Ditemukan 5713 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-10-2020 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 16-02-2021
Putusan PN MALANG Nomor 540/Pid.Sus/2020/PN Mlg
Tanggal 20 Januari 2021 — Penuntut Umum:
IKA KUSUMAWATI RATNANINGRUM, SH
Terdakwa:
WILLY RENATA Bin YOKO OPSI SAMSIONO
578
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Willy Renata Bin Yoko Opsi Samsiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan melawan hukum menjual atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah sejumlah Rp. 1.000.000.000
    Penuntut Umum:
    IKA KUSUMAWATI RATNANINGRUM, SH
    Terdakwa:
    WILLY RENATA Bin YOKO OPSI SAMSIONO
Register : 17-12-2014 — Putus : 05-11-2015 — Upload : 21-07-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 592/PDT.G/2014/PN.JKT. PST.
Tanggal 5 Nopember 2015 —
18588
  • Menyatakan bahwa Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli berdasarkan Akta Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH No. 44 tanggal 27 Februari 2009 berikut Addendum-addendumnya dinyatakan berakhir sejak diserah terimakannya kembali Kapal KM.
    Menyatakan hukumnya Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli berdasarkan Akta Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH No. 44 tanggal 27 Februari 2009 berikut Addendum-addendumnya dinyatakan berakhir sejak diserahterimakannya kembali Kapal KM.
    Menyatakan Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli atas 3 (tiga) Set Kapal Tug Boat dan Kapal Barge, yaitu berdasarkan :a. Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 59 tanggal 24 April 2009, untuk KM. HARRY 01 (kemudian dirubah nama menjadi KM. Kasih Power 2);b. Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 55 tanggal 24 April 2009, untuk TK. NIAGA ANJALU I (kemudian dirubah nama menjadi TK. KLN 3002);c.
    Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 61 tanggal 24 April 2009, untuk KM. MITRA ANUGRAH 7 (kemudian dirubah nama menjadi KM. Kasih Power 3);d. Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 57 tanggal 24 April 2009, untuk TK. NIAGA ANJALU II (yang kemudian dirubah nama menjadi TK. KLN 3003);e. Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 42 tanggal 18 Agustus 2009, untuk KM. Kasih Power 05 ;f.
    Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 38 tanggal 18 Agustus 2009, untuk TK.
    Perjaniian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 38tanggal 18 Agustus 2009, untuk TK.
    dengan Opsi Beli No. 61tanggal 24 April 2009 berikut perubahan dan adendumnya;0 Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli No 38tanggal 18 Agustus 2009 berikut perubahan dan adendumnya;Hal 27 Putusan No 592/PDT.G/2014/PN JKT.
    TERGUGAT Il kepadaPENGGUGAT Il atas Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi BeliKapal KM.
    bahwa Kapal KM First Kasihyang menjadi obyek SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELIadalah pilihan Penggugat Il ;4.
    Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No.38 tanggal 18 Agustus 2009, untuk TK.
Putus : 07-07-2010 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 6/G/2010/ PHI.PN.TPI
Tanggal 7 Juli 2010 — HOTMAULI NAINGGOLAN (pengguggat,dkk) VS DEWAN PERKUMPULAN BUDI KEMULIAAN BATAM (tergugat)
10274
  • Mengabulkan Gugatan Para Penggugat sebagian, yaitu :- Menolak PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat V ;- Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat I, II dan V ;- Memerintahkan Tergugat untuk memanggil Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat VI untuk merundingkan dengan Penggugat dalam memilih Opsi yang pernah ditawarkan ;- Memerintahkan Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat VI untuk melakukan Perundingan dengan Tergugat terhadap
    pemilihan Opsi yang pernah ditawarkan Tergugat ;2.
    Opsi I adalah mengundurkan diri secara terhormat ;b. Opsi II adalah PHK terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010,dan dari tanggal 1 Desember 2009 sampai dengan 31Desember 2009 diputuskan sebagai masa skorsing ;c. Opsi II adalah karyawan dapat bekerja kembali dengansanksi Tidak diberikan insentif selama 1 ( satu) periode ( 3 bulan ) ;10.11.
    Bahwa sebagai solusi memang benar pada saat pertemuanbipartit tersebut manajemen rumah sakit Budi Kemuliaantelah menawarkan 3 opsi' sesuai gugatan poin 5, danselanjutnya setelah ditawarkan manajemen terdapat 13 orangtermasuk Para Penggugat yang memilih Opsi keII yaitu) PHKterhitung 1 Januari 2010 (terhitung tanggal 1 Desember2009 sampai 31 Desember 2009 sebagai masa skorsing) dengancara menunjuk tangan dan dicatat oleh manajemen sehinggaTergugat menolak dalil gugatan poin 6 dan poin 7, 8 dan 9tentang
    skorsing adalah merupakan hal yang telah jelasmerupakan satu kesatuan dengan opsi yang ditawarkanmanajemen rumah sakit Budi Kemuliaan ;9.
    Bahwa dengan diajukannya masalah ini ke ODisnaker KotaBatam oleh Para Penggugat, menunjukan sikap inkonsistensi20dan Para Penggugat telah membatalkan kesepakatan secarasepihak papda tanggal 30 Nopember 2009, sementara 7 orangteman Para Penggugat yang memilih Opsi PHK tetapkonsisten dan hakhaknya 1 kali ketentuan telah dibayarpada tanggal 31 Desember 2009 ;12.
    karyawannyatidak masuk kerja karena mengikuti tes CPNS sebanyak 113 orangdan permasalahannya juga bukan semata mata hanya mengikuti tesPenerimaan CPNS, akan tetapi lebih lanjut bila diterima menjadiCPNS maka Tergugat sebagai perusahaan jasa pelayanan kesehatan(pelayanan kepentingan umum) yang berhubungan dengan nyawamanusia, pasti hal ini akan mengganggu' terhadap palayanantersebut, dan opsi opsi yang ditawarkan Tergugat merupakanbentuk perundingan bipartite sebagai solusi mendapatkankepastian kondisi
Putus : 11-10-2017 — Upload : 12-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1231 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 11 Oktober 2017 — PT. ORO PLASTINDO VS ERWAN HERMAWAN
6126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pekerja Seluruh Indonesia(OPSI), berkantor di Jalan Mesjid Nomor 19A, Komp.
    SukabumiDalam hal ini diwakili oleh:Saepul Tavip, Presiden Opsi;Dadang Zaelani, Ketua Setda OPSI Sukabumi;Deden Rahmat, Sekretaris Setda OPSI Sukabumi.dari Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) yang telah tercatat di SukuDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kodya Jakarta Selatan dengan No.Pencatatan 484/V/N/XII/2006 beralamat di Jalan Mesjid Nomor 19A, Komp.Telkom, Kampung Melayu Besar, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan,berdasarkan surat kuasa tanggal 19 Januari 2017 (terlampir) yang bertindakbaik
    Saepul Tavip diangkatmenjadi Presiden Opsi?;b) Diatur dimanakah dalam Anggaran Dasar / ART dari OPSI mengenaikewenangan Presiden OPSI untuk dapat mewakili Anggotanya di dalampersidangan PHI?;c) Kapan dan melalui keputusan manakah Sdr. Dadang Zaelani diangkatmenjadi Ketua Setda OPSI Sukabumi?;d) Diatur dimanakah dalam Anggaran Dasar / ART dari OPSI pusat maupuncabang Sukabumi, mengenai kKewenangan Ketua Setda OPSI Sukabumiuntuk dapat mewakili Anggotanya di dalam persidangan PHI?
    Deden Rahmat diangkatmenjadi Sekretaris Setda OPSI Sukabumi?;f) Diatur dimanakah dalam Anggaran Dasar/ART dari OPSI mengenaikewenangan Sekretaris Setda Opsi Sukabumi untuk dapat mewakiliAnggotanya di dalam persidangan PHI?
    Sukabumi;Dalam hal ini diwakili oleh:Saepul Tavip, Presiden OpsiDadang Zaelani, Ketua Setda OPSI SukabumiDeden Rahmat, Sekretaris Setda OPSI Sukabumi.Dari Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI);Bahwa Apabila Saudara Saepul Tavip, Dadang Zaelani, Dan DedenRahmat dalam gugatan a quo bertindak untuk dan atas nama opsi, makaseharusnya gugatan a quo setidaktidaknya berbunyi demikian:Nama : Erwan Hermawan;Tempat/Tgl.lahir : Sukabumi, 22 Juni 1981;Alamat : Kp.
Putus : 17-07-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 685 K/Pdt/2014
Tanggal 17 Juli 2014 — PT. BANK INTERNASIONAL INDONESIA Tbk, DKK VS PT. SWAKARYA ADISEJAHTERA, DKK
153105 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian jelas bahwaPara Termohon Kasasi dari awalnya tidak memilikihak opsi apapun terhadap saham PT. KarabhaDigdaya;Bahwa oleh karena Para Termohon Kasasi tidakmemiliki hak opsi untuk membeli saham PT. KarabhaDigdaya, maka tindakan Pemohon Kasasi yang tidakmemenuhi pelaksanaan hak opsi tersebut tidakmelanggar hak subjektif Para Termohon Kasasi dandengan demikian bukan merupakan perbuatanmelawan hukum.
    BankCIMB Niaga Tbk) untuk melaksanakan hak opsi (bukti P1), tetapi tidakditanggapi, bahkan telah mengirim pula surat permohonanpenandatangan perjanjian opsi membeli kembali saham PT. KarabhaHal. 79 dari 100 hal. Put.
    BankLippo Tbk) untuk meminta pelaksanaan hak opsi atassahamsaham PT. Karabha Digdaya. Oleh karena itujelas bahwa Majelis Banding telah salah menerapkanPasal 1365 KUH Perdata karena Majelis Bandingtelah menghukum Pemohon Kasasi untuk memenuhipelaksanaan hak opsi bahkan membayar ganti rugikepada pihakpihak yang tidak pernah memintapelaksanaan hak opsi tersebut.5.
    PT.Karabha Digdaya yang telah dibeli oleh Tergugat danTergugat II.Hak opsi yang disinggung dan dipermasalahkan dalam putusan perkaratersebut adalah hak opsi yang dinyatakan diberikan kepada debitur.
    Karabha Digdaya)yang merupakan badan hukum perseroan, sehinggayang memiliki hak opsi adalah PT Karabha Digdaya.Bahwa mengenai hak opsi juga telah jelasdinyatakan dalam Putusan Nomor 01/PKPU/1998/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo.
Putus : 08-06-2010 — Upload : 18-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 118 PK/PDT/2009
Tanggal 8 Juni 2010 — PT PRIMATALIM UTAMA DKK vs TIM LIKUIDASI PT. SEJAHTERA BANK UMUM
7047 Berkekuatan Hukum Tetap
  • A (14) s/dP17.B (116)) dan mengatur hubungan hukumantaraPenggugat sebagai Pembeli Opsi dengan Tergugat Ilsebagai Penerbit Opsi;26. Bahwa hubungan hukum antara Pembeli Opsi(Penggugat) dan Penerbit Opsi (Tergugat Il) dalamPerjanjian Induk Tentang Opsi Valuta Asing diatur antaralain sebagai berikut:Pasal 1 (angka 2)2. Put Option adalah suatu opsi yang memberikan hakkepada Pembeli Opsi untuk menjual valuta asing padaharga tertentu) pada akhir masa waktu opsi tersebut;Pasal 31.
    Untuk setiap Opsi Valuta Asing yang disepakati denganSurat Persetujuan Transaksi Opsi Valuta Asing,Penerbit Opsi akan menyerahkan sejumlah uang jaminankepada Pembeli Opsi yang besarnya ditetapkan olehPembeli Opsi;2. Dalam hal Hak Opsi direalisasikan, maka seluruh jumlahuang jaminan tersebut pada Pasal 3 ayat 1 di atas akandigunakan untuk menyelesaikan transaksi penukaranvaluta asing tersebut;3.
    Apabila Hak Opsi tidak direalisasikan, maka PembeliOpsi akan menyerahkan kembali uang jaminan tersebutkepada Penerbit Opsi;Hal. 9 dari 48 hal. Put. No. 118PK/PDT/2009Pasal 4 ayat 11. Pembeli Opsi dapat merealisasikan Hak Opsi denganmenyerahkan kepada Penerbit Opsi Surat PemberitahuanRealisasi.
    No. 007/000023/00238 premi opsi per 6 (enam) bulan IDR84.082.191,78 x 8 (x per 6 bl) = IDR 672.657.534,24 ;. No. 007/000023/00531 premi opsi perbulan IDR27.178.082,19 x 46 bulan = IDR 1.250.191.780,74 ;. No. 007/000023/00549 premi opsi per 2 bulan IDR4.471.232,88 x 23 (x per 2 bl) = IDR 102.838.365,24 ;. No. 007/000023/00469 s/d 00475 premi opsi perbulan IDR3.726.027 ,40 X 7 opsi X 46 bulan = IDR1.199.772.882,28 ;.
    No. 007/000072/00514. premi opsi' tiaptiap bulansebesar IDR 4.068.493,15 strike price 3675. US$ ADVperbulan US$ 1.107,73 x 47 bulan x 1 opsi = US$52.032,43 IDR 4.068.493,15 x 47 bulan x 1 opsi = IDR191.219.178,05 terhitung sejak tanggal 22101997sampai Rekonvensi ini tanggal 22092001;1. No. 007/000072/00515. premi opsi' tiaptiap bulansebesar IDR 4.475.342,47 strike price 3675.
Register : 24-09-2010 — Putus : 06-07-2011 — Upload : 26-10-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 431/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst
Tanggal 6 Juli 2011 — PT BHAKTI INVESTAMA >< PT GLOBAL MEDIACOM
546236
  • Bahwa Penggugat bukanlah pihak dalam Perjanjian Opsi sehingga sengketadalam perkara ini tidak dapat diadili berdasarkan Klausul Arbftrase dalamPerjanjian Opsi sebab perjanjian tersebut hanya mengikat bagi para pihakyang membuatnya, tetapi tidak mengikat bagi Penggugat.;2.
    disimpulkan,dan terlepas dari apakah gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum ataugugatan pembatalan perjanjian opsi, pokok persoalan dalam gugatan ini adalahterkait dengan keberadaan dan keabsahan Perjanjian Opsi 2006. Sehinggapertanyaan berikutnya apakah Penggugat terikat dengan Perjanjian Opsi 2006(Put and Call Option Agreement) yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat , Tergugat Ill dan Tergugat IV tertanggal 9 Juni, 2006 ?.
    Kendati demikian,Penggugat mendalilkan Penggugat bukanlah pihak dalam Perjanjian Opsi 2006.Pihak dalam Perjanjian Opsi 2006 adalah Tergugat , Tergugat Ill dan Tergugat IV33yang kemudian kedudukannya diganti oleh Tergugat II). Oleh sebab itu, karenabukan pihak, maka Penggugat tidak terikat pada Perjanjian Opsi 2006 sebab*berdasarkan Pasal 13838 KUH Perdata : penanjian yang dibuat oleh para pihak:hanya berlaku dan mengikat bag!
    Presiden Direktur Penggugat, yaitu Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo adalah juga Presiden Direktur Tergugat (sejak tahun 2002) yangmenandatangani Perjanjian Opsi waktu Perjanjian Opsi 2006 ditandatangani;J2) .
    Global Mediacom Tbk adalah pihak yan membuatdanmenandatangani Perjanjian Opsi 2006.; 1 Menimbang, bahwa adanya fakta Presiden Direktur Penggugat, yaituBambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo adalah juga Presiden Direktur Tergugat yang menandatangani Perjanjian Opsi waktu Perjanjian Opsi 2006ditandatangani, dan Wakil Komisaris Utama Tergugat !
Putus : 12-05-2016 — Upload : 23-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 B/Pdt.Sus-Arbt/2016
Tanggal 12 Mei 2016 — PT GLOBAL MEDIACOM, Tbk (“Mcom”) VS QUALCOMM INCORPORATED
391292 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 9Juni 2006 sehingga seharusnya Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 batal demihukum.
    Nomor 49 B/Pdt.SusArbt/201620.Meskipun sudah mengetahui bahwa PT Mobile 8 Telecom akan melakukanpenawaran umum perdana, namun Tergugat dengan sengaja membuatPerjanjian Opsi 9 Juni 2006 sebelum penawaran umum perdana dilakukan,dimana Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 tersebut dibuat tanpa memenuhiketentuan yang berlaku di bidang pasar modal untuk suatu perdagangansaham dengan hak opsi/perjanjian opsi;Adapun penyelundupan hukum di dalam Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 tersebutakan kami uraikan sebagai berikut
    Nomor 49 B/Pdt.SusArbt/201629.Dalam faktanya, para pihak dalam Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 (Tergugatdan Penggugat) tidak pernah mengajukan permohonan persetujuan kepadaBapepam untuk membuat perjanjian opsi atas saham Mobile 8.
    Meskipun sudahmengetahui bahwa PT Mobile 8 Telecom akan melakukan penawaranumum perdana, namun Tergugat dengan sengaja membuat Perjanjian Opsi9 Juni 2006 sebelum penawaran umum perdana dilakukan, dimanaPerjanjian Opsi 9 Juni 2009 tersebut dibuat tanpa memenuhi ketentuanyang berlaku di banding pasar modal untuk suatu Perdagangan sahamdengan hak opsi/perjanjian opsi;15.Adapun Penyeludupan hukum di dalam Perjanjian Opsi 9 Juni 2006tersebut adalah sebagai berikut:a.
    Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 dibuat tanpa batas waktu tertentu;b. Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 tidak memenuhi persyaratan sebagaisaham yang dapat diperdagangkan dalam Perjanjian Opsi sebagaimanadiatur dalam Dokumen KepDir PT BEJ Nomor 310/2004;c.
Putus : 02-09-2015 — Upload : 10-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 64 PK/Pdt.Sus-Arbt/2015
Tanggal 2 September 2015 — PT GLOBAL MEDIACOM Tbk. (“MCOM”), VS KT CORPORATION
638450 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kendatipun sudah mengetahui bahwa PT Mobile 8 Telecom ("Mobile 8")akan melakukan penawaran umum perdana, namun Tergugat tetapdengan sengaja membuat Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 sebelumpenawaran umum perdana dilakukan tanpa memenuhi ketentuanmengenai perjanjian opsi yang berlaku dibidang pasar modal untuk suatuperdagangan saham dengan hak opsi/perjanjian opsi. Kemudian, padaakhirnya pun Mobile 8 melakukan penawaran umum perdananya padatanggal 29 November 2006 (bukti P3);5.
    Adapun pada akhirnya PT Mobile 8Telecom melakukan penawaran umum perdananya pada tanggal 29November 2006 (bukti P3);18.Meskipun sudah mengetahui bahwa PT Mobile 8 Telecom akanmelakukan penawaran umum/perdana, namun Tergugat dengan sengajamembuat Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 sebelum penawaran umumperdana diiakukan, dimana Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 tersebut dibuattanpa memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal untuksuatu perdagangan saham dengan hak opsi/perjanjian opsi;Adapun penyelundupan
    hukum didalam Perjanjian Opsi 9 Juni 2006tersebut akan kami uraikan sebagai berikut:a.
    Meskipun sudahmengetahui bahwa PT Mobile 8 Telecom akan melakukan penawaranumum perdana, namun Tergugat dengan sengaja membuat PerjanjianOpsi 9 Juni 2006 sebelum penawaran umum perdana dilakukan, dimanaPerjanjian Opsi 9 Juni 2006 tersebut dibuat tanpa memenuhi ketentuanyang berlaku di bidang pasar modal untuk suatu perdagangan sahamdengan hak opsi/perjanjian opsi;. Penyelundupan hukum didalam Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 tersebutadalah sebagai berikut:a.
    Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 dibuat tanpa batas waktu tertentu;b. Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 tidak memenuhi persyaratan sebagai sahamyang dapat diperdagangkan dalam Perjanjian Opsi sebagaimana diaturdalam Dokumen Kep. Dir. PT BEJ Nomor 310/ 2004;c. Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 tidak memenuhi persyaratan sebagaisaham yang dapat diperdagangkan dalam Perjanjian Opsisebagaimana dokumen Bapepam Nomor Ill E;.
Register : 04-05-2015 — Putus : 20-10-2015 — Upload : 19-02-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 274/PDT.G/2015/PN JKT.SEL
Tanggal 20 Oktober 2015 — PT SEA WORLD INDONESIA Lawan 1.PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL,TBK 2.IR GATOT SETYOWALUYO 3.KUMALA TJAHJANI WIDODO,SH.MH.MKN
14279
  • kepada Penggugat,sedangkan hak opsi adalah hak Penggugat dengan kewajiban untukmelaksanakan BOTnya.
    Menurut Penggugat BOT dan opsi adalah merupakansatu kesatuan yang tidak terpisahkan dan tinggal membicarakan bersama masalahyang berkaitan dengan pembagian u8ftg pemasukan dari tiket.
    Dengan asumsi tersebut jelas pihak Tergugat dan Tergugat II sejak awalmemang tidak pernah bermaksud untuk melaksanakan kewajiban kontraktualnyauntuk memenuhi hak opsi kepada Penggugat, dengan berbagai dalih alasan yangdibuat dan dicaricari, yang pada intinya tidak memberi waktu dan peluang kepadaPenggugat untuk mendapatkan hak opsi secara layak, pantas, proporsional danprofesional.Hal. 10 dari45 hal.
    SelHak Atas Undersea World No. 81 tanggal 21 September 1992 (P1) telah jugaterjadi cacat kehendak yang berupa kekeliruan, di mana Penggugat dengan itikadbaik telah mengira bahwa hak opsi tersebut merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari BOT, padahal para Tergugat berpendapat bahwa hak opsi itutidak merupakan satu kesatuan dengan kewajiban BOT.
    Justru Tergugat sangat menghormati Akta No.81/1992, denganmengajukan permohonan kepada BANI mengenai hak opsi Perpanjangan,mengingat apabila hak opsi perpanjangan mengikuti "selera" Penggugat yanglangsung beriaku otomatis maka Tergugat akan selalu dalam posisi yangdirugikan terus, mengingat penawaran perpanjangan yang diajukan Penggugathanya untuk keuntungan Penggugat sendiri.E.
Register : 25-11-2013 — Putus : 22-04-2015 — Upload : 15-12-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 534/Pdt.G/ARB/2013/PN.JKT.PST
Tanggal 22 April 2015 — PT.GLOBAL MEDIACOM, Tbk (“Mcom”) >< QUALCOMM INCORPORATED
841773
  • Meskipun sudah mengetahui bahwa PT.Mobile 8 Telecom akan melakukanpenawaran umum perdana, namun Tergugat dengan sengaja membuat PerjanjianOpsi 9 Juni 2006 sebelum penawaran umum perdana dilakukan, dimanaPerjanjian Opsi 9 Juni 2006 tersebut dibuat tanpa memenuhi ketentuan yangberlaku di bidang pasar modal untuk suatu perdagangan saham dengan hak opsi/perjanjian opsi;Adapun penyelundupan hukum di dalam Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 tersebutakan kami uraikan sebagai berikut;a.
    PERJANJIAN OPSI 9 Juni 2006 DIBUAT TANPA BATAS WAKTUTERTENTU PADAHAL BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKUTIDAK ADA PERJANJIAN OPSI TANPA JANGKA WAKTU TERTENTU21. Di dalam Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 diatur bahwa Tergugat dapat menjualsaham miliknya (notice to put exercise) kepada Penggugat setiap saat, tanpabatas waktu tertentu dan Penggugat berkewajiban untuk membeli sahamTergugat tersebut.
    E.1 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi Atas Efek Atau Indeks Efek(Bukti P4) yang mengatakan bahwa :Opsi adalah hak yang dimiliki oleh Pihak untuk membeli atau menjualkepada Pihak lain atas sejumlah efek pada harga dan dalam waktutertentu;23. Hingga pada akhirnya Mobile 8 melakukan penawaran umum perdananya,Tergugat sama sekali tidak melakukan penyesuaian terhadap Perjanjian Opsi 9Juni 2006.
    Dalam faktanya, para pihak dalam Peijanjian Opsi 9 Juni 2006 (Tergugat danPenggugat) tidak pemah mengajukan permohonan persetujuan kepadaBapepam untuk membuat perjanjian opsi atas saham Mobile 8. Berdasarkan haltersebut, maka Bapepam sama sekali tidak pernah memberikan persetujuantertulis bagi para pihak untuk membuat kontrak opsi atas saham Mobile 8sebagaimana dimaksud dalam Peijanjian Opsi 9 Juni 2006;30.
    Selanjutnya, Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 yang sedari awal sudahdirencanakan untuk dieksploitasi sehubungan dengan rencana diadakannyaPenawaran Umum Perdana (IPO) atas saham Mobile 8 di bursa saham, jugabertentangan dengan asas kewajaran dan kepatutan dalam setiap perjanjian.Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 hanya memberikan hak opsi atas saham Tergugatdan tidak sebaliknya.
Putus : 13-12-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 955 PK/Pdt/2018
Tanggal 13 Desember 2018 — PT KASIH INDUSTRI INDONESIA (PT Kll), DKK VS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PANN MULTIFINANCE atau disebut juga PT PANN (Persero), DKK
167116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KLN 3003);5.5.Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli Nomor 42tanggal 18 Agustus 2009 untuk KM. Kasih Power 05;5.6.Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli Nomor 38tanggal 18 Agustus 2009 untuk TK.
    Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli Nomor 59tanggal 24 April 2009 untuk KM. Harry 01 (kemudian diubah namamenjadi KM. Kasih Power 2);b. Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli Nomor 55tanggal 24 April 2009 untuk TK. Niaga Anjalu (kemudian diubahnama menjadi TK. KLN 3002):c. Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli Nomor 61tanggal 24 April 2009 untuk KM. Mitra Anugrah 7 (kemudian diubahnama menjadi KM. Kasih Power 3);d.
    Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli Nomor 57tanggal 24 April 2009 untuk TK. Niaga Anjalu Il (yang kemudiandiubah nama menjadi TK. KLN 3003);e. Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli Nomor 42tanggal 18 Agustus 2009 untuk KM. Kasih Power 05;Halaman 6 dari 13 hal. Put. Nomor 955 PK/Pdt/2018f. Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli Nomor 38tanggal 18 Agustus 2009 untuk TK.
    barge, yaitu berdasarkan:5.1.Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli Nomor 59tanggal 24 April 2009, untuk KM.
    KLN 3003);5.5.Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli Nomor 42tanggal 18 Agustus 2009 untuk KM. Kasih Power 05;5.6.Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli Nomor 38tanggal 18 Agustus 2009 untuk TK. KLN 05;Halaman 9 dari 13 hal. Put.
Register : 05-04-2019 — Putus : 13-05-2019 — Upload : 16-05-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 233/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 13 Mei 2019 — Pembanding/Penggugat I : PT. INDO MEGA MARITIM
Pembanding/Penggugat II : NY. DRA. YACINTA MULIANTI,
Pembanding/Penggugat III : PT. INDOTRANS MITRA MANDIRI,
Terbanding/Tergugat I : PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT. PANN MULTI FINANCE atau disingkat PT. PANN Persero,
Terbanding/Tergugat II : PT PANN PEMBIAYAAN MARITIM,
Terbanding/Tergugat III : NOTARIS NY. POERBANINGSIH ADI WARSITO, SH
8462
  • Addendum No. 2 tanggal 16 April 2010, terhadap perjanjian sewa gunausaha kapal MT Patriot Bahagia dengan opsi beli akta Notaris Ny.Poerbaningsih Adi Warsito, S.H. No.47 tanggal 27 Maret 2009;c. Syaratsyarat umum sewa guna usaha kapal dengan opsi beli ataskapal MT Patriot Bahagia tanggal 27 Maret 2009;Perjanjian sewa guna usaha kapal dengan opsi beli (Financial Lease)berdasarkan akta Notaris Ny.
    usaha kapal MT.Patriot Ceria dengan opsi beli yang dibuat antara Penggugat danTergugat berdasarkan akta Notaris Ny.
    Beli No. 15 Dan Pasal 2 Huruf C Angka 2.C Perjanjian SewaGuna Usaha Dengan Opsi Beli No. 18;1.
    Usaha Kapal Dengan Opsi Beli MT Budi to be renamedKM.
    SewaGuna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli MT Budi Permai to beHal 73 Put.No.233/PDT/2019/PT.DKIrenamed KM.
Register : 13-07-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 06-01-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 421/Pdt/2017/PT.DKI
Tanggal 1 Nopember 2017 — PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT.PANN MULTI FINANCE (PT.PAN (PERSERO) CS >< OEI BENNY WINARTO (DIRUT PT.CARAKA TRANS PACIFIC)
263303
  • Sebagaimana yang tertuang dalam isi perjanjian SGU dengan Opsi Beli Kapal sebagai berikut : Kapal KM CTP Charlie (Perjanjian SGU Kapal dengan Opsi Beli No 14tanggal 15 Januari 2007 ) dalam pasal 9 (Sembilan) mengenai CideraJanji (Wanprestasi ). Kapal KM CTP Bravo (Perjanjian SGU Kapal dengan Opsi Beli No 67tanggal 28 juni 2007 dalam pasal 18 (delapan belas) mengenai lain lain (angka 18.2 mengenai wanprestasi).
    Addendum 2 terhadap Perjanjian SGU dengan opsi beli AktaNotaris Ny.
    Fasilitas Pembiayaan Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli atas 1(satu) Unit Kapal bernama KM CTP Bravo, dengan nilai pembiayaansebesar USD 7,353,000, berdasarkan: 1) Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli KMCTP Bravo No. 67 tanggal 28 Juni 2007 dibuat oleh Notaris NY.Poerbaningsih Adi Warsito, SH; 2) SyaratSyarat Umum Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi BeliPerusahaan Perseroan (Persero) PT.
    Pasal 9 ayat (1) Syarat Syarat Umum Sewa Guna Usaha KapalDengan Opsi Beli;Selama jangka waktu seva guna usaha kapal dengan opsi beli, kapal sepenuhnya menjadi tanggung jawab lessee serta berada dalam pengavasannya..
Putus : 20-11-2017 — Upload : 30-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2254 K/Pdt/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 — CV NETRAL ABADI VS PT ASTRA SEDAYA FINANCE
8069 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (SGU):Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Nomor01.100.910.00.121821.6, tertanggal 28 Februari 2013 untuk 1 (satu)unit Komatsu HYD Excavator PC2008 Heavy Equipment/2012, NomorSerial C72017 dengan nilai pembiayaan Rp1.039.104.000,00 (satumilyar tiga puluh sembilan juta seratus empat ribu rupiah) denganjangka waktu Sewa Guna Usaha selama 36 (tiga puluh enam) bulan,dengan cicilan sebesar Rp35.359.000,00 (tiga puluh lima juta tiga ratuslima puluh sembilan
    , Lessee dapat melaksanakan hak opsi yang telah disetujuibersama pada permulaan masa Sewa Guna Usaha;Pasal 11:(1) Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisabarang modal yang disewa guna usaha;Halaman 15 dari 32 hal.
    /Penggugat Konvensi yang tidak ingin Tergugatmelaksanakan hak opsi ingin membeli atau memperpanjang masa SewaGuna Usaha sesuai dengan yang telah disepakati dalam Perjanjian HakGuna Usaha dengan hak opsi antara Tergugat Rekonvensi/PenggugatKonvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, jelas juga telahbertentangan dengan suatu sebab yang diperkenankan dalam Pasal 1320KUHPerdata.
    Nomor 2254 K/Pdt/20179.10.Bahwa tindakan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat yang tidakmemberikan salinan Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi kepadaPemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat membuktikan iktikad burukTermohon Kasasi/Terbanding/Penggugat yang tidak ingin PemohonKasasi/Pembanding/Tergugat melaksanakan hak opsi ingin membeli ataumemperpanjang masa Sewa Guna Usaha sesuai dengan yang telahdisepakati dalam Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi antaraTermohon Kasasi/Terbanding/Penggugat
    Nomor 2254 K/Pdt/201724.205.26.Bahwa dalam Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi Nomor01.100.910.00.121821.6, Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat diberikanHak Opsi ingin membeli atau memperpanjang masa Sewa Guna Usahaobjek 1 (satu) unit Komatsu HYD Excavator PC 2008 HeavyEquipment/2012 Nomor Serial C 72017 sesuai dengan yang telahdisepakati. Tidak diketahuinya opsi int oleh PemohonKasasi/Pembanding/Tergugat jelas menegaskan iktikad tidak baik dariTermohon Kasasi/Terbanding/Penggugat.
Register : 05-12-2019 — Putus : 11-03-2020 — Upload : 06-04-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 291/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg
Tanggal 11 Maret 2020 — Penggugat:
Asep Sobirin
Tergugat:
PT. Yongjin Javasuka Garment
7938
  • MENGADILI

    DALAM EKSEPSI;

    • Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang Kuasa Hukum Penggugat dari unsur Serikat Pekerja OPSI (Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia) tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat;

    DALAM POKOK PERKARA;

    • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
    • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara
Register : 19-10-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 20-12-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 617/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 15 Desember 2016 —
7929
  • jangka waktu pembayaran dan batas waktupembayaran cicilan;SAAT INI TERGUGAT TIDAK MEMEGANG PERJANJIAN SEWA GUNAUSAHA DENGAN HAK OPSI (SGU) TERKAIT 1 (SATU) UNIT EXCAVATOR6.Bahwa penting dan wajib bagi TERGUGAT untuk menyampaikan bahwahingga Jawaban atas Gugatan a quo diajukan oleh TERGUGAT.TERGUGAT belum atau tidak mendapatkan salinan/ copy PerjanjianSewa Guna Usaha dengan Hak Opsi dari PENGGUGAT.
    Bahwa dengan tidak memiliki salinan/ copy dari Perjanjian Hak GunaUsaha dengan Hak Opsi tersebut, maka TERGUGAT tidak dapatmelaksanakan segala kewajiban yang harus dilaksanakan TERGUGATdengan baik dan tidak dapat memperoleh segala hakhak yangseharusnya diperoleh TERGUGAT yang timbul berdasarkan PerjanjianHak Guna Usaha dengan Hak Opsi tersebut.
    (SGU)Bahwa walaupun tidak menyimpan/ mengetahui hak dan kewajibannyasecara jelas berdasarkan Perjanjian sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi(SGU) dimana hingga saat ini TERGUGAT tidak pernah diberikan salinandari Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (SGU) olehPENGGUGAT, TERGUGAT telah melakukan angsuran terhadap 1 (satu)unit Komatsu HYD Excavator PC2008 Heavy Equipment/ 2012 NomorSerial C72017 sebanyak 20x angsuran.
    kepada TERGUGAT membuktikanitikad buruk PENGGUGAT yang tidak ingin TERGUGAT melaksanakanHak Opsi ingin membeli atau memperpanjang masa sewa guna usahasesuai dengan yang telah disepakati dalam Perjanjian Hak Guna Usahadengan Hak Opsi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT jelas juga telahbertentangan dengan Suatu sebab yang diperkenankan dalam Pasal 1320KUHPerdata.
    Menyatakan TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI telahmelakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian dengan Jaminan FidusiaNomor 01.100.910.00.120104.6 dan Perjanjian Hak Guna Usaha denganHak Opsi;4.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2245 K/Pdt2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PT. KASIH INDUSTRI INDONESIA (PT. Kll), DKK VS PERUSAHAAN PERSEROAN (Persero) PT. PANN MULTIFINANCE atau disebut juga PT. PANN (Persero), DKK
194103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2245 K/Pdt/2017Kapal Dengan Opsi Beli Tergugat telah meminta Penggugat II untuk menandatanganiSurat Pemyataan bahwa Kapal KM First Kasih adalah (seolaholah) hasil pillhan PenggugatIl sendin, dan di dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Belli juga telahdiperjanikan bahwa Kapal KM First Kasin yang menjadi obyek Sewa Guna Usaha KapalDengan Opsi Beli adalah pillnan Penggugat Il;20.
    Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli Nomor 38 tanggal 18Agustus 2009, untuk TK.
    PoerbaningsihAdi Warsito, S.H. berikut perubahan dan adendumnya;b) Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli Nomor 55tanggal 24 April 2009 benkut perubahan dan adendumnya;C) Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli Nomor 57tanggal 24 April 2009 benkut perubahan dan adendumnya;d) Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli Nomor 59tanggal 24 April 2009 benkut perubahan dan adendumnya;e) Perjanian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli Nomor 61tanggal 24 April 2009 benkut perubahan
    dan adendumnya,;f) Perjanian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli Nomor 38tanggal 18 Agustus 2009 berikut perubahan dan adendumnya;g) Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli Nomor 42tanggal 18 Agustus 2009 berikut perubahan dan adendumnya;Untuk selaniuinya Semua Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Belitersebut diatas secara bersamasama dan 1 satu kesatuan disebut sebagai"Perjanjian SGU dengan Opsi Bell1.9.
Putus : 11-08-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 347/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FATA METAL MANDIRI SEJATI
17348 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Adapun yangdimaksuddengan penyerahan karena perjanjian sewa guna usaha(leasing) adalah penyerahan yang disebabkan oleh perjanjian sewa gunausaha (leasing) dengan hak opsi.
    ) atau penyerahan JKP (lease back tanpa hak opsi), karenapengaturan atas hal ini telah termaktub dalam Pasal 1A ayat (1) huruf bUU PPN yang mengkategorikan pemindahan penguasaan atas barang(Barang Kena Pajak) dari lessor kepada lessee dalam transaksi leasingdengan hak opsi sebagai termasuk dalam pengertian penyerahanBarang Kena Pajak.
    Dalam bagian B.1 pada Surat Edaran tersebut terdapatpenjelasan mengenai perlakuan PPN terhadap jenis transaksi SewaGuna Usaha dengan Hak Opsi yaitu:Perlakuan PPN terhadap SGU dengan hak opsi (finance lease) dalamhal tidak terdapat hubungan istimewa:1.1.Dalam suatu kegiatan SGU dengan hak opsi pada hakekatnyaterdapat 2 macam penyerahan, yaitu penyerahan jasa danpenyerahan barang modal. Ketentuan yang berlaku sehubungandengan kedua jenis penyerahan tersebut adalah:1.1.1.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor S2086/PJ.54/1998tanggai 23 September 1998 tentang PPN atas Sale and lease backdengan Hak Opsi.
    (Lessor) kepada Lessee (transaksi lease back dengan hak opsi)termasuk dalam pengertian penyerahan BKP yang terutang PPN(Pasal 4 huruf a UU PPN), sedangkan penyerahan jasanya (jasaleasing dengan hak opsi) bukan merupakan penyerahan yangdikenakan PPN (Pasal 15 Keputusan Menteri Keuangan NomorKMK1169/KMK.01/1991 tanggal 27 November 1991).11.
Putus : 15-08-2013 — Upload : 20-06-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 212 K/Pdt.Sus-Arbt/2013
Tanggal 15 Agustus 2013 — PT. GLOBAL MEDIACOM TBK. (“MCOM”) yang diwakili oleh Direksi: 1. M. BUDI RUSTANTO, 2. HANDHIANTO SURYO KENTJONO VS KT CORPORATION
17181483 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mobile 8 Telecom ("Mobile 8") akanmelakukan penawaran umum perdana, namun Tergugat tetap dengan sengaja membuatPerjanjian Opsi 9 Juni 2006 sebelum penawaran umum perdana dilakukan tanpamemenuhi ketentuan mengenai perjanjian opsi yang berlaku di bidang pasar modaluntuk suatu perdagangan saham dengan hak opsi/perjanjian opsi. Kemudian, padaakhirnya pun Mobile 8 melakukan penawaran umum perdananya pada tanggal 29November 2006 (Bukti P3).
    Mobile 8 Telecom akan melakukanpenawaran umum / perdana, namun Tergugat dengan sengaja membuat Perjanjian Opsi9 Juni 2006 sebelum penawaran umum perdana dilakukan, dimana Perjanjian Opsi 9Juni 2006 tersebut dibuat tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pasarmodal untuk suatu perdagangan saham dengan hak opsi/perjanjian opsi.
    ;Adapun penyelundupan hukum di dalam Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 tersebutakan kami uraikan sebagai berikut:a Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 Dibuat Tanpa Batas Waktu Tertentu;Di dalam Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 diatur bahwa Tergugat dapat menjual sahammiliknya (notice to put exercise) kepada Penggugat setiap saat, tanpa batas waktutertentu dan Penggugat berkewajiban untuk membeli saham Tergugat tersebut.
    ;Dalam faktanya, para pihak dalam Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 (Tergugat danPenggugat) tidak pernah mengajukan permohonan persetujuan kepada Bapepamuntuk membuat perjanjian opsi atas saham Mobile 8. Berdasarkan hal tersebut, makaBapepam sama sekali tidak pernah memberikan persetujuan tertulis bagi para pihakuntuk membuat kontrak opsi atas saham Mobile 8 sebagaimana dimaksud dalamPerjanjian Opsi 9 Juni 2006.
    Mobile 8Telecom akan melakukan penawaran umum perdana,namun Tergugat dengan sengaja membuat Perjanjian Opsi9 Juni 2006 sebelum penawaran umum perdana dilakukan,dimana Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 tersebut dibuat tanpamemenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pasar modaluntuk suatu perdagangan saham dengan hak opsi/perjanjian opsi;Adapun penyelundupan hukum di dalam Perjanjian Opsi 9Juni 2006 tersebut adalah sebagai berikut:Hal. 29 dari 34 hal Put.