Ditemukan 9400 data
27 — 4
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jikaTerdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank,agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepadaterdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 27 Maret 2015 Oleh hakimtersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum serta dihadiri paniteradan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti, Hakim,Marsandi ,S.H Jonson P., S.H
16 — 3
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTB. ROKY S, SH WIJAWIYATA, SH
19 — 6
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jikaTerdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank,agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepadaterdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 27 Maret 2015 Oleh hakimtersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum serta dihadiri paniteradan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti, Hakim,Marsandi ,S.H Jonson P., S.H
26 — 12
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jikaTerdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agarkelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelahdikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 27 Maret 2015 Oleh hakim tersebutdalam sidang yang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti, Hakim,Yusbet H.,S.H Muhammad solihin,S.H
18 — 4
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jikaTerdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agarkelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelahdikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 27 Maret 2015 Oleh hakim tersebutdalam sidang yang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti, Hakim,Yusbet H.,S.H Muhammad solihin,S.H
23 — 6
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jikaTerdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agarkelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelahdikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimanaputusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 23 Januari 2015Oleh hakim tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umumserta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti HakimRahardi P, SHElizabeth PA., SH
21 — 11
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti danjika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melaluiBank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepadaterdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biayaleges sebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 23 Januari 2015Oleh hakim tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umumserta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti HakimRahardi P, SHElizabeth PA., SH
25 — 5
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jikaTerdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agarkelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelahdikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 27 Maret 2015 Oleh hakim tersebutdalam sidang yang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti, Hakim,Yusbet H.,S.H Muhammad solihin,S.H
15 — 3
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTB. ROKY S, SH WIJAWIYATA, SH
20 — 5
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti danjika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melaluiBank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepadaterdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biayaleges sebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 23 Januari 2015Oleh hakim tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umumserta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti HakimRahardi P, SHElizabeth PA., SH
20 — 15
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jikaTerdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank,agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepadaterdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 27 Maret 2015 Oleh hakimtersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum serta dihadiri paniteradan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti, Hakim,Marsandi ,S.H Jonson P., S.H
27 — 11
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jikaTerdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank,agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepadaterdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 27 Maret 2015 Oleh hakimtersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum serta dihadiri paniteradan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti, Hakim,Marsandi ,S.H Jonson P., S.H
20 — 6
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jikaTerdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agarkelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelahdikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 27 Maret 2015 Oleh hakim tersebutdalam sidang yang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti, Hakim,Yusbet H.,S.H Muhammad solihin,S.H
31 — 9
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jikaTerdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank,agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepadaterdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 27 Maret 2015 Oleh hakimtersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum serta dihadiri paniteradan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti, Hakim,Marsandi ,S.H Jonson P., S.H
18 — 5
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jikaTerdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank,agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepadaterdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 27 Maret 2015 Oleh hakimtersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum serta dihadiri paniteradan terdakwa/wakilnyaPanitera Pengganti, Hakim,Marsandi ,S.H Jonson P., S.H
14 — 4
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTB. ROKY S, SH WIJAWIYATA, SH
17 — 3
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTB. ROKY S, SH WIJAWIYATA, SH
25 — 4
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTRIMO, SH MOCH. NUR AZIZI, SH
29 — 7
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTRIMO, SH MOCH. NUR AZIZI, SH
20 — 4
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTRIMO, SH MOCH. NUR AZIZI, SH