Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 6/Pid.C/2019/PN Mre
Tanggal 17 Oktober 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ZULPIKAR
Terdakwa:
PIRMAN BIN DINUSUB
168
    1. Menyatakan Terdakwa PIRMAN BIN DINUSUB (Alm) bersalah melakukan tindak pidana Penganiaayaan Ringan ;
    2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa, kecuali kemudian hari dengan putusan Hakim, diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ;
    4. Membebani
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    AHMAD ZULPIKAR
    Terdakwa:
    PIRMAN BIN DINUSUB
    (Pasal 209 ayat (2)KUHAP).Nomor 6/ Pid.C/2019/PN Mre.Catatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Muara Enimyang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acarapemeriksaan cepat, dalam perkara :Nama lengkap : PIRMAN BIN DINUSUB(AlIm)Tempat Lahir : Pulau PanggungPIRMAN' BIN : 42 tahun/ 16 Agustus 1977DINUSUB(Alm) : LakiLaki ;Umur : Indonesia ;42 tahun / 16 : Desa Pulau Panggung Kec Tanjung Agung ; KabAgustus 1977 Muara Enim ;Jenis kelamin : Islam;Kebangsaan : Tani
    Keterangan saksisaksi yaitu Altah, Serli, Novita, serta keterangan Terdakwaadalah benar ;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut : DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Muara Enim telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa PIRMAN BIN DINUSUB(AlIm);Membaca catatan dakwaanHalaman 1 Catatan Putusan Nomor 6/Pid.C/2018/PN MreMendengar keterangan terdakwa dan SaksiSaksi ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan
    Menyatakan Terdakwa PIRMAN BIN DINUSUB (Alm) bersalah melakukantindak pidana Penganiaayaan Ringan ;2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)bulan ;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa, kecuallkemudian hari dengan putusan Hakim, diberikan perintah lain atas alasanbahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir,telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ;4.