Ditemukan 16598 data
81 — 29
dikehendakioleh Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989, tentangPengadilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor50 Tahun 2009, Pasal 154 R.Bg dan Pasal 131 Kompilasi Hukum Islamsudah dilaksanakan namun tetap tidak berhasil;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah memerintahkan kepadaPenggugat dengan Tergugat agar menempuh proses mediasi sebelumpemeriksaan perkara, dan berdasarkan laporan dari Mediator bahwa medias
13 — 11
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008Halaman 6 dari 12 halaman Putusan Nomor 232/Pdt.G/2021/PA.Stb Halaman 6 dari 12 halaman PutusanNomor 232/Pdt.G/2021/PA.
11 — 6
Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir secarain person, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir di persidangan dan tidakpula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah meskipunberdasarkan relaas panggilan Nomor 1796/Pdt.G/2017/PA.Pbr. yangdibacakan di persidangan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dantidak ternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
29 — 23
Subsidair :Dan atau menjatuhkan putusan lain yang seadiadiinya berdasarkanperimbangan Majelis Hakim.Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Penggugatdan Tergugat telah hadir di muka sidang dan Majelis Hakim telah mendamaikanPenggugat dan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil:Bahwa, dalam upaya memenuhi ketentuan PERMA, No. 1 Tahun 2016Majelis Hakim telah memenntahkan Penggugat dan Tergugat untuk menempuhPrases Medias! dengan mediator Dr. H.
15 — 9
Putusan No. 433/Pdt.G/2021/PA.PwlMenimbang, bahwa Majelis Hakim telah menasihati Pemohon agarkembali rukun dengan Termohon, namun tidak berhasil, dan proses medias!
24 — 20
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor166/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 22 Februari 2021 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Hal 6 dari 11 Putusan Nomor 1964/Pdt.G/2019/PA.Bks.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk
xxx
Tergugat:
xxx
22 — 1
Berdasarkan laporan dari Mediator tanggal 17 Januari 2019 No.1143/Pdt.G/2018/PA.Jmb, Penggugat dan Tergugat telah melakukan medias!tetap tidak tercapai kesepakatan dan perdamaian tidak berhasil. Olehkarena usaha perdamaian tidak berhasil lalu pemeriksaan dilanjutkandengan membacakan surat gugatan Penggugat tersebut yang isinya tetapdipertahankan oleh Penggugat;Halaman 3 dari 12 halaman Putusan No. 1143/Pdt.G/2018/PA.
16 — 3
dinyatakan bahwa rumah tanggaantara Penggugat dengan Tergugat telah rusak (broken marriage)sehingga telah terdapat alasan untuk bercerai sebagaimana dimaksudpasal 19 huruf (f) PP No. 9 tahun 1975 sejalan dengan Pasal 116 huruf(f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbuktisesuai dengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun1975 serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usahaperdamaian sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Medias
14 — 3
dinyatakan bahwa rumah tanggaantara Penggugat dengan Tergugat telah rusak (broken marriage)sehingga telah terdapat alasan untuk bercerai sebagaimana dimaksudpasal 19 huruf (f) PP No. 9 tahun 1975 sejalan dengan Pasal 116 huruf(f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbuktisesuai dengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun1975 serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usahaperdamaian sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Medias
14 — 8
sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor246/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 1 April 2020 dan 1 Mei 2020 Termohon telahdipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Termohonakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias
9 — 6
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor373/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 09 Juni 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
21 — 7
untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara inisebagai bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangHal. 6 dari 12 Putusan No. 644/Pdt.G/2019/PA.JSHal. 6 dari 12 PutusanNo. 644/Pdt.G/2019/PA.JSselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
52 — 9
Putusan Nomor 634/Pdt.G/2019/PA.Amt.Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan pihakberperkara dengan menasihati Penggugat agar mempertahankan rumahtangganya dengan Tergugat, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa selama persidangan Tergugat tidak pernah hadir,maka mediasi sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 17 Ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
10 — 7
tercatat dalam berita acara yangbersangkutan dan untuk mempersingkat uraian ini, Majelis Hakim menunjukberita acara tersebut sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusahamendamaikan/memberi nasehat kepada Penggugat dan Tergugat agar tidakHal.5 dari 11 Nomor:0884/Pdt.G/2017/PA.Tgtbercerai dalam setiap persidangan dan bahkan perkara ini telah melalui medias
9 — 5
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor346/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 10 juni 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
12 — 6
selanjutnya menyampaikan kesimpulan yang pada pokoknya tetappada gugatannya dan mohon putusan;Bahwa segala sesuatu yang ada dalam persidangan dicatatdalam berita acara sidang, selanjutnya Mejelis menunjuk berita acarasidang tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimanatersebut di atas;Menimbang bahwa Tergugat tidak pernah datang menghadapsidang sekalipun telah dipanggil secara sah dan patut, untuk itu medias
12 — 0
denganpatut sesuai dengan ketentuan pasal 125 HIR tidak datang menghadap dan tidak pulaternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, danTermohon harus dinyatakan tidak hadir dan perkara ini diperiksa dan diputus tanpahdirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir dalam persidangan, makakepada Pemohon dan Termohon tidak dapat dilakukan proses mediasi sebagaimanadimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor Tahun 2008, tentangProsedure Medias
18 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016Hal 6 dari 11 Putusan Nomor 0637/Pdt.G/2019/PA.Bks.tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk
10 — 1
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias