Ditemukan 305 data
16 — 5
wasiat wajibah sebanyakbanyaknya sepertigadari harta warisan anak angkatnya, demikain pula sebaliknya anak angkatyang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyakbanyaknyasepertiga dari warisan orang tua angkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal209 Kompilsai Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal dari anak yang akan diangkat; Bahwaterhadap anak yang beragam Islam, hanya dapat diangkat/dilakukanoleh orang yang beragama Islam, sebaimana Fatwa MUI No.4.335
16 — 12
seorang anakperempuan, maka ketika anak tersebut menikah maka yang menjadi walinikahnya adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 sampaidengan Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukanpersetujuan dari orang tua asal, wali, atau badan hukum yang mengenaianak yang akan diangkat oleh calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragamaIslam, hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam,sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4.335
Kartika Sari Binti Suharisman
9 — 6
Ols2pnstart1pnf8pnfs24pnbOpni0pnstrikeOpnulnonepncf0pncb0 pntxtb '2dBahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanyadapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam, sebagaimana FatwaMajelis Ulama Indonesia nomor 4.335/MUI/82, tanggal 18 Juni 1982 Masehibertetapan dengan tanggal 18 Syalochf4hichf4'92ban 1402Hijriyah;parparditap0nowidctlparqjfi900sI360sIlmult1tx8228tx10208tx12760tx15312tx17864tx20416tx22968tx25520tx2807 2tx30624Menimbang, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas
7 — 0
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan Fatwa MUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni1982, bertepatan dengan Tanggal 18 Sya'ban 1402 H serta memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) dan Pasal 40 UndangUndang Nomor23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo.
44 — 7
Orang tua angkat wajid memberitahukan kepada anakangkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya denganmemperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan ParaPemohon, telah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4dan 5, Fatwa MUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatandengan tanggal 18 Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat(1) sampai (5) dan Pasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan
60 — 18
wasiat diberi wasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3(sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya, sesuai ketentuan Pasal209 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuakandung, wali atau badan hukum yang menguasai anak yang akandiangkat dengan calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tua kandungnya beragama Islam, hanyadapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana FatwaMajelis Ulama Indonesia Nomor 4.335
17 — 12
Pen No. 47/Pdt.P/2020/PA.Bitg5) Bahwa terhadap anak yang orang tua kandungnya beragama Islam,hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimanaFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4.335/MUI/1982 tanggal 18 Juni1982 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Syaban 1402 HijriyahMenimbang, bahwa pertimbangan 5 prinsip Islam tersebut di atas sejalandengan ketentuan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalamPasal 1 angka
17 — 8
iniberarti upaya untuk melindungi hakhak asasi anak yang melekat padanyasejak anak itu dilahirkan, salah satunya adalah meliputi perlindungan terhadapagama sebagaimana Pasal 39 ayat (3) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak, oleh karenanya sejalan pula dengan syaratsyaratPermohonan Pengangkatan Anak sebagaimana dalam SEMA RI No. 6 Tahun1983 tentang Pengangkatan Anak dan juga berdasarkan Fatwa Majelis UlamaIndonesia Nomor 4.335
14 — 8
Panggillah mereka dengan memakai namaayahayah mereka, yang demikian itu lebih adil disist Allah SWTdan jika kamu tidak mengetahui ayahnya panggillah merekasebagaimana memanggil saudaramu seagama dan maulamaula(orang orang yang di bawah pemeliharaanmu); Bahwa terhadap anak yang akan diangkat dan orang tuanya beragamaIslam, hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islamsebagaimana Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 4.335/MUI/82tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18 Sya'ban
16 — 2
tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan;Menimbang, bahwa pada prinsipnya dalam hukum Islam membolehkanpengangkatan anak dengan mengutamakan kepentingan dan kesejahteraananak, serta tidak memutuskan hubungan darah atau hubungan nasab antaraanak dengan orang tuanya dan keluarga orang tuanya, disamping itu agamacalon orang tua angkat juga harus sama dengan agama calon anak angkat(vide : Pasal 39 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 dan sebagaimanaFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 4.335
19 — 0
Orang tua angkat wajid memberitahukan kepada anakangkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya denganmemperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan ParaPemohon telah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4dan 5, Fatwa MUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatandengan tanggal 18 Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat(1) sampai (5) dan Pasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak
12 — 6
., hal. 12 dari 17 hal.beragama Islam, maka kesesuaian agama ini telah memenuhi maksud Pasal31 ayat (4) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 TentangPerlindungan anak jo. fatwa MUI No. 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982,bertepatan dengan tanggal 18 Syaban 1402 H;Menimbang, bahwa orang tua angkat dengan anak angkat mempunyaihubungan hukum keperdataan berupa wasiat wajibah, sehingga terhadap orangtua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (sepertiga
9 — 1
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakjo
11 — 1
Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali atau badan hukum yang bertanggung jawab atas anak yang akandiangkat oleh calong orangtua angkatnya ; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana fatwa MUI No.4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan 18 Syaban 1402 H ;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas MajelisHakim berkesimpulan bahwa terhadap permohonan pengangkatan anakPemohon
17 — 2
Orang tua angkat wajid memberitahukan kepada anakangkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya denganmemperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
45 — 3
anak angkatnya yang tidak menerima wasiatdiberikan wasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (Sepertiga) dari hartawarisan orang tua angkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal 209 (1) dan (2)Kompilasi Hukum Islam; Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat olehcalon orang tua angkatnya; Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No.4.335
10 — 0
yangtidak menerima wasiat diberikan wasiat wajibah sebanyakbanyaknya '%(Sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya sesuai dengan ketentuan Pasal209 (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) ; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tua asal, waliatau badan hukum yang bertanggung jawab atas anak yang akan diangkat olehcalong orangtua angkatnya ; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapat dilakukanoleh orang yang beragama Islam sebagaimana fatwa MUI No. 4.335
15 — 4
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnyamengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikankesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Pemohon danPemohon II telah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4dan 5, Fatwa MUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatandengan tanggal 18 Syaban 1402 Hijriyah serta memenuhi ketentuan Pasal 39ayat (1) sampai (5) dan Pasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002Tentang
15 — 6
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaliasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anakyang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Pemohon danPemohon II telah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan5, Fatwa MUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengantanggal 18 Syaban 1402 Hijriyvah serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1)sampai (5) dan Pasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan
49 — 3
anak angkatnya yang tidak menerima wasiatdiberikan wasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (Sepertiga) dari hartawarisan orang tua angkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal 209 (1) dan (2)Kompilasi Hukum Islam; Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat olehcalon orang tua angkatnya; Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No.4.335