Ditemukan 896165 data
Terbanding/Penuntut Umum : AMELIA SARI, SH.
26 — 13
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa I tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 652/Pid.Sus/2023/PN Pbr tanggal 05 September 2023, yang dimintakan banding mengenai pidana Penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa I, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Willyam Carolus Turnip alias Willi tersebut yang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan
) tahun;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 652/Pid.Sus/2023/PN Pbr, tanggal 05 September 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan lamanya Terdakwa I berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa I tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
522/PID.SUS/2023/PT PBR
Terbanding/Terdakwa : lhsan Hariadi. S
102 — 41
Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor :Nomor : 28-K/PM I-01/AD/V/2023 tanggal 8 Juni 2023 sekedar mengenai bunyi amar dan penjatuhan pidananya sehingga menjadi sebagai berikut; Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai dan memidana Terdakwa oleh karena itu dengan;
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor :Nomor : 28-K/PM I-01/AD/V/2023 tanggal 8 Juni 2023 untuk selebihnya.
68-K/PMT.I/BDG/AD/VI/2023