Ditemukan 9400 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-03-2015 — Putus : 27-03-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 2468/ Pid. LL / 2015 / PN.Sgl
Tanggal 27 Maret 2015 — yulina
274
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jikaTerdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank,agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepadaterdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 27 Maret 2015 Oleh hakimtersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum serta dihadiri paniteradan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti, Hakim,Marsandi ,S.H Jonson P., S.H
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 26-03-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 3244/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 26 Februari 2015 — Supiyati
163
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTB. ROKY S, SH WIJAWIYATA, SH
Register : 27-03-2015 — Putus : 27-03-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 2471/ Pid. LL / 2015 / PN.Sgl
Tanggal 27 Maret 2015 — novita
196
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jikaTerdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank,agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepadaterdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 27 Maret 2015 Oleh hakimtersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum serta dihadiri paniteradan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti, Hakim,Marsandi ,S.H Jonson P., S.H
Register : 27-03-2015 — Putus : 27-03-2015 — Upload : 30-04-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 2450/ Pid. LL / 2015 / PN.Sgl
Tanggal 27 Maret 2015 — sardianto
2612
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jikaTerdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agarkelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelahdikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 27 Maret 2015 Oleh hakim tersebutdalam sidang yang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti, Hakim,Yusbet H.,S.H Muhammad solihin,S.H
Register : 27-03-2015 — Putus : 27-03-2015 — Upload : 30-04-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 2415/ Pid. LL / 2015 / PN.Sgl
Tanggal 27 Maret 2015 — Rudianto
184
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jikaTerdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agarkelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelahdikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 27 Maret 2015 Oleh hakim tersebutdalam sidang yang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti, Hakim,Yusbet H.,S.H Muhammad solihin,S.H
Register : 21-01-2015 — Putus : 23-01-2015 — Upload : 13-04-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 825/ Pid. LL / 2015 / PN.Sgl
Tanggal 23 Januari 2015 — SURYANI
236
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jikaTerdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agarkelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelahdikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimanaputusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 23 Januari 2015Oleh hakim tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umumserta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti HakimRahardi P, SHElizabeth PA., SH
Register : 21-01-2015 — Putus : 23-01-2015 — Upload : 13-04-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 820/ Pid. LL / 2015 / PN.Sgl
Tanggal 23 Januari 2015 — Buranto
2111
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti danjika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melaluiBank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepadaterdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biayaleges sebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 23 Januari 2015Oleh hakim tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umumserta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti HakimRahardi P, SHElizabeth PA., SH
Register : 27-03-2015 — Putus : 27-03-2015 — Upload : 30-04-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 2419/ Pid. LL / 2015 / PN.Sgl
Tanggal 27 Maret 2015 — Vivian
255
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jikaTerdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agarkelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelahdikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 27 Maret 2015 Oleh hakim tersebutdalam sidang yang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti, Hakim,Yusbet H.,S.H Muhammad solihin,S.H
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 27-03-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 3370/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 26 Februari 2015 — Karman
153
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTB. ROKY S, SH WIJAWIYATA, SH
Register : 21-01-2015 — Putus : 23-01-2015 — Upload : 13-04-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 828/ Pid. LL / 2015 / PN.Sgl
Tanggal 23 Januari 2015 — Akhamol
205
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti danjika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melaluiBank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepadaterdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biayaleges sebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 23 Januari 2015Oleh hakim tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umumserta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti HakimRahardi P, SHElizabeth PA., SH
Register : 27-03-2015 — Putus : 27-03-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 2487/ Pid. LL / 2015 / PN.Sgl
Tanggal 27 Maret 2015 — kuancung
2015
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jikaTerdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank,agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepadaterdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 27 Maret 2015 Oleh hakimtersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum serta dihadiri paniteradan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti, Hakim,Marsandi ,S.H Jonson P., S.H
Register : 27-03-2015 — Putus : 27-03-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 2485/ Pid. LL / 2015 / PN.Sgl
Tanggal 27 Maret 2015 — M.Holil
2711
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jikaTerdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank,agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepadaterdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 27 Maret 2015 Oleh hakimtersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum serta dihadiri paniteradan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti, Hakim,Marsandi ,S.H Jonson P., S.H
Register : 27-03-2015 — Putus : 27-03-2015 — Upload : 30-04-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 2427/ Pid. LL / 2015 / PN.Sgl
Tanggal 27 Maret 2015 — Andi
206
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jikaTerdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agarkelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelahdikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 27 Maret 2015 Oleh hakim tersebutdalam sidang yang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti, Hakim,Yusbet H.,S.H Muhammad solihin,S.H
Register : 27-03-2015 — Putus : 27-03-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 2481/ Pid. LL / 2015 / PN.Sgl
Tanggal 27 Maret 2015 — panca
319
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jikaTerdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank,agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepadaterdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 27 Maret 2015 Oleh hakimtersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum serta dihadiri paniteradan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti, Hakim,Marsandi ,S.H Jonson P., S.H
Register : 27-03-2015 — Putus : 27-03-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 2467/ Pid. LL / 2015 / PN.Sgl
Tanggal 27 Maret 2015 — rudi
185
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jikaTerdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank,agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepadaterdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 27 Maret 2015 Oleh hakimtersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum serta dihadiri paniteradan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti, Hakim,Marsandi ,S.H Jonson P., S.H
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 24-03-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 3074/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 26 Februari 2015 —
144
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTB. ROKY S, SH WIJAWIYATA, SH
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 26-03-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 3327/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 26 Februari 2015 — Putri
173
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTB. ROKY S, SH WIJAWIYATA, SH
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 05-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 4047/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 26 Februari 2015 — Amalia Septiani
254
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTRIMO, SH MOCH. NUR AZIZI, SH
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 05-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 3913/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 26 Februari 2015 — Nurudin
297
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTRIMO, SH MOCH. NUR AZIZI, SH
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 05-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 4003/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 26 Februari 2015 — Zaenal Arifin
204
  • Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
    Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTRIMO, SH MOCH. NUR AZIZI, SH