Ditemukan 7519 data
38 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
GHOZI, pada tanggal 14 Agustus 2003 Kadivkumsaksi INDRA SUYANTO menerbitkan Nota Intern Nomor : 194/S.97/20/8/2003perihal Penyelesaian Tanah Gudang eks PB Redjo Agung Jember yangditujukan kepada Direktur Keuangan yang pada pokoknya berisi :e Memberitahukan bahwa pending piutang a/n M.
BA11/10/2003 dan Nota Intern No.028/PRMKEU/10/2003 ,walaupun belum terjadi proses pengalihan hak saksi Ir.SOERYANDARI, MBA selaku kepala Divisi Umum telah melakukan dropingdana sebesar Rp.1.328.559.350,00 melalui surat Nota Permintaan Droppinguang No.
GHOZI, pada tanggal 14 Agustus 2003 Kadivkumsaksi INDRA SUYANTO menerbitkan Nota Intern Nomor : 194/S.97/20/8/2003perihal Penyelesaian Tanah Gudang eks PB Redjo Agung Jember yangditujukan kepada Direktur Keuangan yang pada pokoknya berisi :Hal. 25 dari 58 hal. Put. Nomor 492 K/Pid.Sus/2012Memberitahukan bahwa pending piutang a/n M.
Nota Intern Kadivkum 194/S.97/20/08/2003 tgl 14082003 ;14. SPPT PBB th 2003 NOP :35.09.720.005.0090019.0 an.MOCH GOZI ;15. Surat Kadivre Jatim No.322.I/VIII/2003 tgl 682003 ;16. SPPT PBB th 2003 NOP:35.09.720.001.0040020.0 an MOCH GOZI ;17. Nota Intern Kadiv Hukum No.136/S97/20.6/03 tgl 20 Juni 2003 ;18. Surat keterangan Pendaftaran Tanah No.251/2003 tgl 0682003 (Kantor Pertanahan Jember ) ;19. Peta Bidang Tanah tgl : 682003 ;SO MANDA KF WDHal. 40 dari 58 hal. Put.
Nota Intern No. 028/PRMKEU/10/2003 tanggal 14102003 (copylegalisir)5. Memo Kadivkum ke Direksi SDM dann Umum tanggal 24 December2003 (copy legalisir)6. Surat Kadivre Jember tanggal 29 Oktober 2003(copy legalisir)7. Surat Camat Kaliwates no. 593/866/436.535/2003 tanggal 31102003(Asli)8. Surat Kuasa Dirut Perum Bulog no. SK45/11/2003 TANGGAL 3112003(Asli)9. Nota Intern no. 225/S.97/20/10/2003 tanggal 1 Oktober 2003 (copylegalisir)10.Kronologis pending hutang piutang M.
PT. BPR Bhapertim Persada diwakili oleh direkturnya TOTO ARI WIBOWO
Tergugat:
IDA MIFTAKHUN NIKMAH
80 — 10
Juli 1973) ;Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan mencermati dalildalilgugatan Penggugat, maka Hakim memperoleh fakta bahwa dalildalil yang tidakdisangkal, sehingga dalildalil tersebut merupakan dalil tetap dan tidak perludibuktikan kebenarannya yaitu : Bahwa Penggugat telah memberikan fasilitas kredit kepada Para Tergugatsebesar Rp.240.000.000,00 ( dua ratus empat puluh juta rupiah) sebagaimanatelah tertuang didalam Pengakuan Hutang Nomor pada tanggal 18 Desember2015 sesuai Perjanjian Kredit Intern
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakahTergugat telah melakukan wanprestasi terhadap kredit yang dituangkan dalamSurat Pengakuan Hutang Nomor pada tanggal 18 Desember 2015 sesuaiPerjanjian Kredit Intern Nomor 7158/PT/XII/2015 ?
Melakukan sesuatu hal didalam perjanjiannya tidak boleh dilakukan;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1 yaitu foto copy Surat PengakuanHutang Penggugat telah memberikan fasilitas kredit kepada Tergugat sesuaiPerjanjian Kredit Intern Nomor 7158/PT/XII/2015 sejumlah Rp.240.000.000,00( dua ratus empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan pokok pinjaman berikutbunganya harus dibayar kembali oleh yang berhutang yaitu Tergugat kepada Bankyaitu Penggugat dalam jangka waktu selama 10 (sepuluh) bulan terhitung
sejak 18Januari 2016 sampai dengan 18 Oktober 2016;Menimbang, bahwa telah ternyata Penggugat dan Tergugat telah sepakatmelakukan perjanjian yang mana perjanjian tersebut dituangkan di dalam SuratPerjanjian Kredit Intern Nomor 7158/PT/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015, yangmana perjanjian tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata,dengan demikian perjanjian antara Penggugat dan Para Tergugat adalah sah;Menimbang, bahwa untuk selanjutnya sampai dengan gugatan ini diajukanpada tanggal
tertanggal 30 Agustus 2019, Selanjutnya diberitanda P4; Surat Peringatan ke II (dua) tertanggal 09 September 2019,10selanjutnya diberi tanda P6 dan Surat Peringatan ke III tertanggal 20 September2019, selanjutnya diberi tanda P8;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas Hakimberpendapat bahwa Tergugat selaku debitur telah tidak menjalankan kewajibannyasebagaimana yang menjadi kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat yangdituangkan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor Perjanjian Kredit Intern
170 — 99
atau dokumen yang ditujukan kepadaBank BRI (bank yang ditunjuk untuk menangani pembayarangaji selurunh anggota Lanud Pattimura) untuk melakukanpemotongan tagihan berupa TWP (tabungan wajibperumahan), unit simpan pinjam, toko koperasi, pinjaman BRIdan lainlain yang wajib dipotong dari tiaptiap gaji anggota,setelah proses pencairan pihak Bank BRI melakukanpemotongan sejumlah uang sesuai daftar namanama yangtertera dalam surat atau dokumen yang diajukan pekas LanudPattimura selanjutnya pemotongan intern
Lanud Pattimura karena kataSaksi3 dana TWP belum disetorkan oleh Terdakwa ke BP(Badan Pengelola) TWP Diswatpesau (Dinas PerawatanPersonel Angkatan Udara).Bahwa sepengetahuan Saksi yang mengurusi masalahpembayaran gaji dan tagihan atau potongan lainlain termasukTWP didalamnya adalah Terdakwa, sedangkan Saksi hanyamembantu Terdakwa hanya memasukkan data sesuai arahandari Terdakwa.Bahwa Saksi pernah beberapa kali diajak Terdakwa ke BankBRI untuk mengambil secara tunai uang potongan lainlain(potongan intern
Setelah surat pemotongantersebut Terdakwa tandatangani lalu diajukan kepada DanLanud Pattimura untuk mendapat pengesahan dan setelah itusurat tersebut Terdakwa ajukan ke Bank BRI Cabang Ambon.Bahwa setelah pembayaran gaji anggota Lanud Pattimuramasuk ke rekening masingmasing anggota barulah prosespencairan atau pengambilan uang potongan intern tersebutdilakukan dengan cara dibayarkan atau dimasukkan melalui13rekening BRI milik Terdakwa selaku Juyar, selanjutnyaTerdakwa menarik semua uang yang masuk
Setelah surat pemotongantersebut Terdakwa tandatangani lalu diajukan kepada DanLanud Pattimura untuk mendapat pengesahan dan setelah itusurat tersebut Terdakwa ajukan ke Bank BRI Cabang Ambon.17Bahwa benar kemudian pihak Bank BRI melakukanpemotongan sejumlah uang sesuai daftar namanama yangtertera dalam surat atau dokumen yang diajukan pekas LanudPattimura, selanjutnya pemotongan intern anggota LanudPattimura tersebut dibayarkan melalui rekening juru bayardalam hal ini rekening Terdakwa kemudian
Bahwa benar pada bulan Desember 2016 saat Terdakwamengajukan surat pemotongan lainlain (potongan intern)personel Lanud Pattimura ke Bank BRI Cabang Ambonada beberapa tagihan anggota yang gagal atau tidakbias dipotong karena ada beberapa saldo rekeninganggota yang tidak mencukupi sehingga uang potonganTWP anggota Lanud Pattimura tidak Terdakwa setorkanke BP TWP pusat yang kemudian uang TWP tersebutTerdakwa simpan di brankas kantor Pekas LanudPattimura.8.
116 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
secara efektifdengan berpedoman pada persyaratan dan tata carasebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentangpenugasan direktur kepatuhan (compliance direktor) danpenerapan standar pelaksanaan fungsi audit intern bank umum;(2) Dalam rangka pelaksanaan fungsi audit intern secara efektifbank membentuk satuan kerja audit intern yang independentterhadap satuan kerja operasional:(3) Satuan kerja audit intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2)wajib menyusun dan mengkinikan pedoman kerja, system
danprosedur, sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesiatentang penugasan direktur kepatuhan (compliance direktor) danpenerapan standar fungsi audit intern bank umum;Bahwa dalam melaksanakan fungsinya, bank wajib menjalankansystem pengendalian Intern guna mengurangi dampak keuangan ataukerugian, penyimpangan termasuk kecurangan atau Fraund, danpelanggaran aspek kehatihatian sebagaimana diatur dalam StandarPedoman Sistem Pengendalian Intern Bagi Bank Umum Lampiransurat Edaran Nomor 5/22/DPNP
secara efektfdengan berpedoman pada persyaratan dan tata carasebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentangpenugasan Direktur Kepatuhan (compliance direktor) danpenerapan standar pelaksanaan fungsi audit intern bank umum;(2) Dalam rangka pelaksanaan fungsi audit intern secara efektifBank membentuk satuan kerja audit intern yang independentterhadap satuan kerja operasional:Halaman 43 dari 46 hal.
Nomor 1954 K/Pdt/2017(3) Satuan kerja audit intern sebagaimana dimaksudpada ayat (2)wajib menyusun dan mengkinikan pedoman kerja, system danprosedur, sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesiatentang penugasan Direktur Kepatuhan (compliance direktor)dan penerapan standar fungsi audit intern bank umum.Bahwa dalam melaksanakan fungsinya, Bank wajib menjalankansystem pengendalian Intern guna mengurangi dampak keuangan ataukerugian, penyimpangan termasuk kecurangan atau fraund, danpelanggaran
aspek kehatihatian sebagaimana diatur dalam StandarPedoman Sistem Pengendalian Intern Bagi Bank Umum LampiranSurat Edaran Nomor 5/22/DPNP tanggal 29 September 2003;Bahwa dengan menerapkan system pengendalian Intern yang baikTermohon Kasasi seharusnya telah dapat mendeteksi secara dini atasadanya pencairan dana deposito berjangka milik Pemohon Kasasisebesar Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh milyar rupiah) yangdilakukan tanpa perintah dan sepengetahuan Pemohon Kasasi:d.
13 — 0
Bahwa semula rumah tangga Penggugat dan Tergugat harmonis, kemudian sejak bulanOktober tahun 2007, Penggugat dengan Tergugat berselisih dan bertengkar, disebabkanPenggugat tidak ada kecocokan dengan mertua, seperti Penggugat tidak bisa bebas dalammenentukan kemauannya dan terlalu mencampuri urusan intern rumah tangganya;4.
kemudian Majelis Hakim berusaha mendamaikan kedua belahpihak namun tidak berhasil, maka dibacakanlah Gugatan Penggugat, yang isinya tetapdipertahankan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah memberikanjawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa benar Penggugat dan Tergugat sering berselisih dan bertengkar, disebabkanPenggugat tidak ada kecocokan dengan mertua, seperti Penggugat tidak bisa bebas dalammenentukan kemauannya dan terlalu mencampuri urusan intern
berperkara, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti (P.1), telah terbukti bahwa Penggugat danTergugat telah terikat dalam perkawinan yang sah;Menimbang, bahwa Penggugat telah mendalikan rumah tangga Penggugat danTergugat sejak bulan Oktober tahun 2007 sudah tidak harmonis lagi, karena Penggugat danTergugat sering berselisih/bertengkar disebabkan Penggugat tidak ada kecocokan denganmertua, seperti Penggugat tidak bisa bebas dalam menentukan kemauannya dan terlalumencampuri urusan intern
92 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
BNI SKK Makassar Nomor : KSN/6/ 2942tanggal 11 April 2007, perihal Persetujuan Penambahan Anggaran BNI OTO ;255 1 (satu) lembar foto copy (dilegalisir) Nota Intern BNI dari Branch QualityAnsurance SKK Makassar, kepada Regional Quality Ansurance Wil 07 Mks No.
:BQA/07.SKK.MKS/022/R, tanggal 11 April 2007 perihal Hasil PemeriksaanMendadak ;36256 1 (satu) lembar foto copy (dilegalisir) Nota Intern BNI, dari Area QualityAnsurance Wil07, kepada BQA SKK Makassar Nomor : RQA/07/0568/ R,tanggal 24 April 2007, perihal Penerusan Foto copy PT. A Tiga ;257 1 (satu) lembar Asli Nota Intern dari Supervisor CA, ditujukan kepadaPimpinan SKK Makassar, tanggal 30 April 2007, perihal Peminjaman sementaraRekening Escrow PT.
A Tiga ;256 1 (satu) lembar Asli Nota Intern dari Supervisor CA, ditujukan kepadaPimpinan SKK Makassar, tanggal 30 April 2007, perihal Peminjaman sementaraRekening Escrow PT.
BNI SKK Makassar Nomor : KSN/6/ 2942tanggal 11 April 2007, perihal Persetujuan Penambahan Anggaran BNI OTO ;254 1 (satu) lembar foto copy (dilegalisir) Nota Intern BNI dari Branch QualityAnsurance SKK Makassar, kepada Regional Quality Ansurance Wil 07 Mks No.
74 — 42
Sri Budiarti, Jabatan Satuan Pengawas Intern pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kebumen sebagai Karyawan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kebumen;-------------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Nomor 539/448/KEP/2008, tanggal 2 Agustus 2008 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sdr.
Sri Budiarti, Jabatan Satuan Pengawas Intern pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kebumen sebagai Karyawan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kebumen tersebut, dan merehabilitasi Penggugat dalam kedudukan sebagai pegawai PD BPR Bank Pasar Kabupaten Kebumen dan selanjutnya menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru yang berisi penjatuhan salah satu hukuman disiplin kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 Permendagri
43 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2524 K/Pid.Sus/2011Divisi Akuntansi, Terderkwa Indra Suyanto, SH., MM., selaku Kepala DivisiHukum yang menjadi Notulis rapat, Kepala Divisi Umum, Kepala DivisiPersediaan dan Perawatan dan Kepala Satuan Pengawas Intern telah sepakatdengan menyetujui tindakan pengecekan kembali Sertifikat Tanah atas namaMoch. Ghozi, melakukan penelitian kembali apakah masih ada sisa hutangMoch.
Soeryandari, MBA menerbitkan Nota Intern No.NI452/DS400/10.2004 tanggal 28 Oktober 2004 yang pada pokoknya menyatakanPerum Bulog perlu melakukan pembelian tanah dengan terlebih dahulumelakukan Klarifikasi dan Negosiasi untuk mendapatkan harga yang wajar ;Bahwa selanjutnya saksi Ir. Muharto, MSc melakukan penawaran hargatanah milik saksi Moch.
Nota Permintaan Droping No. : DRP23/DS403/12/2004 tanggal 2Desember 2004 ;Faximili Direksi SDM dan Umum Bulog No.F1660/12302003 ;Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi No.BA 11/10/2043 ;Nota Intern No.028/PRMKEU/10/2003 tanggal 14102003 ;a fF WY NDMemo Kadivkum ke Direksi SDM dan Umum tanggal 24 Desember2003;Surat Kadivre Jember tanggal 29 Oktober 2003 ;Surat Camat Kaliwates No.593/866/436.535/2003 tanggal 31102003 ;Surat Kuasa Dirut Perum Bulog No.SK45/1 1/2003 tanggal 3112003 ;Nota Intern
Nota Intern No.028/PRMKEU/10/2003 tanggal 14102003 (copylegalisir) ;5. Memo Kadivkum ke Direksi SDM dann Umum tanggal 24 December2003 (copy legalisir) ;6. Surat Kadivre Jember tanggal 29 Oktober 2003 (copy legalisir) ;7. Surat Camat Kaliwates No.593/866/436.535/2003 tanggal 31102003(Asli) ;8. Surat Kuasa Dirut Perum Bulog No.SK45/11/2003 tanggal 3112003(Asli)9. Nota Intern No.225/S.97/20/10/2003 tanggal 1 Oktober 2003 (copylegalisir) ;10. Kronologis pending hutang piutang Moch.
Nota Intern Kadivkum 194/5.97/20/08/2003 tanggal 14082003 (copy) ;14. SPPT PBB Tahun 2003 NOP : 35.09 720.005.0090019.0 a.n. Moch.Ghozi (copy) ;15. Surat Kadivre Jatim No.322/1/VIII/ 2003 tanggal 682003 (copy) ;Hal. 49 dari 67 hal. Put. No. 2524 K/Pid.Sus/201 116.17.18.19.20.21.22.23.24.25.26.2/.28.20,30.31.32.33.34.35.SPPT PBB Tahun 2003 NOP : 35.09 720.001.0040020.0 a.n.
8 — 0
keduanya hidup rukun dan bahagia di rumahorang tua Terggugat pada alamat tersebut di atas dan dijadikan tempatkediaman bersama, dalam keadaan bada dukhul, dikaruniai 1 oranganak bernama ANAK KANDUNG, umur15 th ;Bahwa awalnya rumah tangga Penggugat dan Tergugat rukun rukunsaja, namun sejak sekitar tahun 2010 kehidupan rumah tanggaPenggugat dan Tergugat mulai tidak harmonis, sering terjadipertengkaran dan perselisihnan, penyebabnya Tergugat tidak memberinafkah kepada Penggugat, jia ada permasalahan intern
Membebankan biaya perkara biaya perkara menurut hukum;Menimbang, bahwa dari keterangan Penggugat dan saksisaksinya dalampersidangan, maka dapat disimpulkan halhal yang menjadi pokok sengketaantara kedua belah pihak adalah antara Penggugat dengan Tergugat seringterjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkane Tergugat tidak memberi nafkah kepada Penggugat, jia adapermasalahan intern antara Penggugat dan Tergugat, keluarga Tergugatselalu ikut campur dan menyalahkan Penggugat, bahkan Penggugatpernah
Tergugat tidak memberi nafkah kepada Penggugat, jia adapermasalahan intern antara Penggugat dan Tergugat,b. Keluarga Tergugat selalu ikut campur dan menyalahkan Penggugat,bahkan Penggugat pernah di sms keluarga Tergugat agar pergi darirumah bersama ;c.
Tergugat tidak memberi nafkah kepada Penggugat, jia adapermasalahan intern antara Penggugat dan Tergugat,Him. 8 dari 14 hlm.Put. No: 2318/Pdt.G/2016/PA.Kab. Kar.b. Keluarga Tergugat selalu ikut campur dan menyalahkan Penggugat,bahkan Penggugat pernah di sms keluarga Tergugat agar pergi darirumah bersama ;c.
Tergugat tidak memberi nafkah kepada Penggugat, jia adapermasalahan intern antara Penggugat dan Tergugat,e. Keluarga Tergugat selalu ikut campur dan menyalahkan Penggugat,bahkan Penggugat pernah di sms keluarga Tergugat agar pergi darirumah bersama ;f.
81 — 27
dijabarkan sebagai berikut : Tugaspokok adalah :mengkoordinasikan kegiatan kegiatan pengawasan intern kepada Direktur sertabagian lain lain yang terkait.Tugas dan fungs!
Bahwa, perbuatan terdakwa selaku Satuan Pengawas Intern PD.
dijabarkan sebagai berikut :Tugas pokok adalah :Mengkoordinasikan kegiatankegiatan pengawasan intern kepada Direktur sertabagian lainlain yang terkait.Tugas dan fungsi :a.
BPR Sliyeg Kabupaten Indramayu diangkat sebagaiKepala Satuan Pengawas Intern (SPI).Bahwa benar terdakwa sebagai karyawan BPR Sliyeg yang menjabat selaku SatuanPengawas Internal di BPR Sliyeg Indramayu mempunyai Tugas Pokok yaitu :1. mengkoordinasikan kegiatan kegiatan pengawasan intern kepada Direkturserta bagian lain lain yang terkait.2.
SAID selaku Satuan Pengawas Intern pada PD. BPRSliyeg Kabupaten Indramayu, pada kurun waktu antara tahun 2004 s/d tahun 2010 telahmenyalahgunakan dana PD.
183 — 86
karena pemeriksaan intern seharusnya yangmemeriksa dan diperiksa harus satu lembaga kalau yang dilakukan olehBPK itu adalah pemeriksaan ekstern;2.
Pengadilan baru berwenang menerima, memeriksa, dan memutuspenilaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelahadanya hasil aparat pengawasan intern pemerintah;Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 3 Peraturan MahkamahAgung R.!
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam MenilaiUnsur Penyalahgunaan Wewenang, menyatakan: Badan dan/atau PejabatPemerintahan yang merasa kepentingannya dirugikan oleh hasil pengawasanaparat pengawasan intern pemerintah dapat mengajukan permohonankepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan dan/atauTindakan Pejabat Pemerintahan dinyatakan ada atau tidak unsurpenyalahgunaan wewenang;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil permohonan Pemohon sebagaisuatu fakta hukum yang diakui
kebenarannya dan sebagai pengetahuan bagiHakim dalam menjatuhkan putusan dinyatakan bahwa Pemohon tidakpernah diperiksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) namunPemohon diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RepublikIndonesia Perwakilan Jambi dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternPemerintah dan pernyataan Pemohon dalam persidangan melalui kuasanyamenyatakan pula Pemohon telah ditahan oleh Penyidik (Jaksa) terkaitadanya dugaan korupsi pembangunan perumahan PNSberdasarkanLaporan
Pemerintah (APIP), meskipun Badan PemeriksaKeuangan Republik Indonesia Perwakilan Jambi selaku pengawas yangsifatnya ekstern telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat selakupengawas intern tetapi yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 PeraturanMahkamah Agung R.I Nomor 4 Tahun 2015 adalah adanya hasil pengawasanyang dilaksanakan dan dibuat oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah(APIP);Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atasmaka secara absolut Pengadilan Tata Usaha Negara
Drg. Liliana Lazuardy, MKes
Tergugat:
Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
158 — 227
di KementerianKesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dan juga berdasarkan pasal 1 angka (5)Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang SistemPengendalian Intern Pemerintah yang dimaksud denganInspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakanpengawasan intern adalah aparat pengawasan intern pemerintahyang bertanggung jawab kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.Didasarkan pada pengertian tersebut, maka Tergugat adalahmerupakan badan atau pejabat tata
Berdasarkan LampiranPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 tahun 2016 tentangKebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal KementerianKesehatan menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatanpengawasan yang dilakukan oleh APIP Kementerian Kesehatanberpedoman pada Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia yangdikeluarkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia(AAIPI) .
Berdasarkan perintahpasal 53 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008tersebut maka Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesiasebagai organisasi profesi pada tanggal 24 April 2014 DewanPengurus Nasional Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesiaatau AAIPI menerbitkan Keputusan Nomor: 005/AAIPI/DPN/2014tentang Pemberlakukan Kode Etik Auditor Intern PemerintahIndonesia, Standar Audit Intern Pemerintahn Indonesia, danPedoman Telaah Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia;3.
Cukup : Bukti yang cukup berkaitan dengan jumlah dannilai keselurunan bukti berarti dapat mewakili ataumenggambarkan keseluruhan kondisi yang dipermasalahkan.Bahwa dan juga berdasarkan Peraturan Badan PemeriksaKeuangan Nomor 1 tahun 2007 jo Keputusan Dewan PengurusNasional Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia atau AAIPINomor: 005/AAIPI/DPN/2014 tentang Pemberlakukan Kode EtikAuditor Intern Pemerintah Indonesia, Standar Audit InternPemerintah Indonesia, dan Pedoman Telaah Sejawat AuditorIntern
Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkunganKementerian Kesehatan;b. Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan KementerianKesehatan terhadap kinerja dan kKeuangan melalui audit, review,evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;c. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasanMenteri;d. Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkunganKementerian Kesehatan;e. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; danf.
25 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Biaya Diklat Intern sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). BiayaDiklat Intern sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) tersebut dapatdicairkan karena Terdakwa (Il) Drs. Mandru Hasan selaku PemimpinCabang PT.
Biaya Pendidikan Intern sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah). BiayaPendidikan Intern sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tersebutdapat dicairkan karena Terdakwa (lI) Drs. Mandru Hasan selakuPemimpin Cabang PT.
Biaya Pendidikan Intern sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).Biaya Pendidikan Intern sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)tersebut dapat dicairkan karena Terdakwa (I) Drs. Mandru Hasan selakuPemimpin Cabang PT.
Biaya pendidikan intern sebesar Rp.3.000.000,00, (tiga jutarupiah);3. Biaya insentif penagihnan sebesar Rp.5.839.860,00, (lima jutadelapan ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluhrupiah);4.
Biaya pendidikan intern sebesar Rp.5.000.000,00, (lima juta rupiah);5. Biaya pembinaan kredit bermasalah sebesar Rp.6.400.000,00, (enamjuta empat ratus ribu rupiah);Tetap terlampir dalam berkas perkara;5S.
28 — 17
Bahwa sesuai Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 17 Oktober2006 (Bukti T.8) juncto Surat Satuan Kerja Audit Intern Bank PapuaNomor : 05/171/001 tanggal 19 Oktober 2006 Tentang Laporan HasilPemeriksaan Permasalahan Ambersius A. Anderi dan M. Jitmau (BuktiT.9), ketika Penggugat definitive bertugas sebagai Staff Teller PT. BankPembangunan Daerah Papua (Bank Papua) Kantor Cabang PembantuTeminabuan, sesuai Petikan SK.
Bahwa tindakan Indisipliner Penggugat sebagaimana diuraikan padadalildalil di atas melanggar Peraturan Intern PT. Bank PembangunanDaerah Papua yaitu :a.
Bahwa sesuai temuan audit Satuan Kerja Audit Intern Bank Papua danBerita Acara Pemberian Keterangan, Penggugat disamping telahmelakukan indisipliner, Penggugat juga telah melakukan pelanggaranberat berupa mengambil uang Perusahaan (PT.
Bank PembangunanDaerah Papua) tanpa hak, yaitu dengan menarik tabungan nasabah PT.Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Merauke total sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) sebagimana tercantum pada BeritaAcara Pemberian Keterangan yang ditanda tangani oleh Tim AuditBank Papua yaitu Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) dan Penggugatpada tanggal 17 Oktober 2006 pada butir 30,31 (Bukti T.8) dan SuratSKAI Nomor 05/17/001 tanggal 19 Oktober 2006 perihal laporan HasilPemeriksaan An. Ambersius A.
Adapun perincian statemen Penggugat dalam butir 30 dan 31Berita Acara dimaksud sehubungan pertanyaan apakah pernahdiinterogasi kasus lainnya dari Satuan Kerja Audit Intern (SKAT)sebagai berikut :a. Butir 30 : Pernah, yaitu diperiksa oleh Tim SKAI (2005) masalah tabungan. Kejadiannya : Penarikan tabungan 3 kali (total Rp. 20.000.000,) dari nasabah (Ibu Sharli) di KC Merauke.b.
12 — 7
:Pemohon Pemohon Il *;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca semua suratsurat dalam perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon II ;Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan surat permohonantertanggal 12 Januari 2015 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan denganRegister Nomor : 0047/Pdt.P/2015/PA.Sby tertanggal 12 Januari 2015 padapokoknya Pemohon mohon agar permohonannya dikabulkan;Menimbang, bahwa Para Pemohon menyatakan mencabut perkaranyadengan alasan diselesaikan secara intern
(diluar Pengadilan )Menimbang, bahwa tentang jalannya pemeriksaan selengkapnyacukuplah ditunjuk pada Berita Acara Pemeriksaan perkara ini;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti tersebut diatas;Menimbang, bahwa karena Para Pemohon telah menyatakan mencabutperkaranya dengan alasan diselesaikan secara intern(diluar Pengadilan ) makasudah sepatutnya pemeriksaan atas perkara ini untuk dihentikan;Menimbang, bahwa ketentuan pencabutan perkara dalam tingkatpertama ini sesuai
63 — 50
PER/05/ M.PAN/ 03/2008 Tentang Standar Audit AparatPengawas Intern Pemerintah, Peraturan Mendagri No.64 Tahun 2007 TentangPedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Peraturan Daerah Sulawesi Selatan No. 9 Tahun 2008 TentangOrgasisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, BPPD, Lembaga Teknis Daerah DanLembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan, dan peraturan perundangundanganlainnya, sebagai peraturan dasarnya, bukanlah didasarkan atas peraturanperundangundangan lain
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK )Nomor :31/PUUX/2012 tanggal 23 Oktober 2012, dan juga berdasarkan pasal 49ayat (5) PP No.60 Tahun 2008 Tentang Sistim Pengendalian Intern Pemerintah,memang benar Tergugat berwewenang menghitung dan mengaudit kerugiannegara/daerah dalam penanganan kasus korupsi.
Akan tetapi audit yang dilakukanitu haruslah sesuai dengan ruang lingkup yang menjadi kewenangan Tergugat,yaitu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang sumber dananya berasal dariAnggaran Pendapat dan Belanja Daerah ( APBD ) Provinsi ( vide pasal 49 ayat 5dari PP No.60 Tahun 2008 Tentang Sistim Pengendalian Intern Pemerintah ), danjuga audit dalam rangka penghitungan kerugian negara/daerah atas dugaan tindakpidana korupsi tersebut, haruslah dilakukan sesuai dengan standar audit, yaituharus dilakukan
Hal tersebut, selain tidak sesuai dengan standaraudit aparat pengawas intern pemerintah yang ditentukan peraturan, yangmensyaratkan audit investigatif, juga audit yang dilakukan Tergugat tersebutbertentangan dengan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik ( AAUPB ), yaituasas prosedural murni, asas bahwa sebelum Keputusan Tata Usaha Negara itudikeluarkan, maka orang/pihak yang akan terkena dengan Keputusan tersebutharuslah diperiksa, didengar dan diberi kesempatan untuk melakukan pembelaandiri ( asas
audi et alteram partem ) ;Menimbang, bahwa demikian juga audit yang dilakukan Tergugat/Pembanding tersebut, ternyata tanpa sepengetahuan dan izin dari GubernurProvinsi Sulawesi Selatan, karena Tergugat selaku perangkat dari Gubernur danjuga selaku aparat pengawas intern pemerintah daerah provinsi dalammenjalankan tugas dan fungsinya itu, berada dibawah dan bertanggung jawabkepada Gubernur ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, MajelisHakim Tingkat Banding berkesimpulan, bahwa
103 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
besaran Uang Penghargaandikembalikan kepada Panitia Anggaran ;Panitia Anggaran kemudian menindaklanjuti dengan menyelenggarakanrapat intern Panitia Anggaran pada hari Senin tanggal 29 Desember 2003bertempat di Gedung DPRD Jalan Ipda Tut.
,dengan acara koordinasi intern Panitia Anggaran tentang RencanaAnggaran Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2004dimana dalam rapat tersebut belum juga ada kesepakatan mengenaiHal. 3 dari 61 hal. Put. No. 156 PK/Pid.Sus/2012besaran uang penghargaan. Karena waktu penetapan APBD mendesakmaka disepakati untuk melanjutkan rapat pada keesokan harinya ;Pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2003 sekira jam 09.30 WIBdilanjutkan rapat intern Panitia Anggaran yang dipimpin oleh Terdakwa I.
No. 156 PK/Pid.Sus/2012 Berulang kali dilakukan rapat intern Panitia Anggaran dan rapatkoordinasi pimpinan fraksi mengenai besaran Uang Penghargaan tetapisampai dengan akhir bulan Desember tahun 2003 belum juga tercapaikesepakatan sehingga forum rapat mengamanatkan masalah besaranUang Penghargaan dikembalikan kepada Panitia Anggaran ;Panitia Anggaran kemudian menindaklanjuti dengan menyelenggarakanrapat intern Panitia Anggaran pada hari Senin tanggal 29 Desember 2003bertempat di Gedung DPRD Jalan
,dengan acara koordinasi intern Panitia Anggaran tentang RencanaAnggaran Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2004dimana dalam rapat tersebut belum juga ada kesepakatan mengenaibesaran uang penghargaan. Karena waktu penetapan APBD mendesakmaka disepakati untuk melanjutkan rapat pada keesokan harinya ;Pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2003 sekira jam 09.30 WIBdilanjutkan rapat intern Panitia Anggaran yang dipimpin oleh Terdakwa I.
pada rekening Nomor : 2.01.01.1.1.01.2 Belanja Tetapdan Tunjangan Pimpinan dan anggota DPRD untuk selanjutnya diserahkankepada Sekwan untuk dimasukkan dalam RAPBD Kota Yogyakarta TahunAnggaran 2004 ;Mereka Terdakwa sebagai Pimpinan Panitia Anggaran DPRD KotaYogyakarta, tidak pernah memberikan saran dan pendapat untuk menolakdianggarkannya uang penghargaan yang tidak ada dasar ketentuannya,bahkan ikut menyetujui keputusan Rapat Paripurna intern DPRD tersebut ;Hasil Rapat Paripurna intern DPRD tersebut
339 — 116
Askrindo (persero) dari Kepala DivisiKeuangan & Akuntansi ke Kepala Bagian Investasi tanggal 27 Januari2006.1 (satu) Jembar Memo Intern PT.
Reliance AssetManagement ERFAN FAJAR MANDALA.* 1 (satu) lembar Memo Intern PT.
Askrindo (persero) dari KepaiaDivisi Keuangan & Akuntansi ke Kepala Bagian Investasi tanggal 27Januari 2006." 1 (satu) lembar Memo Intern PT.
Reliance AssetManagement JOSEP GINTING.= 1 (satu) lembar Memo Intern PT. Askrindo (persero) dari KepalaDivisi Keuangan & Akuntansi ke Kepala Bagian Investasi tanggal 27April 2006. 1 (satu) lembar Fax Pengajuan Proposal Perpanjangan KontrakPengelolaan Portfolio investasi Nomor : 060/RAMDIR/04.06 tanggal. .., 26 April 2006.Gorus= 1 (satu) lembar Memo Intern PT.
Reliance Asset ManagementERVAN FAJAR MANDALA.* 1 (satu) lembar Memo Intern PT. Askrindo (persero) dari KepalaDivisi Keuangan & Akuntansi ke Kepala Bagian Investasi tanggal 5Juli 2007. 1 (satu) lembar Pengajuan Penawaran Perpanjangan KontrakPengelolaan Portofolio investasi Nomor : 057A/RAMDIR/O7.07tanggal 5 Juli 2007. 4 (satu) lembar Memo Intern PT. Askrindo (persero) dari Kepala , bar Memorandum PT.
134 — 86
dan program pengawasan intern;3) pengawasan intern terhadap' kinerja dan keuanganmelalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan;4) pelaksanaan kegiatan pengawasan lainnya lingkup UnitUtama;5) penyusunan laporan hasil pengawasan; dan6) pelaksanaan urusan ketatausahaan Inspektorat IV.Halaman 47 dari 96 halaman Putusan Nomor 9/P/FP/2016/PTUNJKT.g.
Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit Charter) yang ditetapkanoleh Inspektur Jenderal KESDM dan disahkan oleh Menteri Energidan Sumber Daya Mineral.
Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber DayaMineral adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yangdibentuk dengan tugas menyelenggarakan pengawasan interndi lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Piagam Pengawasan Intern merupakan penegasan komitmenMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap artipentingnya fungsi pengawasan intern atas penyelenggaraanpemerintahan di lingkungan KESDM.3.3 Kronologis Pelaksanaan AuditHalaman 48 dari 96 halaman Putusan Nomor 9/P/FP/2016/PTUNJKT.a.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakanpengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.Dalam melaksanakan tugasnya Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :a) penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkunganKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;b) pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi danSumber Daya Mineral terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviuw,evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;c
77 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sementara BPKP memperolehkewenangan melakukan audit Investigatifberdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun2008 tentang Sistim Pengendalian Intern Pemerintah(SPIP), dimana hanyalah merupakan bag/an danSistim Pengendalian Intern Pemerintah dalamkaitannya dengan pengawasan intern ataspenyalahgunaan tugas dan fungsi instansipemerintah yang bersifat preventif, artinya BPKPtidak memiliki dasar kewenangan yang kuat dalamHal. 50 dari 58 hal. Put.
Sebab, menurut Pasal 9 Ayat(1) Undang Undang Pemeriksaan Keuangan Negaradikatakan, "Dalam menyelenggarakan pemeriksaanpengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, BPKdapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparatpengawasan intern Pemerintah". Bahkan, dalam rangkapemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuanganNegara dimaksud, menurut Pasal 9 Ayat (2) UndangUndang Pemeriksaan Keuangan Negara, hasilpemeriksaan intern Pemerintah itu wajib disampaikankepada BPK."
Perubahan in/didasarkan pada kebutuhan adanya suatu lembagapengawasan intern pemerintah yang independendan manajemen pemerintahan di setiap' instansipemerintah (Departemen dan Lembaga PemerintahNon Departemen).
No 946K/PDT/2011Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang ' SistemPengendalian Intern Pemerintah (vide Bukti T6)dapat dijelaskan sebagai berikuta)Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian InternPemerintah (vide Bukti 16) disebutkan salah satuAparat Pengawasan Intern Pemerintah adalah BPKP.Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan PemerintahNomor 60 Tahun 2008 (vide Bukti T6) disebutkanPengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatanaudit, reviu, evaluasi, pemantauan
dan efisien, keandalan pelaporankeuangan, pengamanan aset Negara, dan ketaatanterhadap peraturan perundang undangan.Bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yangselanjutnya disingkat SPIP, adalah SistemPengendalian Intern yang diselenggarakan' secaramenyeluruh di lingkungan pemerintah pusat danpemerintah daerah.Bahwa Pengawasan Intern adalah seluruh proseskegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dankegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraantugas dan fungsi organisasi dalam rangkamemberikan