Ditemukan 3972 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 511/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa BIKI 2012 dan pendapat Terbanding dan di atassudah jelas mengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kakitahan air, terouat dari karet/plastik, bagian sole dan uppertidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup;b.
    Bahwa sesuai BIKI 2012 dan pendapat Terbanding,diketahui bahwa alas kaki terbuat dari karet/plastik, bagiansole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk,dijahit, dipaku, disekrup, iika alas kaki tersebut tidak dapatmenahan air maka bukan pos 6401;c. Bahwa dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401bukan berarti alas kaki yang terbuat dari karet/plastik, bagiansole dan upper tidak dirakit dengan dengan cara dikeling,ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup;4.
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu,maka diklasifikasikan pada pos 6402;Bahwa dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebutdari karet atau plastik dan proses pembuatannya tidak dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kakitersebut diklasifikasikan pada pos 6401 sebagai waterprooffootwear;Bahwa bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitudari karet atau plastik serta memenuhi kriteria
    Putusan Nomor 511/B/PK/PJK/2016dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu.Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalah sebagaiberikut;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Berdasarkan uraian di atas, jenis barang
    Putusan Nomor 511/B/PK/PJK/2016dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu.Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalah sebagaiberikut;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 536/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kaki sole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeRMT d.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat darikaret /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling,ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTK!I 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan caradikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, tika alas kaki tersebut tidakdapat menahan air maka bukan pos 6401.c.
    Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berarti alaskaki yang terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.4.
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan cara diiahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, makadiklasifikasikan pada pos 6402.Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karet atauplastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara diiahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan padapos 6401 sebagai waterproof footwear.Bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karet atauplastik serta memenuhi kriteria proses
    atau proses semacam itu.e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastiktidak boleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebuttidak berlubang/ bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang / celah yang terdapatpada alas kaki.e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahanair tidak boleh bercelah/berlubang sesuai yangdiamanahkan pos 6401 yaitu perakitannya tidak dengancara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 510/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 510/B/PK/PJK/2016tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, atau prosessemacam itu;Bahwa tanggapan oleh Pemohon Banding:Bahwa BTKI 2012 dan pendapat Terbanding dan di atas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat darikaret/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk,dijahit, dipaku, disekrup;Bahwa sesuai BIKI 2012 dan pendapat Terbanding, diketahui bahwaalas kaki terbuat dari karet/plastik, bagian
    sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kaki tersebut tidakdapat menahan air maka bukan pos 6401;Bahwa dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berartialas kaki yang terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup;Bahwa pendapat Terbanding bahwa penelitian klasifikasi adalahberdasarkan catatan 1 KUMHS BTKI 2012, Judul dari Bagian, Bab dan Subbabhanya dimaksudkan
    dipasang padasol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, bagian atas dan sol menyatu (unseparated);Halaman 8 dari 33 halaman.
    dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk;Halaman 9 dari 33 halaman.
    Putusan Nomor 510/B/PK/PJK/2016cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;tidak dilengkapi logam pelindung jari, dan selain yang menutupi mata kakitetapi menutupi lutut;5.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 513/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 513/B/PK/PJK/2016Bahwa tanggapan oleh Pemohon Banding:Bahwa BTKI 2012 dan pendapat Terbanding dan di atas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat darikaret/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk,dijahit, dipaku, disekrup;Bahwa sesuai BIKI 2012 dan pendapat Terbanding, diketahui bahwaalas kaki terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasikan pada pos6402.Bahwa dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karetatau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan pada pos 6401sebagai waterproof footwear,Bahwa bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karetatau plastik serta memenuhi kriteria
    Putusan Nomor 513/B/PK/PJK/2016dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk adalah pos 6401 tanpa memperdulikankemampuan menahan penetrasi air alas kaki itu sendiri;Bahwa dengan demikian pendapat Terbanding di atas adalahbertentangan dengan HS dan BTKI 2012;Bahwa referensi:1. U.S.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akanberlubang/bercelah dengan adanya lubanglubang/celahcelahsehingga membuat alas kaki tersebut tidak dapat menahanpenetrasi/penerobosan/perembesan
    air karena air dapat masukmelalui lubanglubang atau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supayaalas kaki tidak berlubang lubang/tidak bercelahcelah.REFERENSI1.U.S.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 593/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan di atas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c.
    Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukanberarti alas kaki yang terbuat dari karet/plastik, bagian so/e danupper tidak dirakit dengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit,dipaku, disekrup.4.
    Putusan Nomor 593/B/PK/PJK/2016dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk bagian atas atas dan sol menyatu (unseparated) denganproses injestion molding tidak dapat diklasifikasi pada pos6402.99 yaitu non waterproof footwear produced in one piece.b.
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, makadiklasifikasikan pada pos 6402.Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karetatau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebutdiklasifikasikan pada pos 6401 sebagai waterproof footwear.Bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karet atauplastik serta memenuhi kriteria proses
    Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada pos6402 sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air.c.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 512/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 512/B/PK/PJK/2016Bahwa BTKI 2012 dan pendapat Terbanding dan di atas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat darikaret/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk,dijahit, dipaku, disekrup;Bahwa sesuai BIKI 2012 dan pendapat Terbanding, diketahui bahwaalas kaki terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kaki tersebut tidakdapat menahan
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasikan pada pos6402.Bahwa dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karetatau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan pada pos 6401sebagai waterproof footwear,Bahwa bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karetatau plastik serta memenuhi kriteria
    /dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki pos 6401 harus tahan air dan ini yang menjadi pokok masalah;Pendapat Majelis dalam butir 4
    Putusan Nomor 512/B/PK/PJK/2016dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu.Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalah sebagaiberikut;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akanberlubang/bercelah dengan adanya lubanglubang/celahcelahsehingga membuat alas kaki tersebut tidak dapat menahanpenetrasi/penerobosan/perembesan
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 537/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • darikaret/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk,dijahit, dipaku, disekrup;Bahwa sesuai BTKI 2012 dan pendapat Terbanding, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan caradikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kaki tersebut tidak dapatmenahan air maka bukan pos 6401;Bahwa dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berarti alaskaki yang terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasikan pada pos6402.Bahwa dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karet atauplastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan pada pos 6401sebagai Waterproof Footwear;Bahwa bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karet atauplastik serta memenuhi kriteria
    ditusuk adalah pos 6401 tanpa memperdulikankemampuan menahan penetrasi air alas kaki itu sendiri;Bahwa dengan demikian pendapat Terbanding di atas adalah bertentangandengan HS dan BTKI 2012;Bahwa referensi:1.
    atau proses semacam itu.Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidakboleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/ bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang / celah yang terdapat padaalas kaki.Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk dan
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahankaret/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole/upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah.dengan adanya lubanglubang/celahcelah = sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
Register : 19-06-2020 — Putus : 07-07-2020 — Upload : 13-07-2020
Putusan PN Wangi Wangi Nomor 43/Pid.Sus/2020/PN Wgw
Tanggal 7 Juli 2020 — Penuntut Umum:
Hendra Praja Arifin
Terdakwa:
LA UDIANTO Bin LA ODE AFRIDI
15328
  • Saksi DHENI HUZAIRIN Alias DHENI Bin HARMANI, di bawahsumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2020 sekitar pukul 23.00 WITAbertempat di Desa Langge , Kecamatan Kaledupa Selatan, KabupatenWakatobi saksi ditusuk oleh Terdakwa dengan menggunakan tombak;Bahwa saksi ditusuk oleh Terdakwa dengan menggunakan tombaksebanyak 1 (satu) kall; Bahwa saksi mengalami Iluka gores pada bagian perut; Bahwa awalnya saksi lagi berada di godegode bersama
    Alifin Alias Ifi datang di lokasi kejadiansetelah selesai kejadian;Bahwa Terdakwa dalam keadaan sadar pada saat menusuk saksidengan menggunakan tombak; Bahwa pada saat saksi ditusuk oleh Terdakwa dengan menggunakantombak, di tempat kejadian dalam keadaan remangremang namun saksimasih bisa melihat dengan jelas bahwa yang menusuk saksi pada saatitu adalah Terdakwa dan tempat kejadian merupakan tempat terbukasehingga banyak yang melihat; Bahwa posisi saksi pada saat saksi ditusuk oleh Terdakwa yaitu
    padabagian perut setelah ditusuk oleh Terdakwa;Bahwa Korban Dheni Huzairin Alias Dheni ditusuk oleh Terdakwakarena Terdakwa merasa tersinggung setelah korban Dheni HuzairinAlias Dheni memanggilmanggil Udianto botak; Bahwa Korban Dheni Huzairin Alias Dheni bersama saksi pada saatmemanggilmanggil Udianto botak; Bahwa awalnya saksi sementara membeli rokok bersama korban DheniHuzairin Alias Dheni dengan menggunakan motor sambil berboncengandan setelah selasai dari membeli rokok, tibatiba saksi bersama
    oleh Terdakwa; Bahwa aktivitas koroban Dheni Huzairin Alias Dheni tidak terganggusetelah ditusuk oleh Terdakwa; Bahwa saksi melihat luka yang dialami oleh korban Dheni Huzairin AliasDheni setelah ditusuk oleh Terdakwa;Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan bantahanbahwa Terdakwa sengaja dipanggil oleh Saksi di depan rumah Terdakwadengan mengatakan Udianto botak dan Terdakwa tidak menusuk perutkorban Dheni Huzairin Alias Dheni, terhadap bantahan Terdakwa tersebut,Saksi menyatakan
    dan mengenai bagian perutnya; Bahwa korban Dheni Huzairin Alias Dheni mengalami luka gores padabagian perut setelah ditusuk oleh Terdakwa;Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab sehingga korban DheniHuzairin Alias Dheni ditusuk oleh Terdakwa;Bahwa pada saat korban Dheni Huzairin Alias Dheni ditusuk olehTerdakwa yang ada di lokasi kejadian yaitu saksi bersama saksi Karlan,Renal Hamzah Alias Renal dan Muh.
Register : 08-05-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1072 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 Juni 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3542 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,disekrup, ditusuk atau proses semacamitu: dan tidak menutupi mata kaki 4 Penetapan DJBC pada pos : 6401 sebagai alas kaki tahan = air(waterproof footwear) Contoh barang: Sandal Shoe B.
    Gari bahan karet atau plastik;iv. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Halaman 4 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 1072/B/PK/PJK/2017e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/ berlubang sesuai yang diamanatkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dandikeling ;ii.
    danproses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidakmensyaratkan alas kaki pos 6401 harus tahan air dan ini yang menjadipokok masalah ;2.
    Putusan Nomor 1072/B/PK/PJK/2017 Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,maka sole / upper dari karet/plastik akan berlubang / bercelah;dengan adanya lubang lubang / celah celah sehingga membuat alaskaki tersebut tidak
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 589/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XIIl64021 butir (f) yaitu : Non waterprooffootwear produced in one piece (for example bathing slipper).Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku, disekrup pr upperTidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasupper di bawah mata kaki= Bahwa pendapat DJBC yang menetapkan alas kaki Non WaterproofFootwear kami (6402.99.00.00) menjadi Waterproof Footwear(6401.99.00.00) dengan alasan bahwa alas kaki pos tahan air dariplastik dan tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air,terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terouat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401.c.
    Putusan Nomor 589/B/PK/PJK/2016dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu.d.
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu,maka diklasifikasikan pada pos 6402.3) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karetatau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebutdiklasifikasikan pada pos 6401 sebagai waterproof footwear.4) Bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karetatau plastik serta memenuhi kriteria proses
    Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada pos6402 sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air.c.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 506/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,disekrup, ditusuk atau proses semacamitu: dan tidak menutupi mata kaki 4 Penetapan DJBC pada pos = 6401 sebagai alas kaki tahan air(waterproof footwear) Contoh barang: Slipper Sandal Shoe B.
    dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat padaalas kaki.e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk dan dikeling;ii.
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
    Putusan Nomor 506/B/PK/PJK/2016Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    Putusan Nomor 506/B/PK/PJK/2016dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akanberlubang/bercelah dengan adanya lubanglubang/celahcelahsehingga membuat alas kaki tersebut tidak dapat menahanpenetrasi/penerobosan/perembesan air karena air dapat masukmelalui lubanglubang atau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 316/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
17875 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gambar: sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,4+ disekrup> upperTidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasupper di bawah mata kakiSlipper* upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasi sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrupshoeSUBSTANSIBahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan surat DJBC, kamimencoba menanggapi berdasarkan kaidah yang diamahkan HS , EN to HS ,KUMHS dan BTKI 2012 sebagai berikut:1.OBarang yang
    Bahwa pendapat DJBC yang menetapkan alas kaki non waterproof footwearkami (6402.99.00.00) menjadi waterproof footwear (6401.99.00.00) denganalasan bahwa alas kaki pos tahan air dari plastik dan tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, atau proses semacam ituO Tanggapan oleh CV . Pujiam Goarnaa.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat darikaret /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling,ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.Halaman 8 dari 19 halaman Putusan Nomor 316/B/PK/PJK/2016b.
    Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kaki tersebuttidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c. Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berarti alaskaki yang terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup..
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, makadiklasifikasikan pada pos 6402.3) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karet atauplastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan padapos 6401 sebagai waterproof footwear.4) Bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karet atauplastik serta memenuhi kriteria proses
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 509/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,disekrup, ditusuk atau proses semacamitu dan tidak menutupi mata kaki 4 Penetapan DJBC pada pos : 6401 sebagai alas kaki tahan air(waterproof footwear) Contoh barang: Slipper Sandal Shoe B.
    Gari bahan karet atau plastikiv. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu> Pemahaman alas kaki tahan airHalaman 4 dari 31 halaman.
    ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahankaret/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
    ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 507/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,disekrup, ditusuk atau proses semacamitu: dan tidak menutupi mata kaki 4 Penetapan DJBC pada pos = 6401 sebagai alas kaki tahan air(waterproof footwear) Contoh barang: Slipper Sandal Shoe B.
    ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastic4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahankaret/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
    ;1.2.Si4alas kaki tahan airada bagian sol luar dan bagian atasdari bahan karet atau plastikbagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
    Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi di atas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akanberlubang/bercelah dengan
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 508/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,disekrup, ditusuk atau proses semacamitu: dan tidak menutupi mata kaki 4 Penetapan DJBC pada pos : 6401 sebagai alas kaki tahan air(waterproof footwear) Contoh barang: Slipper Sandal Shoe B.
    dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat padaalas kaki.e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk dan dikeling;ii.
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
    Putusan Nomor 508/B/PK/PJK/2016Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    Putusan Nomor 508/B/PK/PJK/2016dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akanberlubang/bercelah dengan adanya lubanglubang/celahcelahsehingga membuat alas kaki tersebut tidak dapat menahanpenetrasi/penerobosan/perembesan air karena air dapat masukmelalui lubanglubang atau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
Putus : 06-06-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 314/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa Pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan caradikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup;b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kakitersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401;c.
    Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berartialas kaki yang terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan uppertidak dirakit dengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup;4.
    Dari bahan karet atau plastik;4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c. Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa Pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengandijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;d.
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasikan pada Pos 6402;3) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karetatau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan pada Pos 6401 sebagai Waterproof Footwear;Halaman 11 dari 21 halaman.
    DJBC butir 6.3) yang mengatakan bahwa pos6401 adalah sebagai waterproof footwear yaitu alas alas kaki darikaret atau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk adalah tidak tepat:Sebab berdasarkan BTKI 2012, pos 6401 adalah alas kaki tahanair dari karet/plastik dan proses pembuatannya tidak dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk;Pemahaman yang tidak sesuai HS dan BTKI 2012 ini yang selalumanjadi dasar DJBC dalam menetapkan alas
Putus : 16-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 503/B/PK/PJK/2016
Tanggal 16 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,disekrup, ditusuk atau proses semacamitu dan tidak menutupi mata kaki 4 Penetapan DJBC pada pos z 6401 sebagai alas kaki tahan air(waterproof footwear) Contoh barang : Slipper Sandal Shoe B.
    atau prosessemacam itu;Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastiktidak boleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebuttidak berlubang /bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang / celah yangterdapat pada alas kaki.Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahanair tidak boleh bercelah/ berlubang sesual yangdiamanahkan pos 6401 yaitu perakitannya tidak dengancara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dan
    Putusan Nomor 503/B/PK/PJK/2016berikut ;1. alas kaki tahan air ;2. ada bagian sol luar dan bagian atas;3. dari bahan karet atau plastic;4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku;disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;.
    Indonesia /BTKI 2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet ataudari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;1.
    Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/ plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole /upper dari karet/plastik akan berlubang / bercelah;dengan adanya lubang lubang / celah celah sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
Register : 08-05-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1075 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
279 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,disekrup, ditusuk atau proses semacamitu dan tidak menutupi mata kaki 4 Penetapan DJBC pada pos : 6401 sebagai alas kaki tahan air(waterproof footwear) Contoh barang : Slipper Sandal Shoe B.
    Putusan Nomor 1075/B/PK/PJK/2017> Berdasarkan HS dan BTKI 2012, waterproof footwear adalah : alas kakitahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik,bagian atasnya tidak dipasang pada sol dengan cara dijahit, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang /bercelah, sebab
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c. Berdasarkan uraian diatas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalahalas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;d.
    Putusan Nomor 1075/B/PK/PJK/2017 6401.10.00.006401.92.00.006401.99.00.00 ditusuk atau proses semacam itu. Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari Alas kaki lainnya: Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut Lainlain 2.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan dan spesifikasidiatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.
Register : 08-05-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1076 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,disekrup, ditusuk atau proses semacamitu dan tidak menutupl mata kaki 4 Penctapan DIG pada pos . 5401 sebagai alas kaki tahan air (waterproof footwear) Contoh barang: Slipper Sandal Shoe B.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalahalas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahankaret/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertian pos 6401dengan jelas
    dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29, bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik danproses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidakmensyaratkan alas kaki pos 6401 harus tahan air dan ini yang
    atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu;1.
    plastik;4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi di atas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012; Salah satu Persyaratan pos 6401,bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya, apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengancara dijahit
Putus : 13-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 985/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas daribahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengandijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertian pos6401dengan jelas
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,Majelis sama sekali tidak mensyaratkan alas kaki
    Putusan Nomor 985/B/PK/PJK/2015Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia/BT KI2012;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;1.
    Putusan Nomor 985/B/PK/PJK/2015dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya; apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, maka sole/upper darikaret/plastik akan berlubang/bercelah;Dengan adanya lubanglubang/celah celah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahanpenetrasi/penerobosan/perembesan air karena air dapat masuk melaluilubanglubang atau celahcelah pada alas kaki
    ;Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidakboleh dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, supaya alas kaki tidak berlubang lubang/tidakbercelah celah;Referensi;1.