Ditemukan 896165 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 04-10-2023 — Putus : 01-11-2023 — Upload : 01-11-2023
Putusan PT PEKANBARU Nomor 522/PID.SUS/2023/PT PBR
Tanggal 1 Nopember 2023 — Pembanding/Terdakwa I : WILLYAM CAROLUS TURNIP Als WILLI
Terbanding/Penuntut Umum : AMELIA SARI, SH.
2613
  • MENGADILI :

    • Menerima permintaan banding dari Terdakwa I tersebut;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 652/Pid.Sus/2023/PN Pbr tanggal 05 September 2023, yang dimintakan banding mengenai pidana Penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa I, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
    1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Willyam Carolus Turnip alias Willi tersebut yang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan
    ) tahun;
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 652/Pid.Sus/2023/PN Pbr, tanggal 05 September 2023 untuk selebihnya;
  • Menetapkan lamanya Terdakwa I berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa I tetap berada dalam tahanan;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
    522/PID.SUS/2023/PT PBR
Register : 13-06-2023 — Putus : 01-08-2023 — Upload : 03-08-2023
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 68-K/PMT.I/BDG/AD/VI/2023
Tanggal 1 Agustus 2023 — Pembanding/Oditur : Zarkasi, S.H.
Terbanding/Terdakwa : lhsan Hariadi. S
10241
  • Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor :Nomor : 28-K/PM I-01/AD/V/2023 tanggal 8 Juni 2023 sekedar mengenai bunyi amar dan penjatuhan pidananya sehingga menjadi sebagai berikut; Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai dan memidana Terdakwa oleh karena itu dengan;
Pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor :Nomor : 28-K/PM I-01/AD/V/2023 tanggal 8 Juni 2023 untuk selebihnya.
4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
5. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
68-K/PMT.I/BDG/AD/VI/2023