Ditemukan 4541 data
9 — 6
Menyatakan perkara nomor 2165/Pdt.G/2021/PA.Tgrstanggal 19 April 2021dicabut ;
Menyatakan perkara nomor 2165/Pdt.G/2021/PA.Tgrstanggal 19 April 2021dicabut ;
Menyatakan perkara nomor 3569/Pdt.G/2021/PA.Tgrstanggal 22 Juli 2021dicabut ;
1. Menyatakan permohonan Pemohon Nomor:0756/Pdt.G/2021/PA.Lmj tanggal 10 Maret 2021 gugur;
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 945.000,- ( Sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah );
1. Menyatakan permohonan Pemohon Nomor: 2765/Pdt.G/2021/PA.Lmj tanggal 16 November 2021 di gugurkan;
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 985.000,- ( Sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah ).
- Menghukum dan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian tanggal 24 Agustus 2021yang telah disepakati tersebut di atas dengan penuh tanggung jawab;
- Menghukum Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlahRp304.000,00 (tiga ratus empat ribu rupiah) ;
Membatalkan perkara Nomor 1411/ Pdt.G /2021PA.Nph;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ngamprah untuk mencoret dari daftar perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Menyatakan perkara nomor 2439/Pdt.G/2021/PA.Tgrstanggal 18 Mei 2021dicabut ;
Menyatakan perkara nomor 3635/Pdt.G/2021/PA.Tgrstanggal 27 Juli 2021dicabut ;
keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal;
dari Global Elektronik Botania kepada Toko Bangun Century;
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon mencabut permohonannya ;
- Menyatakan perkara nomor 19/Pdt.P/2021/PA.Tnk, tanggal 17 Februari 2021 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) ;
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya ;
- Menyatakan perkara nomor 941/Pdt.G/2021/PA.Tnk, tanggal 09 Juni 2021 selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
- Menyatakan permohonan Para Pemohonbertanggal 17 Juni 2021yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sambas dalam register perkara Nomor 522/Pdt.P/2021/PA.Sbs tanggal 22 Juni 2021, gugur;
- Membebankan kepada Pemohon I untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya ;
- Menyatakan perkara nomor 998/Pdt.G/2021/PA.Tnk, tanggal 18 Juni 2021 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah)
Mengadili
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 162 /Pdt.G/ 2021 /PA.Tlg;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara ini sebesar Rp.220.000...
Membebankan biaya perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Subang Tahun 2021yang hingga kini dihitungsebesar Rp320.000,00 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Menyatakan perkara nomor 1216/Pdt.G/2021/PA.Tgrs tanggal 01 Maret 2021dicabut ;
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1788/Pdt.G/PA.Tnk/2021 dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1788/Pdt.G/2021/PA.Tnk., dcabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.300.000.(tiga ratus ribu rupiahrupiah);
Menyatakan perkara nomor 3906/Pdt.G/2021/PA.Tgrstanggal 12 Agustus 2021dicabut ;
- Mengabulkan Permohonan Penggugat mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 256/Pdt.G/2021/PA.Srhtanggal 19 Januari 2021gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menyatakan perkara nomor 300/Pdt.G/2021/MS.Str yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar'iyah Simpang Redelong, tanggal 19 Oktober 2021gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohonsejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);