Ditemukan 9400 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 23-02-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 412 K/PDT/2010
RD. SRI BIMO INDRIAWAN SOEJANTO; HANDOKO SINGOPRANOTO
10394 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagian titipan uang kepada Penggugat sejumlahRp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dimana kekurangannya Tergugat berjanjiakan mengangsur sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulanmulai bulan Juli 2002 (Bukti P2), tetapi janji Tergugat tidak pernah dipenuhi ;Bahwa setelah ditunggu dan ditagih berkalikali pada tanggal 10 September2002 Tergugat telah menyerahkan kembali uang milik Penggugat melaluikuasa Penggugat sejumlah Rp 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) ;Bahwa dengan demikian uang
    titipan milik Penggugat yang masih belumdikembalikan oleh Tergugat adalah Rp 77.500.000,00 (Rp 6.000.000,00 +Rp 14.000.000,00)= Rp 57.500.000,00 (lima puluh tujuh juta lima ratus riburupiah) ;.
Putus : 12-12-2003 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 93K/PDT/2001
Tanggal 12 Desember 2003 —
539520 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugat III dengan kerugian sebesar : uang titipan pokok Rp.200.000.000, jasa keuntungan : 5% x Rp.200.000.000, x 54 bln = Rp.540.000.000,(lima ratus empatpuluh juta rupiah)4.
    Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Uang titipan berikut uang jasakeuntungan kepada Penggugat I s/d Pengggugat IV yaitu masingmasing sebesar4.1. Tjia Hap Tjay (Penggugat I) Uang titipan pokok sebesar Rp. 70.000.000. jasa keuntungan selama 54 bulan sebesar Rp189.000.000,4.2. B. Djoenaidi (Penggugat IT) Uang titipan pokok sebesar Rp. 340.000.000. jasa keuntungan selama 54 bulan sebesar Rp918.000.000,4.3. Ir. Handoko (Penggugat III) Uang titipan pokok sebesar Rp. 200.000.000.
    Judex Factie telah keliru dan salah menerapkan hukum terhadap maksud dantujuan uang titipan sebagaimana dimaksud pasal 1694 dan 1714 BW, karenaterhadap uang titipan tidak dikenal istilah cicilan terhadap pengembalian uangtitipan tersebut apa bila uang tersebut diminta oleh penitip (para Pemohonkasasi).
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 27-03-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 3393/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 26 Februari 2015 — Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
323
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTB. ROKY S, SH WIJAWIYATA, SH
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 26-03-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 3211/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 26 Februari 2015 — Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
283
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTB. ROKY S, SH WIJAWIYATA, SH
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 02-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 3689/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 26 Februari 2015 — Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
173
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Terdakwa Djamian telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentusebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 (1) jo 106 (5) 281 jo 77 (1) No. 22/2009Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 74.000, (Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) Dengan ketentuanapabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang
    titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTRIMO, SH MOCH.
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 27-03-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 3382/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 26 Februari 2015 — Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
4011
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTB. ROKY S, SH WIJAWIYATA, SH
Register : 11-03-2015 — Putus : 12-03-2015 — Upload : 25-03-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 5099/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 12 Maret 2015 — Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
364
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 12 Maret 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdEKO SULISTYO SPU, SH TRI RETNANINGSIH, SH
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 02-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 3685/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 26 Februari 2015 — Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
2211
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTRIMO, SH MOCH. NUR AZIZI, SH
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 25-03-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 3103/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 26 Februari 2015 — Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
2711
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTB. ROKY S, SH WIJAWIYATA, SH
Register : 20-03-2017 — Putus : 18-05-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 266/Pid.B/2017/PN Pbr
Tanggal 18 Mei 2017 — Syamsurizal Bin Zaini
8317
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang titipan sebesar Rp 100.000.000.-(seratus juta rupiah) tertanggal 08 Desember 2014 yang diterima oleh Syamsurizal dari Yusmaini; 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang titipan sebesar Rp 75.000.000.
    -(tujuh puluh lima juta rupiah) tertanggal 12 Maret 2015 yang diterima oleh Syamsurizal dari Yusmaini; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan sdr.Syamsurizal tertanggal 06 Januari 2016; 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang titipan sebesar Rp 40.000.000.-(seratus juta rupiah) tertanggal 06 Agustus 2015 yang diterima oleh Sanion K. dari Syamsurizal; 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang titipan sebesar Rp 10.000.000.
    -(sepuluh juta rupiah) tertanggal 30 September 2015 yang diterima oleh Yusmaini dari Syansurizal; 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang titipan sebesar Rp 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) tertanggal 12 November 2015 yang diterima oleh Yusmaini dari Syamsurizal; 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang titipan sebesar Rp 5.000.000.
    -(lima juta rupiah) tertanggal 27 September 2014 yang diterima oleh Yusmaini dari Syamsurizal; 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang titipan sebesar Rp 5.000.000.-(lima juta rupiah) tertanggal 16 Desember 2015 yang diterima oleh Yusmaini dari Syamsurizal; 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang titipan sebesar Rp 3.000.000.
    -(tiga juta rupiah) tertanggal 30 Desember 2015 yang diterima oleh Yusmaini dari Syamsurizal; 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang titipan sebesar Rp 2.000.000.-(dua juta rupiah) tertanggal 14 Januari 2015 yang diterima oleh Yusmaini dari Syamsurizal;Tetap terlampir dalam berkas perkara.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang titipan sebesar Rp100.000.000.(seratus juta rupiah) tertanggal 08 Desember 2014 yangditerima oleh Syamsurizal dari Yusmaini;e 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang titipan sebesar Rp 75.000.000.
    (sepuluh juta rupiah) tertanggal 30 September 2015 yang diterima olehYusmaini dari Syansurizal;1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang titipan sebesar Rp 10.000.000.(sepuluh juta rupiah) tertanggal 12 November 2015 yang diterima olehYusmaini dari Syamsurizal;1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang titipan sebesar Rp 5.000.000.(lima juta rupiah) tertanggal 27 September 2014 yang diterima olehYusmaini dari Syamsurizal;1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang titipan sebesar Rp 5.000.000.
    Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang titipan sebesar Rp 100.000.000.(seratus juta rupiah) tertanggal 08 Desember 2014 yang diterima olehSyamsurizal dari Yusmaini;e 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang titipan sebesar Rp 75.000.000.
    (sepuluh juta rupiah) tertanggal 30 September 2015yang diterima oleh Yusmaini dari Syansurizal;e 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang titipan sebesar Rp10.000.000.(sepuluh juta rupiah) tertanggal 12 November 2015yang diterima oleh Yusmaini dari Syamsurizal;e 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang titipan sebesar Rp5.000.000.
    (lima juta rupiah) tertanggal 27 September 2014 yangditerima oleh Yusmaini dari Syamsurizal;e 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang titipan sebesar Rp5.000.000.(lima juta rupiah) tertanggal 16 Desember 2015 yangditerima oleh Yusmaini dari Syamsurizal;Halaman 20 dari 21 halaman Putusan Nomor 266/Pid.B/2017/PN. Pbr.e 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang titipan sebesar Rp3.000.000.
Putus : 03-03-2014 — Upload : 08-07-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 130/Pid.Sus/2013/PN.Sby
Tanggal 3 Maret 2014 — AGOES POERWANTO, S..Sos ; KEJAKSAAN NEGERI PONOROGO
8127
  • Menyatakan Terdakwa AGOES POERWANTO, S.Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dakwaan PRIMAIR ;- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 1 ( satu ) tahun ;- Menetapkan agar barang bukti berupa : 1) 1 lembar kwitansi pengembalian uang titipan sejumlah Rp. 1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) dari terdakwa AGOES POERWANTO S.
    Sos, tanggal 5 September 2012, penerima NANANG ;2) 1 lembar kwitansi pengembalian uang titipan sejumlah Rp. 2.000.000,00 ( dua juta rupiah ) dari terdakwa AGOES POERWANTO S. Sos, tanggal 10 Januari 2013, penerima saksi PARMINTO ;3) 1 lembar kwitansi pengembalian uang titipan sejumlah Rp. 2.000.000,00 ( dua juta rupiah ) dari terdakwa AGOES POERWANTO S.
    Sos, tanggal 10 Januari 2013, penerima MUSTAJAB ;4) 1 lembar kwitansi pengembalian uang titipan sejumlah Rp. 1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) dari terdakwa AGOES POERWANTO S. Sos, tanggal 5 September 2012, penerima LINGGA ;Agar tetap terlampir dalam berkas ;- Menetapkan supaya terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;
    Sos, tanggal 5 September2012, penerima NANANG ;2) 1 lembar kwitansi pengembalian uang titipan seyjumlah Rp. 2.000.000,00 ( dua juta rupiah ) dariterdakwa AGOES POERWANTO S. Sos, tanggal 10 Januari 2013, penerima saksiPARMINTO ;3) 1 lembar kwitansi pengembalian uang titipan sejumlah Rp. 2.000.000,00 ( dua juta rupiah ) dariterdakwa AGOES POERWANTO S.
    titipan sejumlah Rp 1.500.000, ( satu juta limaratus ribu rupiah ) dari AGOES POERWANTO, S.Sos tanggal 5 September 2012 penerima sdr.NANANG ;2. 1 (satu ) lembar kwitansi pengembalian uang titipan sejumlah Rp 2.00.000, ( dua juta rupiah )dari AGOES POERWANTO, S.Sos tanggal 10102013 penerima sdr.
    PARMINTO ;3. 1 (satu ) lembar kwitansi pengembalian uang titipan sejumlah Rp 2.000.000, ( dua juta rupiah) dari AGOES POERWANTO, S.Sos tanggal 10 Januari 2013 penerima sdr. MUSTAJAB ;Halaman 7 dari 39 Putusan Nomor : 130Pid.Sus/2013.
    /PN.SBY1) 1 lembar kwitansi pengembalian uang titipan sejumlah Rp. 1.500.000,00 ( satu juta lima ratusribu rupiah ) dari terdakwa AGOES POERWANTO S. Sos, tanggal 5 September2012, penerima NANANG ;2) 1 lembar kwitansi pengembalian uang titipan sejumlah Rp. 2.000.000,00 ( dua juta rupiah ) dariterdakwa AGOES POERWANTO S. Sos, tanggal 10 Januari 2013, penerima saksiPARMINTO ;3) 1 lembar kwitansi pengembalian uang titipan sejumlah Rp. 2.000.000,00 ( dua juta rupiah ) dariterdakwa AGOES POERWANTO S.
    Sos, tanggal 10 Januari 2013, penerima MUSTAJAB ;4) 1 lembar kwitansi pengembalian uang titipan sejumlah Rp. 1.500.000,00 ( satu juta lima ratusribu rupiah ) dari terdakwa AGOES POERWANTO S.
Register : 20-07-2022 — Putus : 08-09-2022 — Upload : 11-11-2022
Putusan PN Gedong Tataan Nomor 99/Pid.B/2022/PN Gdt
Tanggal 8 September 2022 — DAFIT RIADI, S.H (JPU) DESI PUSPASARI BINTI MUHAMMAD RACHJANI (TDW)
12542
  • DESI PUSPA SARI uang sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) uang titipan tertanggal Kurungan Nyawa, 26 mei 2020;1 (satu) lembar kwitansi dari MAYA SAMANTA P kepada sdri. DESI PUSPA SARI uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) uang titipan tertanggal B.Lampung, 15 05 2019;1 (satu) lembar kwitansi dari YASENIA MAYA ASIFA kepada sdri.
    DESI PUSPA SARI uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) uang titipan tertanggal Negeri sakti, 26 08 2019;1 (satu) lembar kwitansi dari RAMADANI ADAM kepada sdri. DESI PUSPA SARI uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) uang titipan tertanggal Negeri sakti, 30 Mei 2020;1 (satu) lembar kwitansi dari SRI HARNI SOPIANI kepada sdri.
    DESI PUSPA SARI uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) uang titipan tertanggal Bandar Lampung, 25 Juli 2019;1 (satu) lembar kwitansi dari DAHLIA kepada sdri. DESI PUSPA SARI uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) uang titipan tertanggal Negeri sakti, 19 Desember 2019;1 (satu) lembar kwitansi dari SELVIE REVAYANTI kepada sdri.
    DESI PUSPA SARI uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) uang titipan tertanggal Bandar Lampung, 18 desember 2019;1 (satu) lembar kwitansi dari ROBI SUHENDRA kepada sdri. DESI PUSPA SARI uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) uang titipan tertanggal Bandar Lampung, 10 Januari 2019;1 (satu) lembar kwitansi dari ANDIKA SAPUTRA kepada sdri.
    DESI PUSPA SARI uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) uang titipan tertanggal Bandar lampung, 18 september 2019;1 (satu) lembar kwitansi dari FADDOLI AZIM kepada sdri. DESI PUSPA SARI uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) uang titipan tertanggal Negeri Sakti, 25 Agustus 2019;1 (satu) lembar kwitansi dari Drs. KAMRAN kepada sdri.
Register : 21-01-2015 — Putus : 23-01-2015 — Upload : 13-04-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 823/ Pid. LL / 2015 / PN.Sgl
Tanggal 23 Januari 2015 — kusnan
2312
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Membayar biaya perkarasebesar Rp.1.000, (seribu rupiah)Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jikaTerdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank,agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepadaterdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 23 Januari 2015Oleh hakim tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umumserta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti HakimRahardi P
Register : 21-01-2015 — Putus : 23-01-2015 — Upload : 13-04-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 834/ Pid. LL / 2015 / PN.Sgl
Tanggal 23 Januari 2015 — sagita
2613
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Membayarbiaya perkara sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah)Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jikaTerdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank,agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepadaterdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 23 Januari 2015Oleh hakim tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umumserta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti HakimRahardi P
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 27-03-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 3375/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 26 Februari 2015 — Sugiyanto
163
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTB. ROKY S, SH WIJAWIYATA, SH
Register : 27-03-2015 — Putus : 27-03-2015 — Upload : 30-04-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 2425/ Pid. LL / 2015 / PN.Sgl
Tanggal 27 Maret 2015 — EDO
2112
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jikaTerdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agarkelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelahdikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 27 Maret 2015 Oleh hakim tersebutdalam sidang yang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti, Hakim,Yusbet H.,S.H Muhammad solihin,S.H
Register : 27-03-2015 — Putus : 27-03-2015 — Upload : 30-04-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 2433/ Pid. LL / 2015 / PN.Sgl
Tanggal 27 Maret 2015 — BETTY
228
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jikaTerdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agarkelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelahdikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 27 Maret 2015 Oleh hakim tersebutdalam sidang yang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti, Hakim,Yusbet H.,S.H Muhammad solihin,S.H
Register : 27-03-2015 — Putus : 27-03-2015 — Upload : 30-04-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 2419/ Pid. LL / 2015 / PN.Sgl
Tanggal 27 Maret 2015 — Vivian
255
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jikaTerdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agarkelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelahdikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 27 Maret 2015 Oleh hakim tersebutdalam sidang yang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti, Hakim,Yusbet H.,S.H Muhammad solihin,S.H
Register : 27-03-2015 — Putus : 27-03-2015 — Upload : 30-04-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 2415/ Pid. LL / 2015 / PN.Sgl
Tanggal 27 Maret 2015 — Rudianto
184
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jikaTerdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agarkelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelahdikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 27 Maret 2015 Oleh hakim tersebutdalam sidang yang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti, Hakim,Yusbet H.,S.H Muhammad solihin,S.H
Register : 21-01-2015 — Putus : 23-01-2015 — Upload : 13-04-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 825/ Pid. LL / 2015 / PN.Sgl
Tanggal 23 Januari 2015 — SURYANI
236
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jikaTerdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agarkelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelahdikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimanaputusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 23 Januari 2015Oleh hakim tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umumserta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti HakimRahardi P, SHElizabeth PA., SH