Ditemukan 4671 data
CV. MAKKAH Dalam hal ini diwakili oleh HENDRI
Tergugat:
KEPALA BIRO PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKRETARIAT DAERAH ACEH
112 — 24
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh untuk Mencoret Gugatan Penggugat tertanggal 3 September 2018 dibawah Register Perkara Nomor 37/G/2018/PTUN.BNA dari Buku Induk Register Perkara Tahun 2018;
- Membebankan kepada Penggugat untuk Membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 305.000 (Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah).
Membebankan kepada Penggugat untuk Membayar Biaya Perkara sebesarRp. 305.000 (Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah);Demikianlah Penetapan ini ditetapbkan dalam Rapat PermusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh pada hari Jumattanggal 2 November 2018 oleh Kami MUHAMMAD YUNUS TAZRYAN, S.H.,sebagai Hakim Ketua Majelis, RAHMAD TOBRANI, S.H., dan MIFTAH SA'ADCANIAGO, S.H., M.H., masingmasing sebagai Hakim Anggota.
., M.H.PANITERA PENGGANTIBAHARUDDIN, S.H.Rincian Biaya Perkara Nomor 37/G/2018/PTUN.BNABiaya HakHak Kepaniteraan =Rp. 30.000,Biaya ATK Perkara = Rp. 100.000,Biaya Surat Panggilan =Rp. 155.000,Biaya Materal =Rp. 12.000,Biaya Redaksi =Rp. 5.000,Biaya Leges =Rp. 3.000, +Jumlah = Rp. 305.000,(Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah);Halaman 6 dari 7 HalamanPenetapan Perkara Nomor 37/G/2018/PTUN.BNAHalaman 7 dari 7 HalamanPenetapan Perkara Nomor 37/G/2018/PTUN.BNA
9 — 0
Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah).
Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 305.000, (tiga ratus lima ribu rupiah).Demikian diputuskan di Tulungagung, pada hari Rabutanggal 27 Mei 2009 masehi' bertepatan dengan tanggal 4Jumadil Tsani 1430 hijriyah yang telah dibacakan dalamsidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh kami Drs.H.ROMDLONI sebagai ketua majelis, Drs. MOH. JAENURI, S.H.,M.H. dan Drs.
Materai Putusan Rp 6.000,Jumlah Rp 305.000,(tiga ratus lima ribu rupiah)Halaman 8 dari 8: Putusan nomor: 0845/Pdt.G/2009/PA.TA
44 — 0
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 305.000,- (Tiga ratus lima ribu rupiah);
13 — 1
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 305.000,- (Tiga ratus lima ribu rupiah)
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesarRp. 305.000, (Tiga ratus lima ribu rupiah) ;Demikianlah, putusan ini diatuhkan di Pengadilan Agama Blitar pada hari Rabutanggal 25 Mei 2011 M. bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil Akhir 1432 H oleh kami,Drs. H. DZANURUSYAMSI, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dra. KHUTOBITINdan Hj. NURUL HIKMAH, S.Ag, MH. masingmasing sebagai Hakim Anggota dengandi bantu oleh UMI MUFARIKAH, SH.
Meterai Rp. 6.000, BLITARJumlah Rp. 305.000,(Tiga ratus lima ribu rupiah)Drs. SYATIBI, SH.
15 — 11
- Menyatakan Permohonan Penggugat Gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 305.000 (tiga ratus lima ribu rupiah);
12 — 1
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu Bain Sughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah).
5 — 1
Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah)
109 — 17
Jual beli rumah atasnama Drs.Herma Wiharno,Engkus kusadisebagai saksi,di sahkan pengurus Rt.003/Rw.008 Kelurahan Saigon.Tanggal 4 Pebruari 2004,kreditor/Bank Swansarindo Internasional datangdari Jakartasmengadakan pertemuan dengan seluruh Debitur danPimpinan Perum Perumnas lV.Di pertemuan baru Penggugat mengetahui,kenaikan angsuran dariRp.165.000 bulan (sesuai akta perjanjian) naik menjadi Rp.305.000.Halaman 2 dari 53 Putusan Perdata Nomor: 102/Pdt.G/2016/PN PtkPara debitur mengetahui kenaikan angsuran
Mengatakan: "dibuat sesuai petunjuk bank".Pertemuan bubar,Kreditur berjanji akan datang dari Jakarta untuk mencarisolusi,tetapi hingga tahun 2010,janjinya tidak dipenuhi.Rekening Koran atasnama debitur YUDHI. terbit tanggal 21 September2010,oleh Bank Persyarikatan Indonesia.Angsurannya naik di bulan ke 25.Rp.305.000,meskipun sejak tgl.20 Oktober 2008,Bank Syariah Bukopintelah mengambil alin Bank Persyarikatan Indonesia.Sejak tahun 2010 Heru Haryanto mengirimkan suratsurat peringatankepada para nasabah
Bunga 12 % setahun.Pada angsuran ke15,naik menjadi Rp.305.000/bulan,(85 %),penyebabdebitor berhenti membayar angsuran tahun 2004.Lokasi proyek ;Di Pesona Tanjung Hulu baru Pontianak,ternyata SertifikatTanah terbit diluar kota Pontianak yaitu di Desa Ambawang Kuala. Kecamatan Sei Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
setiap bulannyaartinya terjadi kenaikan angsuran dari semula sebesar Rp.165.000 perbulannya;Bahwa kenaikan angsuran tersebut sebelumnya tidak pernah diadakansosialisasi kepada nasabah KPR, dan atas kenaikan tersebut paradebitur KPR (termasuk Penggugat) sangat keberatan dan tidakbersedia melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp.305.000,sebaliknya pihak Tergugat tidak bersedia menerima pembayaranangsuran sebesar Rp.165.000 dari Penggugat dan para debitur lainnya;Bahwa akhirnya pada tahun 2010 pihak
BankPersyarikatan Indonesia menjadi Rp.305.000;Bahwa sebelum atau pada saat tanah objek perkara dibeli olehPenggugat, ternyata tanah/rumah objek perkara tersebut belum pernahada dilekatkan suatu Hak Tanggungan oleh Tergugat Il kepadaTergugat , hal ini terbukti dari bukti T.11 dan bukti T.12 yangdiajukan Tergugat bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungandiperbuat pada tanggal 27 Juni 2011 dan Sertifikat Hak Tanggunganditerbitkan pada tanggal 8 Nopember 2011, sedangkan pebuatan jualbeli atau over kredit
12 — 5
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya perkara ini sebesar Rp. 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah).
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya perkaraini sebesar Rp. 305.000. (tiga ratus lima ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Blitar pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 Masehi,bertepatan dengan tanggal 4 Zulhijjan 1442 Hijriyah, oleh kami, Drs. H.Sudono, M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. H. Imam Asmui, S.H.,M.H., dan Dra. Hj. Siti Roikanah, S.H., M.H., dan masingmasing sebagaiHakim anggota, yang didampingi Hj.
Rp. 305.000,(tiga ratus lima ribu rupiah)Hal. 8 dari 8 hal. Putusan Nomor 2045/Pdt.G/2021/PA.BL
8 — 3
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah);
96 — 0
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 305.000,- (Tiga ratus lima ribu rupiah);
65 — 22
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah);
89 — 0
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 305.000,- (Tiga ratus lima ribu rupiah);
21 — 2
Biaya Redaksi :Rp. 5.000, Jumlah : Rp. 305.000.
PT.Bank Rakyat Indonesia, Kantor Cabang Pemalang Unit Karangasem
Tergugat:
BINTIK SOSIOWATI dan BAMBANG HARDIJANTO
37 — 7
Mengadili :
- Menghukum kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.305.000,-(tiga ratus lima ribu rupiah) ;
12 — 0
Pengadilan Agama tersebut ;Telah membaca surat gugatan Penggugat tertanggal 07 Agustus 2008 yang telahterdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Situbondo nomor: 01018/Pdt.G/2008/PA.Sit. beserta suratsurat berkaitan dengan berkas perkara tersebut;Telah membaca Surat Teguran dari Panitra Pengadilan agama Situbondo tertanggal 11Mei 2009 nomor: W13A19/711/HK.03.4/V/2009 yang pada pokoknya telah menegurPenggugat agar dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal surat ini agar memenuhipembayaran sejumlah Rp.305.000
7 — 1
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 305.000 (tiga ratus lima ribu rupiah).
21 — 3
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.305.000,-( tiga ratus lima ribu rupiah)
18 — 5
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ngawi untuk mencoret dari daftar perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah).
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 305.000,(tiga ratus lima ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan dalam musyawarah Majelis HakimPengadilan Agama Ngawi pada hari Kamis tanggal 21 Desember2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 02 Rabiul Tsani 1439Hijrivah oleh kami Drs. MUNTASIR, M.HP. sebagai Hakim KetuaMajelis, Dr. Drs. H. MUDZAKKIR, M.HI. dan Hj. LUTHFIYANA, S.Ag.
Biaya Meterai Rb. 6.000.Jumlah Rp. 305.000.(tiga ratus lima ribu rupiah)hal. 7 dari 7 hal Putusan Nomor 1740/Padt.G/2017/PA.Ngw
23 — 8
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 305.000 (tiga ratus lima ribu rupiah).