Ditemukan 897127 data
143 — 44
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara nomor 46/Pdt.G/2023/PA.Mtw, tanggal 25 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Teweh untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
46/Pdt.G/2023/PA.Mtw
18 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor : 454/Pdt.G/2023/PA.Po dari pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Ponorogo Tahun 2023;
454/Pdt.G/2023/PA.Po
21 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 116/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 15 Mei 2023, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
116/Pdt.P/2023/PA.Tnk
55 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 285/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 25 September 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);
364/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
15 — 3
- Menyatakan perkara Register Nomor 1180/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 20 Maret 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp720.000,00,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
1180/Pdt.G/2023/PA.Krw
20 — 10
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1780/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 28 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
1780/Pdt.G/2023/PA.Tnk
61 — 26
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1226/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 07 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
1226/Pdt.G/2023/PA.Tnk
9 — 5
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara, Nomor 2292/Pdt.G/2023/PA.Tbn, oleh Pemohon;
2. Menyatakan perkara Nomor 2292/Pdt.G/2023/PA.Tbn, telah selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.188.000,00 (seratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
2292/Pdt.G/2023/PA.Tbn
44 — 3
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor
/Pdt.G/2023/PA.Dpk tanggal 04 April 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Ramadhan 1444 Hijriah; - Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
127/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
56 — 10
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 22/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor :22/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
22/Pdt.G/2023/MS.Tkn
13 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 317/Pdt.G/2023/PA.Sgta, tanggal 10 Mei 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 420.000,00,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
317/Pdt.G/2023/PA.Sgta
14 — 7
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1317/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 28 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
1317/Pdt.G/2023/PA.Tnk
18 — 19
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 298/Pdt.G/2023/PA.Una tanggal 31 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Unaaha, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah);
298/Pdt.G/2023/PA.Una
Terbanding/Penuntut Umum I : IBNU SUUD, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : WILHELMINA M., S.H., M.H.
Terbanding/Penuntut Umum III : IKE ROSMAWATI., S.H.
112 — 0
MENGADILI :
- Menerima permintaan Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomo: 23/Pid.B/ 2023/PN Jkt Pst. tanggal 29 Agustus 2023 yang dimohonkan Banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
266/PID/2023/PT DKI
106 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Nomor 40/Pdt.P/2023/PA.Lwb dari Para Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Menyatakan biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Lewoleba Tahun 2023;
40/Pdt.P/2023/PA.Lwb
23 — 8
- Mengabulkan gugatan pencabutan perkara Nomor 561/Pdt.G/2023/PA.KBr dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Koto Baru untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pengadilan Agama Koto Baru tahun 2023;
561/Pdt.G/2023/PA.KBr
Terbanding/Penggugat : Umar M Andi Atjo bin. Marsidin Andi Atjo
110 — 66
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Poso Nomor 103/Pdt.G/2023/ PA.Pso. tanggal 7 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Muharram 1445 Hijriyah ;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
14/Pdt.G/2023/PTA.Pal
17 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 02 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat tatus tujuhpuluhribu rupiah).
1/Pdt.G/2023/PA.Kis
78 — 41
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 117/G/TF/2023/PTUN.JKT. tanggal 4 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
278/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Arief Soetrisno, SE
Tergugat:
Oyong Lukmanto
64 — 0
MENETAPKAN
Membatalkan perkara Nomor 1009/Pdt.G/2023/PN Sby;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara Nomor 1009/Pdt.G/2023/PN Sby, dari register perkara yang bersangkutan ;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp815.000,00 (delapan ratus lima belas ribu rupiah);1009/Pdt.G/2023/PN Sby