubang/celahcelahsehingga membuat alas kaki tersebut tidak dapat menahanpenetrasi/penerobosan/perembesan
Register : 19-05-2023 — Putus : 05-07-2023 — Upload : 26-07-2023
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 65/Pid.Sus/2023/PN Tlk
Tanggal 5 Juli 2023 — Penuntut Umum:
1.REFLA OKMANTA, S,H., M.H
2.REGI SANTOSO, S.H
Terdakwa:
SIMEONI LAIA Bin FANOTANA LAIA (Alm)
4628
  • enam) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah gunting kain dengan gagang warna biru yang digunakan untuk menusuk korban;

    Dimusnahkan;

    • 1 (satu) helai baju warna kuning yang digunakan korban pada saat korban ditikam atau ditusuk
      ;
    • 1 (satu) helai celana hitam putih motif bunga yang digunakan korban pada saat korban ditikam atau ditusuk;

    Dikembalikan kepada saksi Linda Ami Buulolo binti Faonasokhi Bulolo;

    8.

Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 589/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XIIl64021 butir (f) yaitu : Non waterprooffootwear produced in one piece (for example bathing slipper).Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku, disekrup pr upperTidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasupper di bawah mata kaki= Bahwa pendapat DJBC yang menetapkan alas kaki Non WaterproofFootwear kami (6402.99.00.00) menjadi Waterproof Footwear(6401.99.00.00) dengan alasan bahwa alas kaki pos tahan air dariplastik dan tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air,terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terouat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401.c.
    Putusan Nomor 589/B/PK/PJK/2016dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu.d.
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu,maka diklasifikasikan pada pos 6402.3) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karetatau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebutdiklasifikasikan pada pos 6401 sebagai waterproof footwear.4) Bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karetatau plastik serta memenuhi kriteria proses
    Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada pos6402 sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air.c.
Putus : 06-06-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 313/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan di atas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan caradikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c.
    Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berartialas kaki yang terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan uppertidak dirakit dengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup;4.
    Pengertian produced in one piece: dihasilkan dengan satu kaliproduksi; melalui injection molding sehingga bagian atas tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, bagian atasdan sol menyatu (unseparated);6.
    Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada pos6402 sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air;c.
    Bahwa pendapat DJBC butir 6.3) yang mengatakan bahwa pos6401 adalah sebagai waterproof footwear yaitu alas alas kaki darikaret atau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk adalah tidak tepat.Sebab berdasarkan BTKI 2012, pos 6401 adalah alas kaki tahanair dari karet/plastik dan proses pembuatannya tidak dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk;d.
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 316/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
18586 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gambar: sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,4+ disekrup> upperTidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasupper di bawah mata kakiSlipper* upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasi sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrupshoeSUBSTANSIBahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan surat DJBC, kamimencoba menanggapi berdasarkan kaidah yang diamahkan HS , EN to HS ,KUMHS dan BTKI 2012 sebagai berikut:1.OBarang yang
    Bahwa pendapat DJBC yang menetapkan alas kaki non waterproof footwearkami (6402.99.00.00) menjadi waterproof footwear (6401.99.00.00) denganalasan bahwa alas kaki pos tahan air dari plastik dan tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, atau proses semacam ituO Tanggapan oleh CV . Pujiam Goarnaa.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat darikaret /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling,ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.Halaman 8 dari 19 halaman Putusan Nomor 316/B/PK/PJK/2016b.
    Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kaki tersebuttidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c. Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berarti alaskaki yang terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup..
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, makadiklasifikasikan pada pos 6402.3) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karet atauplastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan padapos 6401 sebagai waterproof footwear.4) Bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karet atauplastik serta memenuhi kriteria proses
Register : 08-05-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1072 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 Juni 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3553 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,disekrup, ditusuk atau proses semacamitu: dan tidak menutupi mata kaki 4 Penetapan DJBC pada pos : 6401 sebagai alas kaki tahan = air(waterproof footwear) Contoh barang: Sandal Shoe B.
    Gari bahan karet atau plastik;iv. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Halaman 4 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 1072/B/PK/PJK/2017e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/ berlubang sesuai yang diamanatkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dandikeling ;ii.
    danproses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidakmensyaratkan alas kaki pos 6401 harus tahan air dan ini yang menjadipokok masalah ;2.
    Putusan Nomor 1072/B/PK/PJK/2017 Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,maka sole / upper dari karet/plastik akan berlubang / bercelah;dengan adanya lubang lubang / celah celah sehingga membuat alaskaki tersebut tidak
Register : 16-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PN MARTAPURA Nomor 273/Pid.B/2019/PN Mtp
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
1.GUSTI RAKHMAD SAMUDERA, S.H.
2.SUGENG WIBOWO SAPUTRO, S.H.
Terdakwa:
HERMAWAN SANTOSO alias WAWAN bin EDY SANTOSO
6519
  • ATTAILAH alias ATA Bin ABDUL SIDIK disumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa, saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta tidak adahubungan pekerjaan dengan terdakwa;Bahwa, pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2019 sekitar jam 14,00 Wita di BlokB Kamar 02 Dalam Lapas Narkotika kelas II A Karang Intan Kab banjar telahterjadi penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban yangdiketahui bernama SAHRIL RIZAL akibat ditusuk oleh terdakwa maka, korbanada mengalami luka dibagian
    Dan terdakwa melakukanpenusukan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.Dimana senjata tajam tersebut sempat disembunyikanya di belakangpunggungnya / dibalik baju nya terdakwa serta kejadian tersebut begitucepat saksi hanya sempat melihat korban sudah terluka akibat ditusuk olehterdakwa, setelah kejadian baru saksi tahu apa yang menjadi masalahnyayaitu hutang piutang dimana korban mau menagih hutang ke terdakwa;Halaman 7 dari 18 Putusan Nomor 273/Pid.B/2019/PN MtpBahwa, Saksi
    Dan terdakwa melakukanpenusukan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.Dimana senjata tajam tersebut sempat disembunyikanya di belakangpunggungnya / dibalik baju nya terdakwa serta kejadian tersebut begitucepat saksi hanya sempat melihat korban sudah terluka akibat ditusuk olehterdakwa, setelah kejadian baru saksi tahu apa yang menjadi masalahnyayaitu hutang piutang dimana korban mau menagih hutang ke terdakwa;Bahwa, saat itu saksi sewaktu mau keluar Blok B menuju ke Blok C
    Kab Banjar dimana saat initerdakwa sebagai Narapidana;Bahwa, pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2019 sekitar jam 14,00 Wita di BlokB Kamar 02 Dalam Lapas Narkotika kelas II A Karang Intan Kab banjar telahterjadi penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban yangdiketahui bernama SAHRIL RIZAL akibat ditusuk oleh terdakwa maka, korbanada mengalami luka dibagian leher karena saat itu sempat melihat korbanmemegang lehernya yang mengeluarkan darah.
    Kab Banjar dimana saat ini terdakwasebagai Narapidana;Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2019 sekitar jam14,00 Wita di Blok B Kamar 02 Dalam Lapas Narkotika kelas Il A Karang IntanKab banjar telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadapkorban yang diketahui bernama SAHRIL RIZAL akibat ditusuk oleh terdakwamaka, korban ada mengalami luka dibagian leher karena saat itu sempatmelihat korban memegang lehernya yang mengeluarkan darah.
Register : 19-08-2015 — Putus : 28-10-2015 — Upload : 27-01-2016
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 165/PID.B/2015/PN Mrb
Tanggal 28 Oktober 2015 — ISMAIL ALS BUJANG BIN ABNUH HAJAR
537
  • Bungotelah terjadi penganiayaan terhadap saksi Bambang Irawan Als BambangBin Rusli Husin yang dilakukan oleh terdakwa Ismail Als Bujang Bin AbnuhHajar dengan cara pinggang saksi korban ditusuk oleh terdakwa denganmenggunakan sebilah pisau yang mengakibatkan terjadinya luka tusukpada pinggang korban bagian sebelah kanan;Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui kalau saksi korban ditusuk olehterdakwa, namun setelah korban menceritakan ketika korban dirawatdirumah saksi RSUD H. Hanafie Kab.
    Bungotelah terjadi penganiayaan terhadap saksi Bambang Irawan Als BambangBin Rusli Husin yang dilakukan oleh terdakwa Ismail Als Bujang Bin AbnuhHajar dengan cara pinggang saksi korban ditusuk oleh terdakwa denganmenggunakan sebilah pisau yang mengakibatkan terjadinya luka tusukpada pinggang korban bagian sebelah kanan;e Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui kalau korban telah dianiaya olehterdakwa dengan menggunakan sebilah pisau, namun setelah saksidiceritakan oleh korban bahwa korban telah ditusuk
    tua korban lalu korbanmenelephon orang tuanya dan orang tua korban menanyakan kepadakorban kenapa kau dan dijawab oleh korban aku ditusuk oleh Ismail AlsBujang e Bahwa setelah itu datang orang tua korban dan di As mengatakan kepadakami aku ndak sanggup, bawalah kerumah sakit umum dan selanjutnyasaksi bersama dengan orang tua korban membawa korban ke RSUD H.Hanafie Muara Bungo;e Bahwa berdasarkan keterangan dari korban, pingang korban bagiansebelah kanan telah ditusuk oleh terdakwa dengan menggunakan
    atau mengalami luka tusuk;e Bahwa benar 1 (satu) helai celana jeans merek Boom Ballow warna biru, 1(satu) helai baju kaos oblong warna merah merek hugo yang terdapatbekas robek / koyak di bagian bawah sebelah kanan adalah barang buktimilik saksi korban yang digunakan saksi korban ketika dianiaya olehterdakwa dengan cara ditusuk dengan menggunakan sebilah pisau;e Bahwa benar berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445 / 4661 / VII /2015 tanggal 20 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Dr.
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 322/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,disekrup, ditusuk atau proses semacamitu dan tidak menutupi mata kaki 4 Penetapan DJBC pada pos : 6401 sebagai alas kaki tahan air(waterproof footwear) Contoh barang: Slipper Sandal Shoe B.
    atau proses semacam itu.e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang /bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang / celah yang terdapat pada alaskaki.e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/ berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk
    / penembusan/ perembesan air;dari luar ke dalam alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses
    Indonesia /BTKI2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya ;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akan berlubang /bercelah.dengan adanya lubang lubang / celah celah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 315/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
18434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pendapat DJBC yang menetapkan alas kaki non waterproof footwearkami (6402.99.00.00) menjadi waterproof footwear (6401.99.00.00) denganalasan bahwa alas kaki pos tahan air dari plastik dan tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, atau proses semacam ituO Tanggapan oleh CV . Pujiam Goarnaa.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat darikaret /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling,ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kaki tersebuttidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c.
    Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berarti alaskaki yang terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.4.
    uraian yang terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalah sebagaiberikut ;alas kaki tahan airada bagian sol luar dan bagian atasdari bahan karet atau plastik Ee PE >bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.c.
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, makadiklasifikasikan pada pos 6402.3) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karet atauplastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan padapos 6401 sebagai waterproof footwear.Halaman 10 dari 19 halaman Putusan Nomor 315/B/PK/PJK/20164) Bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan
Putus : 13-01-2016 — Upload : 17-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1014/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1014/B/PK/PJK/2015e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidak bolehbercelah/ berlubangsesuai yang diamanahkanpos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dandikeling .il.
    ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastic4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Berdasarkan uraian diatas , jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalahalas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau
    alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastik danproses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidakmensyaratkan
    Putusan Nomor 1014/B/PK/PJK/2015dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu.Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalah sebagaiberikut ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan
    dan spesifikasidiatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidak dipasang pada soldan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu. pengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki daribahan karet / plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole / upper darikaret/plastik akan berlubang / bercelah.dengan adanya lubang lubang / celah celah sehingga
Putus : 16-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 502/B/PK/PJK/2016
Tanggal 16 Juni 2016 — CV. Pujima Goarna vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,disekrup, ditusuk atau proses semacamitu dan tidak menutupi mata kaki 4 Penetapan DJBC pada pos 2 6401 sebagai alas kaki tahan air(waterproof footwear) Contoh barang: Sandal Shoe B.
    Putusan Nomor 502/B/PK/PJK/2016diamanahkan pos 6401 yaitu perakitannya tidak dengancara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dan dikeling .ii.
    ;1. alas kaki tahan air ;2. ada bagian sol luar dan bagian atas;3. dari bahan karet atau plastic;4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku;disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c.
    alas kaki;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dinubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan proses semacamitu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan proses pengerjaantidak dirakit dengan caradijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,Majelis sama sekali tidak mensyaratkan
    Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/ plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole /upper dari karet/plastik akan berlubang / bercelah;dengan adanya lubang lubang / celah celah sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/Halaman
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 507/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,disekrup, ditusuk atau proses semacamitu: dan tidak menutupi mata kaki 4 Penetapan DJBC pada pos = 6401 sebagai alas kaki tahan air(waterproof footwear) Contoh barang: Slipper Sandal Shoe B.
    ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastic4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahankaret/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
    ;1.2.Si4alas kaki tahan airada bagian sol luar dan bagian atasdari bahan karet atau plastikbagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
    Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi di atas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akanberlubang/bercelah dengan
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 535/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,disekrup, ditusuk atau proses semacamitu dan tidak menutupi mata kaki 4 Penetapan DJBC pada pos : 6401 sebagai alas kaki tahan air(waterproof footwear) Contoh barang: Sandal Shoe B.
    kaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahankaret/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,Majelis sama sekali tidak mensyaratkan alas
    upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, namun disisi lain Majelis menetapkan alas kaki Pemohon PK yang bercelah/berlubang lubang ; air dapat menembus celahcelah/lubang lubang sebagai waterproof footwear.4.
    Indonesia / BTKI2012 ;Halaman 22 dari 32 halaman Putusan Nomor 535 B/PK/PJK/2016Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahanHalaman 23 dari 32 halaman Putusan Nomor 535 B/PK/PJK/2016karet/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole/upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah.dengan adanya lubanglubang/celahcelah = sehinggamembuat alas
Register : 19-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45167/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10327
  • bayar sebesar Rep.29.421.000,00 (dua puluh sembilang ribu empat ratus dua puluh satu riburupiah);bahwa berdasarkan datadata yang dilampirkan Pemohon, disimpulkan barangyang diberitahukan "Non Waterproof of Adult Plastic Slipper, ...dst (pos 1, 2, 4, 5dan 6) diidentifikasi sebagai alas kaki tahan air yang terbuat dari bahan plastik(Polyvinyl chloride / PVC dan Ethylene Vinyl Acetate / EVA) dengan bagian atastidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk
    deelaskan bahwa alas kakiyang terdapat path pos ini adalah alas kaki selain yang disebutkan pada pos6401 sebagaimana kutipan berikut :Pos ini meliputi alas kaki dengan sol luar dan bagian atasnya terbuat dari karat,selain yang disebutkan pada pos No. 64.01;Adapun alas kaki yang dimaksud pada pos 6401 ialah alas kaki tahan air dengan Solluar dan bagian atasnya terbuat dari karet atau plastik, bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk
    atau proses semacam itu;Berdasarkan uraian di atas, maka yang termasuk dalam pos 6402 ialah alas kakidengan sol luar dan bagian atasnya dipasang atau dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, kedapatan bahwa barang yangdipermasalahkan merupakan alas kaki tahan air, dengan bagian alas tidakdipasana pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, melainkan
    bahwa berdasarkan hasil identifikasi, barang dimaskud diklasifikasikan ke dalam pos6401 yaitu atas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atasnya terbuat darikarat atau plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacamnya, dengan pertimbangan sebagai berikut:+ bahan pembuat alas kaki adalah terbuat dan bahan plastik (PVC) sehinggadikategorikan sebagai alas kaki tahan air;+ bahwa secara kasat mata, dapat
    diidentitikasi bahwa bagian atas tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu, dalam hal ini bagian atas dan sol terlihat menjadi satu(menyatu);bahwa berdasarkan Explanatory notes to the HS heading 6401 telah dijelaskanmengenai proses pembuatan alas kaki, dimana bagian atas tidak dipasang padasol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, sebagaimana kutipan berikut:
Putus : 16-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 501/B/PK/PJK/2016
Tanggal 16 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
248 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,disekrup, ditusuk atau proses semacamitu dan tidak menutupi mata kaki 4 Penetapan DJBC pada pos z 6401 sebagai alas kaki tahan air(waterproof footwear) Contoh barang : Slipper Sandal Shoe B.
    Putusan Nomor 501/B/PK/PJK/2016diamanahkan pos 6401 yaitu perakitannya tidak dengancara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dan dikeling .ii.
    ;1. alas kaki tahan air ;2. ada bagian sol luar dan bagian atas;3. dari bahan karet atau plastic;4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku;disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c.
    Indonesia /BTKI 2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet ataudari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;1.
    Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/ plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole /upper dari karet/plastik akan berlubang / bercelah;dengan adanya lubang lubang / celah celah sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 591/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3925 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengertian produced in one piece: dihasilkan dalamsatukaliproduksi.sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku, disekrup Gambar:Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batas+ upperupper di bawah mata kaki++ sole * upper Tidak dapat menahan air dari. m bawah sole hingga batasSEP yy. sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup Halaman 7 dari 21 halaman.
    Putusan Nomor 591/B/PK/PJK/2016Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku, disekrup: + upperey ee > Tidak dapat menahan air dariQS x aL bawah sole hingga batasVv upper di bawah mata kakibb, slipper i sole Bahwa pendapat DJBC yang menetapkan alas kaki non waterprooffootwear kami (6402.99.00.00) menjadi waterproof footwear(6401.99.00.00) dengan alasan bahwa alas kaki pos tahan air dariplastik dan tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup, atau proses semacam
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air,terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTK! 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terouat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401.c.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengandijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas daribahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengandijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu.Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertianpos 6401dengan jelas
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasikan pada pos 6402.3) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karetatau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan pada pos 6401 sebagai waterproof footwear.4) Bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karetatau plastik serta memenuhi kriteria
Putus : 28-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 631/B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
279 Berkekuatan Hukum Tetap
  • daribawah sole hingga batasupper di bawah mata kaki / * upper Tidak dapat menahan air darith 7 bawah sole hingga bataseo A I sole upperdi bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup VI.
    Putusan Nomor 631/B/PK/PJK/2016(6401.99.00.00) dengan alasan bahwa alas kaki postahan air dariplastik dan tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup, atau proses semacam ituO Tanggapan oleh CV . Pujiam Goarnaa. Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air,terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b.
    Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401.c. Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukanberartialas kaki yang terbuat dari karet /plastik, bagian sole danupper tidak dirakit dengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit,dipaku, disekrup;4.
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu,maka diklasifikasikan pada pos 6402.3) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karetatau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan pada pos 6401 sebagai waterproof footwear.4) Bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karetatau plastik serta memenuhi kriteria
    Bahwa pendapat DJBC butir 6.3) yang mengatakan bahwa pos6401 adalah sebagai waterproof footwear yaitu alas alas kakidari karet atau plastik dan proses pembuatannya tidak dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk adalah tidak tepat.Sebab berdasarkan BTKI 2012, pos 6401 adalah alas kakitahan air dari karet/plastik dan proses pembuatannya tidakdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk;d.
Putus : 19-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1261/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2621 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atau proses semacam itu.Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang /bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang / celah yang terdapat pada alaskaki;Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidak bolehbercelah/ berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk
    uraian yang terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalah sebagaiberikut :1. alas kaki tahan air ;2. ada bagian sol luar dan bagian atas;3. dari bahan karet atau plastic;4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c.
    Indonesia / BTKI 2012;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik,bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;1.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan dan spesifikasidiatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012;Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidak dipasang pada soldan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu. pengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki daribahan karet / plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling
    , dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole / upper darikaret/plastik akan berlubang / bercelah.Dengan adanya lubang lubang / celah celan sehingga membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan / perembesan airkarena air dapat masuk melalui lubanglubang atau celah celah pada alaskaki;Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supaya alaskaki tidak berlubang lubang